Sidang Putusan Hasto Kristiyanto Digelar Hari Ini

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan menghadapi sidang putusan hari ini, Jumat, 25 Juli 2025, terkait kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap.

Sidang ini akan dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, mulai pukul 13.30 WIB.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa Majelis Hakim yang akan membacakan putusan terdiri dari Hakim Ketua Rios Rahmanto dan hakim anggota Sunoto serta Sigit Herman Binaji.

Baca juga Warga Komplek Adipura Bandung Kecewa, Instalasi Air Baru Sejak 2022 Tak Kunjung Mengalir

Untuk memastikan transparansi, persidangan dengan Nomor Perkara 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini akan disiarkan secara langsung melalui saluran YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan beberapa stasiun televisi dengan sistem TV pool.

Mengingat keterbatasan kapasitas ruang sidang, pihak PN Jakarta Pusat akan membatasi jumlah pengunjung hingga maksimal 70 orang, yang terdiri dari 30 orang perwakilan masyarakat dan 40 orang perwakilan wartawan tulis dan foto.

Masyarakat yang tidak dapat masuk ke ruang sidang akan dibatasi di area lobi gedung, sesuai dengan kapasitas yang tersedia.

Baca juga Kejagung Panggil Enam Produsen Beras Terkait Dugaan Pengoplosan, Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi, dapat berkumpul di Jalan Bungur Raya di depan gedung PN Jakarta Pusat di bawah pengawasan aparat kepolisian.

Pihak pengadilan mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi ketertiban dan menonton jalannya persidangan melalui sarana yang telah disediakan. Andi Saputra juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat di lingkungan pengadilan atas potensi gangguan akibat penutupan beberapa titik ruas Jalan Bungur Besar Raya di depan gedung PN Jakarta Pusat.

Latar Belakang Kasus:

Hasto Kristiyanto dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap.

Ia didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi yang melibatkan tersangka Harun Masiku dalam rentang waktu 2019–2024.

Dugaan perintangan penyidikan ini mencakup perintah kepada penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.

Baca juga KPK Tahan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Pemerasan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan

Selain itu, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain dugaan perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan antara tahun 2019–2020.

Uang tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan persetujuan KPU terhadap permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Baca juga Warga Gilireng Geram Soal Pengerutan Gunung Karlole di Arajang. APH Jangan Diam!

Hasto Kristiyanto terancam pidana berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Red)

Warga Gilireng Geram Soal Pengerutan Gunung Karlole di Arajang. APH Jangan Diam!

Wajo, JURNAL TIPIKOR – Praktik penambangan tanah secara ilegal terus menjadi persoalan klasik yang membelit Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) . Meski aktivitas ini telah berlangsung sudah lama, hingga kini belum ada tindakan dari aparat penegak hukum.

Seperti yang terlihat di Dusun Lawareng, Desa Arajang, Kecamatan Gilireng, Wajo, Sulsel. Dimana wilayah tersebut terdapat Gunung Karlole, yang merupakan salah satu kebanggaan masyarakat Kecamatan Gilireng. Namun, kebangaan masyarakat tersebut telah sirna, lantaran adanya pengerutan yang dilakukan oleh oknum serta pihak-pihak yang tidak peduli dengan pelestarian gunung dan lingkungan.

Terlihat aktivitas tambang liar dalam pengerutan Gunung Karlole, di kawasan ini masih berjalan lancar tanpa hambatan. Sejumlah alat berat seperti excavator tampak bebas beroperasi, dan truk-truk pengangkut material lalu-lalang setiap hari, merusak infrastruktur jalan dan mencemari udara dengan debu tebal hal ini membuat warga di sekitar menjadi geram.

Baca juga KPK Fasilitasi Kejaksaan Agung Periksa Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Gading Ramadan Joedo

Warga sekitar mengaku tak hanya terdampak dari segi kenyamanan, tetapi juga kesehatan dan keselamatan. Jalan utama menjadi rusak berat akibat beban truk yang melintas setiap hari, dan debu hasil tambang menjadi masalah harian yang tak kunjung ditangani.

Melihat kondisi itu, salah satu tokoh masyarakat Gilireng angkat bicara dan mengecam adanya aktifitas dengan cara membabat gunung.

“Sebagai putra daerah yang lahir dan dibesarkan di Kecamatan Gilireng, saya sangat menyesalkan adanya oknum yang melakukan pengerutan Gunung Karlole yang merupakan satu-satunya gunung tertinggi di Gilireng, yang menjadi icon hingga saat ini, “kesal Andi Pammusureng saat di konfirmasi Kamis, (24/07/25).

Baca juga KPK Adakan Diskusi dengan Menteri Kabinet Merah Putih Bahas Tata Kelola Nikel dan Sampaikan Rekomendasi Strategis

Mantan Camat Gilireng itu mengungkapkan, bahwa Gunung Karlole adalah ciptaan sang Pencipta yang tidak boleh dirusak begitu saja.

“Jangan karna sesuatu hal kemudian gunung di gundul dan pelestarian lingkungan di campakkan,” ujarnya.

Dilain sisi, ia juga menyoroti pihak perusahaan yang kurang cermat dalam mengambil material.

“Harusnya pihak kontraktor atau pelaksana proyek berpikir secara cermat, tentang kerusakan lingkungan yang bisa saja berdampak dimasa yang akan datang. Jangan hanya memikirkan diri sendiri. Merusak alam baru digunakan untuk proyek jelas merupakan kesalahan fatal,” Cetusnya.

Baca juga Kejagung : Mantan Staf khusus Mendikbudristek Mangkir dari Panggilan kedua sebagai Tersangka

Andi Pammusureng juga mempertanyakan keabsahan kepemilikan Gunung Karlelo yang di klaim oleh salah satu warga setempat.

“Siapa yang punya itu gunung, kalau ada yang mengaku silahkan tunjukkan dokumennya, saya mau lihat siapa yang terbitkan suratnya,” tuturnya.

Seraya juga dengan tegas mengecam perilaku kontraktor yang telah mengibuli proyek irigasi yang sedang dikerjakan di kampung halamannya.

Sementara itu, warga lainnya juga mendesak agar aparat penegak hukum tidak lagi tinggal diam. Ia bahkan mencurigai bahwa praktik pengerutan Gunung Karlole yang sudah berjalan ini dilindungi oleh oknum aparat.

“Tidak masuk akal kalau aparat tidak tahu. Ini jelas-jelas dibiarkan. Ini mencoreng citra institusi,” ungkap warga setempat.

Baca juga Terkait Kasus Korupsi Ditubuh DLH Kabupaten Sukabumi, Salahsatu Vendor Dijemput Paksa Kejari Di Bandung

Seperti diketahui, Gunung Karlole di keruk kemudian tanahnya digunakan untuk menimbun lokasi proyek Pembangunan Jaringan Irigasi DI Kanan Gilireng, Kabupaten Wajo.

Selain dugaan pengrusakan lingkungan, warga setempat juga mengeluhkan aksi ugal-ugalan sopir truk yang memuat tanah dari Gunung Karlole.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Gilireng, IPTU Antonius Pasakke, yang di mintai tanggapannya mengatakan akan segera melakukan tindakan.

” Terima kasih infonya, kami akan segera turun kelokasi untuk menegur pihak pelaksana agar tidak terulang lagi hal demikian,” Katanya

Baca juga KPK Periksa Anak Tersangka Dius Enumbi dalam Kasus Suap Dana Operasional Papua

Disinggung terkait dengan izin penambangan di wilayahnya, Kapolsek mengaku tidak mengetahui soal perizinan pada lokasi tersebut

” Silahkan berkordinasi dengan pihak unit tipidter, disana yang lebih tahu,” Imbuhnya

Sementara Plt. Kepala Desa Arajang, Yuliani, selaku pemangku keijakan di Desa Arajang justru mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pengerukan tanah di wilahnya.

” Pihak Kontraktor ataupun pemilik lahan tidak pernah kordinasi dengan pemerintah desa, saya baru tau kalau ada pengerukan tanah di situ, ketika saya lewati saat keluar ke gilireng,” tegas, Yuliani

(Ikbal)

Tom Lembong Ajukan Banding Vonis Kasus Gula ke PN Jakarta Pusat

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), hari ini secara resmi mendaftarkan pengajuan banding atas vonis dalam kasus dugaan korupsi importasi gula ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Langkah banding ini ditempuh menyusul putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang dinilai tidak sesuai dengan nalar hukum dan fakta persidangan.

“Kita sudah mendengarkan semua pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim dan tentu secara nalar hukum dan didasarkan pada pembuktian fakta persidangan, itu banyak yang tidak sesuai. Untuk itu kami mengajukan banding,” ujar Penasihat Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, saat ditemui di PN Jakarta Pusat.

Baca juga KASAD Resmikan Proyek Pengairan Pertanian di Ciracap Sukabumi

Zaid Mushafi menambahkan bahwa kliennya, Tom Lembong, telah menandatangani surat kuasa untuk pengajuan banding ini. Pihak Tom Lembong berharap proses banding ini akan membuka kembali pertimbangan hukum yang lebih komprehensif berdasarkan bukti-bukti yang telah dihadirkan selama persidangan.

(AZI)

Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Penerapan Pasal 359 KUHP dalam Insiden Pesta Rakyat Garut

Garut, JURNAL TIPIKOR  – Insiden tragis dalam pesta rakyat pernikahan anak pejabat di Garut yang menelan tiga korban jiwa dan menyebabkan sembilan orang sempat dirawat di rumah sakit, menarik perhatian pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra.

Menurutnya, Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dikenakan kepada pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan acara tersebut.

“Pasal 359 KUHP dapat dikenakan kepada panitia penyelenggara dan pihak penanggung jawab acara dimaksud,” kata Azmi kepada ANTARA, Minggu (20/7).

Baca juga Wakil Walikota Bandung : Pemkot Bandung Dukung Penuh Kegiatan Keagamaan dan Sosial, Gebyar Muharram 1447 H Wujudkan Bandung Utama

Azmi menjelaskan bahwa Pasal 359 KUHP berbunyi, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

” Ia menegaskan bahwa insiden ini dalam hukum pidana tergolong sebagai kealpaan.
Oleh karena itu, pihak kepolisian didorong untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, dimulai dari meminta keterangan dan memeriksa Event Organizer (EO) yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Garut, termasuk unsur Satpol PP, personel Dinas Perhubungan (Dishub), dan anggota Kepolisian yang menjadi bagian dari panitia. Hal ini juga mencakup pemeriksaan terhadap surat izin penyelenggaraan acara.

“Jadi jelas, patut diduga pihak EO maupun panitia nyata lalai, tidak mampu mengantisipasi dan panitia pelaksana memiliki kesalahan tidak berpikir panjang ataupun adanya kecerobohan,” tegas Azmi

Baca juga Masyarakat Siak Soroti Pemanfaatan Aset Strategis 5.444 Hektar untuk Masa Depan

Ia menambahkan, kelalaian tersebut terlihat dari ketidakmampuan panitia mengendalikan situasi, sehingga mengabaikan keselamatan warga yang hadir di lokasi.

“Panitia dan EO kurang bertindak hati-hati sehingga nyata terjadi luka-luka bagi puluhan pengunjung bahkan sampai adanya 3 orang meninggal,” jelasnya.

Menurut Azmi, di sinilah terpenuhinya unsur kelalaian dalam hubungan kausalitas antara sikap dan keadaan yang diketahui dari fakta tidak adanya antisipasi, maupun sikap hati-hati dari panitia, dengan dampak yang kini timbul, yakni adanya korban.

Sebelumnya, insiden nahas ini terjadi dalam rangkaian pesta pernikahan Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina dengan Maula Akbar, putra dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Kericuhan tersebut menyebabkan 26 orang harus dilarikan ke rumah sakit dan tiga di antaranya meninggal dunia, termasuk seorang anak berusia delapan tahun bernama Vania Aprilia, warga Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota.

