Sikat Korupsi! Polresta Pati Pasang Badan Kawal OTT KPK terhadap Bupati

PATI, JURNAL TIPIKOR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati menegaskan posisi tegak lurus dalam mendukung pemberantasan korupsi. Hal ini dibuktikan dengan dukungan penuh terhadap Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati.

Tak sekadar dukungan moril, Polresta Pati memfasilitasi penuh proses hukum tersebut dengan menyediakan ruang pemeriksaan bagi saksi-saksi dan menyiagakan personel bersenjata lengkap untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Dukungan Teknis Tanpa Intervensi
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi, menyatakan bahwa keterlibatan jajarannya merupakan mandat konstitusional untuk menjaga keamanan aparat penegak hukum yang sedang bertugas.

“Kami menyiapkan personel pengamanan dan pengawalan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Fokus kami pada aspek pengamanan, tidak masuk ke ranah penyidikan ataupun materi perkara,” tegas Jaka Wahyudi di Pati, Rabu (28/1).

Baca juga Diduga, Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi Urusan Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Alergi Terhadap Wartawan

Sinergi Tanpa Kompromi

Dukungan yang diberikan Polresta Pati mencakup berbagai aspek teknis dan prosedural, antara lain:

  •  Fasilitas Ruangan: Penyediaan sarana dan prasarana untuk pemeriksaan saksi oleh tim penyidik KPK.
  •  Pengamanan Ring 1: Pengawalan ketat terhadap pergerakan tim KPK di lapangan.
  • Ketertiban Umum: Pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi untuk mencegah potensi gangguan massa.

Jaka menambahkan bahwa kerja sama ini adalah cerminan soliditas antar-lembaga dalam sistem hukum nasional. “Sinergi ini penting agar proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan tanpa menimbulkan gangguan keamanan di masyarakat,” imbuhnya.

Imbauan kepada Masyarakat
Menyikapi situasi panas pasca-OTT tersebut, Kapolresta Pati meminta warga Bumi Mina Tani untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah saksi masih menjalani pemeriksaan intensif di fasilitas yang disediakan Polresta Pati di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.(*)

Diduga, Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi Urusan Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Alergi Terhadap Wartawan

Sukabumi, JURNAL TIPIKOR,-Telah beredar sebuah video yang memperlihatkan insiden adanya dugaan menghalang-halangi kerja jurnalis oleh oknum security yang terjadi di depan Kantor Pusat Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Terpadu Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi. Peristiwa tersebut berawal saat Kepala Biro Media Lawinvestigasi.com, Adam Firmando, ingin melakukan wawancara dengan orang nomor satu dikantor tersebut, Rabu (28/01/2026).

Adam Firmando menyampaikan kepada rekan-rekan jurnalis, bahwa upayanya untuk melakukan wawancara dengan orang nomor satu di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi urusan Penyelenggaraan Haji Dan Umrah mendapat hambatan oleh oknum security.

“Saya selaku Kepala Biro di Sukabumi mendapat hambatan dari oknum security saat akan melakukan wawancara dengan orang nomor satu di kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Tentunya, Upaya security menghalangi tugas jurnalis merupakan perbuatan melawan hukum dan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat 1 dan Pasal 4 ayat (2) dan (3). Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk perampasan hak kemerdekaan pers”, ujarnya.

Baca juga Wamenkum Tegaskan Korban Tabrak Jambret di Sleman Adalah Pembelaan Terpaksa: “Barang Masih di Tangan Pelaku, Selesai Cerita!”

Insiden ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak, khususnya instansi pemerintahan untuk menghormati tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang dan berkomitmen mendukung keterbukaan informasi publik.

Lanjut Adam, Jangan sampai ketertutupan itu menjadi indikasi bahwa adanya sesuatu yang ingin ditutupi. Di era keterbukaan informasi saat ini, siapa pun yang menghalangi tugas jurnalistik patut dipertanyakan komitmennya terhadap transparansi, profesionalitas dan juga integritasnya sebagai seorang pemimpin.

Pernyataan ini langsung menjadi bola panas, terutama di kalangan aktivis, pers dan juga LSM di Kabupaten Sukabumi. Bahkan, banyak yang menilai bahwa sikap orang nomor satu di kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang memerintahkan security untuk menghalangi wartawan tersebut merupakan wujud nyata bahwa orang nomor satu itu diduga alergi terhadap wartawan.

Baca juga Sapu Bersih Oknum Jaksa: Kejagung Tunjuk Plh. Gantikan Tiga Kajari yang Terjaring Satgas SIRI

Patut diduga pula bahwa orang nomor satu dikantor Kemenag Kabupaten Sukabumi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah dianggap bersifat eksklusif, tertutup, dan anti terhadap fungsi kontrol sosial yang dilakukan oleh awak media dimana hal itu diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 3 ayat 1.

“Kejadian ini jelas kontras dengan imbauan resmi dari Mabes Polri serta Presiden RI H. Prabowo Subianto yang belakangan beredar luas di media sosial, yang menegaskan bahwa antara Polri, pemerintah, dan wartawan harus bersinergi dalam menyampaikan informasi kepada publik. Bahkan, Mabes Polri menekankan bahwa wartawan harus dilindungi dalam menjalankan tugas peliputan dan bahwa transparansi adalah bagian dari reformasi birokrasi,” jelasnya.

Adam menjelaskan, namun faktanya dilapangan sikap pihak kementerian agama urusan Penyelenggaraan Haji dan umrah di Kabupaten Sukabumi dinilai sangat jauh dari semangat itu. Sejumlah jurnalis yang mencoba melakukan konfirmasi dalam menyikapi point – point penting seperti dugaan pemanfaatan jabatan di Kemenag kabupaten Sukabumi justru mendapat hambatan dengan menugaskan pihak keamanan gedung untuk menghalangi.

“Ini bukan lagi persoalan miskomunikasi, tapi sudah menjadi indikasi nyata bahwa ada semacam ‘alergi’ terhadap wartawan. Wartawan bukan musuh pemerintah wartawan ini mitra informasi untuk masyarakat. Kalau pemerintah tertutup, maka jangan salahkan kalau publik curiga,” pungkasnya.

Baca juga RUTAN MANNA ‘SULAP’ LAHAN JADI LUMBUNG PANGAN, PANEN KANGKUNG JADI BUKTI NYATA

Bahkan Sikap membungkam media seperti ini tidak hanya mencederai semangat demokrasi, tetapi juga berpotensi menutup ruang koreksi dan pengawasan terhadap kinerja pejabat publik juga keberimbangan informasi publik.

Dengan adanya kejadian ini, Kepala Biro Media jurnaltipikor.com/ Kabupaten Sukabumi pun mencoba menghubungi pihak Kemenag Kabupaten Sukabumi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah melalui sambungan Telpon dan Chat Whatsapp namun belum mendapat jawaban. Dan sampai berita ini ditayangkan, pihak kementerian Agama Kabupaten Sukabumi urusan Penyelenggaraan Haji Dan Umrah belum juga memberikan jawaban.

(Rama)

Wamenkum Tegaskan Korban Tabrak Jambret di Sleman Adalah Pembelaan Terpaksa: “Barang Masih di Tangan Pelaku, Selesai Cerita!”

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, memberikan pernyataan tegas terkait insiden viral di Sleman, DIY, di mana seorang korban menabrak pelaku jambret hingga tewas.

Pria yang akrab disapa Eddy ini menilai tindakan tersebut secara hukum masuk dalam kategori pembelaan terpaksa (noodweer).

Dalam sosialisasi KUHP dan KUHAP baru bersama Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI/Polri (Pepabri) di Jakarta, Rabu, Eddy mematahkan keraguan publik mengenai status hukum korban yang melawan.

Properti adalah Hak yang Dilindungi
Menurut Eddy, pembelaan diri tidak melulu soal nyawa atau serangan fisik. Hukum memberikan ruang bagi warga negara untuk mempertahankan hak miliknya.

“Pembelaan terpaksa itu kan tidak hanya terhadap tubuh, tidak hanya terhadap nyawa, tapi juga terhadap properti atau hak milik,” tegas Eddy.

Beliau menjelaskan kunci utama dari legalitas tindakan tersebut adalah posisi barang bukti:

  • Masih dalam Kekuasaan Pelaku: Jika barang korban masih dibawa lari oleh jambret, maka tindakan mengejar dan melumpuhkan adalah sah secara hukum pidana.
  • Pengecualian: Jika pelaku sudah membuang barang curian namun tetap diserang secara fatal, maka situasinya bisa berubah secara hukum.

Baca juga Sapu Bersih Oknum Jaksa: Kejagung Tunjuk Plh. Gantikan Tiga Kajari yang Terjaring Satgas SIRI

Rujukan Hukum Klasik

Eddy memperkuat argumennya dengan merujuk pada literatur hukum pidana klasik, Leerboek Van Het Nederlandsche Strafrecht.

Ia mengilustrasikan kasus ini seperti pemilik rumah yang memergoki pencuri. Selama pencuri membawa lari barang milik tuan rumah, pengejaran dan upaya paksa untuk mengambil kembali barang tersebut adalah tindakan yang wajar dan dilindungi undang-undang.

Kilas Balik Kasus

Peristiwa ini bermula saat Hogi Minaya, yang mengendarai mobil Xpander, mengejar dua penjambret (RDA dan RS) yang merampas barang milik istrinya di Sleman. Aksi kejar-kejaran tersebut berakhir dengan kedua pelaku menabrak tembok dan tewas di tempat.

Meskipun sempat memicu polemik hukum, pihak kepolisian kini telah menempuh mekanisme Restorative Justice (RJ) dan melakukan mediasi antar pihak guna menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas tersebut secara berkeadilan.

Sumber : Antara

Editor : Azi

 

Sapu Bersih Oknum Jaksa: Kejagung Tunjuk Plh. Gantikan Tiga Kajari yang Terjaring Satgas SIRI

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Langkah tegas diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam menjaga integritas korps Adhyaksa. Pasca pengamanan tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) oleh Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI), Kejagung memastikan roda organisasi tetap berjalan dengan menunjuk Pelaksana Harian (Plh.) untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Ketiga pejabat yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif adalah:

  • Soemarlin Halomoan Ritonga (Kajari Padang Lawas)
  • Dezi Setiapermana (Kajari Magetan)
  • Fadilah Helmi (Kajari Sampang)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penunjukan Plh. dilakukan segera oleh pihak Kejaksaan Tinggi terkait guna menjamin pelayanan publik tidak terganggu.

“Penunjukan Plh. ini untuk memastikan jalannya roda pemerintahan serta dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mencari keadilan,” ujar Anang di Jakarta, Rabu (28/1).

Baca juga RUTAN MANNA ‘SULAP’ LAHAN JADI LUMBUNG PANGAN, PANEN KANGKUNG JADI BUKTI NYATA

Dugaan Pelanggaran dan Proses Pemeriksaan

Saat ini, ketiga Kajari tersebut sedang dimintai klarifikasi oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait ketidakprofesionalan dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara.

  • Kasus Padang Lawas: Kajari Soemarlin Halomoan Ritonga diamankan bersama Kasi Intel Ganda Nahot Manalu terkait dugaan pungutan liar dana desa.
  • Kasus Sampang: Kajari Fadilah Helmi diperiksa atas dugaan kuat penyalahgunaan wewenang.
  • Kasus Magetan: Kajari Dezi Setiapermana masih dalam proses pemeriksaan intensif terkait laporan masyarakat.

Komitmen Tanpa Pandang Bulu

Kejagung menegaskan tidak akan menoleransi setiap bentuk pelanggaran etik maupun hukum di internal kejaksaan.

Baca juga Polres Sukabumi Laksanakan Shalat Ghaib dan Doa Bersama untuk Dua Anggota Polri yang Gugur serta Korban Bencana Cisarua

Jika dalam proses klarifikasi ditemukan indikasi kuat pelanggaran, kasus akan segera dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk sanksi disiplin maupun tindakan hukum lebih lanjut.

“Untuk selanjutnya nanti diambil tindakan-tindakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Anang.

Sumber : Antara

Editor : Azi

RUTAN MANNA ‘SULAP’ LAHAN JADI LUMBUNG PANGAN, PANEN KANGKUNG JADI BUKTI NYATA

BENGKULU SELATAN, JURNAL TIPIKOR – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna membuktikan bahwa jeruji besi bukan penghalang untuk produktivitas.

Melalui langkah nyata mendukung kedaulatan pangan, jajaran Rutan Manna berhasil melaksanakan panen kangkung di lahan ketahanan pangan lingkungan luar Rutan, Selasa (27/1).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Manna, Muhamad Nur, dengan melibatkan sinergi penuh antara staf pengelolaan, CPNS, peserta magang, hingga para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Baca juga DARI PELOSOK SIAK KE MEJA OPERASI FKUI: JEJAK PENGABDIAN SUNYI SEORANG GURU DESA YANG BERBUAH DOKTER SPESIALIS

Akselerasi Program Menteri: Dari Lahan untuk Rakyat

Panen ini bukan sekadar rutinitas pertanian biasa, melainkan implementasi langsung dari 15 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.

“Melalui kegiatan ini, kami tidak hanya mendukung program strategis nasional, tetapi juga memberikan bekal keterampilan hidup (life skill) yang nyata bagi Warga Binaan.

Kami ingin mereka siap berdaya guna saat kembali ke masyarakat nanti,” tegas Muhamad Nur.

Poin Penting Kegiatan Panen:

  • Hasil Panen: Sebanyak 5 kilogram kangkung segar berhasil dipetik dan langsung dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan internal.
  • Pemberdayaan WBP: Narapidana dilibatkan aktif guna mengasah keahlian bertani secara profesional sebagai bekal mandiri pasca-bebas.
  • Sinergi Instansi: Melibatkan CPNS dan peserta magang untuk memperkuat kerja sama tim dalam mendukung pembinaan yang optimal.

Baca juga Polres Sukabumi Laksanakan Shalat Ghaib dan Doa Bersama untuk Dua Anggota Polri yang Gugur serta Korban Bencana Cisarua

Komitmen Berkelanjutan

Keberhasilan panen kangkung ini menjadi pemantik bagi Rutan Manna untuk terus mengoptimalkan sisa lahan yang ada.

Ke depan, program ketahanan pangan ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari transformasi Rutan menjadi tempat pembinaan yang lebih produktif dan manusiawi.

Rutan Manna menegaskan bahwa transformasi fungsi pemasyarakatan kini berfokus pada hasil nyata yang dapat dirasakan langsung, baik oleh internal Rutan maupun sebagai bentuk dukungan terhadap ketahanan pangan daerah.

(Jusri)

DARI PELOSOK SIAK KE MEJA OPERASI FKUI: JEJAK PENGABDIAN SUNYI SEORANG GURU DESA YANG BERBUAH DOKTER SPESIALIS

SIAK, JURNAL TIPIKOR – Tak banyak yang tahu, di balik jas putih seorang calon dokter spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), mengalir kisah panjang tentang pengabdian, keikhlasan, dan perjuangan sunyi di sebuah desa terpencil pada tahun 1970-an.

