Kandang Kambing Kosong, Ketua Bumdes Cibodas Sulit Dikonfirmasi Terkait Program Ketahanan Pangan, Ada Apa ?

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, diduga sulit dikonfirmasi terkait pengelolaan anggaran program ketahanan pangan dengan nilai ratusan juta rupiah yang bersumber dari APBN melalui Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Upaya konfirmasi dilakukan awak media jurnaltipikor.com sejak Senin (20/07/2026) melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon.Namun, hingga Rabu (22/07/2026) belum ada jawaban maupun klarifikasi dari yang bersangkutan. Bahkan, awak media mendatangi langsung ke kantor desa sampai ke lokasi kandang domba dan kolam ikan yang dikelola Bumdes namun ketua Bumdes tidak ada dilokasi.

Program ketahanan pangan desa TA 2025 wajib dialokasikan minimal 20% dari total pagu Dana Desa yang dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk memperkuat kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Fokus utamanya mencakup sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan diversifikasi pangan lokal.

Baca juga Badan Hukum Perumda AM TJM Akan Menjadi Perseroda, Bupati Sampaikan Nota Pengantar Di Rapat DPRD

Adapun dasar hukum program ketahanan pangan desa pada Tahun Anggaran 2025 diatur melalui :

1. Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kepmendesa PDT) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.

2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 2 Tahun 2024

3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

4. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang Pengelolaan Dana Desa tahun berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Bumdes Ciambar belum memberikan keterangan resmi.

Seyogyanya, Ketua Bumdes yang memiliki tanggungjawab dalam mengelola uang rakyat harus terbuka kepada publik sejauhmana kemanfaatan anggaran tersebut bagi kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, dilokasi kandang, awak media berbincang dengan Abah Dale, selaku pengurus domba dan ikan program ketahanan pangan mengaku hanya bertugas mengurus dan tidak mengetahui apa-apa selain mengurus.

“Abah cuma tahu waktu pertama datang ada 50 ekor kambing dan bibit ikan bawal. Kambingnya mati 5 ekor jadi yang terjual hanya 45 ekor,” ujarnya.

Baca juga Rakus di Atas Penderitaan Rakyat: Bupati Lombok Barat LAZ Disebut Kantongi Rp12,4 Miliar dari Korupsi Proyek dan Suap

Abah pun menyampaikan, bahwa kandang sudah sekitar 2 bulan ini kosong karena saat ini kandang sedang dalam masa perbaikan. Adapun untuk bibit domba yang akan diurus abah tidak mengetahui kapan akan datang.

“Sudah 2 bulan kandang kosong, saat ini sedang dalam perbaikan. Abah tidak tahu kapan domba akan datang lagi, abah disni hanya ngurus saja,” pungkasnya.

Publik berharap, Inspektorat Kabupaten Sukabumi dan DPMD ikut melakukan pengawasan yang serius agar uang rakyat yang dialokasikan untuk ketahanan pangan benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan negara juga tidak menimbulkan polemik.

Media jurnaltipikor.com tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Rama)

Badan Hukum Perumda AM TJM Akan Menjadi Perseroda, Bupati Sampaikan Nota Pengantar Di Rapat DPRD

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., sampaikan nota pengantar terkait perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda) dalam rapat paripurna DPRD, pada Selasa (21/07/2026).

Rapat paripurna tersebut beragendakan pengambilan keputusan dan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat sekaligus penyampaian nota pengantar oleh Bupati terkait perubahan badan hukum Perumda AM TJM menjadi Perseroda.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi itu dihadiri Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, Sekretaris Daerah, H. Ade Suryaman, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat, serta tamu undangan lainnya.

Baca juga Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Menggantung: Imigrasi Tegas, Kejaksaan Diam?

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi, H. Asep Japar menegaskan, perubahan status badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan agar lebih profesional, adaptif, dan memiliki daya saing yang lebih baik.

Menurutnya, transformasi tersebut juga membuka peluang investasi, memperkuat kapasitas bisnis perusahaan, sekaligus memastikan pelayanan air minum kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

“Pemerintah daerah menargetkan perubahan ini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dividen perusahaan, memperluas pengembangan usaha, meningkatkan kualitas layanan, serta mendorong pemanfaatan inovasi teknologi dalam penyediaan air minum yang lebih baik bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca juga Rakus di Atas Penderitaan Rakyat: Bupati Lombok Barat LAZ Disebut Kantongi Rp12,4 Miliar dari Korupsi Proyek dan Suap

Pada rapat yang sama, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyepakati Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.

