KPK Dalami Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina, Periksa Dua Saksi dari Telkom

JAKARTA,JURNAL TIPIKOR -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Hal ini dilakukan dengan memeriksa dua orang saksi dari PT Telkom Indonesia (Persero) pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi kali ini fokus pada materi pengadaan dan potensi kerugian negara.

“Pada pemeriksaan kali ini, penyidik melakukan pendalaman materi kepada para saksi terkait pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero), yang kemudian berkaitan dengan hitungan kerugian negaranya,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Baca juga KPK Panggil Dua Manajer PT Telkom sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Dua saksi yang diperiksa adalah AH selaku OSM Service Operation SDA PT Telkom Indonesia (Persero) tahun 2020–2021 dan DK selaku Senior Advisor II SDA Telkom Indonesia tahun 2020. Mereka dimintai keterangan untuk penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek tersebut.

Latar Belakang Kasus

KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU di Pertamina sejak September 2024.

Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan diumumkan pada 20 Januari 2025, diikuti dengan pemanggilan sejumlah saksi pada tanggal yang sama.

KPK kemudian mengumumkan penetapan tersangka pada kasus ini, dengan jumlah tiga orang, pada 31 Januari 2025.

Baca juga Polrestabes Bandung Musnahkan 2,7 Juta Butir Obat Keras Ilegal, Pemkot Bandung Tegaskan Dukungan Penuh

Pada 28 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa penyidikan kasus telah memasuki tahap akhir, dengan fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Keterkaitan Tersangka

Pada perkembangan lain, KPK juga mengumumkan pada 6 Oktober 2025 bahwa salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU sama dengan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020–2024.

Tersangka tersebut adalah Elvizar (EL), yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat kasus digitalisasi SPBU, dan Direktur Utama PCS dalam kasus mesin EDC.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini demi memberantas korupsi dan memulihkan kerugian keuangan negara.

(Azi)

 

KPK Panggil Dua Manajer PT Telkom sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dua manajer di PT Telkom Indonesia (Persero) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

“Pemeriksaan atas nama LP dan DR selaku Manager Managed Operation Support-1 PT Telkom,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Budi mengatakan pemeriksaan kedua saksi tersebut diagendakan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di Pertamina ini telah dimulai oleh KPK sejak September 2024 dan naik dari tahap penyelidikan. KPK telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus ini sejak 20 Januari 2025.

Baca juga KPK Beri Isyarat Sosok Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pada tanggal yang sama (20 Januari 2025), KPK mengungkapkan bahwa telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, meskipun jumlahnya baru diumumkan pada 31 Januari 2025, yakni sebanyak tiga orang.

Pada 28 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir, dan tengah menghitung kerugian keuangan negaranya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Lebih lanjut, pada 6 Oktober 2025, KPK mengumumkan bahwa salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU adalah sama dengan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020–2024, yakni Elvizar (EL). Elvizar diketahui merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat kasus digitalisasi SPBU, dan menjabat sebagai Direktur Utama PCS dalam kasus mesin EDC.

Pemeriksaan saksi dari PT Telkom ini diharapkan dapat memberikan keterangan yang memperjelas konstruksi hukum dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus yang merugikan keuangan negara ini.

Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi

Polrestabes Bandung Musnahkan 2,7 Juta Butir Obat Keras Ilegal, Pemkot Bandung Tegaskan Dukungan Penuh

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung memusnahkan total lebih dari 2,7 juta butir obat keras dan obat-obatan tertentu (OOT) ilegal yang merupakan hasil penegakan hukum dari berbagai kasus peredaran di wilayah Kota Bandung.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini berlangsung di halaman Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, pada Kamis, 23 Oktober 2025, menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menekan peredaran obat ilegal, khususnya yang marak disalahgunakan oleh kalangan muda.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas kepolisian ini. Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolrestabes Bandung dan jajaran Satres Narkoba.

