PUTUSAN KASUS KEKERASAN ANAK DI CIPARAY JADI SOROTAN NASIONAL: PUBLIK NANTI NURANI HAKIM PN BALE BANDUNG

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Sidang perkara Nomor: 777/Pid.Sus/2025/PN Blb yang menjerat oknum kepala sekolah di Ciparay, Kabupaten Bandung, kini menjadi sorotan nasional.

Publik menanti dengan harap dan cemas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang akan dibacakan Kamis, 23 Oktober 2025.

Sorotan ini mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhalillah, S.H. dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa MUHAMMAD SYA’DUDIN Bin H. ENGKOM KOMARUDIN (Alm) hanya tiga bulan penjara dengan biaya perkara sangat ringan, yaitu Rp 2.000,-.

Baca juga Membanggakan, Kontingen Gema Tunas PKBM dan SKB Cianjur Juara Terbaik Tingkat Jawa Barat

Tuntutan tersebut dinilai sangat timpang mengingat jaksa dalam surat tuntutannya sendiri menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Padahal, ancaman maksimal untuk Pasal 80 ayat (1) mencapai 3 tahun 6 bulan, bahkan dapat diperberat sepertiga karena pelaku adalah kepala sekolah tempat anak korban menimba ilmu, sesuai Pasal 80 ayat (4).

Tuntutan Ringan, Luka yang Dalam
Usai sidang tuntutan, suasana di luar pengadilan berubah menjadi pilu. Ny. Ida Yanti, ibu korban, meneteskan air mata di pelataran gedung Pengadilan Negeri Bale Bandung, mengungkapkan luka batin anaknya.

“Anak saya trauma. Ia menjerit di malam hari, tak mau sekolah lagi. Tapi pelaku cuma dituntut tiga bulan? Itu bukan keadilan,” katanya dengan suara bergetar.

Baca juga Diduga Palsukan Tanda Tangan Dokumen SKT, Wanita Paruh baya Di Kecamatan Muara Sahung Divonis 8 Bulan Penjara Oleh Majelis Hakim. ‎ ‎

Warga Ciparay yang hadir pun menilai tuntutan tersebut mencederai kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

“Kalau kepala sekolah bisa menampar murid dan tetap dianggap ringan, apa jadinya bangsa ini?” ujar Sopian, tokoh masyarakat setempat, khawatir.

Suara Tegas dari Praktisi Hukum
Menanggapi tuntutan jaksa dan menjelang putusan hakim, praktisi hukum Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M. angkat bicara.

Baca juga Diduga Proyek Siluman, Ada Apa Dengan SD Islam Mutmainah, Guru-Guru Terkesan Bungkam “Kami Tidak Tahu Pak Terkait Pembangunan”

Kepada wartawan, Bernard menyampaikan kritik keras dan peringatan moral bagi dunia peradilan:
“Jangan pengadilan justru menciptakan ketidakadilan. Membiarkan yang jahat terhadap anak melenggang bebas, atau hanya dihukum tiga bulan plus denda dua ribu rupiah, sama saja dengan menertawakan penderitaan korban.”
Bernard menegaskan, hakim memiliki tanggung jawab moral di atas teks hukum.

“Hakim tidak boleh menjadi sekadar corong undang-undang. Ia harus menjadi corong keadilan. Kalau hukum dipakai tanpa hati nurani, maka palu hakim bisa berubah menjadi palu yang memukul rasa keadilan rakyat,” ujarnya tajam.

Putusan yang Akan Menguji Nurani Hakim

Sidang pembacaan putusan pada Kamis, 23 Oktober 2025 diyakini akan menjadi ujian besar bagi majelis hakim. Publik ingin melihat apakah pengadilan mampu mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap hukum.

“Kami masih percaya ada hakim yang berhati nurani. Jangan biarkan anak-anak menjadi korban dua kali, oleh pelaku, dan oleh sistem,” ujar Ida Yanti penuh harap.

