Heri Black dan Seni “Menghilang” di Tengah Bau Uang Rp5 Miliar

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Dalam dunia sulap, menghilangnya seorang asisten di atas panggung disambut tepuk tangan. Namun, ketika seorang pengusaha bernama Heri Setiyono, alias Heri Black (HS), “menghilang” dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang tersisa bukanlah kekaguman, melainkan aroma amis uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang masih belum kering dari koper-koper di Ciputat.

Jumat (8/5/2026) malam, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dengan nada datar mengumumkan bahwa HS mangkir dari panggilannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tidak ada konfirmasi. Tidak ada alasan. Hanya keheningan yang nyaring, sejenis keheningan yang biasanya hanya bisa dibeli oleh mereka yang memiliki akses ke pelabuhan tanpa antrean.

Ini bukan sekadar ketidakhadiran biasa. Ini adalah pernyataan sikap. Sebuah deklarasi diam-diam bahwa hukum, bagi sebagian orang, hanyalah rekomendasi opsional yang bisa di-skip jika jadwal sedang padat atau jika kaki terasa berat untuk melangkah menuju Gedung Merah Putih.

Baca juga “Fee” Kereta Api: Saat Rel Lebih Banyak Dilapisi Uang Daripada Baja, Pegawai PT LRS Diduga Jadi ‘Kasir’ Proyek DJKA

Mari kita ingat kembali kronologinya, karena ingatan kolektif kita sering kali lebih pendek daripada umur sebuah kasus korupsi. Pada 4 Februari 2026, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengguncang DJBC. Enam tersangka ditetapkan, termasuk pejabat tinggi seperti Rizal (mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan) dan sejumlah oknum dari Blueray Cargo. Kasus ini berpusat pada suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan—ironisnya, barang tiruan yang masuk secara “nyata” berkat kerjasama nyata antara nakal dan korup.

Kemudian, pada akhir Februari, KPK menyita Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat. Lima koper. Bayangkan beratnya fisik untuk membawa uang sebanyak itu. Yet, ketika dipanggil untuk memberikan kesaksian tentang dari mana asal-usul uang seberat itu, Heri Black memilih untuk tidak hadir. Apakah uangnya terlalu berat sehingga menghambat langkah kakinya? Atau mungkin ia sedang sibuk menghitung sisa-sisa “kopi darat” yang belum sempat habis?

Pernyataan KPK bahwa mereka akan “mempertimbangkan langkah berikutnya”—apakah penjadwalan ulang atau surat panggilan kedua—terdengar sangat birokratis dan sopan. Terlalu sopan, sebenarnya. Di saat rakyat kecil bisa dijerat pasal karet karena terlambat membayar pajak ratusan ribu, seorang saksi kunci dalam kasus miliaran rupiah diperlakukan dengan kelembutan layaknya tamu yang telat datang ke pesta pernikahan.

Baca juga “Ringkasan Bukan Rincian”: Mediasi Jilid Dua Gagal Total, BPKP Nyatakan Perang Transparansi Melawan Diskominfo yang Main ‘Petak Umpet’ Data

Heri Black bukan nama baru dalam narasi kelabu perbatasan antara bisnis dan birokrasi. Alias “Black” mungkin bukan sekadar nama samaran, melainkan metafora dari kotak hitam penerbangan yang sulit dibuka, atau lebih sinis lagi, merujuk pada warna uang haram yang seringkali lebih menarik daripada putihnya kejujuran.

Kasus DJBC ini telah menelanjangi betapa rapilnya tembok bea cukai kita. Barang tiruan masuk, uang asli keluar masuk koper, dan pejabat tinggi diamankan. Namun, rantai kepemilikan dan aliran dana ini tidak akan pernah utuh jika para saksi kunci seperti HS merasa bahwa mereka berada di atas hukum, atau setidaknya, di luar jangkauan hukum.

Kini, bola ada di tangan KPK. Akankah “surat panggilan kedua” itu ditulis dengan tinta biasa, atau dengan tinta merah keberanian? Karena jika Heri Black terus mangkir, publik tidak akan melihat ini sebagai ketidakhadiran saksi. Publik akan melihat ini sebagai kehadiran arogansi yang dibiarkan berjalan bebas di tengah bangunan negara yang sedang retak.

Jika uang Rp5,19 miliar bisa ditemukan dalam lima koper di Ciputat, surely, seorang pria bernama Heri Black bisa ditemukan di muka bumi ini. Kecuali, tentu saja, ia telah menguasai ilmu menghilang yang lebih canggih daripada sistem pengawasan Bea Cukai yang seharusnya ia bantu ungkap.

Kita tunggu. Bukan dengan sabar, tapi dengan waspada. Karena setiap hari Heri Black tidak hadir, adalah satu hari lagi di mana keadilan terlihat sedang mengambil cuti panjang.

(Azi)

“Fee” Kereta Api: Saat Rel Lebih Banyak Dilapisi Uang Daripada Baja, Pegawai PT LRS Diduga Jadi ‘Kasir’ Proyek DJKA

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Dalam dunia perkeretaapian Indonesia, tampaknya ada rel yang tidak terlihat oleh mata awam, namun sangat nyata terasa di saku oknum tertentu. Rel tersebut bukan terbuat dari baja, melainkan dari tumpukan uang tunai yang mengalir deras dari proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak fakta miris: seorang pegawai PT Len Railway Systems (LRS), berinisial UL, diduga berperan sebagai “pengumpul imbalan” atau dalam bahasa jalanan disebut fee collector, dalam skandal suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Jika selama ini kita diajarkan bahwa kereta api adalah simbol keteraturan dan ketepatan waktu, maka kasus ini menunjukkan bahwa yang “tepat waktu” hanyalah transfer uang haram, sementara integritas tertinggal jauh di belakang gerbong korupsi.

Baca juga .“Ringkasan Bukan Rincian”: Mediasi Jilid Dua Gagal Total, BPKP Nyatakan Perang Transparansi Melawan Diskominfo yang Main ‘Petak Umpet’ Data

Dari Solo ke Makassar, Aroma “Uang Pelumas” Tercium di Setiap Jembatan

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada April 2023, namun ekornya masih saja panjang hingga Mei 2026. Hingga kini, 21 tersangka telah ditetapkan, termasuk dua korporasi. Proyek-proyek megah seperti jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, konstruksi di Makassar, hingga perbaikan perlintasan sebidang di Jawa-Sumatera, ternyata tidak hanya dibangun dengan semen dan besi, tetapi juga direkatkan dengan “lem” berupa suap.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dengan datar menjelaskan bahwa penyidik sedang mendalami bagaimana UL mengumpulkan fee proyek, bagaimana realisasinya, dan kepada siapa saja “amplop tebal” tersebut didistribusikan di tubuh DJKA Kemenhub. Ironisnya, pemeriksaan terhadap UL diklaim hanya bersifat personal, bukan menyoroti peran PT LRS secara korporat. Sebuah narasi klasik yang sering kita dengar: “Ini ulah individu, bukan sistem.” Padahal, jika individunya bisa menjadi pengumpul fee, artinya sistemnya sudah menyediakan tempat penampungan yang nyaman.

Baca juga Ombudsman “Mengadili” Diri Sendiri: Saat Penjaga Moral Terjerat, Etika Jadi Alat Pemotong Jalan Pintas Hukum

PT LRS: Anak BUMN yang Tersandung di Rel Korupsi Sendiri?

PT Len Railway Systems, sebagai anak perusahaan PT Len Industri (Persero), seharusnya menjadi kebanggaan negara dalam teknologi perkeretaapian. Namun, kehadiran pegawainya sebagai tersangka kunci dalam pengumpulan suap menimbulkan pertanyaan besar. Apakah teknologi canggih yang mereka jual juga mencakup “paket tambahan” berupa kemudahan birokrasi melalui jalur belakang?

Sementara itu, pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma dan PT Hapsaka Mas, berinisial MH, juga diperiksa terkait administrasi barang bukti. Ini mengingatkan kita bahwa dalam ekosistem korupsi, selalu ada pihak yang menyediakan “kantong” untuk menampung uang haram, dan pihak lain yang menyediakan “proyek” untuk diisi.

Satire: Kereta Api Jalur Cepat Menuju Penjara

Mari kita bersikap realistis. Jika setiap meter rel kereta api harus dibayar dengan “imbalan” kepada oknum di DJKA, maka wajar jika anggaran membengkak dan kualitas terkadang dipertanyakan. Rakyat menunggu kereta cepat yang efisien, tapi yang didapat adalah “jalur cepat” bagi para koruptor untuk memperkaya diri.

KPK terus menggali. Dari 10 tersangka awal di tahun 2023, kini jumlahnya lebih dari dua kali lipat. Ini bukan sekadar kasus suap biasa; ini adalah indikator bahwa penyakit korupsi di sektor infrastruktur masih kronis. Selama masih ada pegawai yang berani menjadi “kasir” proyek, dan pejabat yang bersedia menerima “setoran”, maka kereta api Indonesia akan terus berjalan di atas rel yang rapuh—rapuh karena digerogoti dari dalam.

Baca juga Lari Lebih Cepat dari Integritas: Pejabat Bea Cukai ‘Sprint’ Masuk Hotel Saat Didesak Soal Uang Suap

Pertanyaan Terbuka untuk Publik:
Apakah kita masih percaya bahwa tiket kereta api yang kita beli hanya untuk transportasi? Atau sebagian dari harga tiket itu sebenarnya adalah iuran sukarela untuk membiayai gaya hidup oknum yang tak pernah naik kereta ekonomi?

KPK diminta untuk tidak berhenti pada pemeriksaan saksi. Publik menuntut transparansi penuh: Siapa saja penerima fee? Berapa total nilainya? Dan yang paling penting, bagaimana memastikan PT LRS dan instansi terkait benar-benar bersih, bukan sekadar membersihkan citra?

Karena pada akhirnya, rakyat tidak butuh kereta api yang mewah jika masinisnya adalah korupsi itu sendiri.

Catatan Redaksi:
Rilis ini disusun berdasarkan keterangan resmi KPK per 8 Mei 2026. Narasi satir bertujuan untuk menyoroti urgensi pemberantasan korupsi di sektor strategis tanpa mengurangi fakta hukum yang sedang berlangsung.

(Red)

Ombudsman “Mengadili” Diri Sendiri: Saat Penjaga Moral Terjerat, Etika Jadi Alat Pemotong Jalan Pintas Hukum

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Dalam sebuah ironi yang begitu pekat hingga bisa dipotong dengan pisau tumpul, lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir pengawas maladministrasi negara kini justru menjadi terdakwa utama dalam drama etikanya sendiri. Majelis Etik Ombudsman RI (ORI), yang baru saja dibentuk dengan wajah-wajah “sepuh” dan berwibawa, secara terbuka mengisyaratkan bahwa Ketua ORI nonaktif, Hery Susanto, siap-siap untuk dilempar keluar melalui pintu belakang bernama “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat” (PTDH).