“Kapolrestabes Bandung telah menjalankan sabda Rasulullah man ra’a minkum munkaran falyughayyirhu biyadih – barang siapa melihat kemungkaran, ubahlah dengan tanganmu. Dan hari ini beliau telah melaksanakannya dengan tindakan nyata,” ujar Erwin.

Baca juga Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung Luncurkan Program MAREMA, Perkuat Daya Saing UMKM Melalui Digital Marketing

Ia menegaskan bahwa pemusnahan 2,7 juta butir obat keras ini adalah bentuk perlindungan nyata bagi generasi muda Bandung. “Ini bukan hanya angka, tapi bentuk perlindungan bagi generasi muda Bandung agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat,” lanjutnya.

Erwin juga memastikan bahwa Pemkot Bandung akan terus bersinergi, baik dari sisi tenaga, fasilitas, maupun antarinstansi, untuk memberantas peredaran obat ilegal.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan adanya korelasi kuat antara penyalahgunaan obat keras dengan tindak kriminalitas.

“Setiap kali kami tangkap pelaku tawuran atau begal, hampir selalu kami temukan obat keras di tubuh mereka. Tramadol, Double Y, Dextro—ini obat yang kerap disalahgunakan untuk memunculkan keberanian semu,” ungkap Kombes Pol Budi.

Baca juga Hubungan Mesra Inspektorat dengan Pemdes Kian Intim, Audit Dana Desa Seakan Hiasan Diatas Kertas Semata

Menurutnya, pemusnahan Polrestabes Bandung Musnahkan 2,7 Juta Butir Obat Keras Ilegal, Pemkot Bandung Tegaskan Dukungan Penuh bukti ini adalah langkah penting untuk memutus mata rantai penyalahgunaan obat keras, yang sering menjadi pemicu tindak kriminalitas di kota besar.

“Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan warga Bandung. Barang bukti dimusnahkan agar tidak ada lagi yang bisa kembali beredar di jalanan,” tegasnya.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, menjelaskan bahwa salah satu pengungkapan terbesar tahun ini adalah penangkapan di kawasan Cibaduyut Wetan. Dari tersangka berinisial i.S, disita 13 dus Tramadol berisi 410.000 butir dan 32 dus Double Y dengan total 1.024.000 butir.

Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan meliputi: Tramadol, Double Y, Trihexyphenidyl, Dextro, Hexymer, dan Dexa.

Baca juga KPK Beri Isyarat Sosok Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Proses pemusnahan dilakukan dengan dua metode, yaitu dibakar dan direndam menggunakan cairan asam sulfat, yang disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, Pemda, Dinas Kesehatan, Balai POM, serta perwakilan tersangka.

Penandatanganan berita acara dilakukan bersama oleh seluruh unsur terkait, menandai simbol sinergi kuat antara aparat hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

(Humas Kota Bandung)

Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung Luncurkan Program MAREMA, Perkuat Daya Saing UMKM Melalui Digital Marketing

Bandung, JURNAL TIPIKOR– Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kota Bandung meluncurkan program pelatihan intensif pemasaran digital, MAREMA (Maju Sareng Digital Marketing Utama), dalam upaya signifikan mewujudkan visi Bandung UTAMA: UMKM Tangguh, Mandiri, dan Naik Kelas.

Peluncuran program MAREMA, yang merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Megavision, diselenggarakan di Auditorium Balai Kota Bandung pada hari Kamis, 23 Oktober 2025.

Inisiatif ini dirancang untuk menyediakan ruang belajar praktis bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar dapat beradaptasi dan menguasai pemasaran produk secara daring.

Baca juga Hubungan Mesra Inspektorat dengan Pemdes Kian Intim, Audit Dana Desa Seakan Hiasan Diatas Kertas Semata

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin. Menurutnya, inisiatif ini merupakan tonggak penting dalam memperkuat ekosistem UMKM Kota Bandung melalui pendekatan digital.

“Segala sesuatu kini bergerak di dunia digital, khususnya dalam hal berjualan. Pelaku UMKM adalah motor penggerak utama ekonomi lokal. Karena itu, manfaatkanlah program ini sebaik mungkin agar UMKM Kota Bandung semakin tumbuh dan berdaya saing,” ujar Erwin.

Wakil walikota Bandung saat memberikan sambutan (Poto : Diskominfo Kota Bandung)

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung, H.R. Budi Rukmana, menuturkan bahwa Pemkot Bandung konsisten dalam melakukan pembinaan dan fasilitasi bagi pelaku UMKM, baik melalui kegiatan bazar maupun dukungan pemasaran digital.

“Digital marketing kini menjadi tantangan tersendiri bagi UMKM. Karena itu, Diskop UKM berkolaborasi dengan berbagai stakeholder untuk mengembangkan kapasitas pelaku usaha melalui program MAREMA ini,” ungkapnya.

Baca juga Ketua SMSI TTU, Carles Usfunan Akan Layangkan Surat Terbuka ke Polda NTT, POLRI, dan Presiden: Minta Atensi Serius atas Kasus Dugaan Pengeroyokan Wartawan ViralNTT.com

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini akan terus bergulir dan ditargetkan menjangkau 30 kecamatan di Kota Bandung.

Acara peluncuran MAREMA dikemas dengan sesi-sesi inspiratif yang menghadirkan narasumber berpengalaman. Ramdan Maulana dari Tim Optimasi Pembangunan Bidang Ekonomi memaparkan strategi ekonomi digital yang tepat sasaran.

Kemudian, Kang Edo, Praktisi UMKM sekaligus Ketua Koperasi Teras Cihampelas, berbagi jurus-jurus praktis untuk membantu produk lokal bersaing dan scale up di pasar digital.
Peserta juga mendapatkan edukasi praktis dari Kusnendar, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), mengenai cara input ke e-Catalog.

Sesi diakhiri dengan tips dan trik dasar memaksimalkan potensi pemasaran digital yang disampaikan oleh Restu Wibowo, Digital Marketing Assistant Manager Megavision.

Baca juga KPK Beri Isyarat Sosok Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Rika Maulina, seorang pelaku usaha fesyen asal Cisaranten Wetan dan salah satu peserta, mengaku program ini sangat bermanfaat.

“Bagus sekali, ibu jadi bisa jualan online. Dulu ibu gaptek, sekarang sudah bisa bikin akun Google Bisnis dan paham digital marketing. Sebelumnya juga sudah dibantu HAKI gratis oleh Diskopukm, banyak sekali manfaatnya,” kata Rika.

Program MAREMA diharapkan menjadi akselerator bagi UMKM Kota Bandung untuk bertransformasi digital, memperluas jangkauan pasar, dan secara signifikan meningkatkan kontribusi mereka terhadap perekonomian daerah.

(Diskominfo Kota Bandung)

Hubungan Mesra Inspektorat dengan Pemdes Kian Intim, Audit Dana Desa Seakan Hiasan Diatas Kertas Semata

Kaur, Bengkulu – JURNAL TIPIKOR // Hubungan antara Inspektorat Daerah dengan Pemerintah Desa (Pemdes) di sejumlah wilayah kini mulai menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apa yang semestinya menjadi fungsi pengawasan, perlahan berubah menjadi hubungan yang “terlalu akrab”, hingga menimbulkan kesan bahwa audit dana desa hanya menjadi formalitas belaka.

Dalam praktiknya, setiap tahun Inspektorat melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Namun, hasil audit yang seharusnya menjadi alat kontrol transparansi dan akuntabilitas, kini sering kali tidak lebih dari tumpukan laporan tanpa makna, berhenti di meja tanpa tindak lanjut.

Banyak pihak menilai, hubungan yang terlalu “mesra” antara auditor dan perangkat desa menjadikan fungsi pemeriksaan kehilangan taring. “Kalau sudah akrab, kritik berubah jadi basa-basi. Kesalahan jadi seolah kekeliruan administratif kecil, bukan pelanggaran serius,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.

Baca juga Beberapa Mantan Pejabat Distan Beserta Kontraktor Di Kabupaten Kaur Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Korupsi Puskeswan.

