BPKP Soroti Keras Wacana Reaktivasi SPP SMA/SMK Negeri di Jawa Barat: Jangan Bebani Rakyat di Tengah Komitmen Pendidikan Gratis

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) menyoroti secara tajam munculnya wacana pemberlakuan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi siswa SMA/SMK Negeri di Jawa Barat. Menurut BPKP, wacana tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan publik karena muncul di saat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, justru menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi belum akan mengaktifkan kembali SPP dan lebih mengutamakan optimalisasi pengelolaan Dana BOS serta dukungan APBD.

Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), A. Tarmizi, S.E., dalam keterangan persnya, Jum’at (17/7) menegaskan bahwa pendidikan merupakan pelayanan dasar yang harus dijamin negara. Oleh karena itu, setiap wacana yang berpotensi menambah beban biaya pendidikan harus didasarkan pada kajian yang komprehensif, transparan, dan melibatkan partisipasi masyarakat.

“Masyarakat membutuhkan kepastian kebijakan, bukan polemik yang menimbulkan keresahan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa biaya pendidikan akan kembali dibebankan kepada masyarakat sebelum seluruh potensi efisiensi anggaran dan optimalisasi Dana BOS benar-benar dimaksimalkan.”

Baca juga BPKP Soroti Pembongkaran PKL di Kota Bandung: Penegakan Aturan Jangan Sampai Mengorbankan Hak Rakyat Kecil

BPKP menilai terdapat beberapa persoalan mendasar yang perlu dijawab sebelum wacana tersebut dilanjutkan, antara lain apakah pengelolaan Dana BOS telah dievaluasi secara menyeluruh, apakah seluruh kebutuhan operasional sekolah telah dihitung secara transparan, dan apakah sumber pembiayaan dari APBD sudah dioptimalkan sebagaimana komitmen Pemerintah Provinsi. Gubernur sendiri menyampaikan bahwa fokus saat ini adalah memperbaiki tata kelola Dana BOS sebelum mempertimbangkan pembukaan kembali skema SPP.

Menurut BPKP, apabila alasan utama reaktivasi SPP adalah kekurangan anggaran operasional sekolah, maka yang harus lebih dahulu menjadi perhatian adalah efektivitas tata kelola anggaran pendidikan, bukan langsung memunculkan opsi pungutan kepada masyarakat.

BPKP juga mengingatkan bahwa meskipun pembahasan masih berada pada tahap rancangan dan belum menjadi kebijakan yang mengikat, komunikasi publik harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa.

Baca juga BPKP Soroti Pelibatan Istri Pejabat dalam Uji Kompetensi ASN: “Jika Tanpa Dasar Hukum, Berpotensi Mencederai Sistem Merit”

Sebagai bentuk pengawasan publik, BPKP mendesak DPRD Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka secara transparan kajian akademik, perhitungan kebutuhan biaya operasional sekolah, serta analisis dampak sosial dan ekonomi yang menjadi dasar munculnya wacana tersebut.

“BPKP mendukung peningkatan kualitas pendidikan, namun kualitas tidak boleh dicapai dengan mengorbankan akses masyarakat terhadap pendidikan. Transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada kepentingan publik harus menjadi landasan utama setiap kebijakan,” tutup A. Tarmizi, S.E.

(Her)

BPKP Soroti Pembongkaran PKL di Kota Bandung: Penegakan Aturan Jangan Sampai Mengorbankan Hak Rakyat Kecil

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Gelombang pembongkaran puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah titik di Kota Bandung mendapat perhatian serius dari Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP).

Ketua Umum BPKP, A. Tarmizi, S.E., menegaskan bahwa penataan kota dan penegakan peraturan daerah merupakan kewajiban pemerintah. Namun demikian, pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Trotoar memang harus dikembalikan kepada fungsi utamanya sebagai ruang bagi pejalan kaki. Akan tetapi, pemerintah juga memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dari sektor informal. Jangan sampai penegakan aturan justru melahirkan persoalan sosial baru,” ujar A. Tarmizi dalam keterangan persnya, Jumat (17/7).

Menurutnya, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, sementara Pasal 28H juga menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang baik, sehat, dan tertib. Oleh karena itu, kedua kepentingan tersebut harus ditempatkan secara seimbang.

Baca juga KOMISI INFORMASI JABAR MENANGKAN BPKP, DISKOMINFO KOTA BANDUNG DIPERINTAHKAN BUKA DOKUMEN ANGGARAN KEMITRAAN MEDIA

BPKP menilai bahwa pendekatan dialogis dan pembongkaran mandiri seperti yang diterapkan di kawasan Cicadas merupakan langkah yang lebih mencerminkan prinsip pemerintahan yang baik dibandingkan tindakan represif yang berpotensi menimbulkan konflik di lapangan.

“Kami tidak menolak penertiban. Yang kami soroti adalah bagaimana prosesnya dilaksanakan. Negara tidak boleh hadir hanya sebagai pembongkar, tetapi juga harus hadir sebagai pemberi solusi,” tegasnya.

BPKP juga mengingatkan agar setiap tindakan penertiban memenuhi prosedur hukum, mulai dari sosialisasi, pemberian surat peringatan, dialog dengan para pedagang, hingga penyediaan alternatif atau relokasi yang layak apabila memungkinkan. Langkah tersebut penting untuk mencegah dugaan maladministrasi maupun pelanggaran terhadap hak-hak warga negara.

Baca juga BPKP Soroti Pelibatan Istri Pejabat dalam Uji Kompetensi ASN: “Jika Tanpa Dasar Hukum, Berpotensi Mencederai Sistem Merit”

Lebih lanjut, BPKP meminta Pemerintah Kota Bandung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penataan PKL agar tidak hanya berorientasi pada pengosongan ruang publik, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil yang terdampak.

“Keberhasilan sebuah kota tidak hanya diukur dari bersihnya trotoar atau tertibnya ruang publik, tetapi juga dari sejauh mana pemerintah mampu menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh warganya. Penataan kota harus berjalan berdampingan dengan perlindungan terhadap hak hidup dan hak mencari nafkah masyarakat,” tutup A. Tarmizi.

BPKP menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan penataan PKL di Kota Bandung agar tetap berada dalam koridor hukum, menjunjung tinggi asas proporsionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

(Her)

Tingkatkan Keamanan Dan Pengawasan Aset, Perumda AM TJM Gelontorkan Rp130 Juta Bangun Rumah Jaga di IPA Parakansalak

Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (TJM) Kabupaten Sukabumi mengucurkan anggaran sebesar Rp130 juta untuk pembangunan rumah jaga di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Parakansalak.

Hasil pantauan awak media jurnaltipikor.com dilokasi proyek, pada Kamis (16/07/2026),terpampang keterangan pada papan informasi proyek bahwa pembangunan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kerja No. 600.9/SPK/Paket-3.33/PPK-03/VI/2026 dengan nama pekerjaan Pembuatan Rumah Jaga. Lokasi pengerjaan berada di kawasan IPA Parakansalak.

Berdasarkan data kontrak, nilai pekerjaan mencapai Rp. 130.993.000, dengan sumber dana berasal dari RKAP Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri. Waktu pelaksanaan ditargetkan selama 60 (Enam Puluh) Hari Kalender. Adapun pelaksana pekerjaan dipercayakan kepada CV MAHA DEWA CONTRACTOR.

Baca juga Misteri Penemuan Kerangka Manusia Di Perkebunan Karet Sagaranten Terkuak, Kerja Cepat Polres Sukabumi Dalam 2 Hari Terduga Pelaku Diringkus

Direktur Perumda AM TJM, H. Muhammae Kamaludin Zein, mengatakan bahwa pembangunan rumah jaga ini merupakan bagian dari upaya peningkatan keamanan dan pengawasan aset perusahaan di wilayah Parakansalak.

“Rumah jaga ini penting untuk memastikan operasional IPA berjalan 24 jam dan menjaga aset BUMD. Dengan adanya petugas yang berjaga, potensi kehilangan air dan kerusakan fasilitas bisa diminimalisir,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan rumah jaga juga untuk mendukung pelayanan air bersih kepada masyarakat Parakansalak agar lebih optimal dan tidak terganggu.

