ISTANA MINTA POLRI USUT TUNTAS KASUS RANIS BRIMOB LINDAS PENGENDARA OJOL

Jakarta, JURNAL TIPIKOR— Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas insiden kendaraan taktis (rantis) Barracuda yang diduga milik Brimob melindas seorang pengendara ojek online (ojol) di Jalan Penjernihan I, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis malam.

Korban dikabarkan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.
Peristiwa ini terjadi di tengah upaya kepolisian membubarkan massa demonstrasi yang berujung ricuh. Rekaman insiden ini pun dengan cepat menyebar di media sosial, menunjukkan rantis tersebut terus melaju meninggalkan lokasi setelah melindas korban.

“Kami secara khusus meminta kepada aparat kepolisian untuk tetap sabar, dan melakukan tindakan pengamanan dengan penuh kehati-hatian, termasuk kami meminta atensi khusus terhadap kejadian tersebut,” kata Prasetyo Hadi, Jumat (29/8).

Baca juga KPK Menetapkan Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi LPEI

Mewakili Istana, Prasetyo menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang tidak diinginkan tersebut. Ia menambahkan bahwa Istana terus berkoordinasi dengan seluruh pihak, termasuk Polri, untuk menjaga situasi tetap kondusif.

“Sekecil apapun jika ada kejadian, tentunya kita semua pasti menyayangkan, dan tidak ingin hal itu terjadi,” tambahnya.

Informasi terkini menyebutkan bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri akan mengadakan jumpa pers di RSCM, Jakarta Pusat, terkait insiden ini.

Baca juga Bupati Sukabumi Menerima Penghargaan Baznas Award Tahun 2025, Kategori “Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia”

Sebelumnya, unjuk rasa yang berpusat di depan Kompleks MPR, DPR, dan DPD RI berlanjut hingga malam hari, di mana massa yang menolak dibubarkan terlibat bentrok dengan aparat.

Aksi pelemparan batu dan petasan dari massa dibalas dengan tembakan gas air mata dan semprotan air dari polisi, menyebabkan ketegangan meluas ke beberapa area di sekitar Senayan, termasuk Jalan Penjernihan, Jalan Penjompongan, dan kawasan Palmerah.

(Antara)

Presiden Prabowo Resmikan Ratusan Satuan Baru TNI, Perkuat Pertahanan Indonesia

Bandung Barat, JURNAL TIPIKOR – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meresmikan pembentukan ratusan satuan baru Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sebuah upacara militer di Pusat Pendidikan Pasukan Khusus (Pusdikpassus) Kopassus, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (10/8).

Acara ini menandai langkah strategis pemerintah dalam memodernisasi dan memperkuat postur pertahanan negara.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menekankan bahwa pembentukan satuan-satuan baru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kedaulatan dan keamanan nasional.

“Pertahanan kita bersifat defensif. Kita tidak bermaksud menyerang siapa pun,” ujar Presiden, “Namun, pertahanan kita harus begitu kuat hingga membuat bangsa kita tak terkalahkan.”

Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subiyanto saat cek pasukan di markas komando Kopasus Batujajar (Poto: Cuplikan Video )

Upacara gelar pasukan operasional dan kehormatan militer yang dihadiri oleh para pejabat tinggi negara dan pimpinan TNI ini menampilkan kesiapan dan profesionalisme prajurit TNI.

Baca juga Tawarkan Putrinya Beasiswa Kuliah, Niat Mulia Sang Ayah di Sukabumi Berujung Ancaman Dilaporkan Mantan Mertuanya Ke Polisi

Presiden Prabowo juga menyampaikan apresiasi tertinggi kepada seluruh jajaran TNI atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Satuan-satuan baru ini mencakup berbagai matra, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara, yang akan ditempatkan di berbagai wilayah strategis di seluruh Indonesia.

Pembentukan unit-unit ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan respons cepat, mobilitas, dan daya tangkal TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri.

Baca juga Miliki Rasa Empati Dan Simpati Yang Tinggi, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Kunjungi Pengrajin Bola Difabel

Presiden juga menambahkan bahwa modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) akan terus menjadi prioritas, sejalan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) prajurit.

“Kita akan terus membangun kekuatan pertahanan yang modern dan efektif, yang didukung oleh prajurit-prajurit terbaik bangsa,” pungkasnya.

Peresmian ini menegaskan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang berdaulat, mandiri, dan memiliki pertahanan yang kokoh di kancah global.

(AZI)

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional Tambahan untuk HUT ke-80 RI

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah akan segera menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan.

Keputusan ini diambil untuk memberikan waktu luang bagi masyarakat agar dapat memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa SKB yang melibatkan tiga menteri terkait ini akan diterbitkan dalam satu atau dua hari ke depan.

“Insya Allah secepatnya ya, hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait,” kata Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/8)

Baca juga Dewan Pers Cabut Verifikasi dan Sertifikasi Media Pencatut Nama Lembaga Negara

SKB tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara kementerian terkait setelah Presiden Prabowo Subianto menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur.

Penetapan ini bertujuan agar masyarakat memiliki kesempatan lebih untuk menyelenggarakan berbagai acara perayaan kemerdekaan, seperti perlombaan, karnaval, dan acara rakyat lainnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa libur tambahan ini adalah salah satu hadiah dari pemerintah di bulan kemerdekaan.

Baca juga Kementerian Imipas Fokus pada Pelayanan PRIMA, Menteri Agus Andrianto: “Tingkatkan Integritas”

Diharapkan, momentum ini dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat dalam membangun bangsa yang sejahtera dan maju.

Penetapan libur 18 Agustus 2025 ini menambah daftar hari libur nasional dan cuti bersama yang sebelumnya telah ditetapkan dalam SKB 3 Menteri Tahun 2024.

(AZI)

Kementerian Imipas Fokus pada Pelayanan PRIMA, Menteri Agus Andrianto: “Tingkatkan Integritas”

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pelayanan yang profesional, responsif, integritas, modern, dan akuntabel (PRIMA) dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Dukungan Manajemen Kementerian Imipas Tahun 2025 di Jakarta, Senin (4/8).

Dalam rakor yang dihadiri oleh seluruh kepala kantor wilayah secara langsung maupun virtual, Menteri Agus secara khusus menekankan pentingnya menjaga profesionalitas dan integritas.

“Saya berulang kali menyampaikan, tidak ada kebanggaan di kementerian ini menghukum pegawai karena perbuatan yang seharusnya sudah tahu itu tidak boleh dilakukan. Mari kita tingkatkan integritas kita di dalam mengemban tugas,” ujarnya. MM

Baca juga Kejaksaan Agung Pastikan Kembalikan Barang Pribadi Tom Lembong yang Disita

Transformasi Pelayanan Berbasis Inovasi dan Kolaborasi

Dengan mengusung tema “Transformasi Dukungan Manajemen dalam Mewujudkan Kementerian Imipas PRIMA”, Menteri Agus juga menyoroti komitmen kementerian dalam mengimplementasikan transformasi pelayanan berbasis inovasi dan kolaborasi.

Ia pun menyampaikan apresiasi atas prestasi yang telah diraih oleh jajaran Kementerian Imipas sejak terbentuk.

“Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Kementerian Imipas atas kinerja serta capaian prestasi yang diraih, baik di tingkat nasional dan internasional.

Saya berharap prestasi dan capaian tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan,” tambahnya.

Baca juga Kejagung Ajukan Red Notice Interpol untuk Riza Chalid dan Jurist Tan

Modernisasi dan Kemandirian sebagai Pondasi Kuat

Senada dengan Menteri Agus, Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas, Asep Kurnia, menekankan urgensi modernisasi dan kemandirian dalam pelaksanaan tugas.

“Saat ini kita tengah berada pada fase transformasi yang sangat penting. Kita sedang membangun pondasi kelembagaan, sebuah pondasi yang kuat, terstruktur, dan berorientasi jangka panjang menuju bentuk kementerian yang modern dan mandiri,” kata Asep.

Menurutnya, transformasi ini membutuhkan perubahan paradigma, khususnya di tingkat wilayah, yang tidak hanya fokus pada aspek teknis, tetapi juga pada dukungan manajemen.

Asep menyebut rakor ini menjadi sarana penting untuk menyelaraskan tugas, fungsi, dan program kerja, serta sebagai ajang konsolidasi kebijakan, sinkronisasi program, dan penguatan kapabilitas manajerial.

(ANTARA/Red)

Pernyataan Resmi Menteri HAM Terkait Larangan Pengibaran Bendera Fiksi Anime “One Piece”

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan bahwa negara memiliki hak untuk melarang pengibaran bendera fiksi dalam anime “One Piece” yang disandingkan dengan bendera Merah Putih saat perayaan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.

Menurut Pigai, tindakan ini merupakan bagian dari upaya penting untuk menjaga simbol-simbol nasional dan merupakan bentuk penghormatan terhadap negara.

Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, Pigai menjelaskan bahwa pengibaran bendera tersebut dianggap melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindakan makar.

Baca juga Kejaksaan Tinggi Bengkulu Sita Aset Milik Tersangka Korupsi Tambang, Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah

Oleh karena itu, larangan ini merupakan langkah yang sah untuk menjaga integritas dan stabilitas nasional.

Pigai menambahkan bahwa keputusan ini sejalan dengan aturan internasional, yang memberikan hak kepada negara untuk mengambil sikap atas isu-isu yang berkaitan dengan integritas nasional. Ia meyakini bahwa pelarangan ini akan mendapatkan dukungan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dukungan internasional ini, kata Pigai, didasarkan pada Kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diadopsi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. UU tersebut, menurutnya, memberi ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional.

“Saya berharap masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan,” ujar Pigai.

“Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara.”

Baca juga Analisis Kebijakan Publik: Hubungan Gubernur, Walikota, dan Bupati dalam Otonomi Daerah

Pigai juga menegaskan bahwa pelarangan ini tidak bermaksud untuk membatasi kebebasan berekspresi warga negara.

Ia menyebutkan bahwa sikap pemerintah adalah demi ‘core of national interest’, di mana kebebasan berekspresi dapat dibatasi oleh negara demi kepentingan nasional.

(AZI)

Pengacara Thomas Lembong Berterima Kasih atas Pemberian Abolisi

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR— Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan rasa terima kasihnya atas pemberian abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Thomas Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, adalah mantan Menteri Perdagangan periode 2015—2016.
Ari Yusuf Amir mengaku belum memahami secara rinci dampak hukum dari abolisi tersebut.

Ia akan segera mengadakan rapat internal untuk membahas langkah selanjutnya.

“Karena ada akibat-akibat hukumnya apa dari abolisi itu, kita harus membahas dulu,” ujar Ari di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Menurut Ari, pemberian abolisi ini adalah bentuk perbaikan yang patut diapresiasi. Ia juga berencana untuk segera mengabarkan berita ini langsung kepada Tom Lembong

“Kita juga akan ngomong ke Pak Tom besok, pasti,” katanya.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui permohonan pemberian abolisi yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Baca juga KPK Tahan Dua Mantan Direktur Pertamina dalam Kasus Korupsi LNG

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, mengatakan bahwa DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” kata Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam.

Menteri Hukum, Suprtaman Andi Agtas, mengonfirmasi bahwa usulan abolisi untuk Tom Lembong berasal dari dirinya, yang kemudian disampaikan kepada Presiden Prabowo.

Informasi Tambahan:
Abolisi adalah hak Presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana tanpa proses pengadilan terhadap seseorang atau sekelompok orang. Hak ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Presiden memberikan abolisi dan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

(AZI)

Permohonan Uji Materi Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri di MK Terus Bertambah

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Upaya hukum untuk memperjelas larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri (wamen) di Indonesia semakin menguat. Mahkamah Konstitusi (MK) kini menerima lebih banyak permohonan uji materi terkait isu krusial ini, menyusul pendaftaran resmi dari advokat Viktor Santoso Tandiasa pada hari Senin, 28 Juli 2025.

Viktor Tandiasa mendesak MK untuk secara eksplisit mencantumkan larangan rangkap jabatan wamen dalam amar putusan, tidak hanya sebatas dalam pertimbangan hukum.

Permohonannya berfokus pada konstitusionalitas Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024.

“Pada intinya, permohonan itu kami minta agar wakil menteri itu ditegaskan dalam amar putusan untuk dilarang, sama seperti menteri, tidak boleh merangkap jabatan, salah satunya sebagai komisaris BUMN,” jelas Viktor di Gedung MK, Jakarta.

Baca juga Ponpes Di Sukabumi Dukung Polri Ciptakan Lingkungan Pendidikan yang Aman, Tertib dan Berkarakter

Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara secara tegas melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi perusahaan negara/swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

Meskipun MK dalam Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 menyatakan bahwa wamen memiliki status setara dengan menteri dalam hal larangan rangkap jabatan, penegasan ini tidak dimuat dalam amar putusan karena pemohon sebelumnya dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.

Viktor Tandiasa merasa dirugikan secara konstitusional sebagai warga negara akibat ketiadaan penegasan ini, terutama mengingat masih banyak wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Baca juga PSC 119 Dinkes Kota Bandung Diduga Kapitalisasi Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Picu Kekhawatiran Warga

Ia menyoroti pentingnya seorang komisaris yang fokus dan kompeten untuk mengawasi serta memberikan nasihat kepada direksi perusahaan.

“Ketika komisaris itu dirangkap oleh wakil menteri maka tidak fokus dalam melakukan fungsinya, baik itu memberikan nasihat, pertimbangan terhadap direksi dalam mengambil keputusan dalam pengelolaan BUMN, dan juga tidak mengawasi secara maksimal,” tambahnya.

Dalam petitumnya, Viktor memohon agar MK menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara bertentangan secara bersyarat dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai “Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan…”.

Baca juga Wakil Wali Kota Bandung Ajak Mahasiswa Jadi Mitra Strategis Pembangunan Kota Lewat Sekolah Advokasi

Sebelum Viktor, pendiri Pinter Hukum Ilhan Fariduz Zaman dan aktivis hukum A. Fahrur Rozi juga telah mengajukan permohonan serupa. Keduanya menguji Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara serta Pasal 27B dan Pasal 56B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dengan harapan MK memperluas larangan rangkap jabatan dewan komisaris BUMN agar mencakup jabatan struktural dan fungsional pada kementerian/lembaga pemerintah pusat dan daerah.

Permohonan Viktor Tandiasa saat ini masih dalam tahap registrasi dan belum memiliki nomor perkara. Sementara itu, permohonan Ilhan dan Fahrur telah diregistrasi sebagai Perkara Nomor 118/PUU-XXIII/2025.

Sebelumnya, MK juga telah memutus Perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025 dengan pokok permohonan serupa, namun permohonan tersebut tidak dapat diterima karena pemohon meninggal dunia.

Gelombang permohonan uji materi ini menunjukkan semakin tingginya harapan masyarakat akan kejelasan hukum terkait rangkap jabatan pejabat publik, khususnya wakil menteri, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih profesional dan bebas konflik kepentingan.

(AZI)

Kemendagri Tekankan Evaluasi Rutin Satgas Penanganan Ormas Terafiliasi Premanisme

Semarang, JURNAL TIPIKOR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendesak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk secara rutin mengevaluasi kinerja Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Terafiliasi Premanisme.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, dalam kegiatan Penguatan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan NKRI di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (25/7).

Evaluasi berkala ini, menurut Bahtiar, sangat penting sebagai bahan penilaian kinerja Forkopimda yang nantinya akan dilakukan di tingkat nasional melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. “Setiap pekan hari Rabu dievaluasi pelaksanaan tugas Satgas tersebut,” tegas Bahtiar.

Baca juga Kejagung Cekal Dua Petinggi PT Sugar Group Companies dalam Kasus TPPU Mantan Pejabat MA

Bahtiar juga mengimbau seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, untuk memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan melakukan evaluasi kinerja secara rutin.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul memiliki batasan sesuai aturan yang berlaku. Pelanggaran akan dikenai sanksi, mulai dari administratif hingga pembubaran.

“Tidak sedikit ormas yang semula didirikan untuk kepentingan kebaikan, tapi dalam praktiknya menyimpang dari tujuan dan bertentangan dengan esensi tujuan pembentukan ormas itu,” jelas Bahtiar.

Baca juga Sempat Dilarang Meliput Di Hotel Augusta, Puluhan Wartawan Sukabumi Gelar Audensi Dengan Pihak Manajemen

Padahal, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas jelas menyatakan bahwa ormas didirikan secara sukarela untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI.

Lebih lanjut, Bahtiar menyoroti adanya ulah premanisme dan oknum ormas yang mengganggu iklim investasi.

Berdasarkan perhitungan Kementerian Investasi, gangguan ini telah merugikan negara hampir Rp900 triliun dan mengancam daya saing Indonesia di mata internasional.

Data Direktorat Jenderal Polpum Kemendagri mencatat sepanjang tahun 2024, sebanyak 1.540 kasus gangguan investasi dilakukan oleh oknum ormas di Indonesia.

“Betapa gangguan-gangguan itu terjadi, saatnya sekarang ini kami tertibkan. Ada satgas di provinsi yang akan menertibkan dan akan kita evaluasi,” ujarnya.

Baca juga KPK Ungkap Modus Penyamaran Aset Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Bank BJB

Bahtiar menegaskan agar satgas tidak gentar terhadap ormas yang melanggar, karena Negara tidak boleh tunduk pada mereka.

Acara yang mengusung tema “Pembinaan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila Dirangkaikan dengan Evaluasi Pembentukan Satgas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Ormas Terafiliasi Kegiatan Premanisme yang Mengganggu Fasilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Iklim Investasi” ini turut dihadiri oleh peserta dari Forkopimda Jawa Tengah, termasuk Kejaksaan, Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota, TNI, Kepolisian, serta unsur Pemerintah Kota Semarang.

Sumber : Antara

LPSK Layani Lebih dari 10.000 Permohonan Perlindungan di Tahun 2024, Bukti Kepercayaan Publik Meningkat

Pangkalpinang, JURNAL TIPIKOR– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah permohonan perlindungan pada tahun 2024.

Sepanjang tahun lalu, LPSK menerima total 10.217 permohonan perlindungan saksi dan korban tindak pidana, sebuah angka yang jauh melampaui 7.600 permohonan yang diterima pada tahun sebelumnya.

“Kami baru saja dapat menyampaikan jumlah permohonan perlindungan saksi dan korban di tahun 2024 yang menunjukkan peningkatan cukup tinggi dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Wakil Ketua LPSK, Antonius P.S. Wibowo, di Pangkalpinang pada Sabtu (12/7).

Baca juga Penjelasan Agung, Kades Karang Tengah Terkait Anggaran Perpustakaan Rp.23 Juta

Antonius menjelaskan bahwa puluhan ribu permohonan tersebut datang dari berbagai provinsi di Indonesia, mencerminkan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat akan perlindungan hukum.

Sumber permohonan perlindungan ini sangat beragam. “Permohonan yang paling banyak berasal dari kuasa hukum, karena mereka adalah orang-orang terdekat dari saksi maupun korban tindak pidana yang semakin kompleks ini,” tambahnya.

Selain dari kuasa hukum, permohonan perlindungan juga banyak diterima dari rekomendasi kepolisian, pengajuan langsung oleh korban dan saksi sendiri, keluarga korban, dan yang menarik, juga dari berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

“Permohonan dari instansi pemerintah ini cukup banyak,” tegasnya.
Menanggapi peningkatan ini, Antonius Wibowo menekankan komitmen LPSK untuk terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan berbagai organisasi, baik pemerintah maupun non-pemerintah, di tingkat pusat maupun daerah.

“LPSK sebagai lembaga yang diberikan mandat oleh pemerintah dalam pemberian perlindungan kepada saksi dan korban, implementasinya tidak terlepas dari dukungan seluruh pemangku kepentingan baik di pusat maupun daerah,” pungkasnya.

Peningkatan jumlah permohonan ini menunjukkan semakin tingginya kesadaran dan kepercayaan masyarakat terhadap peran LPSK dalam memberikan rasa aman bagi saksi dan korban tindak pidana.

(AZI)

Analisis Pengamat: Pemekaran Wilayah, Harapan Baru atau Beban Negara?

Oleh: A. Tarmizi,  SE, Pengamat Kebijakan Publik

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Wacana pemekaran wilayah kembali mengemuka di berbagai daerah di Indonesia. Seiring dengan aspirasi masyarakat lokal dan janji politik, gagasan ini memicu perdebatan sengit di kalangan pakar dan pemangku kepentingan.

Untuk memahami kompleksitasnya, kami berdiskusi dengan A. Tarmizi seorang pengamat kebijakan publik mengenai implikasi dari rencana pemekaran ini.

Menurut Tarmizi, motif utama di balik usulan pemekaran wilayah umumnya adalah pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Daerah-daerah yang merasa tertinggal atau memiliki rentang kendali yang terlalu luas dari pusat kabupaten/provinsi induk seringkali melihat pemekaran sebagai solusi,” ujarnya.

Baca juga Kekerasan Tanpa Sentuhan: Ketika Kata-Kata Menjadi Senjata

Ia menambahkan bahwa dengan terbentuknya daerah otonom baru (DOB), diharapkan alokasi anggaran bisa lebih fokus, birokrasi lebih efisien, dan pembangunan infrastruktur serta ekonomi lokal dapat terakselerasi.

Namun, Tarmizi juga menyoroti sejumlah tantangan dan potensi risiko yang harus dipertimbangkan secara matang.

“Pengalaman di masa lalu menunjukkan bahwa tidak semua DOB berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Bahkan, ada beberapa yang justru menjadi beban anggaran negara,” tegasnya.

Tantangan Utama:

  •  Kapasitas Fiskal: Salah satu kekhawatiran terbesar adalah kemampuan DOB untuk mandiri secara finansial. “Banyak DOB yang sangat bergantung pada transfer dana dari pusat. Jika pendapatan asli daerah (PAD) tidak mampu ditingkatkan secara signifikan dalam waktu singkat, maka DOB tersebut akan menjadi ‘daerah tumpuan’ bukan ‘daerah penyangga’,” jelas A.Tarmizi. Ia menekankan pentingnya studi kelayakan ekonomi yang komprehensif sebelum pemekaran direalisasikan.
  •  Kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM): Pemekaran membutuhkan SDM aparatur yang mumpuni untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan. “Apakah daerah yang dimekarkan memiliki stok birokrat yang kompeten dan berintegritas? Tanpa SDM yang kuat, efektivitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan akan terganggu,” katanya.
  • Konektivitas dan Infrastruktur: Meskipun pemekaran bertujuan mendekatkan pelayanan, A. Tarmizi mengingatkan bahwa pembentukan DOB baru juga memerlukan pembangunan infrastruktur dasar yang memadai, seperti kantor pemerintahan, jalan, dan fasilitas publik lainnya. “Ini memerlukan investasi besar yang harus dipertimbangkan dalam perencanaan,” tambahnya.
  • Potensi Konflik: Dalam beberapa kasus, pemekaran dapat memicu konflik batas wilayah, perebutan sumber daya, atau bahkan polarisasi politik di antara kelompok masyarakat. “Pemerintah harus memastikan proses pemekaran dilakukan dengan partisipasi publik yang luas dan didasari oleh konsensus, bukan hanya aspirasi segelintir elite,” sarannya.
  • Tumpang Tindih Kewenangan: A.Tarmizi juga menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antara DOB baru dengan kabupaten/provinsi induk, terutama jika batas-batas wilayah dan pembagian aset tidak dirumuskan dengan jelas.

Rekomendasi Kebijakan:
Melihat kompleksitas ini, A.Tarmizi memberikan beberapa rekomendasi bagi pemerintah dan DPR dalam menyikapi rencana pemekaran wilayah:

  1. Studi Kelayakan Mendalam: “Tidak ada jalan pintas dalam pemekaran. Setiap usulan harus didasarkan pada studi kelayakan yang sangat mendalam dan independen, meliputi aspek ekonomi, sosial, politik, dan daya dukung lingkungan,” tegasnya.
  2. Kriteria yang Jelas dan Terukur: Pemerintah perlu merumuskan kriteria pemekaran yang lebih ketat dan terukur, tidak hanya berorientasi pada jumlah penduduk atau luas wilayah, tetapi juga pada potensi ekonomi, kapasitas fiskal, dan kesiapan SDM.
  3.  Pengawasan Pasca-Pemekaran yang Kuat: “Pemekaran bukan akhir dari proses, melainkan awal. Perlu ada mekanisme pengawasan yang kuat terhadap kinerja DOB dalam jangka waktu tertentu, misalnya 5-10 tahun. Jika tidak memenuhi target, perlu ada evaluasi serius, bahkan kemungkinan penggabungan kembali,” usulnya.
  4. Peningkatan Kapasitas Daerah Induk: A.Tarmizi  juga menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada peningkatan kapasitas daerah induk melalui desentralisasi fiskal dan administrasi yang lebih kuat, sehingga pemekaran menjadi opsi terakhir, bukan satu-satunya solusi.

“Pemekaran wilayah adalah alat, bukan tujuan akhir. Tujuannya adalah kesejahteraan masyarakat. Jika pemekaran tidak mampu mewujudkan tujuan tersebut, maka kita perlu bertanya, apakah ini harapan baru atau justru beban baru bagi negara dan masyarakat?” pungkas A. Tarmizi.

(Asep)