Dari Bengkulu ke Madina, Begini Perjalanan Karier Kapolres AKBP Bagus Priandy

MADINA, JURNAL TIPIKOR – Perjalanan karier AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., dari tanah kelahirannya di Bengkulu hingga kini menjabat sebagai Kapolres Mandailing Natal merupakan rangkaian panjang pengabdian di institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Perwira menengah Polri kelahiran Bengkulu, 4 April 1986 ini mengawali pendidikan formalnya di Bengkulu, mulai dari SDN 20 Bengkulu, SMPN 2 Bengkulu, hingga SMAN 2 Kota Bengkulu. Ia kemudian melanjutkan pendidikan tinggi pada jenjang Magister di Universitas Indonesia. Dalam pendidikan kepolisian, Bagus Priandy merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2007, melanjutkan pendidikan di PTIK pada 2016, dan mengikuti pendidikan Sespimmen pada tahun 2023.

Kariernya di Polri diwarnai dengan berbagai penugasan di daerah. Setelah lulus Akpol, ia menjalani tugas di Polda Kalimantan Selatan pada 2007–2016, kemudian bertugas di Polda Sulawesi Tengah pada 2016–2017. Pada 2019, ia dipercaya menjadi penyidik muda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Bareskrim Polri. Tahun 2023, ia mengikuti pendidikan di Lemdiklat Polri dalam rangka Sespimmen dan selanjutnya kembali mengemban tugas sebagai perwira menengah Bareskrim Polri. Pada periode 2023–2025, ia juga ditugaskan sebagai Pamen Kortastipidkor Polri.

Baca juga Gugatan Praperadilan Ditolak: Status Tersangka Korupsi Wakil Wali Kota Bandung Erwin Dinyatakan Sah

Seiring pengabdian tersebut, kenaikan pangkat terus diraih. Ia menyandang pangkat IPDA pada 17 Desember 2007, IPTU pada 1 Januari 2011, AKP pada 1 Januari 2014, KOMPOL pada 1 Januari 2021, dan akhirnya AKBP pada 1 Januari 2025. Puncak kepercayaan itu diwujudkan dengan penugasan sebagai Kapolres Mandailing Natal pada tahun 2026.

Selama bertugas, AKBP Bagus Priandy menerima sejumlah tanda kehormatan, antara lain Satya Lencana Pengabdian 8 Tahun, Satya Lencana Pengabdian 16 Tahun, Satya Lencana Operasi Kepolisian, serta Satya Lencana Ksatria Bhayangkara.

Di sisi lain, dukungan keluarga juga menjadi bagian penting dalam perjalanan kariernya. Istrinya, Ny. Zulia Bagus, S.H., saat ini menjabat sebagai Ketua Bhayangkari Cabang Mandailing Natal dan turut aktif mendampingi kegiatan organisasi Polri di daerah.

Baca juga Ilegal dan Tanpa Izin, Wali Kota Bandung Pastikan Teras Cihampelas Segera Rata dengan Tanah!

Dengan rekam jejak pendidikan dan penugasan yang luas, AKBP Bagus Priandy diharapkan mampu membawa perubahan positif dalam pelayanan kepolisian serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal. (Red)

Saling Silang Sumber Dana Rp 621 Miliar: Gubernur Jabar Sebut Pajak, Kepala Bappeda Sebut BTT

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Muncul ketidaksinkronan informasi di internal Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait skema pelunasan utang pekerjaan penyedia jasa tahun 2025 senilai Rp 621 miliar.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan Kepala Bappeda Jawa Barat, yang juga bernama Dedi Mulyadi, memberikan keterangan berbeda mengenai asal-usul uang yang akan digunakan untuk membayar para kontraktor tersebut.

Dua Versi Sumber Dana

Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa anggaran sudah tersedia di kas daerah. “Sumber uang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masuk setiap hari,” ujarnya dalam keterangan resmi Humas Jabar, Minggu (11/1).

Baca juga Gagal Bayar Rp621 Miliar: BPKP Sebut Manajemen Fiskal Pemprov Jabar “Rapuh” dan Lampu Kuning Kepemimpinan Gubernur

Beliau menekankan bahwa kesadaran pajak masyarakat menjadi kunci ketersediaan dana ini.
Namun, di sisi lain, Kepala Bappeda Jawa Barat menjelaskan mekanisme yang berbeda.

Menurutnya, pembayaran akan dilakukan melalui skema pergeseran anggaran dari tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke dalam pos Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD 2026, sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.

Audit Kualitas Pekerjaan

Gubernur Jabar memastikan pembayaran tidak akan dilakukan serampangan. Pemprov akan melakukan audit terlebih dahulu terhadap hasil pekerjaan di lapangan.

“Pekerjaan yang kurang baik, kami tidak akan membayarkan semuanya,” tegas Gubernur.

Baca juga Ilegal dan Tanpa Izin, Wali Kota Bandung Pastikan Teras Cihampelas Segera Rata dengan Tanah!

Sorotan Transparansi Anggaran

Kebijakan penggunaan dana BTT ini memicu kritik tajam dari pengamat. Peneliti Seknas Fitra, Badiul Hadi, menilai penggunaan BTT untuk membayar utang rutin adalah preseden buruk dalam tata kelola fiskal.

“BTT seharusnya untuk bencana atau kondisi tak terprediksi, bukan penutup utang kegiatan yang sudah direncanakan. Ini berpotensi menjadi temuan BPK jika dipaksakan,” ujar Badiul.

Sumber : Pikiran Rakyat.com

Editor : Azi

 

Gugatan Praperadilan Ditolak: Status Tersangka Korupsi Wakil Wali Kota Bandung Erwin Dinyatakan Sah

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Upaya hukum Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, untuk menggugurkan status tersangkanya resmi kandas.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Erwin terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Dalam persidangan yang digelar pada Senin (12/1/2026), Hakim Tunggal Agus Komarudin menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

“Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Agus saat membacakan amar putusan di PN Bandung.

Baca juga Ilegal dan Tanpa Izin, Wali Kota Bandung Pastikan Teras Cihampelas Segera Rata dengan Tanah!

Prosedur Jaksa Dinilai Matang dan Sesuai Hukum

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Kejari Kota Bandung telah menjalankan tahapan penyidikan secara komprehensif.

Hakim mematahkan dalil pemohon dengan membeberkan fakta bahwa penyidik telah mengantongi bukti-bukti kuat sebelum menetapkan status tersangka.

Berdasarkan fakta persidangan, pihak termohon (Kejari) telah melakukan langkah-langkah berikut:

  • Pemeriksaan Saksi: Memeriksa empat orang saksi dan satu orang ahli.
  • Tindakan Paksa Sah: Melakukan penggeledahan dan penyitaan yang telah mendapatkan persetujuan pengadilan.
  • Penguatan Bukti: Melakukan uji digital forensik untuk memperkuat konstruksi perkara penyalahgunaan wewenang tersebut.

Minimal Dua Alat Bukti Terpenuhi
Putusan ini sekaligus mempertegas posisi hukum Erwin dan Rendiana Awangga dalam perkara ini.

Baca juga DOKTER SPESIALIS VS ADVOKAT: Peradi Bandung Desak Polisi Seret dr. JSS ke Sel Tahanan!

Hakim menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan pihak Erwin tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena penyidik telah melampaui ambang batas minimal alat bukti.

“Tindakan penetapan tersangka telah memenuhi minimal dua alat bukti, sehingga dalil praperadilan pemohon ditolak,” pungkas Hakim Agus Komarudin.

Adanya putusan ini, Kejari Kota Bandung kini memiliki lampu hijau untuk melanjutkan proses hukum Erwin ke tahap penuntutan dan persidangan pokok perkara.

(Red)

 

Ilegal dan Tanpa Izin, Wali Kota Bandung Pastikan Teras Cihampelas Segera Rata dengan Tanah!

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Riwayat Teras Cihampelas atau Skywalk Cihampelas dipastikan akan segera berakhir.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memberikan pernyataan mengejutkan bahwa ikon yang sempat menjadi kebanggaan Kota Bandung tersebut akan dibongkar total setelah terbukti menyalahi aturan bangunan dan tidak memiliki izin resmi.

Pembongkaran ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca juga DOKTER SPESIALIS VS ADVOKAT: Peradi Bandung Desak Polisi Seret dr. JSS ke Sel Tahanan!

Dalam pertemuan strategis dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, disepakati bahwa pihak Provinsi yang akan mengambil alih proses eksekusi fisik di lapangan.

Poin-Poin Utama Pembongkaran:

  • Pembongkaran Total: Farhan menegaskan tidak ada bagian yang tersisa. Sebanyak 69 tiang penyangga yang mencakup tahap satu dan tahap dua akan diruntuhkan sepenuhnya.
  • Alih Kelola ke Provinsi: Proses pembongkaran akan dilakukan oleh Pemprov Jawa Barat sesuai dialog antara Wali Kota Farhan dan Gubernur Dedi Mulyadi.
  • Kendala Perizinan: Saat ini, Pemkot Bandung sedang mempercepat proses administrasi izin pembongkaran sebagai payung hukum bagi Pemprov Jabar untuk memulai pengerjaan.

“Teras Cihampelas dalam sebuah dialog saya sama Pak Dedi Mulyadi bilang, sama provinsi dibongkarnya. Tapi, izin pembongkarannya dari kami. Kami sedang mengupayakan izinnya sekarang,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (12/1/2026).

Alasan di Balik “Kiamat” Teras Cihampelas

Langkah drastis ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan penelusuran mendalam, ditemukan fakta bahwa bangunan tersebut adalah produk ilegal secara administratif.

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah mengategorikan struktur tersebut sebagai bangunan gedung, namun selama ini berdiri tanpa:

  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya juga telah menyatakan dukungannya terhadap langkah ini. Ia menilai struktur besi raksasa tersebut tidak hanya melanggar estetika kota, tetapi juga menghalangi pandangan dan merusak ruang publik.

Baca juga Komitmen Tegas Polres Sukabumi Bebas Narkoba, Kapolres Tes Urin 177 Personel, Hasilnya Negatif

Waktu Eksekusi

Meski target pembongkaran adalah secepat mungkin, Muhammad Farhan belum bisa memberikan tanggal pasti. Kecepatan eksekusi sepenuhnya bergantung pada rampungnya izin pembongkaran yang sedang digodok oleh Pemkot Bandung.

“Kepinginnya cepat, tergantung dari keluarnya izin,” pungkas Farhan.(*)

Komitmen Tegas Polres Sukabumi Bebas Narkoba, Kapolres Tes Urin 177 Personel, Hasilnya Negatif

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen Polres Sukabumi untuk bebas dari narkoba melalui pelaksanaan apel pagi yang dirangkai dengan tes urine bagi seluruh personel. Kegiatan berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Sukabumi, Senin (12/01/2025).

Apel pagi diikuti oleh para pejabat utama, perwira, bintara, serta ASN Polres Sukabumi. Dalam arahannya, Kapolres menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan keteladanan bagi setiap anggota Polri yang dipercaya masyarakat. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi personel yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Polri harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. Oleh karena itu, seluruh personel wajib menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya narkotika. Tidak ada ruang bagi pelanggaran yang mencederai institusi,” tegas AKBP Dr. Samian.

Baca juga DOKTER SPESIALIS VS ADVOKAT: Peradi Bandung Desak Polisi Seret dr. JSS ke Sel Tahanan!

Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan tes urine secara acak terhadap sejumlah personel sebagai langkah pengawasan internal dan bentuk nyata komitmen Polres Sukabumi untuk mewujudkan institusi yang bersih dan bebas dari narkoba. Dari 177 personel yang mengikuti tes urine, seluruhnya dinyatakan negatif.

Kapolres menegaskan bahwa kegiatan serupa akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai upaya pencegahan sekaligus penguatan disiplin internal. Ia berharap seluruh personel dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

(Rama,)

DOKTER SPESIALIS VS ADVOKAT: Peradi Bandung Desak Polisi Seret dr. JSS ke Sel Tahanan!

BANDUNG, JIRNAL TIPIKOR – Kasus dugaan penganiayaan brutal yang melibatkan oknum dokter spesialis radiologi, dr. JSS, terhadap advokat Sandy Prananta, kini berada di titik didih.

Jajaran pengurus DPC Peradi Bandung dan dihadiri pula Dr. Ondang Surjana penasehat media jurnal Tipikor mendatangi Mapolsek Sukajadi pada Senin (12/1/2026) untuk menuntut transparansi penuh dan mendesak kepolisian segera menahan terlapor.

Proses Hukum Dinilai Lamban, Visum Jadi Sorotan

Meski mengapresiasi kenaikan status perkara ke tingkat penyidikan (sidik) sejak 30 Desember lalu, tim kuasa hukum korban melontarkan kritik pedas terkait birokrasi hasil medis.
DR. Marnaek Hasudungan Siagian, S.H., M.H., CLI., menyatakan keheranannya atas keterlambatan hasil Visum et Repertum yang baru keluar hari ini, padahal pemeriksaan dilakukan sesaat setelah kejadian pada 16 Desember 2025.

“Keterlambatan ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Kecepatan penyidik sangat krusial agar pelaku tidak memiliki celah untuk melarikan diri,” tegas Marnaek di hadapan awak media.

“Tidak Ada Profesi yang Kebal Hukum!”
Ketua DPC Peradi Bandung, Mohamad Ali Nurdin, S.H., M.H., M.Kn., melalui perwakilannya, menegaskan bahwa status profesi kedokteran tidak boleh menjadi tameng untuk mendapatkan perlakuan istimewa di mata hukum.

  • Tuntutan Penahanan: Peradi mendesak penyidik melakukan penahanan objektif dan subjektif saat pemanggilan dr. JSS pada Rabu mendatang.
  • Bukti Brutalitas: Luka 16 jahitan di bagian vital korban akibat hantaman benda tumpul menjadi bukti bahwa aksi ini bukan penganiayaan ringan.
  • Dugaan Perencanaan: Pelaku diduga telah menyiapkan stik besi di dalam mobilnya saat kejadian di Kumala Garden, mengindikasikan adanya unsur kesengajaan.

Baca juga Persib Bandung Bungkam Persija Jakarta 1-0: Maung Bandung Kunci Gelar Juara Paruh Musim Super League 2025/2026

Ancaman Pencabutan Izin Praktik

Tak hanya jalur pidana Pasal 351 KUHP, tim hukum juga membidik posisi dr. JSS dari sisi profesionalisme medis. Marnaek mengungkapkan pihaknya tengah bersurat kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menuntut pemeriksaan etik.

“Sangat berbahaya jika seorang dokter spesialis tidak mampu menguasai emosi. Kami meminta agar praktik yang bersangkutan dihentikan sementara sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap,” tambah Marnaek.

 

Respons Kepolisian dan Pihak RS

Kapolsek Sukajadi, Kompol Edy Kusmawan, S.H., M.H., memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur (due process of law). Pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan dr. JSS pada Rabu pekan ini.

Di sisi lain, RS Melinda 3, tempat dr. JSS bertugas, mulai mencuci tangan. Manajemen menyatakan bahwa insiden tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab pribadi terlapor karena terjadi di luar jam dinas dan di luar lingkungan rumah sakit.

(Red)

Persib Bandung Bungkam Persija Jakarta 1-0: Maung Bandung Kunci Gelar Juara Paruh Musim Super League 2025/2026

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Pertandingan bertajuk “El Clasico Indonesia” yang mempertemukan dua rival abadi, Persib Bandung dan Persija Jakarta, berakhir dengan kemenangan tipis bagi tuan rumah.

Dalam laga pekan ke-17 Super League 2025/2026 yang digelar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) sore tadi, Persib berhasil menaklukkan Persija dengan skor 1-0.

