Mewah di Atas Penderitaan Rakyat: KPK Pamerkan Harta Hasil Pemerasan Sertifikat K3, Siap Dilelang Saat Hakordia 2026

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Ironi paling pahit dalam penegakan hukum terungkap hari ini, Rabu (24/6). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memamerkan tumpukan barang rampasan dari kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Di balik meja rapat yang dingin, terpampang jelas bukti betapa murahnya nyawa pekerja ketika berhadapan dengan keserakahan oknum pejabat: kendaraan mewah bersinar, perhiasan berkilau, properti strategis, dan aneka barang mewah lainnya.

Barang-barang ini bukan sekadar aset mati; mereka adalah monumen kehinaan. Sertifikat K3, yang seharusnya menjadi jaminan keselamatan jiwa para buruh dan pekerja di lapangan, telah diubah menjadi komoditas transaksi gelap. Setiap mobil mewah yang disita mewakili ribuan pekerja yang mungkin bekerja tanpa perlindungan memadai karena diperas habis-habisan. Setiap gram emas dan setiap unit properti adalah hasil keringat rakyat yang dikorbankan demi gaya hidup hedonis segelintir oknum.

KPK menegaskan bahwa seluruh aset mewah tersebut akan dilelang secara serentak pada momen yang penuh simbolisme: Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), 9 Desember 2026. Pilihan tanggal ini bukan kebetulan. Ini adalah pesan keras bahwa harta haram tidak akan pernah membawa keberkahan, dan akhirnya akan kembali ke kas negara untuk kepentingan publik—kepentingan yang sama sekali diabaikan oleh para pelaku saat mereka memeras warga negara yang membutuhkan kepastian hukum dan keselamatan kerja.

Baca juga Dandim Sukabumi Pimpin Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Garuda Di Lebak Wangi Parungkuda

Pameran barang rampasan ini bukan sekadar prosedur administratif. Ini adalah tamparan keras bagi budaya korupsi yang masih menganggap jabatan sebagai ladang empuk untuk mengeruk kekayaan pribadi. Masyarakat diajak untuk menyaksikan langsung wajah asli koruptor: bukan pahlawan pembangunan, melainkan pencuri masa depan bangsa yang menjual keselamatan pekerja demi kemewahan sesaat.

Lelang akbar pada Desember 2026 nanti akan menjadi ujian integritas sistem. Uang hasil lelang harus benar-benar dirasakan dampaknya oleh rakyat, khususnya dalam peningkatan pengawasan ketenagakerjaan dan jaminan keselamatan kerja. Jika tidak, maka pameran hari ini hanya akan menjadi tontonan sirkus korupsi yang berulang, tanpa ada perubahan mendasar pada akar masalahnya.

KPK menutup pernyataan dengan peringatan tegas: jangan coba-coba bermain dengan nyawa rakyat. Karena ujung-ujungnya, mobil mewah itu akan hilang, perhiasan itu akan dilelang, dan nama baik Anda akan hancur tertelan sejarah kelam korupsi Indonesia.

(Red)

Dandim Sukabumi Pimpin Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Garuda Di Lebak Wangi Parungkuda

Sukabumi, JURNAL TIPIKOR – Komandan Kodim 0607/Kota Sukabumi, Letkol Inf Beny Syafri, S.H., M.Han., memimpin kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Jembatan Armco Garuda Tahap V Tahun Anggaran 2026 yang berlokasi di Kampung Lebak Wangi RT 001 RW 002, Desa Palasari Hilir, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 30 orang yang terdiri dari unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Danramil 0607-12/Parungkuda Kapten Arm Andriyono, Kapolsek Parungkuda AKP Erman, S.H., Kasi Trantib Kecamatan Parungkuda Harie Ariana, S.T., Kepala Desa Palasari Hilir Muhtar, Kepala Desa Sundawenang Wahid, anggota Koramil dan Polsek Parungkuda, serta tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Sundawenang Wahid menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas perhatian TNI terhadap pembangunan di wilayahnya. Menurutnya, keberadaan jembatan tersebut akan memberikan dampak besar bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung sektor pertanian, perekonomian, pendidikan, dan kesehatan.
“Hari ini kami sangat berbahagia karena kembali mendapatkan bantuan pembangunan dari TNI.

Baca juga INGAT! Uang Rakyat Bukan ATM Pejabat: Corong Jabar Tegur Keras Direksi BJB Soal Penyalahgunaan Dana CSR

Jembatan ini memiliki fungsi yang sangat penting bagi masyarakat dan akan menjadi pendorong peningkatan kesejahteraan warga,” ujarnya.
Sementara itu, Dandim 0607/Kota Sukabumi Letkol Inf Beny Syafri, S.H., M.Han., menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur merupakan salah satu upaya nyata dalam meningkatkan konektivitas wilayah serta memperlancar mobilitas masyarakat.

“Pembangunan jembatan ini bukan hanya sebagai sarana penghubung fisik, tetapi juga menjadi simbol kepedulian, kebersamaan, dan gotong royong dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Kami berharap keberadaan jembatan ini dapat menunjang akses pendidikan, kesehatan, kegiatan sosial, dan perekonomian warga,” ungkap Dandim.

Lebih lanjut, Dandim menegaskan bahwa TNI melalui Kodim 0607/Kota Sukabumi akan terus mendukung program-program pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas yang telah dibangun agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.

Jembatan Armco yang akan dibangun memiliki panjang 12 meter dan lebar 2 meter. Jembatan tersebut akan menghubungkan Kampung Cikopeng, Desa Sundawenang dengan Kampung Lebak Wangi, Desa Palasari Hilir.

Kehadiran jembatan ini dinilai sangat strategis karena akan memperlancar aksesibilitas masyarakat, meningkatkan mobilitas warga, serta mendukung aktivitas perekonomian di kedua wilayah. Selain itu, jembatan ini diharapkan mampu mengurangi hambatan transportasi yang selama ini dirasakan masyarakat, terutama saat musim hujan dan kondisi cuaca ekstrem.

Peletakan batu pertama pembangunan Jembatan Armco Garuda Tahap V TA 2026 menjadi langkah nyata dalam memperkuat konektivitas wilayah sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan.

Melalui sinergi TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat, pembangunan infrastruktur ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi peningkatan kesejahteraan warga Kabupaten Sukabumi.

(Rama)

INGAT! Uang Rakyat Bukan ATM Pejabat: Corong Jabar Tegur Keras Direksi BJB Soal Penyalahgunaan Dana CSR

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Wadah perhimpunan politisi, akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat, Corong Jabar, kembali menyuarakan kritik tajam terhadap tata kelola Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB). Kali ini, sorotan utama tertuju pada integritas penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dinilai rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oknum pejabat, bukan untuk kesejahteraan rakyat.

Ketua Presidium Corong Jabar, Yusuf Sumpena, S.H., S.P.M., atau yang akrab disapa Kang Iyus, menegaskan bahwa dana CSR bukanlah “dana hiba-hiba” yang bisa dialokasikan sesuka hati direksi atau komisaris. Mengingat status Bank BJB sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan pemegang saham mayoritas Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Pemkot/Pemkab se-Jawa Barat, maka hakikatnya dana tersebut adalah amanah uang rakyat.

“BJB itu milik rakyat Jawa Barat. Saham terbesar dipegang oleh Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Jabar. Artinya, setiap rupiah dalam CSR BJB adalah uang rakyat yang harus kembali ke rakyat secara proporsional, bukan menjadi alat pencitraan atau fasilitas hiburan bagi segelintir pejabat,” tegas Kang Iyus dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Baca juga SNBP/SNBT Hanya “Pemanasan”? Ketua Umum BPKP: Ujian Sebenarnya Bukan UTBK, Tapi Cek Saldo Rekening Orang Tua Saat Buka Tagihan UKT

Pelanggaran Amanah dan Potensi Penyalahgunaan

Kang Iyus mengingatkan bahwa kewajiban CSR diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012. Perusahaan wajib menyisihkan minimal 2% hingga 4% dari laba bersih tahunan untuk program tanggung jawab sosial.

Namun, ia menyoroti adanya indikasi penyimpangan di masa lalu di mana dana CSR kerap dikerucutkan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak substansial, seperti acara seremonial pejabat, sponsor kegiatan yang tidak jelas manfaatnya bagi masyarakat luas, atau proyek-proyek yang lebih menguntungkan vendor tertentu daripada penerima manfaat.

“Kami mengingatkan Board of Directors, termasuk Direktur Utama dan jajaran direksi, untuk segera berbenah. Profesionalisme, akuntabilitas, kapabilitas, transparansi, dan integritas bukan sekadar slogan di laporan tahunan. Komisaris juga harus bangun dari tidur nyenyaknya; fungsi pengawasan tidak boleh hanya sekadar ‘stempel basah’ menerima laporan tanpa verifikasi lapangan,” tambahnya.

Baca juga Negara Gagal Lindungi Warga: Sugiat Santoso Desak LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan Turun Tangan Atas Penyekapan Brutal YTR di Bandung

Tuntutan Penyaluran yang Tepat Sasaran

  1. Corong Jabar mendesak agar alokasi dana CSR Bank BJB difokuskan pada lima pilar utama yang benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat Jawa Barat:
    1. Lingkungan: Pelestarian alam, pengelolaan limbah, dan transisi energi hijau.
  2.  Pendidikan: Beasiswa nyata, peningkatan literasi, dan pelatihan vokasi yang menyerap tenaga kerja.
  3. Kesehatan: Pemeriksaan gratis dan perbaikan gizi bagi masyarakat prasejahtera.
  4. Pemberdayaan Ekonomi: Modal usaha bagi UMKM dan pembentukan desa mandiri.
  5. Keagamaan dan Sosial: Bantuan yang tepat sasaran bagi fakir miskin dan lembaga keagamaan yang membutuhkan.

“Masa lalu kelam terkait masalah CSR di BJB harus menjadi pelajaran mahal. Jangan sampai sejarah terulang. Jika direksi gagal menjaga amanah ini, maka publik dan pemegang saham berhak menuntut pertanggungjawaban hukum dan moral,” pungkas Kang Iyus dengan nada tegas.

Corong Jabar akan terus memantau aliran dana CSR Bank BJB dan siap membuka ruang dialog publik jika ditemukan kembali indikasi penyelewengan anggaran yang merugikan kepentingan rakyat Jawa Barat.

Tentang Corong Jabar:
Corong Jabar adalah wadah independen yang menghimpun politisi, akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang peduli terhadap tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Jawa Barat, dengan fokus pada transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial.

(Red)

 

Ironi Program “Bergizi”: Di Saat Rakyat Kelaparan, Gudang Negara Penuh 17.600 Motor Listrik Hasil Mark Up Triliunan Rupiah

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Sebuah paradoks mencengangkan terungkap di tengah krisis gizi nasional. Sementara jutaan anak Indonesia masih berjuang melawan stunting dan kelaparan, Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menyegel 17.600 unit sepeda motor listrik yang tersimpan rapi di gudang—bukan sebagai aset produktif, melainkan sebagai barang bukti dari dugaan korupsi kolosal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah penyegelan yang dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa (23/6/2026) ini bukan sekadar prosedur administratif. Ini adalah tamparan keras bagi integritas tata kelola anggaran negara. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa motor-motor tersebut tidak disita, melainkan hanya disegel untuk mengawasi pergerakannya.

“Kami hanya melakukan penyegelan untuk mengawasi pergerakan dari sepeda motor itu karena sepeda motor sudah dibayar lunas oleh negara,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.

Namun, pertanyaan besar tetap menggantung: Untuk apa ribuan motor listrik ini dalam program pemberian makanan?

Baca juga SNBP/SNBT Hanya “Pemanasan”? Ketua Umum BPKP: Ujian Sebenarnya Bukan UTBK, Tapi Cek Saldo Rekening Orang Tua Saat Buka Tagihan UKT

Fakta di lapangan menunjukkan adanya distorsi prioritas yang fatal. Uang negara sebesar Rp1,035 triliun telah mengalir deras ke PT YAT, sebuah vendor yang bahkan tidak memenuhi syarat dasar karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif. Transaksi ini sarat dengan mark up harga yang merugikan keuangan negara secara sistematis.

Modus operandinya jelas: penggelembungan harga pengadaan. Selain 21.801 unit motor listrik (dengan 17.600 unit telah disegel), skema korupsi ini juga menyeret pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi yang semuanya diduga tidak sesuai ketentuan dan dipenuhi mark up.

Alih-alih menjadi nutrisi bagi tubuh anak bangsa, anggaran MBG justru “menggemukkan” rekening oknum dan menimbun aset tak terpakai di gudang. Kejagung kini menyerahkan nasib penggunaan aset-aset tersebut kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

“Nanti penggunaannya kami serahkan kepada BGN. Kami akan berkoordinasi dengan BGN penggunaannya untuk apa, pengeluarannya dari gudang nanti akan kami fasilitasi,” tambah Syarief.

Baca juga Negara Gagal Lindungi Warga: Sugiat Santoso Desak LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan Turun Tangan Atas Penyekapan Brutal YTR di Bandung

Koordinasi antara penegak hukum dan lembaga pelaksana program ini menjadi ujian nyata. Apakah BGN mampu mengubah aset hasil korupsi ini menjadi manfaat nyata bagi masyarakat? Atau apakah ribuan motor listrik ini akan terus berdebu di gudang, menjadi monumen bisu dari kegagalan moral para pengelola anggaran?

Rakyat menunggu jawaban, bukan lagi janji. Setiap hari penundaan dalam pengungkapan tuntas kasus ini adalah hari di mana hak gizi anak Indonesia semakin terkikis oleh keserakahan.

(Red)

SNBP/SNBT Hanya “Pemanasan”? Ketua Umum BPKP: Ujian Sebenarnya Bukan UTBK, Tapi Cek Saldo Rekening Orang Tua Saat Buka Tagihan UKT

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Selama bertahun-tahun, narasi yang ditanamkan kepada generasi muda Indonesia sangat sederhana dan manis: “Belajarlah yang rajin, begadanglah secukupnya, habiskan uang jajan untuk bimbel, agar bisa lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).”

Namun, Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), A.Tarmizi hari ini, Senin (22/6) melontarkan kritik tajam sekaligus sindiran pedas terhadap realitas baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Menurutnta, kelulusan seleksi masuk hanyalah babak penyisihan. Babak final yang sesungguhnya—dan paling mematikan—adalah momen ketika mahasiswa baru membuka besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Dari Lolos SNBT ke “Syok” UKT

“Dulu kita diajarkan bahwa meritokrasi akademik adalah kunci. Nyatanya, setelah siswa berjuang siang malam hingga mata panda demi nilai rapor dan skor UTBK yang tinggi, tantangan sebenarnya baru dimulai: menghadapi notifikasi UKT,” ujar Ketua Umum BPKP dalam keterangannya.

Sindiran ini merespons gelombang keluhan warganet yang mulai mempertanyakan esensi seleksi nasional. “Jadi sebenarnya, apa yang diseleksi itu otak anak bangsa, atau saldo rekening orang tua?” tanya Ketua umum BPKP menirukan candaan gelap yang beredar di media sosial.

Baca juga Negara Gagal Lindungi Warga: Sugiat Santoso Desak LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan Turun Tangan Atas Penyekapan Brutal YTR di Bandung

Paradoks ASN Golongan Bawah dan Label “Keluarga Mampu”

Sorotan khusus ditujukan pada ketidakadilan sistem pengelompokan UKT yang sering kali tidak sensitif terhadap realitas ekonomi riil. Banyak keluarga dari golongan ASN tingkat bawah atau pegawai swasta menengah yang terjebak dalam kategori “mampu” secara administratif, padahal daya beli mereka jauh dari kata mewah.

“Gaji naik pelan-pelan seperti siput, tapi begitu masuk kategori UKT tertentu, tiba-tiba dianggap keluarga kaya raya. Ini bukan lagi pendidikan berbasis kemampuan ekonomi, ini lebih mirip hukuman bagi mereka yang ‘terlalu stabil’ secara finansial tapi tidak cukup kaya untuk membayar tanpa cicilan,” kritik Ketua BPKP.

Usulan Satir: Pisahkan Universitas KIP dan Non-KIP

Menanggapi kerumitan verifikasi berkas dan drama perhitungan slip gaji yang kerap membuat stres orang tua, muncul usulan humoris namun menyakitkan dari kalangan netizen yang dikutip oleh BPKP: “Kalau memang yang banyak mendapat keringanan adalah penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), sekalian saja bikin dua universitas terpisah: Universitas KIP dan Universitas Non-KIP. Biar tidak ada yang pusing menghitung slip gaji dan berdebat soal tagihan UKT.”

Usulan ini, meski terdengar konyol, menyoroti kegagalan sistem UKT dalam menyeimbangkan semangat aksesibilitas pendidikan dengan beban biaya yang semakin mencekik.

Baca juga Prabowo Sahkan Revisi UU Polri: Pintu Lebar bagi Penempatan Sipil, Pensiun Diperpanjang, dan Era Pengawasan Berbasis AI

Tiga Tahap Perjuangan Masuk PTN Versi Baru

Ketua Umum BPKP menutup pernyataannya dengan merangkum ironi tersebut menjadi sebuah “trilogi perjuangan” baru bagi calon mahasiswa:

1. Lolos SNBP/SNBT (Ujian Akademik).
2. Lolos Verifikasi Berkas (Ujian Administratif).
3. Lolos dari Syok Melihat UKT (Ujian Mental dan Finansial).

“Masuk Kampus Negeri memang sulit, itu sudah rahasia umum. Tetapi yang lebih menegangkan, lebih mendebarkan, dan lebih berpotensi menyebabkan gagal jantung adalah ketika notifikasi UKT sudah keluar. Semangat SNBT adalah membuka akses bagi semua anak bangsa, namun realitas UKT di sejumlah PTN yang mencapai puluhan juta rupiah per semester seolah berkata lain: ‘Selamat datang di dunia nyata, di mana mimpi gratis itu mahal,'” tutupnya.

BPKP mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta pimpinan PTN untuk segera mengevaluasi mekanisme penentuan UKT agar tidak justru menjadi tembok tinggi yang meruntuhkan semangat meritokrasi yang selama ini digaungkan.

(Her)

Tentang Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP):
BPKP adalah lembaga independen yang berfokus pada pengawasan, analisis, dan kritik konstruktif terhadap kebijakan publik di Indonesia demi terciptanya tata kelola yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat.

 

Negara Gagal Lindungi Warga: Sugiat Santoso Desak LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan Turun Tangan Atas Penyekapan Brutal YTR di Bandung

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, melontarkan kecaman keras terhadap lambannya respons negara dalam menangani kasus penculikan, penyekapan, dan penyiksaan brutal terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat. Sugiat mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, serta Komnas Perempuan untuk segera turun langsung memberikan perlindungan nyata, bukan sekadar janji di atas kertas.

Kasus ini mengungkap sisi gelap kekerasan domestik yang berlangsung selama tiga tahun tanpa terdeteksi oleh sistem perlindungan sosial maupun hukum. YTR menjadi korban kekejian pria berinisial TH, yang hingga kini masih buron setelah menyekap dan menyiksa kekasihnya tersebut di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

“Kehadiran negara harus benar-benar dirasakan oleh korban. YTR telah mengalami perlakuan brutal yang merenggut hak asasinya sebagai manusia. Ini bukan lagi urusan privat, ini adalah kegagalan negara dalam menjamin rasa aman warganya,” tegas Sugiat di Jakarta, Senin (22/6).

Baca juga Prabowo Sahkan Revisi UU Polri: Pintu Lebar bagi Penempatan Sipil, Pensiun Diperpanjang, dan Era Pengawasan Berbasis AI

Sugiat menekankan bahwa korban tidak boleh dibiarkan berada dalam posisi rentan sendirian. Ia menuntut pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh, mulai dari perlindungan fisik, pemulihan psikologis, pendampingan hukum intensif, hingga jaminan keadilan.

“LPSK harus segera melakukan investigasi mandiri dan berkoordinasi ketat dengan aparat penegak hukum. Jangan tunggu sampai ada korban jiwa atau trauma permanen yang tak terpulihkan. Lembaga perlindungan harus aktif pro-korban, bukan pasif menunggu laporan,” tambah legislator dari Fraksi Gerindra tersebut.

Pelaku Masih Buron, Aparat Dinilai Lambat

Desakan ini muncul di tengah fakta bahwa pelaku utama, TH, hingga saat ini belum berhasil diamankan. Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jabar mengakui bahwa proses pengejaran masih berlangsung.

Direktur PPA dan TPPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari, menyatakan singkat, “Masih proses (pengejaran).”

Menanggapi hal tersebut, Sugiat menilai pernyataan tersebut tidak cukup untuk menenangkan publik dan memulihkan kepercayaan korban. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk meningkatkan intensitas pencarian dan memastikan tidak ada celah bagi pelaku untuk bersembunyi.

“Negara harus memastikan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan sekeji ini. Penangkapan TH adalah prioritas mutlak. Proses hukum harus berpihak pada korban, bukan berbelit-belit dalam birokrasi yang membuat korban semakin tertekan,” pungkas Sugiat.

Baca juga Perumda AM TJM Lakukan Pemasangan Pipa 10 Inci dan Perbaikan Jaringan 4 Inci di Jembatan Cibatu Cibadak

Komisi XIII DPR RI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memanggil instansi terkait jika ditemukan kelalaian dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan yang telah berlangsung lama ini.

Tentang Komisi XIII DPR RI:
Komisi XIII DPR RI bertanggung jawab dalam bidang pertahanan, keamanan, hukum, HAM, dan intelijen. Komisi ini berperan strategis dalam mengawasi kinerja lembaga-lembaga negara terkait penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

(Red)

Prabowo Sahkan Revisi UU Polri: Pintu Lebar bagi Penempatan Sipil, Pensiun Diperpanjang, dan Era Pengawasan Berbasis AI

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada 17 Juni 2026. Langkah ini menandai transformasi radikal dalam struktur kelembagaan Polri, yang kini membuka keran penempatan anggota aktif di jabatan sipil kementerian/lembaga negara, memperpanjang batas usia pensiun untuk perwira tinggi, serta mewajibkan modernisasi pengawasan berbasis kecerdasan buatan (AI).

Pengesahan UU ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan respons tegas terhadap tuntutan keamanan nasional yang semakin kompleks, sekaligus memicu perdebatan mengenai batas antara fungsi kepolisian murni dan birokrasi sipil.

Anggota Polri Bisa Menduduki Jabatan Sipil

Salah satu poin paling “menohok” dalam revisi ini adalah Pasal 28A ayat (1) hingga (4). Aturan baru ini secara eksplisit mengizinkan anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar institusi Polri, termasuk di kementerian atau lembaga negara lain, selama memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian seperti pemeliharaan kamtibmas, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum.

Lebih jauh, ayat (4) memberikan kewenangan penuh kepada Presiden untuk menugaskan anggota Polri di luar organisasi berdasarkan kebutuhan strategis negara. Kritikus menilai ketentuan ini berpotensi mengaburkan garis demarkasi antara militerisasi dan birokrasi sipil, sementara pendukung berargumen hal ini diperlukan untuk efisiensi penanganan isu keamanan lintas sektor.

Baca juga Perumda AM TJM Lakukan Pemasangan Pipa 10 Inci dan Perbaikan Jaringan 4 Inci di Jembatan Cibatu Cibadak

Usia Pensiun Naik dan Perpanjangan Masa Dinas

Revisi ini juga memangkas harapan banyak pihak terkait reformasi regenerasi dengan menaikkan batas usia pensiun. Berdasarkan Pasal 30 ayat (5), tamtama dan bintara kini dapat bertugas hingga usia 59 tahun, sedangkan perwira pertama hingga perwira tinggi diperpanjang hingga 60 tahun.

Yang lebih mencolok, Pasal 30 ayat (5) huruf c memberikan celah bagi Perwira Tinggi Bintang Empat (Kapolri) untuk diperpanjang masa jabatannya hingga satu tahun melalui Keputusan Presiden. Ditambah dengan Pasal 30 ayat (7) yang memungkinkan perpanjangan masa dinas satu tahun bagi anggota dengan “keahlian khusus”, aturan ini dinilai memperkuat konservatisme kepemimpinan di tubuh Polri.

Inklusivitas Disabilitas dan Tugas Siber

Di sisi lain, UU ini membawa angin segar bagi inklusivitas. Pasal 21 ayat (2) membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri, asalkan memiliki kompetensi yang dibutuhkan. Ini adalah terobosan signifikan setelah bertahun-tahun institusi berseragam ini dianggap eksklusif secara fisik.

Selain itu, tugas Polri diperluas secara konkret ke ranah digital. Pasal 14 ayat (1) huruf h menambahkan kewajiban penanggulangan tindak pidana siber, sebuah respons wajib di era di mana ancaman keamanan telah bergeser dari fisik ke dunia maya.

Pengawasan Modern: Dari CCTV hingga AI

Untuk mengimbangi wewenang yang meluas, UU ini mewajibkan penerapan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas (Pasal 19A). Yang menarik, sistem pengawasan tidak lagi bergantung solely pada inspeksi manual. Ayat (3) pasal yang sama secara eksplisit menyebutkan pemanfaatan teknologi seperti body worn camera, CCTV, dan kecerdasan buatan (AI) dalam sistem pengawasan.

Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran HAM dan meningkatkan kepercayaan publik, meskipun efektivitasnya akan sangat bergantung pada independensi data dan siapa yang memegang kendali atas algoritma pengawasan tersebut.

Baca juga Di Depan Markas KPK, Halte “Integritas” Hanya Sekadar Nama? Simbolisme vs Realitas Korupsi yang Tak Pernah Pudar

Pendidikan HAM dan Penguatan Kompolnas

Terakhir, UU ini mencoba menanamkan budaya baru melalui pendidikan. Pasal 32A mewajibkan kurikulum pelatihan Polri memuat materi HAM, demokrasi, dan pendekatan humanis. Laporan pengelolaan integritas juga wajib disampaikan langsung kepada Presiden dan DPR.

Peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga diperkuat. Selain membantu Presiden dalam kebijakan strategis, Kompolnas kini berwenang menerima keluhan masyarakat langsung dan memberikan masukan terkait kode etik profesi, menjadikan mereka sebagai jembatan kritis antara publik dan institusi kepolisian.

Dengan disahkannya UU ini, Polri memasuki babak baru yang lebih terintegrasi dengan aparatur sipil negara, namun di bawah sorotan teknologi yang lebih ketat. Apakah ini akan melahirkan polisi yang lebih profesional dan adaptif, atau justru memperpanjang dominasi elit keamanan di ruang sipil, akan menjadi ujian nyata bagi implementasi undang-undang ini di masa depan.

(Tim Redaksi)

Khianati Amanah Rakyat, Mantan Bendahara Desa Seminar Salit Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Korupsi Dana Desa

MATARAM, JURNAL TIPIKOR – Kepercayaan publik kembali diinjak-injak oleh oknum perangkat desa. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun enam bulan kepada Arini Orianti, mantan Bendahara Desa Seminar Salit, Kabupaten Sumbawa Barat. Vonis ini menjadi tamparan keras bagi mereka yang menganggap dana desa sebagai “lahan basah” untuk kepentingan pribadi.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim I Made Gede Trisna Jaya Susila, Senin (22/6/2026), Arini tidak hanya dihukum pidana penjara, tetapi juga diwajibkan membayar denda Rp10 juta dengan subsider 10 hari kurungan. Lebih menohok lagi, hakim membebankan Arini untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp227 juta. Jika gagal membayar, ancaman tambahan satu tahun penjara siap menantinya.

Kasus ini mengungkap skema busuk penggelapan dana desa tahun anggaran 2017–2018. Desa Seminar Salit, yang tercatat mengelola anggaran nearly Rp1 miliar pada 2018 untuk program pertanian, BUMDes, pendidikan, dan infrastruktur fisik, justru menjadi saksi bisu bagaimana laporan fiktif dan penggunaan anggaran ilegal merusak kesejahteraan warga.

Baca juga Perumda AM TJM Lakukan Pemasangan Pipa 10 Inci dan Perbaikan Jaringan 4 Inci di Jembatan Cibatu Cibadak

Arini tidak bertindak sendiri. Dua rekan seperjuangan dalam kejahatan korporasi desa, yakni Darussalam dan Muhammad Isnaini—yang masing-masing menjabat sebagai perangkat desa dan anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)—turut merasakan dinginnya jeruji besi. Darussalam divonis dua tahun penjara dengan kewajiban mengganti rugi Rp45 juta, sementara Muhammad Isnaini mendapat vonis sama dengan kewajiban ganti rugi Rp90 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Agung Putra Diatmika mengakui bahwa vonis kali ini lebih ringan dibanding tuntutan awal. Arini sebelumnya dituntut 3,5 tahun, Isnaini 2 tahun 3 bulan, dan Darussalam 2 tahun 1 bulan.

“Kami masih mempertimbangkan sikap hukum, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Ini akan kami laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan,” ujar JPU usai sidang.

Kasus ini melibatkan total enam terdakwa. Lima di antaranya telah menjalani proses hukum, dengan dua orang lainnya sudah memiliki vonis berkekuatan hukum tetap. Satu tersangka lainnya hingga kini masih buron dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), menambah daftar panjang kegagalan pengawasan di tingkat desa.

Vonis terhadap Arini dan kroninya menjadi peringatan keras: dana desa adalah uang rakyat yang diperuntukkan bagi pembangunan, bukan rekening pribadi oknum yang haus kuasa. Negara tidak akan segan menagih setiap rupiah yang dicuri, dengan bunga berupa kebebasan yang dirampas.

Sumber : Antara

Editor: Azi

Perumda AM TJM Lakukan Pemasangan Pipa 10 Inci dan Perbaikan Jaringan 4 Inci di Jembatan Cibatu Cibadak

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Dalam upaya meningkatkan kualitas dan kontinuitas pelayanan air bersih kepada masyarakat, Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri ( AM TJM) Kabupaten Sukabumi melaksanakan pekerjaan pemasangan pipa 10 inci serta perbaikan jaringan pipa 4 inci di kawasan Jembatan Cibatu, Kecamatan Cibadak, pada Minggu (21/06/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pemeliharaan dan penguatan infrastruktur jaringan distribusi air bersih yang terus dilakukan Perumda AM TJM guna memastikan pasokan air kepada pelanggan tetap berjalan optimal.

Pemasangan pipa 10 inci dilakukan untuk meningkatkan kapasitas aliran air dan mendukung kebutuhan distribusi yang semakin meningkat di sejumlah wilayah pelayanan. Sementara itu, perbaikan pipa 4 inci dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya kebocoran dan gangguan distribusi yang dapat berdampak kepada pelanggan.

Baca juga Di Depan Markas KPK, Halte “Integritas” Hanya Sekadar Nama? Simbolisme vs Realitas Korupsi yang Tak Pernah Pudar

Petugas teknis Perumda AM TJM terlihat bekerja secara intensif di lokasi dengan mengutamakan standar keselamatan kerja serta ketepatan teknis agar proses pengerjaan dapat diselesaikan sesuai target yang telah ditetapkan.

Manajemen Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa peningkatan dan pemeliharaan jaringan perpipaan merupakan komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan adanya pemasangan dan perbaikan jaringan tersebut, diharapkan distribusi air bersih menjadi lebih lancar, stabil, dan mampu memenuhi kebutuhan pelanggan secara maksimal.

Perumda AM TJM juga mengimbau masyarakat untuk mendukung proses pekerjaan yang sedang berlangsung serta memaklumi apabila terjadi gangguan sementara selama pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Melalui perbaikan dan pengembangan infrastruktur jaringan secara berkelanjutan, Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri Kabupaten Sukabumi terus berupaya menghadirkan layanan air bersih yang andal, berkualitas, dan berkesinambungan bagi seluruh pelanggan.

(Rama)

Di Depan Markas KPK, Halte “Integritas” Hanya Sekadar Nama? Simbolisme vs Realitas Korupsi yang Tak Pernah Pudar

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Di bawah terik matahari Jakarta, tepat di depan gedung yang seharusnya menjadi benteng terakhir pemberantasan korupsi, sebuah prasasti diresmikan dengan penuh khidmat. Namanya: Halte Setiabudi Integritas. Sebuah ironi yang mungkin terlalu pahit untuk ditelan jika hanya dilihat sebagai seremoni belaka.

Pada Minggu (21/6/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Transjakarta menggelar peresmian penamaan halte tersebut. Acara ini dihadiri oleh para petinggi negara, mulai dari Ketua KPK Setyo Budiyanto, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, hingga mantan Gubernur Sutiyoso. Kehadiran mereka seolah mengirim pesan kuat: integritas kini telah “ditempelkan” pada infrastruktur publik.

Namun, pertanyaan besarnya tetap menggantung di udara: Apakah sekadar mengganti nama halte cukup untuk membersihkan noda korupsi yang masih mengakar?

Baca juga POLRI BONGKAR JARINGAN GELAP: ISTRI PENGENDALI KEUANGAN NARKOBA INTERNASIONAL AKAN DIPERIKSA, FRANS ANTONI HIDUP MEWAH DI THAILAND SAAT BURON

Ketua KPK Setyo Budiyanto berdalih bahwa penamaan ini bukan sekadar seremoni kosong. Menurutnya, ini adalah upaya menciptakan “memori kolektif”. “Orang akan mengingat, orang akan menjaga, akan melakukan sesuatu yang positif sesuai dengan namanya,” ujar Setyo, yang mengklaim ide tersebut lahir dari kebiasaannya naik transportasi umum.

Pernyataan ini terdengar mulia, namun terasa dangkal di tengah statistik kasus korupsi yang terus bergulir. Apakah warga Jakarta yang setiap hari melewati halte ini benar-benar akan tiba-tiba berubah menjadi lebih jujur hanya karena membaca kata “Integritas” di papan nama? Ataukah ini justru bentuk pelarian elit politik dari tanggung jawab substansial penegakan hukum yang tegas?

Gubernur Pramono Anung mencoba mengalihkan narasi ke aspek finansial. Ia bangga menyatakan bahwa pembangunan halte ini tidak menyentuh dana APBN/APBD, melainkan murni dari pendapatan iklan. “Kami laporkan ke Ketua KPK dan mohon diawasi… Jakarta menggunakan skema pembiayaan yang memberikan ruang untuk membangun kepercayaan masyarakat,” klaim Pramono.

Baca juga KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP TUTUP PAKSA PERUSAHAAN DI PANONGAN: “UDARA BERACUN DAN SUNGAI MATI ADALAH KEJAHATAN, BUKAN BIAYA PRODUKSI”

Nada defensif ini justru memunculkan skeptisisme baru. Jika kepercayaan masyarakat harus dibangun melalui hal-hal kecil seperti penamaan halte dan pendanaan mandiri, lantas bagaimana dengan kepercayaan terhadap sistem birokrasi yang lebih besar? Apakah integritas bisa dibeli dengan uang iklan, ataukah ia menuntut reformasi struktural yang menyakitkan?

Hadirnya komedian Cak Lontong dalam acara tersebut menambah dimensi satir yang tak terhindarkan. Dalam candaannya yang terselip serius, Cak Lontong mengingatkan, “Integritas adalah yang utama, dan bukan berarti hanya berhenti pada formalitas penamaan, tetapi bagaimana komitmen kita.”

Kata-kata Cak Lontong mungkin adalah teguran paling keras bagi para pejabat yang hadir. Karena pada akhirnya, warga Jakarta tidak butuh lebih banyak plakat atau nama-nama indah di halte bus. Mereka butuh bukti nyata bahwa kata “Integritas” tidak hanya terpampang di depan Gedung KPK, tetapi juga tercermin dalam setiap keputusan, anggaran, dan tindakan para pemimpin yang berdiri di atas panggung peresmian tersebut.

Halte Setiabudi Integritas kini resmi beroperasi. Namun, ujian sesungguhnya bukan pada seberapa bersih haltemya, melainkan pada seberapa bersih tangan-tangan yang meresmikannya. Waktu akan menjawab apakah ini adalah awal dari kesadaran baru, atau sekadar kosmetik politik di tengah krisis kepercayaan publik.

(Red)