GEBRAKAN HUKUM: KEJAGUNG NYATAKAN PENYIDIKAN NADIEM SAH SETELAH PRAKTIK PERADILAN DITOLAK PN JAKSEL!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Jaksa Agung (Kejagung) memberikan tanggapan tegas menyusul penolakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Keputusan ini secara de facto memperkuat langkah Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan tersebut.

“Kami menghormati putusan tersebut, (putusan) sekaligus juga menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” kata Anang.

Baca juga KPK UNGKAP FOKUS PEMERIKSAAN KOMISARIS INHUTANI V YANG SEMPAT TERJARING OTT: KLARIFIKASI KERJA SAMA DUA PERUSAHAAN

Menurut Anang, keputusan PN Jaksel ini menjadi penegasan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Nadiem Makarim telah sah secara hukum acara pidana.

Menanggapi putusan ini, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas.

“Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan kami akan memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga “BANDUNG BUKAN MILIK OLIGARKI!” Ratusan Massa ‘Aliansi Bandung Melawan’ Desak Wali Kota Segera Buka ‘Police Line’ di Kebun Binatang Bandung, Tuntut Hormati Putusan MA dan Warisan Sejarah 9 Dekade

Seperti diketahui, Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersangka cacat hukum karena dilakukan tanpa minimal dua bukti permulaan yang disertai pemeriksaan calon tersangka, sebagaimana disyaratkan Pasal 184 KUHAP juncto Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.

Namun, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam sidang putusan menolak permohonan tersebut. Hakim menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejagung telah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana sehingga sah menurut hukum.

“Secara formal, termohon (Kejagung) telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan pemohon (Nadiem Makarim) sebagai tersangka,” ujar Ketut Darpawan.

Baca juga DARURAT RADIASI CIKANDE: TAK CUKUP DEKONTAMINASI, KASUS CESIUM-137 RESMI NAIK TAHAP PENYIDIKAN!

Selain itu, Hakim juga menegaskan bahwa penahanan terhadap Nadiem Makarim sudah sesuai dengan prosedur hukum.

Penolakan praperadilan ini menjadi momentum bagi Kejagung untuk mempercepat penuntasan kasus yang menyeret nama mantan pejabat tinggi negara tersebut.

(AZI)

KPK UNGKAP FOKUS PEMERIKSAAN KOMISARIS INHUTANI V YANG SEMPAT TERJARING OTT: KLARIFIKASI KERJA SAMA DUA PERUSAHAAN

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengklarifikasi fokus pemeriksaan terhadap Komisaris PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Raffles Brotestes Panjaitan (RBP), yang sempat diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan.

Meskipun RBP sempat terjaring dalam OTT pada 13 Agustus 2025 namun tidak ditetapkan sebagai tersangka, KPK tetap memanggil dan memeriksanya.

“Pemeriksaan terhadap RBP selaku Komisaris PT Inhutani V, Kamis (9/10), penyidik mengklarifikasinya terkait kerja sama Inhutani dengan PT PML,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (13/10).

Baca juga SKANDAL TRANSPARANSI! DOKUMEN UU BUMN TERBARU ‘HILANG’, MK DESAK PEMERINTAH SEGERA UNGGAH AGAR RAKYAT BISA AKSES HAK KONSTITUSIONAL

Sementara itu, seorang saksi lainnya yang diperiksa pada tanggal yang sama, yakni pihak swasta berinisial KAM, dikonfirmasi terkait informasi yang bersangkutan mengenai penyerahan uang kepada pihak penyelenggara negara dalam kasus ini.

Kasus ini berawal dari OTT pada 13 Agustus 2025. Sehari setelahnya, pada 14 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan adalah:

  1. * Djunaidi (DJN), Direktur PT PML (tersangka pemberi suap).
  2. Aditya (ADT), Staf Perizinan SBG (tersangka pemberi suap).
  3. Dicky Yuana Rady (DIC), Direktur Utama Inhutani V (tersangka penerima suap).

Pada penetapan tersangka, KPK juga mengumumkan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, dan dua unit kendaraan roda empat.

(Azi,)

SKANDAL TRANSPARANSI! DOKUMEN UU BUMN TERBARU ‘HILANG’, MK DESAK PEMERINTAH SEGERA UNGGAH AGAR RAKYAT BISA AKSES HAK KONSTITUSIONAL

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Mahkamah Konstitusi (MK) melayangkan teguran keras kepada pemerintah terkait transparansi dokumen hukum.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, secara gamblang meminta pemerintah untuk segera mengunggah dokumen resmi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru disahkan, agar masyarakat luas dapat mengaksesnya.

Permintaan mendesak ini disampaikan Saldi Isra dalam sidang lanjutan uji materi UU BUMN di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin. Ironisnya, sidang tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej.

“Pak Eddy (sapaan Wakil Menteri Hukum), tolong segera di-upload (unggah) undang-undangnya. Kita sudah cari tiga hari ini, ini di mana ini barang kan sudah sejak lama disebutkan disahkan, tapi tidak muncul,” tegas Saldi, menunjukkan betapa sulitnya mendapatkan dokumen publik tersebut.

Baca juga DARURAT RADIASI CIKANDE: TAK CUKUP DEKONTAMINASI, KASUS CESIUM-137 RESMI NAIK TAHAP PENYIDIKAN!

Menurut Saldi, pengunggahan dokumen undang-undang segera setelah disahkan Presiden adalah kewajiban konstitusional.

Hal ini sangat krusial karena berhubungan langsung dengan hak konstitusional warga negara untuk mengetahui dan, jika merasa dirugikan, mengajukan uji materi.

“Begitu disahkan Presiden, itu kan harus dipublikasi untuk memenuhi tahapan terakhir dari pembentukan undang-undang. Jadi, tolong segera, ya, Prof. Eddy, agar orang-orang ini punya ruang juga kalau merasa ada hak konstitusional yang terlanggar, jadi segera mereka tunaikan juga,” ucapnya,

Baca juga “BANDUNG BUKAN MILIK OLIGARKI!” Ratusan Massa ‘Aliansi Bandung Melawan’ Desak Wali Kota Segera Buka ‘Police Line’ di Kebun Binatang Bandung, Tuntut Hormati Putusan MA dan Warisan Sejarah 9 Dekade

Menekankan pentingnya Akses publik demi tegaknya hukum.

Sebelum teguran keras ini, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa UU BUMN yang diuji materi oleh para pemohon (yaitu UU Nomor 1 Tahun 2025) telah diubah dan diganti dengan UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, yang disahkan setelah DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU BUMN pada 2 Oktober 2025.

Berdasarkan perubahan tersebut, pemerintah berdalih bahwa permohonan uji materi yang bergulir di MK (Perkara Nomor 38, 43, 44, 80/PUU-XXIII/2025) telah kehilangan objek.

“Pemerintah menyampaikan bahwa semua pasal yang dimohonkan oleh para pemohon mengalami perubahan dalam UU Perubahan Keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 yang kemudian menjadi UU Nomor 16 Tahun 2025,” kata Eddy.

“Berkaitan dengan hal tersebut, perlu kiranya juga Yang Mulia Ketua dan majelis hakim konstitusi untuk mempertimbangkan bahwa dengan berlakunya UU Nomor 16 Tahun 2025… maka permohonan perkara a quo (tersebut) menjadi kehilangan objek,” sambungnya.

Baca juga Perkuat Pemberdayaan Pemuda, Wakil Wali Kota Erwin Resmikan Youth Space Bandung Kulon

Meskipun pemerintah berpendapat permohonan kehilangan objek karena adanya UU baru, ketidaktersediaan dokumen UU Nomor 16 Tahun 2025 justru menghambat masyarakat dan MK untuk memastikan kebenaran klaim tersebut dan memicu pertanyaan besar soal transparansi dalam proses legislasi dan publikasi di Indonesia.

Sumber : Antara

DARURAT RADIASI CIKANDE: TAK CUKUP DEKONTAMINASI, KASUS CESIUM-137 RESMI NAIK TAHAP PENYIDIKAN!

Kementerian LHK dan Bareskrim Gencarkan Perburuan Sumber Cesium, Impor Besi-Baja Sementara Dihentikan

Serang, JURNAL TIPIKOR– Pemerintah menaikkan status penanganan kasus paparan radiasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten, dari penyelidikan menjadi Penyidikan.

Langkah tegas ini diambil menyusul penilaian serius pemerintah terhadap dampak luas yang mengancam keselamatan publik.

