Jejak Aset Terkuak: KPK Sisir Pendopo Bupati Lombok Barat, Sita Mobil Istri Tersangka Usai Geledah Kantor

LOMBOK BARAT, JURNAL TIPIKOR – Operasi sapu bersih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, memasuki fase kritis. Tak hanya menggeledah ruang kerja, tim penyidik kini menyasar aset pribadi yang terparkir di area kekuasaan. Pada Kamis (23/7), tim KPK terlihat memeriksa secara detail satu unit mobil Honda HR-V berwarna hijau metalik yang terparkir di halaman Pendopo Bupati Lombok Barat.

Mobil tersebut, berplat nomor DR 1650 DU, merupakan Honda HR-V 1.5L SE CVT Special Edition tahun keluaran 2024. Berdasarkan penelusuran data pada aplikasi Info Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, kendaraan mewah ini tercatat atas nama Ayu Indra Rukmana, istri dari Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini.

Zaini sendiri saat ini telah berstatus tersangka dan ditahan oleh KPK sejak operasi tangkap tangan (OTT) yang mengguncang pemerintahan daerah tersebut awal pekan ini.

Baca juga Bukan Sekadar Wacana: KPK Cetak 50 “Pasukan Integritas” dari 21 Provinsi untuk Gempur Budaya Korupsi di Akar Rumput

Sasaran Penggeledahan Meluas

Aksi pemeriksaan kendaraan ini menjadi bagian tak terpisahkan dari rangkaian penggeledahan intensif yang dilakukan KPK sejak siang hari. Tim penyidik terpantau bekerja hingga petang, tidak hanya di Pendopo Bupati, tetapi juga merazia Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat.

Hingga berita ini diturunkan, tim KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai temuan spesifik dari penggeledahan di pendopo maupun dinas terkait. Namun, langkah ini menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penahanan pelaku, melainkan terus mengejar aliran dana, gratifikasi, dan aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, pada penggeledahan di Kantor Bupati Lombok Barat, KPK berhasil mengamankan lima koper yang diduga berisi dokumen-dokumen penting sebagai barang bukti. Dokumen-dokumen ini diperkirakan menjadi kunci untuk membongkar modus operandi konflik kepentingan dan suap yang melibatkan pejabat publik dan kontraktor swasta.

Baca juga Skandal Transparansi Bupati Lombok Barat: 31 Aset Tanah dan Bangunan ‘Menghilang’ dari LHKPN, KPK Soroti Dugaan Penyembunyian Harta

Dalang OTT: Segitiga Korupsi Pejabat-Kontraktor

Operasi di Lombok Barat bermula dari OTT dramatis pada Senin (20/7) lalu, di mana KPK menangkap 19 orang. Tujuh di antaranya, termasuk tiga tokoh kunci dari Lombok Barat, dibawa ke Jakarta untuk interogasi lebih lanjut.

Ketiga tokoh tersebut adalah:
1. Lalu Ahmad Zaini (Bupati Lombok Barat)
2. Sudirman (Direktur PT Air Minum Giri Menang/AMGM)
3. Lalu Ratnawi (Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat)

Selain itu, KPK juga mengamankan Alvonsus Gani, Direktur PT Meconel Sistim Instrumen (MSI) dari Jakarta.

Pada Selasa (21/7), KPK secara resmi menetapkan Zaini, Sudirman, dan Alvonsus Gani sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat terkait dugaan pelanggaran konflik kepentingan, pemberian dan penerimaan suap, serta gratifikasi. Kasus ini menyoroti kolusi gelap antara pemegang kebijakan anggaran, kepala dinas teknis, dan penyedia barang/jasa dalam proyek-proyek strategis daerah.

Dengan disitanya dokumen dan pemeriksaan aset seperti mobil milik keluarga tersangka, KPK mengirimkan pesan tegas: tidak ada tempat berlindung bagi koruptor, baik di balik meja jabatan maupun di balik harta benda yang disembunyikan. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap apakah ada aset lain atau pihak lain yang terlibat dalam jaringan korupsi di Lombok Barat.