Ini bukan sekadar proses disiplin biasa. Ini adalah pertunjukan teater absurd di mana para hakim etik berlomba-lomba menunjukkan kecepatan mereka memproses kasus, seolah-olah keterlambatan keadilan adalah dosa terbesar setelah korupsi itu sendiri.

Prof. Jimly Asshiddiqie, salah satu anggota Majelis Etik yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, dengan tenang menjelaskan menu sanksi yang tersedia: dari teguran lisan (untuk yang masih punya malu tipis), pemberhentian hormat (untuk yang pergi baik-baik), hingga PTDH—sanksi tertinggi yang setara dengan “pecat tanpa pesangon dan reputasi hancur lebur.”

Namun, ada plot twist yang menggelitik dalam narasi hukum ini. Secara normal, PTDH membutuhkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Masalahnya? Proses peradilan di negeri ini terkenal lamban, seperti kura-kura yang sedang liburan panjang. “Kalau proses pidananya bisa 3 tahun, babak belur Ombudsman, kasihan menunggu putusan tidak ada kepastian,” ucap Jimly dengan nada yang terdengar lebih seperti keluhan birokrat yang lelah menunggu antrean daripada seorang ahli hukum yang kaku.

Baca juga Lari Lebih Cepat dari Integritas: Pejabat Bea Cukai ‘Sprint’ Masuk Hotel Saat Didesak Soal Uang Suap

Alih-alih menunggu tiga tahun hingga debu hukum settling, Majelis Etik tampaknya menemukan “jalan tikus” konstitusional: membuktikan bahwa Hery Susanto “tidak memenuhi syarat lagi”. Dengan kata lain, jika hukum pidana terlalu lambat, maka hukum etik akan bertindak sebagai algojo cepat saji. Efisiensi yang đáng khagwatir, namun entah mengapa terasa sangat praktis bagi mereka yang ingin segera membersihkan rumah sebelum tamu (masyarakat) datang berkunjung.

Proses “pengadilan mini” ini menjanjikan keputusan dalam 30 hari. Sebuah target ambisius yang kontras tajam dengan realitas birokrasi Indonesia yang biasanya membutuhkan waktu 30 hari hanya untuk mendapatkan stempel basah. Para saksi yang akan didengar pun bukan sembarang orang: mulai dari pelapor, Kejaksaan, hingga Panitia Seleksi (Pansel) yang dulu mungkin terlalu sibuk melihat CV ketimbang melihat karakter.

Komposisi Majelis Etik sendiri reads like a “Who’s Who” of legal elders: Prof. Bagir Manan, Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Siti Zuhro, ditambah dua perwakilan internal, Maneger Nasution dan Partono Samino. Dengan deretan nama besar tersebut, publik diharapkan menelan pil pahit ini dengan percaya bahwa “obat” yang diberikan akan manjur mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Baca juga Cek Rp190 Miliar Cair, Hakim Tersenyum, Keadilan Menangis: Ketika Palu Pengadilan Lebih Cepat dari Putusan MA

Pertanyaannya bukan lagi apakah Hery Susanto bersalah atau tidak—karena dugaan korupsi adalah noda yang sulit dihapus dengan kain lap etik semata. Pertanyaan besarnya adalah: Bisakah sebuah lembaga yang dibangun untuk mengawasi kesalahan orang lain, benar-benar bersih saat harus menyapu kotoran di kakinya sendiri? Ataukah ini hanya sekadar pembersihan panggung agar sandiwara pemerintahan tetap terlihat rapi di mata penonton?

Majelis Etik telah menetapkan tenggat waktu. Sekarang, giliran masyarakat untuk menahan napas: apakah ini akan menjadi preseden tegas bahwa tidak ada yang kebal hukum, bahkan di ruang etik sekalipun? Ataukah ini hanya akan menjadi catatan kaki lain dalam sejarah panjang impunitas yang dibungkus rapi dengan kertas bermaterai “Etik”?

Satu hal yang pasti: Ombudsman, si pengawas negara, kini sedang diawasi. Dan kamera etika sedang merekam setiap gerak-geriknya, tanpa jeda, tanpa komedi, dan tanpa ampun.

(Azi)

Lari Lebih Cepat dari Integritas: Pejabat Bea Cukai ‘Sprint’ Masuk Hotel Saat Didesak Soal Uang Suap

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Dalam sebuah pertunjukan ketangkasan yang ironis di tengah gedung penegak hukum, Ahmad Dedi (AD), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus pejabat fungsional Ahli Madya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, memilih untuk berlari daripada berbicara. Aksi sprint singkatnya menuju lobby hotel sebelah Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (8/5) lalu bukan sekadar upaya menghindari sorotan kamera, melainkan metafora visual yang sempurna tentang bagaimana sebagian birokrat kita merespons pertanyaan sulit: kabur.

AD, yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi raksasa di lingkungan Bea Cukai, tampaknya lebih fasih berbahasa kaki daripada bahasa accountability. Saat para jurnalis menunggu dengan sabar untuk menanyakan perihal dugaan aliran dana dari PT Blueray Cargo (BR), AD memilih jalur pintas: masuk hotel, tutup pintu, dan berharap masalahnya hilang bersama AC ruangan yang sejuk.

“Penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan dari PT BR,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dengan nada datar yang kontras dengan drama lari-larian AD. Budi menjelaskan bahwa ada indikasi kuat AD menerima “amplop tebal” sebagai imbalan atas kelancaran pengurusan bea masuk atau importasi barang. Jumlahnya? Rahasia negara. Atau mungkin, rahasia yang sedang dihitung di dalam koper-koper mewah di Ciputat.

Baca juga Cek Rp190 Miliar Cair, Hakim Tersenyum, Keadilan Menangis: Ketika Palu Pengadilan Lebih Cepat dari Putusan MA

Ini bukan kali pertama nama “Bea Cukai” menjadi sinonim dengan “Bayar Lagi”. Sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 yang menyeret Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal (RZL), ke bui, rumah kartu korupsi di institusi ini terus runtuh satu per satu. Enam tersangka telah ditetapkan, termasuk petinggi intelijen penindakan dan pemilik Blueray Cargo, John Field. Bahkan, Budiman Bayu Prasojo (BBP) pun ikut terseret arus bukti pada akhir Februari.

Yang paling menyakitkan bagi publik bukanlah hanya jumlah uang Rp5,19 miliar yang disita dari sebuah rumah di Ciputat—uang yang cukup untuk membangun beberapa sekolah dasar—tetapi sikap arogan mereka yang merasa kebal. Ketika seorang pejabat setingkat Ahli Madya lebih memilih bersembunyi di balik dinding hotel daripada menghadapi pers, ia tidak hanya menghina jurnalisme, tetapi juga mencoreng seragam ASN yang seharusnya menjadi pelayan rakyat, bukan pelayan kepentingan pribadi.

KPK masih menyelidiki total nominal yang diterima AD. Namun, bagi masyarakat yang lelah melihat pesta pora korupsi, nilai nominalnya sudah tidak relevan. Yang relevan adalah pesan yang dikirimkan AD melalui aksi larinya: Bahwa bagi sebagian oknum, kejujuran adalah beban yang terlalu berat untuk dipikul, sehingga lebih mudah ditinggalkan begitu saja saat ada kamera yang menyorot.

Bac juga Jalan Berlubang, Rekening Menggembung: KPK Panggil ‘Kawan Lama’ di Sumut, Saksi Kabur Seperti Hantu Tengah Hari

Sementara AD bersembunyi di balik kenyamanan kamar hotel, publik bertanya-tanya: Apakah integritas aparatur negara kita memang dirancang untuk lari kencang menjauh dari tanggung jawab, ataukah ini hanya gejala penyakit sistemik yang belum juga sembuh meski sudah berkali-kali di-OTT?

Hingga berita ini diturunkan, Ahmad Dedi belum memberikan komentar. Mungkin dia masih sibuk menghitung napasnya, atau mungkin, menghitung sisa uang yang belum sempat diamankan. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya, selama dia tidak lari lagi.

(Azi)

Cek Rp190 Miliar Cair, Hakim Tersenyum, Keadilan Menangis: Ketika Palu Pengadilan Lebih Cepat dari Putusan MA

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Di tengah hiruk-pikuk Jakarta yang macet, ada satu lalu lintas yang bergerak dengan kecepatan cahaya: aliran dana konsinyasi proyek Tol Cisumdawu senilai Rp190 miliar. Pada Kamis (7/5/2026), Ronny Riswara dan M. Rizky Firmansyah, dua ahli waris lahan yang merasa dikhianati oleh sistem, melangkah masuk ke Gedung Merah Putih KPK. Mereka tidak membawa senjata, melainkan sebuah pertanyaan sederhana yang bagi sebagian orang terdengar seperti lelucon gelap: “Bagaimana uang bisa cair, padahal kasus belum selesai?”

Laporan ini bukan sekadar gugatan sipil biasa. Ini adalah tuduhan serius atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Hera Polosia Destiny, dan sejumlah rekan sejawatnya. Intinya? Uang konsinyasi dicairkan saat sengketa lahan masih bergulir di Mahkamah Agung (MA). Bagi para pelapor, ini bukan kesalahan administratif; ini adalah “sihir birokrasi” di mana hukum dianggap tidur siang sementara cek bank bangun lebih pagi.

Logika yang Melompat Lebih Tinggi dari Kasasi

Ronny Riswara, dengan nada lelah namun tajam, membongkar kronologi yang bagi akal sehat terasa seperti paradoks. Pihaknya telah memenangkan perkara kasasi Nomor 2260 Tahun 2023 yang berkekuatan hukum tetap. PN Sumedang pun sigap menerbitkan sembilan penetapan dan sembilan cek. Terdengar indah, bukan? Sayangnya, plot twist-nya datang ketika fakta persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung mengungkap sisi lain koin tersebut.

Haji Dadan Setiadi Megantara, Direktur PT Priwista Raya, sudah divonis 4 tahun 8 bulan penjara. Kepala Desa Cilayung, Uyun, serta dua pejabat BPN juga sudah merasakan dinginnya sel tahanan. Vonis-vonis ini telah berkekuatan hukum tetap. Namun, alih-alih menunggu kejelasan final dari proses Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan pelapor pada 31 Desember 2025, dana justru “terbang” keluar pada 10 Maret 2026.

“Ini seperti menonton film horor di mana hantunya sudah ketangkap polisi, tapi rumah korban tetap dibakar,” sindir Ronny. Ia mempertanyakan dasar hukum apa yang memungkinkan eksekusi dana dilakukan ketika proses hukum tertinggi negara masih belum mengetuk palu terakhir.

Baca juga Jalan Berlubang, Rekening Menggembung: KPK Panggil ‘Kawan Lama’ di Sumut, Saksi Kabur Seperti Hantu Tengah Hari

Dokumen dari Masa Depan dan Kepala Desa Hantu

Jika logika pencairan dana sudah membingungkan, administrasi tanahnya adalah komedi absurd tingkat tinggi. M. Rizky Firmansyah menyoroti kejanggalan yang seolah-olah ditulis oleh penulis skenario fiksi ilmiah.

Pertama, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Priwista Raya diterbitkan berdasarkan warkah tanah yang ditandatangani oleh Kepala Desa Uyun. Masalahnya? Saat tanda tangan itu dibuat, Uyun sudah tidak lagi menjabat. Apakah ini kasus “tanda tangan hantu”? Atau mungkin kapasitas hukum beliau diperpanjang secara magis?

Kedua, dokumen sporadik mencantumkan riwayat tanah Desa Cilayung pada tahun 1980. Padahal, desa tersebut baru resmi terbentuk pada 1984. Empat tahun sebelum desa itu ada, tanahnya sudah punya riwayat? Ini bukan hanya celah administrasi; ini adalah lubang hitam waktu di mana birokrasi tampaknya mampu memanipulasi kronologi sejarah demi kelancaran proyek.

Rizky juga mengingatkan bahwa Direktorat Intelkam Polda Jawa Barat pada 2023 sudah pernah menyelidiki kerawanan proyek ini dan memasukkan PT Priwista Raya dalam kategori dugaan “mafia tanah”. Penyelidikan itu menyebut adanya jejaring antara desa, BPN, hingga oknum peradilan. Laporan ke KPK kali ini sepertinya menjadi konfirmasi bahwa peringatan dini tersebut hanya dianggap sebagai saran, bukan larangan.

Baca juga Ombudsman RI Kaget Laporan Pekerja Hanya 1.125: Apakah Buruh Indonesia Sudah Makmur atau Cuma Takut Melapor?

KPK: “Kami Sedang Menelaah” (Bahasa Halus untuk “Tunggu Antrian”)

Menanggapi laporan yang bernuansa satir terhadap integritas penegak hukum ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan respons standar yang aman: setiap laporan akan ditelaah, diverifikasi, dan dianalisis. Karena bersifat tertutup, detailnya tidak bisa dibuka.

Bagi publik yang cynic, kalimat “sedang ditelaah” sering kali menjadi eufemisme untuk “masuk ke dalam laci paling bawah”. Namun, Budi menegaskan bahwa KPK akan memberikan informasi perkembangan kepada pelapor. Transparansi dan akuntabilitas, dua kata mulia yang sering kali tersandung oleh realitas birokrasi yang lambat.

Epilog: Siapa yang Tertawa Terakhir?

Kasus Tol Cisumdawu ini bukan lagi sekadar sengketa tanah. Ini adalah cermin retak dari sistem peradilan kita. Ketika vonis korupsi sudah inkrah, tetapi dana hasil dari akar masalah korupsi tersebut tetap cair, siapa yang sebenarnya dihukum? Rakyat yang lahannya dirampas? Atau integritas hukum yang digadaikan demi kelancaran angka-angka di rekening tertentu?

Ronny dan Rizky mungkin kalah cepat dalam hal pencairan dana, tetapi mereka berhasil menyalakan lampu sorot ke atas panggung yang selama ini gelap. Sekarang, bola ada di tangan KPK. Apakah lembaga antirasuah ini akan menjadi pemutus rantai mafia tanah dan peradilan yang kolusif, ataukah laporan ini akan berakhir seperti dokumen tahun 1980 dari desa yang belum lahir: hanya ada di atas kertas, tanpa wujud nyata?

Satu hal yang pasti: Jika keadilan bisa dibeli, harganya mungkin sekitar Rp190 miliar. Dan sampai saat ini, kwitansinya masih belum lunas.

(Red)

Jalan Berlubang, Rekening Menggembung: KPK Panggil ‘Kawan Lama’ di Sumut, Saksi Kabur Seperti Hantu Tengah Hari

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyisir jejak uang negara yang entah bagaimana caranya bisa berubah menjadi aspal tipis di Sumatera Utara. Setelah operasi tangkap tangan (OTT) dramatis pada pertengahan 2025 lalu yang menyeret nama-nama besar di Dinas PUPR dan BBPJN, penyidik kini sedang sibuk menggali lebih dalam. Bukan menggali tanah untuk proyek jalan, melainkan menggali memori 12 saksi yang dipanggil pada 6 Mei 2026.

Narasi kali ini bukan lagi tentang siapa yang menangkap, tapi tentang siapa yang “lupa” datang. Di tengah upaya KPK mengungkap skema suap senilai Rp231,8 miliar yang diduga mengatur pemenang tender sejak awal, dua figur penting memilih untuk bermain petak umpet. Dikky Anugerah, Kepala Bappelitbang Sumut, dan seorang pegawai berinisial RGS dari PT Dalihan Natolu Group, absen dari panggilan penyidik. Entah karena sinyal buruk, lupa alamat, atau mungkin sedang sibuk menghitung sisa anggaran yang “terselip”, keduanya gagal memenuhi panggilan. Sebuah ketidakhadiran yang speak louder than words.

Sementara itu, 12 saksi lain yang hadir—mulai dari direksi PT Dalihan Natolu Group, PT Rona Na Mora, hingga PT Ayu Septa Perdana, serta sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) dan aparatur sipil negara (ASN)—diperiksa dengan detail. Mereka diminta mengingat-ingat kembali bagaimana uang suap mengalir deras seperti air bah di musim hujan, sementara kualitas jalan yang dihasilkan seolah-olah dirancang untuk uji ketahanan suspensi kendaraan, bukan kenyamanan publik.

Baca juga Ombudsman RI Kaget Laporan Pekerja Hanya 1.125: Apakah Buruh Indonesia Sudah Makmur atau Cuma Takut Melapor?

Kasus ini bermula dari OTT pada Juni 2025 yang menetapkan lima tersangka: Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (UPTD Gunung Tua), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I), serta dua direktur perusahaan swasta, Muhammad Akhirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang. Dakwaan JPU sebelumnya menyebutkan aliran suap sebesar Rp1,48 miliar, namun pengembangan kasus terbaru dengan surat perintah penyidikan (sprindik) umum menunjukkan bahwa akar masalahnya mungkin jauh lebih dalam dan bercabang.

Ironisnya, di saat rakyat Sumut harus berhati-hati agar tidak terperosok ke dalam lubang jalan yang tak kunjung diperbaiki, para pelaku dugaan korupsi ini justru terlihat sangat piawai membangun “jalan tikus” menuju rekening pribadi. KPK, dengan kesabarannya yang sering diuji, terus mendalami peran masing-masing saksi. Apakah mereka hanya penonton pasif, atau bagian dari orkestra korupsi yang sudah lama bernada sumbang?

Publik menunggu, bukan hanya dengan harapan, tapi dengan skeptisisme yang wajar. Karena di negeri ini, jalan bisa saja mulus secara hukum di atas kertas, tetapi berlubang parah di lapangan. Dan ketika saksi kabur, pertanyaan besarnya bukan lagi “di mana uangnya?”, melainkan “ke mana perginya rasa malu?”.

(Azi)

Antisipasi ‘Noda’ Korupsi di Program Sekolah Rakyat, Mensos Gus Ipul dan Wamensos Agus Jabo Sambang KPK

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul bersama Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat pagi (8/5/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi dan meminta masukan terkait transparansi pengadaan barang dan jasa di Kementerian Sosial, khususnya pada program strategis “Sekolah Rakyat”.

Gus Ipul tiba di lokasi sekitar pukul 09.32 WIB, menyusul kedatangan Agus Jabo yang lebih dulu hadir pada pukul 09.13 WIB. Dalam keterangannya kepada media, Gus Ipul menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Kemensos untuk menjaga integritas program bantuan sosial agar tidak tercemar oleh praktik korupsi.

“Kami datang untuk konsultasi, minta nasihat, sekaligus menyampaikan perkembangan-perkembangan pengadaan barang dan jasa di Kemensos. Kami ingin memastikan program strategis Presiden Prabowo Subianto, yaitu Sekolah Rakyat, tidak dinodai oleh hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Gus Ipul di sela-sela kunjungannya.

Baca juga Ombudsman RI Kaget Laporan Pekerja Hanya 1.125: Apakah Buruh Indonesia Sudah Makmur atau Cuma Takut Melapor?

Menurut Mensos, pertemuan ini tidak dipersiapkan secara kaku atau formalistik, melainkan sebagai dialog terbuka untuk mendapatkan kritik dan saran konstruktif dari lembaga antirasuah tersebut. “Kami akan menyampaikan semua hal yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemensos. Kebetulan kami juga sedang memulai pelaksanaan pengadaan pada tahun 2026, sehingga masukan dari KPK sangat kami butuhkan,” tambahnya.

Kunjungan ini juga menanggapi sorotan publik terkait pengadaan sepatu bagi siswa Sekolah Rakyat yang sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial beberapa waktu terakhir. Gus Ipul menyatakan keterbukaan penuh terhadap pengawasan, baik dari lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun dari masyarakat sipil.

“Sejak awal kami sudah menyatakan terbuka. Kami mengundang semua pihak, termasuk lembaga non-pemerintah, untuk ikut mengawal pelaksanaan pengadaan ini agar berjalan bersih dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Dengan langkah proaktif ini, Kemensos berharap dapat menetapkan standar baru dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa yang akuntabel, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap efektivitas program bantuan sosial pemerintah.

(Red)

Ombudsman RI Kaget Laporan Pekerja Hanya 1.125: Apakah Buruh Indonesia Sudah Makmur atau Cuma Takut Melapor?

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Dalam sebuah pertemuan yang penuh dengan basa-basi birokratis namun menyimpan ironi setajam silet, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) baru saja menyadari sebuah “fakta mengejutkan”. Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, seolah baru terbangun dari tidur panjang ketika menerima audiensi Federasi Serikat Pekerja Pelabuhan dan Strategis Nasional (FSPPSN) pada Selasa (28/4/2026).

Dengan nada setengah tak percaya, Ghoffar menyebut bahwa jumlah laporan terkait ketenagakerjaan yang masuk ke lembaga pengawas pelayanan publik tersebut hanyalah 1.125 laporan selama lima tahun terakhir (2021-2025).

“Angka tersebut dinilai masih relatif kecil dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia,” ujar Ghoffar, seolah lupa bahwa di negara ini, mengeluh kepada institusi negara sering kali sama efektifnya dengan berteriak di dalam botol tertutup.

Baca juga Operasi Boyong Besar-besaran: Dari Bima ke Jakarta, Mantan Kasat Narkoba dan Eks Kapolres ‘Dijemput Paksa’ untuk Kursi Panas di Bareskrim

Ironi di Atas Kertas

Narasi yang dibangun pun menjadi lucu sekaligus tragis. Di satu sisi, Ombudsman merasa perlu “sosialisasi” karena masyarakat dianggap belum kenal mereka. Di sisi lain, Ketua Umum FSPPSN, Farudi, datang membawa segunung masalah yang justru membuktikan bahwa masyarakat terlalu mengenal realitas pahit, namun mungkin sudah lelah berharap pada kertas laporan.

