Dito Ariotedjo Dipanggil KPK: Saksi Kunci Bongkar “Konspirasi” Kuota Haji 20.000, Kontradiksi Fatal Terungkap

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, akan dihadirkan sebagai saksi kunci dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023-2024. Kehadirannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (10/9) bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar kontradiksi fatal antara narasi pemerintah Arab Saudi dengan praktik di lapangan yang merugikan negara hingga Rp622,09 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kesaksian Dito Ariotedjo vital untuk melengkapi konstruksi hukum kasus ini. Dalam pemeriksaan penyidikan sebelumnya, Dito mengungkapkan fakta mencengangkan: Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji khusus kepada Indonesia dengan satu tujuan mulia—memangkas antrean panjang ibadah haji reguler yang telah menumpuk selama bertahun-tahun.

Namun, temuan KPK menunjukkan realitas yang jauh dari niat baik tersebut. Alih-alih digunakan untuk mengurangi antrean jemaah reguler, kuota tambahan itu diduga dimanipulasi oleh oknum di Kementerian Agama beserta kroni-kroninya untuk kepentingan komersial pribadi.

“Ini mengonfirmasi bahwa apa yang dilakukan pihak-pihak di Kementerian Agama bertolak belakang total dengan dasar pemberian kuota haji tambahan,” tegas Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.(9/9).

Baca juga Bukan Sekadar Pemadam Kebakaran: Farhan Tetapkan MUI sebagai “Mitra Kepemimpinan Filosofis” dan Penjaga Kalbu Masyarakat

Kehadiran Dito Ariotedjo diharapkan dapat memberikan gambaran utuh kepada majelis hakim mengenai bagaimana mekanisme “pembajakan” kebijakan luar negeri ini terjadi. Jika terbukti, tindakan para tersangka tidak hanya merupakan pengkhianatan terhadap amanah publik, tetapi juga penghinaan terhadap kepercayaan yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus yang mulai disidik sejak 9 Agustus 2025 ini, yakni:
1. Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama)
2. Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Mantan Staf Khusus Menag)
3. Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour)
4. Asrul Aziz Taba (Mantan Ketua Umum Kestahu)

Keempatnya telah menjalani persidangan sejak 11 Agustus 2026 dengan dakwaan merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Angka fantastis ini mencerminkan skala kejahatan yang sistematis, mengubah hak spiritual jutaan umat Muslim menjadi komoditas bisnis ilegal.

Baca juga Wow… Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Rp10 Juta Dipotong 40%, Diduga Oknum Petugas Lakukan Pungli

Dengan dijadwalkannya pemanggilan Dito Ariotedjo, KPK mengirimkan sinyal kuat bahwa tidak ada lagi ruang bagi narasi palsu. Fakta harus berbicara, dan keadilan bagi jutaan calon jemaah haji yang tertipu harus ditegakkan.

(Red)

Bukan Sekadar Pemadam Kebakaran: Farhan Tetapkan MUI sebagai “Mitra Kepemimpinan Filosofis” dan Penjaga Kalbu Masyarakat

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, secara tegas mendeklarasikan perubahan fundamental dalam relasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI MUI Kota Bandung, Rabu (9/9/2026), Farhan menegaskan bahwa peran ulama tidak boleh lagi direduksi hanya sebagai alat “pemadam kebakaran” saat krisis melanda, melainkan harus menjadi mitra strategis dalam membaca denyut nadi keadilan dan kepemimpinan sejak awal.

Pernyataan ini lahir dari kesadaran Farhan bahwa indikator keberhasilan pemerintahan tidak cukup diukur dengan angka-angka teknokratik semata. Menurutnya, dua pilar utama—kepemimpinan dan rasa keadilan—adalah entitas subjektif yang hidup di dalam kalbu masyarakat.

“Kepemimpinan dan rasa keadilan diukur melalui rasa dan subjektivitas. Bicara soal kalbu, yang paling bisa menyentuhnya adalah para ulama,” ujar Farhan di Kantor MUI Kota Bandung.

Baca juga Wow… Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Rp10 Juta Dipotong 40%, Diduga Oknum Petugas Lakukan Pungli

Dari Teknokrat ke Humanis: MUI Bagian dari Ekosistem Pemerintahan

Farhan menempatkan MUI Kota Bandung bukan sebagai entitas eksternal, melainkan sebagai bagian integral dari struktur pemerintahan dalam mengelola dimensi sosial. Ia mengakui keterbatasan pendekatan birokrasi yang cenderung kaku dalam menghadapi dinamika masyarakat yang kompleks.

“Kami menempatkan MUI Kota Bandung, khususnya dan Jawa Barat, menjadi bagian dari pemerintahan untuk mengelola rasa dan kalbu masyarakat. Kami butuh bimbingan tersebut sebagai mitra kepemimpinan filosofis,” tegasnya.

Narasi ini menohok praktik lama di mana komunikasi dengan tokoh agama sering kali bersifat transaksional dan reaktif. Farhan ingin memutus mata rantai tersebut. Ia menginginkan dialog yang berkesinambungan untuk mendeteksi potensi keresahan sebelum meledak menjadi konflik sosial.

“Kami ingin menghilangkan tudingan bahwa ulama hanya dipakai untuk memadamkan kebakaran. Tidak. Kami akan selalu memanfaatkan komunikasi erat ini untuk menangani berbagai permasalahan masyarakat sejak dini,” sambungnya.

Baca juga BANTAH TUDUHAN “JALUR LANGSUNG”, ACE HASAN: KUOTA HAJI ADALAH HAK SISTEM, BUKAN BARANG DAGANGAN POLITIKUS

Belajar dari Krisis 2025: Kolaborasi Nyata, Bukan Seremonial

Sebagai bukti komitmen, Farhan menyinggung keberhasilan kolaborasi Pemkot Bandung dengan para ulama pada 30 Agustus 2025. Saat itu, kota diguncang demonstrasi dan kerusuhan yang memicu keresahan sosial luas. Respons cepat melalui pendekatan keagamaan dan dialog dengan ulama terbukti efektif meredam eskalasi dan mengembalikan ketertiban.

Pengalaman pahit namun berharga itu menjadi inspirasi bagi Farhan untuk menginstitutionalisasi peran ulama dalam menjaga ketahanan sosial. Baginya, kebijakan pembangunan tidak akan pernah sempurna jika hanya tepat secara teknis tetapi gagal menyentuh rasa keadilan umat.

Netralitas Penuh dalam Suksesi Pimpinan MUI

Di tengah penegasan peran strategis tersebut, Farhan juga memberikan jaminan penuh atas independensi internal MUI. Terkait agenda penting Musda XI yaitu pemilihan Ketua MUI Kota Bandung periode baru, Wali Kota menyatakan sikap tangan terbuka.

“Kalau untuk pemilihan ketua, kandidat siapa pun kami serahkan 100 persen kepada Majelis Ulama Indonesia Kota Bandung. Kami tidak akan mencampuri,” katanya tegas.

Sikap ini menunjukkan kedewasaan politik Farhan dalam menghormati otoritas keulamaan tanpa intervensi kekuasaan, sambil tetap menjaga sinergi fungsional.

Baca juga Said Iqbal Tuntut Kenaikan Upah 8,5 Persen: “Jangan Lagi Buruh Jadi Korban Negosiasi Tahunan”

Pelita di Sepanjang Lorong

Menutup sambutannya, Farhan menyampaikan visi jangka panjang yang puitis namun substantif. Ia menolak gagasan MUI sebagai solusi sesaat atau harapan terakhir.

“Kami tidak mau MUI hanya menjadi cahaya di ujung lorong. Kami ingin MUI menjadi pelita di sepanjang lorong,” pungkasnya.

Dengan pernyataan ini, Farhan mengajak seluruh elemen masyarakat dan jajaran pemerintah untuk menyadari bahwa stabilitas Kota Bandung ke depan tidak hanya bergantung pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada kekuatan spiritual dan moral yang dijaga oleh para ulama. Kemaslahatan umat, bukan sekadar statistik, menjadi kompas utama pemerintahan berikutnya.

Sumber : Humas Pemkot Bandung

Editor: Azi

Darurat Hygiene! BGN Gembok 1.999 Dapur MBG Usai Ribuan Siswa Keracunan: “Bersih di Luar, Kotor di Dalam”

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai solusi gizi nasional kini menghadapi krisis kepercayaan publik. Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah drastis dengan membekukan operasional 1.999 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Keputusan ini bukan tanpa alasan: lonjakan kasus keracunan massal yang terus menerpa ribuan siswa menjadi alarm keras bahwa standar keamanan pangan telah diabaikan.

Kepala BGN, Sudaryono, tidak menutupi fakta pahit ini. Ia menegaskan bahwa penutupan massal tersebut dipicu oleh temuan lapangan yang mengungkap mayoritas dapur penyedia MBG beroperasi tanpa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

“Sebagaimana publik ketahui, syarat SLHS, sertifikasi laik higiene, dan sanitasi menjadi satu syarat mutlak dalam penyelenggaraan dapur yang menyelenggarakan Makan Bergizi Gratis,” tegas Sudaryono, Selasa (8/9/2026).

