Polres Tangsel Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus Penjarahan Rumah Sri Mulyani

TANGERANG SELATAN, JURNAL TIPIKOR–– Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, telah menetapkan 11 tersangka terkait kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan perusakan di rumah Ibu Sri Mulyani di kawasan Bintaro.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, menyatakan bahwa para tersangka, yang merupakan warga Tangerang Selatan dan Jakarta, telah ditahan di Mapolres setempat.

“Kita sudah menetapkan 11 orang tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan dan perusakan yang terjadi di kediaman Ibu Sri Mulyani,” kata AKBP Victor Inkiriwang pada Senin (8/9).

Baca juga Wakil Wali Kota Bandung Ajak Generasi Muda Bijak Bermedia dan Tangkal Hoaks

Victor menegaskan bahwa 11 orang yang ditahan adalah pelaku aktif yang terlibat langsung dalam tindak kejahatan tersebut.

“Mereka ini memang sudah berniat untuk melakukan kejahatan dan terlibat aktif dalam tindak pidana di rumah Ibu Sri Mulyani,” jelasnya.

Penyelidikan Terus Berlanjut
Tim penyidik kini fokus pada pengembangan kasus ini dan terus mencari tersangka lain. Proses ini dilakukan melalui pemeriksaan mendalam terhadap 11 pelaku yang sudah ditahan.

“Tidak hanya berhenti di 11 orang tersangka ini, kita masih kembangkan dan kita akan melakukan pengembangan secara maksimal,” tambah Victor.

Baca juga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Raih Kinerja Signifikan di Bawah Kepemimpinan Menteri Agus Andrianto

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, rumah yang disebut sebagai kediaman Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jalan Mandar, Bintaro Sektor 3A, dijarah pada Minggu (31/8) dini hari. Menurut kesaksian staf pengamanan, Joko Sutrisno, penjarahan terjadi dalam dua gelombang.

Gelombang pertama terjadi sekitar pukul 01.00 WIB, sementara gelombang kedua terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dan melibatkan ratusan hingga ribuan orang.

Berbeda dengan kasus penjarahan rumah Nafa Urbach yang ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Tangsel berfokus sepenuhnya pada penanganan kasus di kediaman Ibu Sri Mulyani.
(ANTARA)

Kepolisian Resor Garut Mengolah TKP Kematian Aktor Preman Pensiun Encuy

GARUT, JURNAL TIPIKOR – Kepolisian Resor Garut tengah melakukan penyelidikan atas meninggalnya Nandi Juliawan, seorang aktor yang dikenal dengan perannya sebagai Encuy dalam sinetron komedi Preman Pensiun.

Encuy ditemukan meninggal di rumahnya di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menyatakan bahwa hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh tim Inafis menunjukkan adanya indikasi bunuh diri. “Ditemukan tanda-tanda bunuh diri,” ujar AKP Joko di Garut, Minggu (7/9)

Baca juga Warga Padasuka Ajak Warga Bandung Menuju Nol Sampah

Menurut AKP Joko, polisi menerima laporan pada Sabtu (6/9) malam mengenai meninggalnya Encuy. Sejumlah personel langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari para saksi, termasuk anggota keluarga.

Saksi mata mengungkapkan bahwa korban ditemukan dalam kondisi tergantung menggunakan kain sarung. Istri korban adalah orang pertama yang menemukan kejadian ini, setelah ia pulang dari berjualan. Ia kemudian langsung melaporkan peristiwa tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan di lokasi, Encuy telah meninggal dunia dengan tanda-tanda gantung diri. Jenazah korban pun langsung dimakamkan pada malam itu juga.

Baca juga Wali Kota Bandung Farhan Mendorong Gerakan Warga Jaga Warga dan Salurkan Bantuan Sosial untuk Lansia

AKP Joko menambahkan bahwa pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi, sehingga penyebab pasti kematiannya tidak dapat dipastikan lebih lanjut. “Keluarga keberatan untuk autopsi,” pungkasnya.

(Antara)

Mahkamah Konstitusi Melarang Wakil Menteri Merangkap Jabatan

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (28/08), secara tegas memutuskan bahwa wakil menteri dilarang merangkap jabatan lain. Putusan ini tertuang dalam Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta.