Baca juga Sekda Kabupaten Sukabumi Intruksikan Pengurus Yayasan SPPG Daftarkan Relawan Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

Hingga berita ini diturunkan, pekerjaan sudah mulai berjalan dan ditargetkan selesai sesuai kontrak 60 hari ke depan.

Warga sekitar pun menyambut baik pembangunan tersebut. Mereka berharap dengan adanya rumah jaga, keamanan lingkungan IPA dan kelancaran distribusi air bersih dapat lebih terjaga.

(Rama)

Sekda Kabupaten Sukabumi Intruksikan Pengurus Yayasan SPPG Daftarkan Relawan Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus berupaya memperluas cakupan dan tingkat keaktifan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warganya. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda), H. Ade Suryaman, saat membuka acara Sosialisasi Program JKN bagi Relawan SPPG se-Kabupaten sukabumi. Acara tersebut berlangsung di Pendopo Sukabumi, pada amis (16/07/2026).

Dalam arahannya, Sekda menekankan bahwa program JKN merupakan wujud nyata perlindungan terhadap kesehatan masyarakat. Dirinya menginstruksikan para pengurus Yayasan SPPG segera mendaftarkan para relawannya agar mendapatkan kepastian jaminan kesehatan.

“Terdapat sekitar 402 yayasan SPPG yang terdaftar di Kabupaten Sukabumi. Jika diasumsikan satu yayasan memiliki 50 anggota, maka ada potensi puluhan ribu relawan yang harus dilindungi kesehatannya” paparnya.

Baca juga Misteri Penemuan Kerangka Manusia Di Perkebunan Karet Sagaranten Terkuak, Kerja Cepat Polres Sukabumi Dalam 2 Hari Terduga Pelaku Diringkus

Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa dorongan pendaftaran ini memiliki tujuan yang jauh lebih besar dan strategis bagi daerah.

“Langkah optimalisasi kepesertaan ini bukan semata-mata untuk kepentingan Pemerintah Daerah ataupun kepentingan BPJS Kesehatan, melainkan murni demi kesejahteraan perlindungan masyarakat. Sekaligus, ini adalah upaya kita bersama untuk menggenjot capaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.

Beliau memaparkan bahwa berdasarkan target RPJMN, capaian UHC ditargetkan menyentuh angka 98% dengan tingkat keaktifan peserta di atas 80%. Namun, saat ini cakupan kepesertaan di Kabupaten Sukabumi baru mencapai 92,97%, dan tingkat keaktifan peserta masih berada di angka 62,96%. Oleh karena itu, kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk yayasan SPPG, sangat krusial untuk mengejar ketertinggalan tersebut.

Baca juga KOMISI INFORMASI JABAR MENANGKAN BPKP, DISKOMINFO KOTA BANDUNG DIPERINTAHKAN BUKA DOKUMEN ANGGARAN KEMITRAAN MEDIA

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Sukabumi, Ahmad Sanusi Budi Permana, dalam paparannya menyoroti esensi gotong royong yang menjadi fondasi utama sistem JKN. Inilah pentingnya kepesertaan yang aktif.

Hal itu, Tambahnya, untuk mempermudah proses perlindungan bagi para relawan, pihak BPJS menjelaskan bahwa pendaftaran dapat dilakukan melalui skema kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri Kelas 3.

Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi ini, pihak BPJS Kesehatan akan memfasilitasi pendampingan teknis pendaftaran secara kolektif bagi seluruh yayasan SPPG. Pemerintah Kabupaten Sukabumi optimis sinergi ini dapat segera mendongkrak persentase keaktifan JKN, mewujudkan target UHC Kabupaten Sukabumi, dan memastikan relawan di lapangan terlindungi akses kesehatannya.

(Rama)

SOROTAN BPKP: Ribuan ASN Diduga Terlibat Judi Online, Negara Tak Boleh Berhenti pada Sanksi Administratif

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan keterlibatan 2.663 pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam aktivitas judi online dengan total perputaran transaksi mencapai Rp14 miliar menjadi perhatian serius Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP).

Melalui Wakil Sekretaris Jenderalnya, Panji Adilawarman, S.Sos., M.AP, BPKP menilai bahwa persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin aparatur, melainkan harus dipandang sebagai persoalan integritas penyelenggaraan pemerintahan yang berpotensi berdampak pada kepercayaan publik terhadap birokrasi.

“Jika data tersebut benar dan nantinya terbukti melalui proses pemeriksaan yang sah, maka penyelesaiannya tidak cukup hanya berhenti pada pemberian sanksi administratif. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Panji Adilawarman. Dalam keterangannya, Kamis (16/7).

Baca juga Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Temui Masa Aksi Demonstrasi HMI Cabang Sukabumi Di Gedung DPRD

Menurut BPKP, penjelasan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bahwa angka Rp14 miliar merupakan akumulasi seluruh perputaran transaksi memang penting untuk dipahami agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru. Namun demikian, besarnya nilai transaksi dan jumlah aparatur yang diduga terlibat tetap menjadi alarm serius bagi tata kelola pemerintahan.

BPKP menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara memiliki kewajiban menjaga integritas, etika, dan martabat jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara serta peraturan disiplin ASN. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya keterlibatan dalam perjudian, maka selain sanksi disiplin, aparat penegak hukum perlu menilai apakah terdapat unsur tindak pidana perjudian maupun tindak pidana lain yang berkaitan.

Panji juga mendorong agar proses pendalaman yang dilakukan pemerintah berlangsung secara transparan dan akuntabel. “Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana penanganan kasus ini dilakukan. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap aparatur negara,” ujarnya.

Baca juga KOMISI INFORMASI JABAR MENANGKAN BPKP, DISKOMINFO KOTA BANDUNG DIPERINTAHKAN BUKA DOKUMEN ANGGARAN KEMITRAAN MEDIA

BPKP meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat bekerja sama secara maksimal dengan PPATK, Kepolisian, serta instansi terkait guna memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Integritas birokrasi adalah fondasi pelayanan publik. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara profesional, objektif, dan tidak berhenti hanya pada pembinaan apabila ditemukan indikasi tindak pidana,” tutup Panji Adilawarman.

(Her)

Misteri Penemuan Kerangka Manusia Di Perkebunan Karet Sagaranten Terkuak, Kerja Cepat Polres Sukabumi Dalam 2 Hari Terduga Pelaku Diringkus

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Satreskrim Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Sagaranten berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah yang sebelumnya berstatus Mr X di kawasan Perkebunan PT Indah Bumi Plantasi (IBP), Blok 17, Kampung Cimahi, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.

Melalui serangkaian penyelidikan intensif, identitas korban akhirnya berhasil diketahui. Korban diketahui bernama E M (33), warga Kampung Sindangsari, Desa Cimenteng, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi.

Kasus tersebut bermula dari penemuan kerangka manusia oleh seorang pekerja perkebunan pada Senin (13/07/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak keamanan perkebunan dan diteruskan ke Polsek Sagaranten untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Baca juga Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Temui Masa Aksi Demonstrasi HMI Cabang Sukabumi Di Gedung DPRD

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Sagaranten bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan sejumlah saksi, identifikasi korban, serta pengumpulan berbagai petunjuk dan barang bukti. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi korban sekaligus mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial H alias Delon (42).

Tim gabungan kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Kecamatan Sagaranten tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan satu unit telepon genggam milik korban yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Sukabumi IPTU Ilham Sapta Permadi, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergitas tim gabungan dalam mengungkap tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras dan sinergi tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Sagaranten, identitas korban yang sebelumnya berstatus Mr X berhasil diungkap dan terduga pelaku telah diamankan.” Ungkapnya.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Sukabumi dalam memberikan kepastian hukum serta rasa aman kepada masyarakat.” Beber Ilham.

Baca juga BPKP Soroti Pelibatan Istri Pejabat dalam Uji Kompetensi ASN: “Jika Tanpa Dasar Hukum, Berpotensi Mencederai Sistem Merit”

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga proses penyelidikan dapat berjalan dengan baik. Saat ini penyidik masih terus melengkapi proses pemberkasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Ilham menyampaikan keterangan Kapolres Sukabumi.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Sukabumi masih melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan penahanan terhadap tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum hingga perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Polres Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum demi memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum kepada masyarakat.