Baca juga “BANDUNG BUKAN MILIK OLIGARKI!” Ratusan Massa ‘Aliansi Bandung Melawan’ Desak Wali Kota Segera Buka ‘Police Line’ di Kebun Binatang Bandung, Tuntut Hormati Putusan MA dan Warisan Sejarah 9 Dekade

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, hari ini di Serang menegaskan bahwa akselerasi hukum ini adalah bagian integral dari upaya terpadu pemerintah untuk menuntaskan kasus.

“Dari sisi hukum, hari ini status penanganan kasus telah dinaikkan oleh penyidik Bareskrim Polri, dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Menteri Hanif.

Dua Skenario Sumber Radiasi Diburu
Penelusuran sumber radiasi Cs-137 kini difokuskan pada dua skenario utama yang sedang didalami secara serius oleh Bareskrim:

  1. Importasi Bahan Berbahaya: Kemungkinan berasal dari importasi scrap besi dan baja yang terkontaminasi bahan radioaktif.
  2. Kebocoran Komersial: Potensi kebocoran atau pelimbahan dari penggunaan Cesium-137 untuk kepentingan komersial.

Menteri Hanif menambahkan, tim penyidik Bareskrim telah diperluas dan mendapat dukungan dari Badan Intelijen Negara (BIN) serta BAPETEN.

“Semua lini dilakukan penyelidikan secara seksama untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak boleh terjadi lagi di Republik ini,” tegasnya.

Baca juga Perkuat Pemberdayaan Pemuda, Wakil Wali Kota Erwin Resmikan Youth Space Bandung Kulon

Regulasi Diperketat, Impor Distop Sementara

Selain proses hukum, pemerintah langsung mengambil langkah regulasi ekstrem untuk mencegah terulang.

“Kementerian Lingkungan Hidup telah menghentikan sementara importasi scrap baja dan besi. Kementerian Perdagangan juga menghentikan importasi sampai ada penataan tata laksana yang lebih ketat,” ungkap Menteri Hanif.

Dekontaminasi di 10 Titik

Di lapangan, langkah dekontaminasi dan pembersihan telah dilakukan di sepuluh titik yang teridentifikasi terpapar. Pemerintah menargetkan pembersihan unit-unit yang tercemar rampung dalam satu minggu, sementara pembersihan menyeluruh ditargetkan selesai dalam waktu paling lama satu bulan.

Masyarakat diimbau untuk bersabar menunggu hasil investigasi. Pemerintah berkomitmen penuh menuntaskan kasus ini hingga tuntas demi menjamin keamanan publik dan menjaga kepercayaan terhadap sistem pengawasan lingkungan di Indonesia.

(Azi)

“BANDUNG BUKAN MILIK OLIGARKI!” Ratusan Massa ‘Aliansi Bandung Melawan’ Desak Wali Kota Segera Buka ‘Police Line’ di Kebun Binatang Bandung, Tuntut Hormati Putusan MA dan Warisan Sejarah 9 Dekade

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Ratusan massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Bandung Melawan menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan Balai Kota Bandung pada hari Senin (13/10).

Aksi ini merupakan bentuk penolakan keras terhadap upaya pengambilalihan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) yang dinilai mengabaikan sejarah, hukum, dan kepentingan publik.

Massa bergerak dalam long march dari Kebun Binatang Bandung menuju Balai Kota dengan menggunakan ratusan kendaraan bermotor dan satu mobil komando, menyerukan tuntutan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera bertindak adil.

Baca juga Aliansi Bandung Melawan Kecam Keras Penggusuran Bandung Zoo: Krisis Ruang Hijau, Pelanggaran HAM, dan Pengabaian Hukum

Dalam orasinya, Aliansi ini mendesak Wali Kota Bandung untuk menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap dan segera membuka ‘police line’ yang dipandang telah membungkam hak pengelolaan sah yang telah berlangsung selama lebih dari sembilan dekade.

“Selama lebih dari sembilan dekade, Kebun Binatang Bandung, yang dikelola oleh keluarga Ema Bratakoesoema dan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), telah menjadi ruang hidup, warisan sejarah, dan simbol keterikatan warga kota dengan alam dan satwa,” ujar Asep Sanusi, Perwakilan Civil Society.

Aliansi menilai bahwa kawasan konservasi ini kini terancam dijadikan komoditas investasi.

Tolak Oligarki, Tegakkan Keadilan Hukum

Penempatan ‘police line’ di kawasan Bandung Zoo dianggap sebagai simbol pembungkaman terhadap hak pengelolaan sah yang telah berjalan lebih dari 90 tahun.