Melalui putusan ini, MK menambahkan frasa “wakil menteri” ke dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dengan demikian, pasal yang awalnya hanya melarang rangkap jabatan bagi menteri, kini juga berlaku untuk wakil menteri.

Baca juga KPK Menetapkan Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi LPEI

MK menyatakan bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 jika tidak dimaknai ulang untuk memasukkan wakil menteri.

Poin-Poin Penting dari Putusan MK:

Larangan Rangkap Jabatan: Putusan ini melarang menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai:

  • Pejabat negara lainnya.
  • Komisaris atau direksi pada perusahaan milik negara maupun swasta.
  • Pimpinan organisasi yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Pemohon: Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi.

Meskipun demikian, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan. MK menyatakan Didi Supandi tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion):

Dua hakim konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, menyatakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan tersebut.

Dengan putusan ini, Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat dan berlaku bagi menteri maupun wakil menteri.

Putusan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan menghindari potensi konflik kepentingan.

(AZI)

Dirjen Kemenkeu Nonaktif Didakwa Rugikan Negara Rp90 Miliar dalam Kasus Jiwasraya

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nonaktif, Isa Rachmatarwata, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp90 miliar dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Dakwaan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Dalam sidang tersebut, JPU Zulkifli menjelaskan bahwa Isa Rachmatarwata, saat menjabat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006–2012, diduga menyetujui produk asuransi Jiwasraya saat perusahaan berada dalam kondisi bangkrut.

Tindakan ini dilakukan sendiri maupun bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.

Menurut JPU, perbuatan Isa Rachmatarwata telah memperkaya dua perusahaan reasuransi, yaitu Provident Capital Ltd. sebesar Rp50 miliar dan Best Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar.

Kerugian negara ini berasal dari produk reasuransi yang dibayarkan kepada kedua perusahaan tersebut pada 2010 dan 2012-2013.

Baca juga Puskesmas Sekarwangi Cibadak Gelar PKG Dan Pengobatan Gratis Di Acara Samawa

Atas perbuatannya, terdakwa Isa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,

jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain kerugian Rp90 miliar, Isa juga diduga menyetujui sejumlah produk Saving Plan dengan suku bunga tinggi yang tidak diimbangi hasil investasi, sehingga menimbulkan utang klaim sebesar Rp12,24 miliar per 31 Desember 2019.

Kasus ini merupakan bagian dari kerugian negara yang lebih besar, yakni sebesar Rp16,02 triliun, yang disebabkan oleh pengelolaan investasi yang diatur oleh sejumlah pihak yang telah lebih dulu divonis, termasuk Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Syahmirwan.
(AZI)

Briptu TG Ditetapkan sebagai Tersangka, Polda Banten Pastikan Proses Hukum Tegas dalam Kasus Pengeroyokan

Serang, Banten, JURNAL TIPIKOR – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan seorang anggota Brimob berinisial Briptu TG sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang humas dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan.

Pengeroyokan tersebut terjadi di lokasi PT Genesis, Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, Senin (25/8), membenarkan penetapan tersangka tersebut dan menyampaikan bahwa Briptu TG kini telah ditahan di Mapolda Banten.

“Satu di antara dua anggota yang diperiksa telah ditetapkan sebagai tersangka, Briptu TG ditahan di Polda Banten. Kami akan menindak tegas anggota yang terlibat,” ujar Didik.

Baca juga Wali Kota Bandung Berhentikan Sementara Kadispora Eddy Marwoto

Menurut keterangan Didik, anggota Brimob lain, Bripda TR, yang juga diperiksa dalam kasus ini, berstatus sebagai saksi. Berdasarkan keterangan para saksi, Bripda TR disebut berusaha melerai insiden tersebut.

Kepala Bidang Propam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto, menambahkan bahwa Briptu TG diduga terpancing emosi sesaat saat kejadian.

Ia menjelaskan bahwa Briptu TG sering berinteraksi dengan petugas keamanan di lokasi tersebut dan bertindak spontan mengikuti insiden tanpa ada instruksi khusus.

Polda Banten juga mengonfirmasi bahwa penempatan kedua anggota Brimob di perusahaan tersebut berdasarkan surat permohonan pengamanan resmi dari pihak perusahaan.

Baca juga Hasan Nasbi : Presiden Prabowo Subianto tidak akan melindungi bawahannya yang terlibat kasus korupsi.

Permohonan itu kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah dari kesatuan Brimob.

Penetapan tersangka terhadap Briptu TG merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya ditangani oleh Polres Serang. Sebelumnya, lima tersangka dari kalangan sipil, yang terdiri dari sekuriti dan anggota ormas, telah lebih dulu ditahan.

Insiden pengeroyokan terjadi pada Kamis (21/8) saat sejumlah awak media meliput sidak KLH ke pabrik peleburan timbal yang disegel namun kembali beroperasi di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Sumber : Antara

Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar Diperiksa KPK Terkait Aliran Dana dari Ridwan Kamil

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat, 22 Agustus 2025, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Dalam keterangannya setelah pemeriksaan, Lisa mengaku ditanya oleh penyidik mengenai aliran dana yang diterima dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“Hari ini sudah selesai bagi saya menjadi saksi pemeriksaan Bank BJB Ridwan Kamil ya. (Tadi ditanya) aliran dana saja,” ujar Lisa.

Baca juga Wamenaker Minta Amnesti dari Presiden Terkait Kasus Korupsi

Ketika ditanya mengenai tujuan aliran dana tersebut, Lisa menjelaskan bahwa dana tersebut diperuntukkan bagi anaknya.

“Ya kan buat anak saya,” katanya. Namun, ia menolak untuk menyebutkan jumlah pasti aliran dana yang diterimanya. “Saya enggak bisa sebut nominalnya ya,” tambahnya.

Lisa juga menyatakan bahwa proses pemeriksaan berjalan lancar dan tidak ada hambatan yang berarti.

Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita satu unit sepeda motor. Hingga saat ini, 165 hari setelah penggeledahan, Ridwan Kamil belum dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Baca juga Kejaksaan Agung Memastikan Upaya PK Tidak Tunda Eksekusi Penahanan Silfester Matutina

Pada 13 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yaitu:

  • Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR)
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto (WH)
  • Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
  • Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (SUH)
  • Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK)

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp222 miliar.

Apakah Anda ingin menambahkan detail lain ke dalam siaran pers ini, atau ada bagian yang ingin Anda modifikasi?

(AZI)

Dugaannya, Gudang Kayu Ilegal di Rupat Libatkan Oknum TNI Babinsa

RUPAT, JURNAL TIPIKOR – Aktivitas peredaran kayu ilegal dari Pulau Rupat ke Kota Dumai kembali menjadi sorotan masyarakat.

Beberapa sumber menyebutkan adanya pengawalan eksklusif terhadap angkutan kayu yang diduga melibatkan seorang oknum anggota TNI berinisial ER serta seorang pihak swasta berinisial FA.

Menurut data dari GPS, gudang penyimpanan kayu yang diselundupkan berada di Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kayu-kayu tersebut kemudian diangkut ke Dumai dengan pola “shuttle”, yaitu muat, lintas, lalu bongkar.

Baca juga PELEPASAN CALON MAHASISWA RUMAH TANI ANGKATAN KE-10 DI DESA PETANI, SEBAGAI KELANJUTAN PROGRAM BEASISWA DARI KEMENTERIAN PERTANIAN

Seorang pengamat lingkungan yang tidak ingin disebutkan namanya berujar, “Jika ada pengawalan, jelas ini bukan pemain kecil.”

Melanggar Hukum dan Merusak Lingkungan

Praktik peredaran kayu ilegal ini jelas melanggar hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).

Undang-undang ini melarang pengangkutan kayu tanpa dokumen yang sah dan pelanggarnya dapat diancam dengan hukuman penjara 1 hingga 5 tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.

Baca juga PWI Banten Minta Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan Jurnalis di Serang

Selain itu, pelanggaran ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di mana Pasal 50 secara tegas melarang penebangan, pengangkutan, kepemilikan, atau penjualan hasil hutan tanpa dokumen resmi seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Hukuman untuk pelanggaran ini dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Jika dugaan keterlibatan oknum aparat terbukti, maka mereka juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atas penyalahgunaan wewenang.

Masyarakat dan Pengamat Minta Tindakan Tegas

Sejauh ini, masyarakat sudah menyebut nama inisial ER yang diduga sebagai oknum aparat, dan FA sebagai pihak swasta yang bertanggung jawab atas pengawalan serta distribusi kayu ilegal.

Baca juga OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, KPK Sita 22 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat

Jurnalis Jurnal Tipikor sedang berupaya meminta klarifikasi dari instansi terkait dan memberikan ruang bagi hak jawab pihak-pihak yang namanya disebutkan.

Para pemerhati lingkungan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas. Aktivitas peredaran kayu ilegal ini tidak hanya merusak hutan, tapi juga merugikan negara dan mengikis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

(Irwansyah)

PWI Banten Minta Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan Jurnalis di Serang

SERANG, JURNAL TIPIKOR – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten mendesak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang menimpa sejumlah jurnalis saat meliput penyegelan pabrik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Cikande, Kabupaten Serang, Kamis (21/8).

“Kami mendesak kepolisian setempat dapat mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan yang dilakukan petugas keamanan PT GRS itu,” kata Sekretaris PWI Banten, Fahdi Khalid.

Menurut Fahdi, kekerasan terhadap jurnalis sama sekali tidak dapat dibenarkan, karena tugas jurnalis di lapangan dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Baca juga POLRES BENGKALIS POLSEK MANDAU UNGKAP KASUS PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

Kekerasan ini terjadi saat jurnalis sedang meliput proses penyegelan pabrik oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

PWI Banten mengutuk dan mengecam keras pengeroyokan tersebut. Insiden ini dianggap telah mencederai semangat kebebasan pers.

Beberapa jurnalis dilaporkan mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis.

“Kami meminta teman-teman wartawan bersatu dan menyuarakan perlawanan terhadap aksi kekerasan itu,” tegas Fahdi.

Baca juga OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, KPK Sita 22 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat

Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Lebak, RA Sudrajat, juga menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Ia berharap kasus serupa tidak akan terulang lagi di Banten.

“Mereka jurnalis itu adalah bagian dari pilar demokrasi dan dilindungi UU Pers. Kami berharap kepolisian secepatnya memproses pelaku kekerasan itu secara hukum,” kata Sudrajat.

Kasus ini kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian, dengan harapan para pelaku dapat segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.

(Red)

Tim KLHK dan Wartawan Diduga Dikeroyok Saat Hendak Tutup Paksa PT GRS di Serang

SERANG, BANTEN, JURNAL TIPIKOR– Sebuah insiden kekerasan terjadi di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, di mana tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama seorang wartawan diduga menjadi korban pengeroyokan.

Kejadian ini berlangsung saat mereka hendak melakukan penutupan operasional PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) yang terindikasi kuat melakukan pencemaran lingkungan.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa insiden bermula saat tim KLHK tiba untuk menindaklanjuti pelanggaran perusahaan.

Baca juga POLRES BENGKALIS POLSEK MANDAU UNGKAP KASUS PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

Sebelumnya, pada 25 Februari, KLHK telah memasang garis polisi sebagai tanda pelanggaran, namun langkah tersebut tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.

“Kementerian LH akan melakukan tindakan hukum,” kata AKBP Condro Sasongko, Kamis. “Pada 25 Februari, mereka sudah datang ke sini memasang police line karena perusahaan ini melakukan pencemaran, tapi tidak diindahkan.”

Ketika tim kembali untuk melakukan penutupan paksa, mereka mendapat penolakan yang berujung pada aksi kekerasan.

Empat orang staf humas KLHK dan satu orang wartawan diduga dikeroyok oleh petugas keamanan serta beberapa karyawan PT GRS. Motif sementara dari pengeroyokan ini adalah untuk menghalangi tim KLHK masuk ke area perusahaan.

Baca juga OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, KPK Sita 22 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat

Pihak kepolisian telah mengantongi nama-nama terduga pelaku, termasuk oknum dari organisasi masyarakat (ormas), dan berkomitmen untuk segera melakukan penangkapan.

“Nama-nama sudah kita kantongi. Insya Allah hari ini kita tangkap,” tegas Kapolres Condro.

Terkait dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam insiden ini, khususnya terkait permintaan penghapusan video, Kapolres menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada tim Propam. Kabid Propam Polda Banten, Kombes Murwoto, membenarkan bahwa timnya sedang melakukan pendalaman.

“Kami akan turun memastikan apakah benar ada anggota polisi yang terlibat dalam kejadian ini. Kita masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena melibatkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan yang berujung pada tindakan kekerasan. Pihak berwajib saat ini terus berupaya mengungkap fakta di balik insiden ini dan menindak tegas para pelaku.

(Antara/red)

POLRES BENGKALIS POLSEK MANDAU UNGKAP KASUS PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

BENGKALIS, RIAU JURNAL TIPIKOR – Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang residivis. Pelaku, yang telah dua kali dihukum atas kasus serupa, kembali melakukan perbuatan keji tersebut di dua lokasi berbeda.

Kasus ini terungkap berdasarkan dua laporan polisi yang masuk ke Polsek Mandau. Laporan pertama, nomor LP/162/VI/2025/SPKT/RIAU/RES BKS/SEK MANDAU, diterima pada 5 Juni 2025 atas nama pelapor Mohammad Thoriq. Sementara laporan kedua, dengan nomor LP/258/VIII/2025/SPKT/RIAU/RES BKS/SEK MANDAU, masuk pada 14 Agustus 2025 atas nama pelapor Eri Boy.

Modus Operandi

Pelaku berinisial JS (34) menggunakan modus mengajak korban untuk menemaninya mencari teman. Untuk memikat korban, pelaku juga menjanjikan akan membelikan jajan dan memberikan uang.

Baca juga Tim KPK Sita Puluhan Kendaraan Roda Dua dan Empat dalam OTT Terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan

Kronologi Kejadian

Peristiwa pertama terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Siak, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Korban, seorang anak perempuan berinisial KNK (6), tidak kunjung pulang ke rumah setelah selesai les.

Setelah dicari, KNK akhirnya diantar pulang oleh seorang wanita. Saat diajak berkomunikasi, KNK menceritakan bahwa ia dibawa oleh seorang pria ke kebun ubi.

Di sana, pelaku menyuruh korban membuka celananya dan memegang kemaluan korban. Setelah itu, korban ditinggalkan sendirian di lokasi kejadian.
Kejadian kedua terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 17.20 WIB.

Baca juga Rudianto Lallo Ingatkan KPK, OTT Jangan Dijadikan Alat Politik

Korban, seorang anak perempuan berinisial NNR (7), sedang bermain di belakang ruko di Jalan Swadaya, Kelurahan Duri Barat. Pelaku JS datang menghampiri NNR dan adiknya, lalu mengajak NNR pergi dengan iming-iming akan dibelikan jajan dan diberi uang.

Korban NNR yang lugu akhirnya mengikuti ajakan pelaku. Selama perjalanan menggunakan sepeda motor, pelaku mencabuli korban dengan memegang kemaluannya.

Korban sempat mengeluh kesakitan, namun pelaku tetap melanjutkan aksinya. Setelah puas, pelaku menurunkan korban di dekat sebuah mobil dan langsung pergi. Korban pun pulang berjalan kaki.

Baca juga Pengamat Kebijakan Publik soroti Kegaduhan Internal Perumda Tirtawening dan Dugaan Intervensi Politik

Pengungkapan Kasus

Pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau mendapatkan informasi mengenai keberadaan sepeda motor yang digunakan pelaku. Motor tersebut sedang digunakan oleh adik pelaku.

Setelah mengamankan motor, polisi menginterogasi adik pelaku dan mendapatkan informasi bahwa motor tersebut sering digunakan oleh kakaknya, JS, yang saat itu berada di sebuah kedai kopi.

Sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil mengamankan JS di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Saat diinterogasi, JS mengakui perbuatannya terhadap kedua korban. Penangkapan ini juga mengungkap bahwa JS adalah pelaku yang sama dalam dua kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilaporkan.

Baca juga Pengamat Kebijakan Publik soroti Kegaduhan Internal Perumda Tirtawening dan Dugaan Intervensi Politik

Barang Bukti dan Pasal yang Dipersangkakan

Beberapa barang bukti diamankan dari kasus ini, termasuk pakaian korban, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street dan pakaian dinas lapangan milik pelaku.

Pelaku JS, yang merupakan residivis kasus pencabulan anak, dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Himbauan Kepada Masyarakat
Polres Bengkalis Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau kehadiran petugas kepolisian dapat menghubungi Call Center 110.

(Irwansyah)