(Rama)

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Temui Masa Aksi Demonstrasi HMI Cabang Sukabumi Di Gedung DPRD

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Sekitar 50 mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Aksi yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB tersebut berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif, Senin (13/07/2026).

Berdasarkan selebaran pers rilis resmi yang dibawa oleh massa aksi, terdapat lima poin tuntutan utama yang disampaikan kepada wakil rakyat, yaitu :

1. Evaluasi total program MBG (Makan Bergizi Gratis) dan KDMP (Koperasi Desa Merah Putih).
2. Stabilisasi nilai tukar Rupiah.
3. Turunkan harga BBM Non Subsidi (Bahan Bakar Minyak).
4. Tolak Undang-Undang problematik UU TNI/Polri.
5. Sahkan RUU Perampasan Aset.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutwali.S.IP. menemui langsung dan menyambut baik kehadiran masa Aksi dari HMI. Seluruh masa aksi pun dipersilahkan masuk ke dalam gedung DPRD guna mengawal proses penandatanganan surat rekomendasi terkait tuntutan yang dibawa.

Baca Juga KOMISI INFORMASI JABAR MENANGKAN BPKP, DISKOMINFO KOTA BANDUNG DIPERINTAHKAN BUKA DOKUMEN ANGGARAN KEMITRAAN MEDIA

Ketua Umum HMI Cabang Sukabumi, Ade Roni Ronaldo, menyampaikan, bahwa gerakan ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral mahasiswa dalam membela kepentingan rakyat.

“Aksi ini merupakan komitmen nyata kami dalam mengawal isu kemahasiswaan dan masyarakat. HMI akan terus konsisten menjalankan fungsi kontrol sosial dan memastikan setiap kebijakan yang dilahirkan oleh pemerintah maupun legislatif benar-benar berpihak pada kebutuhan dan kesejahteraan warga Sukabumi,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan, akan mengakomodir seluruh aspirasi yang disampaikan oleh adik-adik mahasiswa yang tergabung dalam HMI.

“Kami berkomitmen, untuk mengakomodir semua tuntutan dari rekan-rekan mahasiswa. Berita acaranya akan segera kami buatkan, dengan estimasi pengerjaan kurang lebih 1 hingga 2 hari kerja. Setelah selesai, hal ini akan segera diinformasikan Kembali,” ucapnya.

Baca juga BPKP Soroti Pelibatan Istri Pejabat dalam Uji Kompetensi ASN: “Jika Tanpa Dasar Hukum, Berpotensi Mencederai Sistem Merit”

Setelah penandatanganan surat rekomendasi dan tercapainya kesepakatan bersama, puluhan mahasiswa yang melaksanakan aksi tersebut membubarkan diri secara teratur.

Pihak keamanan yang berjaga di lokasi mengapresiasi kedewasaan mahasiswa dalam menyampaikan pendapat di muka umum dengan kondusif.

(Rama)

KOMISI INFORMASI JABAR MENANGKAN BPKP, DISKOMINFO KOTA BANDUNG DIPERINTAHKAN BUKA DOKUMEN ANGGARAN KEMITRAAN MEDIA

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menggelar sidang sengketa informasi publik antara Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) selaku Pemohon melawan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung sebagai Termohon, Rabu (15/7/2026).

Sidang dengan agenda Pembacaan Putusan tersebut tercatat dalam Register Nomor 3266/K-A19/PSI/KI-JBR/III/2026. Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat mengabulkan permohonan Pemohon dan memberikan waktu 3 (tiga) hari kepada Termohon sejak putusan dibacakan untuk menyerahkan salinan dokumen informasi publik yang dimohonkan.

Informasi yang berhasil dihimpun Jurnal Tipikor menyebutkan bahwa objek sengketa informasi tersebut meliputi:

  1. Rincian Anggaran Kemitraan Tahun Anggaran 2024–2025, meliputi total pagu anggaran (DPA) kemitraan media/publikasi beserta rincian realisasi anggaran per subkegiatan atau pos belanja terkait.
  2. Daftar Mitra Media Penerima Anggaran, meliputi nama resmi media, jenis atau bentuk kerja sama, serta nilai kontrak atau alokasi anggaran yang diterima masing-masing media.
  3. Aspek transparansi dan kriteria penetapan media penerima kerja sama pemerintah.