Aktivis perlindungan anak menegaskan, putusan ini akan menjadi cermin wajah peradilan Indonesia. “Kalau hakim hanya mengikuti tuntutan jaksa, publik akan kehilangan kepercayaan terhadap hukum,” tegasnya.

Baca juga KPK Dalami Pengadaan LNG Pertamina, Periksa Mantan Sekretaris Perusahaan

Ciparay Tidak Butuh Belas Kasihan
Kasus ini bukan sekadar perkara pidana, melainkan pertarungan antara hati nurani dan keberanian moral.
Ciparay tidak butuh belas kasihan, Ciparay menuntut keadilan.

Dan pada Kamis, 23 Oktober 2025, bangsa ini akan tahu, apakah hukum di Bale Bandung masih punya hati, ataukah Majelis Hakim yang memutus perkara ini tinggal palu tanpa nurani. (**)

Membanggakan, Kontingen Gema Tunas PKBM dan SKB Cianjur Juara Terbaik Tingkat Jawa Barat

CIANJUR, JURNAL TIPIKOR-Kontingen Gema Tunas atau Pramuka Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat PKBM dan Sanggar Kreasi Belajar SKB Kabupaten Cianjur meraih juara terbaik tingkat Provinsi Jawa Barat.

Gema Tunas merupakan program dari Forum PKBM Jawa Barat yang dilaksanakan tiap tahun. Peserta Gema Tunas dari PKBM Kabupaten dan Kota se Jawa Barat.

Sedangkan Gema Tunas PKBM tahun ini merupakan kegiatan ke 4 yang dilaksanakan di Cikole Lembang Kabupaten Bandung Barat selama tiga hari Jumat Sabtu dan Minggu 3 4 dan 5 Oktober 2025.

Baca juga DPRD Kota Bandung Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026

Kepala Bidang Paudni Disdikpora Kabupaten Cianjur, Jajang Sutisna menyampaikan, terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak atas dukungan dan partisipasinya, sehingga kontingen PKBM dan SKB Cianjur meraih prestasi terbaik dalam perlombaan di tingkat Provinsi Jawa Barat.

“Kami atas nama Disdikpora mengucapkan selamat kepada kontingen Cianjur atas prestasi yang telah dicapai,” papar Jajang yang ikut kegiatan dari awal sampai akhir.

Jajang menerangkan, PKBM merupakan sekolah non formal yang menyelenggarakan pendidikan sekolah paket A setara SD, paket B setara SMP dan Paket C setara SMA.

“Meski pendidikan non formal tapi PKBM mampu meraih prestasi di tingkat Jawa Barat. Ini membuktikan eksistensi PKBM di bidang pendidikan non formal,” ujarnya.

Baca juga Diduga Palsukan Tanda Tangan Dokumen SKT, Wanita Paruh baya Di Kecamatan Muara Sahung Divonis 8 Bulan Penjara Oleh Majelis Hakim. ‎ ‎

Sementara itu, Ketua Kontingen Gema Tunas Kabupaten Cianjur, yang juga Ketua Forum PKBM, Deni Abdul Kholik menerangkan, PKBM yang mengikuti kegiatan Gema Tunas diwakili 4 PKBM dan SKB.

” Dari mulai PKBM Auladul Mustofa Cilaku, PKBM Bahtera Al Fath Cilaku, PKBM Pasir Parahu Sukaluyu dan Sanggar Kreasi Belajar SKB Ciranjang,” kata Deni yang juga mantan Sekretaris PWI Cianjur ini.

Deni mengaku bersyukur kontingen telah meraih juara terbaik tingkat Jawa Barat. Sebelumnya, kontingen telah mempersiapkan berbagia lomba dengan matang.

” Ini kebanggaan dan anugerah luar biasa bagi Kabupaten Cianjur,” ucapnya.