Sumber : Antara

Wabup Garut dan Suami Siap Diperiksa Terkait Insiden Pesta Rakyat yang Menelan Korban Jiwa

GARUT,  JURNAL  TIPIKOR – Wakil Bupati Garut, Luthfianisa Putri Karlina, bersama suaminya, Maula Akbar, putra Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menyatakan kesiapan mereka untuk diperiksa oleh pihak kepolisian terkait insiden “Pesta Rakyat” yang menjadi bagian dari rangkaian acara pernikahan mereka di Pendopo Kabupaten Garut.

Insiden tersebut tragisnya menyebabkan tiga orang meninggal dunia.

Dalam konferensi pers yang digelar di rumah dinas Wakil Bupati Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Sabtu (19/7/2025), Luthfianisa Putri Karlina menegaskan komitmennya untuk kooperatif.

“Polisi akan memeriksa semuanya, bahkan kalau pun saya diperiksa, saya pasti harus diperiksa,” ujarnya.

Baca juga Siap Diperiksa Polisi Terkait Tragedi Alun-alun Garut, Gubernur Dedi Mulyadi: “Kedudukan Semua Orang Sama di Depan Hukum&#822

Putri menyatakan telah mengetahui informasi mengenai kerumunan warga yang berujung pada insiden tragis di kawasan Pendopo Garut. Namun, terkait siapa yang bertanggung jawab penuh atas kejadian ini, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

“Biarkan itu menjadi tugas kepolisian, karena bukan tugas kami untuk memutuskan siapa yang salah,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa musibah ini tak terduga dan tidak ada pihak yang menginginkannya. Putri dan suaminya siap bertanggung jawab penuh atas segala prosedur yang harus dijalani.

Baca juga Anggota Polres Garut, Bripka Cecep Saipul Bahri, Dianugerahi Kenaikan Pangkat Anumerta Menjadi Aipda

“Saya sepenuhnya menyerahkan kepada pihak yang berwenang yang berkewajiban, dan saya siap bertanggung jawab penuh, kalau ada prosedur-prosedur yang harus dijalani,” katanya.

Sebagai pemangku hajat, pasangan ini menyatakan siap bertanggung jawab, terutama terhadap para korban dan keluarga yang ditinggalkan. Langkah-langkah seperti mendatangi keluarga korban dan memberikan bantuan telah dilakukan.

Maula Akbar, suami dari Wakil Bupati Garut, juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan kesiapan untuk mengikuti prosedur hukum yang sedang berjalan.

Informasi terakhir menyebutkan bahwa pihak wedding organizer sebagai panitia penyelenggara pernikahan telah menjalani pemeriksaan oleh Polres Garut, yang disaksikan langsung oleh Kapolda Jawa Barat.

Baca juga Dipaksa Kosongkan Gedung Pers oleh Bupati Lucky Hakim, Wartawan Indramayu Melawan

Insiden tragis ini terjadi pada Jumat siang, saat rangkaian acara pernikahan Wakil Bupati Garut dan Maula Akbar diwarnai kericuhan akibat membludaknya warga saat agenda hiburan dan makan gratis di Pendopo dan Alun-Alun Garut.

Tiga korban meninggal dunia dalam insiden tersebut adalah Bripka Cecep Saeful Bahri (39) dari Polres Garut, Vania Aprilia (8), dan Dewi Jubaeda (61).AZI)
Apakah ada bagian tertentu yang ingin Anda ubah atau tambahkan

(AZI)

Ditjen AHU Bergerilya Atasi Pembentukan Koperasi Merah Putih di Papua

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengambil langkah proaktif untuk mengatasi tantangan dalam pembentukan badan hukum Koperasi Merah Putih di sejumlah wilayah Papua yang belum mencapai target 100 persen.

Direktur Jenderal AHU Kemenkumham, Widodo, menjelaskan bahwa strategi yang diterapkan melibatkan kolaborasi erat dengan dua kantor wilayah (kanwil) yang membawahi beberapa provinsi baru di Papua, serta bekerja sama dengan pengurus wilayah notaris setempat.

“Kami punya dua kanwil yang merangkap beberapa provinsi yang baru terbentuk, dan bersama dengan pengurus wilayah notaris di dua provinsi dan seterusnya, kami terus bekerja sama,” ujar Widodo di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Baca juga Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Pernyataan ini disampaikan Widodo menanggapi pertanyaan mengenai data sebaran 80.068 Koperasi Merah Putih yang telah terbentuk hingga 18 Juli 2025, yang sebagian besar terkonsentrasi di Pulau Jawa. Data juga menunjukkan bahwa sekitar 3.000 desa/kelurahan dari total 83.762 desa/kelurahan di Indonesia masih belum memiliki Koperasi Merah Putih, dengan sebaran terbanyak berada di Papua.

Widodo menambahkan, bentuk kerja sama yang dilakukan adalah dengan “gerilya” ke daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) untuk mempercepat proses pengesahan badan hukum koperasi.

Pendekatan ini diharapkan dapat menjangkau dan memfasilitasi pembentukan Koperasi Merah Putih di wilayah-wilayah yang selama ini mengalami kendala.

(AZI)

Polres Cianjur Tangkap DPO Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Satu Pelaku Masih Buron

CIANJUR, JURNAL TIPKOR – Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, berhasil meringkus satu dari dua Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial Mawar (16) asal Kecamatan Sukaresmi.

Pelaku berinisial R (17) ditangkap saat pulang ke kediamannya di Desa Cikanyere, Kecamatan Sukaresmi, setelah sempat melarikan diri ke Jakarta.

Menurut Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, R ditangkap pada Rabu (16/7) tanpa perlawanan. Pelaku diketahui sempat bekerja sebagai kuli bangunan di Jakarta dan memutus kontak dengan keluarganya selama bersembunyi.

“Petugas yang mendapat informasi pelaku pulang ke rumah orang tuanya langsung melakukan penangkapan. Pelaku R merupakan orang pertama yang memperkosa korban bersama satu pelaku lainnya sebelum menyerahkan korban kepada 11 pelaku lain,” jelas AKP Tono Listianto.

Baca juga KPK Gali Keterangan Mantan Staf Khusus Menakertrans Era Cak Imin Terkait Kasus Pemerasan RPTKA

Penangkapan R melengkapi daftar pelaku yang telah ditahan, di mana 10 pelaku lainnya sudah lebih dulu ditangkap.

Saat ini, R masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap seluruh kronologi kasus pemerkosaan yang melibatkan total 12 pelaku.

Sementara itu, satu pelaku lainnya yang masuk dalam DPO, PA (26), masih dalam pengejaran petugas. Diduga PA melarikan diri ke wilayah Bogor. Polres Cianjur mengimbau agar PA segera menyerahkan diri atau akan terus diburu hingga tertangkap.

Baca juga KPK Periksa Direksi PT Envio Global Persada dalam Kasus Korupsi Bansos COVID-19

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Kami segera menangkap satu orang pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya dan sempat terlacak berada di wilayah hukum Bogor,” tegas AKP Tono Listianto.

Sebelumnya, Polres Cianjur telah menyebar petugas untuk memburu kedua pelaku DPO yang bekerja di luar kota, setelah berhasil menangkap 10 pelaku lainnya di berbagai lokasi tanpa perlawanan.

(Red)

Sidang Vonis Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Digelar Jumat, 18 Juli 2025

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menetapkan jadwal pembacaan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Sidang putusan akan digelar pada Jumat, 18 Juli 2025.

Keputusan ini disampaikan oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (14/7).

“Untuk memberikan kesempatan Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan, agenda vonis dijadwalkan pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025,” ujar Hakim Ketua.

Baca juga Wali Kota Bandung Lantik Tiga Pejabat Tinggi, Tekankan Rotasi untuk Peningkatan Kinerja dan Inovasi Daerah

Dalam kesempatan yang sama, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengajukan permohonan agar kliennya diizinkan berobat ke rumah sakit, mengingat jadwal berobat Tom Lembong telah melewati dua minggu.