Baca juga Wow… Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Rp10 Juta Dipotong 40%, Diduga Oknum Petugas Lakukan Pungli

Peta Kelalaian: Wilayah 2 Jadi Sorotan Utama

Data penyisiran BGN menunjukkan skala kelalaian yang mengerikan. Dari total 1.999 dapur yang dibekukan, distribusi ketidakhadiran SLHS tersebar sebagai berikut:
* Wilayah 2: 1.417 dapur (kontributor terbesar pelanggaran)
* Wilayah 1: 351 dapur
* Wilayah 3: 231 dapur

“Saya nyatakan 1.999 dapur SPPG ini saya tutup untuk kemudian kami lakukan investigasi,” ujar Sudaryono dengan nada tegas. Penutupan ini bersifat sementara hingga setiap dapur lolos pemeriksaan ketat untuk menentukan apakah layak beroperasi kembali atau harus ditutup permanen.

Ilusi Kebersihan: Mengapa Siswa Tetap Keracunan?

Masalah utamanya bukan sekadar dapur yang terlihat kotor secara kasat mata. Kementerian Kesehatan mengingatkan bahwa keamanan pangan mencakup lima kunci kritis: menjaga kebersihan, memisahkan pangan mentah dan matang, memasak dengan benar, menggunakan air serta bahan yang aman, dan menjaga suhu pangan.

Baca juga BANTAH TUDUHAN “JALUR LANGSUNG”, ACE HASAN: KUOTA HAJI ADALAH HAK SISTEM, BUKAN BARANG DAGANGAN POLITIKUS

Banyak dapur MBG gagal memahami bahwa SLHS bukan sekadar administrasi. Sertifikat ini menilai kondisi bangunan, kualitas air, tata letak untuk mencegah kontaminasi silang, hingga higiene peralatan. Artinya, sebuah dapur bisa saja tampak bersih dari luar, namun proses pengolahan dari bahan mentah hingga siap saji penuh dengan celah bakteri berbahaya.

Kegagalan memenuhi standar dasar ini berujung pada tragedi kesehatan yang berulang. Pertanyaannya kini bergulir ke publik dan pemangku kebijakan: Apakah kecepatan distribusi MBG lebih diutamakan daripada nyawa siswa?

BGN kini berada di bawah tekanan untuk tidak hanya melakukan penutupan, tetapi juga evaluasi mendalam terhadap sistem pengawasan daerah. Tanpa perbaikan fundamental pada rantai pasok dan hygiene dapur, program MBG berisiko berubah dari bantuan gizi menjadi sumber penyakit.

(Red)

Wow… Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Rp10 Juta Dipotong 40%, Diduga Oknum Petugas Lakukan Pungli

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Dugaan praktik pungutan liar terjadi dalam pencairan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan. Seorang ahli waris berinisial L mengaku hanya menerima Rp. 6 juta dari total santunan Rp. 10 juta.

L menyampaikan kepada awak media, pada Rabu (09/09/2026) pemotongan Rp. 4 juta diminta oleh petugas BPJS inisial B dengan alasan biaya pengurusan.

“Tadinya petugas minta Rp. 4,5 juta. Kami nego akhirnya hanya Rp. 4 juta. Jujur, kami keberatan tapi mau gimana lagi pak. Kami buat tahlil saja sampai pinjam ke tetangga,” ujar L.

Menurut L, ia terpaksa menyetujui karena saat itu sedang membutuhkan dana untuk keperluan tahlilan dan tidak paham prosedur pencairan.

Sementara itu, Sekretaris Desa Wangunjaya, Deni, menegaskan pihak desa tidak mengetahui adanya pemotongan santunan tersebut.

“Mangga kang konfirmasi ka bpjs langsung. Abdi desa hanya penyerahan doang secara simbolis buat laporan agen bpjs kang. Mangga da eta swasta kang, sanes di SK an ku kepala desa kang mangga,” kata Deni menggunakan bahasa Sunda melalui sambungan Chat Whatsapp saat di konfirmasi.

Baca juga BANTAH TUDUHAN “JALUR LANGSUNG”, ACE HASAN: KUOTA HAJI ADALAH HAK SISTEM, BUKAN BARANG DAGANGAN POLITIKUS

Ia menjelaskan, peran pemerintah desa sebatas menerima penyerahan santunan secara simbolis untuk keperluan laporan agen BPJS. Proses pencairan dan administrasi sepenuhnya menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.

Aturan BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan santunan kematian dibayarkan penuh kepada ahli waris tanpa dipotong biaya administrasi apapun.

Awak media akan mengambil langkah konfirmasi kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan terkait dugaan adanya pungli tersebut.

