KENDALI KODE SUMBER DAN ALGORITMA HARUS BERADA PADA YURISDIKSI HUKUM INDONESIA: DEMI KEAMANAN NASIONAL DAN KEDAULATAN DIGITAL

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Di era transformasi digital yang semakin masif, isu kedaulatan teknologi menjadi semakin krusial bagi Indonesia. Pemerintah dan para pakar keamanan siber mendesak agar kendali atas kode sumber (source code) dan algoritma sistem digital yang beroperasi di Indonesia harus berada di bawah yurisdiksi hukum nasional.

Mengapa Ini Penting?

Kode sumber dan algoritma merupakan “otak” dari setiap sistem digital. Ketika keduanya berada di luar kendali hukum Indonesia, negara kehilangan kemampuan untuk:

  • Memastikan tidak ada backdoor atau celah keamanan yang disengaja
  • Melindungi data warga negara dari penyalahgunaan
  • Mengaudit algoritma untuk mencegah bias diskriminatif
  • Menegakkan hukum ketika terjadi pelanggaran

Ancaman Kedaulatan Digital

Banyak platform teknologi global yang beroperasi di Indonesia namun menyimpan kode sumber dan menjalankan algoritma mereka di server luar negeri dengan yurisdiksi hukum asing. Hal ini menciptakan kerentanan strategis:

  1. Ketidakmampuan Audit: Pemerintah Indonesia tidak dapat memverifikasi apa yang sebenarnya dilakukan oleh algoritma tersebut
  2. Risiko Keamanan Nasional: Kode sumber tertutup berpotensi menyembunyikan fungsi pengintaian atau manipulasi
  3. Ketergantungan Teknologi: Indonesia tetap menjadi konsumen pasif teknologi tanpa kontrol nyata

Baca juga Pemerintah Kabupaten Kuningan Raih WTP dari BPK RI, Wujud Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan

Tuntutan Regulasi yang Tegas

Para ahli menyerukan pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi yang mewajibkan:

  • Penyimpanan salinan kode sumber di dalam negeri untuk sistem kritis
  • Transparansi algoritma yang berdampak pada publik
  • Kepatuhan penuh terhadap hukum Indonesia dalam pengembangan dan pemeliharaan sistem
  • Sertifikasi keamanan dari lembaga berwenang Indonesia

Dampak Ekonomi dan Inovasi

Kebijakan ini bukan berarti menutup diri dari teknologi global, melainkan memastikan bahwa Indonesia memiliki posisi tawar yang setara. Dengan kendali atas kode sumber dan algoritma, Indonesia dapat:

  • Mendorong pengembangan talenta lokal di bidang teknologi
  • Menciptakan ekosistem startup yang lebih mandiri
  • Melindungi kekayaan intelektual bangsa
  • Membangun kepercayaan publik terhadap sistem digital

Seruan Aksi

Momentum ini harus dimanfaatkan untuk membangun fondasi kedaulatan digital Indonesia. Semua pemangku kepentingan – pemerintah, industri teknologi, akademisi, dan masyarakat sipil – perlu bersatu dalam mendorong kebijakan yang menempatkan kendali kode sumber dan algoritma di bawah yurisdiksi hukum Indonesia.

“Kedaulatan digital bukan pilihan, melainkan keharusan. Tanpa kendali atas kode sumber dan algoritma, Indonesia hanya menjadi penonton di panggung teknologi dunia,” tegas salah satu pakar keamanan siber.

Indonesia harus bertindak sekarang sebelum ketergantungan teknologi semakin dalam dan sulit diputus. Masa depan kedaulatan digital bangsa ada di tangan kita.

Sumber : Dr. Suriyanto.Pd.,SH.,MH.,Mkn
Praktisi Hukum/Dosen

Editor : Azi

Pemerintah Kabupaten Kuningan Raih WTP dari BPK RI, Wujud Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan

​KUNINGAN, JURNAL TIPIKOR — Pemerintah Kabupaten Kuningan kembali menorehkan prestasi gemilang dalam hal tata kelola keuangan daerah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia memberikan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025.

​Penghargaan tertinggi dalam audit laporan keuangan ini diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan di Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat, Bandung, kamis (25/06/2026).

Nova Rizky Sugema, S.Pd., C.BJ Selaku Sekretaris Umum Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Kuningan dalam kesempatan ini menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kuningan, khususnya kepada Bupati Kuningan yang telah mengkolaborasikan antar SKPD, yang telah bekerja keras menyajikan laporan keuangan yang akurat dan akuntabel.

