KPK Bongkar ‘Direktur Boneka’: ART Bupati Fadia Diduga Jadi Kedok Perusahaan Penggarap Proyek Rp13,7 Miliar

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Skandal dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan kian mencengangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan: Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), Rul Bayatun (RUL), ternyata hanyalah asisten rumah tangga (ART) dari Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR).

Pengungkapan ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Menurutnya, informasi terakhir yang diperoleh penyidik menyebutkan bahwa Rul Bayatun bekerja sebagai ART di rumah Fadia.

“Info terakhir yang kami dapat itu, dia menyebutnya ART. ART-nya FAR,” ujar Asep dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

KPK menduga posisi Rul Bayatun sebagai direktur perusahaan keluarga Fadia Arafiq hanya bersifat formalitas atau sekadar “direktur boneka”.

Baca juga Gugat Pemkot Bandung ke Komisi Informasi, DPP BPKP: Ada Bau Amis di Balik Anggaran Media Rp4,7 Miliar!

Menurut Asep, Rul Bayatun diduga hanya menjalankan perintah dari Fadia dalam mengelola transaksi keuangan perusahaan tersebut.

“Jadi, RUL cuma diminta, diperintah FAR. Misalnya butuh uang sekian, tarik tunai, ya, dia tarik dan uangnya diserahkan,” ungkapnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan serta orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Tak berhenti di situ, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan. Rangkaian penangkapan ini merupakan OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang 2026, dan terjadi di tengah bulan suci Ramadhan.

Baca juga Kapolda Bengkulu Bersama Kapolres Kaur dan FKPD Tinjau Jalur Perbatasan serta Kesiapan Mako Jelang Ops Ketupat Nala 2026

Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta sejumlah pengadaan lain di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.

Dalam penyelidikannya, KPK menemukan dugaan konflik kepentingan serius. Fadia diduga mengatur agar perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, memenangkan berbagai proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya.

Dari skema tersebut, KPK menduga Fadia Arafiq bersama keluarganya telah menerima keuntungan hingga mencapai Rp13,7 miliar dari kontrak pengadaan tersebut.

Temuan ini semakin mempertegas dugaan praktik korupsi dengan pola perusahaan keluarga yang dijalankan secara terselubung melalui figur-figur formal di atas kertas, namun dikendalikan langsung oleh pejabat publik.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini.

Sumber : Antara

Editor: Azi

Kapolda Bengkulu Bersama Kapolres Kaur dan FKPD Tinjau Jalur Perbatasan serta Kesiapan Mako Jelang Ops Ketupat Nala 2026

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Dalam rangka memastikan kesiapan pengamanan arus mudik dan balik Hari Raya Idul fitri 1447 H Ops Ketupat Nala 2026 Irjen. Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si. selaku Kapolda Bengkulu melaksanakan kunjungan kerja ke wilayah hukum Polres Kaur, Kamis (5/3/2026).

Kegiatan tersebut turut didampingi Pejabat Utama Polda Bengkulu, Kapolres Kaur, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Kaur. Rangkaian kegiatan diawali dengan pengecekan jalur utama mudik hingga ke wilayah perbatasan antara Provinsi Bengkulu dan Lampung.

Dalam peninjauan tersebut, Kapolda Bengkulu melakukan pengecekan kondisi infrastruktur jalan, titik-titik rawan kecelakaan dan longsor, serta memastikan kesiapan personel dalam pengamanan arus lalu lintas.

Baca juga Gugat Pemkot Bandung ke Komisi Informasi, DPP BPKP: Ada Bau Amis di Balik Anggaran Media Rp4,7 Miliar!

Selain itu, rombongan juga melakukan pengecekan di Jembatan Manula yang menjadi salah satu akses vital penghubung antarprovinsi.