Kondisi ini memperparah persepsi publik bahwa pengawasan internal pemerintah daerah tidak lagi independen. Inspektorat yang seharusnya menjadi penjaga integritas keuangan desa, justru terjebak dalam praktik saling menguntungkan dan saling menjaga rahasia. Akibatnya, penyimpangan kecil di tingkat desa sering luput dari teguran, sementara penyalahgunaan anggaran yang lebih besar jarang sampai ke aparat penegak hukum.

Padahal, audit bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari sistem akuntabilitas publik. Ketika hasil audit hanya menjadi hiasan di atas kertas tanpa tindak lanjut, maka semangat transparansi yang diusung Dana Desa sejak awal menjadi sia-sia.

Beberapa pengamat kebijakan publik menegaskan bahwa untuk mengembalikan kepercayaan publik, perlu ada pemisahan tegas antara fungsi pembinaan dan fungsi pengawasan.

“Selama Inspektorat masih berperan ganda, sulit berharap audit berjalan objektif. Karena di satu sisi mereka membina, di sisi lain mereka memeriksa,” ujar seorang pemerhati kebijakan desa, M Suryadi, S. Sos.

Baca juga KPK Beri Isyarat Sosok Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kini, masyarakat desa mulai sadar bahwa akuntabilitas bukan sekadar laporan rapi atau tanda tangan pejabat, tetapi keberanian membuka data, menindak kesalahan, dan memperbaiki sistem.

Jika hubungan Inspektorat dan Pemdes terus berlangsung “terlalu harmonis”, maka audit hanya akan menjadi hiasan di atas kertas, sementara uang rakyat terus menguap tanpa jejak.

Red. (JS)

Ketua SMSI TTU, Carles Usfunan Akan Layangkan Surat Terbuka ke Polda NTT, POLRI, dan Presiden: Minta Atensi Serius atas Kasus Dugaan Pengeroyokan Wartawan ViralNTT.com

TTU, Nusa Tenggara Timur, JURNAL TIPIKOR — Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Carles Usfunan,akan melayangkan surat terbuka kepada Polda NTT, Mabes Polri, dan Presiden Republik Indonesia untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis ViralNTT.com, Felix Nopala, yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Donatus Nesi.

Menurut Carles, hingga kini belum ada penetapan tersangka terhadap oknum kepala desa tersebut, meskipun dua alat bukti telah dilengkapi oleh pihak korban dan gelar perkara serta pra-rekonstruksi telah dilakukan oleh penyidik Polres TTU.

“Kami mempertanyakan keseriusan Polres TTU dalam menangani kasus ini. Semua tahapan penyelidikan sudah dilalui, tetapi hingga kini belum ada kejelasan hukum. Ada apa dengan Polres TTU?” tegas Carles Usfunan dalam pernyataan resminya, Kamis (23/10/2025).

Baca juga KPK Beri Isyarat Sosok Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Carles menilai, lambannya penanganan kasus tersebut menunjukkan adanya indikasi ketidakmampuan atau ketidakberanian aparat kepolisian setempat untuk menegakkan hukum secara adil. Ia pun mendesak Polda NTT untuk segera memeriksa penyidik Polres TTU, Kasat Reskrim, serta Kapolres TTU yang dinilai lalai dalam penanganan perkara.

“Kami meminta Polda NTT segera mencopot Kapolres TTU karena dinilai tidak mampu menangani persoalan ini secara profesional dan transparan,” tegas Carles.

SMSI TTU Siap Tempuh Jalur Nasional
Carles juga menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirim surat resmi kepada Kapolda NTT, Kapolri, dan Presiden Prabowo Subianto
untuk meminta intervensi dan pengawasan langsung atas kasus ini.

“Kami tidak akan duduk diam. Kami akan terus mencari keadilan agar kasus ini menjadi terang benderang. Kekerasan terhadap wartawan adalah serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi,” ujarnya.

