Massa Aksi Dago Elos Serahkan Berkas Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Bandung

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR— Sekitar 100 orang yang tergabung dalam Aliansi Dago Melawan menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Aksi yang berlangsung sejak pukul 10.20 WIB ini dipimpin oleh Saudara Angga, selaku Ketua Forum Dago Melawan.

Tujuan utama aksi ini adalah untuk menyerahkan berkas dan biaya pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) tahap kedua terkait sengketa lahan yang melibatkan warga Dago Elos.

Baca juga Karnaval Kirab Budaya Peringati HUT ke-80 Provinsi Jawa Barat, Ribuan Peserta Tampilkan Kekayaan Seni dan Tradisi Sunda

Massa aksi tiba di lokasi sekitar pukul 10.20 WIB dan langsung melakukan blokade jalan di depan PN Bandung.

Aksi ini diwarnai dengan berbagai alat peraga, termasuk mobil komando, pengeras suara, bendera Dago Melawan, dan bendera One Piece, serta spanduk-spanduk yang menyuarakan tuntutan mereka, di antaranya:

  • ‘TUMPAS TUNTAS MAFIA TANAH DAGO ELOS”
  • “DAGO MELAWAN”
  • “Tanah untuk Rakyat”
  •  “Hapuskan Eigendom vearponding diseluruh peradilan Indonesia”

Rangkaian kegiatan unjuk rasa juga menampilkan kesenian Benjang pada pukul 11.15 WIB. Setelah beristirahat dan salat, orasi kembali dilanjutkan pada pukul 12.50 WIB.

Dalam orasinya, perwakilan Aliansi Dago Melawan menyampaikan tuntutan agar kasus ini menjadi perhatian serius.

“Kami akan memberantas mafia tanah di Indonesia, terutama yang menggunakan veirponding palsu,” tegas salah satu orator.

“Berapa pun biaya yang diminta, kami berharap berkas PK 2 dapat diterima. Jika tidak, kami siap menduduki PN dan akan memanggil warga lain yang ada di Dago Elos.”

Baca jugaKPK Usut Permintaan Pembelian Aset dalam Kasus Pemerasan Izin TKA

Pada pukul 13.15 WIB, perwakilan warga menyerahkan dokumen dan biaya pendaftaran PK 2 di PTSP PN Bandung sebesar Rp 46.020.000.

Sekitar pukul 16.45 WIB, mereka menerima tanda terima berkas persyaratan, meskipun PN Bandung masih menunggu kelengkapan berkas memori yang akan dilengkapi pada hari berikutnya.

Aksi unjuk rasa berakhir pada pukul 17.00 WIB. Massa membubarkan diri dengan tertib dan situasi dilaporkan aman dan kondusif.

(Her)

Terpidana Kasus Kematian Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur, Terima Remisi Empat Bulan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR— Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama empat bulan.

Remisi ini diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia.

Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, pada Senin, [Tanggal].

“Iya, betul, yang bersangkutan mendapatkan remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan,” ujar Rika.

Baca juga Meriah Peringatan HUT RI Ke-80 Di Desa Cimanggu, Berkat Kolaborasi Antara Pemdes Cimanggu Dengan PT. Bogorindo Cemerlang

Remisi yang diberikan terdiri dari dua jenis:

  • Remisi Umum: Pengurangan hukuman selama satu bulan yang diberikan pada setiap tanggal 17 Agustus, bertepatan dengan peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI. Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan.
  • Remisi Dasawarsa: Pengurangan hukuman selama tiga bulan. Remisi ini diberikan setiap sepuluh tahun sekali. Besaran remisi dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana yang sedang dijalani, dengan pengurangan maksimal tiga bulan.

Rika menjelaskan bahwa remisi ini merupakan hak bagi semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga Kota Bandung Rayakan HUT ke-80 RI dengan Khidmat dan Penuh Makna

Latar Belakang Kasus dan Vonis

Kasus Ronald Tannur sebelumnya sempat menjadi sorotan publik. Ia awalnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Namun,

Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung (MA) mengabulkannya.

MA membatalkan vonis bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada Ronald Tannur.

MA menyatakan bahwa dakwaan alternatif kedua dari penuntut umum, yaitu pelanggaran Pasal 351 Ayat (3) KUHP yang mengakibatkan kematian, telah terbukti.

Kasus ini juga berlanjut dengan proses hukum terhadap majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Para hakim tersebut diringkus karena diduga menerima suap dari ibunda Ronald, Lisa Rachmat, dan pengacaranya.

