Kapolres Bersama Pejabat Utama Polres Sukabumi Salurkan Paket Sembako di Tiga titik Lokasi Bencana Alam

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., bersama pejabat utama Polres Sukabumi dan personel Polres sukabumi meninjau langsung lokasi bencana tanah longsor di Desa Sukarame, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (31/10/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Kapolres Sukabumi tidak hanya meninjau kondisi wilayah terdampak, tetapi juga memimpin kegiatan bakti sosial dan penyaluran bantuan kepada warga di Posko Bencana Pamokoan, Desa Sukarame. Bantuan yang diberikan meliputi paket kebutuhan pokok dan layanan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak bencana.

Baca juga SIAGA MERAH DAERAH: Indikator-Indikator Mematikan yang Menyatakan Kemajuan Hanya Ilusi!

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan dilakukan di tiga titik lokasi yang terdampak, yakni Desa Cikahuripan Kecamatan Cisolok, Desa Sukarame Kecamatan Cisolok, dan Desa Cikakak Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi.

“Kami turut berduka atas musibah yang menimpa warga. Kehadiran kami di sini sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat, sekaligus memastikan proses penanganan pasca-bencana berjalan dengan baik dan situasi tetap aman,” ujar AKBP Dr. Samian.

Selain memberikan bantuan sosial, personel Polres Sukabumi juga turut membantu warga membersihkan material longsor dan lumpur yang menutup akses jalan di sekitar lokasi bencana. Kegiatan tersebut dilakukan bersama unsur pemerintah daerah, TNI, relawan, dan masyarakat setempat.

Baca juga KPK Sita Pabrik dan 13 Pipa Gas di Cilegon Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN

Kapolres menambahkan bahwa upaya gotong royong ini merupakan wujud nyata sinergitas antara aparat keamanan dan masyarakat dalam mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana.

“Kami bersama seluruh personel Polres Sukabumi terus membantu membersihkan material longsor agar akses warga dapat kembali normal. Alhamdulillah, seluruh kegiatan berjalan aman dan lancar,” tutupnya.

(Rama)

SIAGA MERAH DAERAH: Indikator-Indikator Mematikan yang Menyatakan Kemajuan Hanya Ilusi!

Oleh : AHMAD TARMIZI, SE

Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP)

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Narasi kemajuan daerah seringkali digaungkan dengan optimisme, namun kemajuan sejati harus diuji dengan data dan fakta yang keras.

Tanpa landasan empiris, klaim kemajuan hanyalah ilusi. Berdasarkan analisis mendalam, penentuan apakah sebuah daerah bergerak maju atau justru terperosok dalam kemunduran dapat dilihat dari serangkaian indikator ekonomi dan sosial-politik yang sangat krusial.

Bagian I:

Jerat Kemunduran (Red Flags)

Indikator-indikator berikut ini menjadi tanda bahaya utama (red flags) yang menunjukkan sebuah daerah sedang menuju jurang kemunduran, menyerupai sinyal resesi lokal:
Sinyal Kritis Ekonomi:

  • Pengangguran Meroket: Kenaikan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang tinggi adalah bukti nyata pelemahan ekonomi akibat lesunya aktivitas bisnis dan minimnya penciptaan lapangan kerja.
  • Daya Beli Tergerus: Terjadinya penurunan angka permintaan/daya beli masyarakat yang signifikan, menunjukkan konsumen menahan pengeluaran dan perputaran uang melambat.
  • PDRB Kontraksi: Pertumbuhan Ekonomi yang melambat atau negatif (kontraksi PDRB), yang merupakan indikator fundamental kemerosotan ekonomi daerah.
  • Krisis Fiskal Daerah: Tanda paling menohok adalah masalah anggaran daerah seperti:
  1.  Rasionalisasi APBD secara drastis karena over estimate pendapatan.
  2. Defisit Anggaran yang tinggi.
  3. Macetnya pembayaran utang daerah kepada kontraktor, melumpuhkan sektor riil.
  4. Inflasi Liar: Inflasi yang tidak terkendali secara berkelanjutan yang mengikis habis kesejahteraan masyarakat.

Retak Sosial-Politik (Kemunduran Demokrasi):

Kemunduran tidak hanya diukur dari angka, tetapi juga kualitas tata kelola dan masyarakat:

  • Pelemahan Checks and Balances: Upaya sistematis elit politik untuk menggerus sistem pengawasan yang membatasi kekuasaan, berujung pada potensi penyelewengan.
  • Polarisasi Membahayakan: Meningkatnya polarisasi masyarakat berdasarkan sekat SARA atau ideologi yang mengancam stabilitas sosial dan menghambat konsensus pembangunan.
  • Program Pembangunan Mandek: Lemahnya keberlanjutan program pembangunan yang tidak sinkron dengan tujuan jangka panjang daerah (RPJP) atau berganti setiap kali pergantian kepemimpinan.

Bagian II

Bukti Nyata Kemajuan (Green Lights)

Di sisi lain, daerah yang benar-benar mengalami kemajuan akan menunjukkan sinyal positif yang jelas, didukung oleh stabilitas dan kualitas pertumbuhan:

  • Indikator Utama Kenaikan Ekonomi (Green Lights): PDRB Tumbuh Positif: Laju Pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) riil yang menunjukkan angka positif dan meningkat secara berkelanjutan. Ini adalah fondasi utama.
  • Kesejahteraan Meningkat: Kenaikan PDRB Per Kapita riil, yang mencerminkan peningkatan rata-rata pendapatan dan kesejahteraan penduduk.
  • Pekerjaan Meluas: Penurunan angka tingkat pengangguran yang mengindikasikan semakin banyaknya kesempatan kerja dan ekonomi yang sehat.
  • Jaring Pengaman Efektif: Penurunan persentase penduduk miskin, tanda bahwa pertumbuhan ekonomi dinikmati secara lebih merata oleh masyarakat.
  • Modal Masuk Deras: Kenaikan realisasi investasi (PMDN dan PMA), menunjukkan adanya kepercayaan investor yang mendorong produksi dan penciptaan lapangan kerja.
  • Kemandirian Fiskal: Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang menunjukkan kemandirian finansial yang lebih baik untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Indikator Kualitas Pembangunan:

Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM): Kenaikan IPM yang mengukur kesehatan, pendidikan, dan daya beli, menunjukkan kualitas sumber daya manusia sebagai motor penggerak ekonomi yang berkualitas.

Kesimpulan:

Maju atau mundurnya sebuah daerah tidak bisa dinilai dari sekadar kemegahan infrastruktur semata. Kualitas hidup, stabilitas sosial, dan kesehatan fiskal daerah adalah cerminan sesungguhnya. Masyarakat dan pemangku kepentingan dituntut untuk cerdas dalam membaca data, agar klaim kemajuan tidak menjadi jebakan ilusi yang menutupi kemunduran yang tengah terjadi.

(Red)

 

KPK Sita Pabrik dan 13 Pipa Gas di Cilegon Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan aset signifikan di Cilegon, Banten, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk tahun 2017-2021.

Aset yang disita mencakup satu pabrik dan 13 pipa gas milik PT Banten Inti Gasindo (BIG), yang merupakan bagian dari ISARGAS Group.

Detail Aset yang Disita:

  • PT Banten Inti Gasindo (BIG):
  •  Tanah dan bangunan seluas 300 meter persegi yang terdiri dari bangunan kantor dua lantai, berlokasi di Kota Cilegon.
  • 13 pipa gas milik PT BIG dengan total panjang mencapai 7,6 kilometer.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kepada jurnalis di Jakarta bahwa proses penyitaan ini telah dilakukan sejak pekan lalu dan rampung dengan pemasangan plang sita pada 28 Oktober 2025.

“Penyitaan terhadap PT BIG dilakukan karena perusahaan tersebut dijadikan agunan atas perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE).

Bava juga Wali Kota Bandung Sampaikan Raperda APBD 2026: Fokus Prioritas di Tengah Penurunan Pendapatan Transfer Pusat

Hal ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut yang mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat,” ujar Budi Prasetyo.

Aset-aset yang disita tersebut diketahui juga dikuasai oleh salah satu tersangka, saudara AS (Arso Sadewo).

Kronologi Singkat Kasus:

Kasus ini berakar dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017. Meskipun tidak terdapat rencana pembelian gas dari PT IAE dalam RKAP, pada 2 November 2017 terjadi

penandatanganan kerja sama antara PT PGN dan PT IAE.

Selang seminggu kemudian, pada 9 November 2017, PT PGN melakukan pembayaran uang muka sebesar $15 juta AS.

Tersangka yang Telah Ditetapkan:
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar $15 juta AS, sesuai laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Baca juga Bandung Dihantam Rapor Merah KPK, Wakil Wali Kota Dipanggil Kejari, BPKP: “Wali Kota Farhan Seharusnya Tampil Menenangkan Publik!”

KuSejauh ini, KPK telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka:

  1. Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE tahun 2006–2023).Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019)
  2.  Hendi Prio Santoso (Mantan Dirut PT PGN), diumumkan sebagai tersangka dan ditahan pada 1 Oktober 2025.
  3. Arso Sadewo (Komisaris Utama PT IAE), diumumkan sebagai tersangka dan ditahan pada 21 Oktober 2025.
    (Red)Lo

(Azi)

Wali Kota Bandung Sampaikan Raperda APBD 2026: Fokus Prioritas di Tengah Penurunan Pendapatan Transfer Pusat

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan penjelasan resmi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis (30/10/2025).

Dalam paparannya, Wali Kota Farhan mengungkapkan bahwa penyusunan Raperda APBD 2026 telah mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 dan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026, yang merupakan bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung 2025–2029.

“Rancangan APBD tahun 2026 disusun dengan mengacu pada RKPD 2026. Namun, kami menghadapi penurunan alokasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp658,49 miliar,” ujar Farhan di hadapan anggota DPRD.

“Kondisi ini kami antisipasi melalui penyesuaian pada rencana belanja dan optimalisasi penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).”

Baca juga Bandung Dihantam Rapor Merah KPK, Wakil Wali Kota Dipanggil Kejari, BPKP: “Wali Kota Farhan Seharusnya Tampil Menenangkan Publik!”

Komitmen Jaga Program Prioritas dan Transparansi Fiskal

Meskipun terjadi penurunan pendapatan, Pemerintah Kota Bandung berkomitmen penuh untuk menjaga fokus pada program-program prioritas. Pemerintah akan melakukan realokasi dan efisiensi belanja agar kegiatan strategis untuk masyarakat tetap berjalan.

Farhan juga menekankan bahwa penyesuaian anggaran ini merupakan bentuk transparansi fiskal Pemkot Bandung dan jawaban atas arahan Kementerian Keuangan terkait tingginya dana yang mengendap di kas daerah.

“Ini juga bentuk jawaban atas dorongan transparansi dari Menteri Keuangan. Kalau transfer ke daerah dikurangi, maka kami gunakan Silpa secara optimal. Jadi, dana yang ada tidak mengendap, tapi dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Baca juga Klarifikasi Resmi Wakil Wali Kota Bandung Terkait Informasi di Media Sosial

Struktur Sementara RAPBD 2026
Berdasarkan nota kesepakatan sementara antara Pemkot dan DPRD pada 20 Oktober 2025, struktur sementara RAPBD 2026 adalah sebagai berikut:

Wali Kota Farhan menambahkan bahwa Pemerintah Kota bersama DPRD akan melanjutkan pembahasan anggaran secara lebih rinci. Pemkot juga akan menyiapkan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, termasuk upaya mencari dukungan pendanaan pusat melalui proposal-program strategis.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu pandangan umum dari masing-masing fraksi sebelum memberikan tanggapan resmi terhadap rancangan tersebut.

“Kita tunggu dulu pandangan fraksi seperti apa. Karena ada pengurangan pendapatan, tentu Pemkot Bandung harus semakin kreatif mencari sumber-sumber pembiayaan baru, termasuk memaksimalkan dukungan dari pemerintah pusat,” kata Asep.

(Diskominfo Kota Bandung)

Bandung Dihantam Rapor Merah KPK, Wakil Wali Kota Dipanggil Kejari, BPKP: “Wali Kota Farhan Seharusnya Tampil Menenangkan Publik!”

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Publik Kota Bandung dikejutkan dengan beredarnya informasi di berbagai platform media mengenai pemanggilan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

Kabar ini sontak menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, terlebih terjadi di saat Kota Bandung baru saja mendapat “kartu merah” dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hangatnya pemberitaan ini memicu opini publik yang mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di bawah kepemimpinan duet Farhan-Erwin.