Tidak hanya memantau jalur perbatasan, Kapolda Bengkulu juga mengecek kesiapan Markas Komando (Mako) Polres Kaur serta Polsek Nasal. Pengecekan meliputi kesiapan sarana dan prasarana, ruang pelayanan publik, kebersihan lingkungan mako, hingga kesiap siagaan personel dalam menghadapi pelaksanaan Operasi Ketupat Nala 2026.

Operasi Ketupat Nala 2026 sendiri merupakan operasi kepolisian terpusat dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul fitri yang akan melibatkan sinergitas TNI, Polri, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya.

Baca juga Tim WASEV Mabesad Tinjau Langsung Progres TMMD Ke-127 Kodim 0607/Kota Sukabumi di Desa Parakanlima.

Dalam arahannya, Kapolda Bengkulu menekankan pentingnya kesiapan maksimal seluruh personel, khususnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama momentum mudik dan perayaan Idulfitri.

“Pastikan seluruh personel memahami tugas dan tanggung jawabnya. Berikan pelayanan yang humanis, responsif, dan profesional kepada masyarakat, sehingga pelaksanaan Ops Ketupat Nala 2026 nantinya dapat berjalan aman, lancar, dan kondusif,” tegas Kapolda.

Dengan dilaksanakannya pengecekan ini, diharapkan seluruh jajaran Polres Kaur beserta stake holder terkait semakin siap dalam mengamankan arus mudik dan balik, serta mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang melintas di wilayah Kabupaten Kaur.

(Jusri)
Sumber : Sihumas Polres Kaur

Gugat Pemkot Bandung ke Komisi Informasi, DPP BPKP: Ada Bau Amis di Balik Anggaran Media Rp4,7 Miliar!

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Dewan Pimpinan Pusat Badan Pemantau Kebijakan Publik (DPP BPKP) secara resmi menyatakan akan menyeret Pemerintah Kota Bandung ke Komisi Informasi (KI) Jawa Barat.

Langkah hukum ini diambil menyusul sikap “bungkam” Diskominfo serta jajaran pimpinan tertinggi Pemkot Bandung terkait transparansi penggunaan anggaran media dan komunitas tahun 2025 yang mencapai miliaran rupiah.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP BPKP, yanto  sapaan akrabnya menegaskan bahwa surat permohonan informasi yang dilayangkan pihaknya tidak digubris sama sekali. Padahal, surat tersebut telah dikirimkan secara resmi kepada Diskominfo, Sekretaris Daerah (Sekda), hingga Wali Kota Bandung.

“Kami sudah menempuh prosedur administrasi dengan baik, namun hingga detik ini Sekda dan Wali Kota Bandung justru mengabaikan hak publik. Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa mereka takut menjawab?” cetus Yanto kepada Jurnal Tipikor, Kamis (5/3).

Baca juga Rompi Oranye Bicara: Fadia Arafiq Tampil di Depan Kamera, Status Tersangka Tak Terelakkan

Dugaan Penyimpangan Rp4,7 Miliar: Proyek Fiktif atau Mark-Up?

Berdasarkan kajian hukum dan analisis data internal BPKP, objek anggaran yang menjadi sorotan adalah pos Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat, Media, dan Kemitraan Komunitas dengan pagu fantastis senilai Rp4.703.862.330.

Yanto mengungkapkan, sifat anggaran yang bersifat soft program (non-fisik) ini memiliki kerentanan sangat tinggi terhadap manipulasi administratif.

BPKP mengendus adanya potensi Locus Delicti (titik rawan penyimpangan) pada beberapa modus, di antaranya:

  • Mark-up Harga: Ketidaksesuaian tarif iklan dengan standar harga pasar media resmi.
  • Ghost Projects (Kegiatan Fiktif): Pencairan dana publikasi yang secara fisik maupun digital tidak pernah tayang/terjadi.
  • Conflict of Interest: Dugaan penunjukan langsung kepada media atau perusahaan “titipan” oknum pejabat tanpa proses e-Katalog yang transparan.
  • Kickback: Dugaan adanya aliran dana balik dari penyedia jasa ke kantong oknum pejabat pengelola anggaran.

Peringatan Keras Bagi Pengguna Anggaran

BPKP mengingatkan bahwa penyimpangan pada anggaran sebesar Rp4,7 Miliar ini dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait kerugian keuangan negara.

“Anggaran sebesar itu harus memiliki Key Performance Indicators (KPI) yang jelas. Jika bukti serapan tidak otentik, ini masuk kategori penyalahgunaan wewenang. Kami tidak akan tinggal diam melihat uang rakyat diduga dijadikan ‘bancakan’ dengan kedok kemitraan media,” tegas yanto

Baca juga KETUA UMUM BPKP: “PKL DISINGKIRKAN DEMI KAFE, INI POTRET KEZALIMAN DI METRO INDAH MALL BANDUNG”

Langkah Selanjutnya

Selain mengajukan gugatan sengketa informasi ke KI Jabar, BPKP juga tengah menyiapkan berkas untuk melakukan pengujian yuridis, termasuk:

  • Uji Dokumen: Memeriksa bukti potong pajak, invoice, dan bukti tayang (kliping/link).
  • Verifikasi Lapangan: Mengonfirmasi langsung kepada komunitas yang diklaim menerima manfaat.
  • Pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH): Jika ditemukan indikasi kuat adanya kerugian negara setelah data informasi dibuka.

Pewarta : Heri

Editor : Asep

Tim WASEV Mabesad Tinjau Langsung Progres TMMD Ke-127 Kodim 0607/Kota Sukabumi di Desa Parakanlima.

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Tim Pengawasan dan Evaluasi (WASEV) Mabesad yang dipimpin Brigjen TNI Edy Yusnandar, S.A.P., CFra selaku Irren Itben Itjenad sekaligus Ketua Tim WASEV TMMD Ke-127 Tahun 2026 melaksanakan kunjungan kerja dan peninjauan langsung ke lokasi kegiatan TMMD Ke-127 Kodim 0607/Kota Sukabumi di Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi,
(Kamis,05/03/2026)

Kedatangan Brigjen TNI Edy Yusnandar beserta rombongan di Kantor Desa Parakanlima disambut langsung oleh Dandim 0607/Kota Sukabumi bersama unsur Forkopimda Kabupaten Sukabumi, di antaranya Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, Kasdim 0607/Kota Sukabumi Mayor Arm Nanda Supriyatna, S.H, Kapolsek Cikembar Iptu Yadi Suryadi, S.H., M.Si, Camat Cikembar Asep Rusli Sukmawijaya, S.Pd., KP., M.MPd, serta Kepala Desa Parakanlima Mirwanda Yamami, S.I.P.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim 0607/Kota Sukabumi Letkol Czi Indra Gunawan memaparkan secara menyeluruh perkembangan pelaksanaan TMMD Ke-127 yang meliputi sasaran fisik, sasaran non fisik, serta program unggulan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) yang sedang berjalan di wilayah Desa Parakanlima.

Baca juga Rompi Oranye Bicara: Fadia Arafiq Tampil di Depan Kamera, Status Tersangka Tak Terelakkan

Sementara itu, Brigjen TNI Edy Yusnandar dalam arahannya menyampaikan bahwa program TMMD merupakan bentuk nyata sinergitas antara TNI, pemerintah daerah dan masyarakat dalam percepatan pembangunan wilayah pedesaan. Ia juga menegaskan bahwa kondisi cuaca maupun musim penghujan tidak menjadi hambatan bagi prajurit TNI bersama masyarakat untuk terus melanjutkan pembangunan demi kemajuan desa.

Usai kegiatan paparan, Brigjen TNI Edy Yusnandar beserta rombongan melaksanakan peninjauan langsung ke sejumlah sasaran kegiatan TMMD, di antaranya kegiatan non fisik penyuluhan hukum dan kamtibmas di SMP Darul Hikmah Kampung Cijolang, pembangunan TNI Manunggal Air Bersih (TMAB), pembangunan MCK di Masjid Al-Ikhlas, serta program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) milik warga di Desa Parakanlima.

