Jejak Korupsi Rp145 Miliar di Balik Pintu Imigrasi: KPK Geledah Kantor Denpasar, Skandal Pemerasan WNA Terus Terkuak

DENPASAR, JURNAL TIPIKOR – Aroma korupsi yang menyelimuti proses pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) kembali tercium tajam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (19/6), menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, Bali. Penggeledahan ini menjadi babak baru dari skandal pemerasan sistematis yang diduga telah mengeruk keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari kantong para pencari visa.

Penyidik terlihat membawa keluar sejumlah koper berisi dokumen-dokumen krusial setelah melakukan penggeledahan sejak siang hari. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan aksi penyisiran bukti tersebut sebagai tindak lanjut serius atas kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar. Kegiatan geledah masih berlangsung,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat sore. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian integral dari penyidikan perkara pidana pemerasan terhadap WNA.

Baca juga Ketua Umum Komunitas Peci Hitam Ajak Masyarakat Tetap Tenang dan Jaga Persatuan di Tengah Dinamika Politik Nasional

Jejak Panjang Penyalahgunaan Kekuasaan

Penggeledahan di Bali bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. Ini adalah gelombang kedua setelah operasi tangkap tangan (OTT) dramatis pada awal Juni 2026 lalu, yang menangkap 17 orang—delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan perantara swasta.

Kasus ini menyingkap praktik kotor yang terjadi selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (kini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan). Pada 4 Juni 2026, KPK telah menetapkan delapan tersangka kunci, termasuk figur-figur tinggi seperti Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (mantan Dirjen Imigrasi 2023–2024) dan Plt. Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam.

Selain itu, jajaran pejabat wilayah dan staf teknis juga terseret, seperti Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, hingga staf-subdirektorat seperti Tessar Bayu Setyaji dan Gusti Benardiansyah.

Baca juga Revitalisasi SDN Sumurgede 2 Kecamatan Cilamaya Kulon Diduga Dikontraktualkan

Imigrasi Bukan Ladang Cuan

Dengan total kerugian negara atau keuntungan ilegal mencapai Rp145,5 miliar, kasus ini menampar wajah birokrasi keimigrasian Indonesia. Penggeledahan di Denpasar menunjukkan bahwa jaringan korupsi ini tidak hanya berpusat di Jakarta, tetapi telah merambah hingga ke pintu-pintu masuk utama wisatawan dan ekspatriat di Bali.

KPK belum merilis detail pihak spesifik yang diperiksa dalam penggeledahan hari ini, namun janji untuk memberikan perkembangan selanjutnya menegaskan bahwa lembaga antirasuah ini tidak akan berhenti hingga akar permasalahan dibongkar tuntas. Bagi para pelaku, masa di mana izin tinggal bisa “dibeli” dengan harga mahal tampaknya telah berakhir.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *