Sekda Sukabumi Pimpin Rakor Dan Sinkronisasi Pemantauan Stok Pasokan Juga Harga Pangan

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, S.H.,M.M., pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) dan Singkronisasi Pemantauan Stok Pasokan dan Harga Pangan dalam Rangka menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional, bertempat di Pendopo Kabupaten Sukabumi, pada Rabu, (24/12/2025).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II), Puji Widodo, menyampaikan bahwa hasil pemantauan bahan-bahan pokok masih stabil walaupun ada beberapa komoditi pangan yang naik.

Sementara itu, Sekda dalam arahannya mengatakan, bahwa berdasarkan pantauan di Pasaran untuk stok pangan tersedia dan stabil.

"Komoditi harga pangan seperti minyak goreng, daging ayam ras dan cabai rawit menjadi concern Pemerintah. Untuk itu, kita akan terus mengecek harga dilapangan, sementara pasokan beras cukup stabil," ungkapnya.

Baca juga Posko Nataru Kementerian Pekerjaan Umum 2025/2026 Exit Toll Bocimi Parungkuda Berikan Layanan Prima

Menurut Sekda, Pemkab Sukabumi akan terus menjaga harga pangan dan memastikan ketersediaannya bagi masyarakat agar tetap terpenuhi terutama menjelang Nataru, Ramadhan dan Idul Fitri.

“Saya berharap, Stok Pangan benar-benar terjaga dengan baik supaya tidak terjadi Inflasi,” pungkasnya.

(Rama)

PELAKSANAAN MUSRENBANG DESA BUKIT MAKMUR WUJUD KOMITMEN BERSAMA DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

KAUR, BENGKULU, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Desa Bukit Makmur, Kecamatan Muara Sahung, telah sukses menyelenggarakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) pada hari Selasa, 23 Desember 2025.

Acara ini menandai tahapan krusial dalam proses penyusunan Rancangan Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Daftar Usulan RKP (DU RKP) untuk tahun anggaran 2026.

Musrenbang Desa Bukit Makmur yang berlangsung di Aula Kantor Desa Bukit Makmur bertujuan utama untuk membahas dan menyepakati prioritas kegiatan pembangunan tahun 2026, serta merumuskan daftar usulan kegiatan pembangunan untuk DU RKP Desa tahun 2027 yang akan diajukan ke forum Musrenbang Kecamatan.

Acara dibuka secara resmi oleh Bapak Camat Kecamatan Muara Sahung, Bapak Ahmad Gusran S.Sos,

Baca juga Posko Nataru Kementerian Pekerjaan Umum 2025/2030 Exit Toll Bocimi Parungkuda Berikan Layanan Prima

Kepala Desa Bukit Makmur, Bapak M Zari Azis, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Musrenbang Desa ini merupakan momen penting dalam proses pembangunan yang melibatkan seluruh unsur masyarakat.

“Musrenbangdes adalah wadah partisipatif untuk menentukan arah pembangunan desa yang sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Bapak Camat Kecamatan Muara Sahung, Bapak Ahmad Gusran S.Sos, menyampaikan bahwa kegiatan Musrenbang Desa merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun.

“Tujuannya adalah dalam rangka penetapan skala prioritas RKP Desa Tahun 2026 di pemerintah Desa,” jelasnya.

Baca juga Wujudkan Desa Berwawasan Lingkungan, Pemdes Petani Gelar Pelatihan Pengolahan Sampah Organik Menjadi Pupuk Kompos

Kegiatan ini dihadiri oleh beragam unsur, termasuk Bapak Kapolsek Kecamatan Muara Sahung Bapak Suharno, Sekdes, Ketua BPD beserta anggota, Korcam Pendamping Desa, perwakilan UPT, Kepala Dusun, RT/RW se-Desa Bukit Makmur, Kepala Sekolah SD dan SMP se-Desa Bukit Makmur, Perangkat Desa, Ketua BUMDES, Kader Posyandu, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, dan seluruh masyarakat undangan lainnya.

Pelaksanaan Musrenbang ini menegaskan komitmen bersama Pemerintah Desa dan seluruh elemen masyarakat Desa Bukit Makmur dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang partisipatif dan tepat sasaran, memastikan bahwa program yang akan dijalankan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga.

