KEKERINGAN KINERJA: REGULASI BARU HANYA TEORI? PERUMDA TIRTAWENING BANDUNG DI AMBANG KOLEPS ORGANISASI!

Oleh : Folmer Siswanto, S.H

Pengamat Kebijakan BUMD

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kota Bandung telah menerbitkan serangkaian regulasi yang seharusnya menjadi booster bagi peningkatan kinerja Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirtawening.

Namun, di tengah tuntutan publik akan pelayanan air minum dan air limbah yang lebih baik, implementasi regulasi ini terancam gagal karena penyakit kronis dalam tubuh organisasi: kekosongan kewenangan dan tanggung jawab di tingkat Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi.

Dasar Hukum Perbaikan Kinerja yang Belum Terwujud

Penerbitan regulasi di bawah ini merupakan landasan bagi tata kelola BUMD yang lebih profesional dan berorientasi laba:

  •  PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  • Permendagri No. 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.
  • Perda Kota Bandung No. 06 Tahun 2020 tentang Perumda Tirtawening Kota Bandung.
  • Perwal Kota Bandung No. 26 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Air Minum dan Air Limbah.

Regulasi-regulasi ini, khususnya yang mengatur organ dan tata kelola, seharusnya menjadi motor penggerak untuk mengakhiri kerugian yang dialami PERUMDA Tirtawening selama beberapa tahun ke belakang.

Baca juga Batas Waktu 17 Des 2025 Menghitung Mundur! Plt Dirut ‘Solusi Tambal’ Tak Mampu Atasi Risiko Strategis dan Tuntutan Audit

Potensi Laba yang Terancam Hilang
Sebagai BUMD besar dengan cakupan lebih dari 100.000 sambungan pelanggan, PERUMDA Tirtawening memiliki potensi pendapatan yang signifikan.

Dengan target rasio biaya operasi terhadap pendapatan operasi adalah 0,85%, implementasi regulasi yang profesional dan tata kelola yang baik seharusnya mampu menghasilkan laba minimal 15% per tahun.

Namun, muncul kekhawatiran bahwa laba perusahaan (jika ada) hanya mampu membayar gaji, tantiem, dan bonus pegawai, tanpa alokasi proporsional untuk Dana Cadangan dan Dividen bagi Pemkot Bandung. Padahal, sesuai regulasi, alokasi untuk gaji, tantiem, dan bonus pegawai maksimal hanya 30% dari pendapatan tahun lalu, guna memastikan efisiensi dan produktivitas.

Krisis Organisasi dan Kebijakan KPM yang Disorot

Dewas dan Direksi adalah jantung dan paru-paru perusahaan. Saat ini, kedua organ ini berada dalam kondisi sakit kronis kekosongan kewenangan.

Walikota sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) memegang peran kunci dalam pengambilan keputusan dan kebijakan, bahkan secara operasional melalui fungsi pengawasan Dewas dan pelaporan Direksi (audit kinerja wajib per tiga bulan).

Baca juga KPK Berencana Undang Presiden Prabowo Subianto pada Peringatan Hakordia 2025 di Yogyakarta

Ironisnya, alih-alih melakukan mitigasi organisasi yang mendesak, KPM sebagai pengambil keputusan tertinggi dinilai lambat dalam penentuan kepemimpinan baru.

Penunjukan Pejabat Sementara (Plt) Direktur Utama (Dirut) dari unsur internal Pemkot dipertanyakan efektivitasnya untuk memulihkan tata kelola, terutama jika merujuk pada Permendagri No. 6 Tahun 2020 yang mengatur mekanisme penunjukan Plt saat terjadi kekosongan jabatan, yang prioritasnya adalah:

  1. Opsi 1 (Kosong Dirut): Plt ditunjuk dari Ketua/Anggota Dewas.
  2. Opsi 2 (Kosong Dewas & Dirut): Plt ditunjuk dari salah satu Direksi.
  3. Opsi 3 (Kosong Dewas & Direksi): KPM wajib mengangkat pejabat Pemkot minimal tingkat Pratama sebagai Dewas Perumda terlebih dahulu sebelum mendapat penugasan sebagai Plt Dirut selama 6 bulan.

Mendesak: KPM wajib menetapkan susunan Dewas dan Direksi yang baru paling lambat 6 bulan sejak pembentukan Pansel dan penunjukan Plt.

Tanggung Jawab Pemkot Adalah Warga Bandung

Apapun yang terjadi dalam tubu PERUMDA Tirtawening, tanggung jawab Pemkot dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga Kota Bandung tidak boleh diabaikan.

Dengan penyertaan modal daerah, warga Kota Bandung sesungguhnya adalah KPM dan pemilik sejati dari PERUMDA Tirtawening, dan berhak atas pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan dari kinerja BUMD ini.

KPM dituntut untuk segera mengambil langkah urgent dan strategis untuk membenahi organ PERUMDA Tirtawening, memastikan regulasi dilaksanakan secara profesional, dan mengembalikan PERUMDA Tirtawening pada jalur profitabilitas untuk kepentingan publik.

(Her)

 

Batas Waktu 17 Des 2025 Menghitung Mundur! Plt Dirut ‘Solusi Tambal’ Tak Mampu Atasi Risiko Strategis dan Tuntutan Audit

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Tirtawening akan segera berakhir. Hasil kajian mendalam dan informasi terbaru menyoroti bahwa status kepemimpinan “solusi tambal” ini telah mencapai titik kritis (Critical Juncture) yang membahayakan stabilitas pelayanan air bersih di Kota Bandung.

Kajian menunjukkan bahwa batas waktu pengangkatan Direktur Utama (Dirut) definitif yang ditetapkan sebelum 17 Desember 2025 bukan hanya soal administrasi, tetapi kunci untuk mencegah kolapsnya strategi jangka panjang, stabilitas hukum, dan moral karyawan perusahaan.

TIGA RISIKO KRITIS YANG MENGANCAM PELAYANAN PUBLIK

Analisis menggarisbawahi tiga area risiko paling signifikan yang muncul akibat kekosongan kepemimpinan definitif:

  1. Stagnasi Investasi dan NRW Tinggi:
    Status Plt membatasi kewenangan untuk mengambil keputusan investasi besar dan kontrak multi-tahun yang vital. Ini termasuk tertundanya proyek penekanan angka Non-Revenue Water (NRW) yang mencapai 38-40%.
    Dampak: Target perbaikan pelayanan dan efisiensi terancam mandek, secara langsung merugikan pelanggan yang kekurangan pasokan dan memperlambat pemulihan keuangan perusahaan.
  2. Ketidakpastian Hukum (Legal Uncertainty):
    Keputusan strategis Plt (seperti pinjaman besar, pembelian aset, atau kontrak jangka panjang) berisiko tinggi digugat legalitasnya di kemudian hari.
    Dampak: Menghambat akses pendanaan dan menciptakan lingkungan kerja yang penuh ketidakpastian hukum bagi perusahaan dan mitra bisnis.
  3. Beban Ganda Audit & Polemik Internal:
    Dirut definitif yang baru akan mewarisi bukan hanya masalah operasional, tetapi juga tuntutan audit ulang dari Akuntan Publik terkait dugaan penyimpangan periode 2019-2024, serta polemik pengangkatan 132 pegawai baru.
    Dampak: Konflik internal berlanjut, moral karyawan menurun, dan fokus kepemimpinan teralih dari pelayanan publik ke penyelesaian masalah internal/hukum.

Baca juga KPK Berencana Undang Presiden Prabowo Subianto pada Peringatan Hakordia 2025 di Yogyakarta

Urgensi Ganda: Plt Terancam Pensiun Sebelum 17 Desember

Urgensi pengangkatan Dirut definitif semakin diperparah dengan kabar bahwa Plt Dirut saat ini, Tono Rusdiantono, akan memasuki masa pensiun pada akhir tahun 2025.

“Jika Plt Dirut pensiun sebelum proses seleksi selesai pada 17 Desember, Perumda Tirtawening akan menghadapi kekosongan kepemimpinan total, melumpuhkan pengambilan keputusan dan manajemen krisis,” ujar Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), A.Tarmizi, kepada Jurnal Tipikor, Senin (24/11).

TUNTUTAN AKSI TEGAS KPM

Wali Kota Bandung selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) dituntut untuk mengambil langkah tegas, cepat, dan transparan:

  1. Pengukuhan Sebelum Deadline: Memastikan proses seleksi selesai dan Dirut definitif dilantik sebelum 17 Desember 2025 untuk mengembalikan legitimasi penuh pada pucuk pimpinan.
  2. Integritas Proses Seleksi: Menjamin proses seleksi dilakukan secara profesional, bebas dari praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), serta fokus memilih figur yang memiliki integritas dan kompetensi teknis air yang kuat.
  3. Pengawasan Transisi: Memerintahkan Dewan Pengawas untuk secara aktif mengawasi dan memitigasi setiap keputusan strategis Plt selama masa transisi guna meminimalisir risiko legalitas.

Kondisi Perumda Tirtawening saat ini adalah cerminan dari kebutuhan mendesak akan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG) yang kuat.

Penundaan lebih lanjut bukan hanya masalah operasional, melainkan ancaman nyata terhadap hak dasar masyarakat atas layanan air bersih yang stabil dan andal.

(Her)

Dewan Dorong ASN Aktif Lengkapi Data Melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN)

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung untuk aktif dan proaktif dalam melengkapi serta memperbarui data kepegawaian melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Upaya ini dinilai krusial untuk memastikan integrasi, akurasi, dan otomatisasi layanan kepegawaian nasional.

Dorongan ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, saat menghadiri Kegiatan Digitalisasi dan Integrasi Data Kepegawaian ASN dalam rangka Akselerasi Otomatisasi Layanan BKN melalui SIASN Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung di Hotel Grandia, Bandung, Senin (24/11/2025).

“Digitalisasi akan mendorong integrasi. Jika hari ini Bapak, Ibu sekalian memiliki dokumen fisik tapi belum memiliki dokumen digital, maka itu pula yang harus kita ubah,” ujar Radea.

Baca juga Jadi Pembina Apel Pagi SMPN 10, Christian Julianto Budiman Tanamkan Motivasi Para Siswa

Ia menekankan bahwa digitalisasi data kepegawaian melalui SIASN akan mendorong terciptanya satu dokumen nasional yang dapat dipergunakan secara luas. Selain itu, sistem ini akan menjamin akurasi, updating, dan completing (kelengkapan) data kepegawaian secara berkelanjutan.

Menurut Radea, sistem digitalisasi ini akan mempermudah layanan kepegawaian mulai dari proses rekrutmen yang lebih transparan, perencanaan jenjang jabatan berdasarkan kompetensi, hingga evaluasi dan pemberian apresiasi (reward).

“Kalau dulu reward, penilaian itu berdasarkan prasangka, berdasarkan perkiraan, tapi hari ini itu berdasarkan angka-angka, berdasarkan hal-hal yang didasarkan dari data-data yang bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Baca juga Kades Tanjung Pandan Bungkam Terkait Pengelolaan Dana Desa 2021-2025

Selain itu, Radea juga mengimbau seluruh ASN untuk tidak hanya aktif bekerja di kantor, tetapi juga aktif menebar kontribusi di tengah masyarakat, dan indikator pengabdian ini juga perlu dimuat dalam sistem.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris BKPSDM Kota Bandung, Hani Nurrosjani, mengungkapkan bahwa SIASN merupakan fondasi utama yang akan mengintegrasikan seluruh pelayanan kepegawaian, termasuk target otomatisasi layanan Badan Kepegawaian Negara (BKN) seperti kenaikan pangkat otomatis, pensiun otomatis, dan layanan notasi serba digital.

“Namun, otomatisasi ini tidak akan pernah terwujud tanpa satu prasyarat penting, yaitu data yang bersih, lengkap, dan terintegrasi,” tegas Hani.

Baca juga Polemik Pengadaan Mobil Desa Mekarmukti Ciamis Disorot, Kades Ditantang Bukti Transparansi Anggaran Rp 315 Juta

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini adalah wujud kepatuhan terhadap mandat Presiden dan Peraturan BKN No. 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang ASN, yang mengharuskan setiap instansi menghasilkan data yang standar dan akurat.

Hani menegaskan bahwa data kepegawaian adalah aset strategis dan data prioritas nasional, dan inkonsistensi data akan berdampak langsung pada kegagalan kebijakan nasional.(*)

Jadi Pembina Apel Pagi SMPN 10, Christian Julianto Budiman Tanamkan Motivasi Para Siswa

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Christian Julianto Budiman, menjadi pembina upacara pada Apel Pagi Diklat Pendidikan Karakter di SMP Negeri 10 Bandung, Jumat, 21 November 2025. Apel pagi ini dilakukan serentak oleh para anggota DPRD Kota Bandung di beberapa SMPN.

Di SMPN 10 Bandung, apel pagi dihadiri oleh siswa kelas IX yang sebelumnya telah mendapatkan materi tentang disiplin dan bela negara. Kepada para murid, Christian menekankan pentingnya membangun karakter yang kuat dan memiliki impian bagi siswa SMP.

“Di masa SMP ini, teman-teman sudah bukan anak-anak lagi dan bersiap memasuki jenjang usia yang lebih dewasa. Karenanya, kita perlu menyiapkan karakter dalam diri kita yang baik, agar kelak menjadi manusia dengan karakter yang kuat,” ujar Christian.

Baca Juga Bupati Sukabumi Hadiri Acara Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-61

Christian juga mengajak siswa untuk berani bermimpi setinggi mungkin dan terus berusaha untuk meraih impian tersebut. “Tidak ada yang terlalu tinggi untuk sebuah impian, bermimpilah, bercita-citalah setinggi mungkin, dan dengan impian tersebut akan menggerakkan kita untuk terus berusaha meraihnya,” katanya.

Selain itu, Christian juga mengingatkan siswa untuk tidak melakukan perundungan dan mengajak mereka untuk menjadi bagian dari upaya pencegahan perundungan. “Karakter siswa Kota Bandung harus memiliki karakter siswa yang baik kepada sesama, tahan, hentikan, dan segera laporkan jika kita melihat aksi teman-teman kita yang melakukan bullying, apapun bentuknya,” katanya

(Humas DPRD Kota Bandung)

DPMPTSP Kota Bandung Gelar FGD, Perkuat Strategi Percepatan Perizinan Berbasis Risiko Sesuai PP No. 28 Tahun 2025

Bandung, JURNAL TIPIKOR — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung sukses menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertema “Strategi Pemenuhan Jangka Waktu Penerbitan Perizinan Sesuai PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.”

Acara ini berlangsung di Hotel Grandia pada hari Selasa, 18 November 2025, dan menjadi wadah strategis bagi Pemerintah Kota Bandung untuk menyelaraskan langkah dalam meningkatkan kualitas layanan perizinan demi mendukung iklim investasi yang kondusif.

Dukungan Penuh dari DPRD dan Penegasan Koordinasi Lintas Sektor
FGD ini dihadiri oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung, Ir. Kurnia Solihat, Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Eric Mohamad Atthauriq, S.H., serta berbagai pemangku kepentingan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lintas sektor, termasuk Disdik, Disnaker, dan Dishub.

Baca juga Rutan Manna Optimalkan Pelayanan Kesehatan dengan Pemeriksaan ke Setiap Hunian

Dalam sambutannya, Kurnia Solihat memberikan apresiasi terhadap inisiatif DPMPTSP. Ia menekankan bahwa tuntutan masyarakat akan pelayanan yang cepat dan berkualitas harus direspons dengan kolaborasi kuat.

“Keinginan masyarakat yang ingin pelayanannya cepat dan berkualitas harus menjadi energi bagi kita semua untuk terus berbenah. Pemerintah kota, perangkat daerah, dan seluruh pemangku kepentingan harus memperkuat kolaborasi agar proses perizinan semakin sederhana, pasti, dan memenuhi kebutuhan publik,” ujar Kurnia Solihat.

Kepastian Waktu dan Implementasi Perizinan Berbasis Risiko
Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Eric Mohamad Atthauriq, S.H., menegaskan bahwa percepatan dan kepastian waktu penerbitan perizinan adalah kunci utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat.

“Percepatan dan kepastian waktu penerbitan perizinan menjadi kunci dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif,” jelas Eric.

Baca juga Dandim 0607/Kota Sukabumi Berikan Pengarahan kepada Anggota Koramil 0607-09/Cisaat

Ia menambahkan bahwa FGD ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antar-OPD guna merumuskan langkah konkret agar pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha menjadi lebih cepat, berkualitas, dan berdaya saing.

Acara ini juga menghadirkan Direktur Deregulasi Penanaman Modal pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dendy Apriandi, yang berpartisipasi melalui teleconference.

Dendy Apriandi memberikan arahan penting mengenai implementasi perizinan berbasis risiko di daerah serta pentingnya konsistensi dalam pemenuhan standar waktu layanan.

Baca juga Kemenkeu Pastikan Warung Es Teh Tidak Masuk Objek Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK)

Melalui FGD ini, DPMPTSP Kota Bandung berkomitmen untuk terus berbenah dan memastikan bahwa pelayanan perizinan di Kota Bandung berjalan efektif, transparan, dan berkualitas sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2025.

(Humas DPRD Kota Bandung)

Karang Taruna: Tempat Menempa Mental dan Membesarkan Cita-Cita Generasi Muda

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung yang juga Ketua Karang Taruna (Karta) Kota Bandung Periode 2024-2029, Andri Gunawan, A. Ak., S.M., menekankan bahwa Karang Taruna harus menjadi wadah utama untuk menempa kekokohan mental dan membesarkan cita-cita generasi muda.

Mental yang kuat ini, menurutnya, adalah kunci untuk menjalankan roda organisasi dan mengabdi secara maksimal kepada masyarakat.Penegasan ini disampaikan Andri saat menghadiri undangan pelantikan pengurus Karang Taruna Kecamatan Cicendo Masa Bakti 2025-2030 di Aula Kantor Kecamatan Cicendo, Bandung, pada Senin (17/11).

“Yang pertama perlu ditata dalam Karang Taruna ini adalah terkait mental dahulu, bagaimana generasi di dalam Karang Taruna mempunyai cita-cita namun tetap menjalaninya dengan mental yang kuat,” ujar Andri Gunawan.

Baca juga Rapat Paripurna DPRD Kaur Usulkan Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak, Serta Pembangunan Industri.

Berhutang Budi pada Karang Taruna
Andri secara pribadi mengungkapkan rasa terima kasihnya yang mendalam kepada Karang Taruna, yang ia sebut telah membesarkan mimpi dan mendidiknya hingga mencapai posisi saat ini

“Saya sangat berhutang budi pada Karang Taruna. Bagaimana Karang Taruna membesarkan mimpi dan mendidik saya seperti ini. Maka jangan takut, bercita-citalah setinggi langit, walaupun jatuh akan terjatuh di antara bintang-bintang. Maka jadikan Karang Taruna ini menjadi tempat berpikir dan bercita-cita besar,” tambahnya

Dalam sambutannya, Andri selaku Anggota DPRD Kota Bandung juga berkomitmen untuk terus memberikan dukungan penuh terhadap program dan pokok pikiran yang akan dijalankan oleh Karang Taruna, baik di tingkat Kecamatan Cicendo maupun di seluruh Kota Bandung.

Baca juga M. Arsya Fadillah, Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Temu Ramah dan Serap Aspirasi Masyarakat Air Kulim

Kontribusi Remaja untuk Indonesia Emas

Acara pelantikan pengurus Karta Kecamatan Cicendo dipimpin langsung oleh Camat Cicendo, Dra. Siti Romlah, M.Si., yang memandu pengambilan sumpah dan janji pengurus baru.

Siti Romlah dalam sambutannya menegaskan pentingnya kontribusi remaja Karang Taruna dalam pembangunan Kota Bandung, khususnya di wilayah Cicendo.

“Sebagai remaja di Karang Taruna harus bisa berkontribusi dalam pembangunan. Karena posisi pemuda dan remaja sangatlah penting bagaimana mewujudkan visi dan misi Karang Taruna yang selaras dengan Indonesia Emas,” ucap Siti Romlah

Baca juga Targetkan Zero Stunting Melalui Peran Lintas Sektoral

Ia menambahkan, salah satu tugas penting Karta adalah menyiapkan remaja agar mampu mengikuti perubahan dunia yang semakin dinamis.

Camat Cicendo juga secara spesifik mendorong Karang Taruna untuk aktif menyokong program-program prioritas Kota Bandung, seperti penurunan angka stunting, penanganan masalah sampah, dan pengembangan UMKM.

Memanfaatkan Posisi Strategis Cicendo
Mantan Ketua Karta Kecamatan Cicendo, Nandang Sutisna, yang hadir dalam acara tersebut, berpesan kepada pengurus baru untuk memanfaatkan amanah ini sebaik-baiknya“.

Cicendo adalah strategis, ada dekat tol dan salah satu pintu masuk Kota Bandung. Ada bandara dan lain-lain, maka manfaatkan pusat-pusat ekonomi tersebut, selain untuk produktivitas selaku Karta juga memberikan manfaat kepada masyarakat,” pungkas Nandang.

Acara pelantikan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan Cicendo, para lurah, serta anggota Karang Taruna dari berbagai kelurahan di Kecamatan Cicendo.

(Humas DPRD KOTA BANDUNG)

Penca: Warisan Jiwa yang Membentuk Karakter Utama Bandung

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa Penca atau Pencak Silat bukan sekadar seni bela diri fisik, melainkan “warisan jiwa” dan identitas budaya yang menjadi bahasa leluhur masyarakat Sunda.

Hal ini disampaikannya saat membuka Festival Inovasi Penca Tradisi “Padungdung Jawara Bandung Utama” di Teras Sunda Cibiru, Minggu (16/11/2025).

Wali Kota Farhan menuturkan bahwa di setiap gerakan penca terkandung nilai-nilai luhur seperti kehormatan, kesederhanaan, kedisiplinan, keberanian, dan keharmonisan yang membentuk karakter dan jati diri masyarakat.

“Penca bagi urang Sunda bukan hanya gerak bela diri, tetapi warisan jiwa,” ujar Farhan. Ia menambahkan, penca adalah kebanggaan yang hidup di komunitas, paguron, dan kampung-kampung budaya di Kota Bandung.

Baca juga CORONG JABAR MENDESAK PEMPROV DAN PEMKOT/PEMKAB SERIUS ATASI SAMPAH, HENTIKAN SALING SALAHKAN!

Inovasi dan “Jawara Baru” Berakhlak Mulia

Wali Kota Farhan memandang festival ini sebagai ruang penting untuk mempertemukan tradisi dan inovasi tanpa harus menghilangkan akar jati diri penca.

“Inovasi bukan berarti meninggalkan akar budaya. Justru melalui inovasi, penca menemukan cara baru untuk tetap hidup, dikenal, dan dicintai generasi muda,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa tema “Padungdung Jawara Bandung Utama” membawa pesan bahwa Kota Bandung membutuhkan “jawara-jawara baru”—generasi yang mengutamakan etika, bukan ego.

“Jawara sejati bukan hanya kuat fisiknya, tetapi juga mulia akhlaknya, jernih budinya, dan kokoh jati dirinya. Jawara yang bersahabat dengan perubahan, namun tetap setia pada akar budaya,” tegasnya.

Baca juga Kedatangan Menteri Desa PDTT Yandri Susanto Disambut Antusias Masyarakat Seluma

Komitmen Pemerintah Kota dan Pelestarian Budaya

Pemerintah Kota Bandung, kata Farhan, memiliki komitmen kuat untuk menjaga dan merawat budaya lokal, termasuk penca tradisi. Dukungan terhadap festival ini merupakan wujud keseriusan Pemkot dalam merawat identitas budaya agar tidak tergilas zaman.

“Kita ingin Bandung tetap menjadi kota kreatif tanpa kehilangan akar tradisinya. Kota modern yang tetap hormat pada budayanya sendiri. Bandung telah membuktikan bahwa inovasi dan budaya bisa berjalan seiring,” jelasnya.

Wali Kota Farhan berharap festival ini dapat menjadi gerbang lahirnya program-program pelestarian budaya yang lebih besar, dengan harapan penca dapat hadir di sekolah, ruang publik, hingga ruang digital agar semakin dekat dengan keseharian masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa silaturahmi antar paguron dan para pencinta seni budaya adalah energi penting yang membuat tradisi tetap hidup.

“Budaya bertahan bukan hanya karena diajarkan, tetapi karena diamalkan, dicintai, dan diwariskan dengan kebahagiaan,” tutupnya.(*)

Pasar Wisata Desa Pangalengan Raih Sertifikat SNI Pasar Rakyat, Wujud Peningkatan Kualitas Pelayanan

KABUPATEN BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Pasar Wisata Desa Pangalengan secara resmi mendapatkan pengakuan atas standar dan kualitas pelayanannya melalui perolehan Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) 8152:2021 tentang Pasar Rakyat.

Penyerahan sertifikat ini diterima langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bandung beserta jajaran.

Momen penting ini berlangsung dalam rangkaian kegiatan JABAR KABISA “Abdi Nagri Ngawula Rakyat”.

Baca juga Ketua SPPG Dapur Padang Petron kaur Selatan Terkesan bungkam Tidak transparan, Soal Anggaran Dana gizi di pertanyakan.

Pencapaian ini menjadi langkah nyata dan sebuah kemajuan signifikan bagi Pemerintah Kabupaten Bandung dalam komitmennya meningkatkan kualitas dan standar pelayanan di seluruh pasar rakyat. Dengan diraihnya predikat SNI,

Pasar Wisata Desa Pangalengan telah teruji memenuhi berbagai kriteria kelayakan, mulai dari aspek kebersihan, kesehatan, keamanan, hingga kenyamanan bagi pengunjung dan pedagang.

“Sertifikasi SNI ini adalah bukti komitmen kami untuk terus bertransformasi,” ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah.

“Ini bukan hanya soal pengakuan, tetapi tentang bagaimana kita memastikan bahwa pasar rakyat bisa menjadi tempat yang aman, nyaman, tertib, dan pada akhirnya mampu mendukung serta menggerakkan roda perekonomian masyarakat lokal.”

Penyerahan sertifikat yang diterima langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bandung beserta jajaran (Poto : Jurnal Tipikor)

Dengan standarisasi ini, Pasar Wisata Desa Pangalengan diharapkan dapat semakin memperkuat posisinya, tidak hanya sebagai pusat ekonomi warga tetapi juga sebagai destinasi wisata yang representatif di kawasan Pangalengan.

Pemerintah Kabupaten Bandung mengajak seluruh elemen masyarakat dan para pedagang untuk bersama-sama menjaga standar yang telah dicapai dan terus berinovasi demi mewujudkan pasar rakyat yang modern, bersih, dan berdaya saing tinggi.

(Azi)

Dugaan Korupsi Menghantam Diskominfo Bandung! BPKP Sorot Tajam Anggaran Kemitraan Media Miliar Rupiah: “Transparansi adalah Harga Mati”

BANDUNG, Jurnal Tipikor – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung kini terperosok di bawah sorotan tajam terkait dugaan penyimpangan serius dalam penggunaan anggaran kemitraan media Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Isu krusial ini langsung direspons cepat oleh Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kota Bandung, sebuah lembaga non-pemerintah yang memfokuskan diri pada pengawasan kebijakan dan anggaran publik.

Kekhawatiran Serius BPKP: Potensi Penyalahgunaan Uang Rakyat

BPKP menyatakan kekhawatiran serius atas potensi penyalahgunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk kerja sama strategis dengan media.

Baca juga BPKP Kota Bandung Soroti Anggaran Renovasi Kelurahan Ciateul Rp 84 Juta, Duga Adanya Mark-Up

Lembaga ini menegaskan bahwa anggaran kemitraan media, yang notabene bersumber dari uang rakyat, harus dipastikan penggunaannya transparan dan akuntabel.

“Kami menerima beberapa indikasi dan laporan awal mengenai adanya kejanggalan dalam realisasi anggaran kemitraan media di Diskominfo Kota Bandung. Ini adalah dana publik, dan setiap rupiahnya harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Ketua BPKP Kota Bandung, Heri Irawan, kepada Jurnal Tipikor, Senin (10/11).

Heri menambahkan, ketidaktransparanan anggaran dan dugaan diskriminasi dalam kerjasama media menunjukkan potensi pelanggaran terhadap beberapa peraturan perundang-undangan utama, termasuk:
* Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Indikasi penolakan atau penghambatan dalam memberikan rincian anggaran kepada publik.
* Indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Adanya dugaan penyembunyian anggaran, mark-up (penggelembungan) harga, atau praktik “sunat” biaya kerjasama.
* Pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB): Diskriminasi dalam penentuan media partner yang didasarkan pada preferensi subjektif.

Baca juga Ketua Umum BPKP : Redominasi Rupiah Bukan Hanya Soal Ekonomi, Tapi “Jebakan Batman” untuk Koruptor Uang Tunai!

Tuntutan Transparansi dan Ancaman Pelaporan ke Aparat Hukum

Menindaklanjuti dugaan tersebut, BPKP mengumumkan akan segera mengambil langkah konkret. Pihaknya akan melayangkan surat resmi konfirmasi dan permintaan klarifikasi data kepada Diskominfo Kota Bandung dalam waktu dekat.

Tujuan utama dari langkah ini difokuskan pada tiga poin krusial:

  1. Meminta rincian detail mengenai alokasi dan realisasi seluruh dana kemitraan media tahun 2024 dan 2025.
  2. Memastikan kriteria penetapan mitra media telah sesuai dengan prinsip keadilan dan keterbukaan, bukan berdasarkan kedekatan atau kepentingan tertentu.
  3. Menuntut bukti konkret bahwa penggunaan anggaran berkorelasi positif dengan peningkatan informasi publik yang berkualitas.

BPKP menegaskan bahwa jika konfirmasi dan data yang diberikan Diskominfo tidak memuaskan atau justru menguatkan dugaan penyimpangan, lembaga ini tidak akan menutup kemungkinan untuk meneruskan temuan ini ke aparat penegak hukum yang berwenang, termasuk BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau bahkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

“Kami tidak akan mentoleransi adanya celah korupsi sekecil apa pun dalam penggunaan dana publik. Transparansi adalah harga mati,” tutup Heri Irawan, memberikan peringatan keras kepada pihak Diskominfo.

(Kun)

 

DPRD Kota Bandung Dukung Rencana Induk Penataan dan Pemberdayaan PKL, Tekankan Pendekatan Persuasif dan Solusi Kesejahteraan

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Rencana induk penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Bandung yang diamanatkan oleh Perda No. 11 Tahun 2024 mendapat dukungan penuh dari DPRD Kota Bandung, dengan penekanan pada perlunya keterlibatan berbagai pihak, pendekatan persuasif, dan wajib menjadi solusi yang meningkatkan kesejahteraan PKL sekaligus kenyamanan ruang publik.

Hal ini mengemuka dalam Seminar Kajian Masterplan Penataan dan Pemberdayaan PKL Kota Bandung yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) di Hotel Mutiara, Bandung, Selasa (4/11/2025).

Pendekatan Persuasif dan Peningkatan Kesejahteraan PKL

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan, S.A.P., menegaskan bahwa DPRD akan selalu mendukung upaya Pemerintah Kota Bandung menata kota. Namun, penataan yang menyentuh ruang PKL harus dilakukan dengan pendekatan khusus agar tidak menimbulkan konflik sosial.

“Penataan itu harus pendekatan persuasif yang tidak menimbulkan dampak sosial. Satu sisi, ada soal kebersihan, sampah, penyalahgunaan trotoar oleh PKL yang mengganggu publik. Tetapi di sisi lain perlu pembinaan PKL, dibantu melalui permodalan dan ruang layak supaya tercipta peningkatan kesejahteraan PKL,” tutur Agus Hermawan.

Baca juga Diduga Tipu Masyarakat Bukit Makmur, Oknum Wartawan Dilaporkan ke Polres Kaur Modus Iming-imingi Bantuan Bedah Rumah dari Dinas Provinsi, Catut Nama Gubernur Bengkulu.

Ia berharap rencana induk ini, yang merupakan amanat Perda No. 11 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, dapat menciptakan hasil pemikiran brilian untuk memajukan Kota Bandung.

Masterplan sebagai Pemandu dan Solusi Permasalahan PKL

Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Nunung Nurasiah, S.Pd., menyebutkan bahwa rencana induk ini akan menjadi pemandu utama dalam penataan kota.

Masterplan yang dirancang dengan bantuan para akademisi ini diharapkan mampu memecahkan persoalan kompleks yang sering dikeluhkan oleh PKL kepada anggota dewan.

Baca juga Bupati Kasmarni Buka MTQ Ke-50 Kecamatan Mandau: Jadikan Al-Qur’an Sumber Inspirasi dan Penguatan Moral Masyarakat

Nunung menekankan pentingnya sosialisasi masif rencana induk kepada seluruh pemangku kepentingan agar tercapai kesamaan pemahaman.

“Penataan dan pemberdayaan harus seiring, seirama. Tujuan untuk menata Kota Bandung bisa tercapai dan mesti mengangkat nilai sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.

Evaluasi Rencana Terdahulu dan Ciptakan Tempat Khusus PKL

Senada, Sekretaris Komisi III, H. Sutaya, S.H., M.H., meminta Pemerintah Kota Bandung untuk mengevaluasi rencana-rencana penataan PKL terdahulu yang sempat diunggulkan, namun nasibnya tidak sesuai harapan, seperti kasus Teras Cihampelas.

Ia mencontohkan keberhasilan penataan seperti di Malioboro, Yogyakarta, yang memiliki area khusus untuk PKL dan kesenian.

“Saya berharap Bandung juga punya penataan dengan tempat khusus PKL. Perlu kewenangan atau tugas khusus dari wali kota bagi kewilayahan agar menjalankan penataan dengan hasil indikator terukur,” tegas Sutaya.

Fokus pada Lokasi dan Indikator Keberhasilan

Data dari tim penyusun Masterplan mencatat bahwa saat ini 60 persen PKL sudah berada di ruang yang sesuai peruntukannya, namun sisanya masih perlu ditata karena mengganggu ruang publik.

Rencana induk ini memiliki target ambisius, meliputi:

  • Pengembangan PKL binaan.
  • Peningkatan migrasi PKL menjadi usaha formal/resmi.
  • Tergabungnya PKL ke dalam asosiasi.
  • Terciptanya ketertiban dan kelayakan kondisi lokasi binaan.

Indikator keberhasilan yang diharapkan adalah peningkatan omzet dan kemandirian PKL, berkurangnya masalah di ruang publik, serta terbentuknya forum PKL yang solid di setiap kecamatan.

Rencana induk ini juga mendorong penguatan peran kewilayahan, khususnya di tingkat kelurahan.

(Humas DRPD Kota Bandung)