Penulis: Redaksi Hukum
Editor: Azi
Sumber: ANTARA / Laporan Lapangan

Siang Bolong 7 Kamar Kosan Dibobol Maling di Sundawenang Parungkuda, Polsek Gerak Cepat Cek TKP

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Aksi pencurian terjadi siang bolong di sebuah kontrakan/kosan di Kampung Sundawenang RT 27 RW 12, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Sebanyak 7 kamar kosan dibobol maling pada peristiwa tersebut, Rabu (22/07/2026).

Kejadian diketahui saat para penghuni kosan pulang kerja sekitar Pkl 17.00 WIB. Korban mendapati gerbang masuk kos-kosan juga jendela sudah terbuka dan barang-barang mereka hilang.

Usai menerima laporan dari warga, Kapolsek Parungkuda, AKP Erman, S.H., langsung memerintahkan jajaran Reskrim untuk turun ke lokasi. Anggota Reskrim Polsek Parungkuda diterjunkan untuk melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, dan olah TKP.

“Begitu menerima aduan dari warga, kami langsung gerak cepat menerjunkan anggota Reskrim ke TKP untuk melakukan pemeriksaan dan pendataan,” ujar Kapolsek Parungkuda.

Baca juga Bukan Sekadar Wacana: KPK Cetak 50 “Pasukan Integritas” dari 21 Provinsi untuk Gempur Budaya Korupsi di Akar Rumput

Dari hasil pendataan sementara, barang-barang milik korban yang digondol pelaku di antaranya:
1. TV 31 Inch merk Polytron
2. Perhiasan
3. 3 tabung gas melon
4. Uang celengan, dan
5. Uang tunai

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi dan meminta keterangan para saksi untuk mengidentifikasi pelaku.

Kapolsek Parungkuda mengimbau kepada para pemilik dan penghuni kosan juga masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan.

“Pastikan pintu dan jendela terkunci saat ditinggal. Jika melihat orang mencurigakan segera laporkan ke Bhabinkamtibmas atau Polsek,” imbaunya.

Kasus ini masih dalam penanganan Polsek Parungkuda.

(Rama)

Bukan Sekadar Wacana: KPK Cetak 50 “Pasukan Integritas” dari 21 Provinsi untuk Gempur Budaya Korupsi di Akar Rumput

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Di tengah bonus demografi Indonesia yang mencatat 66,83 juta penduduk usia muda, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi hanya mengandalkan penindakan hukum. KPK kini bergerak lebih agresif ke lini depan pencegahan dengan meluncurkan Sinergi Integritas Muda Indonesia (SINTESIS) 2026. Melalui program Bootcamp Antikorupsi Nasional, KPK resmi membentuk jejaring pemuda terpilih dari 21 provinsi sebagai garda terdepan perubahan budaya integritas.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat, khususnya generasi muda, bukan sekadar himbauan moral, melainkan amanat undang-undang. Namun, ia memberikan peringatan keras: pengetahuan saja tidak cukup.

“Penguatan kapasitas pemuda tidak cukup hanya meningkatkan pengetahuan isu korupsi, tapi harus diiringi kemampuan menyusun dan menyampaikan laporan atau pengaduan berkualitas,” tegas Setyo saat membuka kegiatan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Rabu (22/7)

Seleksi Ketat: Dari 1.200 Pendaftar Menjadi 50 Agen Perubahan

Program ini bukan acara seremonial belaka. Dari lebih dari 1.200 pendaftar Program Kelas Pemuda dan LSM Antikorupsi, hanya 50 peserta terbaik yang lolos seleksi ketat. Mereka berasal dari 21 provinsi berbeda, membawa mandat untuk menjadi agen perubahan di daerah masing-masing.

Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Cahya H. Harefa, menyebut pembekalan integritas ini sebagai “investasi jangka panjang”. Tujuannya jelas: memotong rantai sikap permisif terhadap korupsi di masyarakat.

“Harapannya, dapat mengurangi sikap permisif korupsi di masyarakat,” ujar Cahya. Para peserta dibekali tidak hanya teori, tetapi juga keterampilan praktis dalam etika publik, kepemimpinan, advokasi, komunikasi publik, hingga merancang aksi antikorupsi yang konkret.

Dari Ruang Kelas ke Aksi Nyata: Kampanye hingga Pengawasan Publik

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kunto Ariawan, menekankan bahwa output dari bootcamp ini harus berupa aksi nyata. Peserta didorong untuk membangun komunitas antikorupsi, menciptakan konten kreatif yang viral namun edukatif, serta melakukan pengawasan partisipatif terhadap layanan publik.

“Pengetahuan yang diperoleh dapat diwujudkan melalui kampanye maupun proyek mikro integritas yang dapat direplikasi secara luas,” kata Kunto.

Gerakan ini diperkuat oleh kolaborasi lintas sektor. Jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, menyoroti pentingnya ruang digital sebagai senjata baru. “Partisipasi tersebut dapat diwujudkan dengan menyampaikan informasi faktual, kritis, dan bertanggung jawab sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas publik,” paparnya.

Sari Anggraeni dari Stranas PK menambahkan bahwa generasi muda adalah mitra strategis, bukan sekadar objek edukasi. Mereka diharapkan mengawal kualitas layanan publik dan mengembangkan inovasi berbasis teknologi untuk menutup celah korupsi.

Menjaga Alam dan Tata Kelola: Integritas Tanpa Batas

Isu antikorupsi dalam SINTESIS 2026 juga melebar hingga ke pengelolaan sumber daya alam. Arie Rompas dari Greenpeace Southeast Asia–Indonesia mengingatkan bahwa kerusakan ekosistem seperti pencemaran dan penebangan liar sering kali berakar pada praktik koruptif. Partisipasi pemuda dalam pengawasan lingkungan adalah bentuk nyata perlawanan terhadap ketidaktransparanan.

Fransisca Silalahi dari GIZ Jerman menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan pemuda adalah fondasi tata kelola yang transparan. “Keterlibatan aktif masyarakat… menjadi kunci pengelolaan sumber daya alam berlangsung transparan dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Dengan terbentuknya jejaring SINTESIS 2026, KPK mengirimkan pesan kuat: perang melawan korupsi tidak akan dimenangkan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi oleh jutaan mata awas generasi muda yang berani bersuara, kritis, dan berintegritas. Ini adalah langkah strategis mengubah wajah bangsa, satu pemuda, satu provinsi, pada satu waktu.

Tentang KPK:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, dengan fokus pada pencegahan, penindakan, dan pendidikan masyarakat.

(Red)

STAI Kharisma Resmi Serahkan Mahasiswa KKN di Desa Cibunarjaya Kecamatan Ciambar

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Kharisma secara resmi melaksanakan kegiatan Serah Terima Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) kepada Pemerintah Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (20/07/2026).

Penyerahan mahasiswa KKN ini menandai dimulainya masa pengabdian selama 30 hari di tengah masyarakat. Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pada bidang pengabdian kepada masyarakat.

Selama masa KKN, para mahasiswa akan berkolaborasi dengan Pemerintah Desa Cibunarjaya dan warga melalui berbagai program. Program yang dijalankan meliputi bidang pendidikan, sosial, keagamaan, pemberdayaan masyarakat, serta pembangunan desa yang disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi Desa Cibunarjaya.

Baca juga Ketua BPC HIPMI Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat kepada Ketua Umum dan Sekum MUI Kabupaten Sukabumi yang Baru

Pemerintah Desa Cibunarjaya menyambut baik kehadiran mahasiswa KKN STAI Kharisma. Pihak desa berharap keberadaan mahasiswa dapat memberikan kontribusi nyata, menghadirkan inovasi, serta mempererat hubungan antara perguruan tinggi dengan masyarakat.

“Kami menyambut baik adik-adik mahasiswa KKN. Semoga kehadirannya bisa membantu program-program desa dan membawa ide-ide baru untuk kemajuan Cibunarjaya,” ujar Kepala Desa Cibunarjaya, H. Acep Awaludin, S.T., melalui Sekretaris Desa (Sekdes), Indra Setiawan, S.E.

Indra berharap, dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, seluruh rangkaian kegiatan KKN selama 30 hari dapat berjalan lancar.

“Semoga kegiatan ini dapat memberikan pengalaman berharga bagi mahasiswa, sekaligus menghadirkan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat Desa Cibunarjaya,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ade Irawan selaku Ketua BPD Desa Cibunarjaya beserta perangkat desa lainnya.

