Darurat Keselamatan di Pasteur! KDM Tuntut Alih Kelola Jalan Nasional ke Provinsi, Buntut Tewasnya Ojol

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Tragedi maut yang merenggut nyawa seorang pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Pasteur Bandung, pada hari Jumat, 17 Juni 2026, bukan sekadar angka statistik kecelakaan lalu lintas. Bagi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, peristiwa itu adalah tamparan keras bagi sistem birokrasi pengelolaan infrastruktur yang tersendat-sendat.

Menyikapi kondisi tersebut, Kang Dedi—sapaan akrab Dedi Mulyadi—melontarkan usulan berani: Keluarkan jalan nasional di kawasan perkotaan dari kewenangan pusat, serahkan ke daerah!

Usulan ini lahir dari kegerahan melihat banyak ruas jalan nasional di kota-kota Jawa Barat dalam kondisi memprihatinkan. Kerusakan yang dibiarkan berlarut-larut bukan hanya soal estetika, melainkan bom waktu keselamatan publik. “Kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan. Ini menyangkut nyawa,” tegas Dedi kepada awak media, Jumat (19/6).

Sebagai langkah konkret dan bukan sekadar wacana, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi mengirimkan surat kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Isinya jelas: minta alih kelola sebagian jalan nasional di wilayah kota kepada pemerintah daerah.

Baca juga POLRI BONGKAR JARINGAN GELAP: ISTRI PENGENDALI KEUANGAN NARKOBA INTERNASIONAL AKAN DIPERIKSA, FRANS ANTONI HIDUP MEWAH DI THAILAND SAAT BURON

Dedi menilai, selama ini rantai birokrasi yang panjang antara pusat dan daerah sering menjadi penghambat utama penanganan kerusakan jalan. Padahal, Pemda Jawa Barat memiliki kapasitas anggaran dan teknis yang mumpuni untuk bertindak lebih cepat jika diberi kewenangan penuh.

“Saya menawarkan skema penataan ulang. Ada pertukaran kewenangan antara jalan nasional, provinsi, dan kota agar lebih efektif di lapangan. Jangan sampai rakyat jadi korban lambatnya koordinasi,” tambah Dedi.

Langkah KDM ini adalah bentuk responsif terhadap rasa sakit masyarakat. Jika Kementerian PU serius menjaga keselamatan warga, maka pertimbangan serius atas usulan alih kelola ini harus segera dilakukan. Perbaikan jalan bukan lagi soal siapa yang berwenang, tapi soal siapa yang paling cepat bisa menyelamatkan nyawa.

(Red)

POLRI BONGKAR JARINGAN GELAP: ISTRI PENGENDALI KEUANGAN NARKOBA INTERNASIONAL AKAN DIPERIKSA, FRANS ANTONI HIDUP MEWAH DI THAILAND SAAT BURON

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dengan akan memeriksa istri dari Frans Antoni (inisial PN), pengendali keuangan jaringan narkoba internasional yang dipimpin Fredy Pratama. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendalam untuk membongkar seluruh mata rantai sindikat narkotika lintas negara yang telah meresahkan masyarakat.

Frans Antoni sendiri baru saja ditangkap pada Kamis (18/6/2026) setelah menjadi buron sejak tahun 2023. Penangkapannya di Kuala Lumpur, Malaysia, mengungkap fakta mengejutkan tentang gaya hidup mewah dan dukungan penuh dari jaringan saat ia bersembunyi di Thailand.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap PN sangat krusial. “Pasti kami periksa, ya, masih berkembang. Nanti seminggu atau dua minggu ada perkembangan baru, kami akan rilis tentang kelanjutan perkara ini,” ujar Brigjen Eko di Jakarta, Jumat (19/6).

Baca juga KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP TUTUP PAKSA PERUSAHAAN DI PANONGAN: “UDARA BERACUN DAN SUNGAI MATI ADALAH KEJAHATAN, BUKAN BIAYA PRODUKSI”

Brigjen Eko mengungkapkan bahwa PN tidak hanya sebagai pasangan, tetapi juga pendamping setia Frans selama masa pelariannya. “Istrinya selama ini mendampingi pelariannya dia (Frans),” jelasnya. Fakta ini menunjukkan keterlibatan aktif lingkungan terdekat dalam melindungi buronan kelas internasional.