Baca juga Klarifikasi Resmi Wakil Wali Kota Bandung Terkait Informasi di Media Sosial

Menanggapi krisis ini, Ketua Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kota Bandung, Heri Irawan, angkat bicara. Saat ditemui di sekretariat BPKP di kawasan Jl. Adiwinangun, Kota Bandung,

Heri mengungkapkan rasa prihatin sekaligus kecewa mendalam terhadap kondisi Kota Bandung saat ini.

Menurut Heri, rapor merah dari KPK seharusnya menjadi sinyal peringatan keras bagi Pemkot Bandung.
“Disaat publik Bandung merasa kecewa dengan pemberian penilaian raport merah oleh KPK, sebetulnya itu merupakan sebuah sinyal atau alarm bagi Pemkot Bandung,” ujar Heri.

“Tentunya raport tersebut berkaitan dengan masalah kasus demi kasus yang terjadi di Kota Bandung dalam kasus korupsi,” tegasnya.

Baca juga Ketua DPD JWI Sukabumi Raya Soroti Dugaan Pelanggaran SPPG di Sukabumi, “Program Nasional Bukan Ajang Cari Untung, Tapi Untuk Gizi Rakyat!”

BPKP secara khusus menyoroti apa yang dianggap sebagai kekosongan kepemimpinan di tengah situasi genting ini.

Heri menyayangkan sikap Wali Kota Bandung, Mohammad Farhan, yang belum tampil ke depan publik untuk memberikan penjelasan.

“Satu hal lagi yang disayangkan, dengan kejadian kemarin pemanggilan Wakil Walikota Bandung oleh Kejari Bandung, seharusnya Walikota Bandung, Mohammad Farhan, selaku Walikota Bandung tampil untuk bisa menenangkan,” tutur Heri.

Heri menambahkan bahwa dalam situasi seperti ini, Wali Kota seharusnya segera “membuat statement yang menenangkan dan mencerahkan” publik agar tidak terjadi kebingungan dan spekulasi liar di masyarakat.

Pernyataan ini menggarisbawahi tuntutan publik akan transparansi dan kepemimpinan yang responsif dari pimpinan tertinggi Kota Bandung di tengah sorotan tajam atas masalah integritas pemerintahan.

(RH)

Klarifikasi Resmi Wakil Wali Kota Bandung Terkait Informasi di Media Sosial

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Sehubungan dengan beredarnya informasi di sejumlah akun media sosial yang menyebutkan Wakil Wali Kota Bandung, H. Erwin, terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, beliau hari ini, Jumat, (31/10), menyampaikan klarifikasi resmi.

Wakil Wali Kota Bandung menegaskanm bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

“Bersama ini saya perlu menyampaikan klarifikasi resmi,” ujar H. Erwin.

“Pertama, saya menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Tidak pernah ada peristiwa OTT terhadap saya. Pemberitaan yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.”

H. Erwin membenarkan bahwa dirinya hadir di kantor Kejaksaan Negeri Bandung. Namun, kehadirannya bukan dalam konteks OTT, melainkan untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.

“Kedua, benar bahwa saya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Bandung untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Kehadiran saya merupakan bentuk tanggung jawab moral dan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Sebagai pejabat publik, H. Erwin kembali menegaskan komitmennya terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Saya memiliki komitmen kuat terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Saya percaya bahwa proses hukum harus dihormati dan didukung sepenuhnya sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih,” lanjutnya.

Menutup pernyataannya, Wakil Wali Kota mengimbau masyarakat dan semua pihak untuk tidak berspekulasi dan menunggu informasi resmi dari lembaga yang berwenang.

“Saya menyadari beredarnya informasi yang tidak sesuai ini. Saya mengimbau kepada seluruh pihak untuk menunggu hasil pemeriksaan atau penyelidikan resmi dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung,” pungkasnya.

Hormat kami,

H. Erwin
Wakil Wali Kota Bandung

(Red)

Kejari Bandung Kaji Pencegahan ke Luar Negeri untuk Wakil Wali Kota Erwin Terkait Dugaan Korupsi

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung sedang mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.