Gol tunggal kemenangan Maung Bandung dicetak oleh gelandang muda enerjik, Beckham Putra Nugraha, saat laga baru berjalan lima menit. Gol cepat ini bermula dari kemelut di depan gawang yang berhasil dimanfaatkan dengan tenang oleh Beckham, sekaligus membakar semangat ribuan Bobotoh yang memadati stadion.

Baca juga BPKP: Pagu Anggaran DPRD Cimahi Rp92 Miliar ‘Cekik’ PAD, Bukti Mati Surinya Sense of Crisis Legislator

Dominasi dan Drama Kartu Merah

Pertandingan berlangsung dengan intensitas tinggi sejak peluit pertama dibunyikan. Meskipun Persija Jakarta berusaha mengejar ketertinggalan melalui serangan balik yang dimotori oleh lini tengah mereka, pertahanan Persib yang digalang oleh Nick Kuipers tetap solid.

Nasib nahas menimpa tim tamu di babak kedua. Upaya mengejar skor semakin berat setelah pemain Persija, Bruno Tubarao, menerima kartu merah langsung dari wasit akibat pelanggaran keras.

Bermain dengan 10 orang membuat Macan Kemayoran kesulitan membongkar pertahanan rapat Persib hingga laga usai.

Baca juga Hukum Bukan Wacana! CORONG JABAR Desak Kajati Jabar Baru Sikat Habis Kasus Mangkrak Tanpa Intervensi Politik

Puncak Klasemen dan Rekor Tak Terkalahkan

Kemenangan ini membawa dampak besar bagi peta persaingan liga:

  • Juara Paruh Musim: Persib Bandung resmi mengunci gelar Juara Paruh Musim Super League 2025/2026 dengan perolehan 38 poin.
  • Kudeta Puncak Klasemen: Tambahan tiga poin ini membuat Persib naik ke posisi pertama, menggeser Borneo FC. Sementara itu, Persija Jakarta tertahan di peringkat ketiga dengan 35 poin.
  • Dominasi Rivalitas: Hasil ini memperpanjang tren positif Persib yang belum terkalahkan dalam beberapa pertemuan terakhir melawan Persija, sekaligus menjadi kado manis bagi seluruh pendukung setia mereka di akhir putaran pertama.

Pelatih Persib Bandung menyampaikan apresiasinya kepada para pemain yang mampu menjaga konsentrasi sepanjang laga krusial ini.

Kemenangan ini diharapkan menjadi modal berharga bagi tim untuk menatap putaran kedua dan menjaga asa meraih gelar juara di akhir musim.

(Red)

 

BPKP: Pagu Anggaran DPRD Cimahi Rp92 Miliar ‘Cekik’ PAD, Bukti Mati Surinya Sense of Crisis Legislator

CIMAHI, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) melontarkan kritik pedas terhadap Pagu Anggaran DPRD Kota Cimahi tahun 2026 yang menembus angka Rp92 miliar. Anggaran fantastis tersebut dinilai sebagai anomali kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang terpuruk.

Ketua Umum BPKP, A. Tarmizi, menegaskan bahwa meski secara regulasi anggaran tersebut mungkin memiliki payung hukum, namun secara etika anggaran (budgetary ethics), angka tersebut sangat melukai rasa keadilan masyarakat.

“Secara administratif mungkin sah-sah saja, tetapi ini jelas tidak tepat. Pagu Rp92 miliar ini menunjukkan legislator kita kehilangan sense of crisis. Di saat warga Cimahi sedang berjuang secara ekonomi, wakil rakyatnya justru mengalokasikan anggaran yang luar biasa besar untuk kenyamanan lembaga sendiri,” ujar A. Tarmizi kepada Jurnal Tipikor, Minggu (11/1).

