JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti integritas seorang kepala daerah. Kali ini, sorotan tajam ditujukan kepada Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini alias LAZ, atas dugaan ketidaklengkapan pelaporan harta kekayaan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan penelusuran intensif yang dilakukan oleh KPK, terungkap fakta mencengangkan bahwa LAZ sebenarnya menguasai setidaknya 55 aset berupa tanah dan bangunan. Namun, realitas di atas kertas jauh berbeda. Dari pengecekan independen yang dilakukan terhadap LHKPN tahun pelaporan 2026, hanya 24 aset yang tercatat. Artinya, terdapat selisih 31 aset properti yang tidak dilaporkan atau “menghilang” dari dokumen resmi negara.
Ketimpangan data ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan potensi pelanggaran serius terhadap prinsip akuntabilitas publik.
“Ditemukan dugaan adanya sejumlah harta atau aset milik LAZ yang belum tercantum dalam LHKPN-nya, di mana diduga LAZ memiliki sekurang-kurangnya 55 bidang tanah,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).
Baca juga Ombak Korupsi Bea Cukai Belum Surut, KPK Tetapkan Tersangka Baru di Tengah Sidik Jari Pejabat Puncak
Budi menekankan bahwa kewajiban melaporkan seluruh harta kekayaan bukanlah formalitas belaka, melainkan tulang punggung transparansi penyelenggara negara. Ketidakjujuran dalam mengisi LHKPN dapat menjadi indikasi awal adanya upaya menyembunyikan asal-usul kekayaan atau potensi konflik kepentingan yang merugikan negara.
“LAZ seharusnya melaporkan seluruh hartanya dalam LHKPN karena melaporkan kekayaan merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara,” tambah Budi.
Temuan ini memicu pertanyaan besar: Di mana letak 31 aset lainnya? Apakah aset-aset tersebut disembunyikan secara sengaja untuk menghindari pengawasan publik? Ataukah ada mekanisme transfer kepemilikan yang rumit untuk mengelabui sistem pelaporan?
Kini, bola panas berada di tangan penegak hukum. Publik menunggu kejelasan apakah kelalaian—atau kemungkinan kesengajaan—dalam pelaporan LHKPN ini akan berujung pada sanksi administratif, penyelidikan lebih lanjut, atau bahkan tuntutan pidana terkait gratifikasi atau pencucian uang.
Integritas pemimpin daerah adalah cerminan kepercayaan rakyat. Ketika laporan harta kekayaan tidak lagi mencerminkan kenyataan, maka fondasi kepercayaan tersebut mulai retak. Kasus LAZ menjadi pengingat keras bagi semua penyelenggara negara: transparansi bukan pilihan, melainkan harga mati.
(Red)