Baca juga BPKP Soroti Penutupan Kebun Binatang Bandung: Potensi “Ketidaktepatan Fatal” Ancaman Kesejahteraan Satwa

Aliansi menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Agung sudah jelas dan berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak ada alasan bagi Pemkot dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menunda pelaksanaannya.

“Kami menolak keras segala bentuk pengambilalihan yang mengabaikan sejarah, hukum, dan aspirasi warga Bandung,” tegas Mochamad Ilyas, perwakilan Mahasiswa dari BEM Bandung, dalam orasinya.

Ia menambahkan, “Pemerintah Kota Bandung seharusnya berpihak pada keadilan dan keberlanjutan, bukan tunduk pada kepentingan oligarki yang bersembunyi di balik narasi pembangunan. Bandung bukan milik elit modal; Bandung adalah milik rakyatnya.”

Tuntutan Utama Aliansi Bandung Melawan:

  1. Wali Kota Bandung harus bertindak adil dan mendengarkan aspirasi warga, bukan hanya kepentingan oligarki.
  2. Hormati sejarah Kebun Binatang Bandung yang telah dikelola keluarga Ema Bratakoesoema selama lebih dari 90 tahun.
  3. Police line di Bandung Zoo harus segera dibuka, kembalikan pengelolaan pada pewaris sah Yayasan Margasatwa Tamansari.
  4. BPKAD dan Pemkot harus segera akui dan jalankan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
  5. Mendesak Menteri Kehutanan Cq Dirjen KSDAE turun tangan dan melakukan mediasi yang berpihak pada perlindungan pelestarian kawasan serta satwa.
  6. Kebijakan harus berlandaskan keberlanjutan lingkungan dan hak asasi warga atas ruang hijau.

Aliansi juga menyerukan kepada media untuk mengedepankan jurnalisme ekologis dan memberitakan krisis ini secara proporsional.

“Kebun Binatang Bandung harus dipulihkan sebagai ruang hijau publik, ruang edukasi ekologis, dan ruang budaya rakyat Bandung,” pungkas salah satu perwakilan.

Tentang Aliansi Bandung Melawan:
Aliansi Bandung Melawan adalah gabungan elemen masyarakat, aktivis, dan warga Kota Bandung yang berkomitmen untuk menjaga warisan sejarah, ruang hijau publik, dan hak-hak warga atas kota yang sehat dan berkeadilan.

(Her)

Perkuat Pemberdayaan Pemuda, Wakil Wali Kota Erwin Resmikan Youth Space Bandung Kulon

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali memperkuat komitmennya dalam memberdayakan generasi muda dengan menghadirkan Youth Space Bandung Kulon yang berlokasi di Gempolsari, Kecamatan Bandung Kulon, pada Minggu, 12 Oktober 2025.

Peresmian yang bertajuk Aktivasi Deklarasi Kolaborasi Youth Space ini dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta jajaran pejabat kecamatan, kelurahan, komunitas muda, dan tokoh masyarakat setempat.

Dalam sambutannya yang hangat, Erwin menegaskan bahwa kehadiran Youth Space ini bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi merupakan simbol nyata dari semangat kolaborasi, kreativitas, dan kepemimpinan pemuda Kota Bandung.

“Acara ini bukan sekadar peresmian sebuah gedung, melainkan tonggak penting dalam upaya kita memberikan ruang bagi para pemuda untuk berkreasi, berkolaborasi, dan berkontribusi aktif dalam pembangunan Kota Bandung,” ujar Erwin disambut tepuk tangan meriah para hadirin.

Baca juga Wakil Wali Kota Bandung Dorong Kader HMI Jadi Pemimpin Berintegritas dan Visioner

Erwin menilai Youth Space Bandung Kulon merupakan wadah penting yang akan menjadi pusat kegiatan kreatif dan kolaboratif.

Ia berharap tempat ini menjadi ruang di mana “setiap ide bisa tumbuh, setiap talenta dapat bersinar, dan setiap individu berpeluang untuk berbagi serta menciptakan karya yang bermanfaat bagi masyarakat.”

Wakil Wali Kota juga menekankan perubahan paradigma pembangunan kota dari ekosektoral menjadi ekosentris, yang seluruhnya dilakukan dengan semangat kolaborasi dan gotong royong.

Baca juga KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang oleh Eks Dirjen Kemenaker Haiyani Rumondang Terkait PJK3 dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Apresiasi khusus diberikan Erwin kepada para pemuda yang menampilkan atraksi seni bela diri silat. Ia menyebut silat sebagai bagian penting dari warisan budaya dan identitas masyarakat Jawa Barat.

“Kalau merasa orang Bandung tapi belum bisa silat, ya minimal tahu dasar-dasarnya. Silat itu budaya, tapi juga bela diri,” candanya.

Motivasi Berbasis Maqasid Syariah
Menjelang akhir sambutannya, Erwin memberikan motivasi berbasis nilai-nilai syariah kepada para pemuda.

Ia mengajak mereka untuk menjaga tiga aspek penting dalam kehidupan, yang disebutnya sebagai Maqasid Syariah (tujuan-tujuan luhur dalam ajaran Islam):

  • Hifdzul ‘Aql (Menjaga Akal): Pemuda diingatkan agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi, hoaks, atau asumsi yang dapat memecah belah persatuan. “Jaga akal agar tetap jernih dan positif,” tegasnya.
  • Hifdzun Nafs (Menjaga Jiwa): Meminta para pemuda menjaga diri dan lingkungannya agar terhindar dari tindakan yang membahayakan.
  • Hifdzul Maal (Menjaga Harta): Menekankan pentingnya menjaga harta dan fasilitas umum sebagai bagian dari tanggung jawab sosial bersama.

Erwin menutup sambutannya dengan optimisme besar bahwa pemuda Bandung Kulon dapat menjadi motor penggerak perubahan positif.

Baca juga KPK Konfirmasi Dua Saksi Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina dengan Auditor BPK

Ia bahkan menyelipkan doa agar dari Youth Space ini lahir generasi unggul yang mampu menempati posisi penting, baik di pemerintahan maupun dunia usaha.

“Mudah-mudahan dari pemuda-pemuda Bandung Kulon ada yang jadi pengusaha sukses, ada yang jadi anggota DPR, ada yang jadi wali kota, bahkan presiden. Tapi rencana kudu Kang Erwin heula,” tutupnya berseloroh, disambut tawa hangat peserta.

(Diskominfo Kota Bandung)

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang oleh Eks Dirjen Kemenaker Haiyani Rumondang Terkait PJK3 dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Dalam perkembangan terbaru, KPK telah memeriksa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binaswaker dan K3) Kemenaker, Haiyani Rumondang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Haiyani Rumondang dilakukan pada Jumat (10/10) dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Baca juga KPK Konfirmasi Dua Saksi Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina dengan Auditor BPK

Pemeriksaan tersebut berfokus pada dugaan penerimaan uang dari Perusahaan Jasa K3 (PJK3) serta proses penerbitan sertifikat K3.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait penerimaan uang dari pihak PJK3. Selain itu, saksi diperiksa terkait proses penerbitan sertifikat K3,” ujar Budi saat dikonfirmasi Awak media dari Jakarta, Minggu (12/10).

Pada tanggal yang sama, KPK juga mendalami materi serupa kepada saksi lainnya, yakni Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3 Kemenaker, Nila Pratiwi Ichsan.

Baca juga Listyo Sigit Prabowo dan Desakan Reformasi Polri: “Ikan Busuk, Dimulai dari Kepalanya”

Kasus ini mencuat setelah KPK pada 22 Agustus 2025 menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) saat itu, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.
Setelah penetapan sebagai tersangka, Immanuel Ebenezer dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto, meskipun sempat mengharapkan amnesti.

Adapun sebelas tersangka yang telah ditetapkan pada saat terjadinya perkara adalah:

  •  Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025
  • Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang
  • Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025
  • Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025
  • Fahrurozi (FAH), Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025
  • Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025
  • Sekarsari Kartika Putri (SKP), Subkoordinator di Kemenaker
  • Supriadi (SUP), Koordinator di Kemenaker
  • Temurila (TEM), Pihak PT KEM Indonesia
  • Miki Mahfud (MM), Pihak PT KEM Indonesia
  • Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wamenaker

KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini guna memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.

(Azi)

KPK Dalami Proses Awal Jual Beli Lahan Tol Trans Sumatera, Kerugian Negara Capai Rp205,14 Miliar

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020. Pendalaman terbaru fokus pada proses awal jual beli lahan untuk proyek tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pendalaman dilakukan saat penyidik memeriksa empat saksi pada Kamis (9/10).

Keempat saksi yang dimintai keterangan adalah tiga orang notaris, yakni Rudi Hartono, Genta Eranda, dan Ferry Irawan, serta seorang wiraswasta bernama Bastari.

“Semua saksi hadir, dan penyidik meminta keterangan bagaimana proses awal jual beli lahan. Kemudian saksi juga didalami terkait dugaan bahwa lahan telah dikondisikan oleh tersangka sejak awal, yaitu melakukan pembelian kepada pemilik lahan untuk dimaksudkan akan dijual kepada PT HK atau Hutama Karya (Persero),” ujar Budi saat dikonfirmasi Awak media dari Jakarta, Minggu (12/10).

Baca juga KPK Konfirmasi Dua Saksi Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina dengan Auditor BPK

KPK telah memulai penyidikan kasus ini sejak 13 Maret 2024 dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo (BP), mantan Kepala Divisi di PT HK M. Rizal Sutjipto (RS), dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) Iskandar Zulkarnaen (IZ).

KPK juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi.
Namun, penyidikan terhadap Iskandar Zulkarnaen dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.

Pada 6 Agustus 2025, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto.

Baca juga Arief Rosyid Hasan: Prabowo Subianto Sangat Kedepankan Regenerasi Kepemimpinan Anak Muda Demi Kemajuan Bangsa

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp205,14 miliar.

Rincian kerugian tersebut adalah:

  • Rp133,73 miliar dari pembayaran PT Hutama Karya kepada PT STJ atas lahan di Bakauheni, Lampung.
  • Rp71,41 miliar atas pembayaran PT Hutama Karya untuk PT STJ mengenai pembelian lahan di Kalianda, Lampung.

KPK memastikan akan terus mengusut tuntas perkara ini untuk memulihkan kerugian keuangan negara dan menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab.

(Azi)

KPK Konfirmasi Dua Saksi Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina dengan Auditor BPK

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Konfirmasi ini dilakukan bersama dengan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Saksi hadir untuk dikonfirmasi oleh auditor negara mengenai proses pengadaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (12/10/2025).

Dua saksi yang dimintai konfirmasi adalah Jumali, yang menjabat sebagai Vice President Retail Fuel Marketing Pertamina tahun 2017-2018, serta satu orang dari PT Amartha Valasindo.

Baca juga Listyo Sigit Prabowo dan Desakan Reformasi Polri: “Ikan Busuk, Dimulai dari Kepalanya”

Konfirmasi ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang telah memasuki tahap akhir, di mana KPK bersama BPK sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Sebelumnya, pada 28 Agustus 2025, KPK telah mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini sedang menghitung kerugian negara.

Latar Belakang Kasus

Kasus dugaan korupsi ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024. KPK mulai memanggil sejumlah saksi pada 20 Januari 2025.

Pada 31 Januari 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU ini, yakni Elvizar (EL), diketahui juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) periode 2020–2024.

Baca juga Wakil Wali Kota Bandung Dorong Kader HMI Jadi Pemimpin Berintegritas dan Visioner

Elvizar menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat kasus digitalisasi SPBU dan Direktur Utama PCS dalam kasus mesin EDC.

KPK terus berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus ini dan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik.

(AZI)

Aliansi Bandung Melawan Kecam Keras Penggusuran Bandung Zoo: Krisis Ruang Hijau, Pelanggaran HAM, dan Pengabaian Hukum

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Aliansi Bandung Melawan, sebuah koalisi yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, aktivis konservasi, kaum muda, dan pejuang warisan Sunda, hari ini, Sabtu, 11 Oktober 2025, menyatakan kecaman keras dan penolakan total terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di bawah Walikota Muhammad Farhan.

Kebijakan ini dinilai tidak bijaksana dalam menyikapi konflik sengketa dan indikasi penggusuran Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), yang berujung pada penutupan paksa selama dua bulan terakhir.

Aliansi menilai tindakan Walikota yang menyegel dan berupaya mengambil alih Bandung Zoo, yang dikelola oleh Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), merupakan langkah sepihak yang mencederai sejarah dan supremasi hukum.

Baca juga BPKP Soroti Penutupan Kebun Binatang Bandung: Potensi “Ketidaktepatan Fatal” Ancaman Kesejahteraan Satwa

Warisan dan Supremasi Hukum Diabaikan

Didirikan sejak 1933, Bandung Zoo adalah situs kebanggaan dan aset sejarah perjuangan tokoh Sunda, Rd. Ema Bratakoesoema.

“Upaya kriminalisasi terhadap ahli waris keluarga Bratakoesoema kami nilai sebagai upaya mengambil alih kepemilikan Bandung Zoo,” tegas Aliansi.

Perlawanan warga didukung oleh fakta hukum yang kuat: Mahkamah Agung telah memenangkan YMT (versi Bisma Bratakoesoema) dalam perkara kasasi, menolak seluruh tuntutan Pemkot Bandung terkait sewa hingga pengosongan lahan.

Baca juga Listyo Sigit Prabowo dan Desakan Reformasi Polri: “Ikan Busuk, Dimulai dari Kepalanya”

Tindakan penyegelan dan pemasangan police line oleh Pemkot dinilai sebagai pelanggaran supremasi hukum dan kontradiktif terhadap putusan hukum tertinggi di Indonesia.

Krisis Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Pelanggaran HAM

Aliansi menyoroti ironi di mana Kota Bandung dipromosikan sebagai “Kota Kreatif”, namun ruang edukatif dan konservatif rakyat justru disegel.

Kreativitas tanpa penghormatan HAM, menurut Aliansi, hanyalah hiasan semu. Pelanggaran HAM terjadi ketika:

  •  Akses warga terputus dari ruang publik.
  • Satwa telantar akibat penutupan.
  • Pekerja kehilangan penghidupan.
    Kota Bandung menghadapi krisis RTH akut.

Dari kewajiban UU No. 26 Tahun 2007 untuk memiliki minimal 30% RTH (sekitar 5.019 hektar), kota ini baru mencapai 12,56% atau sekitar 2.100 hektar.

Bandung Zoo seluas 14 hektar, bersama Babakan Siliwangi (3,8 hektar), adalah satu-satunya zona hijau pusat kota yang tersisa.

Bandung Zoo: Paru-Paru Kota yang Terancam

Data Aliansi menegaskan fungsi vital Bandung Zoo sebagai penyangga hidup kota:

  • Ekosistem: Menyimpan lebih dari 75.000 pohon, banyak yang berumur ratusan tahun.
  • Konservasi: Rumah bagi 710 satwa (600 jenis endemik/langka), berfungsi sebagai wahana edukasi keanekaragaman hayati.
  • Fungsi Ekologis: Vital sebagai serapan karbon, pendinginan mikroklimat, penyedia air tanah, dan mitigasi bencana banjir.

“Keberlangsungan Bandung Zoo bukan sekadar polemik hukum, melainkan soal keberlanjutan hidup dan keadilan ekologis warga Bandung,” tegas Aliansi.

Baca juga Arief Rosyid Hasan: Prabowo Subianto Sangat Kedepankan Regenerasi Kepemimpinan Anak Muda Demi Kemajuan Bangsa

Konflik dualisme pengelolaan, klaim sepihak, dan intervensi kepentingan oligarki telah mengancam eksistensi benteng terakhir paru-paru kota ini.

Tuntutan Mendesak Aliansi Bandung Melawan

Menyikapi krisis ini, Aliansi mengajukan tuntutan mendesak kepada Pemkot Bandung:

  1. Segera buka police line di Bandung Zoo dan kembalikan pengelolaan pada pewaris sah, sesuai putusan Mahkamah Agung.
  2. BPKAD dan Pemkot harus berhenti menjadi alat kepentingan oligarki dan akui serta jalankan putusan hukum tertinggi.
  3. Seluruh kebijakan harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan hak asasi warga atas ruang hijau, bukan sekadar angka Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  4.  Menolak upaya penghilangan hak kelola kolektif warga atas RTH melalui komersialisasi atau privatisasi tersembunyi.

“Bandung Zoo adalah simbol sisa harapan, perlawanan, dan keberlanjutan hidup kota. Jika ruang hijau terakhir ini jatuh ke tangan modal dan politik, sejarah akan mencatat Pemkot Bandung sebagai rezim perampas masa depan cucu-cicit warga kota,” tutup pernyataan Aliansi. (*)

#SAVEBANDUNGZOO #SELAMATKANKEBUNBINATANGBANDUNG #RTHADILUNTUKRAKYAT #BANDUNGNUURANG #MENOLAKBINASA