Masalah yang dibawa FSPPSN bukan soal kopi di ruang tunggu yang dingin, melainkan isu klasik yang tak kunjung usai meski berganti kabinet:

  1. BUMN Pelanggar Aturan: Masih ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dengan santainya mengabaikan kewajiban jaminan sosial. Ironisnya, BUMN yang seharusnya jadi teladan, malah jadi terdakwa diam-diam.
  2. Upah di Bawah Standar: Pekerja pelabuhan dan industri strategis, tulang punggung logistik nasional, masih digaji dengan angka yang mungkin hanya cukup untuk bertahan hidup, bukan untuk hidup layak.
  3. Ketidakpastian Hukum: Hubungan industrial yang lebih mirip hubungan asmara toxic; penuh ketidakpastian dan merugikan salah satu pihak.

Bca juga Gelombang Desakan Munaslub Menguat, Anggota APJATEL: “Organisasi Ini Tidak Boleh Dikuasai Segelintir Elite”

Sinergi atau Sekadar Foto Bersama?

Ghoffar lantas menyatakan ORI siap “membuka tangan lebar-lebar” dan menawarkan mediasi. “Kami bersyukur apabila terdapat laporan yang dapat ditindaklanjuti,” katanya. Kalimat ini terdengar indah di atas kertas rilis pers, namun bagi pekerja yang sudah bertahun-tahun terjepit di antara mesin kontainer dan target bongkar muat, pertanyaan besarnya adalah: Lalu apa yang berubah setelah foto bersama ini?

Pertemuan yang konon membahas Good Corporate Governance (GCG) di sektor strategis ini berakhir dengan harapan agar pemerintah dan Ombudsman bisa “bersinergi”. Sinergi yang diharapkan tentu bukan sekadar sinergi dalam menekan tombol shutter kamera untuk dokumentasi kegiatan, melainkan sinergi nyata yang memaksa BUMN nakal untuk patuh dan memastikan upah pekerja tidak lagi menjadi bahan negosiasi yang menyedihkan.

Satu Pertanyaan untuk Publik

Jika laporan yang masuk hanya 1.125 dari ratusan juta penduduk dan jutaan pekerja, apakah ini tanda bahwa pelayanan publik kita sudah sempurna? Atau justru ini adalah indikator bahwa kepercayaan publik terhadap mekanisme pengaduan resmi sudah sedemikian tipisnya hingga lebih memilih diam, pasrah, atau mencari jalan lain di luar koridor hukum yang berbelit?

Baca juga “Ringkasan Bukan Rincian”: Mediasi Jilid Dua Gagal Total, BPKP Nyatakan Perang Transparansi Melawan Diskominfo yang Main ‘Petak Umpet’ Data

Ombudsman meminta dukungan civil society. Mungkin yang dibutuhkan bukan sekadar dukungan moral, tapi keberanian bersama untuk menampar realitas bahwa selama masih ada BUMN yang melanggar hak pekerjanya, fungsi pengawasan tidak bisa hanya berjalan di atas meja rapat yang ber-AC di Jakarta Selatan.

Selamat bekerja, wahai para pengawas. Semoga laporan berikutnya bukan sekadar menambah angka statistik, tapi benar-benar mengubah nasib mereka yang lapor.(*)

Operasi Boyong Besar-besaran: Dari Bima ke Jakarta, Mantan Kasat Narkoba dan Eks Kapolres ‘Dijemput Paksa’ untuk Kursi Panas di Bareskrim

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Dalam sebuah pertunjukan drama hukum yang seolah mengambil inspirasi dari sinetron kriminal kelas kakap, tiga figurที่เคย berjaya di kepolisian Kota Bima akhirnya harus rela meninggalkan kenyamanan zona nyaman mereka. Dengan iring-iringan yang lebih mirip konvoi artis daripada prosesi hukum biasa, Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, digelandang dari Polda NTB menuju Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (7/5).

Tujuan perjalanan jauh ini bukan untuk wisata kuliner atau sekadar silaturahmi, melainkan untuk menghadiri “pesta pemeriksaan” eksklusif yang diselenggarakan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Agenda utamanya? Mengupas tuntas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang akarnya tertanam subur di ladang subur peredaran narkoba.

“Kami dari Polda NTB, ya. Ini kita membawa berdasarkan permintaan Bapak Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri,” ujar Kompol Bowo Tri Handoko, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB, dengan nada datar di lobi Gedung Bareskrim. Kalimat tersebut terdengar seperti skrip standar dalam film di mana bawahan dengan setia mengantar atasan (atau mantan atasan) ke ruang interogasi.

Baca juga Pelepasan Calon Haji Kloter 13, Bupati “Jaga Kesehatan Dan Doakan Untuk Kebaikan Sukabumi”

Tak hanya Malaungi yang mendapat undangan khusus ini. Ais Setiawati, mantan istri dari bandar narkoba kondang Erwin Iskandar alias Koko Erwin, juga ikut serta dalam rombongan “wisata hukum” tersebut. Seolah belum cukup ramai, penyidik juga berencana memanggil Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota yang dulunya merupakan atasan langsung Malaungi.

“Nanti mungkin dengan Mantan Kapolres Bima Kota juga, Pak Didik yang akan kami proses,” tambah Bowo, menyiratkan bahwa rantai komando di masa lalu kini telah berubah menjadi rantai tersangka di masa kini.

Dari “Uang Keamanan” hingga “Uang Atensi”: Kamus Baru Korupsi Kepolisian

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ketiganya kini berstatus tersangka dugaan TPPU dengan tindak pidana asal penyalahgunaan narkoba. Kasus ini membuka tabir baru tentang bagaimana uang haram dialirkan dengan lancar di tubuh penegak hukum.

Baca juga Gelombang Desakan Munaslub Menguat, Anggota APJATEL: “Organisasi Ini Tidak Boleh Dikuasai Segelintir Elite”

Didik Putra Kuncoro, sang mantan Kapolres, diduga telah menerima “uang keamanan” sebesar Rp1 miliar dari Koko Erwin. Istilah “uang keamanan” di sini tampaknya memiliki definisi yang sangat ironis: uang yang dibayarkan agar merasa aman dari operasi polisi, yang justru membuat pembayarnya tidak aman secara hukum.

Sementara itu, Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba di bawah komando Didik, ternyata berperan sebagai kurir kepercayaan. Ia diduga menerima “uang atensi” sebesar Rp1,8 miliar dari tersangka Abdul Hamid alias Boy. Kata “atensi” di sini sepertinya mengalami distorsi makna yang parah; dari yang seharusnya berarti perhatian, berubah menjadi perhatian dalam bentuk transfer miliaran rupiah. Uang fantastis tersebut kemudian diserahkan dengan tangan terbuka kepada Didik, melengkapi mosaik transaksi gelap yang melibatkan jabatan strategis.

Baca juga “Ringkasan Bukan Rincian”: Mediasi Jilid Dua Gagal Total, BPKP Nyatakan Perang Transparansi Melawan Diskominfo yang Main ‘Petak Umpet’ Data

Keluarga Besar Koko Erwin: Satu Bandar, Banyak Tersangka

Sebelum rombongan dari Bima tiba di Jakarta, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sudah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain dari lingkaran dalam Koko Erwin. VVP, sang istri, serta dua anak Koko Erwin berinisial HSI dan CA, telah lebih dahulu merasakan dinginnya status tersangka TPPU.

Kini, dengan bergabungnya Malaungi, Ais, dan Didik ke dalam daftar panjang tersebut, kasus ini semakin menyerupai pohon keluarga yang rimbun, di mana setiap cabangnya berbuah tersangka.

Publik kini menunggu dengan napas tertahan: Apakah kursi panas di Bareskrim akan meluluhkan hati para mantan penjaga hukum ini, ataukah mereka masih menyimpan “uang atensi” dan “uang keamanan” lainnya yang belum terungkap? Satu hal yang pasti, perjalanan dari Bima ke Jakarta ini bukanlah liburan, melainkan awal dari babak baru di mana seragam cokelat harus bertekuk lutut di hadapan fakta hitam di atas putih.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Pelepasan Calon Haji Kloter 13, Bupati “Jaga Kesehatan Dan Doakan Untuk Kebaikan Sukabumi”

Sukabumi,Jurnaltipikor.com,-Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., melepas secara langsung keberangkatan puluhan jemaah calon haji (Calhaj) asal Kabupaten Sukabumi dari Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT) Sukabumi, Kecamatan Cikembar, Kamis, 7 Mei 2026. Prosesi pelepasan calhaj yang berjumlah 62 orang ini pun, dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas beserta sejumlah kepala perangkat daerah dan Forkopimda.

Berdasarkan data yang dihimpun, Calhaj asal Kabupaten Sukabumi ini masuk dalam kloter 13 dan bergabung dengan Kota Sukabumi dan Bekasi. Mereka direncanakan terbang ke tanah suci dari Embarkasi Bekasi Jumat, 8 Mei 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi H. Asep Japar mengajak para calhaj untuk menjalankan ibadah haji ini semaksimal mungkin. Apalagi atas kesempatan luar biasa menjadi tamu Allah SWT.

“Dari ribuan masyarakat Sukabumi, bapak dan ibu merupakan orang terpilih yang bisa menunaikan ibadah haji tahun ini. Jadikan perjalan ke tanah suci karena Allah SWT semata,” ujarnya.

Baca juga Gelombang Desakan Munaslub Menguat, Anggota APJATEL: “Organisasi Ini Tidak Boleh Dikuasai Segelintir Elite”

Tak hanya itu, bupati pun berpesan agar para calhaj menjaga kesehatan selama beribadah di tanah suci. mengingat perbedaan cuaca dan padatnya rangkaian ibadah.

“Mari jaga kesehatan, salah satunya dengan disiplin pola makan. Ikuti juga setiap instruksi petugas selama di tanah suci,” pesannya.

Selain itu, jemaah calhaj ini pun merupakan duta dari Kabupaten Sukabumi dan Indonesia. Oleh karena, bupati meminta menjaga perilaku ketika berada di tanah suci dan segala aturan di tanah suci.

“Jaga nama baik Kabupaten Sukabumi dan Indonesia. Tunjukan sikap tolong menolong dan ikuti aturan pemerintah di sana,” tegasnya.

Tak sampai di situ, bupati pun meminta para jemaah haji ini saling tolong menolong. Apalagi, jemaah asal Kabupaten Sukabumi didominasi lansia.

“Bagi yang masih muda, tolong membantu dan menjaga yang sudah tua. Petugas pun dampingi para jemaah ini sebaik mungkin,” bebernya

Baca juga Terjadi Longsor di KM 72, Jalan Tol Bocimi Arah Sukabumi Ditutup Sementara

Di momen tersebut, Bupati pun memohon doa dari para calhaj untuk kemajuan Kabupaten Sukabumi,termasuk masyarakatnya.

“Mohon doakan Kabupaten Sukabumi agar semakin maju, dijauhkan dari bencana, dan masyarakatnya semakin sejahtera,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Sukabumi H. Abdul Manan menambahkan, sekitar 30 calhaj asal Sukabumi berusia di atas 71 tahun. Para calhaj asal Kabupaten Sukabumi ini masuk gelombang dua, sehingga mereka akan langsung ke Mekkah.

“Dari 62 orang ini, didominasi berusia di atas 71 tahun. Mereka merupakan orang terpilih untuk memenuhi panggilan Allah ke tanah suci tahun ini,” pungkasnya.

(Rama)