Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Muhibah Ramadhan Pertama Di Ponpes Darussyifa Al-Fitroh Yaspida

Sukabumi,jurnaltipikorm.com,-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., hadiri Muhibah Ramadhan Tingkat Kabupaten Sukabumi Tahun 1447 H/2026 M yang digelar pemerintah Kabupaten Sukabumi yang bertempat di Ponpes Darussyifa Al-Fitroh (YASPIDA), Jl. Parungseah No. 43 Desa Cipetir Kecamatan Kadudampit, Selasa (24/02/2026).

Acara tersebut dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., Wakil Bupati (Wabup) H. Andreas, S.E., Sekretaris Daerah (Sekda) H. Ade Suryaman, Forkopimda Kab/kota sukabumi, Kepala Perangkat Daerah, Ketua Yayasan Yaspida, para Ulama, Tokoh Masyarat serta undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin Pemkab Sukabumi setiap Ramadan. Di mana, kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan sinergi antara ulama, Umaro, dan umat. Hal itu termasuk menyerap aspirasi warga.

“Muhibah Ramadhan ini menjadi momentum untuk menebar kebaikan terhadap sesama sekaligus instrumen monitoring dan sarana dialog secara langsung dengan masyarakat,” ujarnya.

sementara itu dilokasi yang sama, Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., dalam sambutannya memaparkan capaian penurunan angka kemiskinan menjadi 6,41 persen di tahun 2025 berdasarkan data BPS.

“Kami berkomitmen dalam investasi SDM melalui Beasiswa Bupati serta pembangunan Rutilahu yang sudah terealisasi 780 unit. Meski beberapa capaian telah diraih tapi masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama terkait infrastruktur dan pelayanan publik,” ucapnya.

Lanjut Bupati, kami hadir bukan hanya untuk menyapa, tetapi membawa aksi nyata demi terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah (Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah).

Selain silaturahmi, acara ini diisi dengan aksi nyata berupa pembagian sembako, bazar murah, hingga undian umrah bagi warga.

(Rama)

Upaya Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Murah, Pemkab Sukabumi Akan Gelar Pasar Murah Di Alun-Alun Palabuhanratu, Ini Wakktunya

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Pemerintah Kabupaten Sukabumi berencana menggelar kegiatan pasar murah di Alun-Alun Palabuhanratu, pada Selasa 10 Maret 2026. Dalam kegiatan bersama Satgas Pangan ini, akan ada berbagai sembako yang dijual dengan harga murah. Hal itu seperti beras, minyak goreng, telur, sayuran, ikan, dan lainnya.

"Tanggal 10 di Alun-Alun Palabuhanratu, akan ada kegiatan pasar murah," ujar Sekda Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman saat memimpin rapat teknis pembahasan rencana kegiatan Pasar Murah di Alun-alun Palabuhanratu pada selasa 10 Maret 2026 yang digelar di Pendopo Sukabumi, Kamis, (26/02/2026).

Menurut sekda, kegiatan pasar murah di Kabupaten Sukabumi telah beberapa kali dilaksanakan. Terutama di setiap agenda muhibah ramadan yang saat ini sedang dijalankan.

"Selain di acara muhibah, kami ingin melaksanakan di titik lain. Apalagj tujuannya untuk membantu masyarakat mendapatkan sembako murah," ucapnya.

Mengenai teknis pembelian, akan diatur sedemikian rupa agar tertib. Di mana, teknis tersebut diserahkan kepada Camat Palabuhanratu. Sementara kegiatannya, direcanakan pada siang hari.

"Pasar murah ini, direncanakan berlangsung sejak pukul 14.00 sampai selesai," ungkapnya.

Kegiatan pasar murah ini, diharapkan berjalan lancar. Selain itu, masyarakat bisa mendapatkan sembako dengan harga yang relatif murah.

(Rama)

Bupati Sukabumi Sampaikan Program Di Acara Muhibah Ramadhan Ketiga Yang Digelar Di Cisaat

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., sampaikan program pada gelaran Muhibah Ramadhan Ketiga yang digelar di Masjid Jami Baiturrahmah, Kampung Cimahi, Desa Cibolangkaler, Kecamatan Cisaat, pada Jumat (27/02/2026).

Dalam sambutannya, H. Asep Japar, M.M.,mengatakan bahwa muhibah Ramadan menjadi sarana penting untuk bersilaturahmi dengan masyarakat sekaligus menyampaikan sejumlah program pemerintah.

"Ini merupakan momen bersilaturahmi dengan ulama, umaro, dan masyarakat. Sekaligus menyerap aspirasi masyarakat," ujarnya.

Baca juga 13 MILIAR DIDUGA PROYEK SILUMAN: LOKASI PROYEK TIDAK SESUAI PLANG, DRAINASE DIBIARKAN, WARGA JADI KORBAN

Dalam kesempatan ini, H. Asep Japar pun menyampaikan sejumlah program, terkhusus upaya meningkatkan Sumber Daya Manusia, salah satunya melalui beasiswa. Dimana, ratusan beasiswa telah diberikan kepada putra putri terbaik Kabupaten Sukabumi.

“Lebih dari 100 penerima beasiswa telah kami kuliahkan di Universitas Nusa Putra. Itu baru di Nusa Putra, belum kampus lainnya. Semua itu kami lakukan demi meningkatkan SDM,” ucapnya.

Lanjut H. Asep Japar, SDM menjadi hal yang utama dalam membentuk generasi penerus bangsa yang terbaik. Terutama dalam menyambut Indonesia Emas 2045.

“Kami ingin penerus bangsa kita itu luar biasa. Maka dari itu, SDM kita tingkatkan lewat kemudahan akses pendidikan melalui beasiswa,” ungkapnya.

Baca juga “Skandal Busuk di Bea Cukai! Pejabat Intelijen Dijebloskan ke Tahanan KPK, Uang Suap Miliaran Disita” 

Selain itu, bupati pun memohon dukungan semua pihak agar agenda pembangunan bisa terlaksana dengan baik dan lancar, guna mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah (Mubarakah).

“Saya bersama Pak Andreas baru satu tahun memimpin. Sehingga, masih banyak kekurangan, mohon dukungannya serta beri kami waktu untuk membenahi Kabupaten Sukabumi sehingga lebih baik lagi,” bebernya.

Diketahui, melalui muhibah ramadhan, Bupati Sukabumi H. Asep Japar bersama Wakil Bupati H. Andreas didampingi unsur Forkopimda hingga para kepala perangkat daerah mengunjungi masyarakat untuk menyerap aspirasi secara langsung.

Baca juga IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi Gelar Santunan Dan Buka Bersama Dengan Anak-Anak Yatim Piatu Di Jum’at Ke-2 Bulan Ramadhan

Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sukabumi, Boyke Martadinata, mengatakan, muhibah ramadan ini direncanakan berlangsung di 10 titik. Di mana, kegiatan kali ini merupakan titik yang ketiga.

“Alhamdulillah dari 10 titik, telah berjalan untuk yang ketiga kalinya,” terangnya

Dalam kegiatan tersebut, berbagai acara digelar. Seperti, bazar murah, pembagian sembako, hingga pemberian hadiah umroh.

“Tahun ini ada hadiah umroh dari pak bupati. Bagi yang beruntung siap siap diberangkatkan umroh,” pungkasnya.

Kegiatan diakhiri dengan tausyiah.

(Rama)

13 MILIAR DIDUGA PROYEK SILUMAN: LOKASI PROYEK TIDAK SESUAI PLANG, DRAINASE DIBIARKAN, WARGA JADI KORBAN

CIMAHI, JURNAL TIPIKOR — Proyek pembangunan jalan rigid beton yang menghubungkan wilayah Desa Nanjung, Kabupaten Bandung menuju batas wilayah menuai sorotan keras masyarakat. Proyek bernilai lebih dari Rp13 miliar yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2024 Provinsi itu diduga kuat menyimpang dari spesifikasi teknis serta tidak sesuai dengan titik lokasi sebagaimana tercantum dalam papan proyek.

Pekerjaan yang dimulai sejak 30 April 2024 tersebut justru menyisakan persoalan serius. Saat memasuki wilayah Kota Cimahi, pembangunan jalan tidak dibarengi dengan pengerjaan drainase (U-Ditch) sepanjang kurang lebih 500 meter di kawasan Cibodas–Nanjung. Lebih ironis lagi, lokasi pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan titik lokasi yang tertulis dalam plang proyek yang baru dipasang setelah adanya desakan warga.

Perbedaan antara lokasi pada papan proyek dengan fakta di lapangan menimbulkan kecurigaan publik. Masyarakat dan insan pers yang mempertanyakan hal tersebut justru mengaku mendapat sikap tidak kooperatif dari pihak pelaksana. Bahkan, warga sempat diancam akan dipolisikan apabila menghalangi pekerjaan.

