Ketua Komisi XI DPR RI Minta Sinkronisasi Fiskal Pusat-Daerah Atasi Anggaran Kas Daerah Mengendap Rp234 Triliun

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk segera menyinkronkan kebijakan fiskal guna mengatasi tingginya dana kas daerah yang mengendap di perbankan, yang berdasarkan temuan mencapai angka Rp234 triliun.

“Angka Rp234 triliun itu bukan jumlah kecil dan seharusnya jadi perhatian bersama agar bisa dimanfaatkan optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan belanja daerah,” kata Misbakhun di Jakarta, Sabtu (25/10).

Menurutnya, angka simpanan kas daerah di perbankan per akhir September 2025 yang mencapai Rp234 triliun tersebut, yang terdiri atas dana pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia, masih dinilai tinggi berdasarkan temuan Kementerian Keuangan dan catatan Bank Indonesia.

Baca juga Mendagri dan Menkeu Tegaskan Dana Daerah Wajib Segera Dibelanjakan untuk Rakyat; Perbedaan Data Hanya Soal Teknis Pelaporan

Misbakhun menekankan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dana transfer ke daerah (TKD) seharusnya dikelola secara efisien dan memberikan efek berganda bagi perekonomian daerah.

“Dana TKD itu dirancang sebagai motor penggerak ekonomi daerah. Kalau dikelola dengan cepat dan tepat, dampaknya bisa langsung dirasakan melalui peningkatan layanan publik, pembangunan infrastruktur, dan penciptaan lapangan kerja,” jelasnya.

Namun demikian, Misbakhun menegaskan bahwa permasalahan dana mengendap ini tidak boleh hanya dilihat sebagai kelalaian daerah. Perlu adanya penelusuran komprehensif untuk menemukan akar penyebabnya.

“Perlu pendalaman apakah ini disebabkan oleh perencanaan APBD yang belum sinkron dengan APBN, penyesuaian regulasi yang belum rampung, keterlambatan proses pengadaan, atau karena faktor kehati-hatian Pemda dalam menjaga kas daerah,” ujarnya.

Baca juga Menteri HAM Natalius Pigai Minta Lembaga Pendidikan Awasi Sistem Pencegahan Perundungan

Oleh karena itu, ia mendorong Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat koordinasi, pembinaan, dan monitoring kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Langkah ini dianggap penting agar realisasi belanja daerah dapat tercapai secara tepat waktu, tepat sasaran, dan berorientasi hasil, terutama menjelang penutupan tahun anggaran 2025.

(Red)

Mendagri dan Menkeu Tegaskan Dana Daerah Wajib Segera Dibelanjakan untuk Rakyat; Perbedaan Data Hanya Soal Teknis Pelaporan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen bersama bahwa dana daerah tidak boleh mengendap di bank dan harus segera direalisasikan untuk kepentingan masyarakat.

Pernyataan ini muncul setelah adanya perbedaan data mengenai simpanan Pemerintah Daerah (Pemda) antara laporan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mendagri Tito Karnavian menekankan bahwa tidak ada perbedaan prinsip antara kedua kementerian, melainkan hanya perbedaan teknis dalam metode pelaporan.

“Tujuan kita sama, dana daerah jangan mengendap di bank, tapi segera dibelanjakan untuk masyarakat,” kata Mendagri Tito di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).

Baca juga Menteri HAM Natalius Pigai Minta Lembaga Pendidikan Awasi Sistem Pencegahan Perundungan

Menurut data Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) per Oktober 2025, dana simpanan Pemda tercatat sebesar Rp215 triliun. Sementara itu, data Bank Indonesia (BI) yang dikutip Menkeu menunjukkan angka Rp233 triliun per Agustus 2025.

Mendagri menjelaskan bahwa selisih sekitar Rp18 triliun tersebut adalah hal yang wajar dan disebabkan oleh perbedaan waktu pelaporan.

“Sangat wajar jika berkurang. Kalau Agustus Rp233 triliun, lalu Oktober Rp215 triliun, artinya Rp18 triliun itu sudah dibelanjakan,” jelasnya, menunjukkan adanya percepatan penyerapan anggaran dalam kurun waktu dua bulan.

Baca juga KPK Periksa Atase Ketenagakerjaan KBRI KL Terkait Dugaan Aliran Uang Kasus Pemerasan Izin Kerja TKA di Kemenaker

Semangat kedua kementerian tetap sejalan, yaitu ingin mempercepat penyerapan anggaran dan memastikan dana daerah memberikan manfaat nyata bagi publik.

Dukungan terhadap sikap kedua menteri juga datang dari akademisi. Dosen Hukum Pemerintahan Daerah Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Hestu Cipto Handoyo, sepakat bahwa baik Mendagri maupun Menkeu memiliki tujuan yang sama, yaitu memperkuat disiplin fiskal daerah.

“Perbedaan data jangan diartikan perbedaan arah, karena tujuannya tetap sama: memastikan uang daerah bekerja untuk rakyat, bukan mengendap di rekening,” kata Hestu.

Baca juga Awas! Kota Bandung ‘Rapor Merah’ Korupsi versi KPK, Pengelolaan Anggaran hingga Jual Beli Jabatan Jadi Sorotan!

Hestu menilai perbedaan angka Rp18 triliun tersebut disebabkan oleh perbedaan teknis dan metodologis, seperti perbedaan waktu pelaporan (cut-off date) antara data BI yang bersifat posisi tetap dan data SIPD yang bersifat dinamis/harian, serta potensi perbedaan definisi akun.

Ia menekankan pentingnya rekonsiliasi data antara BI, Kemenkeu, dan Kemendagri untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Hestu menyarankan agar hasil rekonsiliasi tersebut diumumkan kepada publik.

Tentang Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan:

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan dalam negeri. Kementerian Keuangan Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan dan kekayaan negara.

(Antara/red)

Menteri HAM Natalius Pigai Minta Lembaga Pendidikan Awasi Sistem Pencegahan Perundungan

DENPASAR, JURNAL TIPIKOR – Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai, meminta seluruh lembaga pendidikan, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga universitas, untuk memperketat pengawasan dan evaluasi terhadap sistem pencegahan tindakan perundungan (bullying).

Permintaan ini disampaikan Menteri saat melakukan kunjungan kerja ke Universitas Udayana, Bali, pada Jumat (24/10), untuk memantau perkembangan penanganan kasus kematian seorang mahasiswa FISIP Universitas Udayana berinisial TAS (22).

Dalam kunjungannya, Menteri Natalius Pigai mengungkapkan bahwa perundungan merupakan fenomena yang merata dan terjadi hampir di semua tingkatan satuan pendidikan, bahkan hingga ke lingkungan masyarakat umum.

“Bullying ini terjadi di mana-mana. Mulai dari SD, SMP, SMA ada tindakan bullying. Universitas ada tindakan bullying. Masyarakat umum juga tindakan bullying,” ujar Menteri Natalius.

Baca juga KPK Periksa Atase Ketenagakerjaan KBRI KL Terkait Dugaan Aliran Uang Kasus Pemerasan Izin Kerja TKA di Kemenaker

Melihat fakta ini, Menteri HAM Natalius menekankan pentingnya peran para pimpinan, khususnya di sektor pendidikan, untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap sistem pencegahan kekerasan atau perundungan demi menyelamatkan generasi bangsa.

Secara teknis, Menteri Natalius meminta para rektor di tingkat universitas untuk secara konsisten melaksanakan pedoman yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penanganan Kasus Kekerasan di Perguruan Tinggi.

“Jadi, jangan hanya setelah keluar penerapan kemudian diam. Harus terus diawasi, dilakukan pembinaan, penerapan, diskusi, dialog, pemantauan, dan evaluasi sehingga kita bisa meminimalisir tindakan bullying yang terjadi,” tegasnya.

Baca juga Terkait VCS Oknum Kepsek di Kaur, Hari Ini Inspektorat Bersurat Ke Dinas Pendidikan.