​”Raihan WTP ini bukan sekadar piagam penghargaan, melainkan cerminan dari komitmen, kerja keras, dan transparansi seluruh jajaran Pemkab Kuningan dalam mengelola uang rakyat. Kami berterima kasih atas sinergi yang luar biasa dari DPRD Kuningan serta pendampingan yang terus diberikan oleh BPK RI,” ujar Nova Sekretaris Umum PDPM Kab. Kuningan.

Baca juga Polres Kaur Peduli, Berikan Bantuan Sosial Untuk Warga Kurang Mampu

​Nova juga menambahkan bahwa mempertahankan WTP memiliki tantangan yang tidak mudah, sehingga perlu kolaborasi antar sektoral. Oleh karena itu, capaian ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan setiap rupiah APBD berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kuningan.

(Deden)

Polres Kaur Peduli, Berikan Bantuan Sosial Untuk Warga Kurang Mampu

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Kaur melaksanakan kegiatan Bakti Sosial (Baksos) dengan menyalurkan bantuan kepada masyarakat kurang mampu di Desa Serdang Indah, Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur, pada Kamis (25/06/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla, didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kaur Ny. Daulika Alam, para pengurus Bhayangkari Cabang Kaur, Pejabat Utama (PJU) Polres Kaur, serta Kapolsek Kaur Tengah bersama personelnya.

Pelaksanaan bakti sosial ini menjadi wujud nyata kepedulian Polri kepada masyarakat yang berada di wilayah terpencil. Desa Serdang Indah merupakan salah satu desa yang memiliki akses cukup sulit karena tidak dapat dilalui kendaraan roda empat. Untuk mencapai lokasi, rombongan harus menempuh perjalanan menggunakan kendaraan roda dua dan melewati jembatan gantung yang menjadi akses utama menuju desa tersebut.

Baca juga Pemda Sukabumi Genjot Pembangunan Rutilahu Dan Rumah Pasca Bencana, Capaian Tahun 2025 Hampir 1000 Rutilahu Dibangun

Meski menghadapi medan yang cukup menantang, hal tersebut tidak mengurangi semangat jajaran Polres Kaur untuk hadir dan berbagi dengan masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kegiatan tersebut, bantuan sosial berupa paket sembako dan kebutuhan pokok diserahkan kepada masyarakat kurang mampu sebagai bentuk perhatian dan kepedulian Polri terhadap kesejahteraan masyarakat.

Selain penyaluran bantuan, kegiatan juga dimanfaatkan sebagai sarana silaturahmi antara Polri dan masyarakat, sekaligus mendengarkan secara langsung berbagai aspirasi serta kondisi yang dihadapi warga di daerah pelosok.

Baca juga Hukum Indonesia Belum Mampu Paksa Raksasa Teknologi Pindahkan Server ke Dalam Negeri.

Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla mengatakan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang bertujuan untuk mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

“Hari ini kami hadir langsung di Desa Serdang Indah untuk berbagi dan bersilaturahmi dengan masyarakat. Meskipun akses menuju desa ini cukup sulit dan harus ditempuh menggunakan kendaraan roda dua serta melewati jembatan gantung, hal tersebut tidak menjadi penghalang bagi kami untuk memberikan pelayanan dan kepedulian kepada masyarakat. Semoga bantuan yang diberikan dapat bermanfaat dan semakin mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat,” ujar Kapolres.

Masyarakat Desa Serdang Indah menyambut baik kegiatan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan oleh Polres Kaur. Kehadiran langsung Kapolres beserta rombongan hingga ke daerah yang sulit dijangkau menjadi bukti nyata bahwa Polri hadir untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Melalui kegiatan bakti sosial ini, Polres Kaur berharap dapat terus menumbuhkan semangat gotong royong, memperkuat sinergitas dengan masyarakat, serta mewujudkan Polri yang semakin dekat, humanis, dan dicintai masyarakat sesuai semangat Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 dengan tema “Polri Untuk Masyarakat.”

Jusri

Pemda Sukabumi Genjot Pembangunan Rutilahu Dan Rumah Pasca Bencana, Capaian Tahun 2025 Hampir 1000 Rutilahu Dibangun

Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Perkim) terus berupaya untuk menuntaskan Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang jumlahnya mencapai puluhan ribu, Kamis (25/06/2026).