Bupati berharap, regulasi tersebut menjadi landasan hukum yang kuat dalam menciptakan kondisi daerah yang aman, tertib, dan kondusif melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat.

(Rama)

Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Menggantung: Imigrasi Tegas, Kejaksaan Diam?

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Pintu keluar negeri bagi mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih terkunci rapat. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, secara eksplisit menegaskan bahwa status pencekalan terhadap Febrie tetap berlaku hingga batas waktu 20 hari sejak permohonan Polda Metro Jaya, meskipun penyidikan kasus kini telah beralih tangan ke Kejaksaan Agung.

Klarifikasi ini muncul di tengah ketidakpastian hukum mengenai siapa yang memegang kendali penuh atas status perjalanan Febrie. Hendarsam menyatakan bahwa Imigrasi hanya bertindak sebagai pelaksana teknis yang wajib menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum. Saat ini, dasar hukum pencekalan masih mengacu pada surat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2026.

“Sesuai dengan hukum acara, pencekalan lama masih berlaku sampai 20 hari. Kami tinggal menunggu permintaan dari penyidik Kejaksaan, apakah akan dicekal lagi atau tidak,” tegas Hendarsam di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Baca juga Rakus di Atas Penderitaan Rakyat: Bupati Lombok Barat LAZ Disebut Kantongi Rp12,4 Miliar dari Korupsi Proyek dan Suap

Pernyataan ini menyisakan pertanyaan kritis: Apakah Kejaksaan Agung berencana memperpanjang pencekalan tersebut? Atau ada celah prosedur yang bisa dimanfaatkan tersangka saat masa tenggang 20 hari berakhir?

Febrie Adriansyah, bersama Don Ritto, merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024. Kejaksaan Agung telah memeriksa Febrie sebagai tersangka pada Jumat (17/7), namun belum ada konfirmasi resmi mengenai perpanjangan status cekal dari pihak kejagung.

Hendarsam mengingatkan bahwa kewenangan Imigrasi bersifat pasif-reactive. “Jika ada dari aparat penegak hukum atau kementerian terkait mengajukan cekal, maka kami wajib menindaklanjuti. Masih berlaku sampai sekarang,” pungkasnya.

Baca juga KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat dan Dua Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Dengan berlakunya pencekalan hingga akhir periode 20 hari tersebut, bola kini sepenuhnya berada di lapangan Kejaksaan Agung. Publik menunggu kejelasan sikap institusi ini: apakah akan melanjutkan tekanan hukum dengan memperpanjang pencekalan, atau membiarkan status tersebut kadaluwarsa tanpa tindakan lanjutan? Transparansi dan akuntabilitas yang dijanjikan Kejagung akan diuji dalam langkah konkret berikutnya.

(Red/Antara)

Rakus di Atas Penderitaan Rakyat: Bupati Lombok Barat LAZ Disebut Kantongi Rp12,4 Miliar dari Korupsi Proyek dan Suap

JAKARTA, JURNA TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi sistematis yang melibatkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Pejabat daerah tersebut diduga menerima aliran dana haram senilai total Rp12,4 miliar, sebuah angka fantastis yang berasal dari konflik kepentingan pengadaan barang/jasa dan suap proyek.

Pengungkapan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026), usai menetapkan LAZ sebagai tersangka bersama dua pelaku lainnya.

Skema “Pinjam Bendera” dan Pembagian Kue Korupsi

Narasi korupsi ini tidak berdiri sendiri. KPK mengungkap adanya kolusi gelap antara LAZ dengan Sudirman (SUD), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda). Modusnya klasik namun merugikan negara: LAZ memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat untuk memuluskan jalan bagi Sudirman memenangkan paket proyek.

Untuk mengelabui administrasi, Sudirman melakukan praktik ilegal “pinjam bendera” melalui CV Dyas Karya Konstruksi (CV DKK). Hasilnya? Sudirman memenangkan 4 proyek tender dan 28 paket pekerjaan penunjukan langsung dengan total nilai Rp17,9 miliar.

Baca juga KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat dan Dua Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Dari skema kotor tersebut, Sudirman mengantongi keuntungan bersih Rp10,6 miliar. Namun, uang itu tidak dinikmati sendiri. Dari total penerimaan Sudirman yang mencapai Rp41,7 miliar (termasuk proyek dari Bappeda dan Dispora setempat), sebanyak Rp10,8 miliar dialirkan langsung ke kantong Bupati LAZ sebagai imbalan atas “jasa” politiknya.

Suap Tunai dan Fasilitas Mewah

Selain jatah dari konflik kepentingan, LAZ juga terbukti rakus melalui jalur suap. Ia menerima Rp1,6 miliar dari Alvonsus Gani (ALG), Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument.

Suap ini diberikan setelah perusahaan ALG memenangkan proyek senilai Rp27,1 miliar di lingkungan Pemkab Lombok Barat periode 2024-2026. Bentuk suapnya bervariasi, mulai dari uang tunai, barang berharga, hingga fasilitas mewah yang dinikmati oleh bupati.

Baca juga DARURAT ANGGARAN 2027: Operasional Damkar Bandung Terancam Lumpuh, DPRD Kota Bandung Desak Pemulihan Dana Prioritas

Operasi Tangkap Tangan ke-17 Tahun 2026

Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20 Juli 2026. OTT ini menjadi yang ke-17 sepanjang tahun 2026, di mana KPK awalnya menangkap 19 orang dan membawa 8 orang untuk pemeriksaan intensif di Jakarta.

Kini, tiga nama telah resmi disandang status tersangka:
1. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) – Bupati Lombok Barat
2. Sudirman (SUD) – Dirut PT Air Minum Giri Menang
3. Alvonsus Gani (ALG) – Dirut PT Meconel Sistim Instrument

Dengan total kerugian negara dan aliran dana ilegal yang mencapai puluhan miliar rupiah, kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas pemerintahan daerah. Publik kini menunggu bagaimana hukum akan menjerat para aktor utama yang telah mengubah anggaran publik menjadi aset pribadi.

Sumber : Antara

Editor ; Azi

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat dan Dua Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman (SUD), serta Direktur PT MSI berinisial ALG sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026).

“Berdasarkan bukti permulaan yang sah dan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Taufik.

Tersangka LAZ menjabat sebagai Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, sementara SUD adalah Direktur Utama PT AMGM, dan ALG merupakan pihak swasta dari PT MSI. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.

Baca juga CV. Rania Berkah Farm Mendapat Pembinaan dan Pendampingan dari Disnak Kabupaten Sukabumi

Menurut penjelasan Taufik, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, karena adanya konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, kedua tersangka tersebut juga diduga menerima suap, sehingga mereka juga dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Direktur PT MSI, ALG, diduga berperan sebagai pemberi suap dan disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai tindak lanjut, KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga Bupati Sukabumi Pimpin Rapat Dinas, Bahas Agenda Penting Untuk Wujudkan Sukabumi Lebih Sejahtera

Sebelumnya, pada 20 Juli 2026, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap total 19 orang, namun hanya delapan orang yang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Delapan orang tersebut meliputi Bupati Lombok Barat, Dirut PT Air Minum Giri Menang, Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, ajudan Bupati, ajudan serta sopir Dirut PT Air Minum Giri Menang, dan dua orang dari pihak swasta.

Langkah tegas KPK ini menunjukkan komitmen lembaga antirasuah dalam memberantas praktik korupsi di tingkat daerah, khususnya yang melibatkan pejabat publik dan pelaku bisnis. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya penegakan hukum ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Sumber : Antara

Editor : azi

CV. Rania Berkah Farm Mendapat Pembinaan dan Pendampingan dari Disnak Kabupaten Sukabumi

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-CV. Rania Berkah Farm yang berlokasi di Kp. Papisangan RT 04/04, Desa Caringin, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, mendapat pembinaan dan pendampingan langsung dari Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Sukabumi, pada Senin (20/07/2026).

Tim dari Disnak Kabupaten Sukabumi sebanyak 7 orang terjun langsung ke kandang sapi milik CV. Rania Berkah Farm. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Prasarana dan Pengembangan Usaha, Iman Susanto.

Kegiatan pembinaan meliputi pengecekan izin usaha, kesehatan ternak, manajemen kandang, pakan, sanitasi, serta pengembangan usaha peternakan sapi agar lebih produktif dan sesuai standar.

Baca juga Bupati Sukabumi Pimpin Rapat Dinas, Bahas Agenda Penting Untuk Wujudkan Sukabumi Lebih Sejahtera

Kepala Bidang Prasarana Dan Pengembangan Usaha Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, Iman Susanto, mengatakan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari program Disnak untuk meningkatkan kapasitas peternak dan pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi.

“Kami hadir untuk memberikan pembinaan dan pendampingan. Tujuannya, agar CV. Rania Berkah Farm taat terhadap aturan yang sudah ada, bisa naik kelas dan menjadi contoh bagi peternak lain,” ujar Iman Susanto.

Iman juga menyampaikan, bahwa keberadaan CV. Rania Berkah Farm sangat mendukung ketahanan pangan. Apalagi saat ini, Kabupaten Sukabumi sedang menargetkan agar investasi yang ada di Sukabumi semakin tinggi. Dimana, investasi itu merupakan salah satu pilar dalam menumbuhkan ekonomi masyarakat lokal.

“Disnak tentunya wajib melakukan pembinaan, pendampingan dan juga pelayanan agar setiap pelaku usaha bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat disekitar,” jelasnya.

Baca juga Bupati Sukabumi Apresiasi Kemanunggalan TNI, Jembatan Garuda Suci Diresmikan

Iman pun menjelaskan, dari aspek perizinan karena ini populasinya dibawah 50 ekor maka termasuk kedalam usaha mikro.

“Level usaha itu ada 4 yaitu level kecil, mikro, menengah dan besar. Secara perizininan, level usaha mikro cukup dengan memiliki NIB, dan CV Rania Berkah Farm sudah memilikinya NIB,” bebernya.

Iman mengimbau, agar CV. Rania Berkah Farm agar segera memenuhi beberapa persyaratan dasar sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku dan terus menjaga hubungan yang sudah terjalin baik dengan masyarakat disekitar.

Semetara itu, dilokasi yang sama, Pimpinan CV. Rania Berkah Farm, diwakili Bidang Hukum, Ali Saepul, menyambut baik kegiatan yang dilakukan Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi tersebut.

“Kami sangat berterima kasih kepada Disnak Kabupaten Sukabumi. Dengan adanya pembinaan dan pendampingan ini kami jadi tahu apa saja yang harus dibenahi. Semoga, CV. Rania Berkah Farm dibawah binaan dan pendampingan Dinas Peternakan dapat semakin maju dan berkembang,” ucapnya.

Dengan adanya pembinaan dan pendampingan ini, diharapkan CV. Rania Berkah Farm dapat meningkatkan produktivitas, menjaga kesehatan ternak, dan berkontribusi dalam pemenuhan kebutuhan daging di wilayah Sukabumi juga mampuh untuk terus bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

(Rama)

Bupati Sukabumi Pimpin Rapat Dinas, Bahas Agenda Penting Untuk Wujudkan Sukabumi Lebih Sejahtera

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., meluncurkan logo Hari Jadi Kabupaten Sukabumi ke-156 tahun di momen rapat dinas yang dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Pendidikan, Kecamatan Cikembar, pada Senin (20/07/2026).

Berdasarkan pantauan dilikasi, logo hari Jadi Kabupaten ke-156 tersebut bertuliskan angka dengan ornamen gambar padi, gunung dan pantai. Gambar tersebut menggambarkan agrowisata dan pariwisata yang menjadi penguatan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar mengatakan, logo tersebut menggambarkan harapan Kabupaten Sukabumi ke depan. Terutama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui agroindustri dan pariwisata.

“Logo yang diluncurkan memiliki banyak makna luar biasa. Hal itu menggambarkan harapan ke depan untuk Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.

Baca juga Bupati Sukabumi Apresiasi Kemanunggalan TNI, Jembatan Garuda Suci Diresmikan

Berkaitan kegiatan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi, menurutnya tetap memunculkan berbagai potensi di Kabupaten Sukabumi. Seperti produk UMKM, pariwisata, dan yang lainnya.

“Harapannya, melalui Hari Jadi Kabupaten Sukabumi dapat mengangkat potensi yang dan menyejahterakan masyarakat. Terutama pariwisata dan pertanian yang akan terus kita maksalkan,” ucapnya.

Selain peluncuran logo Hari Jadi Kabupaten Sukabumi, berbagai hal pun dibahas di dalam rapat tersebut. Baik dari sisi evaluasi maupun target yang harus dicapai atau diselesaikan.

“Berbagai hal yang harus segera diselesaikan, kami bahas dalam rapat ini,” ungkapnya.

Baca juga Siswi SMP Negeri 2 Gunungguruh Dilaporkan Hilang Usai Pamitan Akan Latihan Ekstrakulikuler Drumband

Hal tersebut diamini Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas. Bahkan Wabup lebih spesifik mendorong berbagai hal agar semua sejalan dalam mewujudkan visi Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah.

“Kami concern dalam pembenahan agar Sukabumi semakin baik di 2030 nanti. Maka dari itu, kolaborasi hingga sinergitas harus terus digalakan agar semua berjalan sesuai koridor,” bebernya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi pun berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Termasuk tarap kesehatan masyarakat.

“Target realisasi pendapatan mari kita maksimalkan. Termasuk tarap keesehatan masyarakat. Salah satunya kami mendorong SPPG agar mendapatkan pekerjanya terdaftar di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Perangkat daerah dapat memonitornya agar semua bisa terealisasi,” pungkasnya.

(Rama)

Bupati Sukabumi Apresiasi Kemanunggalan TNI, Jembatan Garuda Suci Diresmikan

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Masyarakat Desa/Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi antusias atas berdirinya Jembatan Garuda Suci di wilayahnya. Pembangunan jembatan yang merupakan gagasan Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto ini, merupakan impian masyarakat Kadusunan Sukamantri dan Cikaret.

Berdasarkan data yang dihimpun, jembatan ini dibangun atas kolaborasi TNI bersama rakyat. Proses pembangunannya memakan waktu sekitar 35 hari sejak Juni lalu.

Warga Kadusunan Cikaret, Udat (72) mengatakan, kehadiran jembatan tersebut berdampak besar bagi masyarakat. Terutama dalam mobilisasi hasi pertanian, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Apalagi, jembatan saat ini bisa dilalui mobil.

“Alhamdulillah, sekarang jembatannya sudah bisa dilalui mobil. Sebelumnya hanya bisa dilalui motor. Benar benar terasa manfaatnya,” ujarnya saat menyaksikan Peresmian Jembatan Garuda Suci oleh Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Kosasih bersama Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Senin, 20 Juli 2026.

Baca juga Buntut Dugaan Rendahkan Profesi Wartawan, Ketum IWO Indonesia Layangkan Surat Audiensi Dan Siap Temui Pengacara Kondang Hotman Paris

Menurutnya, kehadiran jembatan tersebut memangkas waktu perjalanan warga Sukamantri ke wilayah perkotaan.

“Kalau dulu, harus muter dari sini untuk ke kota, terutama mobil. Sekarang bisa melalui jembatan dengan durasi waktu yang sangat cepat,” ucapnya.

Hal senada pun disampaikan Lina. Menurutnya, jembatan ini bukan hanya bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Namun para pengendara lain pun turut merasakan, terutama di saat kondisi jalan utama sedang macet.

“Ini sering menjadi alternatif ketika ada kemacetan. Termasuk menjadi akses warga ketika berangkat bekerja. Bahkan bisa menjadi alternatif ke Kecamatan Jampangtengah,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Sukabumi H. Asep Japar mengapresiasi TNI atas pembangunan Jembatan Garuda Suci tersebut. Hal itu mengokohkan kemanunggalan TNI.

“Jembatan yang dibangun ini sangat strategis. Bahkan urat nadi masyarakat dari sisi perekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Kami sangat menyambut baik,” tegasnya.

Baca juga Jurnalis Peliput Galian PJT II Cikampek Diteror Orang Tak Dikenal

Selain itu, kehadiran Jembatan Garuda Suci ini pun sebagai bukti nyata kepedulian Presiden RI Prabowo Subianto kepada rakyat. Hal itu termasuk berbagai program prioritas lainnya, seperti Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga sekolah rakyat.

“Banyak program pak Prabowo yang benar-benar menyetuh hingga masyarakat desa. KDKMP pun sudah ada beberapa yang beroperasi di Sukabumi. Jika KDKMP dan SPPG terwujud sepenuh, Insya Allah perekonomian di desa akan semakin baik. Maka dari itu, saya mendukung penuh seluruh program pak presiden,” tegasnya.

Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Kosasih pun menegaskan Jembatan Garuda merupakan program presiden yang berorientasi untuk kepentingan masyarakat. Dirinya berharap, program tersebut bermanfaat bagi masyarakat.

“Semoga dengan jembatan ini, dapat meningkatkan berbagai hal bagi masyarakat sekitar. Baik kepedulian sosial, perekonomian, dan silaturahmi antar dusun bisa semakin lancar,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, diserahkan berbagai bantuan bagi masyarakat.

(Rama)

Siswi SMP Negeri 2 Gunungguruh Dilaporkan Hilang Usai Pamitan Akan Latihan Ekstrakulikuler Drumband

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Seorang siswi SMPN 2 Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, dilaporkan hilang setelah pamitan untuk mengikuti latihan ekstrakurikuler drumband.

Laporan kehilangan tersebut diterima Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Laporan dibuat oleh ayah kandung korban, Hari Abriyanto, 64 tahun.

Dalam surat tanda penerimaan laporan nomor STPLK/06/VII/2026/RES SMI KOTA/Sektor Cisaat disebutkan, anak yang dilaporkan hilang bernama, Hawa Wazni Tridaniha Zahi, 13 tahun.

Baca juga Buntut Dugaan Rendahkan Profesi Wartawan, Ketum IWO Indonesia Layangkan Surat Audiensi Dan Siap Temui Pengacara Kondang Hotman Paris

Berdasarkan keterangan pelapor, Hawa terakhir terlihat meninggalkan rumah di Griya Mangkalaya Permai Blok C5 No. 13, Desa Cibolang, Kec. Gunungguruh pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. la berpamitan kepada ibunya untuk latihan drumband di sekolah. Hingga laporan dibuat, yang bersangkutan belum kembali ke rumah.

Adapun ciri-ciri korban saat terakhir meninggalkan rumah :

Tinggi/Berat Badan : ±150 cm / ±58 kg
Rambut : Hitam lurus sebahu, mengenakan jilbab hitam
Kulit : Sawo matang
Mata : Putih coklat
Wajah : Oval
Pakaian : Kaos polos lengan panjang warna hitam, celana panjang hitam, dan sandal slop coklat
Kendaraan : Tidak membawa kendaraan

Pihak keluarga mengaku sudah berupaya mencari ke teman sekolah dan kerabat, namun belum membuahkan hasil.

Kapolsek Cisaat melalui PS. Ka SPKT I, AIPTU Sarwono, membenarkan telah menerima laporan tersebut dan saat ini anggota sedang melakukan penyelidikan.

Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan Hawa Wazni Tridaniha Zahi diminta segera menghubungi :

Ayah : 0856 2497 8968

lbu : 0856 9772 5560

Polsek Cisaat : (0266) 222352

(Rama)

Buntut Dugaan Rendahkan Profesi Wartawan, Ketum IWO Indonesia Layangkan Surat Audiensi Dan Siap Temui Pengacara Kondang Hotman Paris

Jakarta,jurnaltipikor.com,-Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia melalui Ketua Umumnya menyatakan sikap tegas menanggapi pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan dalam sebuah video yang beredar luas di publik.

Ketua Umum IWO Indonesia, Dr. NR. Icang Rahardian, SH., S.Akun., MH., M.Pd menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak dapat dibenarkan dan telah mencederai marwah serta integritas insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat. Sebagai bentuk keseriusan dalam menyikapi persoalan ini, IWO Indonesia akan melayangkan surat permohonan audiensi atau pertemuan langsung kepada Hotman Paris Hutapea.

“Surat akan kami layangkan besok hari Senin. Kami ingin mendengarkan klarifikasi langsung dari Bapak Hotman Paris terkait pernyataannya yang dinilai menyinggung rekan-rekan wartawan,” ujar Ketua Umum IWO Indonesia, Minggu (19/07/2026).

Baca juga Gemparkan Duri, Anggota DPRD Bengkalis Ibra Teguh SH Bagikan Hadiah Umroh dan Sepeda Motor di Tengah Reses

Langkah ini diambil sebagai upaya persuasif guna membangun ruang dialog yang sehat dan mencari penyelesaian atas kesalahpahaman yang terjadi, sekaligus menegaskan pentingnya etika berkomunikasi dan saling menghargai antarkalangan profesi.

IWO Indonesia berharap pertemuan ini nantinya dapat menjadi momentum untuk memperjelas duduk perkara dan memberikan edukasi publik mengenai posisi pers dalam kerangka hukum dan demokrasi di Indonesia.

Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) merupakan organisasi profesi jurnalis yang berkomitmen dalam menjaga kualitas jurnalistik, memperjuangkan kebebasan pers yang bertanggung jawab, serta memberikan perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya di seluruh Indonesia.

(Rama)