“Mobil Bekas” Seharga Rp2,05 Miliar Jadi Alat Tukar Jabatan Sekda Kuansing, KPK Bongkar Modus Suap Land Cruiser

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mencengangkan dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Instrumen suap berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar ternyata berstatus mobil bekas (second), bukan kendaraan baru sebagaimana persepsi umum terhadap gratifikasi bernilai tinggi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa status kepemilikan mobil tersebut masih atas nama pihak lain, yang menjadi indikator kuat adanya rekayasa transaksi untuk menyamarkan aliran dana suap.

“Kendaraan ini kan statusnya second. Jadi, masih atas nama orang lain gitu ya,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Baca juga Bukan Sekadar Bebas, Tapi Pulih: Kejagung Terobos Stigma dengan Hentikan Penuntutan Dua Kasus di Maluku Lewat Keadilan Restoratif

Fakta ini membantah asumsi bahwa suap jabatan selalu melibatkan aset baru yang mengilap. Sebaliknya, modus operandi yang terungkap menunjukkan tingkat kerumitan dalam penyembunyian jejak korupsi. KPK kini tengah mendalami riwayat perolehan mobil tersebut, yang diduga diserahkan oleh Kepala Dinas PUPR Kuansing periode 2021-2025, Zulkarnain (ZKN), kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA) sebagai imbalan agar ZKN dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda).

Menyelami Jejak Keuangan dan Peran Leasing

Tidak hanya mengejar para pelaku utama, penyidik KPK juga akan memanggil pihak perusahaan sewa guna usaha (leasing). Langkah ini krusial untuk membongkar mekanisme pembelian yang dilakukan ZKN serta peran ARD, yang namanya digunakan dalam pengajuan kredit kendaraan tersebut.

“Penyidik membutuhkan keterangan dari pihak leasing terkait bagaimana mekanisme pembelian yang dilakukan oleh saudara ZKN ini selaku Sekda Kuansing, dan juga bagaimana peran dari ARD ini,” tambah Budi.

Baca juga Lawan Balik di Meja Hijau! Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Gugat Sah Penahanan, Kejagung: “Kami Hormati, Siap Hadapi”

Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-14 KPK sepanjang tahun 2026, yang dilaksanakan serentak di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Sepuluh orang diamankan, termasuk tiga pihak swasta, seorang ASN Pemkab Kuansing, dan istri Bupati Suhardiman, Suci Nitia Edwar.

Setelah lima orang dibawa untuk pemeriksaan intensif, KPK meminta Suhardiman dan Zulkarnain untuk menyerahkan diri. Keduanya memenuhi panggilan dan dijemput di Bandara Soekarno-Hatta pada 30 Juni 2026.

Puncak penyidikan terjadi pada 1 Juli 2026, ketika KPK resmi menetapkan tiga tersangka:

  1. Suhardiman Amby (Bupati Kuansing)
  2. Zulkarnain (Sekda Kuansing/Kadis PUPR sebelumnya)
  3. Ardiles (Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant)

Selain dugaan suap jabatan, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas, menambah daftar panjang penyimpangan yang diduga terjadi di bawah kepemimpinannya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik jual-beli jabatan di pemerintahan daerah tidak hanya merusak meritokrasi birokrasi, tetapi juga melibatkan manipulasi aset bernilai miliaran rupiah, bahkan dengan status “bekas” sekalipun. Publik menunggu transparansi penuh KPK dalam mengungkap siapa saja pihak lain yang terlibat dalam jaringan korupsi ini.

(Red)

Bukan Sekadar Bebas, Tapi Pulih: Kejagung Terobos Stigma dengan Hentikan Penuntutan Dua Kasus di Maluku Lewat Keadilan Restoratif

AMBON, JURNAL TIPIKOR – Di tengah riuh rendah tuntutan publik akan hukuman keras, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah berani yang menampar kebiasaan lama: menghentikan penuntutan dua perkara kriminal di Maluku. Keputusan ini bukan bentuk pelemahan hukum, melainkan bukti konkret bahwa keadilan tidak selalu identik dengan jeruji besi, tetapi juga tentang pemulihan kemanusiaan dan penyelesaian konflik akar rumput.

Melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif), Kejagung resmi menyetujui penghentian penuntutan terhadap kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Buru dan kasus penganiayaan di Kabupaten Maluku Tengah. Langkah ini diambil setelah Kajati Maluku, Rudy Irmawan, memaparkan hasil asesmen mendalam melalui konferensi video dengan Direktorat JAM-Pidum Kejagung RI pada Kamis (2/7/2026).

Narkoba: Rehabilitasi, Bukan Kriminalisasi Pengguna

Dalam kasus pertama, tersangka Ahmad Syahdi Soamole alias Dede, yang terjerat kasus kepemilikan sabu di Kabupaten Buru, luput dari vonis penjara. Hasil asesmen terpadu bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku mengungkap fakta krusial: Dede adalah pengguna, bukan pengedar, dan tidak terlibat dalam jaringan gelap narkotika.

Baca juga Lawan Balik di Meja Hijau! Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Gugat Sah Penahanan, Kejagung: “Kami Hormati, Siap Hadapi”

Dengan rekam jejak bersih dan dukungan penuh dari keluarga, negara memilih jalan rehabilitasi daripada stigmatisasi. Kejagung memerintahkan Dede menjalani rehabilitasi medis selama dua bulan dan rehabilitasi sosial selama satu bulan di Rumah Sakit Khusus Daerah Maluku. Ini adalah pesan tegas: negara hadir untuk menyembuhkan, bukan sekadar membuang warga negaranya ke dalam sistem pemasyarakatan yang seringkali gagal memperbaiki.

Penganiayaan: Damai Lebih Bermakna daripada Vonis

Sementara itu, dalam kasus penganiayaan di Kabupaten Maluku Tengah yang melibatkan tersangka Nur Jamila Lessy dan Hadija Pary, pendekatan hukum tradisional digantikan oleh dialog kemanusiaan. Jaksa fasilitator berhasil merajut perdamaian antara para tersangka dan korban, Dewi Citra Lessy, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat—mulai dari penyidik polisi, tokoh adat, tokoh agama, hingga pemerintah negeri.

Hasilnya? Korban menerima permintaan maaf tulus dan secara sukarela melepaskan tuntutan biaya pengobatan maupun kompensasi. Tidak ada dendam yang tersisa, hanya resolusi konflik yang tuntas. Direktur A dan Direktur B pada JAM-Pidum Kejagung pun menyetujui penghentian penuntutan, mengakui bahwa keadilan telah tercapai melalui restorasi hubungan sosial, bukan melalui pembalasan.

Baca juga Polres Sukabumi Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Komitmen “Polri untuk Masyarakat”

Hukum yang Memanusiakan

Kajati Maluku, Rudy Irmawan, menegaskan bahwa persetujuan ini adalah cerminan kebijakan Kejaksaan yang berorientasi pada pemulihan dan kemanfaatan bagi masyarakat. “Ini bukan soal melonggarkan hukum, tapi soal menegakkan hukum yang cerdas, manusiawi, dan menyelesaikan masalah hingga ke akarnya,” implisit dalam langkah strategis ini.

Di era di mana overkapasitas lapas menjadi beban negara dan trauma sosial sering kali diperparah oleh proses hukum yang kaku, keputusan Kejagung di Maluku ini menjadi preseden penting. Bahwa hukum bisa tajam tanpa harus kejam, dan keadilan bisa ditegakkan sambil tetap menjaga martabat manusia.

(Red)

Lawan Balik di Meja Hijau! Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Gugat Sah Penahanan, Kejagung: “Kami Hormati, Siap Hadapi”

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR  – Gelombang perlawanan hukum dalam skandal korupsi raksasa program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memanas. Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang terseret sebagai tersangka, secara resmi menggugat sah atau tidaknya upaya paksa penahanannya melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah agresif ini diambil Lodewyk pada Senin, 29 Juni 2026, teregistrasi dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam gugatan tersebut, Lodewyk menargetkan Jaksa Agung RI cq. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai pihak termohon. Sidang perdana untuk memeriksa kelengkapan legal standing telah dijadwalkan pada 13 Juli 2026.

Menanggapi manuver hukum tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikap dingin namun tegas. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa institusi penegak hukum siap menghadapi setiap bantahan yang dilontarkan oleh tersangka maupun tim kuasa hukumnya.

“Kami hormati itu dan kami nanti akan menjawab keberatan-keberatan yang diajukan bersangkutan atau oleh penasihat hukum yang bersangkutan,” ujar Syarief di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Baca juga Polres Sukabumi Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Komitmen “Polri untuk Masyarakat”

Pernyataan singkat nan padat ini mengisyaratkan bahwa Kejagung memiliki keyakinan penuh atas dasar-dasar penyidikan yang telah dilakukan. Bagi Kejagung, praperadilan bukan halangan, melainkan arena untuk mempertajam bukti-bukti korupsi yang telah mereka kumpulkan.

Kasus ini bukanlah pertempuran satu lawan satu. Lodewyk Pusung merupakan salah satu dari tujuh “petinggi” dan pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026. Nama-nama besar lainnya yang turut terseret meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, hingga sejumlah komisaris perusahaan dan pihak swasta seperti Asep Yusuf Soemantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, dan LMI.

Dengan dijadwalkannya sidang praperadilan pada pertengahan Juli mendatang, publik kini menunggu apakah strategi “serangan balik” Lodewyk Pusung mampu menggoyahkan fondasi dakwaan Kejagung, atau justru menjadi batu ujian bagi keteguhan aparat dalam memberantas korupsi di sektor strategis nasional.

(Red)

Polres Sukabumi Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Komitmen “Polri untuk Masyarakat”

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Polres Sukabumi menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Alun-alun Palabuhanratu, Jalan Siliwangi No. 15, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (01/07/2026).

Kegiatan berlangsung khidmat dan menjadi momentum memperkuat sinergi Polri bersama pemerintah daerah, TNI, instansi terkait, serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sukabumi.

Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., selaku Inspektur Upacara. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, unsur Forkopimda, jajaran TNI, Kejaksaan, Pengadilan, para kepala perangkat daerah, para camat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

Upacara diikuti oleh pasukan gabungan yang terdiri dari personel TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, BPBD, Basarnas, Polsuska, Satpam, Senkom Mitra Polri, KBPP Polri, FKPPI, HIPMA, PTPN III, PLN, Taman Nasional Gunung Halimun Salak, hingga pelajar SMA dan SMK. Kehadiran seluruh peserta mencerminkan soliditas dan sinergitas lintas sektor dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca juga Pangdam III/Siliwangi Sampaikan Ucapan HUT Bhayangkara ke-80

Rangkaian upacara diawali dengan penghormatan pasukan, menyanyikan Mars Polri, pemeriksaan pasukan, mengheningkan cipta, pengucapan Tribrata, pembacaan amanat Presiden Republik Indonesia, Andhika Bhayangkari, pembacaan doa, hingga ditutup dengan menyanyikan Hymne Polri.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Sukabumi membacakan amanat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke-80 kepada seluruh keluarga besar Polri serta apresiasi atas dedikasi dan pengabdian seluruh personel dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan stabilitas nasional.

Presiden menegaskan bahwa tema “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat” menjadi wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan, dan penegakan hukum yang profesional, humanis, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dalam amanatnya juga disampaikan pentingnya kesiapsiagaan Polri menghadapi dinamika geopolitik global, ancaman kejahatan transnasional, perkembangan kejahatan siber, hingga meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik. Oleh karena itu, Polri diharapkan terus mengedepankan pendekatan yang prediktif, adaptif, dan responsif dalam menjalankan tugas.

Selain menjaga keamanan dan ketertiban, Polri juga diharapkan berperan aktif mendukung berbagai program strategis pemerintah, di antaranya Program Makan Bergizi Gratis, swasembada pangan, pemberantasan narkoba, penyelundupan, judi online, penyediaan rumah bagi masyarakat, serta pengamanan proyek-proyek strategis nasional.

Presiden juga menekankan pentingnya reformasi kelembagaan, peningkatan profesionalisme, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta peningkatan integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik agar Polri semakin dicintai masyarakat.

Usai pelaksanaan upacara, rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 dilanjutkan dengan pemotongan nasi tumpeng dan kue ulang tahun sebagai ungkapan rasa syukur, dilanjutkan dengan penampilan defile pasukan, atraksi Polisi Cilik, Rampak Gendang SMAN 1 Simpenan, serta penampilan Marching Band Pondok Pesantren Modern Assalaam 2 Putri yang semakin memeriahkan suasana peringatan Hari Bhayangkara ke-80.

Melalui momentum Hari Bhayangkara ke-80 ini, Polres Sukabumi meneguhkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, serta menghadirkan Polri yang Presisi, profesional, humanis, dan selalu hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif.

(Rama)

Pangdam III/Siliwangi Sampaikan Ucapan HUT Bhayangkara ke-80

Bandung,jurnaltiikor.com,-Hubungan antara TNI dan Polri di Jawa Barat kembali terukir indah dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026. Pangdam III/Siliwangi, Mayjen TNI. Kosasih S.E., MM., menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Polri (Kepolisian Republik Indonesia), di Ruang Kerjanya, Makodam III/Siliwangi, Rabu (01/07/2026).

Penyampaian ucapan Selamat HUT Bhayangkara ke -80 disampaikan Pangdam III/Siliwangi melalui video singkat. Hal ini menjadi simbol nyata soliditas dan sinergi kedua institusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Jawa Barat.

Dalam video tersebut, Pangdam III/Siliwangi mengatakan, “Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Sampurasun, Saya Mayor Jenderal TNI Kosasi S.E., MM., Pangdam III/Siliwangi mengucapkan Selamat Hari Bayangkara ke-80
Bagi seluruh jajaran kepolisian negara Republik Indonesia,” tuturnya.

Baca juga Bupati Sukabumi Kukuhkan Sekda Dan Lantik 95 Pejabat Fungsional, Bupati Berpesan “Jaga Nama Baik Pemda”

Pangdam III/Siliwangi berharap, “Semoga Polri senantiasa Profesional, Presisi, dan Humanis dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara. 80 tahun mengabdi Polri untuk masyarakat, Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,” tutupnya.

Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026 ini, menjadi momentum bagi Polri untuk terus berbenah dan memperkuat komitmen pelayanan publik yang Humanis, Responsif, dan Profesional. Sinergi dengan TNI, khususnya Kodam III Siliwangi, menjadi energi positif dalam mewujudkan transformasi Polri yang Presisi.

Kolaborasi TNI-Polri di Jawa Barat merupakan kunci utama dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Semoga sinergi ini terus terjaga dan semakin kuat untuk Indonesia yang lebih maju dan aman.

(Rama)

Bupati Sukabumi Kukuhkan Sekda Dan Lantik 95 Pejabat Fungsional, Bupati Berpesan “Jaga Nama Baik Pemda”

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Bupati Sukabumi Drs. H Asep Japar, M.M., mengukuhkan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H Ade Suryaman sekaligus melantik puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Rabu (1/7/2026).

Prosesi tersebut disaksikan Wakil Bupati H Andreas, dan jajaran kepala perangkat daerah. Pengukuhan H Ade Suryaman sebagai Sekretaris Daerah dilakukan untuk memperpanjang masa jabatannya setelah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain pengukuhan Sekda, Bupati juga melantik 95 pejabat fungsional yang terdiri dari 18 ASN hasil perpindahan dari jabatan lain ke jabatan fungsional dan 77 ASN yang diangkat pertama kali ke dalam jabatan fungsional.

Baca juga Bupati Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Tetapkan Persetujuan Bersama Raperda

Bupati H Asep Japar mengatakan bahwa seluruh kebijakan kepegawaian di Pemkab Sukabumi dilakukan sesuai aturan dan mengedepankan sistem merit berbasis kompetensi, potensi, serta kinerja.

“Perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah telah melalui proses evaluasi yang transparan dan akuntabel serta mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara. Keputusan ini didasarkan pada capaian kinerja dan kebutuhan organisasi,” kata Bupati.

Bupati menegaskan pengembangan karier ASN di Kabupaten Sukabumi akan ditentukan oleh prestasi, loyalitas, dedikasi, integritas, dan etika kerja, bukan karena kedekatan dengan pimpinan.

“Kami membuka kesempatan yang sama bagi seluruh ASN untuk berkembang. Tidak ada istilah orang bupati, orang wakil bupati, atau orang sekda. Semua ditentukan berdasarkan kinerja,” tegasnya.

Bupati mendorong pejabat fungsional yang baru dilantik untuk terus meningkatkan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan, termasuk melanjutkan studi ke jenjang magister maupun doktoral, serta menjaga nama baik pemerintah daerah dengan bekerja secara profesional dan berintegritas.

(Rama)

Bupati Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Tetapkan Persetujuan Bersama Raperda

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Bupati Sukabumi Drs. H Asep Japar, M.M., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang menetapkan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (30/06/2026).

Persetujuan tersebut menjadi tahapan akhir pembahasan Raperda setelah laporan keuangan pemerintah daerah selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sekaligus menjadi dasar hukum dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa persetujuan bersama tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi langkah penting untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

“Persetujuan bersama ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif formal, tetapi menjadi momentum krusial untuk mengunci legalitas pertanggungjawaban fiskal daerah,” kata Bupati.

Baca juga Vonis 10 Tahun untuk Nadiem Makarim: Hakim Perintahkan Kejagung Usut ‘Harta Ghaib’ Rp4,87 Triliun Lewat Jalur TPPU

Bupati mengapresiasi proses pembahasan yang berlangsung antara DPRD dan pemerintah daerah. Menurutnya, dinamika pembahasan, termasuk masukan dan kritik dari fraksi maupun komisi DPRD, menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi, lanjutnya, akan segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebagai langkah meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus mempercepat proses penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah.

“Kami akan bergerak cepat agar hasil evaluasi dapat segera diterima dan disempurnakan, sehingga Raperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.

Bupati berharap seluruh tahapan yang telah dilalui mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik, sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah.

Dalam kesempatan tersebut dilaksanakan penandatanganan persetujuan bersama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Sukabumi dan pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi.

(Rama)

Vonis 10 Tahun untuk Nadiem Makarim: Hakim Perintahkan Kejagung Usut ‘Harta Ghaib’ Rp4,87 Triliun Lewat Jalur TPPU

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Babak baru dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi bergulir. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026) menjatuhkan vonis pidana penjara 10 tahun terhadap mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim. Namun, di balik palu hakim yang diketuk, tersimpan perintah keras yang menohok: Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta segera mengusut kenaikan harta kekayaan Nadiem senilai Rp4,87 triliun melalui mekanisme Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Putusan ini bukan sekadar hukuman atas kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun, melainkan sebuah sinyal bahwa “uang pengganti” yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) senilai total Rp5,67 triliun tidak bisa diproses begitu saja dalam koridor undang-undang korupsi biasa.

Harta Tidak Seimbang Bukan Urusan Remeh

Dalam amar putusannya, Hakim anggota Eryusman secara eksplisit menolak pengabulan uang pengganti sebesar Rp4,87 triliun dalam perkara a quo. Penolakan ini bukan berarti majelis hakim menutup mata terhadap adanya peningkatan harta yang tidak wajar. Sebaliknya, hakim menegaskan bahwa jalur hukum yang dipilih JPU selama ini “tidak tepat”.

“Permohonan uang pengganti sebesar Rp4,87 triliun tidak dapat dikabulkan… bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat,” tegas Eryusman saat membacakan pertimbangan hukum.

Baca juga OTT KPK Guncang Kuansing: 10 Ditangkap, Bupati dan Sekda Diminta Menyerahkan Diri Terkait Jual Beli Jabatan

Hakim merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang menunjukkan lonjakan drastis kekayaan terdakwa. Dengan menggunakan mekanisme pembalikan beban pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan 37a UU Tipikor, majelis hakim melihat indikasi kuat bahwa harta tersebut merupakan hasil dari tindak pidana asal yang telah terbukti, yakni korupsi Pasal 3 UU Tipikor.

Baca juga OTT KPK Guncang Kuansing: 10 Ditangkap, Bupati dan Sekda Diminta Menyerahkan Diri Terkait Jual Beli Jabatan

Peringatan Keras ke Kejagung: Jangan Abaikan Asas Legalitas

Narasi putusan ini memberikan tamparan keras bagi penegak hukum. Majelis hakim mengingatkan bahwa semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara harus tetap berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas.

Dengan kata lain, jika negara ingin merebut kembali Rp4,87 triliun yang diduga merupakan buah dari penyalahgunaan wewenang, maka pintu penyidikan TPPU harus segera dibuka. Tindak pidana pencucian uang menjadi instrumen yang lebih tepat untuk melacak aliran dana raksasa yang diduga bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), lalu mengalir ke kantong pribadi Nadiem melalui PT Gojek Indonesia.

Korupsi Sistematis dan Kerugian Negara Fantastis

Vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp809,59 miliar yang dibebankan kepada Nadiem membuktikan betapa masifnya skema korupsi dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Nadiem terbukti menerima suap atau gratifikasi dari rekan-rekannya, termasuk Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menyimpang dari prinsip perencanaan pengadaan.

Kini, bola panas berada di tangan Kejaksaan Agung. Apakah lembaga tersebut akan sigap membuka berkas penyidikan TPPU untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan pencucian uang triliunan rupiah ini? Ataukah angka Rp4,87 triliun itu akan tetap menjadi “hantu” harta kekayaan yang tidak pernah tersentuh hukum?

Publik menunggu langkah konkret. Karena bagi rakyat, keadilan tidak hanya diukur dari lamanya seseorang di balik jeruji besi, tetapi juga dari kembalinya setiap rupiah uang negara yang dikorupsi.

Catatan Fakta Kunci:

  • Terdakwa: Nadiem Anwar Makarim (Eks Mendikbudristek 2019-2024).
  • Vonis: 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp809,59 miliar.
  • Perintah Hakim: Usut kenaikan harta Rp4,87 triliun via jalur TPPU.
  • Kerugian Negara: Rp1,56 triliun.
  • Modus: Pengadaan Chromebook & CDM tidak sesuai perencanaan (2019-2022).

(Azi)

OTT KPK Guncang Kuansing: 10 Ditangkap, Bupati dan Sekda Diminta Menyerahkan Diri Terkait Jual Beli Jabatan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan pukulan telak terhadap praktik korupsi di daerah. Lembaga antirasuah tersebut mengonfirmasi telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang menjerat sepuluh orang tersangka.

Puncak dari operasi ini dijadwalkan akan diungkap secara terbuka dalam konferensi pers pada Rabu (1/7). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa agenda tersebut akan membongkar seluruh konstruksi dugaan suap serta identitas para tersangka yang telah diamankan.

“Untuk konferensi pers, kami jadwalkan esok siang atau sore. Kami akan memaparkan konstruksi dugaan suapnya seperti apa, hingga pihak-pihak yang diduga terkait yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka siapa saja,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6).

Baca juga Dari Kursi Menteri ke Bangku Saksi: Dito Hadiri Panggilan KPK, Singgung Soal “Tidak Sibuk” di Tengah Skandal Korupsi Haji Rp622 Miliar

Lima Tersangka Dibawa ke Jakarta

Dari total 10 orang yang diamankan, lima individu kunci telah dibawa ke markas KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Komposisi tersangka mencerminkan jaringan korupsi yang melibatkan unsur swasta dan birokrasi. Kelima orang tersebut terdiri dari tiga pihak swasta, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Kuansing, dan seorang anggota keluarga penyelenggara negara di daerah tersebut.

Langkah KPK tidak berhenti pada penangkapan tingkat pelaksana. Lembaga ini secara tegas meminta Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, untuk segera menyerahkan diri. Keduanya disinyalir menjadi otak atau pihak utama yang terlibat dalam skandal suap jual beli jabatan Sekda.

Mobil Mewah Disita Sebagai Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus ini, KPK juga menyita satu unit mobil yang diduga menjadi instrumen atau bagian dari transaksi suap. Penyitaan aset bergerak ini memperkuat indikasi adanya aliran dana haram yang digunakan untuk melanggengkan posisi strategis di pemerintahan daerah Kuansing.

Dengan dimintanya penyerahan diri terhadap dua pejabat tertinggi di Kuansing, KPK mengirimkan pesan keras bahwa tidak ada lagi tempat berlindung bagi oknum pejabat yang memperdagangkan jabatan publik. Masyarakat kini menunggu paparan lengkap KPK besok siang untuk mengetahui seberapa dalam akar korupsi yang telah menggerogoti integritas pemerintahan di Bumi Lancang Kuning tersebut.

(Red)

Dari Kursi Menteri ke Bangku Saksi: Dito Hadiri Panggilan KPK, Singgung Soal “Tidak Sibuk” di Tengah Skandal Korupsi Haji Rp622 Miliar

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Bayangan skandal korupsi kuota haji yang telah menyeret nama-nama besar pejabat negara akhirnya menyentuh lingkaran mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau yang akrab disapa Dito. Selasa (30/6/2026), Dito terlihat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.

Kedatangan Dito pada pukul 09.58 WIB itu berlangsung singkat namun sarat makna. Dengan gaya santai, ia menegaskan bahwa kedatangannya murni untuk memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024.

“Hari ini undangan saja terkait dengan kasus yang haji,” ujar Dito singkat kepada awak media sesaat setelah tiba.

Ketika disinggung mengenai apakah ia membawa dokumen atau bukti pendukung, Dito menjawab dengan tegas namun dingin. “Enggak bawa apa-apa. Ini saja, undangan saja,” katanya, seolah ingin menekankan posisinya saat ini hanya sebagai pihak yang dimintai keterangan, bukan tersangka.

Baca juga Dari Lapangan Parkir ke Ruang Dialektika: Padepokan Tjakra Poetra Padjadjaran Guncang Cianjur dengan Diskusi Nasionalisme yang Menggugah

Postur Berubah, Kesibukan Menghilang?

Di tengah seriusnya penyelidikan yang sedang bergulir, para jurnalis sempat menyoroti perubahan fisik Dito yang tampak lebih bugar dibandingkan masa jabatannya sebelumnya. Pertanyaan mengenai apakah perubahan postur tersebut akibat rutinitas olahraga dijawab Dito dengan kalimat yang mungkin terdengar ironis bagi sebagian pihak yang mengikuti perkembangan kasus ini.

“Iya, mumpung lagi enggak sibuk,” jawabnya datar.

Ucapan tersebut seolah menjadi kontras tajam dengan kesibukan tinggi yang biasa melekat pada seorang menteri, serta hingar-bingar investigasi KPK yang kini sedang menyita perhatian publik terkait dugaan penggelapan dana umat.

Jejak Kasus yang Semakin Dalam

Kehadiran Dito sebagai saksi tidak bisa dilepaskan dari jerat hukum yang semakin mengencang dalam kasus ini. KPK resmi memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025. Setahun lebih kemudian, pada 9 Januari 2026, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka.

Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 24 Februari 2026 semakin memperkuat dasar penyidikan, dengan menyebut potensi kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni Rp622 miliar. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari hak-hak jemaah haji yang terampas akibat praktik curang dalam alokasi kuota.

Hingga kini, lima orang telah berstatus tersangka, termasuk Yaqut, Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum KATHURI Asrul Aziz Taba. Sementara Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro Maktour, meski sempat dicekal, belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga Kapolres Sukabumi Berganti, Dari AKBP Samian Menjadi AKBP Benny Cahyadi

Dinamika penahanan juga mewarnai kasus ini. Yaqut sempat mengalami pergantian status tahanan dari rumah tahanan ke tahanan rumah, sebelum kembali ditahan di Rutan KPK. Terbaru, pada 24 Juni 2026, Yaqut dibantarkan ke RS Polri karena gangguan kesehatan pencernaan, menambah dramatisasi proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan hadirnya Dito sebagai saksi, publik kini menunggu apakah keterangannya akan membuka tabir baru tentang siapa saja yang sebenarnya terlibat dalam jaringan korupsi yang merugikan ratusan miliar rupiah uang negara dan kepercayaan umat ini. Apakah “ketidak-sibukan” Dito saat ini adalah awal dari keterlibatan lebih dalam, atau sekadar fase transisi seorang mantan pejabat yang sedang membersihkan diri dari sorotan? Waktu akan menjawab.

(Red)