“Waktu kami protes, bukan diperjelas, malah kami diintimidasi,” ujar salah seorang warga kepada awak media.

Baca juga Dana Rp400 Juta Menguap, BPKP Sentil DPKP Cimahi: “Ini Bukan Sekadar Lalai, Ini Dugaan Perbuatan Melawan Hukum!”

Warga pun mengadu ke pihak kelurahan dan kecamatan setempat. Namun laporan tersebut tak kunjung mendapatkan tindak lanjut berarti. Hingga kini, drainase sepanjang ruas tersebut tetap dibiarkan tanpa penyelesaian.

Akibatnya, ruas jalan itu berubah menjadi jalur rawan kecelakaan. Tidak adanya trotoar di beberapa titik membuat pejalan kaki terpaksa berjalan di badan jalan. Kondisi ini menyebabkan banyak insiden terserempet kendaraan.

Insiden terbaru terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, saat sebuah angkutan umum (angkot) tergelincir keluar badan jalan dan terperosok ke bahu jalan setinggi kurang lebih 35 sentimeter.Poto : Dok.Jurnal Tipikor

Insiden terbaru terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, saat sebuah angkutan umum (angkot) tergelincir keluar badan jalan dan terperosok ke bahu jalan setinggi kurang lebih 35 sentimeter. Menurut warga, kecelakaan serupa kerap terjadi, terutama melibatkan pejalan kaki.

Baca juga KETUA UMUM BPKP: “PKL DISINGKIRKAN DEMI KAFE, INI POTRET KEZALIMAN DI METRO INDAH MALL BANDUNG”

Selain itu, saat musim hujan, air meluap karena tidak adanya saluran drainase yang memadai. Air hujan bahkan masuk ke rumah warga di sepanjang ruas jalan tersebut.

“Saya sudah berkali-kali unggah kejadian ini ke media sosial, tapi tidak pernah ada respons dari pemerintah. Sudah hampir satu tahun lebih dibiarkan,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar:
Ke mana pengawasan proyek bernilai miliaran rupiah ini?
Mengapa lokasi tidak sesuai plang?
Mengapa drainase diabaikan?

Masyarakat mendesak aparat pengawas internal pemerintah, inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk turun langsung ke lapangan melakukan audit teknis dan keuangan terhadap proyek tersebut. Jika dugaan penyimpangan ini benar, maka proyek ini bukan sekadar gagal fungsi, tetapi berpotensi menjadi proyek siluman yang membahayakan keselamatan publik.

Penulis: Adhe

Editor : Azi

 

CELOTEH “MANG AKJUR”..

Kebijakan dan peraturan itu ibarat celana dalam yang kekecilan: bikin nggak nyaman, membatasi gerak, tapi kalau nggak dipakai nanti malah kena pasal eksibisionisme.

Berikut adalah beberapa “kebenaran pahit” tentang dunia regulasi yang seringkali lebih lucu (dan tragis) daripada komedi tunggal:

1. Kitab Suci yang Fleksibel
Peraturan itu seringkali dibuat seserius mungkin, tapi implementasinya sebercanda mungkin.

  • Teorinya: Aturan dibuat untuk menertibkan masyarakat.
  • Praktiknya: Aturan dibuat untuk melihat sejauh mana kreativitas kita dalam mencari “lubang tikus” atau celah hukum.

Lucunya: Kita punya peraturan yang tebalnya mengalahkan novel Harry Potter, tapi penegakannya setipis tisu dibagi dua.

2. Kebijakan “Satu Pintu” (Tapi Banyak Jendela)
Pernah dengar istilah kebijakan satu pintu? Itu adalah sistem di mana Anda masuk lewat satu pintu, lalu di dalam Anda disuruh keluar lagi lewat jendela, manjat atap, dan masuk ke basement hanya untuk minta stempel yang tintanya habis.

 “Kebijakan dibuat untuk mempermudah urusan rakyat—terutama rakyat yang punya akses orang dalam.”

3. Hierarki Larangan

Di sini, aturan itu punya strata sosial:

  • Rakyat jelata: Melanggar sedikit, langsung kena “skakmat”.

Elit: Melanggar banyak, kebijakannya langsung “direvisi” supaya pelanggarannya jadi legal.
Ini bukan sulap, ini namanya harmonisasi regulasi.

4. Kebijakan “Pilot Project”

Banyak kebijakan baru yang diluncurkan dengan gagah berani, tapi nasibnya seperti kembang api: meledak sekali, bikin silau sebentar, lalu jadi sampah yang berserakan di tanah. Kita lebih jago bikin peraturan baru daripada merawat peraturan lama yang sebenarnya sudah bagus tapi malas dikerjakan.

Kesimpulannya:

Jangan terlalu stres dengan peraturan. Ingat, peraturan dibuat untuk dilanggar? Salah. Peraturan dibuat agar kita tahu berapa biaya “damai” yang harus disiapkan.

CELOTEH “MANG AKJUR”..

Si A lagi puasa, si B nggak puasa.
Si A bilang: “Aku kuat nahan lapar.”
Si B jawab: “Aku kuat nahan tatapan bersalah waktu makan di depanmu.”

Orang yang berpuasa itu ujiannya bukan cuma haus dan lapar,
tapi juga godaan:
bau gorengan,
iklan es teh manis,
dan teman yang sok baik nanya,
“Eh, mau nyium aroma bakso nggak?”

Yang tidak berpuasa juga punya ujian sendiri:
makan harus sembunyi-sembunyi,
minum harus nengok kanan-kiri,
dan setiap kunyahan rasanya kayak lagi ngelakuin kejahatan ringan.

Akhirnya mereka sepakat:
yang puasa belajar sabar,
yang tidak puasa belajar tenggang rasa.
Karena di bulan puasa,
bukan cuma perut yang dikosongkan,
tapi juga ego…
(terutama ego buat pamer martabak jam 12 siang). 😄

Pengadaan Fiktif Diseret ke Meja Hijau: Dua Terdakwa Dituntut 3 dan 5 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp46,8 Miliar

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Praktik pengadaan fiktif kembali terbongkar di ruang sidang. Dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek perumahan tahun anggaran 2022–2023, dan , dituntut pidana penjara masing-masing 3 tahun dan 5 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Irwan Ashadi, menegaskan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melawan hukum.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada , Jumat.

Selain pidana badan, JPU menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi denda masing-masing Rp200 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan mereka akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara 80 hari.

Tak berhenti di situ, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti:

  • Didik Mardiyanto diwajibkan membayar Rp36,03 miliar, dikurangi pengembalian Rp27,04 miliar, sehingga sisa Rp8,99 miliar dengan subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
  • Herry Nurdy Nasution dituntut membayar uang pengganti Rp10,8 miliar, namun karena telah mengembalikan jumlah tersebut, tidak lagi dibebani uang pengganti.

Baca juga  “Skandal Busuk di Bea Cukai! Pejabat Intelijen Dijebloskan ke Tahanan KPK, Uang Suap Miliaran Disita” 

Jaksa meyakini perbuatan keduanya melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dakwaan alternatif pertama.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut hal memberatkan adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan, keduanya belum pernah dihukum sebelumnya.

Perkara ini mencatat kerugian negara mencapai Rp46,8 miliar. Modusnya, para terdakwa diduga mengelola dana secara pribadi di luar pembukuan dengan cara mengeluarkan dana perusahaan melalui pengadaan barang dan jasa fiktif.

Pengadaan fiktif tersebut disebut terjadi dalam sejumlah proyek strategis, antara lain:

  • Pembangunan smelter feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara
  • Proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk di Kabupaten Morowali
  • Sulut-1 Coal FSPP
  • FSPP Portsite
  • Mobil Power Plant Paket 7 dan 8
  • Bangkanai GEPP 140 MW
  • Manyar Power Line

Pengadaan fiktif ini diduga memperkaya sejumlah pihak:

  • Didik Mardiyanto sebesar Rp35,33 miliar
  • Herry Nurdy Nasution sebesar Rp10,8 miliar
  • Direktur PT Adipati Wijaya, Imam Ristianto, sebesar Rp707 juta

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pengadaan proyek. Di tengah gencarnya kampanye antikorupsi, praktik fiktif justru terjadi di proyek bernilai besar. Publik kini menunggu vonis hakim: apakah hukuman yang dijatuhkan setimpal dengan kerugian negara puluhan miliar rupiah dan dampak sosial yang ditimbulkan.

(AZI)

 “Skandal Busuk di Bea Cukai! Pejabat Intelijen Dijebloskan ke Tahanan KPK, Uang Suap Miliaran Disita” 

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Borok praktik mafia impor kembali terbuka lebar. (KPK) resmi menahan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan, sebagai tersangka ketujuh dalam kasus dugaan suap impor barang tiruan atau KW di lingkungan (DJBC), .

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan keterlibatan Budiman dalam jaringan suap yang memuluskan masuknya barang palsu ke wilayah Indonesia. Praktik haram ini diduga telah berlangsung sistematis dan melibatkan lebih dari satu oknum pejabat.

, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengungkapkan bahwa selain melakukan penahanan, penyidik juga berhasil menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar yang disimpan di rumah aman KPK di kawasan Ciputat.

“Penyidik melakukan penyitaan uang tunai sekitar Rp5 miliar sebagai bagian dari pembuktian tindak pidana suap dalam perkara ini,” ujar Asep dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/2).

Kasus ini memperkuat dugaan adanya persekongkolan antara oknum aparat pengawas negara dengan pelaku kejahatan perdagangan ilegal, khususnya impor barang tiruan yang merugikan negara dan menghancurkan persaingan usaha yang sehat.

Publik kini menanti langkah tegas KPK untuk membongkar aktor-aktor besar di balik praktik kotor ini, termasuk kemungkinan menyeret pejabat lain yang diduga menikmati aliran dana suap.

Skandal ini menjadi tamparan keras bagi institusi pengawasan negara, sekaligus peringatan bahwa mafia impor masih bercokol di jantung birokrasi, dan hanya bisa diberantas dengan penegakan hukum tanpa kompromi.

(AZI)

Revisi UU Penyiaran: Ancaman Baru Kebebasan Pers di Era Digital?

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR— Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) mengatur prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan penyiaran di Indonesia, mulai dari asas, tujuan, fungsi, hingga arah penyiaran nasional. Di dalamnya juga diatur soal Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), jasa penyiaran, lembaga penyiaran publik dan swasta, lembaga penyiaran berlangganan, komunitas, asing, sistem siaran berjaringan, hingga perizinan dan jangkauan siaran.

Namun, wacana revisi UU Penyiaran yang kembali dibahas oleh justru memantik perdebatan publik. Di satu sisi, pembaruan regulasi dianggap penting untuk menyesuaikan perkembangan teknologi penyiaran di era digital. Di sisi lain, sejumlah pasal dalam draf revisi dinilai mengancam kebebasan pers, memperluas kontrol negara atas ruang publik, serta menimbulkan potensi tumpang tindih kewenangan antarlembaga.

Di tengah transformasi digital dari penyiaran analog menuju digital, masyarakat kini menikmati akses informasi yang semakin cepat dan beragam. Penyiaran tidak lagi terbatas pada televisi dan radio, tetapi juga merambah platform digital seperti YouTube, TikTok, dan media berbasis user generated content (UGC). Kondisi ini menuntut regulasi yang adaptif, namun regulasi tersebut seharusnya memperkuat demokrasi, bukan membatasi kebebasan berekspresi.

Secara normatif, penyiaran bertujuan memperkukuh integrasi nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta membangun masyarakat demokratis, adil, dan sejahtera. Dalam negara demokrasi, kebebasan pers adalah pilar utama transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), khususnya Pasal 8, telah menegaskan perlindungan terhadap kerja jurnalistik dan hak publik atas informasi.

UU Pers dan UU Penyiaran bersifat komplementer: UU Pers sebagai lex generalis yang menjamin kemerdekaan pers, sementara UU Penyiaran sebagai lex specialis yang mengatur industri penyiaran berbasis frekuensi publik. Karena itu, setiap regulasi baru di bidang penyiaran wajib sejalan dengan semangat UU Pers. Jika tidak, revisi tersebut justru berpotensi menjadi kemunduran demokrasi.


Pasal-Pasal Problematis

Sejumlah ketentuan dalam draf revisi UU Penyiaran menuai kritik dari berbagai organisasi masyarakat sipil, termasuk dan .

Pertama, Pasal 50B ayat (2) huruf C yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Ketentuan ini dinilai berbahaya karena melemahkan fungsi pers sebagai watchdog. Jurnalisme investigasi justru penting untuk membongkar korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran hukum.

Kedua, Pasal 50B ayat (2) huruf K tentang larangan konten yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik. Frasa elastis dalam pasal ini berpotensi menjadi “pasal karet” yang mudah disalahgunakan untuk membungkam kritik.

Ketiga, Pasal 34F ayat (2) huruf E yang mewajibkan verifikasi konten oleh KPI terhadap platform digital. Aturan ini bukan hanya menyasar lembaga penyiaran konvensional, tetapi juga kreator konten digital. Jika diterapkan kaku, kreativitas dan ruang ekspresi masyarakat bisa tercekik.

Keempat, Pasal 8A huruf q juncto Pasal 42 yang memberi kewenangan KPI menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran. Ketentuan ini berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU Pers, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum.

Negara memang wajib melindungi masyarakat dari konten kekerasan, ujaran kebencian, dan disinformasi. Namun regulasi harus proporsional dan tidak mengorbankan kebebasan berekspresi. Tantangan utama adalah menjaga keseimbangan: regulasi yang terlalu longgar berisiko disalahgunakan, sementara regulasi yang terlalu ketat justru mengarah pada overcontrolling negara.

Melihat berbagai polemik, revisi UU Penyiaran seharusnya tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Proses legislasi perlu transparan dan partisipatif, melibatkan Dewan Pers, organisasi profesi jurnalis, akademisi, kreator konten digital, serta masyarakat sipil.

Revisi regulasi penyiaran memang mendesak di tengah perkembangan teknologi. Namun yang lebih mendesak adalah memastikan regulasi tersebut tidak mengkhianati prinsip demokrasi dan kebebasan pers yang diperjuangkan sejak reformasi.
Indonesia harus memastikan setiap kebijakan tidak menjadi alat pembungkaman kritik, melainkan instrumen untuk memperkuat kualitas informasi dan integritas ruang publik. Tanpa jaminan kebebasan pers, demokrasi hanya akan menjadi slogan tanpa makna.

Sumber : Antara

Editor : Azi

IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi Gelar Santunan Dan Buka Bersama Dengan Anak-Anak Yatim Piatu Di Jum’at Ke-2 Bulan Ramadhan

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) DPD Kabupaten Sukabumi di jum'at Ke-2 bulan Ramadhan 1447 H kembali mengadakan acara santunan dan buka puasa bersama anak-anak yatim piatu bertempat di Kantor DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi, Perum Pusaka Bumi Parungkuda Blok A-09, Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Jum'at(27/02/2026).

Ketua IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi, Heriyadi, menyampaikan bahwa kegiatan rutin jumat berkah yang menjadi program unggulan IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi tetap berjalan di bulan suci Ramadhan hanya saja waktunya yang digeser, biasanya acara digelar jam 14.00 tapi bulan puasa digelar jam 17.00.

"Alhamdulillah, program rutin kami tetap berjalan di bulan Ramadhan. Sekarang ini tepat di jum'at ke-2, hanya saja waktunya yg digeser karena sambil buka bersama anak-anak yatim piatu," ujarnya.

Baca juga Meski Di bulan Ramadhan, Pelaksanaan TMMD Ke-127 Kodim 0607/Kota Sukabumi Di Parakanlima Berjalan Lancar Dan Penuh Semangat

Heriyadi pun menyampaikan ucapan terimakasih dan rasa syukurnya karena acara bisa terus berjalan di bulan Ramadhan, semua itu tidak terlepas dari kerjasama dengan para donatur yang membantu.

“Terimakasih kepada para donatur yang selalu support program IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi, semoga rizkinya tambah deras mengalir,” ucapnya.

Disamping itu, Bidang Keagamaan IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi, Ust. Mansyur, menyampaikan dalam tausyiahnya tentang hal-hal yang dapat membatalkan puasa dan menghilangkan pahala puasa.

“Puasa itu bukan hanya dapat batal, ada juga puasanya tidak batal tapi tidak mendapat pahala puasa,” ujarnya.

Baca juga KETUA UMUM BPKP: “PKL DISINGKIRKAN DEMI KAFE, INI POTRET KEZALIMAN DI METRO INDAH MALL BANDUNG”

Ust. Mansyur berharap, kita semua dapat terjaga dari batalnya puasa dan juga hilangnya pahala puasa yakni dengan tidak makan dan minum dari setelah imsak sampai sebelum adzan maghrib dan hindari dari menggibah apalagi fitnah.

“Semoga kegiatan seperti ini dapat dilakukan juga ditempat lain oleh semua elemen masyarakat agar banyak dari saudara kita yang terbantu,” pungkasnya.

Acara ini dihadiri oleh 20 anak-anak yatim piatu yang menerima santunan dan berbuka puasa bersama. Keluarga besar IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi berharap, acara ini dapat membawa kebahagiaan, senyum dan tawa bagi anak-anak yatim piatu dan juga bisa dicontoh oleh elemen masyarakat lainnya.

(Rama)