Mengakhiri kunjungannya di Kampus Universitas Udayana Sudirman Denpasar, Menteri Natalius sempat melakukan kampanye anti-perundungan dengan menunjukkan poster bertuliskan “Stop bully, mulai menghargai”.

“Ini untuk seluruh Indonesia ya, bukan Udayana saja ya. Ini (untuk) seluruh Indonesia, tolong bantu bangsa Indonesia membangun peradaban,” tutup Menteri Natalius Pigai.

(Antara)

KPK Periksa Atase Ketenagakerjaan KBRI KL Terkait Dugaan Aliran Uang Kasus Pemerasan Izin Kerja TKA di Kemenaker

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (24/10), melakukan pemeriksaan terhadap Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Harry Ayusman (HA).

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi HA difokuskan untuk mendalami pengetahuan yang bersangkutan mengenai dugaan aliran uang dari para agen TKA kepada pihak-pihak di Kemenaker.

“Untuk saksi HA, hari ini dilakukan pemeriksaan terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan mengenai dugaan aliran uang dari para agen TKA kepada pihak-pihak di Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/10)

Baca juga Kades Cijambe Buka Suara Terkait Anggaran Ketahanan Pangan: “Belum Diapa-Apain, Mungkin Disilpakan”

Selain Harry Ayusman, penyidik KPK juga mendalami materi pemeriksaan yang sama kepada dua saksi lainnya, yaitu ID selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenaker dan BWS selaku jurnalis.

Kasus ini telah menetapkan delapan orang tersangka, yang seluruhnya merupakan ASN di Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Para tersangka diduga telah mengumpulkan uang sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA dalam kurun waktu 2019-2024, yang merupakan periode kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Baca juga Awas! Kota Bandung ‘Rapor Merah’ Korupsi versi KPK, Pengelolaan Anggaran hingga Jual Beli Jabatan Jadi Sorotan!

KPK menjelaskan, pemerasan terjadi karena RPTKA merupakan syarat wajib bagi TKA untuk dapat bekerja di Indonesia.

Keterlambatan penerbitan RPTKA akan menghambat izin kerja dan izin tinggal, yang berujung pada denda sebesar Rp1 juta per hari bagi TKA. Kondisi ini memaksa pemohon RPTKA untuk memberikan uang kepada para tersangka.

Lebih lanjut, KPK menduga praktik pemerasan pengurusan RPTKA ini telah terjadi sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009-2014), berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014-2019), dan kemudian Ida Fauziyah (2019–2024).

Kedelapan tersangka saat ini telah ditahan oleh KPK, yang dilakukan dalam dua kloter, yakni empat tersangka pada 17 Juli 2025 dan empat tersangka lainnya pada 24 Juli 2025.

(AZI)

Kades Cijambe Buka Suara Terkait Anggaran Ketahanan Pangan: “Belum Diapa-Apain, Mungkin Disilpakan”

Sukabumi, jurnaltipikor.com/ – Kepala Desa Cijambe, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Suhendi, akhirnya angkat bicara menyusul pemberitaan sebelumnya yang mempertanyakan sikapnya terkait anggaran ketahanan pangan.

Melalui sambungan pesan singkat WhatsApp pada Sabtu (25/10/2025), Kades Suhendi memberikan klarifikasi.

"Saya (anggaran) ketahanan pangan masih di rekening, belum diapa-apain uangnya, paling nanti di Silpakan (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran)," ujar Suhendi, yang jika diartikan dalam Bahasa Indonesia berarti "Saya ketahanan pangan masih di rekening, belum diapa-apain, paling nanti disilpakan."

Baca juga Kades Cijambe Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Anggaran Ketahanan Pangan, Ada Apa

Suhendi menjelaskan bahwa Desa Cijambe menerima Dana Desa (DD) tahun 2025 sebesar Rp 1 Miliar, di mana alokasi untuk program ketahanan pangan mencapai Rp 217 juta.

