Wabup Garut dan Suami Siap Diperiksa Terkait Insiden Pesta Rakyat yang Menelan Korban Jiwa

GARUT,  JURNAL  TIPIKOR – Wakil Bupati Garut, Luthfianisa Putri Karlina, bersama suaminya, Maula Akbar, putra Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menyatakan kesiapan mereka untuk diperiksa oleh pihak kepolisian terkait insiden “Pesta Rakyat” yang menjadi bagian dari rangkaian acara pernikahan mereka di Pendopo Kabupaten Garut.

Insiden tersebut tragisnya menyebabkan tiga orang meninggal dunia.

Dalam konferensi pers yang digelar di rumah dinas Wakil Bupati Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Sabtu (19/7/2025), Luthfianisa Putri Karlina menegaskan komitmennya untuk kooperatif.

“Polisi akan memeriksa semuanya, bahkan kalau pun saya diperiksa, saya pasti harus diperiksa,” ujarnya.

Baca juga Siap Diperiksa Polisi Terkait Tragedi Alun-alun Garut, Gubernur Dedi Mulyadi: “Kedudukan Semua Orang Sama di Depan Hukum&#822

Putri menyatakan telah mengetahui informasi mengenai kerumunan warga yang berujung pada insiden tragis di kawasan Pendopo Garut. Namun, terkait siapa yang bertanggung jawab penuh atas kejadian ini, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

“Biarkan itu menjadi tugas kepolisian, karena bukan tugas kami untuk memutuskan siapa yang salah,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa musibah ini tak terduga dan tidak ada pihak yang menginginkannya. Putri dan suaminya siap bertanggung jawab penuh atas segala prosedur yang harus dijalani.

Baca juga Anggota Polres Garut, Bripka Cecep Saipul Bahri, Dianugerahi Kenaikan Pangkat Anumerta Menjadi Aipda

“Saya sepenuhnya menyerahkan kepada pihak yang berwenang yang berkewajiban, dan saya siap bertanggung jawab penuh, kalau ada prosedur-prosedur yang harus dijalani,” katanya.

Sebagai pemangku hajat, pasangan ini menyatakan siap bertanggung jawab, terutama terhadap para korban dan keluarga yang ditinggalkan. Langkah-langkah seperti mendatangi keluarga korban dan memberikan bantuan telah dilakukan.

Maula Akbar, suami dari Wakil Bupati Garut, juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan kesiapan untuk mengikuti prosedur hukum yang sedang berjalan.

Informasi terakhir menyebutkan bahwa pihak wedding organizer sebagai panitia penyelenggara pernikahan telah menjalani pemeriksaan oleh Polres Garut, yang disaksikan langsung oleh Kapolda Jawa Barat.

Baca juga Dipaksa Kosongkan Gedung Pers oleh Bupati Lucky Hakim, Wartawan Indramayu Melawan

Insiden tragis ini terjadi pada Jumat siang, saat rangkaian acara pernikahan Wakil Bupati Garut dan Maula Akbar diwarnai kericuhan akibat membludaknya warga saat agenda hiburan dan makan gratis di Pendopo dan Alun-Alun Garut.

Tiga korban meninggal dunia dalam insiden tersebut adalah Bripka Cecep Saeful Bahri (39) dari Polres Garut, Vania Aprilia (8), dan Dewi Jubaeda (61).AZI)
Apakah ada bagian tertentu yang ingin Anda ubah atau tambahkan

(AZI)

Ditjen AHU Bergerilya Atasi Pembentukan Koperasi Merah Putih di Papua

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengambil langkah proaktif untuk mengatasi tantangan dalam pembentukan badan hukum Koperasi Merah Putih di sejumlah wilayah Papua yang belum mencapai target 100 persen.

Direktur Jenderal AHU Kemenkumham, Widodo, menjelaskan bahwa strategi yang diterapkan melibatkan kolaborasi erat dengan dua kantor wilayah (kanwil) yang membawahi beberapa provinsi baru di Papua, serta bekerja sama dengan pengurus wilayah notaris setempat.

“Kami punya dua kanwil yang merangkap beberapa provinsi yang baru terbentuk, dan bersama dengan pengurus wilayah notaris di dua provinsi dan seterusnya, kami terus bekerja sama,” ujar Widodo di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Baca juga Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Pernyataan ini disampaikan Widodo menanggapi pertanyaan mengenai data sebaran 80.068 Koperasi Merah Putih yang telah terbentuk hingga 18 Juli 2025, yang sebagian besar terkonsentrasi di Pulau Jawa. Data juga menunjukkan bahwa sekitar 3.000 desa/kelurahan dari total 83.762 desa/kelurahan di Indonesia masih belum memiliki Koperasi Merah Putih, dengan sebaran terbanyak berada di Papua.

Widodo menambahkan, bentuk kerja sama yang dilakukan adalah dengan “gerilya” ke daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) untuk mempercepat proses pengesahan badan hukum koperasi.

Pendekatan ini diharapkan dapat menjangkau dan memfasilitasi pembentukan Koperasi Merah Putih di wilayah-wilayah yang selama ini mengalami kendala.

(AZI)

Polres Cianjur Tangkap DPO Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Satu Pelaku Masih Buron

CIANJUR, JURNAL TIPKOR – Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, berhasil meringkus satu dari dua Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial Mawar (16) asal Kecamatan Sukaresmi.

Pelaku berinisial R (17) ditangkap saat pulang ke kediamannya di Desa Cikanyere, Kecamatan Sukaresmi, setelah sempat melarikan diri ke Jakarta.

Menurut Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, R ditangkap pada Rabu (16/7) tanpa perlawanan. Pelaku diketahui sempat bekerja sebagai kuli bangunan di Jakarta dan memutus kontak dengan keluarganya selama bersembunyi.

“Petugas yang mendapat informasi pelaku pulang ke rumah orang tuanya langsung melakukan penangkapan. Pelaku R merupakan orang pertama yang memperkosa korban bersama satu pelaku lainnya sebelum menyerahkan korban kepada 11 pelaku lain,” jelas AKP Tono Listianto.

Baca juga KPK Gali Keterangan Mantan Staf Khusus Menakertrans Era Cak Imin Terkait Kasus Pemerasan RPTKA

Penangkapan R melengkapi daftar pelaku yang telah ditahan, di mana 10 pelaku lainnya sudah lebih dulu ditangkap.

Saat ini, R masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap seluruh kronologi kasus pemerkosaan yang melibatkan total 12 pelaku.

Sementara itu, satu pelaku lainnya yang masuk dalam DPO, PA (26), masih dalam pengejaran petugas. Diduga PA melarikan diri ke wilayah Bogor. Polres Cianjur mengimbau agar PA segera menyerahkan diri atau akan terus diburu hingga tertangkap.

Baca juga KPK Periksa Direksi PT Envio Global Persada dalam Kasus Korupsi Bansos COVID-19

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Kami segera menangkap satu orang pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya dan sempat terlacak berada di wilayah hukum Bogor,” tegas AKP Tono Listianto.

Sebelumnya, Polres Cianjur telah menyebar petugas untuk memburu kedua pelaku DPO yang bekerja di luar kota, setelah berhasil menangkap 10 pelaku lainnya di berbagai lokasi tanpa perlawanan.

(Red)

Sidang Vonis Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Digelar Jumat, 18 Juli 2025

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menetapkan jadwal pembacaan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Sidang putusan akan digelar pada Jumat, 18 Juli 2025.

Keputusan ini disampaikan oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (14/7).

“Untuk memberikan kesempatan Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan, agenda vonis dijadwalkan pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025,” ujar Hakim Ketua.

Baca juga Wali Kota Bandung Lantik Tiga Pejabat Tinggi, Tekankan Rotasi untuk Peningkatan Kinerja dan Inovasi Daerah

Dalam kesempatan yang sama, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengajukan permohonan agar kliennya diizinkan berobat ke rumah sakit, mengingat jadwal berobat Tom Lembong telah melewati dua minggu.

“Pengajuan sudah kami mintakan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” kata Ari. Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Ketua meminta tim penasihat hukum untuk melengkapi pengajuan dengan surat rekomendasi dari dokter.

Tom Lembong menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016. Ia dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga First Strike Kickboxing Bandung Open Championship 2025 Sukses Digelar, Jaring Bibit Atlet Muda Berbakat

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Kerugian ini diduga terjadi karena ia menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan pada rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Diduga, surat persetujuan impor tersebut diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, meskipun Tom Lembong mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena merupakan perusahaan gula rafinasi.

Selain itu, ia juga dituding tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(AZI)

Kasus Dugaan Pembobolan Internal Guncang Bank bjb Cabang Soreang, Total Kerugian Capai Rp 2,5 Miliar

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR–– Bank bjb kembali diterpa isu tak sedap. Di tengah belum tuntasnya penanganan dua kasus dugaan korupsi besar yang melibatkan institusi ini – pengadaan iklan senilai Rp 409 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sritex senilai Rp 543 miliar oleh Kejaksaan Agung – kini muncul kasus baru yang mengejutkan: dugaan pembobolan dana internal oleh seorang karyawan di bank bjb cabang Soreang dengan total kerugian mencapai Rp 2,5 miliar.

Informasi mengenai dugaan penyelewengan ini, yang beredar terbatas di kalangan internal dan sumber terpercaya, mengindikasikan adanya upaya untuk menutupi kasus ini dari publik.

Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kasus dugaan fraud ini cukup mengejutkan dan terkesan sangat tertutup.

“Kasus fraud yang dilakukan oleh karyawan bank bjb di cabang Soreang cukup mengejutkan,” ujar sumber tersebut.

Baca juga KPK Bantah Istimewakan Gubernur Khofifah dalam Pemeriksaan Saksi Dana Hibah Jatim

Lebih lanjut, sumber tersebut menjelaskan bahwa tindakan fraud ini melibatkan seorang staf bank bjb yang diduga mengambil uang langsung dari brankas.

“Kasus dugaan fraud ini baru belakangan ini diketahui. Total uang yang diambil dari brankas mencapai total Rp 2,5 miliar,” imbuh sumber tersebut.

Kebenaran informasi mengenai dugaan pembobolan ini juga telah dikonfirmasi oleh karyawan bank bjb lainnya. Meskipun detail lengkapnya belum diketahui secara luas, kasus ini mulai ramai dibicarakan di internal. “Saya juga mendengar ada kasus tersebut. Namun bagaimana detail kasus tersebut, saya belum dapat informasi lengkap,” kata karyawan bank bjb tersebut.

Bank bjb, sebagai bank milik pemerintah daerah, kini menghadapi tantangan serius terkait integritas dan tata kelola internalnya.

Publik menantikan transparansi dan tindakan tegas dari manajemen bank serta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas setiap dugaan penyimpangan yang terjadi.

Sumber : PikiranRakyat.com

Jaksa Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung. Tuntutan ini diajukan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa.

Baca juga Tom Lembong Kecewa Berat atas Tuntutan Jaksa, Sebut Abaikan Fakta Persidangan

Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan (subsider).

Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan pihak-pihak lainnya, termasuk mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Charles Sitorus, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Pelanggaran Pasal Tindak Pidana Korupsi

Tom Lembong diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Kerugian Negara dan Modus Operandi

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Kerugian negara ini timbul karena penerbitan **surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah** periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan. Penerbitan izin impor tersebut dilakukan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Baca juga Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Padahal, Tom Lembong diduga mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena merupakan perusahaan gula rafinasi.

Selain itu, Tom Lembong juga disebut tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula.

Sebaliknya, ia menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Dalam surat dakwaan, kebijakan Tom Lembong yang menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 tanpa rapat koordinasi antarkementerian diduga telah memperkaya 10 perusahaan sebesar Rp515,4 miliar.

(Azi)

 

FIFGROUP Sukabumi Digugat Terkait Proses Penerbitan Akta Fidusia Yang Diduga Cacat Hukum

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-FIF GROUP Kota Sukabumi Digugat Kuasa Hukum nasabah atasnama Novi terkait prihal dugaan adanya tandatangan yang bersangkutan yang diduga dipalsukan pada surat kuasa oleh pihak FIF dalam Penerbitan akta fidusia.

Ketua Umum LSM GMBN, Deni Sopian, mengatakan saat ini Kami datang ke pengadilan dalam rangka menggugat pihak FIF terkait masalah Novi yang sudah divonis terkait pengalihan fidusia.

"Kami menduga adanya proses munculnya akta fidusia tidak melalui SOP yang benar karena pihak Novi tidak pernah merasa menandatangani surat kuasa untuk pengurusan surat fidusia. Nah,yang jadi pertanyaan siapakah yang menandatangani surat kuasa tersebut atasnama Novi sedangkan yang bersangkutan tidak pernah menandatangani surat kuasa itu,"ujar Deni Sopian kepada awak media, pada Kamis (03/06/2025).

Baca juga PEMERINTAH KOTA BANDUNG OPTIMISTIS PROGRAM TAPERA JADI SOLUSI KEPEMILIKAN RUMAH BAGI ASN DAN PEKERJA

Lanjut Deni, kami merasa ada kejanggalan dalam proses pengurusan akta vidusia tersebut. Kami menduga terjadi pemalsuan tandatangan oleh pihak FIF untuk pengurusan munculnya akta fidusia.

“Kami bersama tim kuasa hukum dari pihak Novi mengambil langkah membawa kasus ini ke ranah hukum. Dan pihak pengadilan sudah memberikan ruang untuk kami bermediasi akan tetapi belum ada titik temu, akhirnya pihak pengadilan memberikan waktu untuk bermediasi diminggu depan. Apabila masih belum juga ada titik temu, kami akan selesaikan dimeja persidangan,” tutupnya.

Sementara itu, tim Kuasa Hukum Sunandar, S.H.,menyampaikan bahwa saat ini kami sedang mengajukan gugatan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena ada haknya Klien kami sebagai nasabah dilanggar oleh pihak kreditur lising dimana dalam hal ini pihak kreditur lising yaitu pihak FIF.

“Kami duga adanya pelanggaran hukum yang bisa Digugat secara perdata oleh karena itu kami ajukanlah gugatan,”ungkapnya.

Baca juga Kecelakaan Tunggal di Jalan Rangau, Pengendara Motor Tewas di Tempat

Lanjutnya,pihak kreditur dalam hal ini tergugat diduga melanggar hukum karena di akte notaris itu dia telah menerima surat kuasa dibawah tangan dari pihak Novi padahal keterangan dari Novi tidak pernah memberikan surat kuasa.

“Novi tidak pernah memberikan surat kuasa kepada siapapun tapi muncul surat kuasa atas nama Novi. Dari situlah kami gugat terkait Penerbitan akta fidusia yang diterbitkan oleh notaris karena prosesnya cacat hukum dimana ada hak Klien kami yang dilanggar maka saya ajukan agar mendapat kepastian hukum dan keadilan,”pungkasnya.

(Rama)