(AZI)

Kerusuhan Pecah di Tengah Aksi Protes Kenaikan PBB di Pati

PATI, JURNAL TIPIKOR— Aksi unjuk rasa yang awalnya damai menuntut pelengseran Bupati Pati Sudewo terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (Pedesaan dan Perkotaan) atau PBB-P2 berujung ricuh pada hari Rabu.

Kerusuhan mengakibatkan sejumlah kerusakan, termasuk perusakan pagar, pembakaran mobil, dan pecahnya kaca kantor bupati.

Kerusuhan diperkirakan pecah sekitar pukul 11.30 WIB. Aksi dimulai dengan pelemparan botol air mineral dan benda-benda lain ke arah petugas keamanan. Untuk mengendalikan situasi, petugas terpaksa menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa.

Baca juga KPK Sebut Pembagian Kuota Haji Tambahan Menyimpang dari Niat Awal Presiden

Meskipun demikian, beberapa pengunjuk rasa tetap melakukan tindakan anarkis. Mereka merusak kaca jendela sebuah bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang berada di kompleks Pendopo Kabupaten Pati di Jalan Tombronegoro.

Selain itu, sebuah mobil di Jalan Dokter Wahidin Pati tampak hangus terbakar dalam posisi terbalik. Seorang warga bernama Prayogo menduga mobil tersebut milik aparat keamanan.
Aksi unjuk rasa ini dipicu oleh kebijakan Pemkab Pati yang menaikkan tarif PBB-P2 hingga 250%.

Meskipun kenaikan ini tidak berlaku untuk seluruh objek pajak dan sebagian hanya naik sebesar 50%, pernyataan Bupati Sudewo yang dinilai provokatif menjadi pemicu kemarahan warga. Sebelumnya,

Baca juga KPK TAHAN ASN KEMENHUB TERKAIT KASUS DUGAAN SUAP DJKA

Bupati mempersilakan warga berunjuk rasa hingga 5.000 atau 50.000 orang sekalipun, yang kemudian direspons warga dengan mengumpulkan donasi botol air mineral di sepanjang trotoar depan pendopo.

Hingga saat ini, beredar kabar mengenai adanya korban jiwa dalam insiden ini, namun belum ada pihak berwenang yang memberikan konfirmasi resmi.
Bagaimana Anda ingin melanjutkan penyebaran berita ini?

(Sumber Antara)

BNN Ungkap 312 Ribu Remaja Terpapar Narkoba, Peringatkan Mahasiswa Jadi Garda Terdepan

Depok, JURNAL TIPIKOR–– Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat 312 ribu anak usia remaja (15-25 tahun) di Indonesia terpapar narkotika. Angka ini merupakan bagian dari total prevalensi penyalahgunaan narkotika tahun 2023 yang mencapai 1,73% atau setara 3,33 juta orang.

Dalam kuliah umum di Universitas Indonesia (UI) Depok, Rabu (6/8), Kepala BNN, Komjen Pol. Marthinus Hukom, menekankan urgensi penanganan masalah ini.

Menurutnya, ada berbagai faktor internal dan eksternal yang mendorong seseorang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.

“Faktor dominan yang kerap menjadi pemicu adalah ajakan teman, dorongan untuk mencoba hal baru, serta lingkungan yang rawan,” jelas Komjen Marthinus.

Baca juga aPresiden Prabowo Resmikan Ratusan Satuan Baru TNI, Perkuat Pertahanan Indonesia

Menyadari masa depan generasi muda terancam, Presiden dan Wakil Presiden RI telah mencanangkan program Astacita, yang salah satu fokusnya adalah memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Komjen Marthinus menilai program ini menunjukkan bahwa pemerintah memandang isu narkoba sebagai situasi yang sangat kritis dan darurat.

Pada kesempatan tersebut, Komjen Marthinus juga berpesan kepada lima ribu mahasiswa baru UI yang hadir dalam Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) agar berperan aktif. Ia mendorong mahasiswa untuk mengubah pola pikir, membangun ketahanan diri, dan berani menolak narkotika.

Lebih lanjut, Kepala BNN berharap mahasiswa dapat menjadi agen perubahan. Peran aktif tersebut bisa diwujudkan dengan:

  • Memberikan informasi kepada pihak berwenang jika menemukan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
  • OMengarahkan teman yang terindikasi sebagai pengguna ke layanan rehabilitasi.
  • Membentuk unit kegiatan mahasiswa atau Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkotika di lingkungan kampus.

“Dengan semangat kolaborasi dan kesadaran bersama, kampus diharapkan menjadi benteng pertahanan yang kokoh dalam melindungi masa depan bangsa dari ancaman narkotika,” tutup Komjen Marthinus.

Baca juga Miliki Rasa Empati Dan Simpati Yang Tinggi, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Kunjungi Pengrajin Bola Difabel

BNN berharap mahasiswa tidak hanya menjadi agen perubahan, tapi juga menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan kampus yang bersih dari narkoba.

(Red)

Sumber : Antara /red

Wartawan Senior Ditemukan Tewas Mengenaskan, Pemred Jurnal Tipikor :  Kita kawal kasusnya 

 JURNAL TIPIKOR — Dunia pers Indonesia kembali diselimuti duka mendalam. Adityawarman (48), seorang wartawan senior dan Pemimpin Redaksi media lokal Okeyboz.com, ditemukan tewas mengenaskan pada Jumat (8/8) di kebun miliknya di kawasan Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Jasad Adityawarman ditemukan sekitar pukul 14.00 WIB di dasar sumur, dalam kondisi mengenakan kaus biru, celana jins biru, dan kaus kaki. Sejumlah luka sayatan akibat benda tajam ditemukan di tubuhnya, menguatkan dugaan bahwa korban adalah korban pembunuhan. Jasadnya diduga dibuang ke dalam sumur setelah ia tewas.

Jurnal Tipikor Sampaikan Duka Cita dan Desakan Pengusutan Tuntas
Menanggapi insiden berdarah ini, Pemimpin Redaksi Jurnal Tipikor, A. Tarmizi, menyatakan duka cita mendalam.

“Secara pribadi dan seluruh keluarga besar Media Jurnal Tipikor, kami turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhum meninggal dalam keadaan husnul khatimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan,” ujarnya.

Baca juga Diduga Korupsi Dana CSR BI Dan OJK, KPK Tetapkan Anggota DPR RI Heri Gunawan Dan Satori Jadi Tersangka

A. Tarmizi juga menyoroti kerentanan profesi jurnalis, terutama saat meliput kasus-kasus sensitif dan berisiko tinggi.

“Rentetan kasus yang menimpa kawan-kawan seperjuangan ini adalah bukti betapa rawan dan rentannya para jurnalis dalam menjalankan tugas, terlebih saat masuk ke dalam pengungkapan kasus-kasus yang sensitif dan penuh risiko,” lanjutnya.

Ia pun menyerukan kepada seluruh insan pers untuk bersatu mengawal kasus ini. “Saya menyerukan kepada semua kawan seprofesi untuk mengawal kasus ini sampai tertangkap siapa aktor intelektual di balik kasus tersebut,” tegasnya.

Baca juga Kejati Aceh Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat di Aceh Jaya

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif dan pelaku di balik kematian Adityawarman.

Kasus ini menjadi pengingat pahit akan bahaya yang seringkali dihadapi oleh jurnalis dalam upaya mereka mencari dan menyajikan kebenaran.

(Her)

Ridwan Kamil Jalani Tes DNA, Berharap Kebenaran Terungkap

JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, hari ini mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani tes DNA. Langkah ini merupakan inisiatifnya sendiri terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang ia ajukan terhadap selebgram Lisa Mariana.

Menurut Ridwan Kamil, atau yang akrab disapa Kang Emil, tes DNA ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian masalah.

“Jadi, kami berinisiatif biar (masalah) enggak berlarut-larut, biar tuntas sehingga masyarakat tidak disuguhi oleh hal-hal yang tidak sepenuhnya perlu dijadikan konsumsi publik,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga Bantah Terjaring OTT KPK, Bupati Kolaka Timur Sebut Sedang Berada di Kendari

Kang Emil mengungkapkan, permohonan tes DNA ini sudah diajukan sejak lama kepada penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Ia berharap hasil tes ini dapat membuktikan kebenaran di balik tuduhan bahwa anak perempuan Lisa Mariana, berinisial CA, adalah anak biologisnya.

“Mudah-mudahan tes ini menjadi jawaban dari yang selama ini kami perjuangkan,” tambahnya.

Baca juga KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Latar Belakang Kasus

Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik pada 11 April 2025.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pelaporan ini menggunakan Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

Perseteruan ini bermula saat Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi di Instagram pada 26 Maret 2025.

Dalam unggahan tersebut, ia mengklaim sedang mengandung anak dari seseorang yang diduga Ridwan Kamil.Ridwan Kamil tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 08.57 WIB dan keluar pada pukul 14.18 WIB.

(AZI)

KPK Respons Isu Pemanggilan Nadiem Makarim dan Sampaikan Progres Penyelidikan Kasus Google Cloud

Jakarta, JURNAL TIPIKOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kabar mengenai rencana pemanggilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, pada Kamis (7/8).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya akan memverifikasi informasi tersebut.
“Nanti kami cek informasi tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (5/8).

Budi juga memaparkan perkembangan positif dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Baca juga Pemerintah Siap Beri Dukungan Penuh Kejaksaan Agung Buru Tersangka Korupsi Minyak Riza Chalid

Ia menjelaskan KPK telah secara intensif memanggil pihak-pihak terkait sejak Senin (4/8), hari ini (Selasa, 5/8), dan direncanakan berlanjut besok (Rabu, 6/8).

“KPK secara intens melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait dari kemarin, hari ini, dan mungkin besok juga ada pihak lain yang dipanggil. Progresnya bagus, positif, dan semuanya hadir memberikan keterangan,” jelas Budi.

Penyelidikan yang sedang berlangsung ini berbeda dari kasus korupsi pengadaan Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. KPK juga mengungkapkan adanya penyelidikan terpisah terkait dugaan korupsi pengadaan kuota internet gratis yang disebut berkaitan dengan kasus Google Cloud.

Baca juga Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional Tambahan untuk HUT ke-80 RI

Meskipun progresnya positif, Budi tetap mengimbau kepada seluruh pihak yang dipanggil untuk kooperatif. Ia menegaskan sejauh ini tidak ada pihak yang mempersulit proses penyelidikan.

“Sejauh ini tidak ada. Proses berjalan dengan baik, on the track,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan dari mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Fiona Handayani, pada 30 Juli 2025 terkait kasus ini.

Sementara itu, Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus serupa terkait program digitalisasi pendidikan, di mana empat tersangka telah ditetapkan.

(AZI)

Seorang Pemuda Ditemukan Gantung Diri Di Nyalindung Sukabumi

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Seorang warga menemukan sesosok mayat pemuda tergelantung dengan jeratan kabel dilehernya disaung tengah sawah yang berlokasi di Kp. Babakan Bandung Rt. 001 Rw. 006, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, pada Jum'at (01/08/2025) sekitar Pukul. 07.00 pagi.

pemuda tersebut diketahui berinisial AZ (26) tahun, yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan merupakan warga setempat.

Dari keterangan saksi, Ojak (59), selaku pemilik saung tengah sawah menjelaskan, bahwa dirinya sekitar Pukul. 07.00 pagi datang ke saung tengah sawah miliknya untuk mengontrol sawah. Setibanya dilokasi, dirinya terkejut karena mendapati ada sesosok pemuda (korban) dalam keadaan tergelantung di tiang galar bambu saung sawah miliknya.

“Saya kaget, pas sampai di saung melihat ada pemuda yang tergelantung disaung. Saya langsung lari ke rumah agus dan kerumah nandang selaku ketua RT. Akhirnya kami bersama warga mendatangi saung dan mendapati korban yang tergelantung itu ternyata AZ mantan menantu Agus,” ungkapnya.

Baca juga Pejabat dan DPRD Siak Dinilai Lamban Bertindak Terkait Persoalan Kawasan Industri Tanjung Buton

Berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP oleh tim medis/Dokter dari Puskesmas Cijangkar Sdr. Dr. Galih Okta yang didampingi oleh Kapolsek Nyalindung ,Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, Bhabinkamtibmas yang disaksikan oleh perwakilan pihak keluarga dan juga Kepala Desa Wangunreja diketahui bahwa korban meninggal kurang dari 8 jam dan ditemukan adanya bekas jeratan gantung diri pada leher korban. Adapun tanda-tanda kekerasan lainnya tidak ditemukan.

Pihak keluarga korban menerima kejadian tersebut sebagai suatu musibah dan menolak untuk dilakukan AUTOPSI.

Sementara itu, Atikah, keponakan dari mantan istri korban, menjelaskan bahwa berdasarkan cerita dari mantan istri korban yaitu Tiara Oktaviani bahwa Korban AZ sering mengancam mau bunuh diri kepada mantan istrinya apabila tidak rujuk.

“AZ dan Istrinya sudah cerai secara agama pada bulan Juli 2024 dan cerai secara negara melalui Pengadilan Agama kurang lebih 2 Minggu yang lalu dimana yang menggugat ke pengadilan Agama adalah istri korban,” pungkasnya.

(Rama)

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Cabut Paspor Riza Chalid, Upaya Pemulangan Terus Berlangsung

MALANG, JURNAL TIPIKOR – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto hari ini mengumumkan pencabutan paspor milik Riza Chalid, tersangka kasus korupsi minyak mentah, dalam sebuah konferensi pers di Kantor Imigrasi Malang, Jawa Timur.”Paspornya sudah kami cabut,” tegas Menteri Agus Andrianto.

Menteri Agus mengungkapkan bahwa Riza Chalid saat ini terdeteksi berada di Malaysia. Tersangka diketahui telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025.

“Perlintasannya meninggalkan Indonesia dari bulan Februari dan saat ini termonitor yang bersangkutan di Malaysia,” tambahnya, merujuk pada data perlintasan orang dalam sistem aplikasi Imigrasi RI V4.0.4.

Baca juga KPK Dalami Perintah Pemberian Suap dalam Kasus Proyek Jalan di Sumut

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terus berupaya keras untuk memulangkan Riza Chalid ke tanah air.

Menteri Agus juga menyatakan pihaknya telah meminta bantuan pemerintah Malaysia dalam proses pemulangan ini. “Kami sedang bekerja sama dengan teman-teman di sana dan mudah-mudahan ada niat baik dari pemerintah Malaysia untuk membantu pengembalian Riza Chalid yang saat ini berada di sana,” harapnya.

Secara terpisah, pada tanggal yang sama, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Agung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa Riza Chalid untuk kedua kalinya mangkir dari panggilan sebagai tersangka.

Baca juga Pemerintah Kota Bandung Jajaki Kerja Sama Pengelolaan Sampah dengan PT Adhi Karya, Targetkan Olah 700 Ton Sampah Harian

Oleh karena itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan menjadwalkan pemanggilan ketiga.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melacak keberadaan Riza Chalid, yang diduga kuat berada di Malaysia.

Muhammad Riza Chalid, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Kejaksaan Agung kini fokus memburu keberadaan Riza Chalid lantaran yang bersangkutan tidak berada di Indonesia saat ditetapkan sebagai tersangka.

(AZI)

Dugaan Penggelapan Dana Belasan Miliar Rupiah Guncang Bank bjb Cabang Kuningan

Kuningan, JURNAL TIPIKOR Dunia perbankan di Jawa Barat kembali diguncang oleh dugaan praktik kejahatan keuangan yang melibatkan oknum internal bank bjb. kali ini menyoroti Bank bjb Cabang Kuningan.

Dugaan kasus penggelapan dana nasabah prioritas ini diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah, bahkan bisa jauh melampaui angka tersebut.

Modus Operandi Pelaku menggunakan modus canggih dengan menciptakan bilyet deposito palsu untuk nasabah prioritas.

Baca juga PSC 119 Dinkes Kota Bandung Diduga Kapitalisasi Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Picu Kekhawatiran Warga

Transaksi dilakukan tanpa melalui protokol formal seperti penyetoran langsung ke teller, memanfaatkan celah pada sistem pelayanan nasabah prioritas.

Nasabah diberikan bilyet deposito yang tampak otentik, namun tidak tercatat dalam sistem keuangan bank.

Kerugian diduga mencapai belasan miliar rupiah, bahkan bisa lebih dari Rp 12,5 miliar.

Baca juga Kemendagri Tekankan Evaluasi Rutin Satgas Penanganan Ormas Terafiliasi Premanisme

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan serupa di lingkungan bank milik pemerintah daerah ini, setelah sebelumnya kasus serupa terjadi di BJB Cabang Soreang dengan kerugian sebesar Rp 2,1 miliar.

Penyelidikan Tim investigasi masih menyelidiki kasus ini dan pihak bank belum memberikan keterangan resmi.

Pimpinan Cabang bank bjb Kuningan tidak mau memberikan keterangan terkait kasus ini dan meminta untuk menemui manajer komersial bank bjb cabang Kuningan.

Menurut Aktivis pengamat hukum dan investigasi Mulyana Rachman mengatakan bahwa kejadian beruntun di BJB, menunjukkan buruknya manajemen bank .(Tim)