(Rama)

SEJARAH DICIDERA, ANGGARAN DIBUANG-BUANG: SEKBER-CO GANYANG KEPUTUSAN SEPIHAK PENGGANTIAN NAMA RSUD CIBABAT MENJADI RS WIJAYA MULYA

Cimahi, JURNAL TIPIKOR– Sekretariat Bersama Cimahi Otonom (Sekber CO) menyatakan keberatan keras dan mengecam keputusan sepihak Pemerintah Kota Cimahi yang mengganti nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat menjadi Rumah Sakit Wijaya Mulya. Langkah ini dinilai sebagai bentuk arogansi birokrasi yang mencederai roh perjuangan otonomi daerah, mengubur nilai historis, serta menghamburkan anggaran rakyat untuk kepentingan pencitraan yang tidak substansial.

Dalam pernyataannya, Sekber CO menegaskan bahwa nama “Cibabat” bukan sekadar label geografis, melainkan identitas sosiologis dan warisan sejarah yang melekat erat dengan eksistensi Kota Cimahi. Penghapusan nama tersebut dianggap sebagai upaya pemberangusan memori kolektif masyarakat atas perjuangan panjang meraih status kota otonom.

Melanggar UU dan Mengabaikan Suara Rakyat

Keputusan ini jelas-jelas bertentangan dengan semangat UU No. 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi. Sebagai aktor sejarah utama yang memperjuangkan peningkatan status Cimahi dari Kota Administratif menjadi Kota Otonom, Sekber CO menilai perubahan nama fasilitas publik vital tanpa melibatkan tokoh pendiri kota adalah penafian terhadap sejarah itu sendiri.

Selain itu, proses penggantian nama ini melanggar Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 yang menjamin asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat. Tidak adanya uji publik yang luas menunjukkan ketidakpedulian pemerintah terhadap hak partisipasi warga. Tindakan sepihak ini juga menciderai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam UU No. 30 Tahun 2014, khususnya Asas Kecermatan dan Asas Keterbukaan, karena gagal mengkaji aspek historis-kultural secara mendalam sebelum mengambil keputusan strategis.

Baca juga Ketua BPC HIPMI Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat kepada Ketua Umum dan Sekum MUI Kabupaten Sukabumi yang Baru

Tiga Tuduhan Keras Sekber CO

Sekber CO menyoroti tiga poin krusial yang membuat keputusan ini tidak dapat diterima:

1. Pemborosan Anggaran yang Tidak Darurat: Penggantian nama memaksa terjadinya reorganisasi administratif dan fisik massal, mulai dari penggantian papan nama, logo, hingga revisi dokumen legalitas. Di tengah kebutuhan mendesak sektor kesehatan lainnya, mengalihkan anggaran untuk sekadar mengganti nama adalah pemborosan yang tidak dapat dimaafkan.
2. Arogansi Kebijakan: Keputusan diambil tanpa transparansi dan pelibatan elemen masyarakat. Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah lebih mendengarkan ego sektoral daripada aspirasi publik.
3. Penurunan Legacy Pelayanan: RSUD Cibabat telah membangun kepercayaan publik selama puluhan tahun. Mengganti namanya dengan “Wijaya Mulya” justru mengaburkan brand pelayanan kesehatan yang sudah mapan dan berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.

Tuntutan dan Sikap Tegas

“Dengan ini, kami Sekretariat Bersama Cimahi Otonom (Sekber CO) menyatakan keberatan yang sangat keras atas keputusan tersebut. Kami menuntut pemerintah untuk segera mengkaji ulang keputusan ini, menghentikan segala bentuk pemborongan anggaran untuk perubahan identitas tersebut, dan mengembalikan nama RSUD Cibabat sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah dan kehendak rakyat,” tegas perwakilan Sekber CO.

Sekber CO mengajak seluruh elemen masyarakat Cimahi untuk bersikap kritis terhadap kebijakan yang cenderung abai terhadap sejarah dan boros terhadap keuangan daerah. Sejarah tidak boleh dibeli dengan uang anggaran, dan identitas kota tidak boleh digadaikan demi kepentingan sesaat.

Demikian siaran pers ini disampaikan untuk diketahui oleh media dan publik luas.

Hormat Kami,

Sekretariat Bersama Cimahi Otonom (Sekber CO)

Ketua BPC HIPMI Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat kepada Ketua Umum dan Sekum MUI Kabupaten Sukabumi yang Baru

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Ketua Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, S.H., mengucapkan selamat atas terpilihnya kepengurusan baru Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, Rabu (22/07/2026).

Dalam pernyataannya, Ferry Supriyadi menyampaikan selamat dan sukses kepada KH. E Fatahillah Nadiri, yang terpilih sebagai Ketua Umum MUI Kabupaten Sukabumi dan KH. Encep Hadiana, S.Pd.I.,M.Si., sebagai Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi.

“Selamat dan sukses atas terpilihnya KH. E Fatahillah Nadiri sebagai Ketua Umum MUI Kabupaten Sukabumi dan KH. Encep Hadiana, S.Pd.I.,M.Si. sebagai Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi,” ujar Ferry Supriyadi.

Baca juga Polsek Rupat Kembali Ungkap Kasus Narkotika, Terduga Pelaku Positif Metamfetamin

Ia berharap, amanah yang diemban dapat dijalankan dengan penuh keikhlasan, kebijaksanaan, dan tanggung jawab dalam membimbing umat serta memperkuat nilai-nilai keislaman di Kabupaten Sukabumi.

BPC HIPMI Kabupaten Sukabumi juga menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan para ulama.

“Kami berharap sinergi dan kolaborasi antara ulama dan dunia usaha terus terjalin demi mendorong kemajuan daerah, memperkuat ekonomi umat, serta menghadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat,” tambahnya.

Di akhir ucapannya, Ferry Supriyadi mendoakan agar Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan, kekuatan, dan keberkahan dalam setiap langkah pengabdian pengurus MUI yang baru.

“Selamat mengemban amanah,” pungkasnya.

(Rama)

Polsek Rupat Kembali Ungkap Kasus Narkotika, Terduga Pelaku Positif Metamfetamin

BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR– Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Polsek Rupat.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H., menyampaikan bahwa seorang pria berinisial R.I. (29) berhasil diamankan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Subrantas, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rupat memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri dan membuang beberapa paket diduga sabu, namun berhasil diamankan petugas.

Baca juga Skandal Transparansi Bupati Lombok Barat: 31 Aset Tanah dan Bangunan ‘Menghilang’ dari LHKPN, KPK Soroti Dugaan Penyembunyian Harta

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa lima paket diduga sabu dengan berat kotor 2,04 gram, satu unit timbangan digital, alat hisap (bong), ratusan plastik bening kosong, gunting, mancis, telepon genggam, uang tunai hasil dugaan transaksi, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Hasil tes urine terhadap yang bersangkutan juga menunjukkan positif methamphetamine. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang diduga terlibat.

Kapolsek Rupat menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Program P4GN serta memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya.

“Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” ujar AKP Faisal.

Baca juga Ombak Korupsi Bea Cukai Belum Surut, KPK Tetapkan Tersangka Baru di Tengah Sidik Jari Pejabat Puncak

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. Peran aktif masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
#PolresBengkalisHebat.

 

Pekerja Bangunan Meninggal Tersengat Listrik Tegangan Tinggi Saat Pasang Bajaringan di TK PGRI Melati Purabaya

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Seorang pekerja bangunan diduga meninggal dunia akibat tersengat arus listrik tegangan tinggi PLN saat memasang bajaringan di proyek pembangunan Sekolah TK PGRI Melati, Kp. Caringin RT 04/03, Desa Cimerang, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Selasa (21/07/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Korban diketahui bernama Kustiawan, 43 tahun, warga Kp. Bantarhenca RT 02/08, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu.

Adapun kronologi Kejadian :

Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu korban sedang bekerja memasang reng bajaringan di atap bangunan sekolah.

Saksi Gandi, rekan kerja korban, menuturkan saat memindahkan besi reng bajaringan sepanjang 6 meter ke atas, besi tersebut tanpa sengaja menyentuh kabel jaringan tegangan tinggi PLN. Jarak antara titik kerja korban dengan kabel PLN sekitar 2,5 meter.

Akibat sengatan, korban langsung terjatuh dari ketinggian sekitar 4 meter ke lantai bawah. Melihat kejadian tersebut, saksi meminta bantuan kepada Sambas alias Kakay yang merupakan adik ipar korban, dan Irma Kusumawati selaku Kepala Sekolah TK PGRI Melati. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Purabaya menggunakan mobil ambulance desa.

Namun setibanya di Puskesmas, Tim Medis menyatakan korban telah meninggal dunia.