Langkah ini diambil setelah Erwin terseret dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung untuk tahun anggaran 2025.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyatakan bahwa pengkajian langkah pencegahan ini dilakukan oleh tim penyidik untuk memastikan kelancaran proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami pertimbangkan untuk pencegahan ke luar negeri,” kata Irfan di Bandung, Kamis (30/10).

Baca juga Polres Sukabumi Gelar Bakti Sosial Sebagai Wujud Kepedulian Terhadap Korban Bencana Alam di Desa Sukawayana dan Desa Cisolok

Irfan menjelaskan, penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sebelumnya telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Erwin. Wakil Wali Kota tersebut diperiksa selama kurang lebih tujuh jam di kantor Kejari Kota Bandung.

Pemeriksaan itu, lanjut Irfan, bertujuan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan.

Selain memeriksa Erwin, tim penyidik juga telah mengambil keterangan dari sejumlah saksi lainnya.

Langkah penggeledahan pun telah dilakukan di beberapa kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

”Kami sudah melakukan penyitaan dokumen dan alat bukti elektronik dari hasil penggeledahan di beberapa organisasi perangkat daerah,” ujar Irfan.

Baca juga Ketua DPD JWI Sukabumi Raya Soroti Dugaan Pelanggaran SPPG di Sukabumi, “Program Nasional Bukan Ajang Cari Untung, Tapi Untuk Gizi Rakyat!”

Sikap Kooperatif Wakil Wali Kota
Di lain pihak, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyatakan bahwa dirinya menghormati segala proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan dukungannya terhadap langkah Kejari Kota Bandung dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Kehadiran saya merupakan bentuk tanggung jawab moral dan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Erwin juga berkomitmen untuk menjalankan perkara ini secara transparan dan bertanggung jawab. Ia memastikan akan selalu mematuhi panggilan dari Kejari Bandung untuk membantu kelancaran proses penyidikan.

“Saya percaya bahwa proses hukum harus dihormati dan didukung sepenuhnya sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih,” pungkasnya.

(Antara)

Polres Sukabumi Gelar Bakti Sosial Sebagai Wujud Kepedulian Terhadap Korban Bencana Alam di Desa Sukawayana dan Desa Cisolok

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana alam hidrometeorologi, Polres Sukabumi melaksanakan kegiatan bakti sosial di lokasi pengungsian korban banjir bandang yang berada di Eks SDN Sukawayana, Desa Cikakak, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/10/2025).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. tersebut diikuti oleh para pejabat utama Polres Sukabumi, Kapolsek Cikakak beserta anggota, pengurus Bhayangkari Ranting Cikakak, serta unsur masyarakat dan perangkat desa setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Sukabumi bersama rombongan meninjau kondisi para pengungsi dan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi warga yang terdampak bencana. Selain itu, Polres Sukabumi juga menyalurkan Puluhan paket sembako untuk membantu meringankan beban masyarakat di lokasi pengungsian.

Baca juga Ketua DPD JWI Sukabumi Raya Soroti Dugaan Pelanggaran SPPG di Sukabumi, “Program Nasional Bukan Ajang Cari Untung, Tapi Untuk Gizi Rakyat!”

Setelah menyerahkan bantuan sosial, Kapolres Sukabumi bersama jajaran turut meninjau rumah warga yang terdampak serta mengecek kondisi aliran Sungai Sukawayana yang menjadi salah satu titik rawan bencana.

“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kami kepada masyarakat yang sedang mengalami musibah. Kami hadir tidak hanya untuk memberikan bantuan, tetapi juga memastikan kondisi masyarakat dalam keadaan aman dan sehat,” ujar AKBP Dr. Samian di lokasi kegiatan.

Kapolres menambahkan bahwa Polres Sukabumi akan terus bersinergi dengan BPBD dan Basarnas Kabupaten Sukabumi dalam proses penanganan pascabencana, termasuk membersihkan material tanah dan puing-puing yang menumpuk di sekitar lokasi terdampak.

“Kami bersama BPBD dan Basarnas terus berupaya membantu warga dalam proses pemulihan pasca banjir bandang ini. Semoga bantuan yang diberikan dapat meringankan beban saudara-saudara kita dan menjadi motivasi untuk bangkit kembali,” ungkapnya.

Baca juga Desa Sukarami Kaur Tengah Memanas proyek dana desa jalan rabat beton di segel Warga.Diduga Sebagian Tak Kantongi Hibah.

Sementara itu, Kepala Desa Cisolok, Hedi Sunardi, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada jajaran Polres Sukabumi atas perhatian dan bantuan yang diberikan kepada masyarakat terdampak.

“Kami mewakili warga Desa Cisolok dan sekitarnya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Sukabumi beserta jajarannya yang telah turun langsung memberikan bantuan dan dukungan moral kepada warga kami. Kehadiran Polres Sukabumi di tengah-tengah masyarakat benar-benar memberikan semangat dan harapan bagi para korban untuk bangkit kembali,” ujar Hedi Sunardi.

(Rama)

Ketua DPD JWI Sukabumi Raya Soroti Dugaan Pelanggaran SPPG di Sukabumi, “Program Nasional Bukan Ajang Cari Untung, Tapi Untuk Gizi Rakyat!”

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menyoroti maraknya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sukabumi yang diduga tidak mematuhi aturan dan standar operasional sebagaimana telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut hasil investigasi JWI di lapangan, ditemukan dugaan pelanggaran pada salah satu SPPG yang berlokasi di Kampung Kebon Kai RT 04/01, Desa/Kecamatan Nyalindung, yang dikelola oleh Yayasan Cahaya Dede Lestari dengan nama SPPG Berkah Family. Lutfi menyebut, lokasi tersebut perlu ditinjau ulang karena diduga melanggar beberapa ketentuan penting terkait keamanan pangan, kesehatan, dan keselamatan.

"Kami menemukan indikasi bahwa, diduga SPPG Berkah Family beroperasi tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Apalagi, lokasinya bersebelahan dengan sumber polusi dari pabrik teh, ini jelas berpotensi menurunkan kualitas lingkungan dan keamanan pangan,” Ungkap Lutfi Yahya, Kamis (30/10/2025).

JWI pun mendesak terkait Kepatuhan terhadap Standar dan Sertifikasi resmi.

Baca juga Desa Sukarami Kaur Tengah Memanas proyek dana desa jalan rabat beton di segel Warga.Diduga Sebagian Tak Kantongi Hibah.

Lutfi menegaskan, bahwa setiap pengelola SPPG wajib memenuhi ketentuan teknis dan hukum yang telah diatur pemerintah. Beberapa di antaranya:
1. Standar Higiene dan Sanitasi, yang dimana bangunan harus memenuhi syarat kebersihan tinggi untuk mencegah kontaminasi makanan.
2. Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang Wajib diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat.
3. Kepatuhan pada Standar Keamanan Pangan seperti HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points).
4. Peraturan Bangunan dan K3 Termasuk ventilasi, pencahayaan, konstruksi aman, serta penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja.

“Program ini adalah program nasional dengan anggaran besar dan tujuan mulia untuk meningkatkan gizi masyarakat. Jadi, jangan hanya bicara soal hak dan keuntungan tapi juga jalankan kewajiban dengan benar. Kalau tidak, yang dirugikan adalah rakyat sendiri,” ucap Lutfi.

Menurut Lutfi, SPPG yang beroperasi tanpa SOP dan tanpa payung hukum resmi dari BGN dapat dikenakan sejumlah sanksi hukum, antara lain :
1. Peringatan resmi dari BGN untuk memperbaiki kekurangan.
2. Sanksi administratif, berupa penangguhan kegiatan atau pencabutan izin operasional.
3. Sanksi pidana, apabila pelanggaran menyebabkan keracunan atau kerugian masyarakat.

Baca juga Temukan Dugaan Indikasi Penyalahgunaan Dana Desa, Inspektorat Kaur Akan Umumkan Nama Desa Di Awal Bulan November Lewat Media

Adapun dasar hukum yang mengikat antara lain:
1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan,
2. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Pangan, serta
3. Peraturan BGN yang mengatur SOP dan pengawasan terhadap SPPG.

Lutfi juga menegaskan, bahwa langkah JWI bukan semata mencari kesalahan, melainkan dorongan agar semua pihak melakukan pembenahan bersama demi kepentingan masyarakat.

“Kami tidak sedang ingin menjatuhkan siapa pun. Justru kami mendorong agar pemerintah daerah, pengelola SPPG, dan BGN bersinergi memperbaiki sistem. Tujuannya, agar layanan pemenuhan gizi ini benar-benar bermanfaat dan dipercaya masyarakat. Kalau semua pihak dapat terbuka dan taat aturan, SPPG bisa menjadi program unggulan nasional yang benar-benar mampuh membangun generasi sehat dan kuat,”pungkasnya.

(Rama)

Desa Sukarami Kaur Tengah Memanas proyek dana desa jalan rabat beton di segel Warga.Diduga Sebagian Tak Kantongi Hibah.

Kaur, Bengkulu – jurnaltipikor.com/-Proyek pembangunan jalan rabat beton yang didanai dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 di Desa Sukarami, Kecamatan Kaur Tengah, Kabupaten Kaur, menuai polemik. Pasalnya, proyek yang seharusnya menjadi akses vital bagi masyarakat ini justru disegel oleh warga setempat. Penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan ketidakjelasan status lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan tersebut.

Menurut keterangan dari sejumlah warga, penyegelan dilakukan karena pihak pemerintah desa (Pemdes) Sukarami dinilai tidak transparan terkait dengan surat hibah lahan. Warga merasa bahwa sebelum pembangunan dimulai, seharusnya Pemdes terlebih dahulu mengantongi surat hibah dari pemilik lahan yang sah. salah satu warga misalnya pada Kamis 30 Oktober 2025 mengusul pada Kades Armansya untuk segera memperbaiki jalan yang rusak di areal persawahan warga tapi pihak Kades tidak memberikan tanggapan, reaksi Kades ini menimbulkan gerah sebagian warga yang punya lahan, sehingga terjadilah penutupan dan penyegelan jalan tersebut.

“Kami sebagai warga sangat mendukung pembangunan di desa kami. Tapi, kami juga tidak ingin pembangunan ini menimbulkan masalah di kemudian hari. Kami ingin kejelasan status lahan ini dulu,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca juga Temukan Dugaan Indikasi Penyalahgunaan Dana Desa, Inspektorat Kaur Akan Umumkan Nama Desa Di Awal Bulan November Lewat Media

Lebih lanjut, warga menjelaskan bahwa mereka telah berulang kali mempertanyakan masalah surat hibah ini kepada pihak Pemdes. Namun, hingga proyek berjalan dan jalan rabat beton hampir selesai, surat hibah tersebut tak kunjung diperlihatkan. Hal inilah yang kemudian memicu kemarahan warga dan berujung pada penyegelan proyek.

“Kami sudah coba bicara baik-baik dengan Pemdes. Tapi, tidak ada respons yang memuaskan. Karena itu, kami sepakat untuk menyegel proyek ini sampai ada kejelasan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sukarami Armansya, saat dikonfirmasi terkait penyegelan proyek ini, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat juga belum membuahkan hasil.

Baca juga ‎Kompak! Masyarakat Desa Bukit Makmur dan Desa Cinta Makmur Kecamatan Muara Sahung Gotong Royong Bersama WK I DPRD Kaur Bangun Jalan Sentra Produksi

Penyegelan proyek jalan rabat beton ini tentu saja berdampak pada aktivitas warga. Jalan yang seharusnya sudah bisa digunakan untuk mempermudah akses transportasi, kini justru terblokir. Warga berharap, masalah ini bisa segera diselesaikan agar pembangunan jalan rabat beton dapat dilanjutkan dan manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat.

Warga juga berharap Pihak Kecamatan Kaur Tengah mengetahui adanya penyegelan proyek ini.mereka meminta Camat Kaur Tengah segera memanggil Kades pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik. “Kami akan segera mediasi antara warga dan Pemdes Sukarami. Kami berharap masalah ini bisa segera diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Kasus penyegelan proyek jalan rabat beton di Desa Sukarami Kaur tengah ini menjadi perbincangan dan perhatian serius oleh Warga mereka berharap terkait dan berwenang untuk turun kelokasi guna menyelesaikan permasalahan ini, agar kejadian serupa tidak terulang lagi di desa-desa lain.

Pemerintah Kabupaten Kaur berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang didanai dari Dana Desa agar berjalan sesuai dengan aturan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
(JS)