Baca juga Gagal Bayar Rp621 Miliar: BPKP Sebut Manajemen Fiskal Pemprov Jabar “Rapuh” dan Lampu Kuning Kepemimpinan Gubernur

Anggaran DPRD Sedot Hampir 30% PAD Bersih

Analisis BPKP mengungkap fakta mengejutkan terkait ketimpangan rasio keuangan daerah. Jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersih Kota Cimahi (setelah dikurangi operasional RSUD) berada di angka Rp312 miliar, maka anggaran DPRD sebesar Rp92 miliar telah menyedot sekitar 29,5% dari total kemampuan keuangan mandiri daerah.

“Bayangkan, hampir sepertiga kekuatan uang rakyat Cimahi habis hanya untuk menunjang satu lembaga (DPRD dan Sekretariat). Ini menyisakan ruang gerak yang sangat sempit untuk urusan krusial seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan primer bagi 600 ribu warga,” tambah Tarmizi.

Baca juga Hukum Bukan Wacana! CORONG JABAR Desak Kajati Jabar Baru Sikat Habis Kasus Mangkrak Tanpa Intervensi Politik

Sorotan Tajam: Kunker 2 Kali Sepekan dan Kebocoran PAD

BPKP juga menyoroti efektivitas beban kerja dibandingkan anggaran yang dialokasikan. Salah satu poin paling krusial adalah intensitas Kunjungan Kerja (Kunker) yang mencapai dua kali seminggu.

  1. Multiplier Effect Negatif: Uang pajak warga Cimahi justru mengalir ke hotel, restoran, dan jasa transportasi di luar daerah, bukan berputar di ekonomi lokal.
  2. Efisiensi Rendah: Rasio biaya operasional per individu (45 anggota dewan) dianggap terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan output legislasi yang dihasilkan.

Matriks Isu Utama: Aspirasi vs Pembelaan

Aspek

Sorotan Masyarakat (BPKP)

Tanggapan DPRD

Keadilan Alokasi

Melampaui anggaran OPD pelayanan publik.

Mencakup belanja pegawai & barang/jasa.

Efektivitas

Kunker 2x seminggu dianggap pemborosan.

Menunjang kinerja kelembagaan.

Dampak Ekonomi

“Kebocoran” PAD ke luar daerah.

Tidak merinci detail pos belanja secara transparan.

Rekomendasi BPKP: Audit Kinerja dan Transparansi Radikal

Guna meredam polemik, BPKP mendesak dilakukan beberapa langkah konkret:

  1. Audit Kinerja (Value for Money): Mengevaluasi apakah Kunker intensif menghasilkan Perda yang berkualitas bagi rakyat.
  2. Transparansi RKA: Ketua DPRD wajib membuka rincian Rp92 miliar tersebut (Gaji, Perjalanan Dinas, vs Program Aspirasi).
  3. Efisiensi Belanja: Mengalihkan anggaran non-prioritas untuk penanganan masalah darurat di Cimahi, seperti pengelolaan sampah dan keamanan wilayah.

“Secara politik anggaran, angka Rp92 miliar di tengah PAD Rp312 miliar adalah kebijakan yang tidak sensitif. Jika ini dipaksakan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif di Kota Cimahi dipastikan akan terjun bebas,” tutup Tarmizi.

(DW)

PROYEK SILUMAN? Jalan H. Ilyas Simpang Padang Diduga Tabrak Aturan, Baru Sebulan Sudah Hancur!

BHATIN SOLAPAN | JURNAL TIPIKOR – Aroma tak sedap tercium dari proyek peningkatan jalan cor beton di Jalan H. Ilyas, RT 03/RW 11, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Proyek yang baru saja rampung ini dituding sebagai “proyek siluman” karena ketidakterbukaan informasi dan kualitas pengerjaan yang dinilai asal-asalan.

Papan Informasi Dinilai Manipulatif
Meski papan informasi terpasang dengan mencantumkan Dinas Perumahan Rakyat Pemukiman dan Pertamanan (Perkimtan) Bengkalis serta anggaran APBD 2025 senilai Rp 199.900.000, warga menemukan kejanggalan fatal.