Baca juga DISKOMINFO KOTA BANDUNG KEMBALI MANGKIR SIDANG, BPKP: “JANGAN ADA YANG DITUTUPI DARI PUBLIK”

Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), A. Tarmizi, S.E., menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat yang mengabulkan permohonan BPKP.

“Kami mengapresiasi putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat. Namun hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan maupun dokumen yang menjadi objek permohonan informasi. Karena itu kami belum dapat memberikan komentar lebih jauh mengenai substansi putusan tersebut,” ujar A. Tarmizi.

Ia menegaskan, setelah salinan putusan dan dokumen diterima, BPKP akan melakukan pembahasan secara internal sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Setelah seluruh dokumen kami terima, kami akan menggelar rapat internal pengurus untuk melakukan kajian. Apabila dokumen yang diberikan tidak sesuai dengan amar putusan atau tidak memenuhi permohonan informasi yang kami ajukan, maka kami akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.

Baca juga BOIKOT TRANSPARANSI? Diskominfo Kota Bandung Absen Sidang KI Jabar, Gagal Buka Data “Foya-Foya” Anggaran Media 2024-2025

Menurut BPKP, putusan tersebut menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Transparansi penggunaan anggaran, termasuk anggaran kemitraan media, dinilai penting sebagai bagian dari akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan daerah.

BPKP menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan putusan Komisi Informasi Jawa Barat serta memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Her)

Kapolres Sukabumi Gelar Kunjungan Ke Pengadilan Negeri Cibadak Dalam Rangka Perkuat Sinergitas Dan Soliditas Antar Instansi

Sukabumi, JURNAL TIPIKOR – Dalam upaya memperkuat sinergitas dan soliditas antarinstansi, Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Sukabumi melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Pengadilan Negeri Cibadak pada Selasa (14/07/2026).

Kegiatan tersebut digelar seusai melakukan kunjungan di Makodim 0622, sekitar Pkl. 13.00 kehadiran rombongan Kapolres Sukabumi di Pengadilan Negeri Cibadak diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, Dede Halim, S.H., M.H.

Pertemuan antara Kapolres Sukabumi dan Ketua Pengadilan Negeri Cibadak membahas pentingnya membangun komunikasi dan koordinasi yang baik antar penegak hukum guna mendukung proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Baca juga Bukan Sekadar Razia, Satpol PP Bandung ‘Sapu Bersih’ Pelanggaran: 7.217 Botol Miras Ilegal Disita, Reklame Liar Diturunkan Massal

Dalam kesempatan itu, Kapolres Sukabumi kembali menegaskan bahwa hubungan baik antar aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Kami berharap silaturahmi ini semakin memperkuat sinergi antara Polri dan Pengadilan Negeri Cibadak. Dengan komunikasi yang baik dan koordinasi yang erat, kita dapat bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tutur AKBP Dr. Samian.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, Dede Halim, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya atas kunjungan tersebut dan berharap hubungan baik antar lembaga dapat terus terjalin.

“Kami menyambut baik kunjungan silaturahmi ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum. Kolaborasi yang harmonis akan memberikan dampak positif terhadap terciptanya kepastian hukum, keamanan, dan ketertiban masyarakat,” kata Dede Halim.

Kegiatan silaturahmi di kedua instansi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, ditutup dengan ramah tamah serta foto bersama sebagai simbol komitmen untuk terus mempererat hubungan dan meningkatkan sinergitas dalam memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi.

(Rama)

Touring IKA SMAK BPPK Bandung 2026 Perkuat Silaturahmi Alumni Lewat Semangat “Ride Together, Share & Care”

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Ikatan Alumni SMA BPPK Bandung akan menggelar kegiatan Touring 2026 bertajuk “The Great Ebod Jaya” pada Sabtu, 18 Juli 2026, bertempat di The Great Ebod Jaya, Cimaung, Banjaran, Kabupaten Bandung. Kegiatan ini menjadi momentum mempererat tali silaturahmi, memperkuat solidaritas, serta membangun kebersamaan seluruh alumni lintas angkatan.

Ketua Pelaksana Touring, Fredy Siswadi, A.Md., mengatakan bahwa kegiatan tersebut mengusung slogan “Ride Together, Share & Care, Forever Alumni” sebagai wujud semangat persaudaraan yang terus dijaga oleh keluarga besar IKA SMAK BPPK Bandung.

“Kegiatan ini bukan hanya touring bersama, tetapi menjadi wadah mempererat hubungan kekeluargaan, membangun komunikasi antargenerasi alumni, serta meningkatkan kepedulian sosial kepada masyarakat,” ujar Fredy.

Baca juga Polsek Mandau Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, Lima Orang Diamankan Berawal dari Laporan Masyarakat Melalui Call Center 110

Menurut Fredy, panitia telah mengajukan surat pemberitahuan sekaligus permohonan kunjungan secara resmi kepada H. J. Ebod, selaku pemilik The Great Ebod Jaya, melalui surat bernomor 009/Touring/IKA-SMAK-BPPK/VII/2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa rombongan alumni akan melaksanakan kunjungan pada Sabtu, 18 Juli 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB, dengan tujuan mempererat silaturahmi serta menikmati suasana wisata The Great Ebod Jaya dengan tetap menjaga kebersihan, ketertiban, dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku.

Ketua Umum IKA SMAK BPPK Bandung, Johnlog Hower Litbagay, menegaskan bahwa touring ini merupakan salah satu program organisasi untuk memperkuat persatuan alumni.

“Touring ini menjadi sarana mempererat silaturahmi, memperkokoh rasa persaudaraan, dan menjaga kebersamaan seluruh alumni SMAK BPPK Bandung. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan,” katanya.

Baca juga  “Karyawan Tidak Butuh Gaji”: Robot Xiao Gai di Hong Kong Jadi Mimpi Buruk Baru Bagi Jutaan Pekerja Ritel Indonesia

Hal senada disampaikan Sekretaris IKA, Ira Zega, yang berharap kegiatan tersebut mampu mempererat hubungan kekeluargaan sekaligus menjadi ruang bertukar pengalaman antaralumni.

Sementara itu, Bendahara IKA, Jane, menegaskan bahwa kegiatan ini terbuka bagi seluruh alumni tanpa membedakan angkatan.

“Melalui touring ini kami ingin membangun solidaritas yang kuat sehingga seluruh alumni tetap merasa menjadi bagian dari keluarga besar SMAK BPPK Bandung,” ujarnya.

Rombongan touring akan memulai perjalanan dari SMAK BPPK Bandung, Jalan Kebonjati No.108 Bandung, kemudian melintasi Jalan Sudirman, Cimindi, Leuwigajah, Nanjung, Soreang, Banjaran, hingga finis di The Great Ebod Jaya, Cimaung.

Estimasi perjalanan sekitar 1,5 hingga 2 jam, bergantung pada kondisi lalu lintas. Selama perjalanan seluruh peserta diwajibkan mematuhi arahan Road Captain dan Marshal, menjaga jarak aman antar kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, serta tidak mendahului rombongan tanpa izin panitia.

Baca juga Skandal Sentul Membongkar Kepalsuan LHKPN: Jampidsus Febrie Diduga Gunakan Nominee untuk Sembunyikan Aset Mewah

Selain kegiatan touring, panitia juga akan menggelar bakti sosial berupa pembagian paket sembako kepada masyarakat di sekitar lokasi sebagai bentuk kepedulian sosial alumni terhadap lingkungan sekitar.

Rangkaian acara meliputi registrasi peserta, foto bersama, touring menuju lokasi, bakti sosial, pembukaan, sambutan dari Ketua Umum IKA SMAK BPPK Bandung, laporan Ketua Pelaksana, sambutan H. J. Ebod, istirahat dan makan bersama, permainan kebersamaan (games), foto bersama, hingga perjalanan kembali ke Bandung.

Dengan mengusung tema “Ride Together, Share & Care, Forever Alumni”, IKA SMAK BPPK Bandung berharap kegiatan ini mampu mempererat hubungan antarsesama alumni, memperkuat rasa kekeluargaan, serta menghadirkan manfaat nyata melalui kegiatan sosial bagi masyarakat.

(Dian)