“Pengajuan sudah kami mintakan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” kata Ari. Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Ketua meminta tim penasihat hukum untuk melengkapi pengajuan dengan surat rekomendasi dari dokter.

Tom Lembong menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016. Ia dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga First Strike Kickboxing Bandung Open Championship 2025 Sukses Digelar, Jaring Bibit Atlet Muda Berbakat

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Kerugian ini diduga terjadi karena ia menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan pada rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Diduga, surat persetujuan impor tersebut diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, meskipun Tom Lembong mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena merupakan perusahaan gula rafinasi.

Selain itu, ia juga dituding tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(AZI)

Kasus Dugaan Pembobolan Internal Guncang Bank bjb Cabang Soreang, Total Kerugian Capai Rp 2,5 Miliar

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR–– Bank bjb kembali diterpa isu tak sedap. Di tengah belum tuntasnya penanganan dua kasus dugaan korupsi besar yang melibatkan institusi ini – pengadaan iklan senilai Rp 409 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sritex senilai Rp 543 miliar oleh Kejaksaan Agung – kini muncul kasus baru yang mengejutkan: dugaan pembobolan dana internal oleh seorang karyawan di bank bjb cabang Soreang dengan total kerugian mencapai Rp 2,5 miliar.

Informasi mengenai dugaan penyelewengan ini, yang beredar terbatas di kalangan internal dan sumber terpercaya, mengindikasikan adanya upaya untuk menutupi kasus ini dari publik.

Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kasus dugaan fraud ini cukup mengejutkan dan terkesan sangat tertutup.

“Kasus fraud yang dilakukan oleh karyawan bank bjb di cabang Soreang cukup mengejutkan,” ujar sumber tersebut.

Baca juga KPK Bantah Istimewakan Gubernur Khofifah dalam Pemeriksaan Saksi Dana Hibah Jatim

Lebih lanjut, sumber tersebut menjelaskan bahwa tindakan fraud ini melibatkan seorang staf bank bjb yang diduga mengambil uang langsung dari brankas.

“Kasus dugaan fraud ini baru belakangan ini diketahui. Total uang yang diambil dari brankas mencapai total Rp 2,5 miliar,” imbuh sumber tersebut.

Kebenaran informasi mengenai dugaan pembobolan ini juga telah dikonfirmasi oleh karyawan bank bjb lainnya. Meskipun detail lengkapnya belum diketahui secara luas, kasus ini mulai ramai dibicarakan di internal. “Saya juga mendengar ada kasus tersebut. Namun bagaimana detail kasus tersebut, saya belum dapat informasi lengkap,” kata karyawan bank bjb tersebut.

Bank bjb, sebagai bank milik pemerintah daerah, kini menghadapi tantangan serius terkait integritas dan tata kelola internalnya.

Publik menantikan transparansi dan tindakan tegas dari manajemen bank serta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas setiap dugaan penyimpangan yang terjadi.

Sumber : PikiranRakyat.com

Jaksa Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung. Tuntutan ini diajukan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa.

Baca juga Tom Lembong Kecewa Berat atas Tuntutan Jaksa, Sebut Abaikan Fakta Persidangan

Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan (subsider).

Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan pihak-pihak lainnya, termasuk mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Charles Sitorus, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Pelanggaran Pasal Tindak Pidana Korupsi

Tom Lembong diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Kerugian Negara dan Modus Operandi

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Kerugian negara ini timbul karena penerbitan **surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah** periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan. Penerbitan izin impor tersebut dilakukan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Baca juga Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Padahal, Tom Lembong diduga mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena merupakan perusahaan gula rafinasi.

Selain itu, Tom Lembong juga disebut tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula.

Sebaliknya, ia menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Dalam surat dakwaan, kebijakan Tom Lembong yang menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 tanpa rapat koordinasi antarkementerian diduga telah memperkaya 10 perusahaan sebesar Rp515,4 miliar.

(Azi)