Rutilahu merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk menangani fakir miskin dan masyarakat berpenghasilan rendah dengan memperbaiki atau merehabilitasi kondisi rumah warga yang sudah tidak layak huni. Bantuan ini difokuskan pada perbaikan atap, lantai, dinding, serta fasilitas sanitasi dan MCK.

Kepala Dinas Perkim, Sendi Apriadi, S.STP.,M.Si.,menyampaikan berdasarkan hasil pendataan sejak 2013 hingga 2026, Rutilahu di Kabupaten Sukabumi mencapai 47.123 Unit dan Pemerintah sudah membantu pembangunan sekitar 25.396 unit. Sehingga, sampai hari ini tersisa 21.727 unit yang belum terbangun dan masih ada kemungkinan penambahan karena belum semua rutilahu terdata di setiap desa dan akan kita verifikasi ulang

“Dalam penanganannya, pembangunan Rutilahu yang angkanya masih tinggi mencapai puluhan ribu tidak mungkin hanya bergantung terhadap APBD. Terlebih dalam kondisi fiskal daerah tahun 2026 ini, Pemda Sukabumi hanya menyiapkan anggaran sebesar 8 miliar yang dikelola melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Oleh karenanya, Pemda Kabupaten Sukabumi juga mengusulkan bantuan ke Pemprov jawa Barat dan Pemerintah Pusat,” Ujarnya.

Baca juga Hukum Indonesia Belum Mampu Paksa Raksasa Teknologi Pindahkan Server ke Dalam Negeri.

Lanjut Sendi, kami memberikan kesempatan partisipasi dari berbagai pihak, termasuk Lembaga non-pemerintah seperti swasta, Korporasi, Komunitas ataupun lembaga lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri untuk dapat ikut serta dalam penanganan rutilahu di Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan Perbup 33 Tahun 2021 ttg Program Perbaikan RTLH, anggaran bantuan Rutilahu ditentukan melalui Keputusan Bupati. Pada tahun 2025, berdasarkan Keputusan Bupati tentang Sasaran dan Besaran Nilai Bantuan Program RTLH pada APBD Kabupaten Tahun 2025 sebesar 20 juta rupiah per unit. 17,5 jt untuk material, 2 jt untuk pekerja, dan 500 rb untuk operasional dan penyusunan dokumen LPM.

“Capaian pembangunan rutilahu pada tahun 2025 itu sebesar 779 unit yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi, 145 unit dari APBD Provinsi Jabar, dan 65 unit dari APBN Kementrian PUPR,” Ucapnya.

Sendi pun menjelaskan, selain penanganan Rutilahu, pada tahun 2026 ini, Pemda Kabupaten Sukabumi dibantu oleh steakholder dari berbagai kalangan industri dan lembaga non pemerintah, juga memfokuskan pada penanganan rumah pasca bencana yang sementara sudah berjalan hampir mencapai 40 % yaitu di Kp. Gempol Desa Pasirsuren, Kecamatan Palabuhanratu sebanyak 84 unit, kemudian direncanakan dilokasi bencana Desa Ciengang, Kecamatan gegerbitung sebanyak 64 unit, serta Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung sebanyak 123 unit.

“Kami Mohon doa restu dan dukungan dari seluruh pihak untuk bersama menuntaskan program Rutilahu dan Rumah Khusus Relokasi bencana bagi masyarakat kabupaten Sukabumi, semoga program ini dapat berjalan dengan lancar,” pungkasnya.

(Rama)

Hukum Indonesia Belum Mampu Paksa Raksasa Teknologi Pindahkan Server ke Dalam Negeri.

*) Catatan Dr. Suriyanto.Pd.,SH.,MH.,Mkn
Praktisi Hukum/Dosen

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Jangan bicara kedaulatan digital jika server raksasa masih di luar. Kalimat itu kini menggema di ruang-ruang diskusi kebijakan setelah publik kembali menyoroti lemahnya daya paksa hukum Indonesia terhadap perusahaan teknologi raksasa global.

Faktanya, hingga tahun 2026 ini, data warga Indonesia masih mayoritas bersemayam di server luar negeri. Mulai dari data media sosial, transaksi e-commerce, hingga jejak digital layanan pemerintah yang memakai cloud asing. Regulasi ada, tapi taringnya tumpul.

PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik memang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik lingkup publik menyimpan data di Indonesia. Namun untuk lingkup privat, klausulnya longgar. Cukup dengan kata “dapat” ditempatkan di luar negeri selama ada jaminan perlindungan. Tetapi nyatanya tidak ada Perlindungan tersebut.

Celah frasa “dapat” itulah yang dimanfaatkan. Raksasa teknologi berdalih efisiensi, latensi, dan keamanan global. Pemerintah tak punya instrumen hukum yang cukup kuat untuk memaksa relokasi total. Hasilnya, kedaulatan digital hanya jadi jargon seminar.

Padahal risikonya nyata. Saat server di luar, yurisdiksi penegak hukum Indonesia berhenti di perbatasan. Penyidik Bareskrim butuh waktu berbulan-bulan menunggu Mutual Legal Assistance hanya untuk membuka satu akun pelaku penipuan online.

Kasus kebocoran data 91 juta akun e-commerce pada tahun 2020 jadi bukti. Server di Singapura, penegakan hukum mentok. Data sudah terlanjur dijual di dark web, rakyat yang rugi. Negara hanya bisa membuat siaran pers “menyesalkan kejadian tersebut”.

Banyak pejabat bicara kedaulatan digital, tapi jarang yang bicara kelemahan hukum digital Indonesia. UU ITE, UU PDP, hingga PP PSTE belum sinkron. Tidak ada satu pasal pun yang secara tegas berbunyi: “Semua data warga negara Indonesia wajib disimpan di wilayah NKRI”.

Ketiadaan pasal imperatif itu membuat posisi Indonesia lemah saat negosiasi. Negara seperti Vietnam dan Tiongkok berani mewajibkan data localization lewat UU Keamanan Siber. Perusahaan global akhirnya tunduk, bangun data center lokal karena pasarnya terlalu besar untuk ditinggalkan.

Indonesia dengan 212 juta pengguna internet seharusnya punya daya tawar serupa. Tapi inkonsistensi regulasi membuat investor ragu. Mau bangun data center, tapi aturan berubah-ubah. Mau patuh, tapi tidak ada kepastian insentif pajak atau kemudahan perizinan lahan dan listrik.

Ada suatu keanehan jika Pemerintah takut perusahaan kabur kalau dipaksa, karena perusahaan takut rugi jika investasi duluan tanpa jaminan hukum. Tetapi yang jadi korban: keamanan data rakyat.

Harusnya semua pihak berkepentingan di Indonesia bergandengan dan sejalan. Kementerian Kominfo, Kemenkeu, BKPM, BSSN, DPR, hingga asosiasi cloud duduk satu meja. Bukan saling lempar wacana kedaulatan digital di forum, tapi nol implementasi di lapangan.

Langkah konkret pertama: revisi PP 71/2019. Ganti frasa “dapat” menjadi “wajib” untuk kategori data strategis. Dan siapkan insentif. Bebaskan PPN impor server, diskon tarif listrik untuk data center, sederhanakan AMDAL.

Bangun ekosistem berkelanjutan. Dorong BUMN Telkom dan swasta lokal kolaborasi, bukan saling sikut. Kedaulatan digital tidak anti-asing, tetapi memastikan Indonesia jadi tuan rumah, bukan sekadar pasar.

Saya Sebagai Pengamat hukum siber dari STIH IBLAM, menegaskan tanpa relokasi server, pembicaraan kedaulatan digital adalah omong kosong. “Negara tidak bisa lindungi rakyatnya jika ‘brankas datanya’ ada di negara lain. Hukum kita harus punya gigi.”

Kedaulatan digital bukan tentang anti globalisasi omongan dipanggung belaka. Ini tentang kepentingan rakyat dan keamanan negara. Selama server raksasa masih di luar, selama itu pula data 280 juta penduduk jadi komoditas yang rapuh. Sudah saatnya hukum bicara tegas, bukan lagi basa-basi.

(Red)

Bupati Sukabumi Buka Kegiatan Camp Religi Mubarakah Pemuda Masjid Dunia, Bupati “Jadikan Masjid Sebagai Episentrum Peradaban”

Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., buka Kegiatan Camp Religi Mubarakah Pemuda Masjid Dunia (World Mosque Youth) Ke-8 Tahun 2026 yang dilaksanakan di Pusbangdai-Asrama Haji, Cikembar, pada Kamis, (25/06/2026).

Asep Japar menegaskan, bahwa pemuda merupakan tulang punggung peradaban. Bahkan di tangan pemuda lah tongkat estafet kepemimpinan umat serta bangsa akan diteruskan.

Berkaca dari hal itu, bupati menekankan fungsi pemuda sebagai garda terdepan dalam memakmurkan masjid harus terus dihidupkan. Hal itu agar masjid tidak sekadar sebagai tempat ibadah semata, namun harus menjadi episentrum peradaban, pusat pemberdayaan ekonomi umat, dan wadah pembinaan karakter generasi muda.

“Pemuda masjid harus tampil sebagai pelopor kebaikan, pelopor persatuan, pelopor inovasi, dan pelopor pembangunan masyarakat. Pemuda masjid harus menjadi generasi yang tidak hanya kuat dalam ibadah, tetapi juga unggul dalam ilmu pengetahuan, teknologi, kewirausahaan, dan kepemimpinan,” ujarnya.

Baca juga Akhiri Era “Balas Dendam”: Wamenko Otto Hasibuan Tegaskan KUHP Baru Ubah Total Paradigma Hukum Pidana Indonesia

Apalagi bupati meyakini, pembangunan tidak hanya diukur dari kemajuan fisik dan ekonomi semata, tetapi dari kualitas moral, spiritual, dan karakter masyarakatnya. Oleh karena itu, pembangunan SDM yang berlandaskan nilai nilai agama menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Sukabumi yang lebih baik di masa depan.

“Saya yakin, kehadiran pemuda masjid dunia di Kabupaten Sukabumi hari ini akan membawa energi positif untuk pembangunan Kabupaten Sukabumi di masa depan,” ucapnya.

Di momen tersebut pula, bupati berpesan agar para pemuda terus memakmurkan masjid. Termasuk menjadi teladan di tengah masyarakat, dan menjadi generasi yang berkontribusi bagi pembangunan daerah dan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

“Tunjukan kepada dunia, bahwa pemuda Islam adalah pemuda yang moderat, toleran, cerdas, inovatif, dan senantiasa membawa rahmat bagi semesta alam. Jadilah agen perubahan,” ungkapnya.

Baca juga BJB SALAH SASARAN? PEMIMPIN UMUM JURNAL TIPIKOR INGATKAN JANGAN KRIMINALISASI WARTAWAN

Hal senada pun disampaikan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) H. TB. Ace Hasan Syadzily. Menurutnya, manfaatkan forum ini sebagai ajang mencari jejaring. Apalagi kegiatan ini dihadiri delegasi dari berbagai negara.

“Tingkatkan literasi global dan wawasan kebangsaan. Perkuat karakter dan nilai kebangsaan, serta kembangkan kemampuan kepemimpinan yang adaptif. Terakhir harus mampu mencari jejaring, salah satunya lewat Pemuda Camp Religi ini,” bebernya.

Selain itu, dirinya pun berpesan agar anak muda harus kompak. Termasuk mampu membangun solidaritas.

“Pemuda jangan menjadi penonton, harus menjadi kekuatan pokok kontribusi perkembangan dunia,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Camp Religi Mubarakah Pemuda Masjid Dunia (World Mosque Youth) Ke-8 Tahun 2026 yang dilaksanakan di Pusbangdai-Asrama Haji, Cikembar,Kabupaten Sukabumi ini, dilaksanakan sejak 24-27 Juni 2026. Kegiatan yang diikuti ribuan orang ini, dihadiri pula peserta dari sejumlah negara.

Dalam kesempatan tersebut, dilaksanakan berbagai penyerahan termasuk santunan anak yatim piatu.

(Rama)

Akhiri Era “Balas Dendam”: Wamenko Otto Hasibuan Tegaskan KUHP Baru Ubah Total Paradigma Hukum Pidana Indonesia

JAMBI, JURNAL TIPIKOR– Sistem peradilan pidana Indonesia resmi meninggalkan warisan kolonial yang berorientasi pada pembalasan. Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham), Otto Hasibuan, menegaskan bahwa kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru beserta penyesuaian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bukan sekadar revisi teknis, melainkan sebuah revolusi paradigma yang mengedepankan pencegahan, rehabilitasi, dan pemulihan hak korban.

Pernyataan tegas ini disampaikan Otto saat menjadi pembicara utama dalam seminar sistem hukum pidana Indonesia di Universitas Jambi, Kamis. Ia menekankan bahwa era hukum yang hanya fokus pada penghukuman atau keadilan retributif telah berakhir.

“Intinya ada perubahan paradigma melalui KUHP baru yang diikuti dengan penyesuaian KUHAP, berbeda dengan dulu,” ujar Otto.

Tiga Pilar Transformasi Hukum

Menurut Otto, transformasi sistem hukum pidana nasional kini bertumpu pada tiga prinsip utama yang menjadi pilar keberlanjutan keadilan di Indonesia:

  1. Pencegahan Berbasis Korektif: Hukum tidak lagi hanya menunggu kejahatan terjadi, tetapi aktif mencegah masyarakat melakukan tindak pidana melalui pendekatan korektif dan edukatif.
  2. Rehabilitasi Pelaku: Negara mendorong pemulihan bagi pelaku kejahatan sekaligus mempersiapkan masyarakat untuk menerima kembali mereka pasca-menjalani pidana. Ini adalah langkah konkret untuk memutus mata rantai residivisme dan stigma sosial.
  3. Pemulihan Hak Korban (Keadilan Restoratif): Fokus utama bergeser dari menghukum pelaku semata menjadi memulihkan kerugian korban.

Baca juga BJB SALAH SASARAN? PEMIMPIN UMUM JURNAL TIPIKOR INGATKAN JANGAN KRIMINALISASI WARTAWAN

Otto memberikan contoh nyata dalam kasus pencurian. Dalam paradigma lama, penjaraan pelaku sering kali tidak memberikan manfaat langsung bagi korban yang kehilangan harta bendanya. Namun, under undang-undang baru, mekanisme perdamaian dan ganti rugi didahulukan agar hak korban benar-benar dipulihkan.

“Sistem hukum pidana Indonesia mulai meninggalkan paradigma lama yang berorientasi pada pembalasan. Kami mengutamakan perdamaian dan ganti rugi agar hak korban dapat dipulihkan,” jelasnya.

Sosialisasi Massal Sebagai Kunci Sukses

Perubahan mendasar ini menuntut pemahaman yang sama dari seluruh elemen bangsa. Otto menilai seminar-seminar seperti di Universitas Jambi merupakan bagian kritis dari edukasi massal. Sosialisasi ini tidak hanya ditujukan kepada masyarakat umum, tetapi juga wajib diserap oleh aparat penegak hukum, jaksa, polisi, hingga para advokat.

“Paradigma hukum kita sudah berubah. Ini yang perlu kita sosialisasikan kepada masyarakat,” tegas Otto.

Dengan diterapkannya KUHP Nasional ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk membangun sistem hukum yang manusiawi, efektif, dan berkeadilan, sekaligus mengubur sisa-sisa mentalitas hukum kolonial yang telah usang.

(Red)

BJB SALAH SASARAN? PEMIMPIN UMUM JURNAL TIPIKOR INGATKAN JANGAN KRIMINALISASI WARTAWAN

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Langkah hukum yang ditempuh Bank BJB dengan melaporkan wartawan senior Tatang Suherman ke kepolisian menuai sorotan. Pemimpin Umum Jurnal Tipikor, A. Tarmizi, menilai pelaporan tersebut berpotensi salah sasaran dan dapat menimbulkan preseden buruk terhadap kebebasan pers apabila tidak didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang tepat.

Menurut A. Tarmizi, berdasarkan informasi yang berkembang, Tatang Suherman tidak pernah memuat atau mempublikasikan berita terkait isu “KDM jual dedet sapi Rp1 miliar untuk Persib” melalui media yang dikelolanya, baik di portal berita Terasjabar.id maupun melalui media sosial resmi media tersebut.

“Jika benar yang bersangkutan tidak pernah menayangkan berita tersebut di media yang dikelolanya, lalu apa dasar menempatkan Tatang sebagai pihak yang harus bertanggung jawab? Penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada asumsi, tetapi harus berdasarkan fakta dan alat bukti yang jelas,” tegas A. Tarmizi. Kepada awak media, Rabu (24/6)

Baca juga Eks Wamenaker Immanuel Gerungan Digelandang ke Sukamiskin, KPK Eksekusi 11 Tersangka Pemerasan Sertifikat K3

Lebih lanjut, A. Tarmizi menjelaskan bahwa informasi yang dipersoalkan diketahui berasal dari pesan WhatsApp yang diterima dari narasumber dan kemudian diteruskan tanpa adanya perubahan isi, penambahan narasi, maupun manipulasi informasi.

Dalam perspektif hukum, kata dia, aparat penegak hukum harus mampu membedakan antara pembuat informasi, penyebar utama kepada publik, dan pihak yang hanya menerima atau meneruskan informasi yang berasal dari pihak lain.

“Jangan sampai hukum digunakan untuk mencari kambing hitam. Jika ada informasi yang dianggap merugikan, maka yang harus dicari terlebih dahulu adalah sumber utama dan pihak yang pertama kali menyebarluaskan informasi tersebut kepada publik,” ujarnya.

Baca juga Palu Keadilan Patah di Tangan Sendiri: Hakim SW Dicopot Tidak Hormat Usai Gelapkan Rp2 Miliar untuk Bisnis Pribadi

A. Tarmizi juga mengingatkan bahwa Tatang Suherman merupakan wartawan senior yang memiliki kompetensi pers dan terdaftar dalam ekosistem pers nasional. Oleh karena itu, apabila persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan produk jurnalistik, maka mekanisme penyelesaiannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Bank BJB adalah lembaga besar yang selama ini dikenal menjunjung tata kelola perusahaan yang baik. Karena itu, langkah yang lebih elegan dan sesuai koridor hukum adalah menempuh hak jawab, hak koreksi, atau meminta penilaian Dewan Pers apabila objek yang dipersoalkan merupakan karya jurnalistik,” katanya.

Menurutnya, penggunaan instrumen pidana terhadap wartawan tanpa terlebih dahulu menguji apakah perkara tersebut merupakan sengketa pers atau bukan dapat menimbulkan persepsi adanya upaya kriminalisasi terhadap insan pers.

“Pers adalah pilar demokrasi. Kritik, informasi, dan pemberitaan tidak boleh dijawab dengan pendekatan yang berpotensi membungkam kebebasan pers. Negara hukum mengajarkan bahwa setiap persoalan harus ditempatkan pada koridor hukumnya masing-masing,” tambahnya.

Baca juga Mewah di Atas Penderitaan Rakyat: KPK Pamerkan Harta Hasil Pemerasan Sertifikat K3, Siap Dilelang Saat Hakordia 2026

A. Tarmizi meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, dan mengedepankan asas kehati-hatian dalam menangani laporan tersebut. Ia juga mendorong agar Dewan Pers dilibatkan untuk memberikan penilaian apabila terdapat aspek jurnalistik dalam perkara dimaksud.

“Jangan sampai yang tidak menulis berita, tidak mempublikasikan berita, dan bukan sumber utama informasi justru dijadikan pihak yang harus menanggung seluruh konsekuensi hukum. Hukum harus menegakkan keadilan, bukan sekadar mencari target,” pungkasnya.

(Her)

Eks Wamenaker Immanuel Gerungan Digelandang ke Sukamiskin, KPK Eksekusi 11 Tersangka Pemerasan Sertifikat K3

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak main-main dalam menegakkan hukum. Pada Rabu (24/6), lembaga antirasuah tersebut resmi menjebloskan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, ke balik jeruji besi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Langkah tegas ini bukan tanpa alasan. Immanuel Gerungan menjadi salah satu dari 11 terpidana yang dieksekusi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kasus ini mencuat sebagai skandal serius yang melibatkan penyalahgunaan wewenang untuk memeras pelaku usaha demi kelancaran administrasi sertifikasi K3.

Penjeblosan Immanuel Gerungan bersama 10 terpidana lainnya menandai babak baru dalam upaya KPK memberantas praktik korupsi yang telah lama mengakar di sektor ketenagakerjaan. Tindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pejabat negara bahwa tidak ada tempat bagi mereka yang menyalahgunakan kepercayaan publik untuk kepentingan pribadi.

Baca juga Palu Keadilan Patah di Tangan Sendiri: Hakim SW Dicopot Tidak Hormat Usai Gelapkan Rp2 Miliar untuk Bisnis Pribadi

Kasus pemerasan sertifikat K3 ini dinilai sangat merugikan masyarakat dan dunia usaha, karena menghambat proses legalitas keselamatan kerja yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel. Dengan eksekusi ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas institusi pemerintah.

Hingga saat ini, KPK terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan korupsi yang mungkin masih tersisa. Masyarakat diharapkan tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi agar Indonesia bebas dari praktik-praktik curang yang merugikan negara.

(Azi)

Palu Keadilan Patah di Tangan Sendiri: Hakim SW Dicopot Tidak Hormat Usai Gelapkan Rp2 Miliar untuk Bisnis Pribadi

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Integritas peradilan kembali ternoda. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Hakim Yustisial Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berinisial SW. Vonis ini menjadi pukulan telak bagi institusi kehakiman, mengingat SW terbukti secara sah dan meyakinkan menyelewengkan uang titipan lelang senilai Rp2 miliar untuk kepentingan pribadi, termasuk membangun perusahaan milik sendiri.

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Sidang MKH Hamdi pada Rabu (24/6/2026) ini menegaskan bahwa jabatan hakim bukan sekadar simbol kekuasaan, melainkan amanah yang jika dikhianati akan berujung pada pemecatan memalukan.

Dari Meja Pengadilan ke Rekening Pribadi

Kasus ini bermula dari skandal manipulasi lelang saat SW masih menjabat sebagai Ketua PN Kudus pada 2022. Seharusnya, uang sebesar Rp1,9 miliar dan Rp150 juta yang diterima dari pihak berperkara digunakan untuk melunasi pembayaran objek lelang berupa rumah melalui mekanisme bank yang sah.

Namun, alih-alih menyetorkannya ke negara, SW justru mengkonsinyasikan uang tersebut ke rekening pribadinya. Dalam pengakuannya di hadapan sidang, SW dengan dingin mengakui bahwa uang rakyat itu ia gunakan untuk membangun CV (perusahaan) miliknya, membayar kredit rumah pribadi, serta menutupi berbagai kegiatan di kantor.

“SW mengakui uang yang telah diterimanya digunakan untuk membangun CV pribadi, pembayaran kredit rumah, dan kegiatan di kantor,” ungkap Hamdi, menyoroti betapa dangkalnya rasa bersalah terdakwa yang lebih mementingkan aset pribadi daripada sumpah jabatannya.

Baca juga Mewah di Atas Penderitaan Rakyat: KPK Pamerkan Harta Hasil Pemerasan Sertifikat K3, Siap Dilelang Saat Hakordia 2026

Rekam Jejak Kelam: Bukan Sekali Mengkhianati Sumpah

Vonis PTDH ini bukanlah kejutan bagi mereka yang mengikuti rekam jejak SW. Hakim yang kini menderita stroke ini memiliki sejarah panjang pelanggaran etik yang sistematis:

1. Pemalsuan Dokumen (2020): SW dilaporkan menerbitkan penetapan ganda dengan nomor register yang sama namun untuk pihak yang berbeda, sebuah praktik ilegal yang merusak administrasi pengadilan.
2. Penguasaan Harta Waris Ilegal: Ia pernah dilaporkan menguasai harta warisan tanpa prosedur hukum yang benar.
3. Praktik Calo Kasus: Saat menjabat di PN Baturaja dan PN Kudus, SW kerap menerima pihak berperkara secara pribadi di ruang kerjanya, membuka pintu lebar bagi suap.
4. Pengakuan Suap Masa Lalu: Pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA mencatat SW mengakui menerima Rp200 juta pada 2018, meski ia berdalih “lupa” jumlah sisanya.

Meski pada 2023 ia sempat dijatuhi sanksi ringan berupa “hakim nonpalu” selama 6 bulan, mutasinya ke PN Jakarta Selatan sebagai Hakim Yustisial justru menjadi celah baginya untuk terus menikmati fasilitas negara sambil menunggu nasibnya ditentukan.

Dalih Kesehatan Ditolak, Uang Belum Kembali

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) berusaha memanipulasi simpati majelis dengan alasan kesehatan SW yang sedang sakit. SW juga berdalih berniat mengembalikan uang tersebut melalui pinjaman bank. Namun, realitas berbicara lain: permohonannya ditolak karena tidak ada rekomendasi dari atasan, dan hingga detik putusan dibacakan, uang Rp2 miliar itu belum juga kembali ke kas negara atau pemilik sah.

MKH menilai dalih kesehatan dan niat baik yang terlambat tersebut tidak memiliki nilai meringankan. Justru, kegagalan SW mengembalikan uang dan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) menjadi alasan utama dicopotnya jabatan secara tidak hormat.

“Perbuatan terlapor melanggar prinsip berintegritas tinggi, menjunjung tinggi harga diri, berperilaku adil, jujur, dan profesional,” tegas Hamdi.

Dengan putusan ini, MKH mengirimkan pesan keras: Jas hitam hakim bukanlah perisai kekebalan hukum. Siapa pun yang menjadikan meja pengadilan sebagai ladang bisnis pribadi, akan berakhir dengan noda hitam yang tak terhapuskan dalam karirnya.

(Red)