(Jusri)

Posko Nataru Kementerian Pekerjaan Umum 2025/2026 Exit Toll Bocimi Parungkuda Berikan Layanan Prima

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Posko Natal dan Tahun Baru (Nataru) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) 2025/2026 di Exit Toll Bocimi siap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang melakukan perjalanan selama liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Saat diwawancara awak Media jurnaltipikor.com/ dilokasi Posko, pihak Kementerian PU, Warso, menyampaikan, bahwa posko nataru kementerian PU sudah siap memberikan pelayanan yang prima menjelang libur Nataru. Ia pun menjelaskan, posko sudah dilengkapi dengan fasilitas dan personel yang memadai untuk menangani kebutuhan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.

"Kementerian PU secara keseluruhan telah menyiapkan 492 posko Nataru di seluruh Indonesia, yang akan beroperasi mulai 16 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026," ujar Warso.

Lanjutnya, posko-posko ini akan berfungsi sebagai pusat koordinasi, pemantauan kondisi infrastruktur, dan juga respons cepat terhadap laporan masyarakat.

“Di Exit Toll Bocimi, posko Nataru dilengkapi dengan Ruang Laktasi, Tempat Bermain Anak, layanan darurat, seperti mobil derek, ambulans, dan kendaraan rescue. Selain itu, juga tersedia Disaster Relief Unit (DRU) yang siap dikerahkan untuk menangani kondisi darurat,” Bebernya.

Warso pun menekankan, bahwa keselamatan dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas utama dalam pelayanan Nataru 2025/2026.

“Kami memastikan, bahwa infrastruktur jalan nasional berfungsi optimal selama periode Nataru,” Ucapnya.

Baca juga Wujudkan Desa Berwawasan Lingkungan, Pemdes Petani Gelar Pelatihan Pengolahan Sampah Organik Menjadi Pupuk Kompos

Warso menambahkan, masyarakat dapat menghubungi Call Center 158 atau 0822-8885-8884 untuk mendapatkan informasi dan bantuan selama perjalanan.

“Silahkan hubungi Call Centre kami untuk mendapatkan informasi serta bilamana ada kendala selama diperjalanan yang membutuhkan bantuan,” pungkasnya.

(Rama)

Wujudkan Desa Berwawasan Lingkungan, Pemdes Petani Gelar Pelatihan Pengolahan Sampah Organik Menjadi Pupuk Kompos

BHATIN SOLAPAN, JURNAL TIPIKOR- – Pemerintah Desa Petani, Kecamatan Bhatin Solapan, mengambil langkah nyata dalam mewujudkan visi desa yang bersih, rapi, dan berwawasan lingkungan. Melalui kerja sama dengan berbagai pihak, Pemdes Petani menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Pengolahan Sampah Organik bertempat di wilayah KM 10, Desa Petani.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Petani, Ali Ridwan, S.AP, Korcam Kecamatan Fhatiriyawi, perwakilan Bank Sampah Sakai Indah Bomban Bapak Abiyan, Tim Bank Sampah Desa Pematang Pudu Lambas Hutabarat, serta jajaran Ketua RW, RT, dan tokoh masyarakat Desa Petani.

Edukasi Praktis Menggunakan Teknologi Komposter
Pelatihan ini difokuskan pada pemanfaatan teknologi tong komposter dengan bantuan aktivator EM4 dan molase untuk mempercepat proses dekomposisi. Agenda dibagi menjadi dua sesi utama:

  •  Sesi Teori: Pemaparan mengenai jenis-jenis sampah dan teknik penggunaan tong komposter.
  • Sesi Praktik: Simulasi langsung pengolahan sampah organik rumah tangga hingga menjadi pupuk kompos yang siap guna.

Kepala Desa Petani, Ali Ridwan, S.AP, menegaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan moto desa yaitu “Berjuang untuk Rakyat”. Beliau berharap masyarakat yang mayoritas bermata pencaharian sebagai petani sawit dan hortikultura dapat memanfaatkan hasil kompos ini untuk menekan biaya pupuk kimia.

“Visi kami adalah membangun desa yang religius, berbasis kultural, dan berwawasan lingkungan. Pelatihan ini adalah bukti komitmen kami dalam meningkatkan kualitas SDM agar mampu mengelola potensi asli daerah secara mandiri dan bernilai ekonomi,” ujar Ali Ridwan.

Baca juga Tak Digubris Pemerintah Kota, Cipayung Plus Bandung Konsolidasi Lanjutan: Desak Wali Kota Serahkan Diri

Sinergi Hingga ke Lingkungan Sekolah

Dalam arahannya, Ali Ridwan mengimbau kepada seluruh Ketua RW dan RT untuk bersinergi aktif dalam penanggulangan sampah di lingkungan masing-masing. Tak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya peran dunia pendidikan.

“Saya menghimbau sekolah-sekolah di wilayah Desa Petani untuk ikut serta mengedukasi siswa-siswi dalam penanggulangan sampah. Pemerintah desa siap mendukung penuh program pelatihan sampah di tiap sekolah agar budaya bersih ini tertanam sejak dini,” tambahnya.

Manfaat Jangka Panjang

Selain mengurangi beban sampah di tempat pembuangan akhir, penggunaan pupuk organik hasil mandiri diharapkan dapat memperbaiki kualitas tanah pertanian di Desa Petani secara berkelanjutan. Dengan adanya produk kompos yang berkualitas, masyarakat juga memiliki peluang untuk menjadikannya sebagai produk bernilai ekonomi tambahan.

Melalui pelatihan ini, Pemerintah Desa Petani optimis dapat menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan nyaman, sekaligus mendukung ketahanan pangan warga melalui pertanian organik yang mandiri.

Kontributor: Irwansyah Siregar

Tak Digubris Pemerintah Kota, Cipayung Plus Bandung Konsolidasi Lanjutan: Desak Wali Kota Serahkan Diri

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR-– Aliansi Cipayung Plus Kota Bandung kembali memanaskan mesin pergerakan. Gabungan organisasi mahasiswa yang terdiri dari HMI, GMNI, GMKI, KAMMI, PMII, HIMA PERSIS, IMM, dan PKRI ini menggelar diskusi serta konsolidasi lanjutan guna menyikapi bungkamnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terhadap isu jual beli jabatan.

Langkah ini merupakan respon langsung setelah aksi unjuk rasa yang digelar di Balai Kota pada Jumat, 19 Desember 2025 lalu, tidak mendapatkan tanggapan sama sekali dari pemangku kebijakan.

Kritik Keras Atas Absennya Respon Pemkot

Aliansi menilai sikap diam Pemkot Bandung adalah bentuk pengabaian terhadap kegaduhan publik yang dipicu oleh dugaan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. Dalam konsolidasi tersebut, para aktivis mahasiswa menegaskan kembali tuntutan utama mereka: Wali Kota Bandung harus segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri.

Penyerahan diri tersebut dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum atas carut-marutnya birokrasi serta dugaan kasus jual beli jabatan yang kini menjadi sorotan tajam masyarakat.

Baca juga BAHAYA JUAL BELI JABATAN MENGANCAM BIROKRASI! BPKP: PELAKU DAN PENYUAP HARUS DIPENJARA, KARENA JELAS TINDAK PIDANA KORUPSI

Ancaman Gelombang Unjuk Rasa Susulan

Ketidakpuasan aliansi semakin memuncak karena hingga saat ini belum ada itikad baik dari pihak eksekutif untuk menemui massa aksi maupun memberikan penjelasan transparan.

Fikri Ali Murtadho Mengatakan, perwakilan dari HMI Cabang Bandung yang tergabung dalam Aliansi Cipayung Plus, menyatakan kekecewaan mendalam atas sikap dingin pemerintah. Menurutnya, aksi jalanan kembali adalah satu-satunya jalan jika suara mahasiswa terus diabaikan.

“Kami sangat kecewa karena aksi kemarin tidak mendapat respon sama sekali. Ini menunjukkan tidak adanya komitmen dari Pemkot Bandung untuk bersih-bersih dari praktik korupsi. Maka dari itu, kami sepakat untuk kembali turun ke jalan sebagai bentuk desakan agar Wali Kota Bandung segera diperiksa secara tuntas dalam kasus ini,” ujar Fikri kepada Jurnal Tipikor, Rabu (24/12).

Baca juga KPK Cium Upaya Penghilangan Barang Bukti: Ada Perintah Hapus Jejak Komunikasi dalam Skandal Suap Bupati Bekasi

Poin Utama Tuntutan Cipayung Plus:

  1. Transparansi Hukum: Mendesak Kejaksaan Negeri untuk bergerak cepat memeriksa keterlibatan pimpinan tertinggi daerah dalam kasus jual beli jabatan.
  2. Tanggung Jawab Moral: Meminta Wali Kota menyerahkan diri demi meredam kegaduhan di tengah masyarakat.
  3. Reformasi Birokrasi: Menuntut pembersihan sistem promosi jabatan di lingkungan Pemkot Bandung yang diduga sarat dengan praktik transaksional.

Aliansi Cipayung Plus Kota Bandung memastikan bahwa konsolidasi ini akan menghasilkan mobilisasi massa yang lebih besar dalam waktu dekat. Mereka menegaskan tidak akan mundur hingga tuntutan keadilan bagi warga Kota Bandung terpenuhi.

(Her)

Oknum Kejaksaan Negeri Kaur Diduga Halangi Kerja Jurnalistik, Langgar UU Pers dan KIP?

KAUR, BENGKULU, JURNAL TIPIKOR – Pelaksanaan proyek pembangunan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menuai sorotan. Hal ini dipicu oleh tindakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejari Kaur yang diduga bersikap arogan dan melarang wartawan melakukan peliputan di lokasi proyek yang sedang berjalan, Selasa (23/12/2025).

Tindakan pelarangan ini dinilai bertentangan dengan semangat transparansi publik, khususnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU Pers Pasal 18, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.

Kecaman dari Insan Pers

Amli, seorang wartawan sekaligus perwakilan masyarakat setempat, mengecam keras aksi penghalangan tersebut. Ia mempertanyakan alasan di balik sikap tertutup oknum tersebut terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara.

“Kami sangat mengecam tindakan oknum ASN Kejari Kaur tersebut. Peliputan ini penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai standar. Kalau dilarang seperti ini, timbul pertanyaan: ada apa dengan proyek tersebut?” ujar Amli dengan nada tegas.

Baca juga Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Kajari Enrekang Sebagai Tersangka Dugaan Suap Dana ZIS Baznas

Amli menambahkan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan meminta pimpinan Kejaksaan untuk menindak tegas oknum yang bersangkutan demi menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).

Detail Proyek

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan tersebut bersumber dari Hibah APBD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2025.
Rozi, pihak kontraktor pelaksana, menjelaskan bahwa proyek tersebut memiliki tenggat waktu yang cukup singkat.

“Ini proyek hibah dari Pemda Kaur. Sesuai kontrak, batas akhir pengerjaan adalah tanggal 30 Desember 2025 ini,” jelas Rozi.

Baca juga KPK Cium Upaya Penghilangan Barang Bukti: Ada Perintah Hapus Jejak Komunikasi dalam Skandal Suap Bupati Bekasi

Pertanyaan Besar Publik

Sikap kurang kooperatif dari oknum Kejari Kaur ini memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai kualitas dan transparansi pengerjaan fisik di lapangan. Publik berharap pihak Kejaksaan Negeri Kaur dapat memberikan klarifikasi resmi terkait insiden ini dan tetap membuka diri terhadap fungsi kontrol sosial oleh media.
(Jusri)

KPK Cium Upaya Penghilangan Barang Bukti: Ada Perintah Hapus Jejak Komunikasi dalam Skandal Suap Bupati Bekasi

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi kuat adanya upaya sistematis untuk merintangi penyidikan dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara (AK). Penyidik kini tengah mendalami temuan baru terkait dugaan instruksi penghapusan pesan elektronik atau jejak komunikasi antarpihak yang terlibat.

Temuan krusial ini terungkap setelah tim penyidik melakukan analisis mendalam terhadap sejumlah perangkat komunikasi (handphone) yang disita dalam rangkaian penggeledahan di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Senin (22/12).

“KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut. Upaya sengaja untuk menghilangkan barang bukti memiliki konsekuensi hukum yang serius,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/12).

Baca juga Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Kajari Enrekang Sebagai Tersangka Dugaan Suap Dana ZIS Baznas

Dokumen Proyek 2025-2026 Turut Disita
Selain alat komunikasi, penggeledahan tersebut juga mengamankan sejumlah dokumen penting yang menjadi mata rantai perkara. Dokumen-dokumen ini berkaitan erat dengan:

    • Pengadaan Barang dan Jasa tahun anggaran 2025.
    • Rencana Pekerjaan Strategis untuk tahun anggaran 2026.

Penyitaan ini memperkuat dugaan bahwa praktik “ijon” proyek di Kabupaten Bekasi dilakukan secara terencana dan berkelanjutan untuk proyek-proyek masa depan.

Konstruksi Perkara dan Aliran Dana

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka utama dalam pusaran kasus ini:

  1. AK (Bupati Bekasi): Tersangka penerima suap.
  2. HMK (Swasta/Ayah AK): Tersangka perantara suap.
  3. S (Swasta): Tersangka pemberi suap.

Berdasarkan bukti permulaan, AK diduga secara rutin meminta setoran ‘ijon’ paket proyek kepada S melalui perantara HMK.

Total nilai suap yang teridentifikasi mencapai Rp9,5 miliar sejak Desember 2024. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana lain sepanjang tahun 2025 dengan nilai mencapai Rp4,7 miliar.

Baca juga KPK Bongkar Praktik Ijon Proyek di Pemkab Bekasi: Bupati, Ayah, dan Pihak Swasta Resmi Ditahan

Komitmen Penuntasan Kasus

KPK menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti di sini. Rangkaian penggeledahan masih akan terus dilakukan di berbagai lokasi strategis lainnya untuk mengumpulkan alat bukti tambahan serta mendalami potensi keterlibatan pihak lain, termasuk unsur Obstruction of Justice terkait penghapusan jejak komunikasi tersebut.

Sumber :

Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan

Wujudkan Fungsi Sosial, Kemenag Kick Off Program Masjid Ramah Pemudik Nataru di Karawang

KARAWANG, JURNAL TIPIKOR – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam resmi meluncurkan program Masjid Ramah Pemudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Mengusung tema “Masjid Berdaya Berdampak”, acara kick off ini dipusatkan di Masjid Jami’ An-Nur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (23/12).

Program ini merupakan inisiatif strategis Kemenag untuk mengoptimalkan peran masjid bukan sekadar tempat ibadah, melainkan juga pusat pelayanan umat dan sosial, terutama bagi masyarakat yang melakukan perjalanan jauh selama libur akhir tahun.

Baca juga Komisi Yudisial Usul Syarat Calon Hakim Agung Diperberat: Rekam Jejak Harus Bersih dari Sanksi Etik

Pelayanan Universal dan Inklusif

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag RI, Dr. H. Arsad Hidayat, Lc., M.A., menyatakan bahwa program ini merupakan kelanjutan dari kesuksesan inisiatif serupa pada masa mudik Lebaran lalu.

“Nilai yang ingin kita tunjukkan adalah bahwa masjid bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat luas, termasuk di luar umat Islam, tentu dalam batas-batas yang sesuai. Kehadiran masjid pada momentum Nataru menegaskan fungsinya sebagai pusat pelayanan sosial yang terbuka,” ujar Arsad.

Melalui program ini, masjid-masjid di jalur mudik didorong untuk menyediakan fasilitas dasar yang layak, meliputi:

  • Tempat istirahat yang nyaman.
  • Toilet dan tempat wudhu yang bersih.
  • Penyediaan air minum gratis.
  • Pusat informasi perjalanan bagi pemudik.

Arsad menambahkan, inisiatif ini adalah bagian dari visi besar Kemenag dalam mengembangkan konsep masjid yang ramah anak, ramah keberagaman, hingga ramah lingkungan (ekoteologi).

Baca juga Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Kajari Enrekang Sebagai Tersangka Dugaan Suap Dana ZIS Baznas

Karawang Sebagai Titik Strategis

Pemilihan Kabupaten Karawang sebagai lokasi peluncuran nasional bukan tanpa alasan. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karawang, Dr. H. Sopian, S.Pd.I., M.Si., menjelaskan bahwa Masjid Jami’ An-Nur terletak di jalur arteri non-tol yang sangat padat.

“Jalur ini merupakan urat nadi utama bagi pemudik sepeda motor atau kendaraan yang tidak menggunakan tol. Banyak masyarakat yang membutuhkan tempat singgah berkualitas di kawasan ini,” jelas Sopian.

Ia pun mengapresiasi kepercayaan yang diberikan oleh Menteri Agama dan Dirjen Bimas Islam. Sopian berharap program ini menjadi standar baru bagi pengelolaan masjid di wilayahnya.

“Mudah-mudahan ini menjadi keberkahan bagi Karawang dan ke depannya program ini akan terus berlanjut hingga Ramadhan dan Idulfitri mendatang,” pungkasnya.

Tentang Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI:

Unit eselon I di bawah Kementerian Agama yang bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Islam, termasuk pemberdayaan masjid dan urusan agama Islam di Indonesia.

Sumber :
Humas Direktorat Jenderal Bimas Islam
Kementerian Agama Republik Indonesia
Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4, Jakarta Pusat
Website Resmi Kemenag

Hakim Agung Pudjoharsoyo: Era Baru KUHAP Tuntut Transformasi Mindset Aparatur Penegak Hukum

DENPASAR, JURNAL TOPIKOR – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang disahkan pada 18 November 2025 menjadi tonggak sejarah baru bagi sistem peradilan di Indonesia. Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. A.S. Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa transisi ini memerlukan kesiapan menyeluruh, mulai dari pemahaman regulasi hingga perubahan pola pikir (mindset) aparatur penegak hukum.

Hal tersebut disampaikan Pudjoharsoyo saat menjadi narasumber dalam Diskusi Panel bertajuk “Penanganan Perkara Korupsi dalam Era Pembaruan KUHP dan KUHAP” yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Bali di Auditorium St. Burhanuddin, Denpasar, Senin (22/12).

Pergeseran Paradigma Hukum Acara
Dalam paparannya, Pudjoharsoyo menjelaskan bahwa KUHAP baru membawa perubahan fundamental dengan tidak lagi sekadar menekankan pendekatan retributif (pembalasan).

“KUHAP baru mendorong keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan pemulihan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice),” ujar mantan Sekretaris Mahkamah Agung tersebut.

Baca juga Komisi Yudisial Usul Syarat Calon Hakim Agung Diperberat: Rekam Jejak Harus Bersih dari Sanksi Etik

Ia merinci sedikitnya 14 substansi perubahan utama, di antaranya:

  1. Penguatan perlindungan hak tersangka dan terdakwa.
  2. Pengakuan alat bukti elektronik secara eksplisit.
  3. Pengetatan prosedur penangkapan dan penahanan.
  4. Penguatan mekanisme praperadilan dengan batas waktu putusan maksimal tujuh hari kerja.

Korupsi Tetap Kejahatan Luar Biasa

Terkait penanganan tindak pidana korupsi, Pudjoharsoyo memastikan bahwa pembaruan hukum ini tidak akan melemahkan komitmen pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime. Meski beberapa pasal inti telah diadopsi ke dalam KUHP Nasional, korupsi tetap diposisikan sebagai tindak pidana khusus.

“Kodifikasi ini berfungsi sebagai bridging articles (pasal jembatan) agar kekhususan penanganan korupsi tetap terjaga dan tidak kehilangan sifat luar biasanya, namun tetap dalam koridor prinsip negara hukum,” tegasnya.

Baca juga Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Kajari Enrekang Sebagai Tersangka Dugaan Suap Dana ZIS Baznas

Empat Dimensi Kesiapan

Menuju pemberlakuan penuh pada awal 2026, Pudjoharsoyo menekankan empat dimensi kesiapan yang harus dipenuhi oleh aparat:

  1. Substansi Hukum: Pemahaman mendalam terhadap pasal-pasal baru.
  2. Teknis Operasional: Kesiapan prosedur di lapangan.
  3. Infrastruktur: Pendukung pelaksanaan hukum acara.
  4. Perubahan Mindset: Pergeseran cara pandang dalam melihat keadilan.

Ia juga mengingatkan para jaksa dan penyidik untuk menjaga kualitas berkas perkara. Menurutnya, di era KUHAP baru, setiap cacat prosedur akan berdampak signifikan dan berisiko pada proses pembuktian di persidangan.

Sinergi Antar-Lembaga

Diskusi panel ini juga menghadirkan narasumber berkompeten lainnya, yaitu Wakil Menteri Hukum RI Prof. Eddy O.S. Hiariej, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Dr. Febrie Adriansyah, serta Direktur Penuntutan Riono Budisantoso.

Kegiatan ini diikuti oleh ratusan peserta secara luring dan daring, termasuk para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Negeri dari seluruh Indonesia, penyidik, serta akademisi.

Sinergi dan kesamaan persepsi antar-lembaga menjadi kunci utama agar sistem peradilan pidana Indonesia ke depan berjalan lebih adil, manusiawi, dan efektif.

Sumber :
Humas Mahkamah Agung RI / Kejaksaan Tinggi Bali

Komisi Yudisial Usul Syarat Calon Hakim Agung Diperberat: Rekam Jejak Harus Bersih dari Sanksi Etik

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Anggota Komisi Yudisial (KY) sekaligus Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim, Setyawan Hartono, mengusulkan pengetatan syarat administratif bagi calon hakim agung. Dalam usulan tersebut, setiap calon diwajibkan memiliki rekam jejak bersih dan tidak pernah dijatuhi sanksi etik apa pun selama menjabat sebagai hakim.

Pernyataan ini disampaikan Setyawan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (23/12). Menurutnya, langkah ini penting untuk mendorong para hakim agar senantiasa menjaga integritas dan menghindari pelanggaran kode etik sejak dini.

“Supaya hakim-hakim yang punya cita-cita jadi hakim agung itu sejak awal menghindarkan diri dari pelanggaran kode etik, persyaratan itu lebih diperberat lagi,” tegas Setyawan.

Baca juga Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Kajari Enrekang Sebagai Tersangka Dugaan Suap Dana ZIS Baznas

Selama ini, syarat administratif pencalonan hakim agung hanya membatasi mereka yang pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Setyawan menilai kriteria tersebut perlu diperluas mencakup sanksi tingkat sedang maupun ringan lainnya.

“Artinya, bukan hanya sanksi pemberhentian sementara yang menjadi hambatan, tapi paling tidak sanksi sedang pun sudah menjadi syarat administratif untuk tidak bisa mencalonkan diri,” tambahnya.

Efisiensi Proses Seleksi

Selain demi menjaga marwah institusi, usulan ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi dalam proses seleksi. Berdasarkan pengalaman selama ini, calon hakim agung yang memiliki catatan sanksi biasanya akan tetap gugur pada tahap penelusuran rekam jejak.

Dengan menjadikannya syarat administratif di awal, calon yang bermasalah tidak perlu membuang energi mengikuti proses panjang jika pada akhirnya akan tersisih.

Baca juga Pemerintah Desa Air Kulim Gelar Sosialisasi DRPPA, Tekan Angka Kekerasan dan Bentuk Relawan SAPA

Meski demikian, Setyawan menekankan bahwa gagasan ini masih bersifat usulan pribadi yang akan dibawa ke rapat pleno bersama anggota KY lainnya untuk dikaji lebih lanjut.

Kebutuhan Hakim Agung Tahun 2026
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Andi Muhammad Asrun, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat kekosongan 10 posisi hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA).

Rincian kebutuhan tersebut meliputi:

    • Kamar Pidana: 4 orang
    • Kamar Tata Usaha Negara (Pajak): 3 orang
    • Kamar Perdata: 1 orang
    • Hakim Ad Hoc HAM: 2 orang

KY berencana menggelar seleksi pada tahun 2026 mendatang segera setelah menerima surat permintaan resmi dari Mahkamah Agung. KY berkomitmen penuh untuk menjalankan proses seleksi secara transparan dan bebas dari intervensi pihak mana pun.(*)

Kontak Media:
Humas Komisi Yudisial Republik Indonesia
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat