Skandal Menganga di BUMD Kota Bandung: Dugaan Jual Beli Jabatan Bayangi Perumda Tirtawening!

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Praktek kotor dugaan jual/beli jabatan, yang kini tengah menjadi sorotan tajam dan telah masuk Tahap Penyidikan Kejaksaan Negeri Kota Bandung di lingkungan internal Pemkot, disinyalir telah merembet dan menggerogoti jantung BUMD Kota Bandung, Perumda Tirtawening, hal tersebut diungkapkan  ardi wibowo, ketua Cakra Crisis Center, kepada Jurnal Tipikor, Senin (15/12).

Lanjutnya, Dugaan skandal ini mencuat ke publik, mencoreng prinsip-prinsip Good Governance dan mencederai ratusan pegawai berprestasi yang karirnya terhambat hanya karena “tidak memiliki uang” meski kompetensi dan profesionalisme mereka tak diragukan.

Indikasi Kuat Transaksional: Penundaan dan Penambahan Jabatan

Sorotan utama diarahkan pada Perumda Tirtawening, di mana keterlambatan pelaksanaan proses seleksi Direksi dan Dewan Pengawas diiringi isu santer keinginan Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk menambah jumlah Direksi dari 4 menjadi 5 orang.

Baca juga “PENUNJUKAN PLT. DIRUT PERUMDA TIRTAWENING EKS-PENSIUNAN: ANCAMAN MAL ADMINISTRASI! BPKP Tuntut KPM Batalkan Keputusan yang Diduga Kuat Menyalahi Aturan”

Langkah ini secara terang-terangan dipertanyakan: Apakah penambahan pos pejabat ini murni kebutuhan organisasi atau semata-mata karpet merah untuk politik transaksional?

Manuver Kontroversial Plt. Direksi: Pengangkatan Pejabat Janggal

Untuk memuluskan dugaan agenda transaksional, Plt. Direksi Perumda Tirtawening dituding telah melakukan serangkaian pengangkatan pejabat tanpa proses dan prosedur yang transparan, menciptakan kegaduhan internal dengan aroma nepotisme dan deal-deal di balik layar.

Temuan yang paling mencolok dan mengundang pertanyaan besar meliputi:

  1. Tiga Jabatan Ganda dengan Gaji Fantastis: Seorang karyawati diangkat sekaligus dalam 3 (tiga) Jabatan Direksi (Direktur Umum, Direktur Pelayanan, dan Direktur Teknik), dengan imbalan gaji yang disinyalir mencapai ratusan juta rupiah per bulan.
  2. Senior Manajer Super-Rangkapan: Karyawati lain diangkat dalam 3 (tiga) jabatan setingkat Senior Manajer (Senior Manajer K3LH, Plt. Sekretaris Perusahaan, dan Komite Unit Bisnis) dengan gaji yang juga dikategorikan fantastis.
  3. Pensiunan Menduduki Jabatan Aktif: Oknum pegawai yang telah mengambil Masa Persiapan Pensiun (MPP) diangkat dalam Jabatan Definitif sebagai Senior Manajer SDM. Pengangkatan ini dinilai melanggar peraturan dan kepatutan karena posisi tersebut seharusnya hanya diisi oleh pegawai yang masih aktif.
  4. Rekam Jejak Bermasalah Promosi Kilat: Seorang oknum dengan pangkat Peneliti Madya, yang diduga pernah terlibat dalam praktek penggelapan uang perusahaan di unit air limbah, diangkat sebagai Plt. Senior Manajer STI.

Pengangkatan ini dipertanyakan karena mengabaikan pegawai lain dengan pangkat lebih tinggi (Peneliti Utama) di internal unit tersebut.

Baca juga IPAR Bongkar Skandal Potongan: Dugaan Setoran Tunjangan Sertifikasi Guru Kemenag Mengalir ke Rekening Pribadi!

Tuntutan Tegas: Transparansi atau Proses Hukum!

Kami menduga keras bahwa praktek jual/beli jabatan di Kota Bandung kini telah meluas hingga ke BUMD, dengan Perumda Tirtawening sebagai korban nyata dari kepentingan politik dan bisnis kotor.

Oleh sebab itu, kami menuntut: KPM dan Manajemen Perumda Tirtawening wajib segera memberikan penjelasan dan klarifikasi publik, disertai bukti-bukti konkret bahwa seluruh proses pengangkatan pejabat tersebut telah sesuai prosedur, etika, dan prinsip Good Corporate Governance (GCG), Tegas Ardi

Jika tuntutan transparansi ini diabaikan, kami akan tanpa ragu meneruskan perkara dugaan transaksi jual/beli jabatan di Perumda Tirtawening ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH), mendesak agar segera ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan dan penyidikan, serupa dengan kasus jual/beli jabatan yang kini bergulir di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Tujuannya jelas: Memastikan BUMD hadir untuk melayani rakyat, bukan menjadi ladang transaksi politik bagi sekelompok elite, Tutupnya

(Her)

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Bergengsi detikJabar Awards 2025 Berkat Inovasi Ki Pinter Bedas

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung kembali mengukir prestasi gemilang di tingkat regional dengan meraih anugerah prestisius detikJabar Awards 2025.

Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan Pemkab Bandung dalam kategori Inovasi Pengendalian Inflasi Daerah dan Penguatan Ekonomi Lokal.

Ajang penganugerahan detikJabar Awards 2025 yang diselenggarakan di Hotel Salak The Heritage, Kota Bogor, pada hari Rabu, 10 Desember 2025, menjadi saksi atas pengakuan terhadap komitmen dan inovasi Pemkab Bandung dalam menjaga stabilitas harga dan memperkuat daya beli masyarakat.

Inovasi Unggulan: Ki Pinter Bedas
Penghargaan ini secara khusus diraih berkat inovasi unggulan daerah, yaitu Ki Pinter Bedas (Kios Pengendalian Inflasi Terintegrasi).

Ki Pinter Bedas adalah program strategis yang dirancang untuk menekan laju inflasi daerah dengan cara menyediakan berbagai kebutuhan pokok masyarakat dengan harga yang terjangkau.

Melalui kios terintegrasi ini, Pemkab Bandung memastikan pasokan kebutuhan pokok tetap stabil dan distribusinya lancar, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemberian anugerah ini menjadi bukti nyata bahwa program-program inovatif Pemkab Bandung berjalan efektif dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.

Penghargaan ini diharapkan dapat memicu semangat bagi seluruh perangkat daerah untuk terus berinovasi demi mewujudkan Kabupaten Bandung yang Bedas (Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis, dan Sejahtera).

(Her)

Kejari Bandung Umumkan Penetapan Tersangka Korupsi Jual Beli Jabatan Rabu Sore Ini

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung memastikan akan merilis penetapan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Pengumuman resmi ini dijadwalkan akan digelar melalui press release pada Rabu sore, 10 Desember 2025.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandung, Alex Akbar SH., MH., pada Selasa malam (9/12/2025).

Penyidikan Masuk Babak Final, Press Release Resmi Disiapkan
Kasi Intel Kejari Bandung, Alex Akbar, menjelaskan bahwa agenda pengumuman ini telah disiapkan secara matang. Press release tersebut akan membeberkan secara detail perkembangan penyidikan, termasuk identitas pihak-pihak yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga Kejati Jabar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp 20 Miliar

“Besok Rabu sore, press release akan kita gelar. Semua informasi mengenai kasus tersebut akan dijelaskan,” ujar Alex Akbar kepada wartawan pada Selasa malam.

Penundaan pengumuman dari Selasa ke Rabu dikarenakan adanya agenda Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Dua Saksi Kunci Kembali Diperiksa Intensif
Sebelum pengumuman penetapan tersangka, penyidik Kejari Bandung dilaporkan kembali memintai keterangan dari dua saksi kunci pada hari Selasa (9/12/2025).

  • Identitas Saksi: Meskipun Alex Akbar tidak menyebutkan nama secara rinci, ia tidak membantah adanya pemeriksaan terhadap dua saksi. Namun, informasi yang beredar di lingkungan media menyebutkan bahwa kedua saksi tersebut adalah R. Awangga (anggota DPRD Bandung) dan Edwin (Wakil Wali Kota Bandung).
  • Waktu Pemeriksaan: Pemeriksaan intensif tersebut dilaporkan berlangsung secara tertutup sejak sekitar pukul 12.00 WIB.

Pemeriksaan tambahan ini dinilai sejumlah pihak sebagai indikasi kuat bahwa proses penyidikan telah mencapai tahap akhir, menjelang pengumuman resmi tersangka.

Baca juga Hakordia 2025: Jaksa Agung Perintahkan Pemberantasan Korupsi Komoditas Vital dan Kejahatan Korporasi yang Sentuh Urat Nadi Perekonomian Nasional

Transparansi dan Komitmen Kejari Bandung

Kasus dugaan jual beli jabatan ini telah menjadi sorotan luas karena potensi keterlibatan pejabat eksekutif dan legislatif. Hingga saat ini, lebih dari 65 saksi telah dimintai keterangan sejak kasus ini mulai ditangani beberapa bulan lalu

Alex Akbar menegaskan komitmen Kejari Bandung untuk menjaga transparansi dalam penanganan perkara ini.

“Rabu sore semua akan disampaikan secara gamblang. Publik akan mengetahui seluruh proses dan hasil penyidikan,” tegasnya.

Penetapan tersangka ini dipandang sebagai momen krusial untuk menjaga integritas birokrasi dan tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Untuk informasi lebih lanjut, harap hadiri press release resmi Kejaksaan Negeri Bandung pada Rabu sore, 10 Desember 2025.

(Red)

Arjasari: Bencana Alam Bongkar Kerapuhan Kebijakan, Korban Hilang Tuntut Pertanggungjawaban

Kab.Bandung, JURNAL TIPIKOR– Tragedi kemanusiaan yang melanda Arjasari baru-baru ini telah melampaui sekadar bencana alam. Sementara tim darurat dan relawan berjuang di lapangan, peristiwa ini telah membongkar rapuhnya sistem perlindungan warga, mengubah harapan pemulihan menjadi tuntutan serius terhadap pertanggungjawaban kebijakan.

Banjir bantuan, instruksi evakuasi cepat, dan dukungan moral yang mengalir deras memang penting, namun, inti dari tragedi ini menuntut lebih dari sekadar belas kasih. Ia menuntut pertanggungjawaban.

“Di Arjasari, bencana tidak hanya meruntuhkan rumah, tetapi juga membongkar rapuhnya sistem perlindungan warga,” demikian bunyi pernyataan yang dirilis hari ini. “Tragedi ini menuntut lebih dari belas kasih: Ia menuntut pertanggungjawaban kebijakan.”

Baca juga KPK Periksa Empat Pendamping PKH Ngawi dan Magetan di Surakarta Terkait Kasus Bansos Beras Kemensos

Korban yang hilang atau terdampak parah dalam musibah ini telah menjadi simbol dari pertanyaan yang lebih besar dan mendesak: Berapa banyak nyawa harus melayang sebelum risiko diakui sebagai urgensi—bukan hanya angka statistik semata?

Pihak yang berwenang didesak untuk segera melakukan audit kebijakan mitigasi dan tata ruang yang berlaku di wilayah Arjasari dan sekitarnya. Fokus harus dialihkan dari penanganan pasca-bencana menuju pencegahan berbasis akuntabilitas.

Para pegiat lingkungan dan aktivis sosial menegaskan bahwa jika bencana di Arjasari hanya berakhir sebagai berita duka tanpa menjadi pelajaran fundamental dan perombakan kebijakan, maka longsor atau bencana berikutnya bukan lagi sebuah kemungkinan yang harus ditakuti—melainkan kepastian yang telah tertulis.(*)

 

Harga Cabai Melonjak Jelang Nataru, Pemkab Bandung Gelar Operasi Pasar Bersubsidi untuk Jaga Stabilitas Harga

Soreang, JURNAL TIPIKOR – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, masyarakat Kabupaten Bandung dihadapkan pada lonjakan harga kebutuhan pokok, khususnya komoditas cabai dan bawang.

Meskipun Pemerintah Kabupaten Bandung menjamin ketersediaan stok, kenaikan harga yang cukup signifikan di pasar tradisional mulai menjadi sorotan.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah, mengungkapkan bahwa pihaknya terus memantau pergerakan harga melalui Sistem Informasi Bahan Pokok dan Penting (SiBapokting) yang dapat diakses publik secara harian.

“Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Disperdagin telah melakukan pemantauan dan monitoring harga serta ketersediaan di beberapa pasar rakyat. Data SiBapokting ini update setiap hari. Publik bisa melihat perkembangan harga per hari per lokasi pasar, tinggal ketik SiBapokting Kabupaten Bandung di Google,” kata Dicky di Soreang, Jumat (5/12/2025).

Baca juga Si Pintar Online , harumkan Kabupaten Bandung ! Raih Penghargaan di Ajang Kompetisi Inovasi Jawa Barat 202, Dorong Optimalisasi PAD dan Transparansi Retribusi Pasar

Cabai Rawit Merah Melonjak Lebih dari 30%

Data terbaru SiBapokting menunjukkan adanya kenaikan harga yang cukup tajam pada beberapa jenis cabai:

  • Cabai Rawit Merah: Melonjak sekitar 30%, dari Rp31.222 pada awal November menjadi Rp51.333 di akhir bulan.
  • Cabai Rawit Hijau: Mengalami kenaikan tertinggi sebesar 45%, dari Rp27.444 menjadi Rp49.889.
  • Cabai Merah Tanjung: Naik dari Rp55.000 menjadi Rp61.333.
  • Cabai Merah TW: Meningkat dari Rp52.500 menjadi Rp57.000.
  • Cabai Merah Keriting: Naik dari Rp54.333 menjadi Rp56.889.

Kenaikan harga juga terjadi pada komoditas lain seperti bawang merah, yang naik dari Rp40.000 menjadi Rp44.946, serta daging ayam broiler dari Rp36.667 menjadi Rp39.222.

Dicky menjelaskan bahwa lonjakan harga ini dipengaruhi oleh peningkatan permintaan menjelang hari besar keagamaan dan kondisi cuaca yang berdampak pada hasil pertanian, serta rantai pasok yang tidak seimbang.

Baca juga Satgas PKH dan Kemenhut-Polri Intensifkan Investigasi Kerusakan Hutan Pemicu Bencana di Sumatera

Stok Aman, Disperdagin Pastikan Distribusi Lancar

Meskipun terjadi kenaikan harga pada sejumlah komoditas, masyarakat diimbau untuk tidak khawatir karena stok berbagai kebutuhan pokok di delapan pasar rakyat Kabupaten Bandung dipastikan tetap terjaga dengan baik.

“Stok beras medium, telur ayam ras, dan daging sapi tercatat meningkat, sedangkan stok cabai rawit dan minyak goreng memang menurun namun tetap beredar di pasar,” jelas Dicky.

Uniknya, beberapa komoditas justru mengalami penurunan harga, seperti bawang putih yang turun 6 persen dan kol yang turun 10 persen. Dicky juga menambahkan bahwa stabilitas harga di Kabupaten Bandung saat ini masih relatif terjaga, dengan angka kenaikan yang di bawah inflasi Jawa Barat dan nasional.

Baca juga KPK Usut 62 Kasus Korupsi Sektor Kesehatan, Kerugian Negara Capai Rp821 Miliar Sepanjang 2010-2023

Hadapi Kenaikan Harga, OPAdi Siap Digelar

Dalam upaya menjaga kestabilan harga dan meringankan beban masyarakat, Disperdagin Kabupaten Bandung akan segera menggelar Operasi Pasar Bersubsidi (OPAdi) pada 9 Desember 2025 mendatang.

Paket OPAdi berisi beras premium 5 kilogram, minyak goreng 2 liter, tepung terigu 1 kilogram, dan gula pasir 1 kilogram. Masyarakat pemilik KTP Kabupaten Bandung dapat menebus paket senilai Rp150.000 itu hanya dengan harga Rp74.000.

“Ini bukan bantuan, tapi tebus murah. Sasarannya masyarakat Kabupaten Bandung yang memiliki KTP Kabupaten Bandung,” terang Dicky.

Disperdagin bersama Satgas Pangan dan TPID akan terus memantau pasar hingga pergantian tahun. Jika ditemukan indikasi kenaikan harga yang tidak wajar, tim akan segera turun untuk mengevaluasi rantai pasok maupun distribusi.

“Masyarakat tidak perlu panic buying. Stok aman, tidak ada kelangkaan. Walaupun ada beberapa komoditas naik, tetapi ini masih dalam pengawasan dan kita pastikan distribusinya berjalan,” pungkasnya.(*)

DPRD Kota Bandung Perkuat Komitmen Toleransi dan Kerukunan Melalui Implementasi Perda No. 13 Tahun 2025

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk memperkuat nilai-nilai toleransi dan menjaga kerukunan masyarakat di tengah keberagaman kota, melalui implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., saat menjadi narasumber dalam kegiatan Silaturahmi Kerukunan yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bandung, di California Hotel, Kamis (4/12/2025).

Landasan Hukum Menjaga Harmoni di Kota Multikultural

Dalam paparannya, Dudy Himawan menyoroti urgensi penerapan Perda tersebut dalam kehidupan sosial masyarakat. Mengingat Kota Bandung adalah kota multikultural dengan tingkat keberagaman agama, suku, etnis, dan budaya yang tinggi, regulasi yang kuat sangat diperlukan guna menjaga harmoni dan persatuan.

“Bandung adalah kota dengan tingkat keberagaman yang tinggi. Perda ini hadir untuk menjadi landasan hukum dan pedoman etis bagi seluruh warga agar kita dapat hidup berdampingan secara damai, rukun, dan saling menghormati,” ujar Dudy Himawan.

Baca juga GELEMBUNG DATA FIKTIF 881 SISWA: BPKP LAPORKAN PKBM KE KEJATI JABAR!

Ia menambahkan, toleransi adalah fondasi kehidupan sosial, yang diwujudkan melalui sikap saling menghormati, menerima, dan menghargai perbedaan keyakinan maupun budaya antarwarga.

Mencegah Intoleransi dan Memastikan Perlindungan Hak

Dudy Himawan mengakui bahwa praktik intoleransi dan diskriminasi, seperti penolakan terhadap aktivitas keagamaan, penyebaran ujaran kebencian, dan perlakuan tidak adil, masih kerap muncul.

Oleh karena itu, Perda No. 13 Tahun 2025 berfungsi sebagai kerangka kerja hukum untuk:

  1. Memastikan perlindungan hak-hak warga secara adil dan setara.
  2. Memberikan pedoman dalam mencegah dan menangani potensi konflik sosial.
  3. Memelihara kehidupan masyarakat yang aman, rukun, dan tenteram.

Tujuan utama Perda ini juga untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan sikap toleransi, serta mencegah konflik sosial akibat kesalahpahaman atau perbedaan identitas.

Baca juga SENGKETA BERDARAH DI SUKAHAJI BANDUNG! SHM vs. HAK RAKYAT: INKRACHT VS. INTENSITAS KEKERASAN

Kolaborasi Lintas Pemangku Kepentingan adalah Kunci

Untuk mencapai implementasi yang optimal, Dudy Himawan menekankan pentingnya edukasi, mediasi, dan penegakan hukum. Beberapa langkah penting yang perlu dilakukan mencakup:

  • Penguatan edukasi toleransi di sekolah dan lingkungan masyarakat.
  • Penerapan sistem deteksi dini dan mediasi konflik di tingkat kelurahan dan kecamatan.
  • Pengawasan terhadap isu intoleransi serta penindakan terhadap ujaran kebencian dan diskriminasi.

Di akhir paparannya, Dudy Himawan menyerukan perlunya kolaborasi lintas pemangku kepentingan, termasuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tokoh agama, komunitas masyarakat, dan media.

“Regulasi ini bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama dari seluruh warga Bandung untuk tetap menjaga harmoni dan persatuan di Kota Bandung,” tutupnya.

Sumber : Humas DPRD Kota Bandung

PMII Kota Bandung Menyoroti dan Mendesak Kejaksaan Negeri Terhadap Penegakan Hukum di Kota Bandung Dugaan Tindak Pidana Jual Beli Jabatan di Pemerintahan Kota Bandung

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Bandung menyatakan kemarahan dan kekecewaan mendalam atas munculnya dugaan kuat praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Dugaan ini dinilai sebagai tamparan keras bagi integritas birokrasi dan menunjukkan bahwa korupsi telah menjadi ancaman nyata dan sistemik di Kota Bandung.

PC PMII Kota Bandung menegaskan bahwa praktik transaksional jabatan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat publik, merusak kualitas pelayanan, melahirkan pejabat tidak kompeten, dan pada akhirnya menciptakan budaya birokrasi yang rusak.

“Hari ini Kejaksaan Negeri Kota Bandung sudah memeriksa 67 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan praktik jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Bandung. Angka ini menunjukan betapa rusaknya tata kelola birokrasi di Kota Bandung,” ujar PC PMII Kota Bandung.

Baca juga GELEMBUNG DATA FIKTIF 881 SISWA: BPKP LAPORKAN PKBM KE KEJATI JABAR!

PMII Kota Bandung menegaskan bahwa masyarakat berhak menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh dari proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Tuntutan Tegas dari PMII Kota Bandung
Ketua PC PMII Kota Bandung, Wahyu Pratama, menyampaikan tuntutan tegas dari organisasinya:

“PMII Kota Bandung menuntut Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk mengusut tuntas dugaan praktik jual beli jabatan ini dengan transparansi dan penuh akuntabilitas. Dugaan jual beli jabatan ini adalah bukti betapa rapuhnya integritas birokrasi kita. Kasus ini tidak boleh berhenti di permukaan—semua yang diduga terlibat harus dipanggil, diperiksa, dan diproses secara hukum.”

Baca juga GEGER! BPKP SOROT ANGGOTA DPRD KOTA BANDUNG RANGKAP JABATAN DI ORGANISASI PENERIMA HIBAH APBD: “POTENSI KONFLIK KEPENTINGAN DAN KKN!”

Wahyu juga menegaskan komitmen PMII untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Jika Kejari Kota Bandung bekerja setengah hati, maka PMII Kota Bandung akan berada di garda terdepan untuk mengingatkan dan menekan. Kami tidak akan diam ketika korupsi merusak masa depan Kota Bandung,” tegasnya.

“Kami tegaskan bahwa PMII tidak akan mundur selangkah pun dalam mengawal kasus ini. Kota Bandung harus dibersihkan dari praktik transaksional yang merusak dan menghinakan moral birokrasi.”

Pernyataan Sikap dan Desakan PC PMII Kota Bandung

Sehubungan dengan perkembangan kasus ini, PC PMII Kota Bandung menegaskan 4 (Empat) poin desakan dan pernyataan sikap sebagai berikut:

  1. Kejaksaan Negeri Kota Bandung wajib bertindak tegas dan tidak boleh ragu dalam mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat, tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
  2. Pemerintah Kota Bandung harus segera melakukan evaluasi total terhadap seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan dan tata kelola birokrasi di Kota Bandung.
  3. Setiap bentuk pembiaran terhadap praktik jual beli jabatan adalah kejahatan moral dan administratif.
  4. PMII Kota Bandung menolak keras segala bentuk manipulasi, negosiasi, atau upaya meredam kasus ini, baik secara politik maupun birokratis.

(Her)

 

GEGER! BPKP SOROT ANGGOTA DPRD KOTA BANDUNG RANGKAP JABATAN DI ORGANISASI PENERIMA HIBAH APBD: “POTENSI KONFLIK KEPENTINGAN DAN KKN!”

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Praktik rangkap jabatan oleh sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung di organisasi yang secara rutin menerima Bantuan Hibah operasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung, menjadi sorotan tajam.

Ketua DPC Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kota Bandung, Heri Irawan, menyatakan keprihatinannya atas temuan ini kepada Jurnal Tipikor (1/12), menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi besar memicu konflik kepentingan dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Analisis BPKP: Rangkap Jabatan Berbenturan dengan UU

Heri Irawan memaparkan hasil analisis dan kajian hukum yang dilakukan BPKP, yang menyimpulkan bahwa rangkap jabatan tersebut jelas melanggar etika publik dan dasar hukum pengelolaan keuangan daerah.

“Berdasarkan analisis kami, organisasi kemasyarakatan atau badan lain yang menerima Hibah dari APBD Kota Bandung, masuk dalam kategori ‘badan lain yang anggarannya bersumber dari… anggaran pendapatan dan belanja daerah’,” tegas Heri, merujuk pada regulasi yang melarang rangkap jabatan.

Baca juga “PENUNJUKAN PLT. DIRUT PERUMDA TIRTAWENING EKS-PENSIUNAN: ANCAMAN MAL ADMINISTRASI! BPKP Tuntut KPM Batalkan Keputusan yang Diduga Kuat Menyalahi Aturan”

Landasan Hukum Utama yang Dilanggar

Kajian BPKP menekankan pada Pasal 101 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 (Perubahan atas PP No. 12 Tahun 2018) tentang Tata Tertib DPRD, yang secara eksplisit melarang anggota DPRD merangkap jabatan sebagai :..c.pegawai pada badan lain yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Tiga Fungsi DPRD Terancam: Konflik Kepentingan Tak Terhindarkan

Menurut BPKP, rangkap jabatan ini secara inheren menciptakan konflik kepentingan yang merusak tiga fungsi utama DPRD, yaitu: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan.

  1. Fungsi Anggaran: Anggota DPRD yang merangkap jabatan di organisasi penerima hibah berpotensi memengaruhi alokasi dana hibah demi kepentingan organisasinya sendiri saat pembahasan RAPBD.
  2. Fungsi Pengawasan: Sebagai pengurus organisasi penerima, Anggota DPRD menjadi pihak yang diawasi. Sementara sebagai Anggota DPRD, ia seharusnya mengawasi penggunaan dana tersebut.
  3. Potensi KKN: Pelanggaran ini membuka celah lebar bagi penyalahgunaan wewenang dan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Tujuan pelarangan ini adalah untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi. Apabila wakil rakyat sendiri yang terlibat dalam pengelolaan dana yang seharusnya mereka awasi, maka sistem pengawasan kita lumpuh,” tambah Heri Irawan.

Baca juga Bandung Dihantam Rapor Merah KPK, Wakil Wali Kota Dipanggil Kejari, BPKP: “Wali Kota Farhan Seharusnya Tampil Menenangkan Publik!”

BPKP juga menekankan bahwa larangan ini mencakup posisi pengurus inti atau pejabat struktural (Ketua, Sekretaris, Bendahara, dsb.) yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan terkait penggunaan dana hibah, bukan hanya sekadar status “pegawai” formal.

Ancaman Sanksi Berat Menanti

BPKP Kota Bandung mengingatkan bahwa Anggota DPRD yang terbukti melanggar ketentuan rangkap jabatan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 102 ayat (2) PP No. 1/2021. Sanksi tersebut beragam, mulai dari teguran lisan, tertulis, pemberhentian dari alat kelengkapan DPRD, hingga sanksi terberat yaitu Pemberhentian sebagai Anggota DPRD.

KESIMPULAN BPKP:

“Kami mendesak Badan Kehormatan DPRD Kota Bandung untuk segera bertindak dan memastikan para Anggota Dewan mematuhi aturan ini.

Prinsip menghindari konflik kepentingan harus ditegakkan demi memastikan APBD Kota Bandung digunakan secara akuntabel, transparan, dan bebas dari KKN,” tutup Heri Irawan.

(Fajar)

DPRD dan Pemkot Bandung Sepakati Raperda APBD TA 2026, Prolegda 2025-2026 Turut Ditetapkan

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berhasil menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat di Gedung DPRD Kota Bandung pada hari Jumat, 28 November 2025.

Selain persetujuan Raperda APBD 2026, Rapat Paripurna juga menetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dan Penetapan Propemperda Tahun 2026.

Baca juga KPK Yakin Hakim Praperadilan Paulus Tannos Akan Merujuk SEMA 1/2018 Larangan Praperadilan Bagi Buronan

Persetujuan Raperda APBD 2026

Persetujuan bersama atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 ini merupakan tahapan krusial dalam proses penganggaran daerah.

Sesuai amanat ketentuan yang berlaku, Raperda yang telah disetujui tersebut akan segera disampaikan kepada Wali Kota Bandung untuk proses penetapan selanjutnya menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sebelum pengambilan keputusan, rapat paripurna mendengarkan Pendapat Akhir Wali Kota atas pengambilan keputusan terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

“Kepada Yth. Pimpinan dan Anggota Bapemperda dan Yth. rekan-rekan di Badan Anggaran yang telah melaksanakan tugasnya, dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya,” tutur Pimpinan Rapat Paripurna, H. Asep Mulyadi, S.H.

Baca juga Ketua Jimly: Mandat Presiden untuk Percepatan Reformasi Polri Mutlak dan Tidak Dapat Dinegosiasikan

Propemperda 2025 dan 2026 Ditetapkan

Rapat Paripurna juga menetapkan Propemperda Tahun 2026 dan menyetujui perubahan Propemperda Tahun 2025. Penetapan ini dilakukan sebelum penetapan Raperda tentang APBD, sejalan dengan ketentuan Pasal 239 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Perubahan dan penetapan Propemperda ini merupakan hasil persetujuan bersama antara Pemkot dan DPRD, berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah yang digelar pada hari yang sama. Penetapan ini akan menjadi pedoman pembentukan peraturan daerah dalam kurun waktu satu tahun ke depan.

Perubahan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan

Dalam kesempatan yang sama, Rapat Paripurna turut menetapkan perubahan keanggotaan dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Penetapan ini merespons surat masuk dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Kota Bandung.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kini diisi oleh Sendi Lukmanulhakim, S.H., yang menggantikan H. Sutaya, S.H., M.H. Perubahan susunan keanggotaan ini selanjutnya akan dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Bandung.

(Red)

PROSES BODONG DIRUT PERUMDA TIRTAWENING, JAJARAN DIREKSI SERTA DEWAN PENGAWAS: BPKP DESAK WALIKOTA BANDUNG BUKA-BUKAAN! DUGAAN PELANGGARAN HUKUM DAN KKN MENGANCAM!

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) melalui Ketua Umumnya, A. Tarmizi, melancarkan kajian dan analisis hukum tajam terkait proses penjaringan dan pemilihan Calon Direktur Utama (Dirut), Jajaran Direksi serta Dewan Pengawas Perumda Tirtawening Kota Bandung.

BPKP menemukan adanya celah serius dalam implementasi transparansi dan akuntabilitas hukum yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan utama BUMD, yaitu PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

A. Tarmizi menegaskan bahwa proses pemilihan Dirut BUMD, Jajaran Direksi serta Dewan Pengawas yang mengelola aset dan layanan publik vital, wajib tunduk pada prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG): Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, dan Kewajaran (PP 54/2017 Pasal 92).

Baca juga Batas Waktu 17 Des 2025 Menghitung Mundur! Plt Dirut ‘Solusi Tambal’ Tak Mampu Atasi Risiko Strategis dan Tuntutan Audit

ANALISIS HUKUM BPKP: ENAM TITIK KRUSIAL RENTAN KETERTUTUPAN

Menurut BPKP, akuntabilitas hukum proses ini sangat bergantung pada keterbukaan di setiap tahapan, yang berawal dari Kuasa Pemilik Modal (KPM/Walikota).

Berikut adalah poin-poin krusial yang dipertanyakan BPKP:
1. Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel)
Tuntutan Transparansi: Struktur dan nama anggota Panitia Seleksi wajib diumumkan secara terbuka untuk memastikan Pansel independen dan memiliki kualifikasi. Ketertutupan di awal adalah pintu masuk KKN.
2. Pengumuman dan Seleksi Administrasi
Tuntutan Hukum: Berdasarkan Permendagri 37/2018, pengumuman lowongan harus luas, jelas, dan memuat jadwal rinci. BPKP mendesak agar daftar nama calon yang lolos seleksi administrasi diumumkan ke publik. “Jika daftar nama saja dirahasiakan, bagaimana publik bisa percaya bahwa calon terbaiklah yang akan dipilih?” ujar A. Tarmizi.
3. Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK)
Tuntutan Akuntabilitas: Lembaga pelaksana UKK harus profesional dan independen. BPKP menuntut agar minimal garis besar materi dan metode penilaian UKK diinformasikan, sehingga tidak ada potensi diskriminasi atau kolusi yang bersembunyi di balik “kerahasiaan” hasil.
4. Penetapan Calon Terpilih oleh KPM
Tuntutan Legitimasi: Hasil peringkat/nilai UKK calon yang direkomendasikan kepada KPM (Walikota) harus diinformasikan. “Keputusan Walikota (KPM) harus berbasis meritokrasi, bukan bisik-bisik. Keputusan penetapan wajib disertai justifikasi tertulis berdasarkan hasil seleksi yang terukur,” tegas A. Tarmizi.
5. Kontrak Kinerja
Tuntutan Pertanggungjawaban: Kontrak Kinerja (Permendagri 37/2018 Pasal 45) adalah instrumen hukum pertanggungjawaban Dirut terpilih. BPKP mendesak publikasi wajib Kontrak Kinerja (minimal target-target utamanya) agar kinerja Dirut dapat diawasi langsung oleh warga Bandung.

Baca juga KEKERINGAN KINERJA: REGULASI BARU HANYA TEORI? PERUMDA TIRTAWENING BANDUNG DI AMBANG KOLEPS ORGANISASI!

BAHAYA HUKUM JIKA PROSES TERTUTUP

A. Tarmizi memperingatkan bahwa ketidaktransparanan dalam proses ini berpotensi memiliki konsekuensi hukum serius:

  1. Pelanggaran GCG dan Maladministrasi: Proses yang tidak sesuai prosedur (Permendagri 37/2018 dan Perda Kota Bandung) dapat memicu gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau laporan ke Ombudsman RI.
  2. Jalur Korupsi dan Kolusi: “Ketidaktransparanan adalah lahan subur bagi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” kata Tarmizi. Jika hasil seleksi dan pertimbangan KPM ditutup-tutupi, hal ini dapat menjadi celah yang sewaktu-waktu bisa diendus dan ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan.

REKOMENDASI HUKUM MENDESAK DARI BPKP

BPKP mendesak Walikota Bandung (KPM) untuk mengambil langkah hukum konkrit:

  1. Terbitkan Pedoman Teknis Seleksi: Walikota harus segera menerbitkan Keputusan atau Peraturan yang mengatur secara wajib (mandatori) tentang tata cara, waktu, dan metode pengumuman serta publikasi hasil setiap tahapan seleksi.
  2. Libatkan Independensi Penuh: Pastikan UKK dilakukan oleh Lembaga Profesional Independen yang bereputasi dan hasilnya menjadi pertimbangan utama dan transparan bagi KPM.

“Hanya dengan proses yang transparan, kita akan mendapatkan Dirut Perumda Tirtawening beserta  Jajaran Direksi serta Dewan Pengawas yang memiliki legitimasi kuat secara hukum dan publik, serta benar-benar akuntabel.

Walikota Bandung harus segera buka-bukaan, demi air bersih dan kepentingan publik Kota Bandung!” tutup A. Tarmizi.

(Her)