Baca juga DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi Gelar Santunan Di Jum’at Ke-2 Tahun 2026

Dalam papan tersebut, tidak dicantumkan spesifikasi teknis seperti panjang, lebar, maupun ketebalan volume jalan yang dibangun.

“Kami hanya tahu ini proyek Perkimtan dari papan itu. Tapi ukurannya berapa tidak ada tertulis. Ini kan aneh, seolah-olah sengaja disembunyikan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada awak media, Sabtu (10/1/2026).

Tampak papan informasi terpasang dengan mencantumkan Dinas Perumahan Rakyat Pemukiman dan Pertamanan (Perkimtan) Bengkalis serta anggaran APBD 2025 senilai Rp 199.900.000 (Sok. jurnal Tipikor)

Kualitas Bobrok: Semen Tipis, Pasir Berserakan

Ironisnya, meski usia bangunan belum genap satu bulan, kondisi fisik jalan sudah mulai memprihatinkan. Pantauan di lapangan menunjukkan:

  • Permukaan jalan sudah mulai berlubang.
  • Material pasir muncul ke permukaan (mropol) meski sudah disiram aspal cair.
  • Diduga kuat campuran material tidak sesuai standar (lebih banyak pasir daripada semen).
  • Dugaan Praktik Korupsi dan Permainan Oknum

Kondisi ini memicu kekhawatiran adanya upaya sistematis untuk meraup keuntungan pribadi dengan mengurangi volume dan mutu bangunan. Nama PT Sera Rora Abadi Konsultan pun ikut terseret dalam sorotan warga.

“Jangan sampai ini hanya akal-akalan oknum perusahaan untuk membohongi masyarakat. Kalau spesifikasi di papan informasi saja tidak jelas, sangat mudah bagi oknum untuk mengurangi ketebalan cor beton. Ini jelas potensi korupsi,” tegas warga tersebut.

Baca juga Gagal Bayar Rp621 Miliar: BPKP Sebut Manajemen Fiskal Pemprov Jabar “Rapuh” dan Lampu Kuning Kepemimpinan Gubernur

Desak Inspektorat dan Kejari Bertindak

Masyarakat Desa Simpang Padang kini menuntut pertanggungjawaban nyata dari pihak kontraktor dan instansi terkait.

Ketidakjelasan status proyek dan buruknya hasil kerja dianggap telah merugikan keuangan negara dan hak masyarakat selaku penerima manfaat.

“Kami meminta Inspektorat dan Kejari Bengkalis segera turun ke lapangan. Audit ulang proyek Jalan H. Ilyas ini. Jangan biarkan uang rakyat menguap begitu saja untuk bangunan yang kualitasnya nol,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkimtan Bengkalis maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga dan dugaan penyimpangan tersebut.

Laporan: Irwansyah Siregar

DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi Gelar Santunan Di Jum’at Ke-2 Tahun 2026

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (DPD IWO) Indonesia Kabupaten Sukabumi, kembali menggelar acara santunan di Jum'at ke-2 tahun 2026. Acara ini berlangsung di kantor DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi, Perum Pusaka Bumi Parungkuda Blok A-06, Desa Parungkuda, kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jum'at (09/01/2026).

Acara santunan ini merupakan salah satu program DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya anak-anak yatim piatu dalam upaya mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarokah.

"Acara santunan ini adalah bukti kepedulian kami terhadap masyarakat, terutama anak-anak yatim piatu. Kami berharap, bantuan ini dapat membantu mereka dalam menjalani kehidupan sehari-hari," ujar Heriyadi, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi.

Baca juga Momen Spontan di Istana: Presiden Prabowo Hitung Langsung 7 Medali Martina Ayu Pratiwi

Acara ini dihadiri oleh jajaran pengurus DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi dan diisi bukan hanya dengan pemberian santunan saja akan tetapi dilakukan pendataan juga terkaiit kebutuhan sekolah anak-anak yatim piatu.

DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus melaksanakan program-program sosial kemasyarakatan di tahun 2026, sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat dan wujud nyata menjadikan Kabupaten Sukabumi yang Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah (Mubarokah).
(Rama)