Berdasarkan hasil peninjauan Tim WASEV Mabesad, sejumlah sasaran fisik TMMD menunjukkan progres yang signifikan, di antaranya pengaspalan jalan sepanjang 680 meter telah mencapai 85 persen, pengecoran jalan sepanjang 200 meter mencapai 85 persen, pembangunan dua titik plat deker telah selesai 100 persen, serta pembangunan delapan titik tembok penahan tanah mencapai 87 persen.

Baca juga Klok: Lupakan Surabaya, Menang di Bandung Harga Mati!

Selain itu, sasaran non fisik berupa berbagai kegiatan penyuluhan telah terlaksana 100 persen, sementara program unggulan Kasad berupa pembangunan lima unit Rutilahu, pembangunan TMAB air bersih, pembangunan MCK, ketahanan pangan seluas 1 hektare serta penghijauan juga menunjukkan progres yang baik. Rencananya kegiatan TMMD Ke-127 Kodim 0607/Kota Sukabumi akan ditutup pada 11 Maret 2026.

(Rama)

Rompi Oranye Bicara: Fadia Arafiq Tampil di Depan Kamera, Status Tersangka Tak Terelakkan

Jakarta,, JURNAL TIPIKOR – Bupati Pekalongan akhirnya muncul di hadapan publik dengan mengenakan rompi oranye (KPK). Penampilan itu menjadi sinyal kuat bahwa ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.

Saat digiring keluar untuk menemui awak media di , Jakarta, Rabu, Fadia mengungkap kronologi penangkapannya. Ia mengaku ditangkap di rumahnya ketika sedang bersama Gubernur Jawa Tengah .

“Waktu penangkapan, mereka (KPK) menggerebek ke rumah, saya sedang sama Pak Gubernur Jawa Tengah,” ujar Fadia kepada wartawan.

Ketika ditanya sedang membahas apa dengan Gubernur Jateng, Fadia menyebut pertemuan itu terkait izin ketidakhadirannya dalam agenda Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Membahas izin, sebab saya enggak bisa hadir acara MBG,” katanya.

Baca juga OTT Ramadhan Berbuah Tersangka: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Dijerat KPK

Namun, Fadia juga menyatakan kebingungannya atas penangkapan tersebut. Ia membantah adanya operasi tangkap tangan (OTT) maupun penerimaan uang.

“Jadi, saya tidak ada OTT apa pun, dan barang serupiah pun tidak diambil. Demi Allah enggak ada,” ucapnya.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan telah melakukan rangkaian tangkap tangan pada bulan Ramadhan yang sekaligus menjadi OTT ketujuh sepanjang tahun ini. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Fadia bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga MA Patahkan Klaim Swasta: SMAN 1 Bandung Sah Milik Negara, PLK Kehilangan Legal Standing

Tak berhenti di situ, KPK juga mengamankan 11 orang lain dari Pekalongan. Salah satu yang ditangkap adalah Sekretaris Daerah , .

KPK menyebut OTT yang menjerat Fadia Arafiq berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan outsourcing atau tenaga alih daya di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dengan rompi oranye melekat di tubuhnya, Fadia kini tak lagi sekadar kepala daerah—ia telah masuk babak baru sebagai tersangka, sementara publik menunggu pembuktian di meja hukum.

Sumber : Antara

Editor : Azi

CELOTEH “MANG AKJUR”, Kursus Singkat “Manajemen Kardus”

Mari kita bayangkan sebuah grup WhatsApp rahasia bernama “Paguyuban Balik Modal Sejahtera”. Isinya? Tentu saja para pejabat yang sedang pusing tujuh keliling menghitung cicilan kursi singgasananya.

