BPJS ‘Rasa’ Mandiri di Puskesmas Jampang Tengah: Bayar Oksigen Tanpa Saturasi, Obat Tanpa Bungkus, SOP Pun Jadi ‘Hiasan’

SUKABUMI, JURNAL TIPIKOR – Sepertinya slogan “Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat” di Puskesmas Jampang Tengah perlu diberi catatan kaki tebal: Syarat dan Ketentuan (Biaya) Berlaku.

Meski berstatus sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif, almarhum Suharso tetap harus mencicipi tarif “spesial” sebesar Rp325.000 saat berobat pada 19 Maret 2026 lalu.

Kepala Puskesmas (Kapus) Jampang Tengah, Sopyan Efendi, akhirnya mengakui melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat (27/3), bahwa ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sengaja “diistirahatkan” oleh jajarannya.

Baca juga MONUMEN KEGAGALAN DI JALAN IBRAHIM ADJIE: BPKP KOTA BANDUNG SEBUT PROYEK BRT DEPAN BORMA SEBAGAI ‘WARISAN KEKACAUAN’

Inovasi Pelayanan: Bayar Dulu, Nyawa Urusan Nanti?

Dalam pertemuan dengan keluarga korban, pihak Puskesmas sempat mencoba jurus “silat lidah” dengan alasan biaya tersebut adalah administrasi oksigen dan nebu karena keluarga meminta pulang. Namun, alasan ini terasa seperti komedi getir bagi keluarga.

 “Istri pasien cuma tanya ‘apa boleh pulang?’, eh malah dianggap permintaan pulang. Tidak ada tanda tangan, tidak ada rujukan, pasien kritis malah disuruh bayar. Dokter dan perawat sepertinya lupa cara membedakan kalimat tanya dan permintaan,” ungkap perwakilan keluarga dengan nada geram.

Fasilitas ‘Minimalis’: Oksigen Tanpa

Akurasi, Obat Tanpa Kemasan
Ironi tidak berhenti pada tagihan ilegal. Keluarga pasien membeberkan fakta lapangan yang mencengangkan:

  • Oksigen Manual: Pemasangan oksigen dilakukan oleh dokter berinisial AP tanpa alat akurasi dengan alasan “sedang rusak”.
  • Obat ‘Ramah Lingkungan’: Pasien menerima obat yang diletakkan begitu saja tanpa bungkus plastik atau perekat (hektra). Seolah pasien diharapkan membawa kantong belanja sendiri saat sedang sekarat.
  • Etika Minus: Alih-alih keramahan atau saran medis profesional, keluarga justru dihadapkan pada ketidakpedulian di tengah kondisi kritis.

Baca juga Puskesmas Jampang Tengah Diduga Tarik Biaya Pada Pasien Pengguna BPJS Kesehatan

Ke Mana Larinya Anggaran BOK, SOP, dan Kapitasi?

Kejadian ini menyisakan tanda tanya besar bagi publik. Dengan aliran dana dari APBN (Bantuan Operasional Kesehatan/BOK), APBD (Subsidi Operasional Puskesmas/SOP), hingga dana Kapitasi, bagaimana mungkin alat akurasi oksigen bisa rusak dibiarkan dan plastik pembungkus obat pun raib dari inventaris?

Sopyan Efendi selaku Kapus Jampang Tengah memang telah melayangkan surat teguran tertulis kepada dua perawat dan satu dokter, serta mencoba mengembalikan uang Rp325.000 tersebut. Namun, keluarga menolak. Bagi mereka, ini bukan soal nominal, melainkan soal martabat pelayanan publik yang kian komersil.

 “Kami minta maaf dan akan evaluasi. Saya bertanggung jawab jika hal ini terjadi lagi,” pungkas Sopyan Efendi dengan kalimat klasik khas pejabat saat terdesak.

Puskesmas yang seharusnya menjadi garda terdepan kemanusiaan, kini justru terlihat seperti loket pembayaran yang sedang pura-pura lupa akan aturan negara.

Jika SOP hanya dianggap saran dan BPJS dianggap beban, lantas kepada siapa rakyat kecil harus bersandar saat nyawa di ujung tanduk?
(Rama)

Puskesmas Jampang Tengah Diduga Tarik Biaya Pada Pasien Pengguna BPJS Kesehatan

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Diduga terjadi penarikan biaya pada pelayanan kesehatan terhadap pasien pengguna BPJS Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi.

Peristiwa ini dialami oleh seorang pasien bernama Suharso, warga Desa Bojong Jengkol, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, pada 19 Maret 2026 lalu.

Padahal kita ketahui, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., tepatnya pada Hari Senin, 05 Mei 2025 telah meluncurkan salah satu programnya yaitu pelayanan kesehatan gratis ditingkat puskesmas se-Kabupaten Sukabumi.

Baca juga Rp. 6 Juta/Hari Insentif Bagi SPPG, Tidak Dibayarkan Jika SPPG Berstatus Suspend

Pada saat itu, H. Asep Japar menyampaikan bahwa pelayanan kesehatan gratis ini merupakan salah satu program unggulannya selama masa menjabat bagi masyarakat. Dimana, masyarakat cukup membawa KTP saja ke Puskesmas yang ada di Kabupaten Sukabumi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.

Namun lain halnya yang terjadi di puskesmas Jampang tengah yang diduga terjadinya penarikan biaya pada pasien Pengguna BPJS Kesehatan.

Berdasarkan keterangan keluarga, pasien datang ke Puskesmas sekitar pukul 02.00 WIB dalam kondisi kritis dan memerlukan penanganan medis segera. Saat itu, pasien mendapatkan tindakan berupa pemberian oksigen dan nebulizer (nebu). Namun, pihak keluarga menilai penanganan yang diberikan kurang maksimal dan tidak disertai arahan maupun rujukan medis lanjutan.

“Pasien datang dalam kondisi kritis, tetapi tidak ada penjelasan atau rujukan untuk perawatan lebih lanjut. Sekitar pukul 07.00 WIB, pasien diperbolehkan pulang,” ungkap pihak keluarga.

Baca juga METRO JABAR TRANS: PROYEK “HIBRIDA” ATAU BOM WAKTU UTANG? BPKP PERINGATKAN RISIKO PROYEK ASAL-ASALAN DI BANDUNG RAYA

Yang menjadi sorotan, lanjut keluarga, adalah adanya kewajiban pembayaran sebesar Rp. 325.000, meskipun pasien menggunakan BPJS Kesehatan. Biaya tersebut disebutkan oleh petugas sebagai tarif penggunaan oksigen dan layanan nebulizer.

“Petugas menyampaikan bahwa BPJS hanya menanggung biaya perawatan dan rawat inap, sementara oksigen dihitung per jam dan nebu dikenakan biaya tersendiri. Total yang kami bayarkan Rp325 ribu, namun tidak diberikan kwitansi resmi,” ujar keluarga pasien.

Selain itu, keluarga juga mengeluhkan aspek pelayanan yang dinilai kurang humanis. Mereka menyebutkan tidak adanya keramahan dari petugas, serta pemberian obat yang dinilai tidak sesuai standar pelayanan.

“Obat diberikan begitu saja tanpa kemasan yang layak, bahkan tidak dimasukkan ke dalam kantong. Hal ini sangat kami sesalkan,” tambahnya.

Baca juga MONUMEN KEGAGALAN DI JALAN IBRAHIM ADJIE: BPKP KOTA BANDUNG SEBUT PROYEK BRT DEPAN BORMA SEBAGAI ‘WARISAN KEKACAUAN’

Setelah kondisi pasien tidak menunjukkan perbaikan, pihak keluarga kemudian berinisiatif membawa pasien ke RS Bunut. Di rumah sakit tersebut, pasien mendapatkan penanganan intensif selama dua hari sebelum akhirnya meninggal dunia.

“Kami mendapatkan pelayanan yang jauh lebih baik di RS Bunut. Selain ramah, seluruh biaya ditanggung BPJS tanpa ada pungutan tambahan,” jelas anak pasien.

Perbandingan pelayanan antara kedua fasilitas kesehatan tersebut menjadi perhatian serius keluarga. Mereka berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan, khususnya di Puskesmas Jampang Tengah.

Menanggapi hal ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat melakukan pembinaan dan pengawasan lebih ketat terhadap seluruh fasilitas layanan kesehatan, baik puskesmas maupun rumah sakit, agar pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai standar, transparan, dan tidak memberatkan pasien, khususnya pengguna BPJS Kesehatan.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa pelayanan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat, harus mengedepankan profesionalitas, empati, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

(Rama)

Rp. 6 Juta/Hari Insentif Bagi SPPG, Tidak Dibayarkan Jika SPPG Berstatus Suspend

Jakarta, jurnaltipikor.com/,- Diketahui dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 disebutkan bahwa Insentif Fasilitas SPPG adalah pembayaran tetap harian yang diberikan kepada Mitra Penyedia Fasilitas SPPG sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) per hari, yang diberikan atas ketersediaan fasilitas yang telah memenuhi standar kapasitas dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional, yang perhitungannya tidak bergantung pada jumlah porsi yang dilayani.

Dikutif dari laman resmi BGN https://www.bgn.go.id doc. Biro Hukum dan Humas BGN, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan adanya mekanisme pengenaan sanksi berupa penghentian sementara (suspend) terhadap SPPG yang tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan. Hal tersebut dalam rangka menjaga standar pelayanan, keamanan, dan kelayakan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah III, Ranto, menegaskan bahwa pengenaan sanksi suspend tersebut berdampak pada pemberhentian penyaluran dana kepada yayasan pengelola SPPG hingga SPPG kembali beroperasi. la juga meminta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar melakukan verifikasi sebelum melakukan pembayaran.

"Bagi SPPG yang berstatus suspend atau memiliki temuan kategori major, maka proses pembayaran tidak dapat dilakukan sampai status tersebut diselesaikan. Oleh karena itu, PPK perlu melakukan penelaahan dan verifikasi secara cermat terhadap data yang disampaikan sebelum penyaluran dana dilaksanakan," kata Ranto pada Rapat Koordinasi bersama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional di Kantor BGN, pada Senin 10 maret 2026.

Baca juga METRO JABAR TRANS: PROYEK “HIBRIDA” ATAU BOM WAKTU UTANG? BPKP PERINGATKAN RISIKO PROYEK ASAL-ASALAN DI BANDUNG RAYA

Ranto juga menjelaskan, bahwa data terkait SPPG yang diberikan sanksi suspend akan disampaikan oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan sebagai dasar tindak lanjut dan menjadi rujukan bagi PPK dalam melakukan penelaahan serta verifikasi sebelum pembayaran.

Langkah koordinasi ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan SPPG yang menerima sanksi suspend tidak memperoleh penyaluran dana selama status tersebut, serta untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran.

“Kami akan berkoordinasi dengan unit terkait, khususnya Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, mengenai SPPG yang berstatus suspend, terutama di wilayah III, untuk memastikan keselarasan kebijakan ini sehingga berjalan efektif,” tutup Ranto.

(Rama)

METRO JABAR TRANS: PROYEK “HIBRIDA” ATAU BOM WAKTU UTANG? BPKP PERINGATKAN RISIKO PROYEK ASAL-ASALAN DI BANDUNG RAYA

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) hari ini merilis kajian hukum dan analisa tajam terkait mega proyek Bus Rapid Transit (BRT) Bandung Raya atau yang kini bersalin nama menjadi Metro Jabar Trans.

Di tengah euforia pembangunan 232 halte, BPKP mencium aroma risiko sistemik yang bisa membuat warga Bandung hanya “mewarisi debu konstruksi dan tumpukan utang” jika proyek ini dikerjakan secara serampangan.

Satu Proyek, Banyak “Tuan”: Siapa Lempar Batu Sembunyi Tangan?

Analisa BPKP menyoroti struktur kepemilikan proyek yang sangat kompleks. Dengan keterlibatan Kemenhub (APBN), Pemprov Jabar (APBD), dan PT Jasa Sarana (BUMD), BPKP mempertanyakan siapa yang akan memukul meja jika proyek ini gagal di tengah jalan.

“Ini adalah proyek hibrida. Secara fisik milik Pusat, secara operasional milik Provinsi, dan secara lahan milik Kota. Secara hukum, ini adalah celah lebar untuk saling lempar tanggung jawab (passing the buck) jika nanti jalur khusus 21 km itu hanya jadi pajangan karena salah desain atau manajemen yang amatir,” ujar Ketua Umum BPKP dalam keterangannya kepada Jurnal Tipikor, Kamis (26/3).

Baca juga MONUMEN KEGAGALAN DI JALAN IBRAHIM ADJIE: BPKP KOTA BANDUNG SEBUT PROYEK BRT DEPAN BORMA SEBAGAI ‘WARISAN KEKACAUAN’

Analisa Hukum: Jebakan Batman di Balik Pinjaman World Bank & AFD

BPKP mengingatkan bahwa keterlibatan World Bank dan AFD (Prancis) bukanlah “hadiah”, melainkan utang luar negeri yang terikat aturan ketat.

  • Standar Ganda: Jika konstruksi dilakukan “asal-asalan” dan melanggar Environmental and Social Safeguards, pendanaan bisa disetop paksa.
  • Beban Rakyat: “Ingat, jika proyek ini mangkrak karena korupsi atau salah urus, World Bank tidak mau tahu. Rakyat Indonesia tetap harus membayar utang tersebut melalui pajak, sementara busnya mungkin hanya jadi monumen besi tua di Jalan Ahmad Yani,” tambah Aa Tarmizi.

Satir untuk Pemerintah Kota:

Fasilitator atau Pemadam Kebakaran?

BPKP juga menyentil peran Pemerintah Kota Bandung di bawah kepemimpinan M. Farhan. Sebagai lokasi utama, Pemkot Bandung dianggap berada di posisi paling rawan karena berhadapan langsung dengan “bom sosial”—mulai dari sopir angkot yang terpinggirkan hingga pedagang di koridor Asia Afrika-Sudirman.

“Jangan sampai Pemkot hanya jadi ‘petugas kebersihan’ yang membereskan kekacauan sosial, sementara kue besarnya dinikmati operator tanpa mitigasi dampak yang jelas.

Kompensasi untuk jukir dan sopir angkot jangan sampai hanya jadi janji manis di atas kertas APBD yang rentan dikorupsi,” tegasnya.

Peringatan Keras: Siapa yang Masuk Penjara?

Dalam kajiannya, BPKP memetakan konsekuensi hukum jika proyek ini dieksekusi secara asal-asalan:

  • Kontraktor Nakal: Akan berhadapan dengan UU Jasa Konstruksi atas kegagalan bangunan.
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Siap-siap dipantau Jaksa dan KPK melalui UU Tipikor jika tetap membayar proyek yang spesifikasinya disunat.
  • Daftar Hitam Internasional: Kontraktor yang main-main akan di-blacklist oleh Bank Dunia secara global.

Baca juga Hara Mati, Nurani Hidup? Saat Kebijakan Lebih Liar dari Satwa yang Dilindungi

Kesimpulan BPKP 

Metro Jabar Trans jangan sampai menjadi “proyek mercusuar” yang hanya indah di rilis berita namun lumpuh di lapangan.

BPKP menuntut transparansi penuh atas kontrak pembangunan dan menolak segala bentuk praktik “asal-asalan” yang hanya mengejar target operasional akhir 2026 tanpa kualitas yang mumpuni.

(Her)

MONUMEN KEGAGALAN DI JALAN IBRAHIM ADJIE: BPKP KOTA BANDUNG SEBUT PROYEK BRT DEPAN BORMA SEBAGAI ‘WARISAN KEKACAUAN’

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Wajah estetika Kota Bandung yang selama ini dibanggakan sebagai “Paris van Java” kini harus rela menyandang predikat baru sebagai “Laboratorium Kegagalan Konstruksi”.

Setelah Walikota Bandung, Muhammad Farhan, mengambil langkah ekstrem membekukan izin proyek Bus Rapid Transit (BRT) Bandung Raya per Maret 2026, borok pengerjaan di lapangan kian hari kian terlihat nyata.

Salah satu titik yang paling memprihatinkan terpantau di kawasan Jalan H. Ibrahim Adjie (Kiaracondong), tepatnya di depan Borobudur Market (Borma). Lokasi ini kini menjadi sorotan tajam dari Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kota Bandung.

Penampakan proyek BRT yang mangkrak di Jl. H. Ibrahim Adjie, Kota Bandung.Poto : Jurnal Tipikor

Kado Kemacetan untuk Rakyat

Ketua BPKP Kota Bandung, Heri Irawan, menyatakan bahwa penghentian pengerjaan oleh Walikota seharusnya diikuti dengan langkah pembenahan cepat, bukan pembiaran. Berdasarkan pantauan BPKP di depan Borma Kiaracondong, proyek yang mangkrak tersebut justru menyisakan pemandangan yang merusak estetika dan menjadi biang kerok kemacetan horor setiap harinya.

“Penampakan di depan Borma ini adalah bukti nyata pengerjaan yang tidak profesional. Proyek dihentikan, tapi sisa galian dan material dibiarkan begitu saja. Ini bukan lagi membangun transportasi, tapi sedang membangun ‘ranjau’ kemacetan bagi warga,” ujar Heri Irawan dengan nada satir.

Proyek Strategis Nasional dengan Standar ‘Kelas Kelurahan’

Keputusan Walikota untuk membekukan izin diambil setelah pengamatan menunjukkan bahwa proyek berlabel “Strategis Nasional” ini justru dikerjakan dengan standar yang bahkan lebih rendah daripada proyek perbaikan selokan di tingkat kelurahan.

Heri Irawan menambahkan bahwa pengerjaan di titik-titik vital seperti Dago, Jalan Merdeka, dan Riau sudah cukup membuktikan kehancuran trotoar yang ada. Namun, pembiaran di jalur padat seperti Ibrahim Adjie adalah bentuk penghinaan terhadap kenyamanan publik.

Baca juga Prestasi Gemilang: 16 ‘Pahlawan Penagih’ Berhasil Mengubah Honda Brio Menjadi Barang Rongsokan di Denpasar

Bukan Modernisasi, Tapi Perusakan Kota

Walikota Farhan sebelumnya telah mengungkapkan kekecewaan mendalam, menyebut hasil proyek tersebut “sangat jelek dan berantakan”.

Halte yang dibangun asal-asalan dinilai bukan sebagai langkah maju transportasi massal, melainkan perusakan ruang publik secara terstruktur.

Langkah pembekuan izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjadi tamparan keras bagi kontraktor pemenang tender yang dinilai amatir.

BPKP Kota Bandung mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi total kontraktor tersebut agar tidak terus-menerus meninggalkan “warisan” galian yang membahayakan nyawa pengguna jalan.

Monumen Ambisi yang Dipaksakan

DPRD Kota Bandung melalui Komisi III turut mendukung langkah tegas Walikota. Proyek BRT ini dinilai terlalu dipaksakan demi mengejar target administratif tanpa memedulikan aspek teknis di lapangan.

Kini, warga Bandung—khususnya yang melintasi jalur Kiaracondong—hanya bisa mengelus dada melihat “monumen kegagalan” yang dibiarkan begitu saja di tengah jalan.

BPKP Kota Bandung menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada pertanggungjawaban nyata atas kerusakan estetika dan kerugian waktu warga akibat kemacetan yang ditimbulkan.

Pewarta : Her

Editor: Azi

Prestasi Gemilang: 16 ‘Pahlawan Penagih’ Berhasil Mengubah Honda Brio Menjadi Barang Rongsokan di Denpasar

DENPASAR, BALI, JURNAL TIPIKOR – Rupanya, definisi “pelayanan konsumen” telah mengalami pergeseran paradigma yang cukup radikal di Bali. Pada Selasa (25/3/2026), sebanyak 16 pria dengan dedikasi tinggi yang berprofesi sebagai debt collector mendemonstrasikan metode “komunikasi persuasif” terbaru mereka di Jalan Pidada II, Ubung, Denpasar Utara.

Alih-alih menggunakan argumen hukum atau dokumen yang sah, kelompok ini memilih menggunakan instrumen yang lebih “berisik”: kunci roda dan kepalan tangan.

Kronologi Keajaiban di Jalan Pidada

Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WITA ini menimpa I Wayan Suta, seorang warga yang memiliki “kesalahan” fatal karena merasa dirinya sudah membayar cicilan dengan benar.

Baca juga Hara Mati, Nurani Hidup? Saat Kebijakan Lebih Liar dari Satwa yang Dilindungi

Saat Wayan menolak menyerahkan mobil Honda Brio miliknya, para penagih ini memberikan respons yang sangat “hangat”:

  • Seminar Teriak: Korban dibentak dan dipaksa turun dari kendaraan pribadi miliknya.
  • Terapi Fisik Tanpa Izin: Karena Wayan bersikeras pada haknya, ia dihadiahi luka memar di kepala, dada, perut, hingga punggung.
  • Modifikasi Ekstrem: Tidak puas dengan tubuh korban, para pelaku memutuskan untuk memberikan “desain ulang” pada mobil korban. Hasilnya? Kaca depan hancur, spion lepas, dan ban pecah menggunakan kunci roda.

Koleksi ‘Kenang-kenangan’ Polresta Denpasar

Sayangnya, aksi teater jalanan ini harus berakhir prematur. Polresta Denpasar rupanya tidak berbagi selera humor yang sama dengan ke-16 pelaku tersebut. Dalam waktu singkat, tim kepolisian berhasil mengamankan seluruh rombongan ini dari berbagai sudut kota Denpasar.

Kini, para pelaku tidak lagi sibuk mengejar target cicilan, melainkan sibuk menghitung jeruji besi. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio yang sudah berbentuk abstrak dan kunci roda legendaris yang digunakan sebagai alat “negosiasi”.

“Kami tegaskan bahwa penarikan kendaraan tidak boleh menggunakan gaya premanisme. Ada jalur hukum yang harus ditaati, bukan jalur kekerasan,” tegas Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo.

Pesan Untuk Masyarakat

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melapor jika bertemu dengan kelompok yang mengaku sebagai “utusan resmi” namun bertingkah laku layaknya aktor film aksi beranggaran rendah.

Penarikan kendaraan di Indonesia masih memerlukan sertifikat fidusia dan putusan pengadilan, bukan sekadar jumlah massa yang banyak dan suara yang keras.

Sumber :
Humas Polresta Denpasar
Editor : Azi

Hara Mati, Nurani Hidup? Saat Kebijakan Lebih Liar dari Satwa yang Dilindungi

Bandung, JURNAl TIPIKOR – Kematian anak Harimau Benggala bernama Hara di Bandung Zoo kembali menampar wajah pengelolaan konservasi di negeri ini. Namun yang lebih memprihatinkan, bukan hanya satwa yang kehilangan nyawa—melainkan juga akal sehat dalam tata kelola.

Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kota Bandung menilai kematian Hara bukan sekadar insiden, melainkan cermin buram dari konflik kepentingan yang tak kunjung selesai. Di tengah tarik-menarik kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, satwa justru menjadi “tumbal administratif”.

“Ini ironi. Kebun binatang ditutup, tapi masalahnya tetap berkeliaran bebas. Yang dikurung justru transparansi,” ujar Ketua BPKP Kota Bandung, Heri Irawan dalam pernyataan resminya, Kamis (26/3/2026).

Baca juga BADAN PEMANTAU KEBIJAKAN PUBLIK (BPKP) “Tiang Listrik Ambruk di Bandung: Alarm Keras Bagi Pengawasan Infrastruktur Publik”

Menurut BPKP, pengelolaan Bandung Zoo saat ini lebih menyerupai arena perebutan kendali daripada ruang konservasi. Narasi pelestarian terdengar nyaring di atas kertas, namun nyaris tak bergaung dalam praktik.

“Kalau konservasi hanya jadi jargon, lalu bisnis jadi tujuan utama, jangan heran jika yang dilindungi justru mati perlahan,” tegasnya.

BPKP juga menyoroti minimnya keterbukaan terkait kronologi kematian Hara. Informasi mendasar seperti kondisi kesehatan sebelum kematian, penanganan medis, hingga lokasi kematian masih menjadi tanda tanya besar.

“Publik tidak butuh jawaban normatif yang ditunda dengan alasan nekropsi. Yang dibutuhkan adalah kejujuran sejak awal—bukan setelah semuanya terlambat,” lanjut pernyataan tersebut.

Baca juga BPKP Pertanyakan Transparansi KPK: ‘Sakit’ atau Strategi Hindari Sel Tikus?

Lebih jauh, BPKP menilai bahwa konflik yang terjadi bukan sekadar persoalan koordinasi antar lembaga, melainkan indikasi kuat adanya tarik-menarik kepentingan ekonomi dalam pengelolaan.

“Ketika kebijakan dipenuhi kepentingan, yang lahir bukan solusi—melainkan korban. Dan kali ini, korban itu bernama Hara,” ujarnya.

BPKP menegaskan akan terus mendesak klarifikasi terbuka serta evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Bandung Zoo. Mereka juga mengingatkan bahwa dalam setiap konflik kebijakan, selalu ada pihak yang paling dirugikan—dan seringkali, pihak itu tidak bisa bersuara.

“Satwa tidak bisa protes. Tapi kematian mereka adalah bentuk kritik paling keras terhadap manusia,” tutupnya.

(Yazid)

2 Juta Kendaraan Kembali ke Jakarta, Kapolri Siapkan Strategi Khusus Hadapi ‘Ledakan’ Arus Balik Susulan

BEKASI, JURNAL TIPIKOR – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan kendali penuh atas kelancaran arus balik Lebaran 2026.

Meski puncak arus pertama telah terlewati dengan angka yang fantastis, Kapolri menegaskan jajarannya tidak akan mengendurkan pengamanan demi mengantisipasi gelombang kedua pada akhir pekan mendatang.

Usai meninjau Jasa Marga Toll Road Command Center di Jatiasih, Bekasi, Rabu (25/3), Jenderal Sigit mengungkapkan bahwa volume kendaraan tahun ini mencatatkan rekor baru.

Baca juga BADAN PEMANTAU KEBIJAKAN PUBLIK (BPKP) “Tiang Listrik Ambruk di Bandung: Alarm Keras Bagi Pengawasan Infrastruktur Publik”

Angka Kendaraan Lampaui Tahun Lalu

Kapolri memaparkan data signifikan terkait pergerakan masyarakat kembali ke ibu kota:

  •  Puncak Arus Balik Pertama (Selasa, 24/3): Tercatat 256.338 kendaraan memasuki wilayah Jakarta dan sekitarnya.
  • Perbandingan: Angka ini melonjak tajam dibanding periode yang sama tahun lalu yang berada di angka 223.163 kendaraan.
  • Total Kumulatif: Hingga Selasa siang, sebanyak 2.040.000 kendaraan sudah kembali ke Jakarta dari total 2.521.229 kendaraan yang keluar saat mudik.

“Alhamdulillah, puncak arus balik utama sudah terjadi tadi malam. Sisa kendaraan yang belum kembali tetap menjadi prioritas kami, terutama karena adanya prediksi puncak arus balik susulan pada 28 dan 29 Maret mendatang,” ujar Jenderal Sigit.

Strategi ‘One Way’ Sepenggal dan Kewaspadaan Tinggi

Meski Operasi Ketupat 2026 berakhir pada hari ini (25/3), Polri tidak langsung menarik pasukan. Sebaliknya, pola pengamanan akan dialihkan menjadi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Kapolri menjelaskan beberapa poin krusial penanganan ke depan:

  • Fleksibilitas Rekayasa: Kebijakan one way nasional kini mulai disesuaikan menjadi one way sepenggal (lokal).
  • Adaptasi Cepat: Polri siap kembali menerapkan one way penuh maupun contraflow secara mendadak jika terjadi lonjakan kendaraan (bangkitan tinggi) di lapangan.
  •  Himbauan WFA: Masyarakat tetap dihimbau memanfaatkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) guna mengurai kepadatan di jalur tol.

“Kami tetap terus waspada. Apabila nanti terjadi bangkitan yang tinggi, mau tidak mau kami akan menyesuaikan rekayasa lalu lintas agar rangkaian arus balik ini betul-betul terjaga dengan baik dan aman bagi masyarakat,” tegasnya.

Baca juga BPKP Pertanyakan Transparansi KPK: ‘Sakit’ atau Strategi Hindari Sel Tikus?

Komitmen Pelayanan

Peninjauan di Command Center ini membuktikan bahwa integrasi data antara kepolisian dan Jasa Marga menjadi kunci utama dalam pengambilan keputusan cepat. Kapolri memastikan pelayanan dan pengamanan akan tetap optimal hingga pemudik terakhir tiba di kediaman masing-masing dengan selamat.

Sumber
Divisi Humas Polri

Resmi! Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Perpanjang Napas Wajib Pajak: Batas SPT Tahunan Mundur ke 30 April

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kabar gembira bagi jutaan Wajib Pajak (WP) di seluruh Indonesia. Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, secara resmi memastikan akan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tahun pajak 2025. Batas waktu yang semula berakhir pada 31 Maret kini digeser hingga 30 April 2026.

Keputusan strategis ini diambil guna memberikan ruang bagi masyarakat di tengah momentum libur panjang Ramadhan dan Idulfitri.

 “(Perpanjangan masa lapor SPT) sampai April. Kita perpanjang satu bulan,” tegas Menkeu Purbaya saat ditemui di kantornya di Jakarta, Rabu (25/03).

Relaksasi di Tengah Momentum Lebaran

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari kajian yang sebelumnya dibuka oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.

Pertimbangan utamanya adalah aspek kemanusiaan dan teknis, mengingat periode krusial pelaporan pajak tahun ini bertepatan dengan persiapan serta pelaksanaan hari raya besar keagamaan..

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menambahkan bahwa langkah ini sejatinya merupakan bentuk relaksasi administrasi.

Berdasarkan UU KUP, batas formal memang jatuh pada 31 Maret, namun pemerintah memiliki wewenang memberikan keringanan sanksi demi kenyamanan publik.

Update Performa Sistem Coretax dan Realisasi Pelaporan

Hingga 24 Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat antusiasme yang tinggi dalam penggunaan sistem perpajakan terbaru:

  • Aktivasi Akun Coretax: Mencapai 16.723.354 wajib pajak.
  • Total Laporan Masuk: Sebanyak 8.874.904 wajib pajak telah menuntaskan kewajibannya.
  • Dominasi WP Pribadi: Dari total aktivasi, 15,6 juta di antaranya berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi.

Tabel Ringkasan Pelaporan SPT (Tahun Buku 2025):

Kategori Wajib Pajak

Jumlah Laporan

WP OP Karyawan

7.826.341

WP OP Non-Karyawan

863.272

WP Badan (Rupiah)

183.583

WP Badan (Valas/USD)

138

Segera Terbitkan Aturan Resmi

Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai landasan hukum kuat atas kebijakan perpanjangan ini. Dengan adanya tambahan waktu satu bulan, DJP berharap para wajib pajak dapat memanfaatkan sistem Coretax dengan lebih teliti dan menghindari penumpukan pelaporan di menit-menit terakhir.(*)

 

BADAN PEMANTAU KEBIJAKAN PUBLIK (BPKP) “Tiang Listrik Ambruk di Bandung: Alarm Keras Bagi Pengawasan Infrastruktur Publik”

Bandung, JURNAL TIPIKOR — Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) menyoroti serius insiden ambruknya dua tiang listrik di kawasan Taman Pramuka, Jalan L. L. R.E. Martadinata, Kota Bandung, yang terjadi pada Selasa, (24/3) siang, dan menyebabkan gangguan signifikan terhadap arus lalu lintas serta aktivitas masyarakat.

Peristiwa yang terjadi di ruang publik, tepat di depan gerai Marugame Udon tersebut, tidak dapat dipandang sebagai kejadian teknis semata. Insiden ini merupakan indikasi kuat adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan pemeliharaan infrastruktur publik.

BPKP menilai bahwa sebagai penyelenggara layanan ketenagalistrikan nasional, memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memastikan seluruh jaringan listrik dalam kondisi aman, layak, dan terpantau secara berkala. Kegagalan dalam memenuhi standar tersebut berpotensi masuk dalam kategori kelalaian yang berdampak pada kepentingan publik.

Baca juga BPKP Pertanyakan Transparansi KPK: ‘Sakit’ atau Strategi Hindari Sel Tikus?

Lebih jauh, insiden ini tidak hanya menimbulkan kemacetan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi, gangguan mobilitas, serta risiko keselamatan masyarakat. Dalam perspektif hukum, kondisi ini membuka ruang terhadap:

  • Tuntutan tanggung jawab perdata atas kerugian masyarakat
  • Evaluasi kepatuhan terhadap regulasi ketenagalistrikan
  • Hingga potensi konsekuensi hukum apabila ditemukan unsur kelalaian

BPKP menegaskan bahwa pola penanganan yang hanya berfokus pada perbaikan fisik tanpa evaluasi menyeluruh merupakan pendekatan yang tidak menyelesaikan akar persoalan. Penggantian tiang tidak serta-merta memperbaiki sistem jika pengawasan tetap lemah.

Sehubungan dengan hal tersebut, BPKP menyampaikan beberapa sikap dan rekomendasi:

Sikap BPKP:

  1. Insiden ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kebijakan terkait pengelolaan infrastruktur publik.
  2. Publik berhak mendapatkan jaminan keamanan, bukan sekadar respons setelah kejadian.
  3. Setiap bentuk kelalaian yang merugikan masyarakat harus ditindak secara transparan dan akuntabel.

Rekomendasi BPKP:

  1. Audit menyeluruh terhadap kondisi jaringan listrik di wilayah Kota Bandung
  2. Transparansi hasil investigasi kepada publik secara terbuka
  3. Peningkatan standar inspeksi dan pemeliharaan berkala
  4. Penegakan tanggung jawab hukum apabila terbukti adanya kelalaian
  5. Penyusunan sistem early warning terhadap infrastruktur berisiko

BPKP menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap layanan negara tidak hanya dibangun dari kecepatan perbaikan, tetapi dari kepastian bahwa kejadian serupa tidak akan terulang.

Insiden ini harus menjadi momentum untuk berbenah, bukan sekadar peristiwa yang dilupakan setelah lalu lintas kembali normal.

(Her)