JAKARTA, JURNA TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi sistematis yang melibatkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Pejabat daerah tersebut diduga menerima aliran dana haram senilai total Rp12,4 miliar, sebuah angka fantastis yang berasal dari konflik kepentingan pengadaan barang/jasa dan suap proyek.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026), usai menetapkan LAZ sebagai tersangka bersama dua pelaku lainnya.
Skema “Pinjam Bendera” dan Pembagian Kue Korupsi
Narasi korupsi ini tidak berdiri sendiri. KPK mengungkap adanya kolusi gelap antara LAZ dengan Sudirman (SUD), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda). Modusnya klasik namun merugikan negara: LAZ memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat untuk memuluskan jalan bagi Sudirman memenangkan paket proyek.
Untuk mengelabui administrasi, Sudirman melakukan praktik ilegal “pinjam bendera” melalui CV Dyas Karya Konstruksi (CV DKK). Hasilnya? Sudirman memenangkan 4 proyek tender dan 28 paket pekerjaan penunjukan langsung dengan total nilai Rp17,9 miliar.
Dari skema kotor tersebut, Sudirman mengantongi keuntungan bersih Rp10,6 miliar. Namun, uang itu tidak dinikmati sendiri. Dari total penerimaan Sudirman yang mencapai Rp41,7 miliar (termasuk proyek dari Bappeda dan Dispora setempat), sebanyak Rp10,8 miliar dialirkan langsung ke kantong Bupati LAZ sebagai imbalan atas “jasa” politiknya.
Suap Tunai dan Fasilitas Mewah
Selain jatah dari konflik kepentingan, LAZ juga terbukti rakus melalui jalur suap. Ia menerima Rp1,6 miliar dari Alvonsus Gani (ALG), Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument.
Suap ini diberikan setelah perusahaan ALG memenangkan proyek senilai Rp27,1 miliar di lingkungan Pemkab Lombok Barat periode 2024-2026. Bentuk suapnya bervariasi, mulai dari uang tunai, barang berharga, hingga fasilitas mewah yang dinikmati oleh bupati.
Operasi Tangkap Tangan ke-17 Tahun 2026
Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20 Juli 2026. OTT ini menjadi yang ke-17 sepanjang tahun 2026, di mana KPK awalnya menangkap 19 orang dan membawa 8 orang untuk pemeriksaan intensif di Jakarta.
Kini, tiga nama telah resmi disandang status tersangka:
1. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) – Bupati Lombok Barat
2. Sudirman (SUD) – Dirut PT Air Minum Giri Menang
3. Alvonsus Gani (ALG) – Dirut PT Meconel Sistim Instrument
Dengan total kerugian negara dan aliran dana ilegal yang mencapai puluhan miliar rupiah, kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas pemerintahan daerah. Publik kini menunggu bagaimana hukum akan menjerat para aktor utama yang telah mengubah anggaran publik menjadi aset pribadi.
Sumber : Antara
Editor ; Azi