Baca juga KPK Periksa Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Terkait Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan Perlengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI

Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Donatus Nesi, Kepala Desa Letmafo, diduga melakukan pengeroyokan brutal terhadap jurnalis Felix Nopala pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 17.30 WITA di Desa Letmafo.

Felix mengalami luka memar di pelipis mata kanan, leher, dan punggung setelah dianiaya oleh sekelompok orang yang diduga suruhan sang kepala desa. Insiden ini bermula dari liputan investigatif mengenai dugaan penyimpangan Dana Desa Letmafo oleh tim jurnalis ViralNTT.com.

Laporan korban telah diterima oleh Polres TTU dengan nomor registrasi LP/288/IX/SPKT/2025/POLRES TTU/POLDA NTT. Polisi juga telah melakukan visum et repertum untuk memperkuat pembuktian kasus.

Namun hingga lebih dari satu bulan pascakejadian, penetapan tersangka belum juga dilakukan, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan insan pers dan publik NTT.

Baca juga Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Tekankan Tanggung Jawab Moral dan Peningkatan Kinerja Anti-Korupsi

Desakan Publik dan Lembaga Pers
Sejumlah lembaga pers di NTT juga menyatakan dukungan terhadap langkah SMSI TTU dalam mengawal kasus ini. Mereka menilai bahwa penegakan hukum yang lambat dapat mencederai rasa keadilan dan memberi preseden buruk terhadap kebebasan pers di daerah.

“Kekerasan terhadap wartawan adalah upaya pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja profesional tanpa pandang bulu,” tegas Carles.

Catatan Redaksi
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap insan pers bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga serangan terhadap nilai-nilai demokrasi dan transparansi publik.

Tim redaksi ViralNTT.com dan SMSI TTU berharap agar Polda NTT dan Polri segera mengambil langkah tegas dalam memastikan keadilan bagi korban dan menindak pelaku tanpa intervensi pihak mana pun.(Carles Usfunan/red)

KPK Beri Isyarat Sosok Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan isyarat mengenai sosok pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pihaknya akan mengumumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka kepada publik pada saatnya nanti.

“Semuanya akan kami update dan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti, termasuk pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Baca juga KPK Periksa Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Terkait Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan Perlengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI

Budi menambahkan, KPK juga akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang berperan dalam proses jual beli kuota haji khusus dari kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

KPK mulai melakukan penyidikan kasus ini sejak 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun lebih.

Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga KPK Periksa Dirjen PSP Kementan Andi Nur Alamsyah sebagai Saksi Korupsi Pengadaan Fasilitas Pengolahan Karet

Dugaan kerugian negara dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proses penentuan dan penyelenggaraan ibadah haji ini juga menyorot pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan, yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini dan memastikan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.

(AZI)

KPK Periksa Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Terkait Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan Perlengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengungkapkan telah memeriksa Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada (DBP) berinisial JHS sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tahun anggaran 2020.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

“Saksi hadir, dan dikonfirmasi untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara dalam perkara ini,” ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa saksi tersebut diperiksa pada hari Kamis (23/10) ini.

Baca juga KPK Periksa Dirjen PSP Kementan Andi Nur Alamsyah sebagai Saksi Korupsi Pengadaan Fasilitas Pengolahan Karet

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi yang dimaksud adalah Juanda Hasurungan Sidabutar (JHS).Dalam data kehadiran KPK, yang bersangkutan diketahui tiba pada pukul 09.47 WIB.

Sebagai informasi, KPK telah mengumumkan penyidikan perkara kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI ini pada 23 Februari 2024.

Pada tanggal 7 Maret 2025, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar bersama enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Tekankan Tanggung Jawab Moral dan Peningkatan Kinerja Anti-Korupsi

Pada tanggal yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menyampaikan bahwa para tersangka belum dilakukan penahanan karena KPK masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

(Azi)

KPK Periksa Dirjen PSP Kementan Andi Nur Alamsyah sebagai Saksi Korupsi Pengadaan Fasilitas Pengolahan Karet

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alamsyah (ANA), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di lingkungan Kementan tahun anggaran 2021–2023.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ANA,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Andi Alamsyah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Perkebunan Kementan periode 2022-2024

Berdasarkan catatan KPK, Andi Alamsyah telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.38 WIB.

Baca juga Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Tekankan Tanggung Jawab Moral dan Peningkatan Kinerja Anti-Korupsi

Kasus dugaan korupsi ini mulai disidik KPK sejak 29 November 2024, dengan modus yang diduga dilakukan adalah penggelembungan harga (mark up). Pada 2 Desember 2024, KPK menyatakan telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.

Perkembangan terkini, pada 21 Oktober 2025, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Yudi Wahyudin (YW) terkait kasus ini.

Selain itu, KPK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang terkait penyidikan.

 

Baca juga Beberapa Mantan Pejabat Distan Beserta Kontraktor Di Kabupaten Kaur Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Korupsi Puskeswan.

Kedelapan orang tersebut meliputi pihak swasta berinisial DS dan RIS, pensiunan berinisial DJ, serta enam orang aparatur sipil negara berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT.

Saat ini, KPK juga tengah mendalami keterkaitan kasus pengadaan fasilitas pengolahan karet ini dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka sekaligus mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

(AZI)

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Tekankan Tanggung Jawab Moral dan Peningkatan Kinerja Anti-Korupsi

Jakarta, JURNAL TIPIKOR  – Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 20 pejabat eselon II Kejaksaan Agung dalam sebuah upacara yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Kamis..

Dalam amanatnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik, menegaskan bahwa mereka adalah sosok terpilih yang telah menunjukkan dedikasi, kompetensi, dan loyalitas dalam pengabdian di institusi.

“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial dan pergantian jabatan semata, melainkan merupakan momentum penegasan tanggung jawab moral, profesional, dan institusional bagi setiap insan Adhyaksa yang diberi amanah untuk memimpin pada tempat penugasan yang baru,” tegas Jaksa Agung.

Beliau menambahkan bahwa pergantian pejabat adalah hal yang wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi, serta bagian dari dinamika untuk mewujudkan visi dan misi Kejaksaan.

Baca juga Beberapa Mantan Pejabat Distan Beserta Kontraktor Di Kabupaten Kaur Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Korupsi Puskeswan.

Jaksa Agung juga memastikan akan menindak tegas jika terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang.

Fokus Utama: Optimalisasi Penanganan Korupsi

Kepada para Kajati yang baru dilantik, Jaksa Agung memberikan pesan khusus untuk segera mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah satuan kerja, mulai dari Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Negeri (Kejari), sampai dengan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari)..

“Dirinya akan mengevaluasi satuan kerja yang minim atau bahkan tidak ada produk penanganan perkara tindak pidana korupsi. Tunjukkan kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi, utamanya jumlah dan kualitas penyidikan,” ujarnya.

Baca juga Hari Santri Tingkat Kabupaten Sukabumi, H. Asep Japar “Jadikan Momentum Kebangkitan Santri”

Sementara itu, bagi pejabat eselon II Kejaksaan Agung, pesan Jaksa Agung berfokus pada pelaksanaan arahan dan kebijakan pimpinan Kejaksaan, termasuk hal-hal yang menjadi prioritas masing-masing eselon I.

Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada para pejabat lama yang telah melaksanakan tugas dengan baik. “Jabatan harus dimaknai sebagai amanah untuk bekerja dengan penuh integritas, tanggung jawab, dan dedikasi demi kemajuan institusi,” pungkasnya.

Beberapa Pejabat yang Dilantik Meliputi:

  1. Chaerul Amir sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer
  2. Ahelya Abustam sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
  3. Andi Muhammad Taufik sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
  4. Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau
  5. Didik Farkhan Alisyahdi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
  6. Riono Budisantoso sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
  7. Zet Tadung Allo sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer
  8. Chatarina Muliana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali
  9. Ketut Sumedana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
  10. Muhammad Yusfidli A. sebagai Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.

(Azi)