Prabowo: “Kelompok Garong” Serang Balik, Saya Tidak Akan Mundur Setapak Pun!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengeluarkan pernyataan keras terkait hambatan dalam pemberantasan korupsi di tanah air.

Di hadapan para ulama, Presiden mengungkapkan bahwa setiap langkah pemerintah untuk membersihkan negara selalu dibayangi oleh perlawanan sengit dari kelompok yang ia sebut sebagai “kelompok garong”.

Pernyataan ini disampaikan Presiden dalam acara Pengukuhan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2025–2030 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (7/2).

Baca juga Camat Luas Menghimbau Kepada Masyarakat Untuk Kandang Hewan Ternak Berkeliaran

Presiden menyoroti fenomena “serangan balik” dari para koruptor yang merasa kepentingan haramnya terusik.

“Tiap kali kita mau berantas, tiap kali kita mau menegakkan keadilan, kelompok garong-garong ini menyerang balik. Mereka selalu ingin bikin kerusuhan, selalu adu domba di antara kita. Kenapa? Karena mereka tidak ingin ada pemerintah yang bersih di bumi Republik Indonesia ini,” tegas Presiden Prabowo.

Melawan Narasi Adu Domba

Presiden menjelaskan bahwa para koruptor menggunakan berbagai cara untuk menghambat penegakan hukum, termasuk menciptakan kegaduhan sosial dan upaya adu domba di tengah masyarakat. Hal ini dilakukan demi mengamankan kekayaan negara yang selama ini mereka jarah.

Menurut Presiden, kemiskinan yang masih menghimpit sebagian rakyat Indonesia bukanlah karena kurangnya sumber daya, melainkan akibat ulah para pencuri kekayaan negara.

Komitmen Tak Tergoyahkan

Meski mengakui bahwa memberantas korupsi adalah pekerjaan berat yang penuh risiko, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya tidak akan luntur. Ia mengingatkan kembali sumpah jabatannya di hadapan rakyat Indonesia.

“Saya telah disumpah di hadapan rakyat untuk menegakkan hukum kita. Karena itu, saya tidak akan ragu-ragu, saya tidak akan mundur setapak pun,” ujarnya disambut takbir dan tepuk tangan hadirin.

Baca juga Hanya Butuh 60 Menit: Restu Kilat Mahkamah Agung untuk KPK Jebloskan Pimpinan PN Depok ke Sel

Sinergi Ulama dan Umaro

Dalam kesempatan tersebut, Presiden secara khusus mengajak seluruh elemen bangsa, terutama para alim ulama, untuk berdiri bersama pemerintah.

Ia mengapresiasi dukungan moral yang diberikan oleh MUI sebagai penguat dalam menjalankan misi pembersihan negara.

“Terima kasih MUI telah memberi kepada saya suntikan keberanian. Saya menjadi lebih berani, lebih yakin bahwa ulama dan umaro bersatu, kita akan menegakkan keadilan di bumi Indonesia ini,” pungkasnya.(*)

Prabowo “Pinang” Australia: Perkuat Guru Indonesia demi Revolusi Pendidikan di Sekolah Baru

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dalam mempercepat transformasi kualitas sumber daya manusia (SDM) nasional.

Dalam pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/2), Presiden Prabowo secara terbuka mengundang Australia untuk terlibat langsung dalam memperkuat sistem pendidikan Indonesia melalui peningkatan kapasitas guru dan tenaga pengajar.

Langkah ini bukan sekadar wacana. Presiden menegaskan bahwa para pengajar yang telah mendapatkan peningkatan kapasitas tersebut nantinya akan ditempatkan di jaringan universitas dan sekolah-sekolah baru yang saat ini tengah masif dibangun di seluruh penjuru tanah air.

“Saya mengundang Australia untuk mendukung upaya kita dalam memperkuat sistem pendidikan Indonesia melalui program pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi para guru dan tenaga pengajar,” tegas Presiden Prabowo dalam sesi pernyataan bersama.

Baca juga Misi Amankan GBLA! Beckham Putra Siap ‘Bakar’ Semangat Persib Tumbangkan Malut United

Sinergi SDM: Dari Beasiswa hingga Ekspor Tenaga Terampil

Selain fokus pada guru, Presiden Prabowo mengapresiasi keberlanjutan program Australia Awards Garuda Scholarship yang dinilai sejalan dengan visi pemerintah dalam membangun fondasi SDM yang tangguh.

Namun, kerja sama ini tidak berjalan satu arah. Presiden Prabowo juga menawarkan solusi bagi kebutuhan tenaga kerja terampil di Australia dengan mengusulkan perluasan Mutual Recognition Agreements (MRA).

Dengan kesepakatan sertifikasi profesi yang diakui kedua belah pihak, profesional Indonesia diharapkan dapat berkontribusi lebih besar bagi perekonomian Australia.

Baca juga Penyaiapan Pembukaan TMMD Ke-127, Perwira Operasi Kodim 0607/Kota Sukabumi Pimpin Apel Pagi

Diplomasi Tetangga Dekat

Pertemuan ini menjadi bukti nyata semakin eratnya hubungan Jakarta-Canberra. PM Anthony Albanese menekankan bahwa intensitas kunjungannya ke Indonesia mencerminkan kedekatan yang tidak sekadar tetangga geografis, namun sebagai sahabat strategis.

Meskipun jadwal kenegaraan PM Albanese sangat padat, kehadirannya di Istana Merdeka disambut hangat oleh Presiden Prabowo, yang sebelumnya menyampaikan permohonan maaf karena kendala teknis tidak dapat menyambut langsung di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma pada hari sebelumnya.

“Terima kasih, Perdana Menteri, sudah datang ke sini hari ini. Senang bertemu dengan Anda,” ucap Presiden menutup pertemuan.

(Red)

 

Benteng Terakhir Identitas Bangsa: Komunitas Peci Hitam Siap Guncang Indonesia dari Kota Kembang!

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Di saat arus globalisasi mulai melunturkan jati diri ibu pertiwi, sebuah kekuatan akar rumput resmi bangkit untuk melawan arus.

Komunitas Peci Hitam (KPH), yang telah mengantongi legalitas SK Kemenkumham sejak 3 Januari 2026, kini mulai memanaskan mesin organisasinya. Tak sekadar berkumpul, KPH membawa misi sakral: mengembalikan marwah nasionalisme yang kian tergerus zaman.

Bertempat di jantung sejarah, Kota Bandung, jajaran Pimpinan Pusat KPH terpantau melakukan rapat koordinasi maraton. Pertemuan ini bukan sekadar silaturahmi, melainkan perumusan strategi besar untuk mengobarkan kembali api kebangsaan di seluruh pelosok nusantara.

 “KPH hadir bukan untuk menambah deretan daftar Ormas di Indonesia. Kami hadir sebagai motor penggerak. Saat jiwa kebangsaan mulai memudar, kami adalah pengingat bahwa kita punya akar yang kuat,” tegas A. Tarmizi, Ketua Umum Komunitas Peci Hitam.

Animo Luar Biasa: Magnet bagi Jenderal hingga Aktivis

Meski secara administratif masih seumur jagung, gelombang dukungan terhadap KPH terbukti tak terbendung. Fenomena ini unik; tanpa gerakan lapangan yang masif sekalipun, simpati mengalir deras dari berbagai spektrum sosial.

Tarmizi mengungkapkan bahwa KPH telah menjadi wadah pertemuan lintas tokoh. “Alhamdulillah, responsnya luar biasa. Mulai dari akademisi, birokrat, aktivis, pengusaha, hingga purnawirawan TNI-Polri menyatakan kesiapan mereka berdiri bersama kami,” ujarnya saat ditemui awak media di Bandung.

Bahkan, permintaan mandat pembentukan pengurus wilayah kini telah melampaui batas Pulau Jawa. Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa rakyat merindukan simbol pemersatu yang konkret dan berwibawa.

Satu Komando: Tegak Lurus dengan Visi Nasional

Saat ini, KPH tengah mematangkan struktur pusat sebagai persiapan menuju Deklarasi Nasional yang akan digelar di Kota Bandung.

Pemilihan Bandung sebagai titik tolak bukan tanpa alasan; nilai historis kota ini sebagai panggung diplomasi dunia diharapkan mampu menular pada semangat perjuangan KPH.

Pasca deklarasi, KPH berkomitmen untuk langsung “tancap gas” membentuk kepengurusan di tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dengan sistem satu komando yang solid.

Tarmizi menegaskan bahwa arah perjuangan KPH sangat jelas: menjadi mitra strategis pemerintah dalam memupuk rasa cinta tanah air.

“Sesuai Manifesto kami, KPH berdiri tegak mendukung visi nasionalisme yang ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto. Kami hadir untuk memastikan api cinta tanah air itu tidak padam, melainkan berkobar semakin besar di dada setiap anak bangsa,” pungkas Tarmizi.
(Her)

Akselerasi Jabatan Fungsional: ARS University Siap Cetak Guru Besar Baru Demi Target Kampus Unggul

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Universitas Adirajasa Reswara Sanjaya (ARS University) menyatakan komitmen penuh dalam mendukung kebijakan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten terkait percepatan jenjang karier dosen.

Langkah strategis ini diambil guna memastikan kualitas akademik dan daya saing institusi terus meningkat menuju predikat unggul.

Rektor ARS University, Prof. Dr. Purwadhi, M.Pd., menegaskan bahwa pihak rektorat tengah bergerak cepat menindaklanjuti arahan LLDikti IV. Saat ini, ARS University diperkuat oleh 96 dosen dengan berbagai tingkatan Jabatan Fungsional (Jafung), mulai dari Asisten Ahli (AA), Lektor, Lektor Kepala (LK), hingga Guru Besar (GB).

Baca juga Upaya Memberikan Layanan Prima, Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi Gelar Proyek Pemasangan Pipa HDPE Di Cibadak

Capaian Prestisius: Lahirnya Guru Besar Internal.

Keberhasilan ARS University dalam membina karier dosen dibuktikan dengan lahirnya para pakar dari rahim institusi sendiri. Prof. Purwadhi mengungkapkan rasa bangganya atas pencapaian kolektif ini.

“Kami sangat bersyukur ARS University telah memiliki dua Guru Besar, yakni saya sendiri dan Prof. Dr. A. Rohendi, M.H., M.M. Ini murni hasil proses pembinaan internal kami,” ujar Prof. Purwadhi saat ditemui di Rektorat ARS University, Jln. Sekolah Internasional, Antapani, Bandung, Selasa (3/2).

Kabar gembira kembali menyelimuti kampus ini dengan bertambahnya profesor baru dari Program Studi Ilmu Komunikasi.

“Alhamdulillah, anugerah bagi kami dengan lahirnya Prof. Dr. Dasrun Hidayat, M.I.Kom. Rencananya, pengukuhan beliau akan dilaksanakan pada Selasa, 10 Februari 2026 mendatang,” tambahnya.

Baca juga Teddy Setiadi Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Gerindra Dapil II Gelar Reses I Tahun 2026

Strategi Menuju Kampus Unggul

Untuk mencapai visi menjadi kampus unggul, ARS University menerapkan strategi “jemput bola” dalam mengawal karier dosen:

  • Akselerasi Jafung: Mendorong kenaikan tingkat dari Asisten Ahli ke Lektor, Lektor Kepala, hingga Guru Besar secara sistematis.
  • Kesejahteraan Dosen: Peningkatan jenjang karier akan dibarengi dengan penyesuaian kesejahteraan sesuai kebijakan lembaga.
  • Penguatan Riset & PkM: Dosen diwajibkan meningkatkan kapasitas penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM).
  • Publikasi Global: Fokus pada penerbitan karya ilmiah di jurnal internasional bereputasi sebagai syarat mutlak kualitas akademik.

Pesan untuk Dosen Muda

Prof. Purwadhi secara khusus menitipkan pesan bagi para dosen muda sebagai generasi penerus. Ia menekankan bahwa dukungan lembaga sangat besar, terutama dalam memfasilitasi publikasi internasional yang selama ini menjadi tantangan utama.

“Kami mengimbau dosen-dosen muda untuk terus meningkatkan kompetensi. Terima kasih kepada mereka yang telah rajin meneliti. Kuncinya ada pada karya ilmiah di jurnal internasional bereputasi, dan kami di sini siap mendukung penuh agar lembaga ini semakin unggul,” pungkasnya.

Tentang ARS University:

Universitas Adirajasa Reswara Sanjaya (ARS University) adalah institusi pendidikan tinggi di Bandung yang berfokus pada inovasi dan kualitas akademik, berkomitmen menciptakan lulusan serta tenaga pendidik yang kompetitif di tingkat nasional maupun internasional.

(Her)

Bukan Sekadar Penutup Kepala: Manifesto ‘Pejuang Peci Hitam’ Tantang Arus Globalisasi, Deklarasikan Kedaulatan Identitas Bangsa!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Di tengah gempuran budaya luar yang kian mengaburkan jati diri anak muda, sebuah gerakan moral bertajuk “Pejuang Peci Hitam” resmi meluncurkan manifesto nasionalnya hari ini.

Gerakan ini hadir bukan sekadar untuk bergaya, melainkan sebagai sebuah tamparan keras terhadap hilangnya kebanggaan nasional di ruang publik.

Dalam manifesto berjudul “Menjunjung Langit Identitas, Membumikan Jiwa Kebangsaan,” komunitas ini menegaskan bahwa Peci Hitam adalah “Mahkota Rakyat Jelata”.

Simbol ini diposisikan sebagai alat perlawanan terhadap rasa rendah diri (inferioritas) bangsa Indonesia di hadapan budaya asing.

Baca juga Peci Hitam Mengguncang: Menolak Lupa Akar Bangsa, Komunitas Peci Hitam Resmi Lahir untuk Jaga Marwah NKRI!

Menggugat Logika Modernitas

Pejuang Peci Hitam menilai bahwa selama ini Peci Hitam seringkali hanya dianggap sebagai atribut seremonial atau keagamaan semata.

Manifesto ini mendobrak stigma tersebut dengan mengembalikan fungsi Peci sebagai:

  1. Simbol Persatuan Lintas Batas: Menembus sekat agama, suku, dan kelas sosial.
  2. Benteng Kedaulatan Budaya: Melawan hegemoni gaya hidup barat yang mencabut akar tradisi.
  3. Identitas Intelektual: Mengingatkan kembali bahwa pemikiran besar pendiri bangsa lahir di bawah naungan Peci Hitam.

“Peci Hitam bukan sekadar kain beludru. Ia adalah garis tegas yang memisahkan antara bangsa yang punya jati diri dengan bangsa yang hanya mengekor. Kami tidak sedang bernostalgia, kami sedang membangun masa depan dengan harga diri,” ujar Ketua Umum komunitas Peci Hitam, A.Tarmizi.

SK Kemenkumham Komunitas Peci Hitam (Poto : Jurnal Tipikor)

Empat Pilar Perjuangan

Gerakan ini tidak hanya berhenti pada retorika. Manifesto tersebut memuat empat pilar aksi nyata:

  1. Restorasi Marwah: Mengembalikan citra Peci sebagai simbol kepemimpinan yang sederhana.
  2. Edukasi Historis: Kampanye masif mengenai peran Peci dalam diplomasi kemerdekaan.
  3. Gotong Royong: Aksi sosial yang diwajibkan bagi seluruh anggota komunitas.
  4. Ekonomi Berdikari: Komitmen penuh untuk hanya menggunakan produk dari pengrajin lokal guna memutar roda ekonomi kerakyatan.

Panggilan untuk Bertindak

Pejuang Peci Hitam mengajak seluruh elemen bangsa, mulai dari mahasiswa, pekerja, hingga pejabat publik, untuk kembali mengenakan Peci Hitam dengan bangga dalam aktivitas sehari-hari sebagai bentuk pernyataan sikap: “Saya Indonesia, dan saya berdaulat.”

Tentang Pejuang Peci Hitam:

Pejuang Peci Hitam adalah gerakan akar rumput yang berfokus pada penguatan identitas nasional melalui simbol-simbol budaya Indonesia. Berdiri atas dasar kegelisahan akan lunturnya nasionalisme, komunitas ini bertujuan menyatukan visi bangsa di bawah satu simbol kolektif yang inklusif.
(Red)

Peci Hitam Mengguncang: Menolak Lupa Akar Bangsa, Komunitas Peci Hitam Resmi Lahir untuk Jaga Marwah NKRI!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR  – Di tengah gempuran krisis identitas dan polarisasi yang kian tajam, sebuah kekuatan baru lahir dari rahim rakyat. Komunitas Peci Hitam, sebuah organisasi kemasyarakatan yang membawa semangat nasionalisme murni.

Bukan sekadar penutup kepala, “Peci Hitam” dipilih sebagai simbol perlawanan terhadap pudarnya rasa cinta tanah air. Organisasi ini hadir untuk mengembalikan marwah Bung Karno dan para pendiri bangsa yang menjadikan peci hitam sebagai identitas pemersatu lintas suku, agama, dan golongan.

Kembali ke Khitah Kebangsaan

Ketua Umum Komunitas Peci Hitam, A.Tarmizi menegaskan bahwa ormas ini tidak berafiliasi dengan kepentingan politik praktis mana pun. Fokus utamanya adalah Radikalisme Nasionalisme—sebuah gerakan untuk mengakar kembali pada Pancasila dan UUD 1945 secara totalitas.

“Peci Hitam adalah mahkota perjuangan. Kami lahir bukan untuk menambah kegaduhan, tapi untuk menjadi benteng terakhir ketika rasa bangga menjadi Indonesia mulai luntur.

Kami adalah kawan bagi siapapun yang setia pada Merah Putih, dan lawan bagi siapapun yang mencoba mengoyaknya,” tegasnya

Tiga Pilar Pergerakan Komunitas Peci Hitam:

  1. Edukasi Kebangsaan: Menghidupkan kembali literasi sejarah perjuangan di kalangan generasi Z dan Alpha.
  2.  Kedaulatan Ekonomi Lokal: Membangun jejaring UMKM berbasis komunitas untuk mengurangi ketergantungan pada produk asing.
  3. Sosial Kemanusiaan: Aksi cepat tanggap untuk membela hak-hak rakyat kecil yang terpinggirkan

Simbol Persatuan, Bukan Sekat
Meskipun identik dengan budaya tertentu, Komunitas Peci Hitam menegaskan bahwa keanggotaan mereka terbuka luas bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa memandang latar belakang.

Peci Hitam adalah simbol kesetaraan; bahwa di bawah naungan satu simbol, semua kepala memiliki derajat yang sama sebagai putra-putri bangsa.

Dengan semboyan “Satu Atap, Satu Bangsa, Satu Nyawa,” Komunitas Peci Hitam mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali memakai “peci” di dalam hati—sebuah komitmen untuk selalu menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

(Red)

Prahara Korupsi Haji: Presidium MLB NU Desak KPK Segera Tahan Dua Petinggi PBNU demi Marwah Organisasi!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Presidium Penyelamat Organisasi & Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama (PO & MLB NU) mengeluarkan maklumat keras terkait penanganan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Melalui Juru Bicaranya, Ahmad Samsul Rijal, Presidium mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penahanan terhadap dua petinggi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Cegah Polemik dan Fragmentasi Internal

Ahmad Samsul Rijal menegaskan bahwa status tersangka tanpa penahanan hanya akan memicu kegaduhan dan prasangka negatif, baik terhadap kredibilitas KPK maupun kehormatan jam’iyyah NU.

“Penetapan tersangka tanpa langkah penahanan justru berpotensi menimbulkan fragmentasi sosial dan kultural di internal NU. Hal ini juga menimbulkan kesan adanya kesengajaan yang merugikan kehormatan organisasi,” tegas Ahmad dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (30/1).

Baca juga Kejagung Obrak-Abrik Rumah Mantan Menteri LHK Siti Nurbaya, Sinyal Keras Mafia Sawit Dibongkar!

Pihaknya mendukung penuh KPK untuk membawa perkara ini ke meja hijau agar diuji secara transparan melalui pengadilan Tipikor.

Menurutnya, KPK harus membuktikan integritasnya dengan tidak tebang pilih terhadap afiliasi ormas, politik, maupun jabatan tertentu.

Desakan Penonaktifan Pengurus dan Etika Organisasi

Sebagai bentuk komitmen terhadap sikap anti-korupsi, Presidium PO & MLB NU meminta PBNU mengambil langkah tegas terhadap oknum pimpinan yang terlibat.

  • Menjaga Marwah: PBNU didesak segera menonaktifkan pihak yang berstatus tersangka.
  • Asas Praduga Tak Bersalah: Langkah penonaktifan dianggap perlu untuk menjaga hak tersangka sekaligus memisahkan kepentingan pribadi dari institusi organisasi.

Baca juga Skandal Emas Ilegal Rp992 Triliun: Kementerian ESDM Buru ‘Hak Negara’ yang Amblas ke Luar Negeri

Mendesak Muktamar Luar Biasa dalam 3 Bulan

Di tengah kemelut hukum ini, Presidium PO & MLB NU juga melayangkan tuntutan krusial agar PBNU segera menggelar Muktamar untuk menyelesaikan krisis kepemimpinan.

Tuntutan Utama Presidium:

  1. Muktamar Segera: Diselenggarakan dalam waktu maksimal 3 bulan ke depan.
  2. Mekanisme Organisasi: Diawali dengan Konbes PBNU dan Munas Alim Ulama sebelum memasuki bulan Ramadhan.
  3. Konsistensi Moral: Menyegerakan Muktamar dianggap sebagai bentuk tanggung jawab moral pimpinan PBNU terhadap skema ishlah yang telah diupayakan para Sesepuh dan Masyayikh NU.

“Segala tindakan yang mencerminkan inkonsistensi terhadap kebaikan dan kebijaksanaan yang telah disepakati merupakan sikap yang merusak marwah jam’iyyah dan ulama. Itu adalah bentuk kelemahan etik, moral, dan adab,” tutup Ahmad.

(Red)

Skandal Emas Ilegal Rp992 Triliun: Kementerian ESDM Buru ‘Hak Negara’ yang Amblas ke Luar Negeri

JAKARTA, JURNAL TIPIOR – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi angkat bicara menyusul temuan mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait perputaran dana gelap hasil tambang emas ilegal yang nyaris menembus angka Rp1.000 triliun.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa pihaknya telah bergerak cepat dengan melakukan koordinasi langsung bersama PPATK.

Langkah ini diambil guna membedah jaringan transaksi berlapis yang selama ini menyembunyikan kekayaan negara dari sektor pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Baca juga KPK Bidik Komunikasi Ridwan Kamil: Telusuri Jejak Kurs Miliaran Rupiah di Skandal Iklan BJB

Mengejar Jejak Transaksi Berlapis

Dalam keterangannya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (30/1), Yuliot mengungkapkan bahwa dirinya telah menemui Deputi Analisa dan Pengawasan PPATK.

Fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan setiap rupiah yang menjadi hak negara tidak hilang begitu saja akibat aktivitas ilegal.

“Kami sedang konfirmasi dengan PPATK. Transaksi keuangan ini sangat detail, melibatkan beberapa layer (lapisan) dan berbagai pihak. Kami harus memastikan mana yang menjadi hak negara, dan itu harus kembali ke negara,” tegas Yuliot.
Darurat Kejahatan Hijau (Green Financial Crime)

Baca juga Haramkan KKN, PN Mandailing Natal Turun ke Jalan Deklarasikan Perang Terhadap Gratifikasi!

Data PPATK sebelumnya menunjukkan angka yang menggetarkan: total perputaran dana terkait emas ilegal mencapai Rp992 triliun sepanjang periode 2023-2025.

Angka ini mencakup:

  • Rp185,03 triliun dari aktivitas PETI di berbagai wilayah (Papua, Kalimantan, Sulawesi, hingga Sumatera).
  • Rp517,47 triliun terkait aliran emas ilegal ke pasar luar negeri yang diklasifikasikan sebagai Green Financial Crime (GFC).

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebutkan bahwa praktik ini bukan sekadar pencurian sumber daya, melainkan kejahatan lingkungan lintas negara yang sistematis.

Komitmen Penertiban

Pemerintah menyadari bahwa pola distribusi emas ilegal ini sangat rapi, menggunakan pihak ketiga untuk mengaburkan asal-usul emas dari tambang rakyat maupun area konservasi.

Kementerian ESDM berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan sinkronisasi data transaksi keuangan guna memutus rantai distribusi ilegal ini.(*)

Diduga, Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi Urusan Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Alergi Terhadap Wartawan

Sukabumi, JURNAL TIPIKOR,-Telah beredar sebuah video yang memperlihatkan insiden adanya dugaan menghalang-halangi kerja jurnalis oleh oknum security yang terjadi di depan Kantor Pusat Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Terpadu Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi. Peristiwa tersebut berawal saat Kepala Biro Media Lawinvestigasi.com, Adam Firmando, ingin melakukan wawancara dengan orang nomor satu dikantor tersebut, Rabu (28/01/2026).

Adam Firmando menyampaikan kepada rekan-rekan jurnalis, bahwa upayanya untuk melakukan wawancara dengan orang nomor satu di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi urusan Penyelenggaraan Haji Dan Umrah mendapat hambatan oleh oknum security.

“Saya selaku Kepala Biro di Sukabumi mendapat hambatan dari oknum security saat akan melakukan wawancara dengan orang nomor satu di kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Tentunya, Upaya security menghalangi tugas jurnalis merupakan perbuatan melawan hukum dan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat 1 dan Pasal 4 ayat (2) dan (3). Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk perampasan hak kemerdekaan pers”, ujarnya.

Baca juga Wamenkum Tegaskan Korban Tabrak Jambret di Sleman Adalah Pembelaan Terpaksa: “Barang Masih di Tangan Pelaku, Selesai Cerita!”

Insiden ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak, khususnya instansi pemerintahan untuk menghormati tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang dan berkomitmen mendukung keterbukaan informasi publik.

Lanjut Adam, Jangan sampai ketertutupan itu menjadi indikasi bahwa adanya sesuatu yang ingin ditutupi. Di era keterbukaan informasi saat ini, siapa pun yang menghalangi tugas jurnalistik patut dipertanyakan komitmennya terhadap transparansi, profesionalitas dan juga integritasnya sebagai seorang pemimpin.

Pernyataan ini langsung menjadi bola panas, terutama di kalangan aktivis, pers dan juga LSM di Kabupaten Sukabumi. Bahkan, banyak yang menilai bahwa sikap orang nomor satu di kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang memerintahkan security untuk menghalangi wartawan tersebut merupakan wujud nyata bahwa orang nomor satu itu diduga alergi terhadap wartawan.

Baca juga Sapu Bersih Oknum Jaksa: Kejagung Tunjuk Plh. Gantikan Tiga Kajari yang Terjaring Satgas SIRI

Patut diduga pula bahwa orang nomor satu dikantor Kemenag Kabupaten Sukabumi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah dianggap bersifat eksklusif, tertutup, dan anti terhadap fungsi kontrol sosial yang dilakukan oleh awak media dimana hal itu diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 3 ayat 1.

“Kejadian ini jelas kontras dengan imbauan resmi dari Mabes Polri serta Presiden RI H. Prabowo Subianto yang belakangan beredar luas di media sosial, yang menegaskan bahwa antara Polri, pemerintah, dan wartawan harus bersinergi dalam menyampaikan informasi kepada publik. Bahkan, Mabes Polri menekankan bahwa wartawan harus dilindungi dalam menjalankan tugas peliputan dan bahwa transparansi adalah bagian dari reformasi birokrasi,” jelasnya.

Adam menjelaskan, namun faktanya dilapangan sikap pihak kementerian agama urusan Penyelenggaraan Haji dan umrah di Kabupaten Sukabumi dinilai sangat jauh dari semangat itu. Sejumlah jurnalis yang mencoba melakukan konfirmasi dalam menyikapi point – point penting seperti dugaan pemanfaatan jabatan di Kemenag kabupaten Sukabumi justru mendapat hambatan dengan menugaskan pihak keamanan gedung untuk menghalangi.

“Ini bukan lagi persoalan miskomunikasi, tapi sudah menjadi indikasi nyata bahwa ada semacam ‘alergi’ terhadap wartawan. Wartawan bukan musuh pemerintah wartawan ini mitra informasi untuk masyarakat. Kalau pemerintah tertutup, maka jangan salahkan kalau publik curiga,” pungkasnya.

Baca juga RUTAN MANNA ‘SULAP’ LAHAN JADI LUMBUNG PANGAN, PANEN KANGKUNG JADI BUKTI NYATA

Bahkan Sikap membungkam media seperti ini tidak hanya mencederai semangat demokrasi, tetapi juga berpotensi menutup ruang koreksi dan pengawasan terhadap kinerja pejabat publik juga keberimbangan informasi publik.

Dengan adanya kejadian ini, Kepala Biro Media jurnaltipikor.com/ Kabupaten Sukabumi pun mencoba menghubungi pihak Kemenag Kabupaten Sukabumi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah melalui sambungan Telpon dan Chat Whatsapp namun belum mendapat jawaban. Dan sampai berita ini ditayangkan, pihak kementerian Agama Kabupaten Sukabumi urusan Penyelenggaraan Haji Dan Umrah belum juga memberikan jawaban.

(Rama)

Yusril Ihza Mahendra: Gabung Militer Asing Tak Lantas Hapus Status WNI, Negara Tak Boleh Main Pecat Tanpa Prosedur!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa status Warga Negara Indonesia (WNI) tidak serta-merta hilang secara otomatis meski seseorang bergabung dengan dinas militer negara asing.

Hal ini disampaikan Yusril menanggapi isu hangat terkait dua WNI, Kezia Syifa dan Muhammad Rio, yang dikabarkan menjadi anggota militer asing.

Yusril menjelaskan bahwa meski Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyebutkan WNI kehilangan statusnya jika masuk tentara asing tanpa izin Presiden, namun pelaksanaannya tidak bersifat otomatis atau serta-merta.

“Kehilangan itu tidak bersifat otomatis. Hukum adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait nasib seseorang. Norma undang-undang tersebut harus dituangkan dalam mekanisme administratif yang jelas dan formal,” tegas Yusril di Jakarta, Senin (26/1).

Baca jugaBungkam Usai 7 Jam Dicecar KPK, Tersangka Korupsi Haji ‘Gus Alex’ Lempar Bola Panas ke Penyidik

Analogi Hukum: Seperti Pencuri yang Tak Langsung Dipenjara

Menko Yusril memberikan perumpamaan sederhana terkait kepastian hukum. Ia mengibaratkan aturan ini dengan tindak pidana pencurian dalam KUHP.

Seseorang yang mencuri tidak otomatis masuk penjara hanya karena ada pasalnya; melainkan harus melalui proses pembuktian di pengadilan hingga keluar putusan konkret.

Demikian pula dengan status kewarganegaraan. Berdasarkan PP No. 2 Tahun 2007 dan PP No. 21 Tahun 2022, proses pencabutan status WNI harus melalui tahapan sebagai berikut:

  • Laporan atau Permohonan: Adanya laporan dari pihak lain atau permohonan dari yang bersangkutan.
  • Verifikasi & Penelitian: Menteri Hukum melakukan pemeriksaan mendalam untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut.
  • Keputusan Menteri: Jika terbukti benar tanpa izin Presiden, Menteri Hukum menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan.
  • Pengumuman Resmi: Keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara.
    Status Hukum Kezia dan Rio Saat Ini

Baca juga Rupiah Nyaris Rp17.000, Legislator PDI Perjuangan Desak BPKH Putar Otak Amankan Biaya Haji

Terkait kasus Kezia Syifa dan Muhammad Rio, Yusril menyatakan pemerintah saat ini masih menelusuri kebenaran informasi tersebut.

Ia menekankan bahwa selama belum ada Keputusan Menteri yang diterbitkan dan diumumkan di Berita Negara, maka secara hukum yang bersangkutan masih menyandang status WNI.

“Sejak saat itulah (pengumuman di Berita Negara) akibat hukumnya berlaku. Selama belum ada keputusan menteri, maka yang bersangkutan secara hukum tetaplah WNI,” pungkasnya.

Langkah ini diambil pemerintah untuk memastikan bahwa hak konstitusional setiap warga negara terlindungi dan setiap tindakan hukum negara didasarkan pada prosedur administrasi yang sah dan akuntabel.

(Azi)