Baca juga Diduga Proyek Siluman, Ada Apa Dengan SD Islam Mutmainah, Guru-Guru Terkesan Bungkam “Kami Tidak Tahu Pak Terkait Pembangunan”

Deni menjelaskan, prestasi yang diraih merupakan hasil keberhasilan seluruh elemen. “Hasil juara dipersembahkan untuk masyarakat Kabupaten Cianjur khususnya pejuang pendidikan kesetaraan,” paparnya.

Untuk tahun depan, tambah Deni, Gema Tunas tingkat Jawa Barat akan dilaksanakan di Kabupaten Cianjur.

“Cianjur tahun depan akan menjadi tuan rumah. Insa Allah kami siap dan akan mempersiapkan segala kegiatan dengan matang,” tutupnya. (**)

DPRD Kota Bandung Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin, 20 Oktober 2025.

Rapat penting ini dipimpin oleh Ketua DPRD H. Asep Mulyadi, S.H, didampingi para Pimpinan DPRD, yaitu H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., dan Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih, S.H., serta diikuti oleh para anggota DPRD Kota Bandung.

Dari pihak Pemerintah Kota Bandung, hadir Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bersama Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain dan jajaran kepala perangkat daerah.

Baca juga Diduga Palsukan Tanda Tangan Dokumen SKT, Wanita Paruh baya Di Kecamatan Muara Sahung Divonis 8 Bulan Penjara Oleh Majelis Hakim. ‎ ‎

Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kota Bandung, Anton Sunarwibowo, membacakan Naskah Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Setelah pembacaan, prosesi penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dilakukan oleh para pimpinan DPRD dan Wali Kota Bandung.

Penandatanganan ini merupakan tahapan krusial yang telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.

Baca juga Diduga Proyek Siluman, Ada Apa Dengan SD Islam Mutmainah, Guru-Guru Terkesan Bungkam “Kami Tidak Tahu Pak Terkait Pembangunan”

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS T.A 2026 ini, dokumen tersebut secara resmi akan menjadi dasar dan pedoman utama bagi Pemerintah Kota Bandung dan DPRD dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan ini menunjukkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menjamin keberlanjutan proses perencanaan dan penganggaran daerah demi pembangunan Kota Bandung yang lebih baik.

(Humas DPRD Kota BANDUNG)

Diduga Palsukan Tanda Tangan Dokumen SKT, Wanita Paruh baya Di Kecamatan Muara Sahung Divonis 8 Bulan Penjara Oleh Majelis Hakim. ‎ ‎

‎Kaur, Bengkulu – JURNAL TIPIKOR // Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bintuhan memvonis seorang perempuan paruh baya dalam kasus pemalsuan dokumen, diketahui terdakwa bernama Siti Marhamah.Senin, (20/10/2025).

‎Terdakwa Siti Marhamah dalam kasus pemalsuan tanda tangan Surat Keterangan Tanah (SKT) ini divonis hukuman pidana penjara selama 8 bulan, sementara diketahui sebelumnya pada sidang tuntutan, Siti Marhamah dituntut 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bintuhan.

‎Dengan adanya vonis 8 bulan kurungan penjara dalam kasus ini, Cedanri seorang laki-laki paruh baya yang diketahui tanda tangannya dipalsukan oleh terdakwa Siti Marhamah, masih belum merasa puas atas vonis hakim.

‎”Saya belum merasa puas atas vonis 8 bulan terhadap Siti Marhamah yang diberi oleh hakim tadi, sebab tuntutan Jaksa pada sidang sebelumnya 1 tahun 6 bulan”, Sampai Cedanri.

Baca juga Guru Honor Bodong Resmi Dilaporkan Ke Polres Kaur

‎‎Perlu diketahui pemalsuan tanda tangan dapat dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun berdasarkan Pasal 263 KUHP, atau maksimal 12 tahun penjara jika dilakukan terhadap tanda tangan elektronik sesuai dengan Pasal 35 UU ITE.

‎Selain pidana, kasus ini juga dapat memiliki konsekuensi perdata untuk menuntut ganti rugi dalam kerugian yang ditimbulkan oleh pihak korban pemalsuan dokumen tersebut.

‎Red. (JS)

Sinergi Polri dan Diskominfo Kota Bandung Perkuat Strategi Lawan Hoaks dan Kejahatan Siber

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Peserta Didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimma) Polri Angkatan ke-74 Tahun Ajaran 2025 melaksanakan Kuliah Kerja Profesi (KKP) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung pada Senin, 20 Oktober 2025.

Kunjungan ini berfokus pada pertukaran ilmu dan strategi dalam menghadapi tantangan hoaks, disinformasi, dan kejahatan siber di era digital.

KKP yang mengusung tema “Sinergitas Kerjasama Polri dengan Diskominfo Kota Bandung Guna Mencegah Disinformasi dan Penanganan Berita Hoaks dalam Rangka Memelihara Kamtibmas” ini menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di ruang digital.

Baca juga Diduga Proyek Siluman, Ada Apa Dengan SD Islam Mutmainah, Guru-Guru Terkesan Bungkam “Kami Tidak Tahu Pak Terkait Pembangunan”

Widyaiswara Sespimma Lemdiklat Polri, Kombes Pol Hidayat, menyebutkan bahwa kolaborasi antara Polri dan pemerintah daerah adalah kunci untuk menghadapi tantangan era digital, khususnya dalam menekan penyebaran hoaks.

“Diseminasi informasi yang tidak tepat dapat menimbulkan disinformasi di masyarakat. Karena itu, sinergi antara Polri dan Diskominfo sangat penting untuk menjaga ruang digital tetap kondusif,” ujar Kombes Pol Hidayat di Balai Kota.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Diskominfo Kota Bandung, Yayan A. Brilyana, menyampaikan bahwa tantangan keamanan informasi yang semakin kompleks menuntut kolaborasi lintas lembaga sebagai keharusan.

“Hari ini ruang digital menjadi bagian dari ruang publik yang harus kita jaga bersama. Hoaks, disinformasi, dan serangan siber bisa berdampak langsung pada keamanan masyarakat. Karena itu, Polri dan Diskominfo harus terus bersinergi untuk membangun literasi digital yang kuat dan sistem komunikasi publik yang terpercaya,” kata Yayan.

Baca juga Polda Gorontalo Torehkan Tinta Emas, Berkat Kerja Luar Biasa Ditreskrimsus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H.,S.I.K., M.H.

Diskominfo Bandung berkomitmen mendukung upaya Polri dalam menjaga Kamtibmas digital melalui berbagai program edukasi, peningkatan keamanan data, serta kolaborasi dengan aparat penegak hukum.

Dalam sesi pertukaran ilmu, Ketua Tim Penguatan Keterbukaan Informasi Publik (PKIP) Diskominfo memaparkan strategi penanganan hoaks di berbagai platform digital. Sementara itu, Sekretaris Diskominfo, Mahyudin, menjelaskan tentang pembangunan infrastruktur digital Kota Bandung yang mendukung penyebaran informasi publik yang aman dan akurat.

Ia juga memperkenalkan program “Ngulik” (Ngobrol dan Diskusi Teknologi Informasi dan Komunikasi) sebagai upaya peningkatan literasi digital di tengah masyarakat dan sekolah.

Kolaborasi Diskominfo juga telah terjalin dengan Humas Polrestabes Bandung untuk sosialisasi bersama terkait penegakan dan penindakan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain Diskominfo, KKP Sespimma Polri juga melibatkan instansi lain, termasuk Kesbangpol Provinsi Jawa Barat, BPBD Jawa Barat, Dishub Jawa Barat, dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat.

Melalui kegiatan ini, peserta Sespimma Polri diharapkan dapat memperdalam pemahaman tentang tantangan komunikasi publik di era digital dan memperkuat kemampuan sinergi lintas instansi.

Kolaborasi ini menjadi langkah nyata dalam menciptakan ruang informasi yang sehat dan menjaga stabilitas keamanan masyarakat.

(Diskominfo Kota Bandung)

Diduga Proyek Siluman, Ada Apa Dengan SD Islam Mutmainah, Guru-Guru Terkesan Bungkam “Kami Tidak Tahu Pak Terkait Pembangunan”

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Toilet yang berlokasi di SD Islam Mutmainah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, patut diduga sebagai Proyek Siluman. Pasalnya, di lokasi proyek pembangunan tersebut tidak terpampang papan informasi proyek dan kini proyek tersebut sedang menjadi sorotan publik.

Saat awak media jurnaltipikor.com/ mengunjungi lokasi SD Islam Mutmainah yang berlokasi di Kp. Papisangan Rt. 17 Rw. 05, Desa Pondokkaso Tonggoh, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Senin 20 Oktober 2025, terlihat sedang ada pembangunan Toilet dan gedung baru untuk dua lokal ruangan. Namun, di lokasi proyek pembangunan tidak terlihat sama sekali adanya papan informasi proyek.

Pemasangan papan informasi proyek diatur dalam beberapa peraturan, diantaranya, di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 14/PRT/M/2017 tentang Pedoman Pemasangan Papan Informasi Proyek, dan di Peraturan Kepala LKPP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penulisan Papan Nama Pekerjaan dalam Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.

Baca juga Polda Gorontalo Torehkan Tinta Emas, Berkat Kerja Luar Biasa Ditreskrimsus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H.,S.I.K., M.H.

Papan informasi proyek sendiri harus dipasang di lokasi proyek yang mudah dilihat dan diakses oleh masyarakat. Isi papan informasi proyek juga harus akurat, jelas, dan mudah dibaca.

Pihak awak media pun mencoba untuk mengkonfirmasi kepada pihak sekolah, namun pihak sekolah seakan menutup diri.

Patut diduga, guru-guru pun menutup mata karena saat dikonfirmasi para guru hanya menjawab bahwa kepala sekolah sedang keluar, adapun masalah tentang pembangunan proyek ruang kelas baru dan toilet mereka mengatakan tidak tahu, menahu.

“Maaf Pak, Kepala Sekolah sedang tidak ada. Terkait proyek pembangunan, kami tidak tahu,” ungkap guru-guru yang langsung pergi seakan menghindari awak media.

Baca juga Presiden Prabowo Subianto: Penegakan Hukum Harus Berhati Nurani, Jangan Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah

Prihal proyek pembangunan di SD Islam Mutmainah ini menimbulkan banyak pertanyaan, apakah proyek ini menggunakan anggaran pribadi ataukah anggaran dari pemerintah yang notabene ialah uang rakyat yang semestinya masyarakat tahu terkait penggunaan anggaran tersebut.

Proyek pembangunan sudah berjalan beberapa minggu namun sampai saat awak media ke lokasi pembangunan, papan informasi proyek tidak ada terpampang dan pihak sekolah pun yaitu kepala sekolah belum memberikan tanggapan sampai berita ini ditayangkan.

(Rama)

Polda Gorontalo Torehkan Tinta Emas, Berkat Kerja Luar Biasa Ditreskrimsus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H.,S.I.K., M.H.

Jakarta,jurnaltipikor.com/,-Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo kembali menorehkan tinta emas di tingkat nasional. Melalui kinerja luar biasa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang dipimpin oleh Kombes Pol. Dr., Maruly Pardede SH., SIK., MH.,. Selaku Direktur, berhasil meraih peringkat I nasional dalam kategori penyelesaian perkara tindak pidana korupsi tahun 2024 -2025.

Penghargaan bergengsi ini diserahkan langsung oleh Kabareskrim Polri, didampingi Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor Polri), Irjen Pol. Cahyono Wibowo, S.H., M.H., dalam sebuah acara resmi di Jakarta yang dihadiri Para Dirreskrimsus dan perwakilan Polda se-Indonesia.

Dalam sertifikat penghargaan yang diterima, Polda Gorontalo dinilai menunjukkan komitmen kuat, konsistensi, serta kinerja optimal dalam menuntaskan berbagai kasus korupsi sepanjang tahun 2024- 2025.

