Saung Angklung Udjo Gelar Konser Intim dan Luncurkan Buku “Angklung: Dari Tradisi ke Industri”

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR — Suara angklung kembali mengalun merdu dan penuh kehangatan di Gedung De Majestic, Jalan Braga, Bandung, pada Sabtu malam (2/8/2205).

Acara bertajuk Intimate Concert Saung Angklung Udjo ini bukan hanya menjadi ajang pertunjukan seni, tetapi juga menjadi momen peluncuran buku “Angklung: Dari Tradisi ke Industri”.

Buku ini mengisahkan perjalanan luar biasa angklung, dari alat musik bambu di desa-desa Sunda hingga menjadi warisan budaya dunia yang mendunia.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dalam sambutannya menyatakan bahwa konser dan peluncuran buku ini merupakan wujud nyata dari semangat pelestarian dan pengembangan budaya bangsa.

Baca juga KPK Umumkan Tersangka Korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan Segera Tahan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Ia menyebut, “Transformasi angklung menjadi bagian dari industri kreatif budaya adalah perjalanan panjang yang layak dikenang dan dirayakan.”

Erwin menekankan bahwa angklung bukan hanya sekadar alat musik tradisional, melainkan simbol harmoni dan warisan leluhur yang mampu menyatukan masyarakat lintas generasi dan bangsa.

Menurutnya, peluncuran buku ini adalah tonggak penting karena mendokumentasikan sejarah dan transisi angklung dari ekspresi budaya lokal menjadi instrumen diplomasi internasional.

“Angklung bukan hanya bunyi bambu yang digetarkan. Ia adalah suara Indonesia yang mendunia,” tegas Erwin.

Baca juga KPK Akan Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Agustus Ini

Kolaborasi dan Tanggung Jawab Melestarikan Budaya
Buku “Angklung: Dari Tradisi ke Industri” adalah hasil kolaborasi antara seniman, budayawan, akademisi, dan keluarga besar Saung Angklung Udjo.

Buku ini tidak hanya mencatat sejarah, tetapi juga merekam bagaimana angklung menjadi sarana edukasi, ekspresi kreatif, dan kekuatan ekonomi.
Erwin menyebut buku ini sebagai bagian dari tanggung jawab bersama setelah UNESCO menetapkan angklung sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia pada tahun 2010.

“Pengakuan itu bukan akhir, tapi awal dari tugas kita untuk terus merawat, menginspirasi, dan mengedukasi generasi berikutnya,” ujarnya.

Baca juga Bupati Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Agenda “Pengambilan Keputusan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat”

Ia juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada Saung Angklung Udjo, yang disebutnya sebagai institusi budaya tak tergantikan. Selama puluhan tahun, Saung Udjo telah menjadi rumah bagi pelestarian budaya, pendidikan seni, dan laboratorium inovasi angklung.

“Bandung sebagai kota kreatif sangat beruntung memiliki institusi seperti Saung Angklung Udjo. Di sinilah kolaborasi antara tradisi dan inovasi menemukan tempatnya,” kata Erwin.

Angklung sebagai Jembatan Generasi dan Diplomasi

Konser intim yang diselenggarakan menampilkan berbagai komposisi, mulai dari musik klasik hingga kontemporer, yang dibawakan dengan sentuhan angklung modern. Harmoni bambu yang memukau berhasil menghipnotis para tamu undangan.

Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, yang turut hadir dalam acara tersebut, menekankan pentingnya pelestarian budaya sejak dini.

Baca juga Wakil Wali Kota Bandung Tegaskan Studi Tur SD-SMP Tidak Wajib dan Tidak Boleh Membebani Orang Tua

Ia mengajak agar anak-anak usia sekolah dikenalkan pada angklung, karena menurutnya, memori masa kecil akan membentuk kesetiaan terhadap warisan budaya hingga dewasa.

“Bermain angklung itu kuncinya patuh pada aturan. Begitu pun dalam kehidupan bernegara, kalau semua patuh pada regulasi, maka semuanya akan tertib,” ujar Buky.

Ia juga menyoroti peran angklung yang luar biasa sebagai alat pendidikan dan diplomasi budaya. “Kalau musik Indonesia mau maju, maka bahan bakunya adalah musik tradisi. Dari sinilah bisa lahir karya-karya luar biasa,” pungkas Buky.
(rob/Red)

KPK Umumkan Tersangka Korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan Segera Tahan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

JAKARTA , JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan signifikan terkait dua kasus korupsi besar yang tengah ditangani.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Sabtu (2/8/2025) memastikan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) akan dilakukan pada bulan Agustus ini.
Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI Diumumkan Agustus 2025.

Asep Guntur Rahayu menegaskan kembali janji KPK untuk mengumumkan tersangka kasus korupsi dana CSR BI. “Iya, nanti di bulan Agustus,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta.

Baca juga KPK Akan Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Agustus Ini

Ia juga mengingatkan bahwa pengumuman ini sejalan dengan komitmen yang pernah disampaikannya sebelumnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian penyidikan, termasuk menggeledah beberapa lokasi penting. Pada 16 Desember 2024, penyidik menggeledah Gedung Bank Indonesia di Jakarta Pusat, diikuti dengan penggeledahan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori, untuk mengumpulkan alat bukti.

Baca juga Bupati Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Agenda “Pengambilan Keputusan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat”

KPK Segera Tahan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Selain itu, KPK juga memastikan akan segera melakukan upaya penahanan terhadap 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021-2022.

“Sebentar lagi kami akan lakukan upaya paksa ya. Tim sudah ke Jawa Timur, kemudian juga sudah melakukan beberapa penyitaan,” kata Asep.

Salah satu tersangka yang menjadi sorotan adalah mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, yang sebelumnya batal ditahan pada 10 Juli 2025 karena alasan kesehatan.

Baca juga Polsek Mandau Gelar ‘Jumat Curhat’, Pererat Silaturahmi Polri dan Masyarakat

Dari total 21 tersangka, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, yang terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf. Sementara itu, 17 orang lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap, termasuk 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

Kasus ini berkaitan dengan pengucuran dana hibah yang terjadi di sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur.

(AZI)

KPK Akan Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Agustus Ini

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) pada Agustus 2025.

Kepastian ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (2/8).

“Iya, nanti di bulan Agustus,” kata Asep.
Asep menegaskan kembali janjinya untuk mengumumkan tersangka pada bulan ini.
“Saya sudah sampaikan ini. Di bulan Agustus ya kami akan tetapkan,” ujarnya.

Baca juga Bupati Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Agenda “Pengambilan Keputusan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat”

Sebelumnya, pada 24 Juli 2025, Asep telah menjanjikan bahwa penetapan tersangka kasus ini akan diumumkan sebelum akhir Agustus.

Saat ini, KPK masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut. Dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah menggeledah beberapa lokasi yang diduga menyimpan alat bukti, yaitu:

  •  Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024.
  • Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan dan memeriksa anggota DPR RI Satori sebagai bagian dari penyidikan kasus ini.

(AZI)

KPK Menyidik Dugaan Korupsi pada Perusahaan Patungan RI-Jepang, PPT Energy Trading Co., Ltd.

Jakarta, JURNAl TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sedang menyidik kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan investasi dan pinjaman jangka panjang pada perusahaan patungan antara Indonesia dan Jepang, PPT Energy Trading Co., Ltd (PPT ET).

Kasus ini memiliki kaitan dengan kasus korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) yang sebelumnya sudah ditangani KPK.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kasus ini berhubungan dengan PT Pertamina (Persero) dan merupakan bagian dari kasus tata niaga LNG yang sedang berjalan.

“Ini masih terkait dengan masalah tata niaga kemarin (kasus LNG),” ujar Asep, Sabtu (2/8).

Baca juga KPK Selidiki Dugaan Korupsi Transaksi Gas Oil antara Perusahaan Indonesia dan Filipina

KPK telah memulai penyidikan kasus PPT ET sejak 30 Juli 2025. Dalam prosesnya, KPK telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang: MH dari PPT ET, serta MZ dan OA yang merupakan pihak swasta.

KPK juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, tetapi identitasnya belum diumumkan ke publik.

Kaitan dengan Kasus LNG Pertamina
Kasus LNG yang dimaksud adalah dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair di PT Pertamina (Persero) pada tahun 2011–2021.

KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini:

  • Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama Pertamina (2011–2014), yang divonis 13 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
  • Yenni Andayani, mantan Direktur Gas Pertamina dan Plt. Dirut Pertamina, yang ditahan pada 31 Juli 2025.
  • Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas Pertamina, yang juga ditahan pada 31 Juli 2025.

Berdasarkan laman resmi PPT ET, diketahui Pertamina merupakan pemegang 50 persen saham perusahaan patungan ini. Sementara 50 persen saham lainnya dipegang oleh 13 perusahaan asal Jepang, termasuk Toyota Motor Corporation dan ENEOS Corporation.

(Red)

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Transaksi Gas Oil antara Perusahaan Indonesia dan Filipina

Jakarta, JURNAL TIPIKOR  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi penjualan gas oil antara perusahaan Indonesia, Pertamina International Marketing and Distribution (PIMD), dengan dua perusahaan asal Filipina, Phoenix Petroleum Philippines, Inc. dan Udenna Corporation.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan. “Informasinya masih penyelidikan,” kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu. (2/8).

Senada dengan Budi, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga membenarkan adanya penyelidikan ini. Namun, ia belum dapat memberikan detail lebih lanjut mengenai perkembangannya.

Baca juga Bupati Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Agenda “Pengambilan Keputusan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat”

Kasus ini bermula dari kerja sama strategis antara PIMD dan Phoenix Petroleum yang diumumkan pada September 2020. Saat itu, Managing Director PIMD, Agus Witjaksono, menyebut kerja sama ini sejalan dengan visi perusahaan untuk memperluas bisnis PT Pertamina (Persero) di Asia Tenggara.

Namun, dalam perjalanannya, Phoenix tidak menyelesaikan pembayaran sejumlah transaksi kepada PIMD. Akibatnya, PIMD mengajukan proses arbitrase di Badan Arbitrase Singapura pada 6 April 2022.

PIMD kemudian memenangkan gugatan arbitrase tersebut pada 30 November 2023. Keputusan ini mengharuskan Phoenix dan Udenna membayar sekitar $142 juta kepada PIMD.

Baca juga Polsek Mandau Gelar ‘Jumat Curhat’, Pererat Silaturahmi Polri dan Masyarakat

KPK saat ini terus mendalami dugaan korupsi yang mungkin terjadi dalam rangkaian transaksi tersebut. Informasi lebih lanjut akan disampaikan kepada publik seiring berjalannya proses penyelidikan.

(AZI)

Pemerintah Kota Bandung Berencana Bangun Venue Khusus untuk Olahraga Bela Diri

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mewacanakan pembangunan venue khusus untuk cabang olahraga bela diri. Rencana ini muncul sebagai bentuk dukungan nyata terhadap perkembangan olahraga bela diri yang terus menunjukkan prestasi gemilang, khususnya dari para atlet muda di Kota Bandung.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyampaikan apresiasinya terhadap semangat dan prestasi para pelaku olahraga bela diri di Bandung. Hal ini disampaikannya pada acara Taekwondo di Gymnasium UPI, Jumat, 1 Agustus 2025.

“Saya sangat mengapresiasi semangat dan pencapaian para atlet Taekwondo di Kota Bandung. Mudah-mudahan dari kegiatan seperti ini akan lahir atlet-atlet yang bisa mendominasi kejuaraan tingkat nasional bahkan internasional,” ujar Erwin.

Baca juga Bupati Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Agenda “Pengambilan Keputusan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat”

Menurut Erwin, antusiasme dan prestasi yang terus tumbuh dari cabang olahraga bela diri perlu diimbangi dengan fasilitas yang memadai. Untuk itu, Pemkot Bandung sedang mempertimbangkan pembangunan venue khusus sebagai bentuk dukungan dan penghargaan.

“Kita punya aset lahan, kenapa tidak kita manfaatkan untuk membangun tempat khusus bagi olahraga bela diri? Ini bentuk penghargaan dan investasi jangka panjang untuk prestasi anak-anak kita,” tuturnya.

Erwin akan segera melaporkan gagasan ini kepada Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dan akan mengoordinasikan rencana tersebut ke dinas terkait seperti Dispora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Baca juga Wakil Wali Kota Bandung Tegaskan Studi Tur SD-SMP Tidak Wajib dan Tidak Boleh Membebani Orang Tua

“Saya akan sampaikan langsung ke Pak Wali. Banyak atlet kita juara, ini harus kita fasilitasi. Saya juga apresiasi kepada KONI dan Dispora yang terus mendampingi perkembangan olahraga bela diri,” tambahnya.

Erwin menegaskan, dengan banyaknya peminat bela diri di Bandung, sudah saatnya kota ini memiliki venue khusus yang dapat digunakan oleh semua cabang olahraga bela diri.

“Bela diri di Kota Bandung sangat berkembang. Kita punya rencana besar, pertama itu tempat, pusat pelatihan, satu arena untuk semua cabang bela diri,” pungkasnya.

(Her)

Bupati Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Agenda “Pengambilan Keputusan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat”

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mengesahkan keputusan pimpinan DPRD Nomor 3 Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar, pada Kamis (31/07/2025).

Agenda utama rapat yakni penyampaian persetujuan atas penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Sidang yang berlangsung di ruang paripurna DPRD itu dihadiri oleh Bupati Sukabumi Dre. H. Asep Japar, M.M., Wakil Bupati H. Andreas, S.E.,Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman, unsur Forkopimda, para Camat, serta tamu undangan lainnya.

Baca juga Polsek Mandau Gelar ‘Jumat Curhat’, Pererat Silaturahmi Polri dan Masyarakat

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H. Asep Japar, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas persetujuan bersama DPRD pada 2 Juli 2025. Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebelumnya telah menyerahkan dokumen-dokumen untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Seluruh hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor: 903/Kep.400-BPKAD/2025, tanggal 22 Juli 2025, telah dibahas dan disepakati bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ucapnya.

Bupati menambahkan, hasil kesepakatan tersebut menjadi dasar penerbitan keputusan pimpinan DPRD mengenai penyempurnaan Raperda pertanggungjawaban APBD 2024.

Baca juga Seorang Pemuda Ditemukan Gantung Diri Di Nyalindung Sukabumi

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyepakati hasil evaluasi tersebut.

“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah membahas dan menyepakati hasil evaluasi gubernur, sehingga penyempurnaan ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya

Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

(Rama)

Polsek Mandau Gelar ‘Jumat Curhat’, Pererat Silaturahmi Polri dan Masyarakat

MANDAU, JURNAL TIPIKOR – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau mengadakan kegiatan ‘Jumat Curhat’ yang bertujuan untuk menjalin silaturahmi dan mendengarkan langsung keluhan serta aspirasi dari masyarakat.

Kegiatan ini berlangsung pada hari Jumat, 1 Agustus 2025, pukul 10.00 WIB di Jalan Kayangan, RT 006/RW 006, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Mandau, Kompol P. T. IMAFONA, S.I.K, M.Si, didampingi oleh Kanit Binmas, AKP INDRA VARENAL, SH, serta sejumlah Bhabinkamtibmas Polsek Mandau.

Baca juga Seorang Pemuda Ditemukan Gantung Diri Di Nyalindung Sukabumi

Sasaran utama kegiatan ini adalah para petani dan warga yang tinggal di wilayah tersebut.

Aspirasi Masyarakat dan Respon Kepolisian

Dalam sesi curhat ini, masyarakat menyampaikan rasa puas dan terima kasih atas kehadiran Polri di tengah-tengah mereka.

Warga merasa kinerja polisi semakin baik dan cepat tanggap dalam menangani berbagai masalah Kamtibmas. Terutama, masyarakat merasa terbantu dengan adanya wadah komunikasi langsung ini untuk menyampaikan keluhan seputar keamanan dan ketertiban.

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian melalui Kapolsek Mandau menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan respons cepat jika ada permasalahan Kamtibmas yang dialami warga.

Baca juga Pejabat dan DPRD Siak Dinilai Lamban Bertindak Terkait Persoalan Kawasan Industri Tanjung Buton

Polsek Mandau akan selalu siap siaga untuk membantu masyarakat kapan pun dibutuhkan.

Hasil dan Harapan

Kegiatan Jumat Curhat ini berhasil menciptakan hubungan silaturahmi yang erat antara Polsek Mandau dan masyarakat.

Warga merasa puas dapat menyampaikan keluhan secara langsung kepada pihak berwajib, sehingga terjalin komunikasi dua arah yang efektif.

Selain itu, diharapkan kegiatan semacam ini dapat meningkatkan toleransi antar warga dan menjaga kerukunan di lingkungan masyarakat.

Baca juga Pengacara Thomas Lembong Berterima Kasih atas Pemberian Abolisi

Di akhir acara, Kapolsek Mandau mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Beliau secara khusus mengajak warga untuk waspada dan proaktif dalam mencegah tindak kejahatan seperti Curas, Curat, Curanmor, premanisme, dan terutama balap liar yang sangat meresahkan.

(Irwansyah)

Seorang Pemuda Ditemukan Gantung Diri Di Nyalindung Sukabumi

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Seorang warga menemukan sesosok mayat pemuda tergelantung dengan jeratan kabel dilehernya disaung tengah sawah yang berlokasi di Kp. Babakan Bandung Rt. 001 Rw. 006, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, pada Jum'at (01/08/2025) sekitar Pukul. 07.00 pagi.

pemuda tersebut diketahui berinisial AZ (26) tahun, yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan merupakan warga setempat.

Dari keterangan saksi, Ojak (59), selaku pemilik saung tengah sawah menjelaskan, bahwa dirinya sekitar Pukul. 07.00 pagi datang ke saung tengah sawah miliknya untuk mengontrol sawah. Setibanya dilokasi, dirinya terkejut karena mendapati ada sesosok pemuda (korban) dalam keadaan tergelantung di tiang galar bambu saung sawah miliknya.

“Saya kaget, pas sampai di saung melihat ada pemuda yang tergelantung disaung. Saya langsung lari ke rumah agus dan kerumah nandang selaku ketua RT. Akhirnya kami bersama warga mendatangi saung dan mendapati korban yang tergelantung itu ternyata AZ mantan menantu Agus,” ungkapnya.

Baca juga Pejabat dan DPRD Siak Dinilai Lamban Bertindak Terkait Persoalan Kawasan Industri Tanjung Buton

Berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP oleh tim medis/Dokter dari Puskesmas Cijangkar Sdr. Dr. Galih Okta yang didampingi oleh Kapolsek Nyalindung ,Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, Bhabinkamtibmas yang disaksikan oleh perwakilan pihak keluarga dan juga Kepala Desa Wangunreja diketahui bahwa korban meninggal kurang dari 8 jam dan ditemukan adanya bekas jeratan gantung diri pada leher korban. Adapun tanda-tanda kekerasan lainnya tidak ditemukan.

Pihak keluarga korban menerima kejadian tersebut sebagai suatu musibah dan menolak untuk dilakukan AUTOPSI.

Sementara itu, Atikah, keponakan dari mantan istri korban, menjelaskan bahwa berdasarkan cerita dari mantan istri korban yaitu Tiara Oktaviani bahwa Korban AZ sering mengancam mau bunuh diri kepada mantan istrinya apabila tidak rujuk.

“AZ dan Istrinya sudah cerai secara agama pada bulan Juli 2024 dan cerai secara negara melalui Pengadilan Agama kurang lebih 2 Minggu yang lalu dimana yang menggugat ke pengadilan Agama adalah istri korban,” pungkasnya.

(Rama)

Diduga ada Yang Sengaja Membuat Manajemen Pengelolaan KITB Kusut, Dirwaster BPKP Provinsi Riau meminta Bupati bergerak Cepat

SIAK, JURNAL TIPIKOR– Pengelolaan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) kembali menuai sorotan tajam. Farizal, salah satu tokoh yang terlibat dalam perjuangan pembebasan lahan di kawasan seluas 5.400 hektar ini, mengungkapkan kekhawatirannya atas berbagai masalah yang dinilai menghambat potensi besar KITB sebagai pusat bisnis regional dan pencipta lapangan kerja.

Temuan Bawasda dan Kegagalan Pengelolaan

Menurut Direktur Pengawas Teritorial (Dirwaster) Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Provinsi Riau, Farizal menilai bahwa pengelolaan KITB saat ini jauh dari harapan. Ia menyoroti temuan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kabupaten Siak pada tahun 2022 yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran dalam laporan keuangan PT KITB, PT SPS, dan PT SS.

Farizal, Direktur Pengawas Teritorial Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Provinsi Riau, (Poto : Dok. Jurnal Tipikor)

Farizal menyebut laporan keuangan tersebut melanggar berbagai ketentuan dan merugikan keuangan daerah.

Baca juga KLARIFIKASI YANG MEMILUKAN: Langkah Mulia Bupati Siak yang Justru Menyimpang dari Tata Kelola

Lebih lanjut, ia menyoroti kegagalan PT SS dalam mengelola pelabuhan bongkar muat. Akibatnya, pada tahun lalu, pemerintah pusat mencabut izin pengelolaan tersebut, dan operasional pelabuhan kini diambil alih sementara oleh KSOP Kelas II Siak.

“Ini sangat memprihatinkan dan memalukan,” kata Farizal.

Aktivitas Ilegal dan Kurangnya Pengawasan

Selain masalah keuangan, Farizal juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap lahan KITB oleh PT KITB sebagai pemegang izin.

Ia mengungkapkan adanya aktivitas land clearing ilegal seluas ±30 hektare oleh oknum masyarakat di luar Kabupaten Siak.

Berdasarkan citra satelit, lahan yang dialihfungsikan menjadi kebun sawit ini berada di dalam kawasan KITB dengan status Areal Penggunaan Lain (APL).

Baca juga Pengacara Thomas Lembong Berterima Kasih atas Pemberian Abolisi

Menurut ketentuan, lahan APL tidak boleh diolah atau dialihfungsikan tanpa persetujuan resmi dari pemegang izin, baik itu PT KITB maupun Pemerintah Kabupaten Siak.

Untuk itu, Farizal menegaskan bahwa masyarakat yang mengklaim memiliki lahan di dalam KITB, namun belum menerima ganti rugi, harus mengambil langkah-langkah berikut:

  • Mendatangi Pemda Siak dengan
  • membawa bukti kepemilikan yang sah.
  • Memastikan status ganti rugi atas lahan tersebut.
  • Jika belum menerima ganti rugi, meminta kejelasan apakah lahan tersebut akan dikeluarkan dari kawasan KITB atau tidak.

“Ini penting agar tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak ada pelanggaran hukum karena ketidakjelasan status lahan,” tegas Farizal.

Desakan kepada Pejabat dan DPRD Siak
Mantan anggota Tim Anggaran DPRD Siak itu mendesak Pejabat Pemkab Siak dan DPRD Siak untuk segera bertindak dan meluruskan persoalan pengelolaan KITB.

Menurutnya, lambatnya tindakan pemerintah daerah dapat membuat kawasan strategis ini kehilangan nilai masa depannya.

“Jangan biarkan masyarakat kehilangan harapan dan menganggap negeri ini seperti tak bertuan,” tutup Farizal, menyerukan agar para pemangku kepentingan segera turun tangan.

(Tim)