Selama hampir dua tahun bersembunyi, Frans Antoni diketahui hidup berpindah-pindah di Thailand, termasuk di kawasan elit Phattanakan, Bangkok, sebelum akhirnya menetap di daerah Narasiri. Kehidupannya yang nyaman di negeri gajah putih itu tidak lepas dari bantuan orang-orang suruhan jaringan Fredy Pratama yang merupakan warga negara Thailand.

“Phatthanakan ini merupakan daerah cukup elit di Kota Bangkok, Thailand,” tambah Brigjen Eko, menyoroti kontras antara status buronan dengan kemewahan tempat persembunyiannya.

Baca juga Pemdes Mekarasih Gelar Musyawarah Desa Untuk Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD Periode 2026-2034

Penangkapan Frans Antoni berlangsung dramatis di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, pada pukul 07.30 waktu setempat. Saat mencoba memasuki wilayah Malaysia secara ilegal, Frans masih dibantu oleh kaki tangan Fredy Pratama. Namun, tim delegasi Polri yang terdiri atas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil menggagalkan upaya tersebut dan mengamankan tersangka.

Fredy Pratama, dalang utama jaringan ini, merupakan warga negara Indonesia yang telah meninggalkan Tanah Air sejak 2014. Dari luar negeri, ia terus mengendalikan operasi perdagangan narkotika internasionalnya dari Malaysia, Thailand, dan negara-negara sekitarnya.

Dengan ditangkapnya Frans Antoni dan rencana pemeriksaan terhadap istrinya, Polri menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas jaringan narkoba internasional. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Sumber : Antara

Editor : Azi

KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP TUTUP PAKSA PERUSAHAAN DI PANONGAN: “UDARA BERACUN DAN SUNGAI MATI ADALAH KEJAHATAN, BUKAN BIAYA PRODUKSI”

TANGERANG, JURNAL TIPIKOR – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) hari ini, Sabtu (20/6), mengambil tindakan tegas dengan menutup operasional salah satu perusahaan di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Penutupan ini merupakan respons langsung terhadap temuan dugaan pelanggaran berat berupa pencemaran udara dan air akibat proses produksi yang secara sistematis mengabaikan standar baku mutu lingkungan.

Tindakan ini bukan sekadar sanksi administratif, melainkan peringatan keras bahwa era impunitas bagi korporasi perusak lingkungan telah berakhir.

Berdasarkan inspeksi mendadak yang dilakukan tim gabungan KLH, ditemukan bukti kuat bahwa limbah gas beracun dilepaskan ke udara tanpa melalui sistem filtrasi yang memadai, sementara limbah cair berbahaya dibuang langsung ke badan air sekitar tanpa pengolahan awal. Dampaknya nyata: warga sekitar melaporkan gangguan pernapasan akut, dan ekosistem perairan lokal menunjukkan tanda-tanda kematian massal biota air.

“Kami tidak akan mentolerir praktik bisnis yang mengubah udara bersih menjadi racun dan sungai jernih menjadi selokan limbah,” tegas Juru Bicara Kementerian Lingkungan Hidup dalam konferensi pers darurat siang ini. “Proses produksi yang tidak sesuai aturan bukan lagi soal kelalaian teknis, melainkan kejahatan ekologis yang merugikan kesehatan publik dan merusak masa depan generasi berikutnya.”

Baca juga Pemdes Mekarasih Gelar Musyawarah Desa Untuk Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD Periode 2026-2034

Penutupan perusahaan ini dilakukan dengan menyegel seluruh unit produksi utama dan memutus akses operasional hingga perusahaan dapat membuktikan kepatuhan penuh terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. KLH juga menyatakan akan menempuh jalur hukum pidana terhadap direksi perusahaan jika terbukti adanya unsur kesengajaan dalam pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Langkah tegas di Panongan ini menjadi preseden penting bagi industri di kawasan Banten dan sekitarnya. KLH menegaskan akan meningkatkan frekuensi pengawasan dan tidak ragu menjatuhkan sanksi terberat, termasuk pencabutan izin usaha permanen, bagi setiap entitas yang menempatkan keuntungan di atas keselamatan manusia dan kelestarian alam.

Masyarakat dihimbau untuk terus melaporkan indikasi pencemaran melalui kanal pengaduan resmi KLH. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan investigasi mendalam dan transparan.

Lingkungan Hidup Bukan Komoditas. Kesehatan Rakyat Bukan Tawar-Menawar.

(Red)

Catatan: Nama perusahaan spesifik sengaja tidak disebutkan dalam draf ini untuk menjaga netralitas hingga proses hukum berjalan lebih lanjut, namun dapat ditambahkan jika informasi tersebut sudah resmi dirilis oleh otoritas.

Pemdes Mekarasih Gelar Musyawarah Desa Untuk Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD Periode 2026-2034

Karawang, Jurnaltipikor.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangat penting sebagai “parlemen” desa. BPD mewakili suara rakyat, menyusun Peraturan Desa bersama Kepala Desa, serta mengawasi anggaran dan kinerja pemerintah desa agar pembangunan di daerah Karawang dan sekitarnya berjalan adil dan transparan.

Salah satunya Desa Mekarasih Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang menggelar kegiatan musyawarah Desa yang bertema “Pembentukan Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2026 – 2034”, yang berlangsung di Aula Kantor Desa Mekarasih, Jumat (19/06/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan pemerintahan desa, guna menindaklanjuti tahapan penyusunan dan pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk periode kedepan.

Baca juga Revitalisasi SDN Sumurgede 2 Kecamatan Cilamaya Kulon Diduga Dikontraktualkan

Acara dibuka dan dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Mekarasih, Yasser Arafat. Dalam sambutannya, Yasser Arafat menyampaikan bahwa keberadaan BPD memiliki peran sangat strategis sebagai lembaga perwujudan demokrasi di tingkat desa.

“Musyawarah desa ini merupakan langkah awal yang penting dalam menyusun dan memilih anggota BPD periode 2026–2034. Kami berharap para peserta dapat berpartisipasi secara aktif, objektif, dan bertanggung jawab demi menghasilkan keputusan yang terbaik demi kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Desa Mekarasih,” ujar Yasser Arafat.

Ia juga menekankan bahwa pembentukan panitia ini harus dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar tercipta lembaga BPD yang solid, profesional, dan mampu menjadi mitra kerja pemerintah desa dalam mengelola pembangunan.

Baca juga Jejak Korupsi Rp145 Miliar di Balik Pintu Imigrasi: KPK Geledah Kantor Denpasar, Skandal Pemerasan WNA Terus Terkuak

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain Sekcam Kecamatan Banyusari,Kasipam,Babinsa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Perangkat Desa, serta perwakilan dari Karang Taruna,Serta beberapa calon Kepala Desa Mekarasih.

Kehadiran seluruh elemen masyarakat ini bertujuan untuk menjamin keterwakilan dan keseimbangan dalam proses pengambilan keputusan.

Selama pelaksanaan, diskusi berjalan dengan suasana kondusif, terbuka dan penuh keakraban. Seluruh peserta menyampaikan masukan dan pandangan demi terwujudnya panitia yang kredibel serta proses pengisian keanggotaan BPD yang berjalan lancar dan tepat sasaran.

Hasil dari musyawarah ini nantinya akan menjadi dasar penetapan dan pelaksanaan tahapan selanjutnya dalam rangka terbentuknya BPD periode 2026 hingga 2034 yang siap mendukung program pembangunan desa.”Red”

Jejak Korupsi Rp145 Miliar di Balik Pintu Imigrasi: KPK Geledah Kantor Denpasar, Skandal Pemerasan WNA Terus Terkuak

DENPASAR, JURNAL TIPIKOR – Aroma korupsi yang menyelimuti proses pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) kembali tercium tajam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (19/6), menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, Bali. Penggeledahan ini menjadi babak baru dari skandal pemerasan sistematis yang diduga telah mengeruk keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari kantong para pencari visa.

Penyidik terlihat membawa keluar sejumlah koper berisi dokumen-dokumen krusial setelah melakukan penggeledahan sejak siang hari. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan aksi penyisiran bukti tersebut sebagai tindak lanjut serius atas kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar. Kegiatan geledah masih berlangsung,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat sore. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian integral dari penyidikan perkara pidana pemerasan terhadap WNA.

Baca juga Ketua Umum Komunitas Peci Hitam Ajak Masyarakat Tetap Tenang dan Jaga Persatuan di Tengah Dinamika Politik Nasional

Jejak Panjang Penyalahgunaan Kekuasaan

Penggeledahan di Bali bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. Ini adalah gelombang kedua setelah operasi tangkap tangan (OTT) dramatis pada awal Juni 2026 lalu, yang menangkap 17 orang—delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan perantara swasta.

Kasus ini menyingkap praktik kotor yang terjadi selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (kini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan). Pada 4 Juni 2026, KPK telah menetapkan delapan tersangka kunci, termasuk figur-figur tinggi seperti Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (mantan Dirjen Imigrasi 2023–2024) dan Plt. Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam.

Selain itu, jajaran pejabat wilayah dan staf teknis juga terseret, seperti Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, hingga staf-subdirektorat seperti Tessar Bayu Setyaji dan Gusti Benardiansyah.

Baca juga Revitalisasi SDN Sumurgede 2 Kecamatan Cilamaya Kulon Diduga Dikontraktualkan

Imigrasi Bukan Ladang Cuan

Dengan total kerugian negara atau keuntungan ilegal mencapai Rp145,5 miliar, kasus ini menampar wajah birokrasi keimigrasian Indonesia. Penggeledahan di Denpasar menunjukkan bahwa jaringan korupsi ini tidak hanya berpusat di Jakarta, tetapi telah merambah hingga ke pintu-pintu masuk utama wisatawan dan ekspatriat di Bali.

KPK belum merilis detail pihak spesifik yang diperiksa dalam penggeledahan hari ini, namun janji untuk memberikan perkembangan selanjutnya menegaskan bahwa lembaga antirasuah ini tidak akan berhenti hingga akar permasalahan dibongkar tuntas. Bagi para pelaku, masa di mana izin tinggal bisa “dibeli” dengan harga mahal tampaknya telah berakhir.

(Red)

Revitalisasi SDN Sumurgede 2 Kecamatan Cilamaya Kulon Diduga Dikontraktualkan

Karawang,Jurnaltipikor,com – Proyek revitalisasi di SDN Sumurgede 2, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam. Proyek yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah, diduga kuat dikontraktualkan kepada pihak ketiga, bertentangan dengan ketentuan program revitalisasi sekolah.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya perbedaan keterangan antara pihak sekolah dan fakta di lapangan.

Kepala SDN Sumurgede 2,Kecamatan Cilamaya Kulon Nurjanah, S.Pd, sebelumnya menegaskan bahwa proyek revitalisasi di sekolahnya dilaksanakan secara swakelola, sesuai dengan petunjuk teknis program.

Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan hal yang berbeda.

Baca juga Ketua Umum Komunitas Peci Hitam Ajak Masyarakat Tetap Tenang dan Jaga Persatuan di Tengah Dinamika Politik Nasional

Pada Sabtu, 13 Juni 2026, awak media mendatangi lokasi proyek revitalisasi SDN Sumurgede 2. Saat itu, sejumlah pekerja tengah melakukan aktivitas pembongkaran.

Ketika dikonfirmasi, para pekerja mengaku berasal dari luar daerah, tepatnya dari Bendul, Kabupaten Purwakarta.

Salah satu pekerja yang mengaku sebagai kepala tukang, bernama Firman, menyampaikan secara terbuka bahwa dirinya bersama pekerja lainnya bukan warga sekitar sekolah dan bekerja atas perintah seorang pemborong.

“Kami bekerja di sini ada 12 orang, semuanya dari Bendul, Purwakarta. Kami diperintah oleh Pak Usman, pemborong dari Pasar Jumat, Purwakarta,” ujar Firman.

Firman juga merinci bahwa mereka mengerjakan seluruh tahapan pekerjaan, mulai dari pembongkaran hingga pembangunan.

“Kami mengerjakan pembongkaran sampai pembangunan. Total ada rehab 3 lokal, pembangunan 1 lokal baru, dan pembangunan pagar sekolah,” tambahnya.

Baca juga TA-AKAA Menyayangkan Penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, Imbau Penegakan Prosedur Hukum yang Beradab

Pengakuan tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa proyek revitalisasi SDN Sumurgede 2 tidak dilaksanakan secara swakelola, melainkan diserahkan sepenuhnya kepada pihak pemborong, yang jelas bertentangan dengan aturan program.

Sementara itu, salah satu kepala sekolah di wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon yang pernah menerima program revitalisasi menjelaskan bahwa proyek revitalisasi SDN Sumurgede 2 berasal dari aspirasi anggota DPR, atau yang lebih dikenal dengan istilah Pokok Pikiran (Pokir) DPR.

“Setahu saya, program revitalisasi itu memang dari aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Tapi aturannya jelas, pelaksanaannya harus swakelola oleh sekolah, tidak boleh dikontraktualkan,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa dalam program revitalisasi, pihak sekolah bertindak sebagai pelaksana kegiatan, melibatkan masyarakat sekitar, dan bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran.

Dengan adanya temuan dan pengakuan pekerja di lapangan, publik kini mempertanyakan transparansi dan kepatuhan aturan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi SDN Sumurgede 2.

Melalui pemberitaan ini, masyarakat meminta agar Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang segera turun ke lapangan untuk melakukan kroscek langsung terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Baca juga Skandal Rp300 Miliar di Balik Program Makan Bergizi Gratis: Sony Sonjaya Bongkar Pengadaan CCTV dan Sidik Jari Fiktif di BGN

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, dinas terkait diminta memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku dalam program revitalisasi sekolah, demi menjaga integritas penggunaan anggaran negara dan memastikan program pendidikan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih diupayakan untuk dikonfirmasi lebih lanjut guna memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut.”Red”

Ketua Umum Komunitas Peci Hitam Ajak Masyarakat Tetap Tenang dan Jaga Persatuan di Tengah Dinamika Politik Nasional

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Di tengah meningkatnya dinamika dan eskalasi politik yang menjadi perhatian publik, Ketua Umum Komunitas Peci Hitam (KPH), A. Tarmizi, mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang, bijak, dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai isu yang berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

Menurut A. Tarmizi, Indonesia adalah bangsa besar yang telah melewati berbagai tantangan sejak masa kemerdekaan hingga saat ini. Oleh karena itu, seluruh elemen bangsa harus menjaga persatuan dan kesatuan serta tidak membiarkan kepentingan kelompok tertentu mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Jangan sampai karena kepentingan elit politik tertentu, rakyat menjadi terpecah belah. Kepentingan bangsa dan negara harus ditempatkan di atas segala kepentingan pribadi maupun golongan. Persatuan nasional adalah modal utama Indonesia untuk terus maju dan berkembang,” ujar A. Tarmizi.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa terungkapnya berbagai kasus korupsi yang saat ini menjadi perhatian publik justru menunjukkan bahwa aparat penegak hukum dan lembaga negara sedang menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal. Hal tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang diharapkan oleh seluruh rakyat Indonesia dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Terbukanya berbagai kasus korupsi harus dipandang sebagai bukti bahwa mekanisme pengawasan dan penegakan hukum berjalan. Masyarakat perlu memberikan dukungan kepada aparat yang bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Terkait aksi unjuk rasa mahasiswa yang tengah berkembang di berbagai daerah, A. Tarmizi menyampaikan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Namun demikian, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan etika, ketertiban, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

“Mahasiswa adalah agen perubahan dan kontrol sosial yang memiliki peran penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Namun aspirasi hendaknya disampaikan secara damai, santun, dan tidak anarkis. Jangan sampai gerakan yang bertujuan baik justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menciptakan konflik, kekacauan, maupun memecah belah persatuan bangsa,” tegasnya.

A. Tarmizi juga menegaskan bahwa perbedaan pandangan politik merupakan sesuatu yang wajar dalam negara demokrasi. Keberagaman pemikiran, gagasan, dan aspirasi masyarakat harus dilihat sebagai kekuatan bangsa, bukan sebagai alasan untuk saling bermusuhan.

“Perbedaan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika merupakan kekayaan bangsa Indonesia. Demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang tanpa perbedaan, melainkan demokrasi yang mampu mengelola perbedaan secara dewasa, bermartabat, dan penuh rasa tanggung jawab,” ujarnya.

Selain itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama di era digital yang sangat cepat. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dapat memperkeruh suasana dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kita harus mengedepankan budaya tabayun, verifikasi informasi, serta menghindari penyebaran hoaks dan ujaran kebencian. Masyarakat harus menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah. Jangan mudah terprovokasi oleh narasi yang dapat mengganggu stabilitas nasional,” katanya.

A. Tarmizi meyakini bahwa Indonesia memiliki fondasi kebangsaan yang kuat, mulai dari Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, hingga semangat gotong royong yang telah menjadi karakter bangsa selama puluhan tahun.

“Kita optimistis Indonesia akan mampu melewati setiap dinamika politik dengan baik. Mari kita jaga persaudaraan, memperkuat solidaritas sosial, menghormati proses demokrasi, serta mendukung upaya-upaya pembangunan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih maju, adil, makmur, dan bermartabat,” pungkasnya.

Tentang Komunitas Peci Hitam (KPH)

Komunitas Peci Hitam merupakan organisasi kemasyarakatan yang berkomitmen mendorong penguatan nilai-nilai kebangsaan, persatuan, demokrasi yang beradab, serta partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan nasional demi terwujudnya Indonesia yang maju dan harmonis.

Narahubung:
Komunitas Peci Hitam (KPH)
A. Tarmizi
Ketua Umum KPH

TA-AKAA Menyayangkan Penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, Imbau Penegakan Prosedur Hukum yang Beradab

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan sikap terkait penangkapan terhadap klien kami, Bapak Roy Suryo Notodiprojo dan Ibu Tifauzia Tyassuma, oleh penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat (19/6/2026), sekitar pukul 07.00 WIB.

Melalui siaran pers ini, TA-AKAA ingin menyampaikan beberapa catatan penting demi menjunjung tinggi prinsip-prinsip penegakan hukum yang adil dan beradab:

1. Menghargai Kooperativitas Klien
Kami mencatat bahwa selama proses penyelidikan berlangsung, kedua klien kami telah menunjukkan sikap yang sangat kooperatif. Mereka secara rutin memenuhi setiap panggilan penyidik dan konsisten melaksanakan kewajiban lapor (Wajib Lapor/WL). Oleh karena itu, kami memandang bahwa upaya paksa berupa penangkapan terasa kurang proporsional mengingat tidak adanya indikasi penghindaran dari pihak klien.

2. Pentingnya Proporsionalitas dalam Penegakan Hukum
Apabila tahap penyidikan telah memasuki fase berikutnya atau berkas dinyatakan lengkap, mekanisme hukum yang lazim dan lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah adalah melalui penerbitan Surat Panggilan. Penggunaan upaya paksa seperti penangkapan sebaiknya menjadi opsi terakhir (ultimum remedium) ketika memang terdapat risiko penghilangan barang bukti atau kaburnya tersangka, yang dalam kasus ini tidak terlihat urgensi mendesaknya.

3. Harapan Terhadap Independensi Aparat Penegak Hukum
Kami berharap aparat penegak hukum dapat tetap berpegang teguh pada norma dan etika profesi, serta menjaga independensi dari berbagai pengaruh eksternal. Penegakan hukum yang ideal seharusnya dilakukan dengan cara-cara yang humanis, dialogis, dan sesuai dengan koridor prosedur hukum acara pidana, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi hukum tetap terjaga.

4. Ajakan Solidaritas dan Dukungan Hukum
Sebagai bentuk dukungan terhadap hak-hak hukum klien kami, TA-AKAA mengundang para tokoh masyarakat, akademisi, dan aktivis yang berkenan untuk hadir di Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat, 19 Juni 2026, pukul 11.00 WIB. Kehadiran rekan-rekan diharapkan untuk membantu dalam proses administratif pemberian jaminan bagi permohonan penangguhan penahanan, sebagai bagian dari upaya hukum yang akan kami tempuh selanjutnya.

Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan perhatian dan doa bagi klien kami. TA-AKAA berkomitmen untuk terus mendampingi proses hukum ini secara transparan dan profesional.

Sumber :

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA)

Petrus Selestinus, S.H.
Koordinator Litigasi

Ahmad Khozinudin, S.H.
Koordinator Non-Litigasi

Skandal Rp300 Miliar di Balik Program Makan Bergizi Gratis: Sony Sonjaya Bongkar Pengadaan CCTV dan Sidik Jari Fiktif di BGN

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Dugaan korupsi dalam tata kelola program strategis nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026, semakin mengerucut pada skandal pengadaan barang fiktif senilai ratusan miliar rupiah. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, secara tegas mengungkapkan adanya kontrak pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan alat pemindai sidik jari yang tidak pernah terwujud secara fisik, meski anggarannya telah mengalir deras.

Pengungkapan ini disampaikan oleh kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan intensif selama sembilan jam sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026).

Baca juga Rumah “Cik Cik Bum Bum” Disita KPK: Jejak Korupsi Rp19 Miliar Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Terus Terkuak

Kontrak Raksasa Sebelum Jabatan Dimulai

Krisna Murti menyoroti anomali waktu dalam kontrak tersebut. Ia menyatakan bahwa kontrak pengadaan dengan pihak ketiga (outsourcing) untuk instalasi CCTV dan alat sidik jari sudah ada sebelum Sony Sonjaya resmi bergabung dengan BGN. Nilai kontrak tersebut fantastis, mencapai lebih dari Rp300 miliar.

“Sistem dirancang agar setiap penerima manfaat melakukan pemindaian sidik jari yang terhubung dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dengan asumsi lima unit CCTV per SPPG, total kebutuhan mencapai sekitar 5.000 unit CCTV beserta perangkat sidik jari,” jelas Krisna.

Namun, realitas di lapangan bertolak belakang dengan dokumen kontrak. Ketika masa kontrak mendekati akhir pada 19 Februari 2026, Sony Sonjaya meminta klarifikasi dan bukti fisik pemasangan di salah satu sekolah. Hasilnya nihil. Vendor tidak mampu menunjukkan bukti pemasangan.

“Artinya, 5.000 CCTV dengan sidik jari untuk penerima manfaat tidak terpasang. Ini adalah total loss atau kerugian total yang diduga fiktif,” tegas Krisna.

Baca juga Jaring KPK Makin Ketat: Politisi PDIP Riyan Dediano Diperiksa, Skandal Suap Kereta Api Kemenhub Terancam Bongkar Jaringan Besar

Lima Tersangka, Satu Jaringan Korupsi?

  1. Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang merugikan negara ini, yakni:
    1. Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
  2. Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan)
  3. Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi)
  4. Asep Yusuf Soemantri (Pihak Swasta)
  5. Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal)

Meski statusnya sebagai tersangka, Sony Sonjaya memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan kepada media setelah keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung. Namun, melalui kuasa hukumnya, ia justru melempar bola panas dengan mengindikasikan bahwa kerugian negara mungkin jauh lebih besar dari yang terungkap, mengingat infrastruktur teknologi senilai Rp300 miliar tersebut hanyalah “hantu” di atas kertas.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas pengelolaan anggaran negara, khususnya untuk program yang menyentuh hajat hidup orang banyak seperti gizi anak bangsa. Publik kini menunggu kejelasan: apakah alat-alat canggih itu benar-benar tidak pernah ada, atau hanya dialihkan ke kantong oknum tertentu?

(Tim Redaksi)

Rumah “Cik Cik Bum Bum” Disita KPK: Jejak Korupsi Rp19 Miliar Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Terus Terkuak

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegakkan ketukan palu hukumnya terhadap Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR). Setelah sebelumnya menggemparkan publik dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di bulan suci Ramadhan, kini penyidik menyita aset strategis milik terduga koruptor tersebut, termasuk sebuah rumah mewah di Semarang, Jawa Tengah.

Penyitaan ini menjadi bukti konkret bahwa dugaan korupsi senilai Rp19 miliar dalam skema pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026 bukan sekadar wacana, melainkan kejahatan sistematis yang telah merugikan negara.

Baca juga Jaring KPK Makin Ketat: Politisi PDIP Riyan Dediano Diperiksa, Skandal Suap Kereta Api Kemenhub Terancam Bongkar Jaringan Besar

Sita Aset di Semarang dan Plangisasi di Pekalongan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/6), mengonfirmasi langkah tegas penyidik.

“Penyidik menyita salah satu rumah saudari FAR yang berlokasi di wilayah Semarang,” ujar Budi.

Tidak berhenti di situ, untuk memastikan aset-aset hasil korupsi tetap aman dari penggelapan atau pemindahtanganan ilegal, tim penyidik pada 15-16 Juni 2026 juga melakukan pemasangan tanda penyitaan (plang sita) pada tiga unit bangunan komersial di Pekalongan. Bangunan-bangunan tersebut meliputi toko retail waralaba dan sebuah salon yang diduga merupakan bagian dari jaringan pencucian uang atau penampungan hasil korupsi.

Budi memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak: “Jangan ada yang mencoba menutup maupun merusak tanda penyitaan yang telah KPK pasang. Setiap upaya menghalangi proses hukum akan berujung pada pidana tambahan.”

Baca juga Tambah Kapasitas Produksi, Perumda AM TJM Sukabumi Kebut Pembangunan IPA, Progres Tembus 70%

Dari Panggung Lagu ke Balik Jeruji Besi

Kasus ini mencuri perhatian nasional tidak hanya karena nilai kerugiannya, tetapi juga karena profil tersangkanya. Fadia Arafiq, yang dikenal luas sebagai penyanyi dengan hits “Cik Cik Bum Bum”, ditangkap pada 3 Maret 2026 bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang. Penangkapan itu merupakan bagian dari OTT ketujuh KPK di tahun 2026, yang dilakukan secara mengejutkan tepat di tengah kesibukan ibadah bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Sehari setelah penangkapan, 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal. Dakwaan utamanya berat: konflik kepentingan masif. Fadia dituduh memanfaatkan jabatannya untuk memenangkan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), dalam sejumlah tender Pemkab Pekalongan.

Peta Aliran Uang Korupsi Rp19 Miliar

Investigasi KPK berhasil membongkar aliran dana haram tersebut dengan rinci:

  • Rp13,7 miliar: Dinikmati langsung oleh Fadia Arafiq dan keluarganya.
  •  Rp2,3 miliar: Dibagikan kepada Direktur PT RNB yang juga berstatus Asisten Rumah Tangga (ART), Rul Bayatun.
  • Rp3 miliar: Berupa hasil penarikan tunai yang belum didistribusikan, disita sebagai barang bukti.

Total kerugian negara dan keuntungan ilegal yang dicapai mencapai angka fantastis Rp19 miliar. Angka ini menggambarkan betapa dalamnya cengkeraman nepotisme dalam pengelolaan keuangan daerah di bawah kepemimpinan Fadia Arafiq.

Dengan disitanya aset-aset properti di Semarang dan Pekalongan, KPK mengirimkan pesan jelas: harta hasil korupsi tidak akan pernah bisa dinikmati dengan tenang. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas, tanpa pandang bulu, meski tersangkanya adalah seorang kepala daerah yang juga figur publik.

(Azi)