Baca juga Skandal Transparansi Bupati Lombok Barat: 31 Aset Tanah dan Bangunan ‘Menghilang’ dari LHKPN, KPK Soroti Dugaan Penyembunyian Harta

Hasil pemeriksaan medis menyebutkan, korban mengalami luka terbuka kurang dari 5 cm di bagian belakang kepala, teraba patah tulang kepala belakang, luka bakar pada tangan kanan dan kiri, serta luka robek kurang dari 2 cm pada tangan kanan akibat tegangan listrik.

Jenazah kemudian dibawa ke rumah adik ipar korban untuk disemayamkan, dan selanjutnya dibawa ke rumah duka di Kp. Bantarhenca, Desa Tonjong untuk dimakamkan.

Kapolsek Purabaya, IPTU Ruskan Hermawan, S.H., bersama Kanit Reskrim, Aipda Dikdik Permana, SH., Kanit Intelkam, Aipda Mursid, Bhabinkamtibmas Desa Cimerang dan unsur Pemdes langsung melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, mengamankan barang bukti, dan membuat laporan.

Baca juga Ombak Korupsi Bea Cukai Belum Surut, KPK Tetapkan Tersangka Baru di Tengah Sidik Jari Pejabat Puncak

Pihak kepolisian mengimbau, kepada seluruh pekerja bangunan agar lebih berhati-hati dan memperhatikan jarak aman dengan jaringan listrik tegangan tinggi saat bekerja di ketinggian.

“Dugaan sementara korban meninggal karena tersengat arus listrik tegangan tinggi dan terjatuh dari atap. Kami imbau agar proyek pembangunan memperhatikan K3 dan koordinasi dengan PLN jika bekerja dekat jaringan listrik,” ujar Kapolsek Purabaya.

Istri korban saat ini belum bisa dimintai keterangan karena masih syok dan belum sadarkan diri.

Jenazah korban telah dimakamkan di kampung halamannya di Desa Tonjong, Palabuhanratu.

(Rama)

Skandal Transparansi Bupati Lombok Barat: 31 Aset Tanah dan Bangunan ‘Menghilang’ dari LHKPN, KPK Soroti Dugaan Penyembunyian Harta

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti integritas seorang kepala daerah. Kali ini, sorotan tajam ditujukan kepada Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini alias LAZ, atas dugaan ketidaklengkapan pelaporan harta kekayaan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan penelusuran intensif yang dilakukan oleh KPK, terungkap fakta mencengangkan bahwa LAZ sebenarnya menguasai setidaknya 55 aset berupa tanah dan bangunan. Namun, realitas di atas kertas jauh berbeda. Dari pengecekan independen yang dilakukan terhadap LHKPN tahun pelaporan 2026, hanya 24 aset yang tercatat. Artinya, terdapat selisih 31 aset properti yang tidak dilaporkan atau “menghilang” dari dokumen resmi negara.

Ketimpangan data ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan potensi pelanggaran serius terhadap prinsip akuntabilitas publik.

“Ditemukan dugaan adanya sejumlah harta atau aset milik LAZ yang belum tercantum dalam LHKPN-nya, di mana diduga LAZ memiliki sekurang-kurangnya 55 bidang tanah,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).

Baca juga Ombak Korupsi Bea Cukai Belum Surut, KPK Tetapkan Tersangka Baru di Tengah Sidik Jari Pejabat Puncak

Budi menekankan bahwa kewajiban melaporkan seluruh harta kekayaan bukanlah formalitas belaka, melainkan tulang punggung transparansi penyelenggara negara. Ketidakjujuran dalam mengisi LHKPN dapat menjadi indikasi awal adanya upaya menyembunyikan asal-usul kekayaan atau potensi konflik kepentingan yang merugikan negara.

“LAZ seharusnya melaporkan seluruh hartanya dalam LHKPN karena melaporkan kekayaan merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara,” tambah Budi.

Temuan ini memicu pertanyaan besar: Di mana letak 31 aset lainnya? Apakah aset-aset tersebut disembunyikan secara sengaja untuk menghindari pengawasan publik? Ataukah ada mekanisme transfer kepemilikan yang rumit untuk mengelabui sistem pelaporan?

Kini, bola panas berada di tangan penegak hukum. Publik menunggu kejelasan apakah kelalaian—atau kemungkinan kesengajaan—dalam pelaporan LHKPN ini akan berujung pada sanksi administratif, penyelidikan lebih lanjut, atau bahkan tuntutan pidana terkait gratifikasi atau pencucian uang.

Integritas pemimpin daerah adalah cerminan kepercayaan rakyat. Ketika laporan harta kekayaan tidak lagi mencerminkan kenyataan, maka fondasi kepercayaan tersebut mulai retak. Kasus LAZ menjadi pengingat keras bagi semua penyelenggara negara: transparansi bukan pilihan, melainkan harga mati.

(Red)

Ombak Korupsi Bea Cukai Belum Surut, KPK Tetapkan Tersangka Baru di Tengah Sidik Jari Pejabat Puncak

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperketat cengkeraman hukumnya terhadap mafia impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Pada Selasa (21/7), lembaga antirasuah tersebut secara resmi mengumumkan penetapan satu tersangka baru sebagai hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan awal Februari 2026 lalu.

Penetapan ini bukan sekadar penambahan daftar nama, melainkan sinyal keras bahwa jaringan suap dan gratifikasi di tubuh institusi pengawas pintu masuk negara ini jauh lebih dalam dan sistematis daripada yang terungkap di permukaan.

Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, menegaskan bahwa penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru merupakan langkah strategis untuk membongkar konstruksi perkara yang melibatkan pejabat tinggi Bea Cukai.

“Itu yang sudah kami tetapkan tersangkanya ada satu karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukainya. Jadi, kami langsung tetapkan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat dan Dua Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Meski demikian, Taufik mengungkapkan bahwa ada satu Sprindik umum lainnya yang masih dalam tahap pengembangan. KPK memberikan peringatan dini bahwa pintu penetapan tersangka tambahan masih terbuka lebar apabila kecukupan dua alat bukti telah terpenuhi. Ini menjadi tanda tanya besar bagi sisa-sisa oknum yang mungkin masih merasa aman di balik meja birokrasi.

Jejak Uang Miliaran dan Keterlibatan Dirjen

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026, yang awalnya menyeret enam tersangka, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, serta sejumlah petinggi Blueray Cargo Group seperti John Field. Namun, perkembangan persidangan belakangan ini mengungkap fakta yang lebih mencengangkan: keterlibatan orang nomor satu di DJBC.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, nama Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama, muncul sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana haram. Jaksa Penuntut Umum menyebutkan Djaka Budi diduga menerima suap hingga 213.600 Dolar Singapura.

Pengakuan lebih mengejutkan datang dari saksi kunci sekaligus terdakwa, John Field. Dalam sidang pada 12 Juni 2026, pemilik Blueray Cargo itu secara terbuka mengaku telah menyerahkan uang senilai Rp21 miliar kepada Djaka Budi Utama. Pengakuan ini dikuatkan oleh putusan majelis hakim pada 10 Juli 2026 yang menyatakan Djaka Budi memang menerima suap tersebut.

Tak berhenti di situ, berkas pemeriksaan juga mengindikasikan adanya percabangan suap ke instansi lain. John Field disebut menugaskan anak buahnya untuk menyerahkan uang kepada seorang deputi dan direktur di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta empat pejabat di Kementerian Perdagangan.

Integritas Institusi Dipertaruhkan

Dengan total tujuh tersangka yang telah ditetapkan sejak Februari hingga Juni 2026, ditambah satu tersangka baru yang diumumkan hari ini, kasus ini telah menjelma menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor kepabeanan dalam beberapa tahun terakhir.

Baca juga Kandang Kambing Kosong, Ketua Bumdes Cibodas Sulit Dikonfirmasi Terkait Program Ketahanan Pangan, Ada Apa ?

Publik kini menantikan apakah KPK akan berani menyentuh lebih jauh lagi ke jajaran eselon atas lainnya, mengingat pola pertemuan antara pejabat Bea Cukai dan pengusaha kargo di sebuah hotel Jakarta pada Juli 2025 yang terungkap dalam dakwaan.

Langkah KPK menetapkan tersangka terbaru ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam membersihkan rumah sendiri. Jika dibiarkan, praktik “pungli” berkedok fasilitasi impor ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mematikan iklim usaha yang sehat dan adil.

Hukum harus tetap tajam ke atas, tanpa pandang bulu, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas Bea Cukai sebagai garda terdepan perekonomian nasional.

(Red)