Baca juga Presiden Prabowo Subianto: Penegakan Hukum Harus Berhati Nurani, Jangan Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah

Capaian ini menjadi bukti nyata kesungguhan jajaran kepolisian Gorontalo dalam menghadirkan penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berintegritas tinggi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan rasa syukurnya atas apresiasi nasional tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini adalah buah kerja keras seluruh personel yang tak kenal lelah dalam mengawal penegakan hukum di daerah.

“Penghargaan ini bukan sekadar simbol prestasi, melainkan cambuk semangat bagi kami untuk terus menjaga integritas dan meningkatkan profesionalisme dalam setiap penanganan kasus korupsi,” ujar Maruly Pardede dengan penuh keyakinan.

Baca juga Kejaksaan Agung Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Kasus Korupsi CPO Sebesar Rp13,255 Triliun

Maruly Pardede pun menegaskan, bahwa penghargaan ini akan menjadi motivasi besar bagi Ditreskrimsus Polda Gorontalo untuk terus menjadi garda terdepan dalam mendukung gerakan nasional pemberantasan korupsi.

Dengan torehan prestasi tersebut, Polda Gorontalo menegaskan posisinya sebagai institusi yang berkomitmen kuat dalam mendukung Program Pemerintah menuju Indonesia emas.

(Rama)

Presiden Prabowo Subianto: Penegakan Hukum Harus Berhati Nurani, Jangan Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan perlunya penegakan hukum di Indonesia yang adil dan berhati nurani, serta menghindari praktik “tumpul ke atas, tajam ke bawah.” Menurutnya, menghukum masyarakat kecil dengan hukuman yang lebih berat adalah perbuatan zalim.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo usai menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor minyak kelapa sawit sebesar Rp13,2 triliun di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada hari Senin.

Presiden Prabowo mengungkapkan keprihatinannya terhadap beberapa kasus hukum yang menimpa masyarakat kecil, seperti penangkapan seorang anak SD karena mencuri ayam dan seorang ibu yang ditangkap karena mencuri pohon.

“Saya ingat benar itu. Ini tidak masuk di akal. Hakim, jaksa ada apa ngejar, iya kan. Anda pasti ingat peristiwa itu. Ada lagi ibu-ibu ditangkap mencuri pohon. Mungkin ingat juga peristiwa itu, ya. Ada apa? Penegak hukum harus punya hati,” ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya.

Baca juga Kejaksaan Agung Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Kasus Korupsi CPO Sebesar Rp13,255 Triliun

Presiden meminta seluruh jajaran penegak hukum, termasuk hakim dan jaksa, untuk memiliki hati dan empati, serta berpihak membela rakyat kecil yang lemah.

“Jangan istilahnya apa? Tumpul ke atas, tajam ke bawah. Itu zalim itu, itu angkara murka, jahat. Orang kecil, orang lemah harus dibela, harus dibantu. Kalau perlu si hakim, si jaksa atau si polisi pakai uangnya sendiri ganti ayamnya, anaknya dibantu,” tegasnya.

Presiden Prabowo bahkan menceritakan bahwa ia telah memanggil anak SD tersebut ke kediamannya di Hambalang, Jawa Barat, dan memberikannya beasiswa sebagai bentuk kepedulian.

Kepala Negara berharap peristiwa penegakan hukum yang tidak adil tersebut tidak terulang lagi. Apalagi, di tengah perkembangan teknologi saat ini, masyarakat dapat dengan mudah mengadukan berbagai peristiwa, bahkan langsung kepada Presiden.

“Kalau ada apa-apa mereka punya gadget. Yang repot laporannya selalu langsung ke Presiden, itu yang capek itu. Pak Prabowo begini, waduh, saya harus bereaksi karena itu rakyat kita, rakyat saya.

Baca juga Poltracking: Tingkat Kepuasan terhadap Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran Merata di Seluruh Wilayah Indonesia

Saya harus membela mereka, saudara-saudara harus bantu saya menegakkan kebenaran, membela, membela yang lemah,” tutur Presiden.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran terkait, khususnya Kejaksaan Agung, atas kegigihan dan kerja kerasnya dalam bertindak melawan korupsi, manipulasi, dan penyelewengan.

Presiden meyakini bahwa seluruh penegak hukum di Indonesia memiliki keberanian untuk mengelola kekayaan negara dengan baik demi kesejahteraan rakyat.

Sumber :
Biro Pers, Media, dan Informasi
Sekretariat Presiden RI
Jakarta.

Kejaksaan Agung Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Kasus Korupsi CPO Sebesar Rp13,255 Triliun

Jakarta,  JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil atau CPO) dan turunannya senilai Rp13,255 triliun kepada negara.

Penyerahan uang pengganti ini dilaksanakan secara simbolis di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (20/10/2025).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan langsung kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, dan turut disaksikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

“Barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya.

Baca juga Riverside Forest FC Juara Liga 4 Piala Bandung Utama 2025, Gulung Bina Pakuan 5-0 Kompetisi Amatir Bangkit, Pemkot Bandung Janjikan Liga 4 Jadi Agenda Rutin

Meskipun nilai total yang diserahkan mencapai Rp13,255 triliun, Jaksa Agung menjelaskan bahwa dalam penyerahan simbolis hari ini, uang yang ditunjukkan hanya sebesar Rp2,4 triliun dikarenakan adanya keterbatasan tempat.

Uang pengganti tersebut berasal dari tiga grup perusahaan yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi CPO ini, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Rincian Pengembalian dan Status Kekurangan Dana

Total kerugian perekonomian negara akibat kasus korupsi CPO ini sejatinya mencapai Rp17 triliun. Adapun rincian uang pengganti yang telah dikembalikan hingga saat ini adalah:

  1. Wilmar Group: Rp11,88 triliun
  2. Musim Mas Group: Rp1,8 triliun
  3. Permata Hijau Group: Rp1,86 miliar
  4. Total Pengembalian: Rp13,255 triliun

Jaksa Agung mengungkapkan bahwa terdapat selisih uang sebesar Rp4,4 triliun yang masih belum dikembalikan oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Kedua grup tersebut mengajukan penundaan pembayaran.
Sebagai jaminan atas kekurangan dana tersebut, Kejagung meminta kedua grup perusahaan untuk menyerahkan aset berupa kebun sawit.

“Karena situasinya, mungkin perekonomian, kami bisa menunda, tetapi dengan satu kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan kelapa sawit kepada kami. Jadi, kebun sawitnya, perusahaannya, adalah menjadi tanggungan kami untuk yang Rp4,4 triliun-nya,” terang Jaksa Agung.

Baca juga Presiden Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Rayakan Setahun Pemerintahan, Paparkan Capaian dan Prioritas

Meskipun demikian, Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejagung akan tetap menuntut agar kedua grup tersebut membayar kekurangannya tepat waktu, guna menghindari berkepanjangan dan memastikan kerugian segera dikembalikan kepada negara.

Penegakan Keadilan Ekonomi untuk Rakyat

Jaksa Agung ST Burhanuddin menutup dengan menyatakan bahwa keberhasilan Kejagung dalam memulihkan kerugian negara ini bertujuan untuk kemakmuran rakyat.

“Keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan suatu wujud upaya kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat,” tutup Jaksa Agung.(*)

Riverside Forest FC Juara Liga 4 Piala Bandung Utama 2025, Gulung Bina Pakuan 5-0 Kompetisi Amatir Bangkit, Pemkot Bandung Janjikan Liga 4 Jadi Agenda Rutin

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Riverside Forest FC tampil perkasa dan memastikan diri sebagai juara Liga 4 Piala Bandung Utama 2025 setelah menundukkan Bina Pakuan dengan skor telak 5–0 pada laga final yang digelar di Stadion Sidolig, Minggu (19/10).

Kemenangan ini menutup rangkaian turnamen amatir yang disambut antusias oleh ribuan suporter di Kota Bandung.

Sejak kick-off, Riverside Forest langsung mengambil inisiatif serangan dan mendominasi permainan. Keunggulan cepat membuat mereka semakin percaya diri, sementara Bina Pakuan kesulitan keluar dari tekanan. Hingga peluit panjang dibunyikan, skor 5–0 menegaskan superioritas Riverside di partai puncak.

Ribuan pasang mata dari berbagai wilayah Kota Bandung memadati tribun Stadion Sidolig sejak sore hari, menyaksikan atmosfer persaingan yang kental. Bina Pakuan harus puas sebagai runner-up, sementara posisi juara ketiga diraih tim Fanshop yang mengalahkan UPI pada perebutan tempat ketiga.

Baca juga Poltracking: Tingkat Kepuasan terhadap Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran Merata di Seluruh Wilayah Indonesia

Komitmen Pembinaan dari Wali Kota
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, turut hadir menyaksikan pertandingan dan menyerahkan trofi kepada para pemenang.

Ia menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh peserta dan pendukung, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah kota untuk menjadikan Liga 4 sebagai agenda rutin pembinaan sepak bola.

“Alhamdulillah, hari ini kita telah menyelesaikan Liga 4 Piala Bandung Utama 2025. Selamat kepada Bina Pakuan sebagai runner up dan Riverside sebagai juara pertama.

Pemerintah Kota Bandung berjanji tahun depan 2026 akan ada lagi Liga 4,” ujar Farhan.

Baca juga Presiden Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Rayakan Setahun Pemerintahan, Paparkan Capaian dan Prioritas

Farhan menilai turnamen ini adalah motor kebangkitan kompetisi amatir yang berbasis kecamatan, yang bertujuan melahirkan local heroes baru dan menghidupkan kembali budaya sepak bola di tingkat akar rumput.

“Setiap klub mewakili wilayahnya. Ini akan melahirkan kebanggaan lokal sekaligus menghidupkan atmosfer seperti era perserikatan. Klub yang bertanding ini kan mewakili kecamatan, jadi ada kebanggaan kedaerahan yang hidup kembali,” jelasnya.

Menyadari sepak bola sebagai olahraga paling populer dan memiliki kekuatan sosial besar, Farhan menegaskan Pemkot Bandung berkomitmen memberi ruang kompetisi berjenjang, mulai dari tingkat amatir hingga pembinaan usia muda.

Ia menyebut Liga 4 sebagai bagian penting dalam pembentukan karakter dan pembangunan olahraga di Kota Bandung.

Baca juga Asia Afrika Festival Dinilai Kemenparekraf sebagai Event Ideal yang Lengkap dan Berkelanjutan

Penghargaan Individu dan Dukungan Kemanusiaan

Pada kesempatan yang sama, panitia juga mengumumkan sejumlah penghargaan individu:

  • Top Skor: Enjang Rohiman (Fanshop) dengan 12 gol.
  • Pemain Terbaik: Rifki Dika Tama (Riverside Forest FC).
  • Best Goalkeeper: M. Fadli (Riverside Forest FC), yang tampil gemilang dan menggagalkan dua penalti di laga final.
  • Best Supporter: Born Dead Brigade, kelompok suporter Riverside Forest FC.

Di akhir sambutannya, Wali Kota Farhan juga menyampaikan pesan kemanusiaan.

Ia menyebut bahwa semangat kejuaraan ini juga menjadi bentuk solidaritas moral warga Bandung bagi Palestina.

“Kita tunjukkan semangat kejuaraan ini juga sebagai dukungan moral kita untuk Palestina,” tutupnya.

Dukungan terhadap sepak bola lokal ini juga disebut Farhan sejalan dengan agenda pembinaan olahraga di tingkat provinsi, di mana Bandung akan mengambil peran dalam gelaran Liga Jawa Barat yang akan dibuka di Garut dalam waktu dekat.

(Diskominfo Kota Bandung)