“Ruang Informasi Tak Pernah Kosong”: Qodari Peringatkan Pemerintah, Jika Diam Data, Pihak Lain yang Akan Mendikte Narasi

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, melontarkan peringatan keras terkait vakumnya informasi resmi dari negara. Dalam peluncuran buku “Juru Bicara: Perspektif Manajemen Komunikasi Politik di Era Disrupsi” di Antara Heritage Center, Jakarta, Jumat (11/9/2026), Qodari menegaskan bahwa keengganan pemerintah menyajikan data secara proaktif bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan penyerahan kendali opini publik kepada pihak lain.

“Ruang informasi tidak pernah kosong. Ketika negara tidak menjelaskan, tidak tampil dengan data, maka akan selalu ada pihak lain yang akan menjelaskan versi mereka,” ujar Qodari dengan nada tegas.

Pernyataan ini menohok realitas lanskap komunikasi modern di mana masyarakat tidak lagi bergantung pada satu sumber tunggal. Dengan dominasi media sosial dan platform video, publik kini haus akan informasi namun tersebar di berbagai kanal. Qodari menilai, jika pemerintah gagal beradaptasi dan mengisi ruang tersebut dengan fakta yang terverifikasi, narasi liar dan disinformasi akan dengan mudah mengambil alih.

Baca juga “Hantu SUGBK Bangkit: Sekulic Siap ‘Balas Dendam’ Persija, Ingatkan Trauma Gol Penalti yang Mengubur Mimpi Macan Kemayoran”

Komunikasi Bukan Untuk Dipuji, Tapi Dimengerti

Qodari juga membongkar mitos lama dalam komunikasi pemerintahan yang sering kali berorientasi pada pencitraan. Ia menekankan bahwa esensi kehadiran negara di tengah krisis atau isu strategis bukanlah untuk mencari pujian, melainkan membangun kepercayaan melalui pemahaman.

“Negara berbicara bukan supaya dipuji, negara berbicara supaya dimengerti. Dan sesuatu yang dimengerti jauh lebih mungkin untuk dipercaya,” jelasnya.

Lebih jauh, Qodari menyoroti bahwa keterbukaan pemerintah harus diukur dari kesediaannya menghadapi pertanyaan kritis, bukan sekadar frekuensi bicara. “Perbedaannya bukan pada seberapa sering negara berbicara, perbedaannya adalah apakah negara bersedia ditanya atau tidak,” tandasnya.

Relevansi Buku “Juru Bicara” dengan Tugas Bakom

Dalam kesempatan tersebut, Qodari mengapresiasi buku karya Benny Siga Butar Butar (Direktur Utama LKBN ANTARA) dan Marlinda Irwanti Poernomo. Ia menilai buku tersebut sangat relevan dengan mandat Bakom berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2025, terutama karena ditulis oleh praktisi yang memahami kedua sisi meja komunikasi: penanya dan yang ditanya.

“Buku ini ditulis tanpa menyebut Bakom sama sekali, tetapi sangat menggambarkan apa yang sedang dikerjakan oleh Bakom. Ini perspektif yang lengkap dan berharga,” pungkas Qodari.

Dengan adanya Bakom, pemerintah berkomitmen mengorkestrasi komunikasi kebijakan secara terkoordinasi, memastikan bahwa data yang sampai ke masyarakat adalah data yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga ruang informasi publik tetap berada dalam koridor kebenaran faktual.

Sumber : Antara

Editor : Azi

“Hantu SUGBK Bangkit: Sekulic Siap ‘Balas Dendam’ Persija, Ingatkan Trauma Gol Penalti yang Mengubur Mimpi Macan Kemayoran”

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Memori kelam itu masih tersimpan rapi di benak para pendukung Persija Jakarta. Tepatnya saat semifinal Piala Presiden 2026, ketika Balsa Sekulic mendinginkan suasana Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) dengan eksekusi penalti dinginnya di menit ke-28. Gol itu bukan sekadar angka; itu adalah pisau yang menusuk jantung ambisi Persija, mengantarkan PERSIB Bandung melaju ke final sambil meninggalkan Macan Kemayoran dengan luka kekalahan 2-1.

Kini, sejarah seolah hendak berulang.

Pada pekan kedua Super League 2026/27, Sabtu (12/9/2026), Sekulic kembali menginjakkan kaki di kandang musuh bebuyutan tersebut. Bukan lagi sebagai tamu dalam turnamen piala, melainkan sebagai penyerang utama PERSIB yang haus poin dalam kompetisi liga paling bergengsi. Striker asal Montenegro ini tidak datang dengan tangan kosong; ia membawa serta kepercayaan diri dari catatan manis yang pernah ia ukir di tempat yang sama.

“Saya berharap bisa mencetak gol lagi, tetapi yang paling penting adalah kami menang. Tidak masalah siapa yang mencetak gol,” ujar Sekulic dengan nada tenang namun penuh ancaman terselubung.

Baca juga “Jangan Main-Main dengan Amanah”: Ombudsman RI Deklarasi Perang Terhadap Konflik Kepentingan, Targetkan 90% Laporan Tuntas Tahun Ini

Bagi Sekulic, laga kali ini bukanlah sekadar nostalgia. Ia menyadari betul bahwa dinamika telah berubah. Jika dulu mereka bertemu di babak gugur Piala Presiden, kini pertarungan berlangsung di arena Super League yang lebih ketat dan tanpa ampun. Lebih lagi, PERSIB harus menghadapi tekanan ganda: rivalitas klasik dan status sebagai tim tamu di SUGBK yang dikenal memiliki atmosfer intimidatif.