Dr. Nur Fitri Fadilla bin Farizal Abd. Karim, yang kini tengah menempuh tahun ketiga Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Kebidanan dan Kandungan di FKUI Jakarta, merupakan representasi nyata dari keberhasilan sebuah “estafet pengabdian”.

Ia adalah cucu dari seorang guru SD yang dahulu mengabdi di ujung Kabupaten Siak—saat wilayah tersebut masih terisolir dan jauh dari hiruk-pikuk pembangunan.

Baca juga Polres Sukabumi Laksanakan Shalat Ghaib dan Doa Bersama untuk Dua Anggota Polri yang Gugur serta Korban Bencana Cisarua

Warisan dari Tanah Bertuah
Pada masa itu, akses menuju Desa Teluk Lanus sangat sulit dengan fasilitas yang nyaris nihil. Namun, kakek dari Dr. Nur Fitri justru memandang amanah dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis tersebut sebagai panggilan jiwa.

Di desa yang banyak dianggap pelosok itu, ia menanamkan benih ilmu dengan keyakinan bahwa pendidikan adalah cahaya yang harus dinyalakan, bahkan di tempat paling sunyi sekalipun.

Kini, puluhan tahun kemudian, nilai pengabdian tersebut terbukti tidak hilang ditelan zaman. Semangat sang kakek mengalir dalam darah cucunya yang kini berdiri di salah satu institusi kedokteran terbaik di Indonesia.

Baca juga Bupati Sukabumi Resmikan IGD Puskesmas Kalibunder Dan Jembatan Gantung Leuwi Reuming

Lompatan Generasi: Bukan dari Mewah, Tapi dari Doa

Pencapaian Dr. Nur Fitri Fadilla menjadi bukti bahwa kesuksesan besar sering kali berakar dari pengorbanan yang tak terlihat.

“Ini bukan sekadar capaian akademik. Ini adalah lanjutan dari doa dan keikhlasan kakeknya,” ujar salah seorang kerabat keluarga.

Dr. Nur Fitri Fadilla dipersiapkan untuk menjadi dokter spesialis yang tidak hanya profesional secara medis, tetapi juga Al-Qur’ani.

Ia membawa misi untuk meneruskan semangat pengabdian sang kakek—transformasi dari ruang kelas sederhana di desa terpencil menuju ruang operasi modern di ibu kota.

Pesan Untuk Generasi

Kisah ini menjadi pengingat bagi masyarakat luas bahwa:

  • Pengabdian sejati mungkin tidak langsung memetik hasil di hari yang sama.
  • Pendidikan adalah alat pemutus rantai keterbatasan.
  • Doa dan keikhlasan orang tua serta leluhur mampu melambungkan generasi berikutnya melampaui zaman.

Penulis : Irwansyah

Editor : Azi

Polres Sukabumi Laksanakan Shalat Ghaib dan Doa Bersama untuk Dua Anggota Polri yang Gugur serta Korban Bencana Cisarua

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Polres Sukabumi melaksanakan Shalat Ghaib dan doa bersama untuk dua anggota Polri yang gugur dalam tugas, yakni Ipda Anumerta Hendra Kurniawan dan Aiptu Anumerta M. Jerry Sonconery, serta mendoakan para korban bencana alam di wilayah Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan tersebut digelar di Masjid Adh-Durachman Polres Sukabumi, Rabu (28/01/2026).

Shalat Ghaib dan doa bersama ini diikuti oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.H., para pejabat utama Polres Sukabumi, perwira, bintara, ASN Polri, serta jamaah masjid.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk empati, penghormatan, serta doa dari seluruh keluarga besar Polres Sukabumi kepada rekan-rekan Polri yang gugur dalam tugas serta kepada masyarakat yang menjadi korban bencana alam.

“Shalat Ghaib dan doa bersama ini kami laksanakan sebagai bentuk penghormatan dan rasa duka mendalam atas gugurnya dua anggota Polri terbaik bangsa. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujar AKBP Dr. Samian.