Warga berharap aparat penegak hukum dan BPJS Ketenagakerjaan segera menindaklanjuti adanya kejadian ini, memeriksa oknum yang diduga terlibat, dan mengembalikan hak ahli waris yang dipotong. Masyarakat juga diimbau tidak memberikan uang tambahan dengan alasan apapun saat mengurus klaim BPJS

(Rama)

Gagal Paham Konstitusi, MK Tolak Mentah-Mentah Gugatan Guru di Program MBG dan Uji Materi KUHAP

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan batas tegas antara aspirasi kebijakan publik dan ranah konstitusional. Dalam sidang pembacaan putusan pada Senin (7/9/2026), MK memutuskan untuk tidak menerima dua permohonan pengujian undang-undang yang dinilai cacat secara prosedural dan substansi, termasuk gugatan terkait pelibatan guru dalam pengawasan program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menolak perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026 (terkait MBG) dan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 (terkait KUHAP). Putusan ini menjadi tamparan keras bagi para pemohon yang dinilai gagal merumuskan dalil-dalil konstitusional mereka dengan jelas, memadai, dan spesifik.

Dalil MBG Dinilai “Melenceng” dari Ranah Hukum

Dalam perkara yang diajukan oleh Herifuddin Daulay, pemohon mendesak agar guru dilibatkan sebagai pengawas dalam program MBG serta menuntut adanya anggaran tambahan untuk keperluan tersebut melalui uji materi terhadap UU APBN 2026.

Namun, Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan hukumnya mengkritik keras argumen pemohon. MK menilai bahwa pemohon lebih banyak terjebak dalam uraian teknis pedagogis—seperti jenis kurikulum, beban kognitif, dan gizi otak—ketimbang fokus pada pertentangan norma hukum dengan UUD 1945.

“Uraian tersebut tidak memperlihatkan kejelasan mengenai keterhubungan dan ketersambungan dengan permasalahan konstitusional norma yang dipersoalkan,” tegas Saldi.

Lebih jauh, MK menyoroti bahwa substansi yang digugat sebenarnya telah berubah akibat putusan MK sebelumnya (Nomor 40/PUU-XXIV/2026). Dengan demikian, mengajukan gugatan ulang terhadap penjelasan pasal yang sudah berubah substansinya dianggap tidak relevan dan tidak sesuai dengan keutuhan putusan pengadilan. Singkatnya, gugatan ini datang terlambat dan salah alamat.

Baca juga BANTAH TUDUHAN “JALUR LANGSUNG”, ACE HASAN: KUOTA HAJI ADALAH HAK SISTEM, BUKAN BARANG DAGANGAN POLITIKUS

Kekaburan Norma dalam Uji Materi KUHAP

Nasib serupa menimpa pemohon Andri Yanto yang menggugat Pasal 326 ayat (1) KUHAP baru terkait pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana. Pemohon meminta perubahan makna kata “dan” menjadi “dan/atau” dengan dalih pelanggaran hak konstitusional.

MK menilai petitum pemohon sangat ambigu dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Rumusan gugatan tidak memberikan batas yang pasti mengenai konstruksi norma yang sesungguhnya diminta. Kegagalan pemohon dalam menguraikan secara jelas pertentangan norma membuat MK tidak memiliki dasar kuat untuk masuk ke dalam pemeriksaan materiil.

Pesan Tegas MK: Jangan Gunakan Pengadilan Sebagai Panggung Kebijakan

Putusan ini mengirimkan sinyal kuat bahwa Mahkamah Konstitusi bukan tempat untuk memperjuangkan kepentingan sektoral atau kebijakan teknis administratif tanpa landasan argumentasi konstitusional yang kokoh.

Keputusan “Tidak Dapat Diterima” (NO/Niet Ontvankelijk Verklaard) ini menunjukkan bahwa MK tetap konsisten menjaga kewenangannya sebagai the guardian of the constitution, bukan sebagai pembuat kebijakan publik. Para pemohon dihimbau untuk lebih cermat dalam menyusun dalil gugatan, memastikan bahwa setiap tuntutan memiliki dasar pertentangan norma yang jelas, spesifik, dan relevan dengan UUD 1945.

Dengan ditolaknya kedua perkara ini, status quo Undang-Undang APBN 2026 dan KUHAP baru tetap berlaku sebagaimana mestinya, tanpa intervensi tambahan dari mekanisme pengujian undang-undang yang lemah secara yuridis.

(Red)

BANTAH TUDUHAN “JALUR LANGSUNG”, ACE HASAN: KUOTA HAJI ADALAH HAK SISTEM, BUKAN BARANG DAGANGAN POLITIKUS

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR  – Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, melontarkan bantahan keras atas tuduhan keterlibatannya dalam skandal korupsi kuota haji khusus tahun 2023–2024. Respons ini disampaikan menyusul kesaksian mantan Kasi Pendaftaran Haji Khusus, Abdul Muhyi, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (8/9/2026), yang menyiratkan adanya intervensi politisi dalam alokasi kuota.

Ace menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta, apalagi memperdagangkan, kuota haji khusus kepada Kementerian Agama (Kemenag). Ia mengakui adanya arus pengaduan dari masyarakat, namun membedakan secara tegas antara aspirasi publik dengan penyalahgunaan wewenang.

“Saya tidak pernah meminta kuota haji. Sewaktu saya menjadi Pimpinan Komisi VIII memang banyak calon jemaah haji daftar tunggu yang datang minta tolong karena mengira pimpinan Komisi VIII punya jalur khusus ke Kemenag,” ujar Ace dalam keterangan resminya.

Baca juga Said Iqbal Tuntut Kenaikan Upah 8,5 Persen: “Jangan Lagi Buruh Jadi Korban Negosiasi Tahunan”

Menurut Ace, peran legislator saat itu hanyalah meneruskan aspirasi percepatan keberangkatan sebagai bentuk pelayanan konstituen. Namun, ia menekankan bahwa mekanisme akhir tetap berada di bawah kendali sistem resmi Kemenag yang berbasis nomor urut daftar tunggu, bukan kepentingan pribadi atau politik.

“Prinsipnya jelas kalau memang sudah sesuai nomor urut daftar tunggu, pasti berangkat. Jadi, urusan pencatutan nama untuk jatah pribadi itu sama sekali tidak berdasar,” tandasnya dengan tegas.

Kerugian Negara Mencapai Rp622 Miliar

Bantahan Ace muncul di tengah bergulirnya persidangan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang menyeret nama-nama besar, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Ishfah Abidal Aziz, serta dua pengusaha travel haji, Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta hukum yang mengerikan: total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Angka fantastis ini berasal dari tiga sumber utama:
1. Rp438,2 miliar dari selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas jemaah yang tidak berhak.
2. Rp143,9 miliar dari fee percepatan pengisian kuota tambahan periode 2023–2024.
3. Rp39,9 miliar dari penjualan ilegal kuota petugas haji khusus tahun 2024.

Baca juga Diduga Amatir, Terekam CCTV Aksi Dua Pria Gagal Curi Motor di Perum Mayanti Ciambar

Jejak Uang yang Masif

Dakwaan KPK juga mengungkap aliran dana suap dan gratifikasi yang tersebar luas, melibatkan puluhan individu dan entitas korporasi. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas disebut menerima USD271.500, sementara eks stafsus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex menerima jumlah yang jauh lebih besar, yakni USD5.233.800 dan Rp330 juta.

Selain itu, jaringan korupsi ini juga melibatkan berbagai pihak lain dengan nominal bervariasi, mulai dari ratusan ribu dolar AS hingga ratusan juta rupiah, termasuk nama-nama seperti Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi, Ridwan Kurniawan, hingga Amaludin Wahab yang menerima USD602.600.

Di sisi korporasi, 313 PIHK diduga terlibat dalam aliran dana sebesar Rp478,17 miliar, sementara Koperasi Perahu tercatat menerima USD26.500.

Dengan terkuaknya modus operandi dan besarnya kerugian negara ini, publik menunggu ketegasan pengadilan untuk menegakkan keadilan bagi jutaan umat Islam yang selama ini antre bertahun-tahun demi menunaikan ibadah haji, sambil memastikan bahwa tidak ada lagi “jalur belakang” yang merusak kesucian ibadah tersebut.

(Red)

Said Iqbal Tuntut Kenaikan Upah 8,5 Persen: “Jangan Lagi Buruh Jadi Korban Negosiasi Tahunan”

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, kembali menyuarakan tuntutan keras bagi peningkatan kesejahteraan pekerja. Dalam pernyataannya pada Selasa (8/9/2026), Said Iqbal mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 berada di kisaran 7,5 hingga 8,5 persen, serta mendesak agar variabel “indeks tertentu” dalam formula pengupahan ditetapkan secara tegas dalam undang-undang.

Tuntutan ini bukan sekadar angka, melainkan respons terhadap ketidakpastian hukum yang selama ini merugikan buruh. Said Iqbal menekankan bahwa ambiguitas dalam perhitungan upah sering kali menjadi celah bagi pengusaha dan pemerintah daerah untuk menekan kenaikan upah serendah-rendahnya.

