Siap Hadapi Putusan, Tom Lembong Serahkan Hasil Sidang Kasus Gula kepada Yang Maha Kuasa

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, menyatakan kesiapannya menghadapi sidang putusan kasus dugaan korupsi importasi gula yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (18/7) mendatang.

Ia mengungkapkan telah berjuang semaksimal mungkin selama persidangan dan menyerahkan sepenuhnya hasil kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Saya pribadi merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario,” ujar Tom Lembong usai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).

Baca juga Kejari Ternate Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Tom Lembong menyadari bahwa dunia saat ini penuh dengan ketidakpastian dan segala kemungkinan dapat terjadi. Oleh karena itu, ia mengaku terus fokus pada proses persidangan, termasuk pembelaan, agar tim penasihat hukum, keluarga, sahabat, dan pemangku kepentingan dapat tetap kondusif dan optimal.

Terlepas dari apa pun putusan yang akan dijatuhkan, Tom Lembong menegaskan bahwa baginya, timnya telah mencapai kemenangan berkat kinerja luar biasa mereka.

“Ya memang luar biasa dan saya sangat terharu, sangat bersyukur ya. Itu yang bisa kami harapkan,” tuturnya.

Sebelumnya, Tom Lembong terseret sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

Baca juga KPK Sita Aset Rp1,11 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha

Ia dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaannya, Tom Lembong dituduh merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Kerugian ini diduga terjadi akibat penerbitan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa dasar rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Ia juga didakwa memberikan izin impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada perusahaan yang seharusnya tidak berhak, karena merupakan perusahaan gula rafinasi.

Selain itu, Tom Lembong disebutkan tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong diancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(AZI)

Kejari Ternate Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Ternate, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate secara resmi menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Kota Ternate kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ternate Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Kedua tersangka, mantan Ketua KONI Ternate berinisial LP dan mantan Bendahara KONI Ternate berinisial YI, kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jambula selama 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ternate, M. Indra Gunawan, menyatakan bahwa penahanan ini merupakan langkah lanjutan setelah pemeriksaan intensif pada Senin, 14 Juli 2025.

“Keduanya hari ini ditahan, kemudian dalam waktu dekat kita akan melakukan proses pelimpahan berkas perkara ke pengadilan,” ujar Indra.

Baca juga KPK Sita Aset Rp1,11 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha

Kasus ini berpusat pada penyalahgunaan dana hibah yang totalnya mencapai Rp7,2 miliar, dengan rincian Rp4,5 miliar pada tahun 2018 dan Rp2,7 miliar pada tahun 2019.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara yang diterima Kejari Ternate pada 27 Maret 2025, menunjukkan adanya kerugian keuangan negara lebih dari Rp800 juta.

“Kerugian itu berkaitan dengan pengelolaan anggaran untuk sejumlah cabang olahraga yang dananya diduga digelapkan oleh para tersangka,” jelas Indra.

Atas perbuatannya, LP dan YI dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 April 2025 setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Baca juga Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Sebagai Tersangka, Ini Dugaan Kasusnya

Kejari Ternate berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Indra juga menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.

“Saat ini penyidikan masih berjalan dan kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan alat bukti lain,” pungkasnya.

(AZI)

KPK Sita Aset Rp1,11 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengumumkan penyitaan aset senilai total Rp1,11 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.

“Hari ini (Senin 14/7) telah dilakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp411 juta, dan dua bidang tanah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, senilai Rp700 juta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Budi Prasetyo menambahkan bahwa KPK akan segera menyampaikan identitas para tersangka kasus ini.

“Tentu nanti pada saatnya kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkaranya, dan pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Baca juga Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Sebagai Tersangka, Ini Dugaan Kasusnya

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK pada pekan ini, Senin (14/7), memanggil Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko, sebagai saksi.

Jhendik Handoko sebelumnya juga telah dipanggil sebagai saksi pada 3 Juni 2025, di mana penyidik mendalami kewenangan dan tugas pokoknya sebagai direktur utama di bank tersebut.

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi ini sejak 24 September 2024. Modus operandi dalam perkara ini adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.

Sejauh ini, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, meskipun identitas mereka belum dapat diungkapkan karena proses penyidikan yang masih berjalan.

Lebih lanjut, pada 26 September 2024, penyidik KPK telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Larangan ini diberlakukan karena keberadaan mereka di Indonesia dianggap penting untuk kelancaran penyidikan.

(AZI)

Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Sebagai Tersangka, Ini Dugaan Kasusnya

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, sebagai tersangka dalam dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana pemeliharaan angkutan sampah tahun anggaran 2024, Senin(14/07/2025).

Prasetyo menjalani pemeriksaan kurang lebih 5 jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan mengenakan rompi tahanan, Prasetyo pun digiring ke Lapas Kelas II Warungkiara sebagai tahanan titipan selama 20 hari.

Baca juga YLBHI dan LBH se-Indonesia Desak Presiden dan DPR Libatkan Publik dalam Pembahasan RKUHP

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus), Agus Yuliana Indra Santoso, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa dari hasil pengembangan dari perkara sebelumnya, maka pada hari ini, Senin 14 Juli 2025. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menaikan status P menjadi tersangka.

“P sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi pada hari ini, Senin 14 Juli 2025 statusnya sudah dinaikan menjadi tersangka dan Kami titipkan di Lapas Kelas II Warungkiara,” ungkapnya.

Lanjut Agus, P ini sebagai pejabat pengguna anggaran (PA) Tahun 2024 pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi. P diduga terlibat dan menerima aliran dana dari tersangka sebelumnya. Dimana, diduga adanya kerugian negara sebesar Rp. 800 juta lebih. Tersangka P kini terancam hukuman penjara minimal empat tahun penjara.

“Atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan P, Kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sangkakan dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman minimal 4 tahun penjara,”pungkasnya.

(Rama)

YLBHI dan LBH se-Indonesia Desak Presiden dan DPR Libatkan Publik dalam Pembahasan RKUHP

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan seluruh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) se-Indonesia menyuarakan keprihatinan mendalam dan mendesak Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk melibatkan partisipasi publik secara luas serta pihak-pihak terkait lainnya dalam proses pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Ketua LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, di Makassar, Sulawesi Selatan, dengan tegas menyatakan, “Presiden dan DPR mesti menghentikan dan menarik kembali pembahasan RKUHP. Ini harus diulang kembali dan membuka ruang terbuka bagi publik dalam tahapan perumusan dan pembahasan RKUHP.”

Desakan ini muncul menyusul banyaknya penolakan dari masyarakat dan pihak-pihak terkait atas pembahasan RKUHP yang dinilai terlalu cepat dan terburu-buru. Bagaimana tidak, dari 1.676 daftar isian masalah (DIM), pembahasan hanya dilakukan dalam dua hari, yaitu pada 10-11 Juli 2025.

“Bagi kami, hal ini menunjukkan pengabaian terhadap prinsip penyusunan Undang-undang yang benar. Ini jelas sekali kualitas pembahasan suatu Undang-undang nanti akan berdampak kepada publik,” tambah Azis Dumpa.

Baca juga Sidang Vonis Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Digelar Jumat, 18 Juli 2025

Untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas, YLBHI dan LBH se-Indonesia menekankan pentingnya kajian akademik yang serius dan mendalam.

Kajian ini harus melibatkan tidak hanya publik luas, tetapi juga universitas, fakultas, dan akademisi.

Selain itu, lembaga-lembaga negara seperti Komnas HAM, Ombudsman RI, Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Yudisial, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Informasi Publik juga wajib dilibatkan.

“Termasuk melibatkan organisasi-organisasi Bantuan Hukum, Organisasi Advokat, Organisasi Hak Asasi Manusia lainnya, dan korban-korban dari penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum,” tegas Azis Dumpa.

Baca juga KPK Kaji Aturan Larangan Tahanan Tutup Wajah di Hadapan Publik

YLBHI dan LBH juga mendorong seluruh warga negara, pemerhati hukum, korban penyintas kejahatan dan pelanggaran aparat penegak hukum, akademisi universitas, gerakan masyarakat sipil, serta seluruh elemen bangsa untuk turut memantau pembahasan RKUHP.

“Dan secara seksama memperhatikan dan terlibat aktif dalam pembahasan RKUHP, karena ini akan sangat berdampak pada kehidupan sehari-hari nantinya,” kata Azis Dumpa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh YLBHI-LBH, draf RKUHP yang diusulkan DPR RI diduga muncul secara tiba-tiba pada awal Februari 2025 dan langsung disepakati menjadi draf versi DPR pada awal Maret 2025 tanpa kejelasan asal-usulnya.

Baca juga Lakukan Penyegaran Organisasi, Polda Jabar Gelar Sertijab Pejabat Utama Dan Para Kapolres

RI sendiri tidak mengetahui sumber draf tersebut dan tidak pernah membahasnya dalam pertemuan terbuka atau meminta pandangan fraksi-fraksi.

Draf isian masalah versi pemerintah pun hanya dibahas dua kali dalam pertemuan dengan akademisi dan ahli.

Pembahasan pasal-pasal RKUHP juga dinilai sangat dangkal dan tidak menyentuh substansi persoalan lapangan yang selama ini dialami banyak korban sistem peradilan pidana, seperti kasus salah tangkap, kekerasan atau penyiksaan, penundaan yang tidak semestinya (undue delay), kriminalisasi, serta pembatasan akses bantuan hukum yang tidak sepenuhnya dijamin dalam RKUHP.

(Antara)

Sidang Vonis Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Digelar Jumat, 18 Juli 2025

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menetapkan jadwal pembacaan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Sidang putusan akan digelar pada Jumat, 18 Juli 2025.

Keputusan ini disampaikan oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (14/7).

“Untuk memberikan kesempatan Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan, agenda vonis dijadwalkan pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025,” ujar Hakim Ketua.

Baca juga Wali Kota Bandung Lantik Tiga Pejabat Tinggi, Tekankan Rotasi untuk Peningkatan Kinerja dan Inovasi Daerah

Dalam kesempatan yang sama, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengajukan permohonan agar kliennya diizinkan berobat ke rumah sakit, mengingat jadwal berobat Tom Lembong telah melewati dua minggu.

“Pengajuan sudah kami mintakan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” kata Ari. Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Ketua meminta tim penasihat hukum untuk melengkapi pengajuan dengan surat rekomendasi dari dokter.

Tom Lembong menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016. Ia dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga First Strike Kickboxing Bandung Open Championship 2025 Sukses Digelar, Jaring Bibit Atlet Muda Berbakat

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Kerugian ini diduga terjadi karena ia menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan pada rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Diduga, surat persetujuan impor tersebut diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, meskipun Tom Lembong mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena merupakan perusahaan gula rafinasi.

Selain itu, ia juga dituding tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(AZI)

Wali Kota Bandung Lantik Tiga Pejabat Tinggi, Tekankan Rotasi untuk Peningkatan Kinerja dan Inovasi Daerah

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, hari ini melantik tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Pelantikan yang berlangsung di Balai Kota pada Senin pagi ini. menegaskan komitmen Pemkot Bandung untuk terus meningkatkan efisiensi dan integritas birokrasi demi kemajuan kota.

Tiga pejabat yang dilantik adalah Didi Ruswandi sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Rizki Kusrulyadi sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, serta Anton Sunarwibowo sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Dalam sambutannya, Wali Kota Farhan dengan tegas menyatakan bahwa pelantikan ini bukan sekadar bentuk promosi, melainkan sebuah rotasi strategis.

“Apa yang kita lakukan hari ini bukan promosi atau anugerah, melainkan rotasi yang akan membuktikan kompetensi kita sebagai birokrat dan pimpinan administrasi,” ujar Farhan.

Baca juga Pemkot Bandung Pastikan Pengawalan Ketat Renovasi Teras Cihampelas

Ia menekankan bahwa rotasi ini bertujuan untuk menguji dan membuktikan kompetensi para birokrat dalam menjalankan fungsi administratif dan kepemimpinan publik.

Fokus pada Inovasi dan Kesiapsiagaan Bencana

Secara khusus, Farhan menyoroti nomenklatur baru yang diemban Anton Sunarwibowo, yaitu ‘inovasi’. Ia menjelaskan bahwa inovasi tidak hanya tentang menemukan hal-hal baru, tetapi juga meningkatkan nilai tambah dari hal-hal yang sudah ada dan berjalan.

“Pak Anton mendapat tanggung jawab untuk membawa inovasi, yang artinya bukan hanya hal-hal baru, tapi juga optimalisasi terhadap program yang sudah ada,” jelasnya.

Kepada Didi Ruswandi yang kini memimpin BPBD Kota Bandung, Farhan menyoroti pentingnya kesiapsiagaan terhadap bencana, terutama bencana hidrometeorologi dan potensi gempa dari Sesar Lembang.

Ia mengingatkan bahwa penanggulangan bencana bukan hanya soal pencegahan, tetapi juga bagaimana merespons secara cepat dan tepat guna meminimalkan korban dan kerugian.

“Kita belum punya strategi yang tuntas untuk potensi bencana besar dari Sesar Lembang. Mari kita jadikan Bandung sebagai kota tangguh terhadap bencana,” tegas Farhan.