“Perbedaannya adalah kami bertemu dalam kompetisi dan kami bermain di kandang mereka. Ini tidak akan menjadi pertandingan yang mudah,” akui Sekulic. Namun, pengakuan itu bukan tanda ketundukan, melainkan kalkulasi strategis. Ia percaya, kunci untuk membungkam gemuruh tribun SUGBK bukan terletak pada individualitas, melainkan pada disiplin kolektif dan solidaritas tim yang padat.

Sekulic tahu, Persija pasti ingin menebus kekalahan memalukan di Piala Presiden 2026. Tapi bagi sang striker, setiap pertemuan adalah lembar baru. Dan jika nasib baik berpihak padanya, bukan mustahil gol penalti di menit ke-28 dua tahun lalu akan diikuti oleh luka baru yang lebih dalam bagi Persija di musim ini.

PERSIB datang bukan untuk bersahabat. Mereka datang untuk mengambil hasil, dan Sekulic siap menjadi ujung tombak yang mengingatkan Persija: trauma itu nyata, dan ia siap menghidupkannya kembali. ***

Rp141 Miliar Hilang, Tiga Petinggi Inalum Divonis 7 Tahun: Vonis Tipis di Balik Kerugian Negara yang Masif

MEDAN, JURNAL TIPIKOR – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan akhirnya mengetuk palu keputusan dalam kasus korupsi jual beli aluminium yang melibatkan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Mantan Direktur Pelaksana (Dirpel) Inalum, Oggy Achmad Kosasih, dan mantan Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha, Dante Sinaga, masing-masing dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun.

Putusan yang dibacakan Jumat malam ini dinilai banyak pihak sebagai “kompromi” yang mengecewakan mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Selain Oggy dan Dante, terdakwa ketiga, Joko Susilo (mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing Inalum), juga telah lebih dahulu divonis dengan hukuman serupa, yaitu tujuh tahun penjara.

Abai Aturan, Negara Rugi Ratusan Miliar

Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim Lubis, menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Inti dari pelanggaran tersebut adalah pengabaian terhadap mekanisme pengamanan keuangan perusahaan. Para terdakwa gagal melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Surat Keputusan Direksi Inalum yang mewajibkan pembayaran penjualan produk utama menggunakan sistem uang muka atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Kelalaian dan kesengajaan untuk tidak mematuhi prosedur baku ini mengakibatkan kebocoran finansial yang fantastis. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai angka 9 juta dolar AS atau setara Rp141 miliar. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari dana publik yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan, namun raib akibat praktik bisnis yang koruptif di tubuh BUMN strategis.

Baca juga “Jangan Main-Main dengan Amanah”: Ombudsman RI Deklarasi Perang Terhadap Konflik Kepentingan, Targetkan 90% Laporan Tuntas Tahun Ini

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Meskipun terbukti bersalah, majelis hakim memberikan keringanan vonis dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu Bara. JPU sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara. Namun, hakim memutuskan untuk memangkasnya menjadi tujuh tahun.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa sikap sopan para terdakwa selama persidangan dan status mereka yang belum pernah dihukum sebelumnya menjadi faktor meringankan. Di sisi lain, hakim menegaskan bahwa perbuatan mereka jelas-jelas tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain pidana penjara, Oggy dan Dante masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar dalam tempo satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda mereka dapat disita dan dilelang. Bila harta tidak mencukupi, denda dikonversi menjadi tambahan pidana penjara selama 140 hari.

Baca juga Terkait Dugaan Pemotongan 40% Santunan Kematian Di Wilayah Desa Wangunjaya, BPJS Ketenagakerjaan Turunkan Tim ke Lapangan

Pesan Moral yang Setengah Hati?

Putusan tujuh tahun bagi para eksekutif tingkat tinggi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp141 miliar menimbulkan tanya besar mengenai efektivitas penegakan hukum di sektor korporasi. Apakah hukuman ini cukup setimpal dengan dampak destruktif yang mereka timbulkan terhadap perekonomian negara?

Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa meski jabatan tinggi dan wewenang besar melekat, kelalaian dalam tata kelola dan integritas akan bermuara pada jeruji besi. Namun, bagi publik yang mengharapkan efek jera maksimal, vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa mungkin terasa seperti narasi yang belum sepenuhnya menohok akar masalah korupsi di BUMN.

Hukum telah berbicara, namun pertanyaan tentang keadilan substansial bagi kerugian negara senilai Rp141 miliar masih menggantung.

(Red)

“Jangan Main-Main dengan Amanah”: Ombudsman RI Deklarasi Perang Terhadap Konflik Kepentingan, Targetkan 90% Laporan Tuntas Tahun Ini

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengambil sikap tegas dan tanpa kompromi dalam memerangi praktik korupsi internal serta kelambanan birokrasi. Dalam sebuah deklarasi kuat yang ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas (ZI), lembaga pengawas pelayanan publik ini menegaskan bahwa kepentingan masyarakat adalah harga mati yang tidak boleh dikalahkan oleh ego pribadi atau golongan.

Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, secara blak-blakan menyatakan bahwa integritas bukan sekadar slogan, melainkan fondasi utama dalam setiap penyelesaian laporan masyarakat. Ia menekankan bahwa setiap insan Ombudsman dilarang keras memanfaatkan jabatan, kewenangan, atau pengaruhnya untuk keuntungan pribadi, keluarga, maupun kelompok tertentu.

“Setiap laporan masyarakat merupakan amanah penegakan keadilan yang tidak boleh tertunda. Kami tidak akan mentolerir situasi di mana konflik kepentingan menghambat tugas kami,” tegas Rahmadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Baca juga Terkait Dugaan Pemotongan 40% Santunan Kematian Di Wilayah Desa Wangunjaya, BPJS Ketenagakerjaan Turunkan Tim ke Lapangan

Langkah konkret ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak untuk memangkas birokrasi penanganan laporan yang sering kali berbelit-belit. Melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelesaian Laporan, Ombudsman RI menetapkan target ambisius: menyelesaikan sedikitnya 90 persen laporan yang masuk sebelum akhir tahun anggaran.

