Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Kajari Enrekang Sebagai Tersangka Dugaan Suap Dana ZIS Baznas

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR-– Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan P, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan uang terkait penanganan perkara dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada Badan

Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang tahun 2021-2024.

P, yang saat ini menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah, langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Desember 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kronologi dan Barang Bukti

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) mengantongi alat bukti yang cukup.

 

“Tersangka P diduga menerima uang sebesar Rp840 juta yang berkaitan dengan penanganan perkara korupsi Baznas di Enrekang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen surat, serta petunjuk yang ada, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan demi kepentingan penyidikan,” ujar Anang di Jakarta, Selasa (23/12).

Baca juga Pemerintah Desa Air Kulim Gelar Sosialisasi DRPPA, Tekan Angka Kekerasan dan Bentuk Relawan SAPA

Proses Internal dan Sanksi Tegas
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung. Setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan oleh bidang Pengawasan, ditemukan bukti kuat adanya perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum tersebut.

Sebagai bentuk komitmen terhadap integritas institusi, Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas:

  1.  Status Tersangka: P dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
  2. Pemberhentian Jabatan: Terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka, P otomatis diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.

Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan wewenang di lingkungan internal dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan.(*)

Sumber : Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1, Jakarta Selatan

Pemerintah Desa Air Kulim Gelar Sosialisasi DRPPA, Tekan Angka Kekerasan dan Bentuk Relawan SAPA

BHATIN SOLAPAN – JURNAL TIPIKOR | Pemerintah Desa Air Kulim sukses menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) yang bertempat di Aula Kantor Desa Air Kulim, Selasa (23/11/2025).

Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk nyata implementasi tata kelola pemerintahan desa yang inklusif dan berperspektif gender.

Wujudkan Visi 5 Arahan Presiden

DRPPA merupakan model desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam pembangunan serta pemberdayaan masyarakat secara terencana dan berkelanjutan.

Program ini merujuk langsung pada 5 Arahan Presiden RI, yakni:

  1. Peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan.
  2. Peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak.
  3. Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
  4.  Penurunan pekerja anak.
  5. Pencegahan perkawinan anak

Baca juga Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen penting, di antaranya Penjabat (Pj) Kepala Desa Air Kulim, Suryati, S.Sos., M.Si., Sekretaris Desa (Sekdes), BPD, LKMD, LPMD, serta perangkat desa. Turut hadir pula tokoh agama, tokoh masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta dewan guru dari SDN, SMPN 6, dan SMPN 11.

Darurat Kekerasan Seksual di Bengkalis
Dalam paparannya, narasumber dari UPT Dinas DRPPA, Ibu Fitriani Ekaputri, S.Sos., mengungkapkan fakta memprihatinkan bahwa Kabupaten Bengkalis saat ini masuk dalam jajaran 3 besar dengan tingkat kasus kekerasan seksual tertinggi.

“Edukasi ini sangat krusial. Kita perlu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlindungan dari diskriminasi dan eksploitasi. Perempuan harus berdaya dan setara melalui pemahaman hak serta keberanian dalam melaporkan kasus,” tegas Fitriani.

Baca juga KPK Resmi Tahan Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi Pasca-Buron dalam OTT

Beliau juga menekankan pentingnya pembentukan lingkungan aman yang melibatkan seluruh elemen, mulai dari guru hingga orang tua, guna memutus rantai kekerasan dan bullying di lingkungan sekolah.

Peran Aktif Ayah dan Pembentukan Relawan SAPA
Senada dengan hal tersebut, Sekdes Air Kulim dalam penyampaiannya menggarisbawahi bahwa urusan pengasuhan bukan hanya tugas ibu.

“Penting bagi para ayah untuk berperan aktif dalam pendidikan dan pengurusan anak. Kita ingin 10 program DRPPA ini benar-benar terwujud sehingga Desa Air Kulim menjadi tempat yang aman bagi perempuan dan anak-anak,” ujarnya.

Baca juga Raih Predikat Sangat Memuaskan, Disperdagin Kabupaten Bandung Terima Penghargaan Bergengsi dari Kemendag RI

Sebagai tindak lanjut nyata, dalam kegiatan ini juga resmi dibentuk Relawan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) Desa Air Kulim.

Relawan ini bertugas menjadi garda terdepan dalam mencegah kenakalan remaja, mengawasi peredaran narkoba, serta mencegah terjadinya pelecehan seksual dan aksi perundungan (bullying) di tingkat desa.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Desa Air Kulim berharap seluruh lapisan masyarakat dapat bersinergi menjaga generasi muda agar tidak terjerumus dalam hal negatif dan menciptakan tatanan sosial yang menjunjung tinggi hak asasi perempuan dan anak.

Editor: Jurnal Tipikor
Pewarta : Irwansyah Siregar

H.Surya Miharja, S.Pd.,M.M. Resmi Nahkodai PGRI Cabang Kecamatan Nagrak Masa Bakti 2025 – 2030

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, menggelar Konferensi Cabang (Koncab) XXII Tahun 2025 dengan tema "Guru Berkarya, PGRI Berdaya Pendidikan Nagrak Maju Bersama Untuk Membangun Pendidikan Berkualitas Melalui Kolaborasi dan Inovasi", Selasa (23/12/2025).

Acara berlangsung di Gedung Sekretariat PGRI Kecamatan Nagrak dan dihadiri oleh Ketua PGRI Kabupaten Sukabumi, Jajat Sudarjat, S.Pd.,M.Si, beserta pengurus, Kapolsek, Danramil, para Kepala Sekolah, dan Guru-Guru di Kecamatan Nagrak.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Nagrak.

Dalam Koncab tersebut diisi dengan proses pemilihan sekaligus pelantikan pengurus PGRI Cabang Nagrak yang baru masa bakti 2025-2030.

Baca juga Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi

H. Surya Miharja, S.Pd.,M.M.,terpilih sebagai Ketua PGRI Cabang Nagrak dan berjanji akan memajukan organisasi serta meningkatkan kesejahteraan anggota.

Dalam sambutannya, Ketua PGRI Kabupaten Sukabumi, Jajat Sudarjat, S.Pd.,M.Si.,menekankan akan pentingnya kolaborasi antara guru, pemerintah, dan masyarakat dalam mewujudkan pendidikan yang merata dan berkualitas.

“Guru merupakan pilar utama dalam kemajuan pendidikan. Jadi, PGRI harus mampuh menjadi wadah yang mendukung guru dalam meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan, serta berperan aktif dalam pembangunan daerah,”ujarnya.

Baca juga Raih Predikat Sangat Memuaskan, Disperdagin Kabupaten Bandung Terima Penghargaan Bergengsi dari Kemendag RI

Sementara itu, H. Surya Miharja, S.Pd., M.M., selaku Ketua PGRI Cabang Nagrak yang baru berkomitmen untuk terus melanjutkan program kerja PGRI yang telah berjalan dan akan meningkatkan kualitas pendidikan di Nagrak.

“Kami akan fokus pada penguatan kompetensi guru, peningkatan kesejahteraan anggota, dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memajukan pendidikan,” katanya.

H. Surya Miharja optimis akan mampuh membawa PGRI Cabang Nagrak menjadi lebih baik kedepannya.

Baca juga Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Apel Siaga Tanggap Bencana Tahun 2025

Adapun susunan Pengurus Cabang PGRI Nagrak yang baru Masa Bakti XXII Tahun 2025 – 2030 sebagai berikut :

A. Pengurus Harian

1. Ketua : H. Surya Miharja, S.Pd.,MM
2. Wakil Ketua I : Agus Hapiturohman, S.Pd
3. Wakil Ketua II : Dede Sonjaya, S.Pd
4. Sekretaris : Lili Suherli, S.Pd
5. Wakil Sekretaris : Rangga Mulyadi, S.Pd
6. Bendahara : Elia Rahmawati, S.Pd., MM

B. Bidang

1. Bidang Kaderisasi dan Organisasi : Suyahman, S.Pd.
2. Bidang Pengembangan Profesi dan Karier Guru, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan : Roni Adhiyusup, S.Pd.
3. Bidang Penegakan Kode Etik dan Advokasi : Euis Sumirah, S.Pd.
4. Bidang Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi : Ryan Kurnia Pratama, S.Pd.
5. Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat : Ayi Susanto, S.Pd.
6. Bidang Kerjasama dan Pengembangan Usaha : Alief Gustian, S.Pd.
7. Bidang Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan : Ari Rahman, S.Pd.
8. Bidang Pemberdayaan Perempuan : Rika Nurohimah, S.Pd.I.
9. Bidang Komunikasi dan Informasi : Hermayanti, S.Pd.
10. Bidang Keanggotaan dan Digitalisasi Organisasi : Hamdani Syukur, S.Pd.
11. Bidang Olahraga, Seni, dan Budaya
a. Bidang Olahraga : Anggie Maulana, S.Pd.
b. Bidang Seni Budaya : Merwan Meryaman, S.Pd.
12. Bidang Pembinaan Mental dan Karakter Bangsa : Edi Junaedi, S.Pd.
13. Bidang Hubungan dengan Lembaga/Instansi/Organisasi Lain : Ive Novelinda, S.Pd.
14. Bidang Pembinaan dan Pengembangan PAUDNI, Pendidikan Khusus dan Nonformal : Herti Herlina, S.Pd

Acara pun ditutup dengan pelantikan pengurus baru dan komitmen bersama untuk mewujudkan pendidikan khususnya di wilayah Kecamatan Nagrak menjadi lebih maju dan berkualitas.

(Rama)

Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi

MATARAM, JURNAL TIPIKOR – Upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh mantan Wali Kota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi kandas. Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram pada Senin (22/12), amar putusan perkara nomor 2637 PK/PID.SUS/2025 tersebut menyatakan secara tegas penolakan terhadap permohonan pemohon.

“Menolak permohonan Peninjauan Kembali terpidana,” demikian bunyi amar putusan yang diputuskan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Prim Haryadi, dengan anggota Yanto dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

Baca juga Raih Predikat Sangat Memuaskan, Disperdagin Kabupaten Bandung Terima Penghargaan Bergengsi dari Kemendag RI

Tetap Menjalani Hukuman 7 Tahun Penjara
Dengan ditolaknya permohonan PK ini, maka hukuman terhadap Muhammad Lutfi tetap merujuk pada putusan banding di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelumnya, Lutfi juga sempat menempuh jalur kasasi, namun mendapatkan penolakan serupa dari Mahkamah Agung.

Berdasarkan putusan tingkat banding, Muhammad Lutfi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman:

    • Pidana Penjara: 7 tahun.
    • Denda: Rp250 juta (subsider 6 bulan kurungan).
    • Uang Pengganti: Rp1,4 miliar (subsider 1 tahun kurungan).

Putusan di tingkat banding ini sebelumnya telah membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Mataram, yang kemudian memperkuat sanksi pidana terhadap mantan orang nomor satu di Kota Bima tersebut.

Latar Belakang Kasus

Kasus yang menjerat Muhammad Lutfi berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Bima selama masa jabatannya.

Putusan PK ini menjadi titik akhir dari rangkaian panjang upaya hukum yang dilakukan Lutfi untuk meringankan hukuman atas keterlibatannya dalam kerugian keuangan negara tersebut.(*)

 

KPK Resmi Tahan Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi Pasca-Buron dalam OTT

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Tri Taruna Fariadi (TAR), Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Penahanan ini dilakukan setelah TAR sempat melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada pekan lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa TAR secara intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses penegakan hukum di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2025-2026.

“Malam ini (Senin, 22/12), penyidik langsung melakukan penahanan terhadap TAR. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga Raih Predikat Sangat Memuaskan, Disperdagin Kabupaten Bandung Terima Penghargaan Bergengsi dari Kemendag RI

Kronologi Kasus dan Pelarian Tersangka
Kasus ini bermula dari OTT ke-11 yang dilakukan KPK pada tahun 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Kamis, 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan menyita barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga pejabat Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka, yaitu:

  1. Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) – Kepala Kejari Hulu Sungai Utara.
  2. Asis Budianto (ASB) – Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara.
  3. Tri Taruna Fariadi (TAR) – Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara (kini nonaktif).

Saat pengumuman penetapan tersangka, hanya APN dan ASB yang langsung dijebloskan ke tahanan. Tersangka TAR sempat dinyatakan melarikan diri dan tidak berada di lokasi saat tim penyidik melakukan penangkapan, sebelum akhirnya berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum.

Baca juga Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Apel Siaga Tanggap Bencana Tahun 2025

Komitmen Penegakan Hukum

Kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum ini menjadi perhatian serius KPK mengingat melibatkan aparat penegak hukum. Saat ini, TAR bersama tersangka lainnya disangkakan melanggar ketentuan mengenai tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam jabatan.

Pihak Kejaksaan Agung dikabarkan telah menonaktifkan para tersangka guna memperlancar proses penyidikan yang sedang berjalan di KPK.(*)

Kontak Media:
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Raih Predikat Sangat Memuaskan, Disperdagin Kabupaten Bandung Terima Penghargaan Bergengsi dari Kemendag RI

JAKARTA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bandung kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional. Disperdagin dinobatkan sebagai salah satu instansi terbaik dalam Pembinaan Jabatan Fungsional (JF) Perdagangan dengan kategori “Sangat Memuaskan” dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Penghargaan prestisius ini diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan bersama Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan dalam acara bertajuk “Refleksi dan Apresiasi Jabatan Fungsional Bidang Perdagangan” yang berlangsung di Ruang Auditorium Gedung Utama Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025).

Komitmen Terhadap Profesionalisme dan Kinerja
Kegiatan yang mengusung tagline “Profesional dalam perilaku, Unggul dalam kinerja, Berdampak bagi perdagangan” ini merupakan forum strategis nasional. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi capaian program serta memberikan apresiasi kepada instansi daerah yang menunjukkan komitmen tinggi dalam pengelolaan sumber daya manusia perdagangan.

Trophy yang diperoleh Disperdagin yang  dinobatkan sebagai salah satu instansi terbaik dalam Pembinaan Jabatan Fungsional (JF) Perdagangan dengan kategori “Sangat Memuaskan” (Poto : Dok.Jurnal Tipikor)

Kepala Disperdagin Kabupaten Bandung

menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan buah dari kerja keras seluruh tim dalam menjaga kualitas pelayanan dan profesionalisme aparatur.

“Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan Jabatan Fungsional di Kabupaten Bandung dikelola secara serius, transparan, dan berdampak nyata bagi sektor perdagangan masyarakat,” ujarnya.

Proses Evaluasi Ketat

Keberhasilan ini tidak diraih secara instan. Sebelumnya, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan Kemendag RI telah melakukan evaluasi mendalam ke berbagai instansi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Disperdagin Kabupaten Bandung sendiri telah menjalani proses evaluasi lapangan pada 24 November 2025 lalu. Berdasarkan hasil penilaian objektif tersebut, Kabupaten Bandung dinilai unggul dan memenuhi seluruh parameter penilaian dengan predikat tertinggi.

Baca juga Pastikan Takaran Tepat Jelang Nataru, Disperdagin Kabupaten Bandung Awasi Pompa Ukur BBM di SPBU

Konsistensi Pelayanan Publik

Selain fokus pada pembinaan internal, Disperdagin Kabupaten Bandung juga terus aktif dalam pengawasan lapangan. Menjelang pergantian tahun 2026, instansi ini secara intensif melakukan pengawasan pompa ukur BBM di berbagai SPBU untuk menjamin perlindungan konsumen dan memastikan takaran yang akurat.

Dengan diterimanya penghargaan ini, Disperdagin Kabupaten Bandung berkomitmen untuk terus berinovasi dan mempertahankan standar kinerja tinggi demi mendukung kemajuan ekonomi daerah dan nasional.

(Azi)

Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Apel Siaga Tanggap Bencana Tahun 2025

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam, Kodim 0607/Kota Sukabumi menggelar Apel Siaga Tanggap Bencana Tahun 2025. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dandim 0607/Kota Sukabumi, Letkol Czi Indra Gunawan, S.T., M.M., yang bertempat di Lapangan Sepakbola Kodim 0607/Kota Sukabumi, Jl. R.A. Kosasih, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (22/12/2025).

Apel siaga ini diikuti sekitar 300 peserta yang terdiri dari unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, instansi terkait, serta komponen masyarakat.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Wali Kota Sukabumi, Boby Maulana, Danyonif 310/KK, Letkol Inf Beny Syafri, S.H., M.Han, perwakilan Kapolres Kota Sukabumi, Kompol Zulkarnain, perwakilan Yon Armed 13/Nanggala, Subdenpom Kota Sukabumi, Kabenglap III/1-1 Sukabumi, Plt. Kas Intel Kejari Kota Sukabumi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, para Danramil jajaran Kodim 0607/Kota Sukabumi, jajaran camat Kota dan Kabupaten Sukabumi, serta unsur relawan kebencanaan.

Baca juga Lewat Dana Bermasa, Camat Rusydy Buka Turnamen Bola Voly Bermasa Cup I di Desa Petani

Dalam amanatnya, Letkol Czi Indra Gunawan menyampaikan bahwa apel kesiapsiagaan memiliki makna penting sebagai sarana pengecekan kesiapan personel, perlengkapan, serta koordinasi lintas sektoral dalam menghadapi potensi bencana alam.

Danramil pun menegaskan, bahwa wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi memiliki tingkat kerawanan terhadap bencana seperti banjir, longsor, dan angin kencang, sehingga kesiapsiagaan juga kewaspadaan harus terus ditingkatkan.

Lebih lanjut, Dandim menekankan akan pentingnya sinergitas antara TNI, Polri, pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat dalam penanggulangan bencana.

“Penanganan bencana tidak bisa dilakukan secara parsial, tetapi harus terpadu, terkoordinasi, dan berkesinambungan. Dimana keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.

Baca juga Sinyal Bahaya Rp13 Triliun: BPKP Endus Potensi “Bancakan” Anggaran Makan Bergizi Gratis di Musim Libur Nataru

Apel siaga tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan pasukan, pembacaan doa, foto bersama, serta peninjauan alat dan perlengkapan penanggulangan bencana yang dimiliki masing-masing instansi.

(Pendim 0607)

Lewat Dana Bermasa, Camat Rusydy Buka Turnamen Bola Voly Bermasa Cup I di Desa Petani

BHATIN SOLAPAN, Jurnal Tipikor – Camat Bhatin Solapan, M. Rusydy MR, S.STP, M.Si., secara resmi membuka Semi Open Turnamen Bola Voly Bermasa Cup I Kecamatan Bhatin Solapan.

Perhelatan olahraga ini dipusatkan di Lapangan Voly Desa Petani, KM 16, RT 02 RW 10, pada Senin (22/12/2025).

Kegiatan yang diikuti oleh 18 klub (10 klub pria dan 8 klub wanita) ini menampilkan talenta-talenta dari berbagai tim lokal, di antaranya Desa Petani, Besmindo, AVC, BHC, Radesta Tegar, GAB, Anti Asap, Ikada, hingga GMVC Sebangar.

Implementasi Program Unggulan Bupati Bengkalis
Dalam sambutannya, Camat M. Rusydy menegaskan bahwa turnamen ini merupakan bagian dari realisasi Program Dana Bermasa (Bantuan Keuangan Khusus Satu Miliar Satu Kecamatan, Satu Desa, dan Satu Kelurahan) yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

“Penyelenggaraan turnamen ini adalah implementasi nyata dari program unggulan Ibu Bupati Bengkalis. Melalui dana Bermasa ini, kami menyelaraskan tugas fungsi kecamatan untuk menyentuh langsung kehidupan masyarakat, baik melalui percepatan infrastruktur maupun penguatan sumber daya lokal,” ujar Rusydy.

Beliau menambahkan bahwa melalui dana ini, kegiatan kemasyarakatan berskala kecil dapat dieksekusi langsung oleh kecamatan dan desa sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten

Camat Bhatin Solapan, M. Rusydy MR, S.STP, M.Si., secara resmi membuka Semi Open Turnamen Bola Voly Bermasa Cup I Kecamatan Bhatin Solapan.(Poto : Dok.Jurnal Tipikor)

 

Ajang Prestasi dan Sinergi Masyarakat

Camat Rusydy berharap turnamen ini menjadi wadah konsolidasi serta ajang adu bakat bagi para atlet voli di Desa Petani dan sekitarnya. Beliau optimis bahwa kompetisi rutin seperti ini akan melahirkan atlet berprestasi yang mampu membawa nama baik Kecamatan Bhatin Solapan di masa depan..

“Kami memohon dukungan dan sinergi dari seluruh elemen masyarakat agar program Dana Bermasa ini dapat terus berlanjut demi mewujudkan visi Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera,” pungkasnya.

Jalannya Pembukaan

Acara pembukaan ditandai dengan pertandingan perdana di kategori wanita yang mempertemukan tim Desa Petani vs Desa Rangau. Kehadiran para penonton menambah kemeriahan suasana di lapangan.

Turut hadir dalam acara tersebut:

  • Camat Bhatin Solapan, M. Rusydy MR, S.STP, M.Si.
  • Pj. Kepala Desa Petani, Ali Ridwan, S.A.P.
  • BPD Desa Petani.
  • Ketua Panitia, Ramli dan Rizal.
  •  Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

(Irwansyah Siregar)

Pasca Insiden MBG, Warga Kembali Percaya Polri: Bandar Narkoba Diburu Hingga Tuntas

MADINA, JURNAL TIPIKOR – Pasca insiden gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang terjadi di wilayah Muara Batang Gadis (MBG), Kabupaten Mandailing Natal, situasi berangsur kondusif. Aktivitas masyarakat perlahan kembali normal seiring langkah pengamanan dan pendekatan persuasif yang dilakukan jajaran kepolisian.

Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., Sebelumnya Melalui Plt. Kasi Humas IPDA Fahrul Sya’ban Simanjuntak, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia menegaskan bahwa Polri berkomitmen menangani setiap permasalahan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri serta mempercayakan penanganan permasalahan ini kepada Polri. Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujar sya’ban.

Baca juga NEGARA MANFAATKAN IKOPIN, SEBATAS LEGALITAS AKADEMIK?

Sementara itu, Kepala Desa Pasar Singkuang I, Sapihuddin Tampubolon, S.Pd.I., menjelaskan bahwa insiden tersebut dipicu oleh kesalahpahaman informasi di tengah masyarakat terkait penanganan seorang terduga bandar narkoba bernama dengan inisial R.

Ia menyampaikan, terduga bandar tersebut awalnya diamankan oleh warga Desa Pasar Singkuang II, kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Muara Batang Gadis untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum. Pada awalnya, masyarakat mengapresiasi langkah kepolisian tersebut.

Namun, sekitar pukul 03.30 WIB dini hari, warga yang sedang melaksanakan ronda malam melihat terduga yang sebelumnya diamankan melintas di sekitar pos keamanan desa dalam keadaan bebas bersama keluarganya. Hal ini memicu pertanyaan dan kecurigaan warga yang belum mendapatkan penjelasan pasti, sehingga emosi masyarakat pun memuncak.

Baca juga KPK Bongkar Praktik Ijon Proyek di Pemkab Bekasi: Bupati, Ayah, dan Pihak Swasta Resmi Ditahan

Sapihuddin menuturkan, kemarahan warga tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan dipengaruhi oleh keresahan berkepanjangan akibat maraknya peredaran narkoba yang dinilai telah merusak generasi muda dan ketenteraman lingkungan.

“Harapan masyarakat saat ini, pihak kepolisian terus memburu dan menindak tegas para pelaku, baik pengedar maupun bandar narkoba, agar permasalahan ini benar-benar tuntas,” ujar Sapihuddin.

Ia menambahkan, setelah adanya pertemuan antara masyarakat dengan Kapolres Mandailing Natal, kepercayaan warga terhadap Polri mulai kembali tumbuh.

Masyarakat berharap ke depan terjalin kerja sama yang lebih kuat antara kepolisian, pemerintah desa, dan warga dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami ingin penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku, sehingga masyarakat merasa aman dan terlindungi,” tutup Sapihuddin Tampubolon, S.Pd.I.

(Siregar)

NEGARA MANFAATKAN IKOPIN, SEBATAS LEGALITAS AKADEMIK?

Oleh : Pantun Buntu Angin
Direktur Exekutif The Rochdale Institute

The Rochdale Institute Ingatkan Bahaya Intervensi Politik di Balik Program KDKMP

SUMEDANG, JURNAL TIPIKOR – Penetapan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memicu kritik tajam dari kalangan akademisi dan praktisi perkoperasian.

Pantun Buntu Angin, Direktur Eksekutif The Rochdale Institute, mencium adanya indikasi pemanfaatan institusi Ikopin University hanya sebagai alat legitimasi akademik demi memuluskan program pemerintah yang dinilai belum memiliki peta jalan (roadmap) yang jelas.

Dalam keterangannya, Pantun menyoroti posisi Ikopin yang kini berada dalam pusaran kepentingan. Di satu sisi, negara melalui Kementerian Koperasi membutuhkan kekuatan kajian akademik untuk menjalankan program KDKMP. Di sisi lain, Ikopin sedang berjuang menghadapi dinamika internal antara Yayasan dan Universitas.

“Ikopin jangan sampai hanya dijadikan bidak permainan atau sekadar objek untuk memberi stempel legalitas pada program yang dipaksakan. Ada kesan ‘launching dulu, baru dilengkapi’. Pertanyaannya, apakah kita cukup puas hanya berswafoto dengan kementerian sementara independensi kampus digadaikan?” ujar Pantun Buntu Angin.

Kritik Terhadap Intervensi dan Kebebasan Akademik

The Rochdale Institute menekankan bahwa institusi pendidikan tinggi tidak boleh dikelola dengan logika kekuasaan. Menurut Pantun, Ikopin yang secara historis lahir dari semangat gerakan koperasi dan dukungan negara, harus tetap berdiri di atas pondasi moral etis, bukan otoritas struktural.
Beberapa poin krusial yang disoroti dalam rilis ini antara lain:

  1.  Lemahnya Legitimasi Akademik KDKMP: Program tersebut dinilai terburu-buru dan belum memiliki roadmap yang matang, sehingga membutuhkan “wajah” institusi seperti Ikopin untuk validasi.
  2. Ancaman Independensi Kampus: Adanya kekhawatiran bahwa gerakan politik tertentu mencoba menggeser kewenangan Yayasan Pendidikan Koperasi (YPK) demi kepentingan jangka pendek.
  3. Peran Alumni: Alumni diharapkan memiliki “visi diri”, bukan sekadar menjadi media atau alat untuk mewujudkan ambisi pihak tertentu yang berpotensi memecah belah internal institusi.

Koperasi Alumni dan Integritas Institusi

Selain masalah intervensi negara, Pantun juga mempertanyakan urgensi pembentukan Koperasi Alumni yang saat ini tengah bergulir.

Ia memperingatkan agar pembentukan koperasi tersebut tidak menjadi sumber friksi baru sebelum pondasi dan prinsip dasarnya tuntas dibicarakan.

“Jangan sampai alumni terjebak dalam political games. Jika Ikopin ditarik ke dalam jurang kepentingan politik praktis dan meninggalkan etika kebebasan akademik, maka institusi ini akan semakin terpuruk dan ditinggalkan masyarakat,” tegasnya.

Seruan Kolaborasi Bijak

The Rochdale Institute mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk Ikopin University, IKA Ikopin, dan Pemerintah, untuk mengedepankan “Kolaborasi Bijak”.

Kolaborasi ini harus menghormati supremasi hukum yang menempatkan YPK sebagai pemegang mandat sah, serta menjaga jarak yang sehat antara intervensi negara dan otonomi kampus.

Ikopin harus tetap tegak sebagai institusi merdeka dan pusat studi perkoperasian yang bermartabat, bukan sekadar pelengkap administratif bagi agenda politik temporer.

Kontak Media:
The Rochdale Institute
Email: info@rochdaleinstitute.id
Website: www.rochdaleinstitute.id

Tentang The Rochdale Institute:
Lembaga kajian independen yang berfokus pada pengembangan ekonomi kerakyatan, prinsip-prinsip koperasi murni, dan penguatan sumber daya manusia di sektor perkoperasian Indonesia.