Baca juga First Strike Kickboxing Bandung Open Championship 2025 Sukses Digelar, Jaring Bibit Atlet Muda Berbakat

Sementara itu, untuk Rizki Kusrulyadi, Wali Kota Farhan mengangkat tantangan perbaikan infrastruktur jalan sebagai prioritas utama.

“Apapun status jalannya, milik kota, provinsi, atau pusat harus bisa dimanfaatkan maksimal oleh warga Bandung. Itulah tantangan Pak Rizki,” ucap Farhan.

Integritas ASN dan Efisiensi Anggaran
Farhan juga menegaskan bahwa pelantikan ini bukanlah bentuk manuver politik ataupun hasil kompromi kampanye.

Ini adalah bagian dari kelanjutan pelaksanaan APBD Perubahan dan penguatan efisiensi anggaran sesuai arahan Presiden melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

“Kita punya waktu kurang dari setahun untuk membuktikan bahwa apa yang kita rencanakan dalam APBD Perubahan benar-benar terukur dan bisa dilaksanakan,” katanya.

Baca juga FKUB Kabupaten Sukabumi Dan MUI Kec. Cidahu Informasikan Bahwa Tidak Ada Penutupan Tempat Ibadah di Cidahu Sukabumi

Di akhir sambutannya, Farhan mengingatkan pentingnya menjaga integritas ASN, terutama dalam menghadapi penilaian indeks integritas Kota Bandung yang bahkan belum mencapai skor 78.

“Integritas bukan hanya urusan kantor. Itu dimulai dari rumah. Para ibu yang mendampingi suaminya, bantu jaga agar mereka pulang sebagai ASN yang berintegritas,” pesannya.

Wali Kota Farhan berharap agar para pejabat yang baru dilantik dapat membawa energi baru untuk menjadikan Bandung sebagai kota yang unggul, terbuka, amanah, maju, dan agamis.

“Selamat bertugas. Mari kita bangun Bandung bersama-sama,” pungkasnya.

(Her)

First Strike Kickboxing Bandung Open Championship 2025 Sukses Digelar, Jaring Bibit Atlet Muda Berbakat

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Sebanyak 160 peserta dari berbagai daerah di Jawa Barat memeriahkan First Strike Kickboxing Bandung Open Championship 2025 yang sukses diselenggarakan di GOR KONI Kota Bandung pada Sabtu, 12 Juli 2025.

Turnamen ini menandai ajang perdana di Bandung yang menggabungkan olahraga kickboxing dan strike competition, sekaligus menjadi upaya strategis untuk menjaring atlet muda berbakat yang tangguh secara fisik dan mental.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, secara resmi membuka kejuaraan ini dan menyampaikan apresiasi tinggi atas penyelenggaraannya.

Baca juga FKUB Kabupaten Sukabumi Dan MUI Kec. Cidahu Informasikan Bahwa Tidak Ada Penutupan Tempat Ibadah di Cidahu Sukabumi

Menurut Erwin, kegiatan ini tidak hanya melatih ketangkasan dan kekuatan fisik, tetapi juga berperan penting dalam membentuk karakter generasi muda yang berani, disiplin, dan mampu mengendalikan emosi.

“Ini mungkin pertama kalinya di Kota Bandung, dan saya bangga karena di sinilah para pemuda menunjukkan keberanian dan kekuatan mereka di arena yang sportif.

Kickboxing bukan sekadar olahraga, tetapi juga investasi untuk kehidupan nyata,” ujar Erwin usai membuka acara.

Erwin juga menekankan pentingnya pemahaman nilai luhur ilmu bela diri sejak dini. Pembinaan mental dan karakter menjadi krusial agar kemampuan bela diri tidak disalahgunakan.

Ia menyoroti bahwa individu dengan ilmu bela diri yang tinggi justru cenderung lebih mampu menahan diri, sementara mereka yang baru belajar memerlukan perhatian khusus agar tidak salah arah.

Menanggapi beberapa kasus kekerasan yang melibatkan oknum dari perguruan bela diri, Erwin menegaskan perlunya penguatan pembinaan sejak usia sekolah.

Pemerintah Kota Bandung saat ini tengah merancang program pengenalan bela diri di tingkat SD hingga SMA, sebagai bagian dari pendidikan karakter.

“Kalau bisa, di tingkat SMP dan SMA bela diri dimasukkan ke kurikulum tambahan, sesuai minat anak-anak. Entah itu silat, taekwondo, atau kickboxing, yang penting bisa membentuk keberanian dan kendali diri,” tambahnya.

Baca juga Penjelasan Agung, Kades Karang Tengah Terkait Anggaran Perpustakaan Rp.23 Juta

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Cabang Kickboxing Indonesia (KBI) Kota Bandung, Chandra Boy Hermawan, mengungkapkan rasa syukurnya atas terselenggaranya turnamen ini.

Ia melihat ajang ini sebagai momentum penting untuk membangun ekosistem olahraga bela diri yang lebih profesional dan berkelanjutan.

“Alhamdulillah ini event pertama kami, dengan jumlah peserta mencapai 160 orang. Kami harap ajang ini jadi batu loncatan untuk mencetak atlet berprestasi, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Chandra.

Ia juga berharap turnamen ini dapat terus berlanjut secara rutin setiap tahun, menjadikan Kota Bandung sebagai pusat pengembangan kickboxing yang terorganisir, kompetitif, dan aman bagi semua kalangan.

(Her)

FKUB Kabupaten Sukabumi Dan MUI Kec. Cidahu Informasikan Bahwa Tidak Ada Penutupan Tempat Ibadah di Cidahu Sukabumi

Sukabumi,.jurnaltipikor.com/,-Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa tidak ada penutupan tempat ibadah di wilayah Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi yang beredar dan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Ketua FKUB Kabupaten Sukabumi, H. Daden Sukendar, menjelaskan bahwa lokasi yang dimaksud bukanlah tempat ibadah melainkan sebuah vila.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, agar tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. Yang ada di lokasi tersebut bukan rumah ibadah, melainkan vila,” tegas H. Daden Sukendar, Minggu (13/7/2025).

Baca juga LPSK Layani Lebih dari 10.000 Permohonan Perlindungan di Tahun 2024, Bukti Kepercayaan Publik Meningkat

Hal senada disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cidahu, Ismail, S.Ag. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.

“Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Di lokasi itu tidak ada tempat ibadah, hanya bangunan vila,” ujar Ismail.

Baik FKUB maupun MUI berharap, masyarakat tetap menjaga kerukunan antar umat beragama serta tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

(Rama)

LPSK Layani Lebih dari 10.000 Permohonan Perlindungan di Tahun 2024, Bukti Kepercayaan Publik Meningkat

Pangkalpinang, JURNAL TIPIKOR– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah permohonan perlindungan pada tahun 2024.

Sepanjang tahun lalu, LPSK menerima total 10.217 permohonan perlindungan saksi dan korban tindak pidana, sebuah angka yang jauh melampaui 7.600 permohonan yang diterima pada tahun sebelumnya.

“Kami baru saja dapat menyampaikan jumlah permohonan perlindungan saksi dan korban di tahun 2024 yang menunjukkan peningkatan cukup tinggi dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Wakil Ketua LPSK, Antonius P.S. Wibowo, di Pangkalpinang pada Sabtu (12/7).

Baca juga Penjelasan Agung, Kades Karang Tengah Terkait Anggaran Perpustakaan Rp.23 Juta

Antonius menjelaskan bahwa puluhan ribu permohonan tersebut datang dari berbagai provinsi di Indonesia, mencerminkan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat akan perlindungan hukum.

Sumber permohonan perlindungan ini sangat beragam. “Permohonan yang paling banyak berasal dari kuasa hukum, karena mereka adalah orang-orang terdekat dari saksi maupun korban tindak pidana yang semakin kompleks ini,” tambahnya.

Selain dari kuasa hukum, permohonan perlindungan juga banyak diterima dari rekomendasi kepolisian, pengajuan langsung oleh korban dan saksi sendiri, keluarga korban, dan yang menarik, juga dari berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

“Permohonan dari instansi pemerintah ini cukup banyak,” tegasnya.
Menanggapi peningkatan ini, Antonius Wibowo menekankan komitmen LPSK untuk terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan berbagai organisasi, baik pemerintah maupun non-pemerintah, di tingkat pusat maupun daerah.

“LPSK sebagai lembaga yang diberikan mandat oleh pemerintah dalam pemberian perlindungan kepada saksi dan korban, implementasinya tidak terlepas dari dukungan seluruh pemangku kepentingan baik di pusat maupun daerah,” pungkasnya.

Peningkatan jumlah permohonan ini menunjukkan semakin tingginya kesadaran dan kepercayaan masyarakat terhadap peran LPSK dalam memberikan rasa aman bagi saksi dan korban tindak pidana.

(AZI)