“Kenaikan upah minimum menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Kami mengusulkan indeks tertentu sebesar 0,9 agar pelindungannya jelas dan tidak terus diperdebatkan setiap tahun,” tegas Said Iqbal.

Baca juga Diduga Amatir, Terekam CCTV Aksi Dua Pria Gagal Curi Motor di Perum Mayanti Ciambar

Dengan menetapkan indeks tertentu sebesar 0,9, KSPI berharap ada kepastian hukum yang melindungi daya beli buruh dari gerusan inflasi dan ketimpangan distribusi kekayaan hasil pertumbuhan ekonomi. Namun, Said Iqbal juga mengingatkan bahwa angka final tetap bergantung pada data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) terkait inflasi dan pertumbuhan ekonomi pada periode perhitungan yang berlaku.

“Perkiraan awal kami berada di kisaran 7,5 sampai 8,5 persen. Tetapi tentu keputusan akhirnya harus menggunakan data resmi BPS,” imbuhnya.

Selain soal formula nasional, KSPI juga menyoroti pentingnya penguatan upah minimum sektoral. Sebelumnya, KSPI telah mengapresiasi aturan yang mewajibkan upah minimum sektoral minimal 5 persen lebih tinggi daripada upah minimum kabupaten/kota atau provinsi. Namun, Said Iqbal menilai aturan tersebut masih lemah dalam implementasi karena gubernur masih memiliki kewenangan untuk mencoret rekomendasi upah sektoral yang diajukan oleh bupati atau wali kota.

“Kewajiban tersebut harus dirumuskan secara tegas agar gubernur tidak dapat menghapus atau mencoret rekomendasi upah minimum sektoral yang telah disampaikan oleh bupati atau wali kota sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Said Iqbal.

Baca juga Monopoli Kapolri atas Satpam Digugat ke MK: “Bisnis Terselubung” di Balik Seragam Pekerja Swasta

Tuntutan KSPI ini merupakan peringatan keras bagi pemerintah: jangan lagi menjadikan buruh sebagai pihak yang selalu kalah dalam negosiasi tahunan. Kepastian hukum, perlindungan daya beli, dan penghormatan terhadap mekanisme tripartit adalah harga mati bagi keadilan sosial di dunia kerja.

Jika pemerintah serius membangun ekonomi yang inklusif, maka suara buruh harus didengar, bukan ditenggelamkan dalam birokrasi yang berbelit.

(Red)

Diduga Amatir, Terekam CCTV Aksi Dua Pria Gagal Curi Motor di Perum Mayanti Ciambar

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Aksi pencurian sepeda motor siang bolong di Perumahan Mayanti, Kecamatan Ciambar gagal setelah dipergoki pemilik rumah. Dua orang pria terduga pelaku terekam kamera CCTV dan kini dalam pengejaran polisi.

Kejadian berlangsung pada Selasa, (08/09/2026) sekitar siang hari. Berdasarkan rekaman CCTV, dua terduga pelaku datang berboncengan sepeda motor dan masuk melalui pintu gerbang belakang perumahan.

Salah satu pelaku kemudian berhenti di depan salah satu rumah warga dan berusaha membobol sepeda motor yang terparkir. Aksi tersebut gagal setelah pemilik rumah keluar dan memergoki pelaku.

Panik, kedua pelaku langsung kabur ke arah pemukiman warga Kampung Gobang. Pemilik rumah sempat mengejar sambil meneriaki “maling” hingga mengundang perhatian warga sekitar.

Baca juga Monopoli Kapolri atas Satpam Digugat ke MK: “Bisnis Terselubung” di Balik Seragam Pekerja Swasta

Rekaman CCTV di lokasi merekam jelas wajah dan gerak-gerik kedua pelaku. Warga berharap aparat kepolisian segera meringkus terduga pelaku agar kejadian serupa tidak terulang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kedua terduga pelaku berdasarkan bukti rekaman CCTV dan keterangan saksi di lapangan.

Warga diimbau untuk lebih waspada, mengunci kendaraan dengan kunci ganda, dan segera melapor jika melihat orang mencurigakan di lingkungan perumahan.

(Rama)

Monopoli Kapolri atas Satpam Digugat ke MK: “Bisnis Terselubung” di Balik Seragam Pekerja Swasta

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, sorotan tajam ditujukan pada kewenangan mutlak Kapolri dalam mengatur Satuan Pengamanan (Satpam), yang oleh pemohon dinilai sebagai bentuk monopoli negara terhadap sektor swasta dan potensi “bisnis terselubung” yang membebani pekerja.

Syamsul Jahidin, selaku pemohon dalam perkara Nomor 324/PUU-XXIV/2026, secara tegas menggugat Pasal 3 ayat (1) huruf C beserta penjelasannya dalam UU Polri. Pasal tersebut menyatakan bahwa pengamanan swakarsa, termasuk Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), berada di bawah pengukuhan dan kewenangan pengaturan Kapolri.

Bagi Syamsul, frasa “Pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri” bukan sekadar aturan administratif, melainkan alat legitimasi bagi Polri untuk mencampuri ranah ketenagakerjaan swasta secara berlebihan.

Baca juga AHY Tembak Peringatan Keras: “Kekuasaan Bukan Milik Selamanya”, Golkar Baca Sinyal Pilpres 2029 Sudah Memanas

Dari Pelindung Menjadi “Tawanan” Birokrasi

Dalam sidang pendahuluan yang digelar Senin (7/9/2026), Syamsul menjabarkan realitas pahit yang dihadapi ratusan ribu satpam di Indonesia. Meski berstatus sebagai pekerja swasta yang tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, nasib mereka sepenuhnya dikendalikan oleh regulasi internal kepolisian (Perkap/Perpol).

“Setiap sendi badan usaha jasa pengamanan swasta dimonopoli dan dianulir oleh Kepolisian RI. Ini menciptakan ketidakpastian hukum,” tegas Syamsul di depan panel hakim MK.

Ia menyoroti beban finansial dan birokratis yang tidak wajar. Satpam dipaksa mengikuti siklus perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA) dengan biaya Rp75.000, serta menanggung biaya pendidikan dan pelatihan yang mencapai Rp17,5 juta. Ironisnya, KTA tersebut tidak memberikan imunitas hukum apa pun, namun menjadi syarat mutlak untuk bekerja.

“Bahkan seragam pun harus diganti setiap lima tahun hingga tiga kali. Siapa yang diuntungkan? Ini terlihat seperti komersialisasi jabatan di bawah kedok keamanan,” ujarnya pedas.

Baca juga Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, KDM Himbau Sekolah di Sukabumi dan Bogor Gelar Pembelajaran Daring

Potensi Konflik Kepentingan dan Monopoli

Gugatan ini menelanjangi dugaan adanya benturan kepentingan. Syamsul berargumen bahwa dengan menjadikan pengaturan Satpam sebagai kewenangan eksklusif Kapolri, Polri seolah-olah bertindak ganda: sebagai regulator keamanan dan sekaligus “pengusaha” yang mengendalikan pasar jasa pengamanan.

Hal ini kontras dengan praktik di negara lain seperti Malaysia dan Amerika Serikat, di mana regulator industri pengamanan swasta berada di bawah kementerian sipil atau asosiasi industri, bukan di bawah kendali langsung kepolisian.

“Polri seharusnya fokus pada penegakan hukum, bukan mengelola bisnis pelatihan dan sertifikasi untuk pekerja swasta. Ada potensi bisnis terselubung yang dipaksa dilegalkan,” tambah Syamsul.

Baca juga “Jaga Jakarta!” – Botok Bongkar Telepon Misterius Prabowo di Tengah Negosiasi Sengit dengan Dasco

Skeptisisme Hakim MK

Menanggapi gugatan tersebut, para Hakim Konstitusi menunjukkan sikap kritis. Wakil Ketua MK Saldi Isra mengingatkan agar gugatan ini tidak terjebak dalam prinsip ne bis in idem (tidak boleh digugat dua kali untuk perkara sama), mengingat Syamsul pernah menggugat UU Polri sebelumnya.

Hakim Adies Kadir meminta kejelasan logika hukum bagaimana penyebutan BUJP dalam penjelasan pasal bisa ditarik kesimpulan sebagai monopoli atau komersialisasi oleh Polri. Sementara itu, Hakim Lilie P. Adi mempertanyakan alternatif pengaturan jika kewenangan Kapolri dicabut.

“Jika penjelasan itu batal, siapa yang mengatur? Dinas Tenaga Kerja? Atau Pemda seperti Satpol PP? Karena secara fungsional, dinas tenaga kerja tidak terhubung dengan fungsi pengamanan,” tanya Lilie.

Gugatan ini menjadi ujian penting bagi independensi sektor swasta di Indonesia. Jika MK mengabulkan permohonan ini, itu akan menjadi pukulan telak bagi praktik birokrasi yang selama ini dianggap mengeksploitasi status satpam sebagai pekerja kelas dua yang harus “membayar” untuk bisa bekerja.

Sidang lanjutan dijadwalkan menyusul, dengan harapan MK dapat memutus mata rantai ketergantungan satpam pada otoritas kepolisian yang dinilai semakin tidak relevan dengan semangat otonomi sektor swasta dan perlindungan hak pekerja.

(Red)

Inspirasi Lembur Pakuan, Warga Cibanggala Barat Bangun Gang dengan Pagar Bambu Estetik

SUBANG,Jurnlaltipikor.com – Semangat gotong royong terpancar kuat di Gang RT 25/RW 08, wilayah Cibanggala Barat, Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (7/9/2026). Warga bersama Paguyuban Warga Cibanggala Barat melaksanakan pengecoran jalan gang secara swadaya, sebagai upaya meningkatkan akses sekaligus menata lingkungan permukiman.

Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga menghadirkan konsep penataan lingkungan yang rapi dan estetik. Di sepanjang sisi kiri dan kanan gang, warga memasang pagar berbahan bambu dengan nuansa alami yang menenangkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengecoran dan pemagaran ini menelan anggaran puluhan juta rupiah, sepenuhnya bersumber dari swadaya masyarakat dan digerakkan oleh Paguyuban Warga Cibanggala Barat.

Baca juga AHY Tembak Peringatan Keras: “Kekuasaan Bukan Milik Selamanya”, Golkar Baca Sinyal Pilpres 2029 Sudah Memanas

Dalam pelaksanaannya, material beton yang digunakan adalah beton Ready Mix, bukan beton yang diaduk manual di lokasi. Setelah beton tiba, proses penuangan, pemerataan, hingga penyelesaian permukaan dilakukan langsung di lapangan dengan melibatkan pekerja dan warga secara bersama-sama.

Penggunaan Ready Mix menjadi salah satu keunggulan dalam pekerjaan ini. Meski demikian, kualitas pengecoran tidak hanya bergantung pada material, melainkan juga persiapan dasar jalan, ketebalan beton, pemerataan, pemadatan, sistem drainase, hingga perawatan setelah pengecoran.

Selain pengecoran, warga juga menata lingkungan dengan memasang pagar bambu di kedua sisi gang. Konsep ini terinspirasi dari suasana penataan lingkungan di Lembur Pakuan, Subang, yang dikenal dengan nuansa lokal dan pemanfaatan material alami. Penerapan pagar bambu di Cibanggala Barat merupakan kreativitas warga setempat, yang selain berfungsi sebagai pembatas, juga memperkuat identitas lingkungan dan menciptakan suasana yang lebih tertata.

Baca juga Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, KDM Himbau Sekolah di Sukabumi dan Bogor Gelar Pembelajaran Daring

Ketua Paguyuban Warga Cibanggala Barat, Edi Rahmat, menyatakan kegiatan ini murni lahir dari semangat kebersamaan warga.

“Ini murni semangat kebersamaan warga. Kami dari paguyuban berupaya menggerakkan masyarakat agar lingkungan bisa diperbaiki secara bersama-sama. Anggarannya berasal dari swadaya, dan dalam pelaksanaannya kami menggunakan beton Ready Mix agar hasil pengecoran lebih maksimal,” ujar Edi.

Menurutnya, pembangunan ini tidak hanya mengejar perbaikan akses jalan, tetapi juga memperhatikan aspek keindahan lingkungan.

“Kami juga membuat pagar bambu di sisi kiri dan kanan gang. Konsepnya sederhana, alami, dan estetik. Yang paling penting, hasilnya bisa dirasakan dan dirawat bersama oleh seluruh warga,” tambahnya.

Baca juga “Jaga Jakarta!” – Botok Bongkar Telepon Misterius Prabowo di Tengah Negosiasi Sengit dengan Dasco

Sementara itu, Ketua RT 25, Ustadz Hasan, memberikan apresiasi tinggi terhadap kekompakan warga.

“Kami sangat mengapresiasi kekompakan warga. Kalau masyarakat bersatu dan mau bergotong royong, banyak hal yang bisa dilakukan untuk kepentingan bersama. Jalan ini adalah akses warga, sehingga sudah sepatutnya dijaga dan dirawat bersama setelah selesai dibangun,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan tidak berhenti setelah pengecoran selesai.

“Pengecoran bukan berarti pekerjaan selesai begitu saja. Setelah jadi, masyarakat juga punya tanggung jawab menjaga kebersihan, saluran air, dan kondisi jalan agar manfaatnya bisa dirasakan dalam waktu lama,” ucapnya.

Dengan demikian, pengecoran gang di Cibanggala Barat bukan sekadar pembangunan fisik. Di dalamnya terkandung semangat kebersamaan, kepedulian, dan partisipasi masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman, tertata, dan lestari.

Red.