Komnas HAM Soroti Implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Tekankan Pangan dan Gizi sebagai Hak Asasi Manusia

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan akan terus memantau implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah, sekaligus menegaskan bahwa kebutuhan akan pangan dan gizi adalah bagian integral dari Hak Asasi Manusia (HAM).

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan pemantauan ini penting untuk memastikan pelaksanaan MBG sejalan dengan dimensi HAM.

“MBG nanti kita akan melakukan pemantauan, nanti hasilnya akan disampaikan, ya,” kata Anis Hidayah di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (8/10).

Baca juga Pererat Hubungan Sosial, Pemkot Bandung Gencarkan Program “Bandung Nyaah Ka Indung”

Penekanan pada Kualitas dan Pemulihan
Menurut Anis, pemantauan Komnas HAM akan berfokus pada pentingnya pemerintah memperhatikan tidak hanya ketersediaan dan akses pangan, tetapi juga kualitas pangan yang diberikan.

Lebih lanjut, ia menyoroti aspek pemulihan bagi korban jika terjadi kelalaian dalam pelaksanaan MBG, termasuk insiden keracunan yang diduga terjadi di beberapa daerah.
“Dimensi HAM-nya itu yang ingin kami dorong,” tegas Anis.

Saat ini, Komnas HAM tengah berkoordinasi untuk turun langsung ke lapangan guna menyelidiki dugaan keracunan MBG tersebut.

“Nanti akan kami sampaikan hasilnya ketika kami sudah mendapatkan data-data itu dari lapangan,” tambahnya.

Baca juga BPKP Soroti Ketimpangan dan Masalah Akut Kota Bandung: Indeks Gini 0,459 dan TPT 8,83% Jadi Alarm Serius

Prinsip Kepentingan Terbaik Anak dan Kelayakan Pangan

Sebelumnya, Komnas HAM melalui Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro, juga telah mengingatkan bahwa kepentingan terbaik untuk anak harus menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan MBG, mengingat Indonesia menjamin hak anak atas penyediaan pangan yang layak dan bergizi.

Dalam pernyataannya pada Selasa (30/9), Atnike menjelaskan bahwa prinsip ketersediaan hak atas pangan tidak hanya mencakup kuantitas, tetapi juga harus memperhatikan aspek kualitas, dapat diterima dalam budaya tertentu, dan bebas dari zat berbahaya.

Selain itu, berdasarkan prinsip kelayakan hak atas pangan, penyediaan makanan harus menerapkan syarat keamanan guna mencegah kontaminasi.

Baca juga Pemkot dan DPRD Bandung Kolaborasi Atasi Banjir Lintas Wilayah, Fokus Penanganan Perbatasan Kota-Kabupaten

Aspek yang disorot mencakup kebersihan bahan pangan, pengolahan makanan, waktu distribusi, hingga penanganan rantai pangan secara menyeluruh.

Tuntutan Mekanisme Pengaduan dan Pemulihan Cepat

Menanggapi insiden keracunan yang terjadi, Komnas HAM secara khusus mengingatkan penyelenggara program dan kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk memperhatikan prinsip-prinsip HAM tersebut.

Selain memastikan terpenuhinya prinsip ketersediaan dan kelayakan pangan, Komnas HAM juga menekankan pentingnya penyediaan mekanisme pengaduan dan pemulihan yang cepat, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh korban.

Tentang Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah lembaga mandiri yang berkedudukan setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.

(Azi)

Profile singkat mengenai latar belakang dan tujuan Komunitas Peci Hitam didirikan di Kota Bandung.

Bandung, JURNAL TIPIKOR –
Profil Singkat Komunitas Peci Hitam
Komunitas Peci Hitam adalah sebuah gerakan yang lahir di Bandung dengan misi utama untuk mengembalikan dan menumbuhkan kembali nilai-nilai kebangsaan serta semangat nasionalisme pada Generasi Muda yang dirasakan mulai memudar di era modern ini.

Latar Belakang dan Filosofi

Salah seorang Pendiri organisasi Komunitas Peci Hitam, A.Tarmizi mengatakan kepada Jurnal Tipikor, Jumat (3/10),  bahwa Nama “Peci Hitam” dipilih karena memiliki makna filosofis yang mendalam dalam sejarah Indonesia.

Peci hitam adalah simbol yang dipopulerkan oleh Bapak Bangsa, Ir. Soekarno, sebagai identitas bangsa dan alat pemersatu di tengah keragaman suku, agama, dan budaya.

Peci hitam melambangkan perlawanan terhadap kolonialisme, kesetaraan harkat martabat, dan kebangkitan nasionalisme Indonesia. Dengan mengadopsi nama ini, Komunitas Peci Hitam berupaya menghidupkan kembali roh dan semangat yang terkandung dalam simbol tersebut, tuturnya

Tujuan Utama

Tujuan Komunitas Peci Hitam adalah:

  1. Mengembalikan Nilai Kebangsaan: Memperkuat pemahaman dan penghayatan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara.
  2. Menumbuhkan Nasionalisme: Mendorong rasa cinta tanah air, bangga menjadi bangsa Indonesia, dan kesadaran untuk berkontribusi positif bagi kemajuan bangsa.
  3. Edukasi Sejarah: Mengajak generasi muda untuk mempelajari dan memaknai kembali sejarah perjuangan bangsa, khususnya melalui perspektif yang relevan dengan kehidupan masa kini.
  4. Aksi Nyata: Mengadakan kegiatan-kegiatan yang bersifat edukatif, sosial, dan budaya di Bandung, yang secara praktis merefleksikan nilai-nilai gotong royong dan persatuan.

Komunitas ini berjuang agar nilai-nilai luhur dan identitas keindonesiaan, yang disimbolkan salah satunya oleh peci hitam, tidak hanya menjadi artefak sejarah, tetapi menjadi semangat yang terus menyala di hati setiap generasi, ujar Tarmizi.

Lebih lanjut A.Tarmizi menjelaskan, Peci hitam memiliki makna yang sangat mendalam dan erat kaitannya dengan pergerakan kebangsaan di Indonesia, khususnya berkat peran Presiden pertama RI, Soekarno.

Peci hitam tidak hanya sekadar penutup kepala, tetapi telah diangkat menjadi simbol nasionalisme dan identitas bangsa Indonesia.

Makna Peci Hitam dalam Pergerakan Kebangsaan:

  •  Simbol Perjuangan dan Perlawanan:
    Soekarno secara konsisten mengenakan peci hitam, bahkan saat menghadapi pengadilan kolonial Belanda. Penggunaan peci hitam dipadukan dengan busana Barat (jas) menjadi simbol perlawanan terhadap kolonialisme dan pernyataan kesetaraan harkat dan martabat kemanusiaan di hadapan penjajah.
  • Identitas Nasional:
    Bung Karno adalah tokoh yang mempopulerkan peci hitam sebagai lambang kebangsaan. Ia berpendapat bahwa Indonesia memerlukan sebuah lambang yang menjadi kepribadian bangsanya. Peci hitam dipilih karena sifatnya yang dapat mengikat kaum intelektual (‘intellijensia’) dengan rakyat kecil, menjadikannya perwakilan dari budaya akar rumput dan semangat egalitarianisme (kesetaraan).
  • Alat Pemersatu:
    Pada masa pergerakan, peci hitam mampu menjadi alat pemersatu dan identitas bangsa di tengah perdebatan budaya, yang kadang mengarah pada segregasi rasial politik kolonial. Peci hitam yang lazim dikenakan oleh umat Islam dan kaum santri, dapat melampaui batas-batas suku dan agama, merepresentasikan kesatuan visi dan tujuan dalam perjuangan kemerdekaan.
  • Ciri Khas Pemimpin Rakyat:
    Soekarno melihat peci sebagai instrumen yang membuatnya ‘mempertalikan diri dengan sengaja kepada rakyat jelata’.

Baginya, peci hitam di kepala adalah salah satu ciri pemimpin rakyat, menegaskan bahwa pemimpin harus berasal dari dan dekat dengan rakyat.

Hingga saat ini, peci hitam (atau kopiah hitam) tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari busana resmi kenegaraan di Indonesia, dikenakan oleh para Presiden dan pejabat negara sebagai pengingat akan identitas nasional dan semangat perjuangan para pendiri bangsa.

Ditanya tentang Legalitas organisasi Komunitas Peci Hitam, Tarmizi menjawab ” Alhamdulillah Legalitas sudah hampir rampung, SK Kemenkumham sudah terbit dan sekarang dalam proses Akta Notaris, imbuhnya

Insya Allah dalam waktu dekat, Organisasi Komunitas Pecinta Hitam akan segera dideklarasikan, kami mohon doa dan dukungan dari semua pihak, tutupnya

(Her)

Komisi Yudisial Soroti Kesehatan Mental Hakim: Dorong Dukungan Psikologis Berkelanjutan

Jakarta, JURNAL TIPIKOR-– Komisi Yudisial (KY) menyoroti secara serius kondisi kesehatan mental hakim tingkat pertama dan tingkat banding di seluruh lingkungan peradilan Indonesia berdasarkan hasil Survei Kesejahteraan Hakim di Indonesia. Survei ini mendesak perlunya dukungan psikologis yang berkelanjutan bagi para hakim.

Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim, Sukma Violetta, mengungkapkan data mengkhawatirkan bahwa sebanyak 43,53 persen hakim pernah mengalami stres atau kelelahan emosional berulang, dengan 15,63 persen di antaranya mengaku cukup sering mengalaminya.

“Ini menunjukkan bahwa mayoritas hakim pernah menghadapi tekanan emosional yang berulang dan ini dapat berdampak pada kesehatan mental dan kinerja, untuk itu, memang diperlukan dukungan psikologis bagi para hakim,” kata Sukma di Jakarta, Selasa (30/9).

Baca juga Ringkasan Keputusan KPK Terkait Aset Ilham Akbar Habibie (IAH)

Faktor-Faktor Utama Penyebab Stres
Survei yang melibatkan 567 responden hakim ini menemukan adanya paradoks: meskipun sebagian besar hakim responden (59,77 persen) mengaku beban kerja telah proporsional, mayoritas hakim di saat yang bersamaan pernah mengalami stres berulang.

Menurut Sukma, kondisi ini mengisyaratkan bahwa faktor penyebab stres tidak hanya terbatas pada jumlah perkara, tetapi juga mencakup aspek lain seperti kompleksitas perkara, tekanan waktu, ekspektasi publik, atau intervensi eksternal maupun internal.

Faktor dominan penyebab stres yang ditemukan KY adalah beban kerja yang tinggi, mengindikasikan bahwa persepsi proporsionalitas belum berlaku merata di setiap satuan kerja. Selain itu, beberapa faktor penting lainnya meliputi:

  •  Ketidakpastian karier dan lokasi penugasan: Kekhawatiran terkait waktu mutasi yang tidak pasti, penugasan jauh dari keluarga, atau fasilitas yang kurang memadai di tempat baru.
  • Kurangnya bantuan staf pendukung: Kekurangan dukungan administratif atau teknis yang memperbesar beban kerja dan mengurangi efektivitas penyelesaian tugas.
  • Tekanan pihak eksternal (29,67 persen).
  •  Beban ganda karena tanggung jawab domestik (khususnya bagi hakim perempuan, 27,27 persen).
  • Isolasi sosial karena harus menjaga citra independensi (19,38 persen).
  • Tekanan moral dan dilema etik (15,07 persen).
  • Terpapar perkara traumatis (10,77 persen).

“Stres pada hakim tidak hanya bersumber dari beban kerja secara kuantitatifnya, tetapi juga dari ketidakpastian karier, juga dari kurangnya dukungan struktural, juga adanya tekanan eksternal, dan adanya dilema psikologis,” tegas Sukma.

Baca juga KPK Pastikan Panggil Ridwan Kamil Setelah Sita Uang Pembelian Mobil Eks Presiden B.J. Habibie Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Upaya KY untuk Dukungan Psikologis
Menyikapi data ini, KY telah mengambil langkah konkret dalam dua tahun terakhir dengan memfasilitasi pelatihan sebagai bagian dari dukungan psikologis dan konseling bagi hakim. Pelatihan ini dilaksanakan bekerjasama dengan Asosiasi Psikologi Forensik yang tersebar di berbagai daerah.

“Pelatihan itu memberikan gambaran bahwa setiap hakim perlu menyampaikan apa yang membuat mereka stres dalam penanganan perkara, dan kemudian apa hal-hal yang bisa mereka lakukan untuk mengatasi hal tersebut,” jelas Sukma.

Survei ini menggunakan metode campuran kuantitatif dan kualitatif terhadap 567 responden, dirancang untuk merepresentasikan seluruh tingkatan peradilan dan wilayah di Indonesia.

Baca juga Pemkot Bandung Janjikan Solusi Permanen Banjir Cileuncang, Wakil Wali Kota Erwin: Akan Koordinasi Lintas Instansi

Hasil survei disampaikan oleh Sukma Violetta dalam webinar internasional bertajuk Status dan Kesejahteraan Hakim: Perbandingan Indonesia, Italia, dan Negara-Negara Lain pada Selasa ini.

KY berharap temuan ini dapat menjadi landasan untuk perumusan kebijakan yang lebih baik demi memastikan kesejahteraan mental dan profesionalisme hakim.

(Azi)

PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO TEGASKAN KOMITMEN PEMBERANTASAN KORUPSI TERSAMAR YANG RUGIKAN NEGARA BESAR-BESARAN

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi, terutama yang dilakukan secara samar namun berdampak pada kerugian negara yang begitu besar.

Penegasan ini disampaikan Presiden dalam pidatonya pada Musyawarah Nasional (Munas) ke-6 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jakarta, Senin (29/9).

Dalam sambutannya di hadapan para kader PKS, Presiden Prabowo menyoroti modus korupsi yang tidak selalu terang-terangan, melainkan melalui praktik-praktik terselubung yang merampok kekayaan bangsa secara masif.

“Kita menyadari, bentuk-bentuk korupsi saat ini semakin canggih dan tersamar, namun kerugian yang diakibatkannya begitu besar, mencapai triliunan rupiah,” ujar Presiden Prabowo.

“Ini bukan sekadar mencuri uang di kas kecil, ini adalah perampokan besar-besaran terhadap masa depan rakyat dan negara. Kami tidak akan surut selangkah pun dalam menghadapi dan menindak tegas praktik-praktik ini.”

Baca juga KPK Periksa Pengusaha Billy Haryanto alias Billy Beras Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Proyek DJKA Kemenhub

Komitmen pemberantasan korupsi ini menjadi salah satu pilar utama pemerintahannya untuk memastikan seluruh sumber daya negara digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Presiden menekankan pentingnya penguatan sistem pencegahan, transparansi anggaran, serta penindakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.

“Pemberantasan korupsi adalah prasyarat utama untuk mewujudkan Indonesia Emas. Saya mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk partai politik, untuk bersatu padu, menguatkan integritas, dan mengawasi setiap potensi penyimpangan,” tutup Presiden.

(AZI)

IWO Indonesia Apresiasi Sikap Dewan Pers, Tuntut Transparansi dari Biro Pers Istana

Jakarta, jurnaltipikor.com/,-Dewan Pers menerima pengaduan terkait pencabutan ID Card reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan. Menyikapi hal tersebut, Dewan Pers mengeluarkan pernyataan sikap No. 02/P-DP/IX/2025 pada Minggu (28/9/2025).

Dalam pernyataannya, Dewan Pers mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi pelaksanaan kemerdekaan pers yang dijalankan oleh wartawan/jurnalis di mana pun bertugas. Adapun poin-poin sikap Dewan Pers adalah sebagai berikut:

1. Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana.

2. Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

3. Dewan Pers mengharapkan agar kasus ini maupun kasus serupa tidak terulang di masa mendatang demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia.

4. Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana.

“Demikian seruan Dewan Pers ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian semua pihak,” tulis pernyataan tersebut yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Dr. H. Nisan Radian, SH., A.Ak., MH., M.Pd., menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Dewan Pers.

Menurut Nisan Radian, langkah Dewan Pers sudah tepat dan harus menjadi perhatian serius semua pihak. “Pers bekerja menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus mengemban amanah publik. Maka, setiap tindakan yang berpotensi menghambat kerja wartawan harus diluruskan. IWOI berdiri bersama Dewan Pers untuk menjaga marwah kebebasan pers,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pencabutan akses jurnalis tanpa alasan jelas dapat menimbulkan preseden buruk bagi demokrasi. “Jangan sampai tindakan seperti ini menjadi kebiasaan. Wartawan di mana pun bertugas harus diberi ruang agar bisa bekerja sesuai kode etik dan aturan hukum,” kata Nisan.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya transparansi. “Pemerintah maupun institusi negara wajib membuka akses informasi seluas-luasnya kepada pers. Menghalangi jurnalis sama dengan menghambat hak publik untuk tahu. Itu tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.

Nisan menutup dengan menegaskan komitmen IWOI. “Kami mendukung penuh seruan Dewan Pers. IWOI mengajak semua pihak bersama-sama menjaga independensi pers dan memastikan wartawan dapat menjalankan tugasnya tanpa intimidasi atau pembatasan,” pungkasnya.

(Humas IWO Indonesia)

Panglima TNI Ingatkan Jajaran POM untuk Tertibkan Penggunaan Sirene dan Strobo

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan kembali komitmennya untuk menertibkan penggunaan sirene dan strobo oleh anggota TNI, khususnya Polisi Militer (POM).

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait penggunaan sirene dan strobo yang dinilai mengganggu ketertiban di jalan raya.

Dalam sebuah acara di Monumen Nasional (Monas), Minggu, Jenderal Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa ia telah menginstruksikan jajaran POM agar penggunaan sirene dan strobo dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Saya sampaikan kepada, khususnya POM, kalau menyalakan strobo ada aturannya. Kalau lagi kosong dibunyikan, tidak etis juga,” ujar Jenderal Agus.”Tapi itu ada aturannya untuk VVIP menggunakan pengawalan.”

Baca juga Koalisi Masyarakat Sipil Gaungkan #ResetKPU, Tuntut Penataan Ulang Sistem Pemilu

Panglima TNI menekankan bahwa penggunaan sirene dan strobo hanya dibenarkan dalam situasi yang benar-benar membutuhkan kecepatan dan urgensi tinggi, seperti pengawalan VVIP.

Ia juga memberikan contoh pribadi, di mana ia melarang pengawalnya menggunakan strobo saat berkendara.
“Saya, ‘kan, ingin nyaman juga. Lihat saja, kalau saya jarang pakai strobo. Saya kalau lampu merah saya berhenti. KSAD dan lainnya berhenti,” tegasnya.

Jenderal Agus menyadari bahwa keluhan masyarakat, yang bahkan diungkapkan melalui media sosial dan stiker kendaraan, perlu ditanggapi serius.

Baca juga Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator, Prioritaskan Ketertiban Lalu Lintas

Ia juga menyambut baik langkah Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho yang membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo.

“Saya sampaikan kepada satuan saya kalau ikuti aturan, kecuali ada hal yang memang membutuhkan kita, urgensi cepat, kita harus ada di suatu tempat,” tambahnya.

Panglima TNI berharap penertiban ini dapat menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan, sekaligus meningkatkan citra TNI di mata masyarakat.(*)

Koalisi Masyarakat Sipil Gaungkan #ResetKPU, Tuntut Penataan Ulang Sistem Pemilu

Jakarta, JURNAL TIPIKOR-–– Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai lembaga, menyerukan tagar #ResetKPU sebagai desakan kuat untuk menata ulang sistem pemilihan umum (pemilu) yang dinilai bermasalah.

Koalisi ini mendesak percepatan revisi Undang-Undang Pemilu karena banyaknya persoalan yang terjadi pada lembaga penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati, yang mewakili koalisi, menyatakan bahwa masalah yang dihadapi KPU sangat beragam, mulai dari sistem teknologi yang tidak memadai, kebijakan yang janggal, hingga masalah etika para anggotanya.

“Kami menyerukan kepada semuanya, kami koalisi yang juga mendorong percepatan revisi UU Pemilu, juga memiliki kepentingan untuk terus menyuarakan ini,” kata Mike dalam rilis secara daring di Jakarta, Minggu (21/09).

Baca juga Satgas Ungkap 9 Perusahaan HTI di Sekitar Tesso Nilo Diduga Tanam Kelapa Sawit

Menurut Mike, koalisi telah mencatat beberapa kebijakan KPU yang bertentangan dengan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Di antaranya, Peraturan KPU (PKPU) mengenai kuota afirmasi minimal 30% keterwakilan perempuan, syarat bagi mantan terpidana korupsi, dan PKPU tentang penghitungan masa jabatan kepala daerah yang menimbulkan polemik.

“Kebijakan ini mencatatkan bahwa betapa sampai detik ini KPU belum menunjukkan sebagai sebuah lembaga yang benar-benar serius,” lanjutnya.

Belum lama ini, KPU juga menimbulkan kontroversi dengan menerbitkan kebijakan yang mengecualikan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik, alias dirahasiakan.

Baca juga Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator, Prioritaskan Ketertiban Lalu Lintas

Meskipun kebijakan ini akhirnya dicabut, Mike menilai KPU tidak melibatkan partisipasi publik dalam proses penerbitan kebijakan. Pencabutan tersebut justru menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat.

Dari sisi sistem, KPU juga dinilai menunjukkan banyak kelemahan. Penggunaan teknologi dan informasi yang seharusnya memudahkan publik justru menjadi sumber kekisruhan pada Pemilu 2024. Contohnya adalah Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) yang tidak siap digunakan.

Parahnya, saat proses rekapitulasi berlangsung, KPU justru menutup akses tabulasi publik dengan menghilangkan tampilan diagram perolehan suara.

“Penutupan akses ini pada akhirnya menyulitkan pengawasan publik, membuka kecurigaan adanya manipulasi suara,” tegas Mike.

Baca juga BAZNAS Kota Bandung Dikeluhkan Warga, Prosedur Penyaluran Dinilai Terlalu Ketat

Selain itu, masalah etika yang dilakukan oleh Ketua KPU sebelumnya juga dianggap merusak citra lembaga. Menurut Mike, masalah etika ini menjadi cikal bakal timbulnya berbagai keabsurdan di tanah air, sebab tindakan para penyelenggara negara dan anggota parlemen dibangun dari hasil pemilu yang diselenggarakan oleh para penyelenggara pemilu.

“Ini menurut saya catatan paling memperkuat semakin memperburuk kinerja KPU,” pungkasnya.

Koalisi masyarakat sipil ini terdiri dari Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Pusat Studi Hukum Kebijakan (PSHK) Indonesia, Indonesian Corruption Watch (ICW), dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas.(*)

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Syarat Pendidikan Calon Anggota Polri

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terkait syarat pendidikan minimal calon anggota Polri.

MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut.

Perkara Nomor 133/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh advokat Leon Maulana Mirza Pasha dan mahasiswa Zidane Azharian Kemalpasha. Keduanya mempersoalkan Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang mengatur syarat pendidikan paling rendah untuk menjadi anggota Polri adalah lulusan SMA atau yang sederajat.

Baca juga Kejaksaan Agung Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PT Sritex ke Kejari Surakarta

Menurut para pemohon, syarat tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena dianggap tidak membekali calon polisi dengan kerangka berpikir yuridis yang memadai.

Mereka berpendapat bahwa kondisi ini bisa mengakibatkan kesenjangan kemampuan dalam menafsirkan dan menerapkan hukum, khususnya dalam proses krusial seperti pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) dan interpretasi hak-hak tersangka.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar pasal tersebut dimaknai ulang menjadi “berpendidikan paling rendah lulusan S-1 atau yang sederajat.”
Namun, dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah memutuskan permohonan ini tidak dapat diterima.

Baca juga Mahkamah Konstitusi Putuskan Larangan Rangkap Jabatan Berlaku untuk Wakil Menteri

Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional yang nyata akibat berlakunya pasal yang diuji.

“Meskipun Mahkamah berwenang dalam mengadili permohonan, karena para Pemohon perkara tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan para pemohon lebih lanjut,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Dengan demikian, putusan ini memastikan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan yang diajukan.(*)

Mahkamah Konstitusi Putuskan Larangan Rangkap Jabatan Berlaku untuk Wakil Menteri

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang memperjelas kedudukan wakil menteri terkait larangan rangkap jabatan.

Dalam putusan yang dibacakan pada hari Kamis ini, MK menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan yang diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku untuk wakil menteri (wamen).

Putusan ini menanggapi permohonan uji materi yang diajukan oleh sejumlah pihak yang mempertanyakan apakah wakil menteri memiliki batasan yang sama dengan menteri dalam memegang jabatan lain.

Baca juga Mahkamah Konstitusi Segera Putuskan Uji Formil UU TNI dan UU BUMN

Sebelumnya, terjadi perdebatan mengenai status wakil menteri, apakah mereka termasuk pejabat negara yang tunduk pada aturan larangan rangkap jabatan atau tidak.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa wakil menteri, sebagai bagian dari sistem pemerintahan, tidak diperbolehkan untuk memegang jabatan rangkap, baik di BUMN, swasta, maupun jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, menyatakan bahwa putusan ini bertujuan untuk memperkuat integritas dan profesionalitas dalam pemerintahan.

“Putusan ini memberikan kepastian hukum dan memastikan bahwa para pejabat negara, termasuk wakil menteri, dapat fokus sepenuhnya pada tugas dan tanggung jawab mereka tanpa adanya potensi konflik kepentingan,” jelasnya.

Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak terkait harus mematuhinya. Ini juga menjadi penegasan bagi pemerintah untuk meninjau kembali dan memastikan tidak ada wakil menteri yang saat ini menjabat rangkap.(*)

Menteri Sekretaris Negara: Penayangan Pesan Pemerintah di Bioskop adalah Hal yang Lumrah

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) hari ini menegaskan bahwa penayangan pesan-pesan pemerintah melalui media publik, termasuk bioskop, adalah praktik yang wajar dan lumrah.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menanggapi perbincangan publik mengenai penayangan video pendek yang berisi program-program prioritas Presiden Prabowo Subianto di sejumlah jaringan bioskop.

Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (14/9), Prasetyo Hadi menyatakan bahwa penggunaan media publik untuk menyampaikan sebuah pesan merupakan hal yang biasa, asalkan tidak melanggar peraturan atau mengganggu kenyamanan dan estetika.

“Tentunya, sepanjang tidak melanggar aturan, tidak mengganggu kenyamanan, keindahan, maka penggunaan media publik untuk menyampaikan sebuah pesan tentu sebuah hal yang lumrah,” ujar Prasetyo Hadi.

Baca juga ANGGOTA KODIM WONOSOBO TEWAS SAAT LERAI PERTIKAIAN

Video yang menjadi sorotan publik ini menampilkan cuplikan kegiatan Presiden Prabowo Subianto dan rangkuman capaian program pemerintah.

Beberapa data yang disajikan dalam video tersebut antara lain:

  •  Total produksi beras nasional yang telah mencapai 21,76 juta ton hingga Agustus 2025.
  • Beroperasinya 5.800 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
  • Peluncuran 80.000 kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih dan 100 Sekolah Rakyat.
  • Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah menjangkau 20 juta penerima manfaat sejak diluncurkan pada 6 Januari 2025.

Video yang berdurasi singkat ini diputar sebelum film utama dimulai.

Pihak bioskop juga menyertakan peringatan agar penonton tidak merekam layar, sebuah prosedur standar yang umum diterapkan untuk mencegah pelanggaran hak cipta. Setelah video berakhir, penayangan film utama pun berlangsung seperti biasa.

Pemerintah berpandangan bahwa memanfaatkan berbagai platform media, termasuk bioskop, adalah cara yang efektif untuk mengedukasi masyarakat mengenai perkembangan dan keberhasilan program-program nasional.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan informasi penting sampai ke audiens yang lebih luas dan beragam.
TENTANG KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Republik Indonesia memiliki tugas dan fungsi sebagai penyelenggara dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Sumber :
Biro Pers, Media, dan Informasi
Kementerian Sekretariat Negara