Untuk mencapai target tersebut, Ombudsman RI melakukan tiga terobosan strategis:
1. Simplifikasi Alur Verifikasi: Memangkas prosedur yang tidak perlu agar tindak lanjut laporan menjadi lebih cepat.
2. Digitalisasi Real-Time: Memaksimalkan sistem penelusuran laporan berbasis data untuk menjamin transparansi dan mencegah manipulasi.
3. Sinergi Agresif: Mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti saran dan rekomendasi Ombudsman, bukan hanya menjadikannya arsip mati.

Rahmadi juga menyoroti pentingnya tindakan korektif yang aplikatif pada tahap pemeriksaan. Ia meminta jajarannya untuk tidak hanya menemukan kesalahan, tetapi juga memberikan solusi nyata yang dapat langsung diterapkan oleh instansi terlapor.

“Kami telah menyamakan persepsi, memecahkan sumbatan prosedur, dan melahirkan solusi konkret. Ini adalah langkah nyata demi pelayanan publik yang bersih dan berkeadilan,” pungkas Rahmadi.

Dengan deklarasi ini, Ombudsman RI mengirimkan pesan jelas kepada seluruh aparatur negara: era pembiaran dan penundaan keadilan telah berakhir. Kepercayaan masyarakat adalah aset terbesar yang harus dijaga dengan integritas setinggi-tingginya.

(Redaksi)

Terkait Dugaan Pemotongan 40% Santunan Kematian Di Wilayah Desa Wangunjaya, BPJS Ketenagakerjaan Turunkan Tim ke Lapangan

Sukabumi,jurnaltipikor,-Terkait dugaan pemotongan uang santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 40% oleh oknum petugas mitra yang ramai diberitakan beberapa hari lalu, pihak BPJS Ketenagakerjaan akhirnya menurunkan tim investigasi ke lapangan.

Tim diturunkan untuk mengecek kebenaran adanya dugaan pemotongan yang dikeluhkan oleh ahli waris.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan, Dodi, melalui sambungan telepon menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya memastikan tidak ada pemotongan sepeser pun dalam pencairan dana santunan dari BPJS.

“Tidak ada pemotongan sepeser pun atas pencairan dari pihak BPJS. Adapun di lapangan jika terjadi adanya pemotongan, itu dipastikan pungli,” ujar Dodi, Jum’at (11/09/2026).

Baca juga Rektor Unhas “Menyentil” Pusat Studi Kepolisian Baru: Tuntaskan Bom Ikan, Jangan Sekadar Teori!

Sebelumnya, ahli waris penerima santunan menyampaikan bahwa petugas BPJS inisial B datang sendiri ke rumah dan meminta uang sebesar Rp. 4,5 juta dengan berbagai alasan.

Keluarga kemudian melakukan negosiasi dan akhirnya memberikan uang sebesar Rp. 4 juta dari total santunan yang diterima sebesar Rp. 10 juta.

Oknum petugas tersebut bahkan menyampaikan kepada pihak ahli waris, dari nominal uang yang diterima sebesar Rp. 4 juta, dirinya paling kebagian Rp. 500 ribu.

Muncul pertanyaan di publik, lalu sisa uang tersebut mengalir ke kantong siapa?

Kejadian ini jelas merugikan peserta BPJS dan diduga bukan hanya sekali terjadi. Publik menilai kemungkinan banyak kejadian serupa yang belum terungkap.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan BPJS Ketenagakerjaan untuk bertindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk berani menolak jika ada praktik-praktik pungli, khususnya bagi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan klaim dan pencairan santunan tidak dipungut biaya apapun.

(Rama)

APARTEMEN KEPITING: REVOLUSI KECIL DI TENGAH KRISIS LAHAN

Oleh : Ali Wardhana Isha
(Peneliti Havara Institute)

“Seekor kepiting bakau tidak pernah mengenal konsep apartemen”.
Kepiting bakau merupakan komoditas bernilai tinggi yang hidup di wilayah pesisir Indonesia. Ia dicari pasar, tetapi tidak mudah dibudidayakan. Kepiting memiliki sifat teritorial dan kanibal; ruang yang terlalu padat dapat berubah menjadi arena pertarungan. Di sinilah paradoks itu muncul: komoditasnya mahal, tetapi cara memeliharanya membutuhkan teknologi, ruang, air, dan pengelolaan yang presisi.

Menariknya Kepiting Bakau (Scylla spp.), dari famili Portunidae yang hidup di ekosistem hutan bakau (mangrove) dan daerah estuaria atau air payau. Ciri utamanya, Cangkang memiliki karapas berbentuk oval, keras, tebal, dan biasanya berwarna cokelat kehitaman, zaitun tua, hingga hijau gelap. Capitnya besar, kuat, dan bergigi tajam. Dari ukuran untuk melindungi diri serta mencari makan, dengan ukuran antara 15 hingga 28 cm dan berat yang bisa mencapai lebih dari 3 kg tergantung spesiesnya.

Secara Nilai ekonomi dan Gizi, sangat potensial dan tinggi sebagai produk ekspor. Nilai gizinya kaya akan protein tinggi, lemak baik, vitamin, serta mineral seperti fosfor dan zink. Adapun, habitat alamiahnya adalah lumpur, air payau, akar mangrove, liang, dan wilayah yang dipertahankannya dengan capit. Dalam kondisi tertentu, kepiting bahkan tidak segan menyerang sesamanya.

Kepiting Ko Di Apartemen
Dosen Pulang Kampng (Dospulkam 2026), yang beranggotakan Sulistiono, Thomas Nugroho, A.Mubarok, Asharudin, M.Ramadhan dan Aldian, dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB Unversity, menggagas metode budidaya kepiting bakau dengan mengenalkan “Konsep Budidaya Berbasis Apartemen kepiting” sebagai upaya menyelasaikan terbatasnya lahan budidaya. Konsep apartemen ini, sebagai media budidaya kepiting bakau dalam kotak-kotak bertingkat, yang menawarkan efisiensi ruang dan air”.
Tapi benarkah ia mampu menjadi jalan keluar bagi pembudidaya kecil?. Karena itu, ketika manusia memasukkan kepiting ke dalam sebuah kotak kecil, lalu menumpuk puluhan kotak menjadi rak bertingkat, pertanyaan pertama bukan apakah bentuknya menarik.
Pertanyaannya: Apakah kepiting bisa hidup dengan cara seperti itu—dan apakah manusia bisa menghasilkan uang darinya?. Pertanyaan kedua bahkan lebih penting. Jika bisa, siapa yang paling diuntungkan?.

Sebab sejarah teknologi perikanan menunjukkan satu hal: inovasi yang berhasil di ruang riset belum tentu berhasil ketika dibawa ke tambak, desa, atau rumah pembudidaya. Di antara dua dunia itulah gagasan “mini apartemen kepiting” menarik perhatian.
Gagasan yang dikaitkan dengan pengembangan teknologi budidaya kepiting, termasuk karya dan pemikiran Dr. Thomas Nugroho, tersebut mencoba menjawab persoalan yang selama ini menghantui budidaya kepiting bakau: keterbatasan lahan, kanibalisme, penggunaan air dan sulitnya mengontrol setiap individu kepiting.

Apartemen : Solusinya terdengar seperti sesuatu dari dunia properti. Satu kepiting, satu kamar. Bukan satu kolam untuk puluhan ekor. Tambak yang Makin Mahal

Paradoks Budidaya kepiting Bakau.
Komoditas ini bernilai ekonomi tinggi. Tetapi membesarkannya secara konvensional membutuhkan ruang, air dan pengelolaan yang tidak murah. Tambak membutuhkan lahan. Lahan pesisir semakin diperebutkan.
Di sinilah, gagasan ini jadi menarik. Kawasan yang dulu hanya berisi tambak dan mangrove kini berdampingan dengan permukiman, kawasan wisata, industri dan infrastruktur. Membuka tambak baru bukan sekadar persoalan teknis.

Ada persoalan modal, tata ruang, lingkungan dan konflik penggunaan lahan. Di sinilah teknologi intensif mulai menawarkan jalan lain. Tidak memperluas lahan, melainkan memperbanyak ruang produksi secara vertikal.

Logikanya seperti gedung apartemen. Jika rumah hanya bisa dibangun satu lantai, jumlah penghuni terbatas. Jika bangunan dibuat bertingkat, jumlah unit meningkat tanpa memperbesar tapak bangunan.

Konsep yang sama diterapkan kepada kepiting. Satu Kamar untuk Satu Kepiting.

Dalam sistem tersebut, kepiting ditempatkan secara individual dalam crab box. Kotak-kotak itu disusun dalam rak. Empat tingkat, misalnya. Di dalam satu rak dapat terdapat puluhan unit pemeliharaan.

Bagi manusia, bentuknya sederhana. Bagi kepiting, perubahannya fundamental. Tidak ada ruang untuk berkelahi dengan tetangga. Tidak ada perebutan tempat. Tidak ada kesempatan bagi kepiting besar untuk menyerang kepiting yang lebih kecil.
Setidaknya, itulah premis dasarnya, dari gagasan ini. Individualisasi menjadi senjata melawan kanibalisme. Masalah yang biasanya dianggap sebagai perilaku biologis kini dicoba diselesaikan dengan rekayasa ruang.

Ini menarik. Sebab teknologi tersebut tidak berusaha mengubah perilaku kepiting. Ia mengubah lingkungan tempat perilaku itu berlangsung.
Tetapi Kotak Bukan Keajaiban. Di sinilah klaim teknologi harus mulai diperiksa. Apakah memisahkan kepiting otomatis membuat tingkat kelangsungan hidup meningkat?. Apakah pertumbuhannya lebih cepat?. Apakah biaya produksi turun?. Apakah kebutuhan pakan menjadi lebih efisien?. Dan berapa banyak kepiting yang mati?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan memperlihatkan rak yang penuh. Sebab indikator keberhasilan budidaya bukan jumlah kotak. Indikatornya adalah produktivitas dan keuntungan. Sistem yang terlihat modern tetapi menghasilkan biaya listrik tinggi, pakan boros dan mortalitas tinggi tidak otomatis lebih baik daripada tambak tradisional.
Justru karena itu, konsep mini apartemen harus diperlakukan sebagai hipotesis teknologi yang harus dibuktikan, bukan sebagai mantra baru dalam budidaya kepiting.

Air: Titik Lemah yang Tidak Terlihat
Ada sesuatu yang lebih penting daripada rak. Air. Kepiting mungkin tinggal sendiri-sendiri, tetapi mereka tidak memiliki sumber air sendiri.
Air harus berputar. Air yang keluar dari crab box membawa sisa pakan dan limbah metabolisme. Jika tidak ditangani, kualitas air memburuk. Maka sistem membutuhkan penyaringan. Filter mekanis. Biofilter. Penampungan. Pompa.

Kemudian air dikembalikan lagi ke unit pemeliharaan. Inilah prinsip Recirculating Aquaculture System—RAS. Secara teoritis, air dapat digunakan secara lebih efisien. Tetapi ada konsekuensi yang jarang terlihat dalam foto demonstrasi teknologi: sistem menjadi bergantung pada listrik.
Pompa berhenti. Sirkulasi berhenti. Kualitas air dapat berubah. Dan kepiting tidak mengenal alasan bahwa listrik sedang padam. Maka sistem yang disebut modern itu membutuhkan sesuatu yang sangat sederhana: rencana ketika teknologi gagal.

Pompa cadangan. Aerasi. Sumber listrik alternatif. Pemantauan kualitas air. Prosedur darurat. Tanpa itu, apartemen yang dirancang untuk menghindari kematian akibat kanibalisme justru dapat menghadapi risiko kematian akibat kegagalan sistem.

Kepiting Masuk Kotak, Pembudidaya Masuk Sistem

Perubahan terbesar sebenarnya bukan terjadi pada kepiting. Ia terjadi pada manusia. Dalam tambak biasa, pembudidaya mengelola kawasan. Dalam mini apartemen, pembudidaya mengelola individu.

Setiap kepiting menjadi semacam unit produksi. Kondisinya dapat dicatat. Beratnya dapat diukur. Pakan dapat diberikan. Moulting dapat diamati. Kematian dapat diketahui. Panen dapat diprediksi. Secara ekonomi, ini mengubah kepiting menjadi unit produksi yang lebih terukur.
Secara manajemen, pembudidaya dituntut menjadi lebih presisi. Tidak cukup lagi sekadar mengetahui bahwa “kepiting sedang dipelihara”. Ia harus mengetahui: kepiting nomor berapa yang tumbuh, yang tidak makan, yang moulting, yang terluka dan yang siap dipanen.

Teknologi akhirnya memaksa manusia bekerja seperti operator sebuah sistem produksi. Pertanyaan yang Lebih Sulit: Berapa Biayanya?. Di atas meja, mini apartemen terlihat efisien. Lahan kecil. Rak bertingkat. Puluhan kotak. Air bersirkulasi. Tetapi neraca usaha tidak dibuat dari foto. Ia dibuat dari angka. Harga rak. Harga crab box. Pompa. Filter. Biofilter. Aerator. Pipa. Listrik. Pakan. Benih. Tenaga kerja.

Penyusutan peralatan. Kematian kepiting. Dan biaya ketika sistem mengalami kerusakan. Semua harus dihitung. Sebab satu kesalahan dalam perhitungan dapat mengubah teknologi tepat guna menjadi teknologi mahal.
Karena itu, pertanyaan yang seharusnya muncul dalam setiap presentasi mini apartemen bukan hanya: “Berapa ekor yang dapat dipelihara?”. Tetapi: “Berapa rupiah biaya untuk menghasilkan satu kilogram kepiting?”. Dan setelah itu: “Berapa rupiah laba bersih yang tersisa?”.

Dari Laboratorium ke Rumah Warga
Di sinilah gagasan pengembangan teknologi apartemen kepiting memperoleh ujian sebenarnya. Bukan di ruang seminar. Bukan di laboratorium. Bukan di foto prototipe. Tetapi di rumah pembudidaya.

Di desa pesisir. Di tempat listrik kadang tidak stabil. Di tempat harga pakan berubah. Di tempat pembudidaya tidak selalu memiliki pengetahuan teknis. Di tempat modal usaha terbatas. Teknologi baru akan benar-benar berarti jika dapat menjawab kondisi tersebut.
Sebab pembudidaya kecil tidak membeli teknologi dengan istilah akademik. Ia membelinya dengan uang hasil kerja. Jika sistem membutuhkan investasi besar, siapa yang menyediakan modal?. Jika pompa rusak, siapa yang memperbaikinya?. Jika kualitas air berubah, siapa yang membaca indikatornya?. Jika harga kepiting turun, apakah usaha masih menguntungkan?
Pertanyaan-pertanyaan ini menentukan apakah apartemen kepiting akan menjadi teknologi pemberdayaan atau sekadar teknologi demonstrasi.

Ada persoalan lain yang lebih besar daripada kotak dan pompa. Dari mana kepitingnya?. Jika budidaya semakin intensif tetapi kebutuhan benih dipenuhi dengan menangkap kepiting dari alam secara berlebihan, maka teknologi intensifikasi bisa menghasilkan paradoks baru.
Produksi meningkat.Tekanan terhadap populasi liar juga meningkat. Padahal kepiting bakau tidak hidup sendirian. Ia merupakan bagian dari ekosistem pesisir dan mangrove. Karena itu, teknologi budidaya tidak boleh dipisahkan dari persoalan keberlanjutan. Benih. Mangrove. Kualitas perairan. Daya dukung lingkungan. Dan ketertelusuran asal komoditas.

Budidaya yang menghasilkan keuntungan tetapi menggerus sumber daya alam bukanlah keberlanjutan yang baik. Tetapi, Ia hanya memindahkan masalah. Disinlah, gagasan ini jadi menarik. Dimana, Sebuah Gedung Kecil, Sebuah Pertaruhan Besar
Mini apartemen kepiting sebenarnya bukan semata-mata cerita tentang kepiting. Ia adalah cerita tentang perubahan cara Indonesia melihat ruang produksi. Selama puluhan tahun, produktivitas perikanan sering diasosiasikan dengan perluasan lahan.
Lebih banyak tambak. Lebih luas kolam. Lebih besar kawasan produksi. Konsep apartemen membalik logika itu. Bagaimana jika produktivitas diperoleh bukan dengan memperluas lahan, tetapi dengan memperbaiki penggunaan ruang?

Ini pertanyaan yang relevan ketika lahan semakin mahal dan tekanan terhadap pesisir semakin tinggi. Namun jawaban teknologinya tidak boleh berhenti pada slogan. Ia harus diuji. Dibandingkan. Dihitung. Dan kalau perlu dibantah. Sebab inovasi yang sehat justru membutuhkan kritik.

Apartemen Kepiting : Revolusi atau Sekadar Rak Bertingkat?
Mungkin terlalu dini menyebut mini apartemen kepiting sebagai revolusi. Sebab revolusi tidak ditentukan oleh bentuk rak. Revolusi ditentukan oleh dampaknya. Jika sistem itu terbukti mampu: Tetapi, ini upaya mengurangi kanibalisme; meningkatkan tingkat kelangsungan hidup; menghemat air; meningkatkan produktivitas per meter persegi; menurunkan biaya produksi; meningkatkan pendapatan pembudidaya; dan tetap menjaga keberlanjutan sumber daya; maka rak kecil tersebut memang dapat menjadi bagian dari perubahan besar dalam budidaya kepiting.

Tetapi jika biaya investasi terlalu tinggi, ketergantungan listrik terlalu besar, teknologi sulit dioperasikan, atau keuntungan tidak lebih baik daripada metode yang sudah ada, maka “apartemen” hanya akan menjadi istilah yang terdengar modern. Dan di sinilah ilmu pengetahuan harus bersikap jujur.
Teknologi tidak boleh menang karena narasinya menarik. Teknologi harus menang karena datanya kuat.

Dari Satu Kamar ke Ekonomi Desa
Namun kemungkinan terbesarnya tetap menarik. Bayangkan satu rumah memiliki beberapa rak. Satu kelompok pembudidaya memiliki puluhan rak. Satu desa memiliki ratusan unit.
Di belakangnya tumbuh usaha pakan, pembenihan, peralatan, pengolahan dan pemasaran. Kepiting tidak lagi sekadar hasil tambak. Ia menjadi ekosistem ekonomi lokal.

Di sinilah mini apartemen dapat bertemu dengan UMKM, koperasi, ekonomi desa dan pengembangan kawasan pesisir. Sebuah teknologi kecil dapat menghasilkan rantai nilai yang panjang. Tetapi syaratnya tetap sama: teknologi harus masuk akal bagi manusia yang menggunakannya.
Disinilah, gagasan ini menjadi alternatif budidaya dan meningkatkan ekonomi nelayan,. Karena, dengan ini membuat petani ikan mampu menghasilkan kepiting dengan lebih efisien, lebih menguntungkan, dan tanpa menghancurkan ekosistem yang menjadi sumber kehidupannya.

Itulah, inti dari gagasan ini. Sebab, di antara rak, pompa, air dan kepiting itulah masa depan teknologi ini ditentukan. Bukan oleh seberapa tinggi apartemennya.Melainkan oleh seberapa kuat keinginan manusia mengubah sistem budidaya, dengan itu kita akan membuktikan ekonomi meningkat.

Desil Salah, Bansos Melayang: Komisi IV DPRD Kota Bandung Desak BPS Perbaiki Data Tunggal Sosial-Ekonomi Nasional

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR–– Kesalahan klasifikasi data bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan pintu tertutup bagi ribuan warga miskin yang berhak menerima bantuan. Menyikapi hal tersebut, Komisi IV DPRD Kota Bandung melakukan langkah tegas dengan mengunjungi langsung Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia. Agenda utamanya satu: menuntut kejelasan dan perbaikan mendesak terhadap integrasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya terkait validitas data desil masyarakat.

Kunjungan kerja ini bukan tanpa alasan. Komisi IV membawa serta segunung keluhan dari lapangan. Temuan di tengah masyarakat menunjukkan adanya ketimpangan antara data resmi dengan realitas sosial-ekonomi warga. Banyak warga yang secara faktual berada dalam kategori pra-sejahtera atau miskin, namun tersangkut dalam desil yang lebih tinggi akibat data yang tidak diperbarui atau keliru input. Akibatnya? Akses mereka terhadap program perlindungan sosial pemerintah menjadi terhambat.

“Data desil adalah nyawa dari ketepatan sasaran bantuan. Jika datanya salah, maka kebijakan pemerintah pun akan meleset,” tegas sikap Komisi IV dalam kunjungannya.

DPRD Kota Bandung tidak hanya datang untuk mengeluh, tetapi juga memberikan ultimatum berupa tuntutan konkret kepada BPS RI:

1. Mekanisme Perbaikan Harus Manusiawi: Proses pengurusan dan perbaikan data yang keliru harus dibuat mudah, cepat, dan bebas birokrasi berbelit. Warga tidak boleh dipersulit hanya karena kesalahan sistem.
2. Kepastian Waktu: Masyarakat berhak tahu berapa lama proses penyesuaian data berlangsung. BPS diminta memberikan estimasi waktu yang jelas dan transparan dalam setiap tahapan pemrosesan perubahan data.
3. Koordinasi Lintas Sektor: Pembenahan data tidak bisa dilakukan BPS sendirian. Komisi IV mendorong sinergi kuat antara BPS, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Sosial, serta OPD terkait lainnya di Kota Bandung. Data kependudukan harus sinkron dengan kondisi ekonomi riil di lapangan.

Baca juga Rektor Unhas “Menyentil” Pusat Studi Kepolisian Baru: Tuntaskan Bom Ikan, Jangan Sekadar Teori!

Komisi IV menegaskan bahwa dukungan mereka terhadap pengembangan DTSEN bersifat kondisional. Dukungan penuh akan diberikan sejauh proses pembenahan data berjalan serius dan menghasilkan output yang akurat. DTSEN diharapkan benar-benar menjadi “single source of truth” yang mampu memastikan bantuan sosial jatuh ke tangan yang paling membutuhkan, bukan justru terdistribusi kepada mereka yang tidak berhak.

Melalui akun Instagram resmi @komisi4.dprdkotabandung, lembaga wakil rakyat ini juga mengimbau masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai untuk segera melaporkan dan mengakses informasi mekanisme perbaikan melalui tautan yang telah disediakan.

Ini adalah pesan keras bagi penyelenggara data nasional: Akurasi data adalah bentuk keadilan sosial. Jangan biarkan warga miskin terus terjebak dalam jerat administrasi karena data yang tidak memihak pada kenyataan.

(Red)

Rektor Unhas “Menyentil” Pusat Studi Kepolisian Baru: Tuntaskan Bom Ikan, Jangan Sekadar Teori!

MAKASSAR, JURNAL TIPIKOR – Di tengah sorotan keras terhadap kerusakan ekosistem perairan Sulawesi Selatan, Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Jamaluddin Jompa memberikan mandat yang tegas dan tak ambigu kepada Pusat Studi Kepolisian Unhas yang baru saja diresmikan: Fokus utama adalah menuntaskan praktik pengeboman ikan.

Pernyataan ini disampaikan Prof. JJ sesaat setelah penandatanganan kesepakatan pembentukan pusat studi tersebut bersama Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Makassar, Rabu (9/9/2026). Bukan sekadar seremonial akademik, langkah ini merupakan respons langsung terhadap krisis lingkungan yang kian mengkhawatirkan di wilayah perairan Sulsel.

“Bagaimana menyelesaikan pengeboman ikan di perairan? Kita tidak hanya mengkaji pasalnya, tetapi bagaimana pusat studi ini bisa menjadikan persoalan tersebut sebagai fokus kajian utama dan mencari solusi dengan pendekatan disiplin ilmu dan lintas disiplin,” tegas Prof. JJ dengan nada serius.

Baca juga DPR Tuding Desain Operasional MBG “Sakit Sejak Lahir”, Efektivitas Pengawasan BPOM Dinilai Ilusi Tanpa Perombakan Total

Prof. JJ menekankan bahwa pendirian Pusat Studi Kepolisian Unhas—yang pertama kali digagas di lingkup kampus di Indonesia—tidak boleh terjebak dalam menara gading. Dengan basis utama di Fakultas Hukum namun melibatkan pendekatan lintas disiplin, pusat studi ini dituntut untuk membedah akar masalah secara komprehensif. Mulai dari aspek hukum, sosiologi, hingga ekologi, semua harus dikerahkan untuk menemukan solusi nyata bagi masalah seperti kenakalan remaja, balap liar, dan yang paling mendesak: kejahatan lingkungan di laut.

Sikap tegas Rektor Unhas ini mendapat respons positif dari jajaran kepolisian. Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengakui bahwa penanganan pelanggaran di wilayah perairan, termasuk bom ikan, adalah masalah kompleks yang selama ini sulit diselesaikan hanya dengan pendekatan rutin.

“Setiap hasil penelitian dari pusat studi akan menjadi acuan kami. Jadi, kita tidak hanya berdasarkan rutinitas dan pengalaman, tetapi berpacu pada data dan hasil penelitian,” ujar Irjen Pol. Djuhandhani.

Kapolda menegaskan bahwa sosialisasi dan pemantauan yang telah dilakukan selama ini belum cukup efektif. Diperlukan terobosan berbasis data dan riset ilmiah untuk merumuskan kebijakan yang lebih tajam dan eksekusi lapangan yang lebih presisi. Kolaborasi antara akademisi dan polisi ini diharapkan menjadi ujung tombak baru dalam memerangi kejahatan lingkungan yang selama ini merugikan negara dan merusak masa depan biodiversitas Indonesia.

Dengan dimulainya tugas awal berupa kajian mendalam terhadap kasus bom ikan, mata publik kini tertuju pada apakah Pusat Studi Kepolisian Unhas mampu mengubah tumpukan data riset menjadi tindakan nyata yang menghentikan ledakan-ledakan destruktif di dasar laut Sulsel.

(Red)

DPR Tuding Desain Operasional MBG “Sakit Sejak Lahir”, Efektivitas Pengawasan BPOM Dinilai Ilusi Tanpa Perombakan Total

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Sorotan tajam kembali menghantam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara terbuka meragukan efektivitas keterlibatan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam menekan lonjakan kasus keracunan massal, jika mekanisme teknis di lapangan tidak dibenahi secara mendasar. Kritik ini bukan sekadar keluhan administratif, melainkan peringatan keras bahwa program tersebut sedang berjalan di atas fondasi operasional yang rapuh.

Kekhawatiran ini disuarakan tegas oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPOM di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Charles menyoroti bahwa akar masalah bukan lagi terletak pada lemahnya pengawasan di tingkat hulu, melainkan pada desain operasional yang cacat sejak awal.

Kesalahan Fatal: Mengemas Makanan Panas

Salah satu kekeliruan teknis paling fatal yang disorot Charles adalah pola pengemasan makanan. Praktik membungkus sajian yang baru matang langsung dalam kondisi masih panas ke dalam kemasan rapat dinilai sebagai “bom waktu” bagi kesehatan siswa. Kondisi anaerobik dan suhu hangat menciptakan lingkungan ideal bagi perkembangbiakan bakteri patogen secara drastis.

“Apa yang bisa dilakukan oleh Badan POM untuk bisa menurunkan atau menghentikan keracunan dalam program MBG? Karena di awal ya, beberapa waktu yang lalu saya sebetulnya punya harapan, punya keyakinan bahwa dengan melibatkan Badan POM angka keracunan bisa turun drastis,” ujar Charles, membuka sesi kritiknya.

Namun, harapan itu kini pupus. Setelah mempelajari alur distribusi dan pengolahan yang berjalan selama ini, Charles menyatakan skeptisisme mendalam.

“Setelah mempelajari desainnya ya, dan program ini berjalan selama ini, kok saya sekarang tidak yakin. Karena permasalahannya bukan lagi atau bukan saja ada di hulu, tetapi desain keseluruhannya sudah tidak ideal,” tambahnya.

Baca juga Di Balik “Alasan Kesehatan”, KPK Genjot Hitung Kerugian Rp223 Miliar Kasus Iklan Bank BJB; Eks Dirut Yuddy Renaldi Diperiksa Ketat

BPOM Membentur Tembok Tebal

Politisi PDIP ini menegaskan bahwa tanpa perubahan mendasar pada mekanisme distribusi dan pengolahan, kehadiran BPOM hanya akan menjadi simbolis. Pengawasan ketat pun akan tetap membentur “tembok tebal” kesalahan prosedural di lapangan.

“Jadi saya sebetulnya sudah tidak lagi melihat apa yang bisa dilakukan oleh Badan POM untuk memperbaiki situasi ini kecuali mengubah desainnya secara total,” tegas Charles dengan nada serius.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa solusi tambal sulam atau penambahan frekuensi inspeksi tidak akan cukup. Yang dibutuhkan adalah revolusi dalam tata kelola logistik pangan program MBG.

Data Klinis Menguatkan Kecurigaan

Keresahan DPR ini bukan tanpa dasar. Data surveilans Kementerian Kesehatan per 2 September 2026 menunjukkan gambaran yang mengerikan: tercatat sebanyak 50.059 orang menjadi korban keracunan makanan dari 560 kejadian yang tersebar di 245 kabupaten/kota. Angka ini bukan statistik biasa, melainkan bukti nyata kegagalan sistemik dalam menjamin keamanan pangan jutaan penerima manfaat.

Baca juga Dito Ariotedjo Dipanggil KPK: Saksi Kunci Bongkar “Konspirasi” Kuota Haji 20.000, Kontradiksi Fatal Terungkap

Desakan Redesain Total

Menutup RDP, DPR mendesak BPOM dan instansi terkait untuk berhenti sekadar menebar janji pengawasan rutin. Langkah konkret yang dituntut adalah keberanian untuk merombak total tata kelola program MBG, mulai dari standar pengemasan, rantai dingin (cold chain), hingga protokol pendinginan sebelum distribusi.

Tanpa redesain menyeluruh yang berbasis ilmu pengetahuan dan keamanan pangan yang benar, gelombang kasus keracunan di berbagai daerah dikhawatirkan akan terus berulang, mengubah program yang seharusnya mencerdaskan bangsa menjadi sumber penyakit massal.

(Red)

Di Balik “Alasan Kesehatan”, KPK Genjot Hitung Kerugian Rp223 Miliar Kasus Iklan Bank BJB; Eks Dirut Yuddy Renaldi Diperiksa Ketat

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengetatkan lingkaran penyidikan dalam skandal dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023. Kali ini, fokus penyelidikan tertuju pada perhitungan final kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai angka fantastis, Rp223,6 miliar.

Mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (9/9/2026) untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kehadirannya bukan sekadar formalitas, melainkan langkah krusial untuk memfinalisasi besaran kerugian negara bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pemeriksaan hari ini untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara. Ini sebagai langkah progresif untuk melakukan finalisasi,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Baca juga Dito Ariotedjo Dipanggil KPK: Saksi Kunci Bongkar “Konspirasi” Kuota Haji 20.000, Kontradiksi Fatal Terungkap

Narasi “kesehatan” yang selama ini menjadi perisai Yuddy Renaldi dari jeratan tahanan mulai diuji. Berbeda dengan empat tersangka lainnya—Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma—yang telah lebih dulu merasakan dinginnya sel tahanan sejak Agustus 2026, Yuddy masih bebas bersyarat. KPK menyatakan masih memantau perkembangan kondisi kesehatan mantan orang nomor satu di bank pelat merah daerah tersebut sebelum memutuskan langkah penahanan.

“Nanti kami lihat perkembangannya seperti apa, termasuk juga soal kondisi kesehatan yang bersangkutan. Tentu ini juga menjadi pertimbangan penyidik,” ujar Budi, menyiratkan bahwa toleransi terhadap alasan medis tidak akan menghambat kepastian hukum.

Di ruang pemeriksaan, Yuddy Renaldi mengaku kooperatif. Ia menyatakan telah menyerahkan seluruh data dan keterangan yang diminta, termasuk rincian terkait aliran dana yang diduga bocor melalui enam agensi periklanan yang terlibat. “Saya sudah jelaskan. Saya sudah berikan data-data. Mudah-mudahan ada kebenaran dan keadilan untuk saya,” katanya singkat.

Kasus ini bukan hanya tentang Yuddy. Jejak investigasi sebelumnya telah menyeret nama besar lain, termasuk mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang rumahnya digeledah pada Maret 2025 dan subsequently dipanggil sebagai saksi. Penyitaan aset berupa kendaraan mewah di kediaman mantan gubernur tersebut menjadi sinyal awal bahwa jaringan korupsi ini melibatkan elit politik dan korporasi yang saling bertautan.

Baca juga Bukan Sekadar Pemadam Kebakaran: Farhan Tetapkan MUI sebagai “Mitra Kepemimpinan Filosofis” dan Penjaga Kalbu Masyarakat

Dengan lima tersangka yang telah ditetapkan sejak Maret 2025 dan empat di antaranya sudah ditahan, tekanan kini bergeser ke meja perhitungan kerugian. Jika angka Rp223,6 miliar terbukti, ini akan menjadi salah satu kasus korupsi pengadaan jasa terbesar yang melibatkan bank daerah, mencerminkan betapa longgarnya pengawasan internal di tubuh Bank BJB saat itu.

Publik kini menunggu: apakah finalisasi hitungan kerugian ini akan menjadi pemicu akhir bagi KPK untuk menarik Yuddy Renaldi ke balik jeruji besi, ataukah ada celah lain yang masih tersisa? Satu hal yang pasti, uang rakyat senilai ratusan miliar rupiah sedang menuntut pertanggungjawaban.

(Redaksi)