Begini kira-kira skenario leluconnya:
Judul: Kursus Singkat “Manajemen Kardus”

Seorang Pejabat Baru (PB) sedang curhat serius dengan Pejabat Senior (PS) di sebuah kantin belakang gedung mewah.
PB: “Bang, saya pusing. Modal kampanye kemarin habis 50 miliar. Jual sawah mertua, gadai SK, sampai pinjol atas nama sopir. Kalau cuma ngandelin gaji, anak cucu saya baru lunas bayar utang pas zaman koloni di Mars!”
PS: (Sambil menyeruput kopi saset harga hotel bintang lima) “Tenang, Dek. Rumusnya gampang. Jabatan itu kayak Paket Promo Internet. Kuotanya terbatas, masa aktifnya pendek, jadi kamu harus tancap gas sebelum sinyalnya diputus KPK.”
PB: “Caranya, Bang?”
PS: “Ada tiga fase suci dalam karier kita:
* Tahun Pertama: Fase Recovery. Fokus cari proyek aspal yang tipisnya kayak dompet rakyat di akhir bulan. Ini buat bayar utang ke tim sukses.
* Tahun Kedua & Ketiga: Fase Setoran Induk. Kamu harus jadi ‘Sinterklas’ buat partai. Ingat, kursi empuk itu ada uang sewanya, bukan hak milik.
* Tahun Keempat & Kelima: Fase Hari Tua. Kumpulin buat beli pulau atau apartemen di luar negeri. Biar nanti pas sudah jadi rakyat biasa, kamu nggak kaget kalau harga beras naik. Kamu kan rakyat biasa yang punya helikopter pribadi.”
PB: “Tapi Bang, kemarin teman kita kena OTT pas lagi terima ‘kue’ di dalam kardus durian. Kok bisa?”
PS: (Tertawa terbahak-bahak) “Itu dia kesalahannya! Dia kurang estetik. Zaman sekarang jangan pakai kardus durian, baunya menyengat. Pakai kotak skincare mahal atau bungkus makanan diet. Siapa yang curiga kalau pejabat bawa kotak salad organik? Isinya? Tentu saja ‘vitamin’ pecahan seratus ribuan!”
Tiba-tiba…
Ponsel si Pejabat Senior berdering. Ada notifikasi berita: “Pejabat Inisial PS Terjaring OTT Saat Sedang Makan Salad Organik.”
Si Pejabat Senior pucat pasi. Si Pejabat Baru langsung berdiri dan menjauh.
PB: “Waduh Bang, maaf ya. Saya baru ingat, saya belum bayar parkir pesawat di depan. Saya duluan!”
PS: “Woi! Tunggu! Ini saladnya belum habis!”
Moral Ceritanya:
Di negeri ini, banyak pejabat yang takut hantu, tapi anehnya mereka nggak takut sama rompi oranye. Mungkin karena mereka pikir oranye itu warna yang fresh untuk foto profil LinkedIn mereka pasca-pensiun dari penjara.

Klok: Lupakan Surabaya, Menang di Bandung Harga Mati!

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Gelandang mengajak seluruh pemain segera melupakan hasil imbang kontra di , Senin (2/3/2026). Meski kecewa gagal membawa pulang poin penuh, Klok menegaskan fokus tim kini sepenuhnya tertuju pada laga krusial melawan .

Persib dijadwalkan menjamu Persik di Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Senin (9/3/2026). Pertandingan ini dinilai vital bagi Pangeran Biru untuk memperlebar jarak dengan para pesaing di fase akhir kompetisi.

Pemain bernomor punggung 23 itu menilai hasil imbang di Surabaya lebih disebabkan faktor ketidaberuntungan. Meski kebobolan lebih dulu lewat penalti pada babak pertama, Persib sempat berbalik unggul 2-1 melalui gol dan .

“Saya pikir kami kehilangan dua poin. Sangat tidak beruntung, tidak senang. Semua pemain tidak senang. Seharusnya menang,” ujar Klok.

Baca juga MA Patahkan Klaim Swasta: SMAN 1 Bandung Sah Milik Negara, PLK Kehilangan Legal Standing

Menjelang partai kandang terakhir di bulan Ramadan, Klok meminta rekan-rekannya meningkatkan konsentrasi. Dukungan Bobotoh di Bandung diharapkan menjadi suntikan energi tambahan setelah laga tandang yang menguras fisik.
“Fokus pertandingan selanjutnya,” tegas Klok.

(Red)

Bebas Murni, Tian Bahtiar Bangkit: ‘Ini Kemenangan Jurnalisme, Saya Kembali ke Lapangan’

Jakarta, JURNAL TIPIKOR — Mantan kru televisi yang kini berstatus wartawan, Tian Bahtiar, menyatakan akan kembali aktif menjalankan profesi jurnalistik setelah dinyatakan bebas murni dari perkara dugaan perintangan penegakan hukum (obstruction of justice) terkait tiga kasus korupsi besar.

Pernyataan itu disampaikan Tian usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada , Rabu dini hari.

“Dengan putusan ini, ruang kebebasan pers harus tetap dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum yang berlaku,” ujar kepada awak media.

Baca juga OTT Ramadhan Berbuah Tersangka: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Dijerat KPK

Wartawan yang telah berkiprah lebih dari 30 tahun itu juga menyampaikan terima kasih kepada Koalisi Insan Pers dan masyarakat sipil yang mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan) serta memberikan dukungan selama proses persidangan.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Tian, Didi Supriyanto, menegaskan putusan majelis hakim merupakan putusan bebas murni karena tidak ditemukan satu pun unsur pidana dalam dakwaan jaksa.

“Majelis membebaskan terdakwa dari dakwaan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tegas Didi.

Menurutnya, seluruh perbuatan Tian merupakan aktivitas jurnalistik yang tunduk pada Undang-Undang Pers. Oleh karena itu, penggunaan pasal perintangan peradilan terhadap Tian dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kerja pers.

“Ini preseden penting agar aparat penegak hukum tidak lagi menggunakan pasal obstruction of justice untuk menjerat wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Baca juga  MA Patahkan Klaim Swasta: SMAN 1 Bandung Sah Milik Negara, PLK Kehilangan Legal Standing

Didi juga mengingatkan bahwa sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, jaksa penuntut umum tidak dapat mengajukan upaya hukum terhadap putusan bebas murni, sebagai bagian dari perlindungan hak asasi terdakwa.

Dalam perkara ini, Tian divonis bebas bersama dua terdakwa lain, yakni Adhiya Muzakki dan Junaedi Saibih. Ketiganya sempat didakwa merintangi penyidikan tiga kasus korupsi besar: tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan importasi gula.

Jaksa sebelumnya menuding para terdakwa membuat program dan konten untuk membentuk opini negatif publik terhadap penanganan perkara tersebut. Namun majelis hakim menilai tidak ditemukan niat jahat maupun sifat melawan hukum dalam tindakan Tian.

Baca juga Pastikan Tepat Waktu, Dandim 0607/Kota Sukabumi Cek Pembangunan Jembatan dan TPT TMMD ke-127

Hakim menyatakan Tian semata menjalankan tugas jurnalistik melalui pemberitaan. Apabila berita tersebut dianggap bernada negatif, hal itu dinilai sebagai persoalan sudut pandang, bukan kebenaran yang dapat diukur dengan hukum pidana.

Sementara terhadap Adhiya, majelis hakim menilai unggahan media sosialnya tidak mencerminkan niat jahat karena dilakukan atas persetujuan pihak lain. Terhadap Junaedi, hakim menilai penyelenggaraan seminar bernarasi kritis merupakan bagian dari pembelaan nonlitigasi yang sah sepanjang sesuai aturan.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan batas tegas antara kerja jurnalistik, kebebasan berekspresi, dan kriminalisasi melalui pasal pidana.

“Saya akan kembali menulis dan meliput. Ini bukan hanya kemenangan pribadi, tapi kemenangan bagi kebebasan pers,” tutup Tian.(*)

 

OTT Ramadhan Berbuah Tersangka: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Dijerat KPK

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — menyatakan telah menetapkan tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan .

“KPK sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan dalam 1×24 jam,” ujar Juru Bicara KPK kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspose perkara pada Selasa (3/3) malam dan menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
“Untuk kronologi, konstruksi perkara, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, akan kami sampaikan secara lengkap melalui konferensi pers,” katanya.

Baca juga OTT Bongkar Bau Busuk Outsourcing: Bupati Pekalongan Diduga Atur Vendor, KPK Ungkap Skema di Banyak Dinas

Meski demikian, KPK belum dapat memastikan waktu pelaksanaan konferensi pers tersebut.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan telah melakukan rangkaian tangkap tangan di bulan Ramadhan, yang sekaligus menjadi OTT ketujuh sepanjang tahun ini. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan serta orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya dari Pekalongan. Salah satu yang ditangkap adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan .

KPK mengungkapkan, OTT yang menjerat Fadia Arafiq berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan outsourcing atau tenaga alih daya pada sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dengan penetapan tersangka ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi di daerah, termasuk di tengah momentum bulan suci Ramadhan.

(Azi)

MA Patahkan Klaim Swasta: SMAN 1 Bandung Sah Milik Negara, PLK Kehilangan Legal Standing

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Putusan tegas kembali menegaskan kedaulatan negara atas aset pendidikan. Lembaga peradilan tertinggi itu secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), sekaligus memperkuat status lahan dan bangunan sebagai aset sah milik yang tidak terbantahkan.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat, Yogi Gautama, menyatakan putusan MA menjadi bukti hukum final bahwa sekolah di Jalan Ir H. Djuanda (Dago) tersebut adalah murni milik negara dan telah diperkuat dengan sertifikat resmi.

“Bagi Pemprov Jabar, setelah ini bukti kepemilikan kami sudah kuat. Karena sudah memiliki sertifikat, secara undang-undang itu adalah bukti kepemilikan, bukan sekadar petunjuk,” ujar Yogi saat dikonfirmasi di Bandung, Selasa malam.

Baca juga Pastikan Tepat Waktu, Dandim 0607/Kota Sukabumi Cek Pembangunan Jembatan dan TPT TMMD ke-127

Kepastian hukum ini kian absolut lantaran status badan hukum PLK sendiri telah dibatalkan oleh . Dengan demikian, pihak penggugat dinilai tidak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

“PT TUN kami sudah inkrah. Secara hukum ini selesai. Meskipun ada opsi Peninjauan Kembali (PK), tapi sekarang badan hukumnya sudah dibatalkan oleh menteri. Jadi subjek penggugatnya sudah tidak bisa,” tegas Yogi.

Kemenangan di meja hijau ini menjadi pemantik bagi Pemprov Jabar untuk mempercepat pembersihan dan pengamanan aset daerah lainnya. Yogi mengungkapkan, Gubernur telah menginstruksikan pengamanan aset sebagai program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Langkah konkret pascaputusan MA meliputi konsolidasi lintas sektor, khususnya dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar serta Dinas Pendidikan Jabar, guna memperkuat pengamanan fisik dan administrasi aset sekolah.

Baca juga OTT Bongkar Bau Busuk Outsourcing: Bupati Pekalongan Diduga Atur Vendor, KPK Ungkap Skema di Banyak Dinas

Selain itu, pengamanan akan difokuskan pada aset SMA/SMK di seluruh wilayah Jawa Barat, dengan pengawalan politik dan pengawasan dari , khususnya Komisi I yang membidangi pemerintahan.

“Ini memang harus diperkuat. Kami konsolidasi dengan BPKAD dan dinas terkait untuk mengantisipasi aset-aset yang lainnya,” tutur Yogi.

Putusan MA ini sekaligus menutup ruang sengketa atas salah satu ikon pendidikan di Kota Bandung, serta menjadi sinyal keras bahwa negara tidak lagi mentoleransi klaim sepihak atas aset publik.

Sumber : Antara

Editor : Azi