Baca juga Polres Sukabumi Ungkap Dugaan Korupsi BLT Desa Karangtengah Cibadak priode 2020-2022, Kerugian Negara Capai Rp1,35 Miliar

Selain itu, Kapolres juga menambahkan bahwa doa bersama ini dipanjatkan untuk para korban bencana alam di wilayah Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, agar diberikan kekuatan dan keselamatan.

“Kami juga mendoakan saudara-saudara kita yang menjadi korban bencana alam di Cisarua. Semoga diberikan kesabaran, kekuatan, serta segera mendapatkan pertolongan dan pemulihan,” tambahnya.

 

Sementara itu, Ust Damiri selaku imam dalam pelaksanaan shalat ghaib menyampaikan tausiah tentang makna pengabdian dan keikhlasan dalam menjalankan tugas.

“Gugurnya anggota Polri dalam tugas adalah bentuk pengorbanan yang sangat mulia. Insya Allah mereka wafat dalam keadaan husnul khatimah. Kita yang ditinggalkan hendaknya memperbanyak doa, meningkatkan keimanan, serta meneladani semangat pengabdian mereka,” tutur Ust Damiri.

Baca juga Wujud Kepedulian Dan Cinta Terhadap Olahraga, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Berikan Bantuan Peralatan Latihan

Ia juga mengajak seluruh jamaah untuk mendoakan para keluarga korban bencana agar diberi kesabaran dan kekuatan juga keikhlasan.

“Musibah adalah ujian dari Allah SWT. Mari kita panjatkan doa agar para korban diampuni dosanya dan wafat dalam keadaan husnul khotimah serta keluarga korban yang ditinggalkan diberikan ketabahan, keikhlasan dan segera mendapat pertolongan serta pemulihan,” pungkasnya.

(Rama)

Diduga Limbah PMKS PT Palmaris Raya Cemari DAS di Madina, Air Sungai Menghitam

Mandailing Natal, JURNAL TIPIKOR— Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Desa Air Apa, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Warga menduga aktivitas Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Palmaris Raya telah mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS), setelah air sungai setempat berubah warna menjadi hitam dan mengeluarkan bau tak sedap.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa perubahan kondisi air sungai tersebut terjadi secara mencurigakan dan tidak wajar. Temuan ini kemudian dilaporkan kepada wartawan dan ditindaklanjuti dengan peninjauan langsung ke lokasi pada Senin (5/1/2025).

“Air sungai tampak menghitam dan berbau menyengat. Saya turun langsung ke lapangan untuk menelusuri penyebabnya. Dari hasil pengamatan, terdapat indikasi kuat adanya aktivitas yang berpotensi mencemari aliran sungai,” ujarnya.

Baca juga Polres Sukabumi Ungkap Dugaan Korupsi BLT Desa Karangtengah Cibadak priode 2020-2022, Kerugian Negara Capai Rp1,35 Miliar

Kecurigaan warga semakin menguat setelah ditemukan terminal akhir sistem perpipaan limbah PMKS PT Palmaris Raya yang berada tepat di kawasan tepian DAS. Lokasi tersebut dinilai sangat berisiko karena memungkinkan limbah masuk ke badan sungai, baik secara langsung maupun saat terjadi peningkatan debit air.

Masyarakat menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sekadar masalah teknis. Penempatan ujung pipa limbah di area DAS dianggap bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan dan harus diselidiki secara serius oleh pihak berwenang.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua LSM Nasional Lembaga Pemantau Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI), Muhammad Siregar, menekankan pentingnya penegakan hukum lingkungan secara tegas.

“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara jelas melarang pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin.

Baca juga Wujud Kepedulian Dan Cinta Terhadap Olahraga, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Berikan Bantuan Peralatan Latihan

Jika terbukti, tindakan tersebut dapat melanggar Pasal 69 dan dikenai sanksi pidana maupun administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 99,” tegasnya.

Ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan, uji laboratorium kualitas air secara independen, serta audit menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah perusahaan.

“Penegakan hukum tidak boleh menunggu hingga dampaknya meluas. Negara harus hadir untuk melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan pada Selasa (27/1/2026), pihak manajemen PT Palmaris Raya belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut, meski upaya konfirmasi terus dilakukan.

(Siregar)

Polres Sukabumi Ungkap Dugaan Korupsi BLT Desa Karangtengah Cibadak priode 2020-2022, Kerugian Negara Capai Rp1,35 Miliar

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Kepolisian Resor Sukabumi melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa pada kegiatan Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022 di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan G.I. (52) yang menjabat sebagai Kepala Desa Karangtengah, sebagai tersangka.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si menyampaikan kepada awak media, selasa (27/01/2026) bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka terbukti melakukan penyalahgunaan dana BLT Desa yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.

“Tersangka diduga menyalahgunakan Dana Desa pada program Bantuan Langsung Tunai tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022. Dana tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Samian.

Baca juga Wujud Kepedulian Dan Cinta Terhadap Olahraga, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Berikan Bantuan Peralatan Latihan

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada bulan Oktober 2024 di Kantor Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan penyidik, Desa Karangtengah menerima alokasi dana BLT Desa sebesar Rp1.692.000.000,-.

Namun dalam pelaksanaannya, tersangka menyisihkan sebagian dana tersebut dan kemudian memerintahkan perangkat desa untuk membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, termasuk dengan cara memalsukan tanda tangan penerima manfaat BLT.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.354.700.000,-.

“Tersangka secara sadar memerintahkan pembuatan LPJ fiktif guna menutupi perbuatannya. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegas Kapolres.

Baca juga Pemkab Sukabumi Akan Terapkan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112, Ini Manfaatnya

Atas perbuatan tersebut, penyidik menetapkan tersangka G.I. dengan sangkaan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya selaku Kepala Desa, guna menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara.

Atas penerapan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman:
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan Pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

_Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H.,S.I.K.,M.Si. (Poto : Dok.Jurnal Tipikor)

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si menegaskan bahwa penerapan pasal ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional.

“Kami menerapkan pasal secara maksimal sesuai dengan perbuatan yang dilakukan tersangka. Penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat dan keuangan negara,” tegas Kapolres Sukabumi.

“Polres Sukabumi berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dana negara, khususnya dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. Kami tidak akan mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun,” tutup Kapolres Sukabumi.

Saat ini, penyidik Unit Tipidkor Polres Sukabumi masih melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

(Rama)

Wujud Kepedulian Dan Cinta Terhadap Olahraga, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Berikan Bantuan Peralatan Latihan

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., memberikan bantuan peralatan latihan olahraga kepada anak-anak yang tergabung d Sekolah Sepak Bola (SSB). Pemberian peralatan latihan tersebut bertempat di Lapang Yon Armed 13 Kostrad, Jl. Perintis Kemerdekaan, Sukamulya, Kec. Cikembar Kab. Sukabumi, pada Senin (26/01/2026).

Budi Azhar menyampaikan, bahwa bantuan ini merupakan bagian dari ikhtiarnya untuk memajukan persepakbolaan di Kabupaten Sukabumi.

“Kami ingin memajukan olahraga di Sukabumi, terutama sepakbola, dengan melakukan pembinaan dan menggelar kompetisi usia anak antar SSB,” ujarnya.

Bantuan peralatan latihan ini pun diharapkan dapat membantu anak-anak yang sedang menempa kemampuan dan bakatnya di bidang olahraga.

“Semoga dengan bantuan peralatan latihan ini anak-anak akan lebih semangat dalam berlatih, sehingga dapat meningkatkan kemampuannya untuk dapat menjadi juara dimasa kini dan juga dimasa depan dan dapat membawa nama harum Kabupaten Sukabumi dibidang olahraga,” pungkasnya.

(Rama)