Namun, pelaksanaan program tersebut mengalami sedikit hambatan. Kendala utama yang dihadapi adalah belum selesainya pengurusan Akta Pengesahan Badan Hukum (AHU) untuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

“Saya masih menunggu arahan dari DPMD, siapa tahu nanti ada alternatif lain,” pungkasnya.

Baca juga Pemerintahan Desa Selubuk Jadi Sorotan: Perangkat Desa Diduga Rangkap Jabatan Ketua TPK dalam Proyek Jembatan dan Jalan Rabat Beton

Pernyataan Kades Cijambe ini menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam pengelolaan anggaran desa.

Sesuai dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, pada Pasal 24 poin b disebutkan bahwa pemerintahan desa harus berdasarkan asas keterbukaan.

Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan amanah yang disalurkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Baca juga Terkait VCS Oknum Kepsek di Kaur, Hari Ini Inspektorat Bersurat Ke Dinas Pendidikan.

Oleh karena itu, sudah semestinya pemerintah desa bersikap terbuka dalam penggunaan DD, termasuk memberikan informasi yang jelas mengenai alokasi dan progres anggaran ketahanan pangan.

Program ketahanan pangan sendiri merupakan bagian dari misi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Keterlambatan dalam penyelesaian AHU Bumdes dikhawatirkan dapat memperlambat implementasi program strategis ini di Desa Cijambe.

(Rama)

 

Awas! Kota Bandung ‘Rapor Merah’ Korupsi versi KPK, Pengelolaan Anggaran hingga Jual Beli Jabatan Jadi Sorotan!

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kota Bandung mendapat sorotan tajam setelah hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan Kota Bandung masuk dalam kategori rentan korupsi atau “rapor merah”.

Meskipun demikian, tata kelola internal Pemkot Bandung dalam upaya pencegahan korupsi dinilai sudah berada pada jalur yang cukup baik.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com tertanggal 21 Oktober 2025, Analis Tindak Pidana Korupsi Madya pada Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK, Irawati, mengungkapkan bahwa Kota Bandung masih berada di kategori rawan dengan perolehan nilai 69.

“Masih dalam kategori rawan, nilainya 69. Jadi kalau kategori terjaga itu 78. Skor 69 itu rawan, jadi masih ditemukan banyak potensi risiko korupsi,” kata Irawati, Selasa (21/10).

Baca juga KPK Dalami Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina, Periksa Dua Saksi dari Telkom

Irawati menjelaskan, skor 69 ini didapatkan dari penilaian tiga perspektif responden, yaitu internal Pemkot Bandung, masyarakat, dan kalangan ahli (expert). Dengan nilai tersebut, Pemkot Bandung dinilai belum termasuk pemerintah daerah yang terjaga dari risiko korupsi.

“Dalam hal apa? Dalam hal pengelolaan anggaran, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), pengadaan barang dan jasa, atau pun integritas aparatur sipil negara (ASN) itu sendiri. Termasuk upaya mereka dalam mengajak masyarakat, sosialisasi, kampanye (antikorupsi),” urainya.

Lebih lanjut, Irawati menambahkan bahwa berdasarkan data perkara yang ditangani KPK, kasus jual beli jabatan menjadi salah satu celah korupsi yang signifikan di lembaga pemerintah, sehingga menekankan pentingnya Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dalam mengantisipasi potensi korupsi.

Baca juga Pemerintahan Desa Selubuk Jadi Sorotan: Perangkat Desa Diduga Rangkap Jabatan Ketua TPK dalam Proyek Jembatan dan Jalan Rabat Beton

Warga Prihatin, Soroti Transisi Kepemimpinan

Menanggapi hasil SPI KPK, Ketua Badan Pemantau Kebijakan Publik Kota Bandung, Heri Irawan, menyatakan keprihatinannya.

“Sebagai warga Kota Bandung merasa prihatin atas rapor yang diperoleh Kota Bandung, karena masalah kasus korupsi di kota Bandung dapat dikatakan tidak ada surutnya,” tutur Heri kepada Jurnal Tipikor, Jumat (24/10).

Heri secara khusus menyoroti masalah jual beli jabatan, terutama pasca pemilihan Kepala Daerah. “Tentunya pasca pemilihan Kepala Daerah khususnya di Kota Bandung, sistem pemerintahan akan mengalami masa transisi. Masa transisi tersebut sangat rentan dengan jual beli jabatan,” ujar Heri.

Baca juga Kades Cijambe Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Anggaran Ketahanan Pangan, Ada Apa

Kasus korupsi yang menimpa beberapa pejabat di eksekutif maupun legislatif akhir-akhir ini, menurut Heri, seharusnya menjadi “tamparan keras dan cambuk” bagi kepemimpinan baru di era Farhan-Erwin agar kasus serupa tidak terulang.

Ke depan, Heri menegaskan bahwa Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) akan menjalankan fungsi sebagai lembaga sosial kontrol masyarakat untuk mengawal jalannya pemerintahan Farhan-Erwin demi terciptanya clean government.

“Koordinasi dan komunikasi dengan Aparat Penegak Hukum akan lebih disinergikan,” tutup Heri.

(Pikiran Rakyat.com / Redaksi)

Pemerintahan Desa Selubuk Jadi Sorotan: Perangkat Desa Diduga Rangkap Jabatan Ketua TPK dalam Proyek Jembatan dan Jalan Rabat Beton

BENGKULU UTARA, JURNAL TIPIKOR — Pengelolaan Dana Desa di Desa Selubuk, Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, menjadi sorotan tajam publik menyusul dugaan pelanggaran regulasi dan potensi penyelewengan anggaran dalam proyek pembangunan Jembatan dan Jalan Rabat Beton Tahun Anggaran 2025.

Proyek pembangunan Jembatan (senilai Rp 151.566.000) dan Jalan Rabat Beton (senilai Rp 171.422.000) di Kadun 2 Desa Selubuk, yang seharusnya dikelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dari unsur masyarakat, diduga justru diketuai oleh perangkat desa.

Dugaan Pelanggaran Rangkap Jabatan
Menurut informasi yang dihimpun, Ketua TPK untuk proyek jembatan diduga dijabat oleh Ibu Reza (Kasi Sosial), sementara Ketua TPK untuk proyek jalan rabat beton diduga dijabat oleh Ibu Oma (Kasi Pemerintahan).

Baca  juga Kades Cijambe Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Anggaran Ketahanan Pangan, Ada Apa

Dugaan rangkap jabatan ini secara tegas melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, yang melarang Kepala Desa dan perangkat desa menjadi pelaksana teknis kegiatan pembangunan desa.

Perangkat desa seharusnya hanya berperan dalam pengawasan, bukan sebagai ketua pelaksana teknis (Ketua TPK).

Potensi Mark-up dan Kualitas Proyek Dipertanyakan

Selain dugaan rangkap jabatan, pelaksanaan kedua proyek tersebut juga menimbulkan kekhawatiran publik dan terindikasi adanya mark-up anggaran.

Baca juga Terkait VCS Oknum Kepsek di Kaur, Hari Ini Inspektorat Bersurat Ke Dinas Pendidikan.

Kualitas proyek jembatan dan jalan rabat beton tersebut diragukan karena diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Dugaan ini diperkuat oleh pelaksanaan yang dinilai asal-asalan, kurangnya pengawasan dari konsultan, serta dugaan penggunaan campuran beton yang tidak tepat.

Respon Pemerintah Desa yang Menolak Wawancara

Saat dikonfirmasi oleh tim awak media pada tanggal 22 September 2025 di kantor desa, Kasi Kesos (Ibu Reza) dan Kasi Pemerintahan (Ibu Oma) Desa Selubuk terkesan menolak untuk diwawancarai secara langsung, hanya menjelaskan bahwa mereka siap memberikan keterangan melalui voice suara.

Baca juga KPK Panggil Dua Manajer PT Telkom sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Sementara itu, Sarkawi, Pjs Kades Desa Selubuk, saat diwawancarai di kantor Camat Air Napal pada tanggal yang sama, mengarahkan awak media untuk langsung menemui Ketua TPK masing-masing kegiatan.

“Kalau untuk lebih jelasnya langsung temui aja ketua TPK nya masing-masing, untuk jembatan Ibu Reza dan rabat beton Ibu Oma,” paparnya.

Pernyataan Pjs Kades ini secara tidak langsung menguatkan dugaan bahwa perangkat desa memang menjabat sebagai Ketua TPK.

Baca juga Polrestabes Bandung Musnahkan 2,7 Juta Butir Obat Keras Ilegal, Pemkot Bandung Tegaskan Dukungan Penuh

Tuntutan Transparansi dan Penyelidikan Lanjut

Kasus ini menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa. Dugaan mark-up ini diduga disebabkan oleh kurangnya pengawasan serta penindakan.

Pihak penegak hukum (APH) dan instansi terkait lainnya didesak untuk segera melakukan investigasi mendalam guna mengetahui penyebab dugaan penyimpangan, memastikan semua dana desa digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip pengadaan yang berlaku demi kemaslahatan masyarakat Desa Selubuk.

(JS)

Kades Cijambe Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Anggaran Ketahanan Pangan, Ada Apa

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Kepala Desa Cijambe, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, memilih untuk bungkam saat dikonfirmasi melalui chat whatsapp oleh awak media jurnaltipikor.com/ terkait penggunaan anggaran ketahanan pangan desa tahun 2025.

Awak media jurnaltipikor.com/ kemudian mencoba menemui kepala desa di kantornya, pada Jum'at, 24 Oktober 2025. Namun, hasilnya nihil karena kepala desa sedang tidak berada dikantor.

Hal ini menimbulkan pertanyaan, ada apa dengan kepala desa Cijambe sampai terkesan memilih bungkam terkait penggunaan anggaran untuk ketahanan pangan dari Dana Desa tahun 2025.

Baca juga Terkait VCS Oknum Kepsek di Kaur, Hari Ini Inspektorat Bersurat Ke Dinas Pendidikan.

Seharusnya, Kepala Desa itu terbuka saat dikonfirmasi. Menurut Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014 yang sudah mengalami perubahan yaitu perubahan kedua melalui Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 pada pasal 24 poin b berbunyi bahwa pemerintahan desa harus berdasarkan azas keterbukaan.

Desa Cijambe sendiri menerima Dana Desa (DD) sekitar Rp. 1 Miliar pada tahun 2025. Dimana, Pemerintah pusat mengarahkan desa untuk mengalokasikan minimal 20% dari Dana Desa (DD) untuk program ketahanan pangan dalam mendukung misi asta citanya Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kepmendesa PDT) nomor 3 tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan bahwa fokus penggunaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan paling rendah 20%.

Baca juga KPK Dalami Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina, Periksa Dua Saksi dari Telkom

Arahan ini bertujuan untuk memperkuat kemandirian pangan desa melalui pemberdayaan petani lokal, diversifikasi pangan, penguatan BUMDesa, peningkatan pendapatan masyarakat, membuka lapangan pekerjaan dan perputaran ekonomi lokal.

Dana Desa itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Harusnya, pemerintah desa terbuka dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan dapat memberikan informasi yang jelas.

Namun, lain halnya dengan Kepala Desa Cijambe, Kecamatan Cikidang, yang seakan bungkam dan enggan memberikan jawaban saat dikonfirmasi.

Sampai berita ini ditayangkan, Suhendi, Kepala Desa Cijambe, belum memberikan jawaban terkait Dana Desa yang dianggarkan minimal 20% untuk program ketahanan pangan.

(Rama)

Terkait VCS Oknum Kepsek di Kaur, Hari Ini Inspektorat Bersurat Ke Dinas Pendidikan.

KAUR, Bengkulu — JURNAL TIPIKOR // Baru-baru ini jagat Maya di hebohkan oleh berita yang tersebar di media Online SuluhNusantara.News, dalam narasi tersebut di duga seorang oknum Kepsek/Guru yang ada di salah satu di kabupaten Kaur melakukan Vidio Call Sek (Vcs) dengan seorang wanita idaman lain.

‎Dengan beredarnya vidio yang tidak mendidik tersebut, tentu saja mencoreng dunia pendidikan, terutama di kabupaten kaur.

Inspektur Inspektorat Kaur Harika saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp menanggapi bahwa pada hari ini akan bersurat ke dinas pendidikan untuk mengetahui identitas oknum tersebut.

“Hari ini akan bersurat ke dinas Pendidikan untuk menindak lanjuti untuk mengetahui identitas Oknum kepsek yang diduga berbuat VCS tersebut,” tulis Inspektur Harika dalam chat WA Jum’at 24/10/25.

Baca juga Menteri Keuangan Purbaya Serahkan Penggeledahan Pejabat Bea Cukai ke Proses Hukum Kejaksaan Agung


‎Sementara ketua ormas Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia ( LPRI) DPD Bengkulu memberikan tanggapan “perbuatan seorang PNS seperti itu seharusnya tidak terjadi, tidak layak di lakukan, apalagi dia adalah seorang yang mempunyai kedudukan di sekolah yang mana seharusnya menjadi contoh tauladan bagi masyarakat,” ungkapnya

Oleh karena itu kami minta kepada instansi terkait untuk memberikan tindakan tegas kepada pelaku, mengingat selama ini kasus seperti itu belum ada tindakan tegas dari instansi yang berwenang,

“Mengingat hal serupa bukan baru kali ini saja terjadi, melainkan sudah berulang kali” tegas Biman Iswandi selaku ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPD Bengkulu.

Red. (JS)

Menteri Keuangan Purbaya Serahkan Penggeledahan Pejabat Bea Cukai ke Proses Hukum Kejaksaan Agung

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan sepenuhnya proses penggeledahan terhadap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait dugaan korupsi Palm Oil Mill Effluent (POME) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Proses hukum ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan Kejagung di kantor Bea Cukai pada Rabu (22/10).

“Biar saja, itu kan orang lain yang periksa,” kata Menteri Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Baca jugaKPK Panggil Dua Manajer PT Telkom sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Purbaya mengakui bahwa taktik yang digunakan oleh eksportir dalam kasus ini terbilang “cakap” atau “canggih,” yang menurutnya akan membuat pembuktian ilmiahnya menjadi cukup menantang dan “debatable.”

Namun, ia memilih untuk tidak mengelaborasi lebih jauh mengenai maksudnya. “Kelihatannya sih si eksportir cukup canggih. Tapi pasti itu akan debatable bukti ilmiahnya seperti apa. Saya nggak tahu, biar saja prosesnya berjalan,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah dirinya yang melaporkan dugaan kasus korupsi tersebut ke Kejagung, Menteri Purbaya hanya tersenyum tanpa memberikan jawaban.

Dalam kesempatan terpisah, Purbaya menjelaskan bahwa langkah yang dilakukan Kejagung ini merupakan bagian dari implementasi kerja sama antara Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung.

“Kejagung pernah bertanya kalau ada yang salah di Bea Cukai dilindungi nggak? Saya bilang nggak, kalau salah, salah saja. Ini mungkin salah satu implementasi kerja sama itu. Saya nggak tahu detilnya seperti apa,” ujar Purbaya pada malam sebelumnya, Kamis (23/10).

Baca juga Polrestabes Bandung Musnahkan 2,7 Juta Butir Obat Keras Ilegal, Pemkot Bandung Tegaskan Dukungan Penuh

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan.

“Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan-tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus dalam rangka mencari informasi dan data,” kata Anang di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Anang menyebut kasus korupsi yang menjadi fokus penggeledahan adalah dugaan korupsi ekspor POME sekitar tahun 2022.

Ia menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka menemukan alat-alat bukti untuk proses penegakan hukum dan tidak hanya terbatas di kantor Bea Cukai, namun juga di beberapa lokasi lain, meskipun lokasi detailnya tidak dirinci karena sifatnya yang masih dalam tahap penyidikan.

(Antara)