Rumah “Cik Cik Bum Bum” Disita KPK: Jejak Korupsi Rp19 Miliar Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Terus Terkuak

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegakkan ketukan palu hukumnya terhadap Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR). Setelah sebelumnya menggemparkan publik dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di bulan suci Ramadhan, kini penyidik menyita aset strategis milik terduga koruptor tersebut, termasuk sebuah rumah mewah di Semarang, Jawa Tengah.

Penyitaan ini menjadi bukti konkret bahwa dugaan korupsi senilai Rp19 miliar dalam skema pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026 bukan sekadar wacana, melainkan kejahatan sistematis yang telah merugikan negara.

Baca juga Jaring KPK Makin Ketat: Politisi PDIP Riyan Dediano Diperiksa, Skandal Suap Kereta Api Kemenhub Terancam Bongkar Jaringan Besar

Sita Aset di Semarang dan Plangisasi di Pekalongan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/6), mengonfirmasi langkah tegas penyidik.

“Penyidik menyita salah satu rumah saudari FAR yang berlokasi di wilayah Semarang,” ujar Budi.

Tidak berhenti di situ, untuk memastikan aset-aset hasil korupsi tetap aman dari penggelapan atau pemindahtanganan ilegal, tim penyidik pada 15-16 Juni 2026 juga melakukan pemasangan tanda penyitaan (plang sita) pada tiga unit bangunan komersial di Pekalongan. Bangunan-bangunan tersebut meliputi toko retail waralaba dan sebuah salon yang diduga merupakan bagian dari jaringan pencucian uang atau penampungan hasil korupsi.

Budi memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak: “Jangan ada yang mencoba menutup maupun merusak tanda penyitaan yang telah KPK pasang. Setiap upaya menghalangi proses hukum akan berujung pada pidana tambahan.”

Baca juga Tambah Kapasitas Produksi, Perumda AM TJM Sukabumi Kebut Pembangunan IPA, Progres Tembus 70%

Dari Panggung Lagu ke Balik Jeruji Besi

Kasus ini mencuri perhatian nasional tidak hanya karena nilai kerugiannya, tetapi juga karena profil tersangkanya. Fadia Arafiq, yang dikenal luas sebagai penyanyi dengan hits “Cik Cik Bum Bum”, ditangkap pada 3 Maret 2026 bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang. Penangkapan itu merupakan bagian dari OTT ketujuh KPK di tahun 2026, yang dilakukan secara mengejutkan tepat di tengah kesibukan ibadah bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Sehari setelah penangkapan, 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal. Dakwaan utamanya berat: konflik kepentingan masif. Fadia dituduh memanfaatkan jabatannya untuk memenangkan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), dalam sejumlah tender Pemkab Pekalongan.

Peta Aliran Uang Korupsi Rp19 Miliar

Investigasi KPK berhasil membongkar aliran dana haram tersebut dengan rinci:

  • Rp13,7 miliar: Dinikmati langsung oleh Fadia Arafiq dan keluarganya.
  •  Rp2,3 miliar: Dibagikan kepada Direktur PT RNB yang juga berstatus Asisten Rumah Tangga (ART), Rul Bayatun.
  • Rp3 miliar: Berupa hasil penarikan tunai yang belum didistribusikan, disita sebagai barang bukti.

Total kerugian negara dan keuntungan ilegal yang dicapai mencapai angka fantastis Rp19 miliar. Angka ini menggambarkan betapa dalamnya cengkeraman nepotisme dalam pengelolaan keuangan daerah di bawah kepemimpinan Fadia Arafiq.

Dengan disitanya aset-aset properti di Semarang dan Pekalongan, KPK mengirimkan pesan jelas: harta hasil korupsi tidak akan pernah bisa dinikmati dengan tenang. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas, tanpa pandang bulu, meski tersangkanya adalah seorang kepala daerah yang juga figur publik.

(Azi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *