Prabowo Arahkan Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan, Bahas Pemutihan BPJS dan Substitusi Thrifting

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Presiden RI Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama menteri terkait di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, membahas sejumlah kebijakan strategis, termasuk pemutihan iuran BPJS Kesehatan dan langkah substitusi bagi usaha pakaian bekas impor (thrifting).

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), seusai rapat menyatakan bahwa Presiden mengarahkan agar seluruh kebijakan penanggulangan kemiskinan harus difokuskan pada pemberdayaan masyarakat dan bukan semata-mata bantuan yang bersifat konsumtif.

“Beberapa poin yang dihasilkan, salah satu yang paling pokok adalah terus menciptakan penanggulangan kemiskinan yang lebih produktif. Artinya apa? Pemberdayaan akan menjadi orientasi penting dalam penanggulangan kemiskinan,” ujar Cak Imin.

Baca juga Dukun Cabul di Kaur Jadi Tersangka, Modus Pengobatan Berujung Pencabulan Gadis di Bawah Umur

Fokus Kebijakan Pemberdayaan dan UMKM

Dalam bidang pemberdayaan masyarakat, Presiden Prabowo memberikan arahan khusus pada upaya penguatan ekonomi produktif, yang mencakup:

  • Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan: Sebagai bagian dari penguatan ekonomi produktif masyarakat.
  • Substitusi Usaha Thrifting: Menciptakan peluang usaha yang lebih sehat dan produktif bagi pelaku ekonomi yang terdampak pengawasan perdagangan pakaian bekas impor.

Pemerintah juga menyepakati sejumlah kebijakan konkret yang akan segera dijalankan untuk mendukung UMKM:

  • Pembukaan Fasilitas Pemerintah untuk UMKM: Seluruh fasilitas milik pemerintah, seperti bandara, stasiun, terminal, dan rest area, akan membuka minimal 30 persen areanya bagi pelaku UMKM, sesuai amanat PP Nomor 7 Tahun 2021.
  • Peluncuran Program “Pasar 1001 Malam”: Aset negara yang tidak terpakai (idle) dan berada di lokasi strategis akan dimanfaatkan oleh UMKM untuk kegiatan pameran, promosi, dan pemasaran produk.

Baca juga KPK Tangkap 10 Orang dalam OTT Terkait Gubernur Riau Abdul Wahid

Pemerataan Produksi bagi Petani Miskin

Selain itu, pemerintah menyiapkan program pemerataan alat dan lahan produksi, khususnya untuk petani miskin di kelompok desil 1 dan 2.

“Desil 1 akan kita dorong memiliki alat produksi sendiri, termasuk dengan pembagian tanah-tanah bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” jelas Cak Imin.

Penertiban Pakaian Bekas dan Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja

Terkait fenomena perdagangan pakaian bekas impor (thrifting), pemerintah akan memperketat pengawasan dan secara bertahap menghentikan praktik tersebut, sambil menyediakan upaya substitusi usaha.

Di bidang ketenagakerjaan, Presiden Prabowo menyetujui program besar berupa beasiswa pelatihan senilai Rp12 triliun bagi lulusan SMA dan SMK yang berencana bekerja di luar negeri.

Program ini akan difokuskan pada:

  • Pelatihan Keterampilan: Welder, caregiver, hospitality.
  • Pelatihan Bahasa Asing: Agar tenaga kerja Indonesia (TKI) siap bersaing di pasar global.

“Pemerintah akan memperbanyak beasiswa kursus dan pelatihan, terutama untuk calon tenaga kerja yang akan bekerja di luar negeri,” tutup Cak Imin.

(Red)

BRIN Peringatkan Ancaman Nyata Gempa Megathrust Selatan Jawa: Potensi Tsunami 20 Meter Ancam Pesisir Jawa, Banten, Lampung, hingga Jakarta

Banten, JURNAL TIPIKOR – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kembali menyerukan kewaspadaan tinggi bagi masyarakat Indonesia terkait ancaman Gempa Megathrust, khususnya pada segmen Selatan Jawa yang memanjang hingga Selat Sunda dan Segmen Enggano di Sumatra.

Indonesia, yang terletak di Cincin Api Pasifik (Ring of Fire), memiliki 13 segmen Megathrust dengan potensi energi besar yang terkunci dan bisa dilepaskan sewaktu-waktu.

Peneliti dari Pusat Riset Kebencanaan Geologi BRIN, Nuraini Rahma Hanifa, mengungkapkan bahwa energi yang terus terkumpul di zona subduksi selatan Jawa secara bertahap akan mencapai titik pelepasan. Jika energi ini dilepaskan sekaligus, dampaknya bisa memicu gempa bumi hingga Magnitudo (M) 8,7.

“Semakin lama energi yang terkumpul ini akan mencapai titik pelepasan energinya melalui pergerakan mendadak yang memicu getaran atau guncangan yang sangat kuat atau gempa bumi,” ujar Rahma kepada CNBC Indonesia, Minggu (26/10/2025).

Baca juga Mahfud MD Siap Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Penggelembungan Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh

Guncangan kuat tersebut diprediksi dapat menimbulkan perpindahan kolom air laut yang masif, memicu gelombang tsunami yang sangat besar. Potensi tinggi tsunami diperkirakan bisa mencapai 20 meter di wilayah Pangandaran.

Tsunami dari segmen Selatan Jawa ini diprediksi akan menyebar luas, bahkan menjalar hingga ke kawasan Selat Sunda dan pesisir lainnya:

  • Pesisir Banten: Diprediksi akan terdampak dengan ketinggian tsunami sekitar 4 hingga 8 meter, tergantung lokasi.
  • Pesisir Lampung: Wilayah yang menghadap Selat Sunda juga dipastikan akan terdampak secara meluas.
  • Pesisir Utara Jakarta: Tsunami diperkirakan menerjang dengan ketinggian 1 sampai 1,8 meter.
    Menurut perhitungan Rahma, waktu tiba gelombang tsunami juga patut menjadi perhatian serius:
  • Wilayah Lebak (Jawa bagian selatan) diperkirakan hanya memiliki waktu sekitar 18 menit setelah gempa.
  • Pesisir utara Jakarta, yang akan menjadi wilayah yang pertama kali terkena imbas di Ibu Kota, diperkirakan tsunami akan tiba dalam waktu 2,5 jam.

BRIN menekankan bahwa dampak dari gempa Megathrust sangat besar dan kompleks, tidak hanya terbatas pada korban jiwa dan cedera, tetapi juga kerusakan infrastruktur, lingkungan, serta gangguan sosial ekonomi dan layanan dasar.

Baca juga KPK Periksa Atase Ketenagakerjaan KBRI KL Terkait Dugaan Aliran Uang Kasus Pemerasan Izin Kerja TKA di Kemenaker

Imbauan Kesiapsiagaan:

BRIN mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi risiko Megathrust.

Pengetahuan mengenai jalur dan lokasi evakuasi, serta simulasi bencana secara berkala, menjadi kunci penting untuk meminimalisasi dampak kerugian dan korban jiwa.
(AZI)

Menteri Keuangan Purbaya Serahkan Penggeledahan Pejabat Bea Cukai ke Proses Hukum Kejaksaan Agung

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan sepenuhnya proses penggeledahan terhadap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait dugaan korupsi Palm Oil Mill Effluent (POME) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Proses hukum ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan Kejagung di kantor Bea Cukai pada Rabu (22/10).

“Biar saja, itu kan orang lain yang periksa,” kata Menteri Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Baca jugaKPK Panggil Dua Manajer PT Telkom sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Purbaya mengakui bahwa taktik yang digunakan oleh eksportir dalam kasus ini terbilang “cakap” atau “canggih,” yang menurutnya akan membuat pembuktian ilmiahnya menjadi cukup menantang dan “debatable.”

Namun, ia memilih untuk tidak mengelaborasi lebih jauh mengenai maksudnya. “Kelihatannya sih si eksportir cukup canggih. Tapi pasti itu akan debatable bukti ilmiahnya seperti apa. Saya nggak tahu, biar saja prosesnya berjalan,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah dirinya yang melaporkan dugaan kasus korupsi tersebut ke Kejagung, Menteri Purbaya hanya tersenyum tanpa memberikan jawaban.

Dalam kesempatan terpisah, Purbaya menjelaskan bahwa langkah yang dilakukan Kejagung ini merupakan bagian dari implementasi kerja sama antara Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung.

“Kejagung pernah bertanya kalau ada yang salah di Bea Cukai dilindungi nggak? Saya bilang nggak, kalau salah, salah saja. Ini mungkin salah satu implementasi kerja sama itu. Saya nggak tahu detilnya seperti apa,” ujar Purbaya pada malam sebelumnya, Kamis (23/10).

Baca juga Polrestabes Bandung Musnahkan 2,7 Juta Butir Obat Keras Ilegal, Pemkot Bandung Tegaskan Dukungan Penuh

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan.

“Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan-tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus dalam rangka mencari informasi dan data,” kata Anang di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Anang menyebut kasus korupsi yang menjadi fokus penggeledahan adalah dugaan korupsi ekspor POME sekitar tahun 2022.

Ia menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka menemukan alat-alat bukti untuk proses penegakan hukum dan tidak hanya terbatas di kantor Bea Cukai, namun juga di beberapa lokasi lain, meskipun lokasi detailnya tidak dirinci karena sifatnya yang masih dalam tahap penyidikan.

(Antara)

Presiden Prabowo Subianto: Penegakan Hukum Harus Berhati Nurani, Jangan Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan perlunya penegakan hukum di Indonesia yang adil dan berhati nurani, serta menghindari praktik “tumpul ke atas, tajam ke bawah.” Menurutnya, menghukum masyarakat kecil dengan hukuman yang lebih berat adalah perbuatan zalim.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo usai menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor minyak kelapa sawit sebesar Rp13,2 triliun di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada hari Senin.

Presiden Prabowo mengungkapkan keprihatinannya terhadap beberapa kasus hukum yang menimpa masyarakat kecil, seperti penangkapan seorang anak SD karena mencuri ayam dan seorang ibu yang ditangkap karena mencuri pohon.

“Saya ingat benar itu. Ini tidak masuk di akal. Hakim, jaksa ada apa ngejar, iya kan. Anda pasti ingat peristiwa itu. Ada lagi ibu-ibu ditangkap mencuri pohon. Mungkin ingat juga peristiwa itu, ya. Ada apa? Penegak hukum harus punya hati,” ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya.

Baca juga Kejaksaan Agung Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Kasus Korupsi CPO Sebesar Rp13,255 Triliun

Presiden meminta seluruh jajaran penegak hukum, termasuk hakim dan jaksa, untuk memiliki hati dan empati, serta berpihak membela rakyat kecil yang lemah.

“Jangan istilahnya apa? Tumpul ke atas, tajam ke bawah. Itu zalim itu, itu angkara murka, jahat. Orang kecil, orang lemah harus dibela, harus dibantu. Kalau perlu si hakim, si jaksa atau si polisi pakai uangnya sendiri ganti ayamnya, anaknya dibantu,” tegasnya.

Presiden Prabowo bahkan menceritakan bahwa ia telah memanggil anak SD tersebut ke kediamannya di Hambalang, Jawa Barat, dan memberikannya beasiswa sebagai bentuk kepedulian.

Kepala Negara berharap peristiwa penegakan hukum yang tidak adil tersebut tidak terulang lagi. Apalagi, di tengah perkembangan teknologi saat ini, masyarakat dapat dengan mudah mengadukan berbagai peristiwa, bahkan langsung kepada Presiden.

“Kalau ada apa-apa mereka punya gadget. Yang repot laporannya selalu langsung ke Presiden, itu yang capek itu. Pak Prabowo begini, waduh, saya harus bereaksi karena itu rakyat kita, rakyat saya.

Baca juga Poltracking: Tingkat Kepuasan terhadap Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran Merata di Seluruh Wilayah Indonesia

Saya harus membela mereka, saudara-saudara harus bantu saya menegakkan kebenaran, membela, membela yang lemah,” tutur Presiden.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran terkait, khususnya Kejaksaan Agung, atas kegigihan dan kerja kerasnya dalam bertindak melawan korupsi, manipulasi, dan penyelewengan.

Presiden meyakini bahwa seluruh penegak hukum di Indonesia memiliki keberanian untuk mengelola kekayaan negara dengan baik demi kesejahteraan rakyat.

Sumber :
Biro Pers, Media, dan Informasi
Sekretariat Presiden RI
Jakarta.

Poltracking: Tingkat Kepuasan terhadap Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran Merata di Seluruh Wilayah Indonesia

Jakarta,  JURNAL TIPIKOR – Hasil survei terbaru yang dirilis oleh Poltracking Indonesia menunjukkan bahwa tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selama satu tahun terakhir tersebar merata di semua wilayah di Indonesia.

Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda Rasyid, dalam rilis survei secara daring pada Minggu, 19 Oktober 2025, menyatakan, “Relatif hampir merata di semua kewilayahan yang kita lakukan cross tabulation mengapresiasi positif atau puas terhadap kinerja pemerintah.”

Secara garis besar, survei ini mencatat 78,2 persen responden merasa puas terhadap kinerja pemerintahan Prabowo-Gibran, yang terdiri dari 9,8 persen sangat puas dan 68,3 persen cukup puas. Sementara itu, 19,3 persen responden menyatakan tidak puas.

Baca juga Presiden Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Rayakan Setahun Pemerintahan, Paparkan Capaian dan Prioritas

Kepuasan Tertinggi di Jawa Timur dan Luar Jawa

Berdasarkan wilayah, tingkat kepuasan tertinggi dicatatkan di Jawa Timur dengan 85,4 persen. Disusul oleh Kalimantan (83,9 persen) dan Sumatera (83,2 persen). Di wilayah lain, kepuasan juga tinggi: Jawa Barat (78,7 persen), Jakarta-Banten (77,1 persen), Sulawesi (72,4 persen), Jawa Tengah-DIY (70,7 persen), Bali-Nusa Tenggara (67,2 persen), dan Maluku-Papua (63,1 persen).

Alasan Kepuasan dan Ketidakpuasan
Responden yang merasa puas menyebutkan alasan utama, yaitu:

  1. Kepemimpinan yang tegas dan berwibawa (18,8 persen).
  2. Bantuan pemerintah tepat sasaran (12,3 persen).
  3.  Program MBG (10,4 persen).
    Di sisi lain, responden yang tidak puas menyampaikan alasan utama terkait isu ekonomi:
  4. Ekonomi belum stabil (26,7 persen).
  5. Bantuan tidak tepat sasaran (15,7 persen).
  6. Kasus korupsi (8,9 persen).

“Lima alasan ini yang kami rekam penting masukan buat pemerintahan Prabowo-Gibran,” ujar Hanta.

Baca juga Kejaksaan Agung Sita Rumah Tersangka TPPU dan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Mohammad Riza Chalid

Tingkat Kepuasan Berdasarkan Bidang
Survei ini juga mengukur tingkat kepuasan di berbagai bidang, dengan hasil tertinggi pada:

  1. Pendidikan (79 persen).
  2. Kesehatan (76,6 persen).
  3. Pertahanan dan Keamanan (75,5 persen).

Bidang yang mencatat tingkat kepuasan terendah adalah Ekonomi dengan 57,4 persen. Bidang lainnya, Hukum dan Pemberantasan Korupsi (68,2 persen) serta Politik dan Stabilitas Nasional (65,7 persen) juga berada di bawah 70 persen.

“Dari semua bidang-bidang, itu bidang ekonomi yang selalu paling rendah, yaitu 57,4 persen tingkat kepuasan di bidang ekonomi. Ini mungkin menjadi saran masukan pada pemerintahan sekarang yang menjadi penilaian publik,” pungkas Hanta.

Metodologi Survei

Survei Poltracking Indonesia ini dilakukan pada tanggal 3–10 Oktober 2025 dengan populasi Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih. Survei menggunakan metode multistage random sampling dengan jumlah responden 1.220 orang.

Wawancara dilakukan secara tatap muka. Margin of error survei ini kurang lebih 2,9 persen, pada tingkat kepercayaan 95 persen.

(Antara)

Presiden Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Rayakan Setahun Pemerintahan, Paparkan Capaian dan Prioritas

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dijadwalkan akan memimpin Sidang Kabinet Paripurna pada hari Senin, 20 Oktober 2025.

Sidang ini digelar bertepatan dengan satu tahun masa kepemimpinan Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sejak dilantik pada 20 Oktober 2024.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa Sidang Kabinet Paripurna besok akan menjadi momentum bagi Presiden untuk memaparkan secara rinci berbagai capaian yang telah berhasil diraih pemerintah, serta program-program prioritas yang telah terealisasi dan dampaknya bagi masyarakat.

“Nanti besok akan ada Sidang Kabinet Paripurna, nanti Bapak Presiden akan menjelaskan apa yang sudah kita capai, apa yang sudah pemerintah capai, dan apa yang sudah dirasakan oleh masyarakat,” ujar Seskab Teddy usai meninjau program Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 33 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Minggu (19/10/2025).

Baca juga Kejaksaan Agung Sita Rumah Tersangka TPPU dan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Mohammad Riza Chalid

Teddy menekankan bahwa dalam satu tahun terakhir, banyak program dan kebijakan yang dijalankan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran yang telah memberikan manfaat dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

Ia juga mengungkapkan keyakinan bahwa seluruh program tersebut akan terus diarahkan menuju perbaikan yang lebih baik, sejalan dengan harapan dan cita-cita Presiden.

“Ke depannya kita sama-sama semua mengharapkan tentunya sesuai dengan cita-cita Bapak Presiden, menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali,” tambahnya.

Baca juga Asia Afrika Festival Dinilai Kemenparekraf sebagai Event Ideal yang Lengkap dan Berkelanjutan

Sidang Kabinet Paripurna ini menjadi pertemuan penting bagi jajaran Kabinet Merah Putih, menyusul Sidang Paripurna terakhir yang dilaksanakan pada 31 Agustus 2025.

Masa satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran jatuh tepat pada 20 Oktober 2025, menandai satu tahun sejak keduanya dilantik di Gedung DPR/MPR, di hadapan para legislator serta Presiden dan Wakil Presiden periode sebelumnya, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin.(*)

“LECEHKAN LIRBOYO DAN KIAI, PW IPNU JATENG: ULAMA BUKAN BAHAN OLOK-OLOK, TRANS7 HARUS INTROSPEKSI!”

SEMARANG, JURNAL TIPIKOR – Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) Jawa Tengah menyampaikan kecaman keras dan keprihatinan mendalam atas tayangan program “Xpose Uncensored” yang disiarkan oleh Trans7 pada 13 Oktober 2025.

Program tersebut dinilai telah melecehkan Pondok Pesantren Lirboyo serta para kiai sebagai tokoh agama yang sangat dihormati oleh umat.
Ketua PW IPNU Jawa Tengah, Irfan Khamid, menegaskan bahwa penghormatan terhadap ulama adalah harga mati.

“Ulama adalah pewaris para nabi, sosok yang semestinya dihormati, bukan dijadikan bahan olok-olok atau tayangan yang merendahkan martabat,” tegas Irfan dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025).

Baca juga KPK Sita 18 Aset Tanah Tersangka Jamal Shodiqin di Karanganyar, Total Aset yang Disita Kini 44 Bidang

Irfan menambahkan, menghormati ulama merupakan pilar penting dalam menjaga kehormatan umat dan bangsa. Tayangan yang menyinggung institusi agama sekelas Pondok Pesantren Lirboyo dan para kiai dinilai telah mencederai sentimen publik dan menimbulkan kegaduhan.

Imbauan Ketenangan di Tengah Badai Protes

Menanggapi kontroversi yang memanas di media sosial, termasuk seruan untuk memboikot stasiun televisi tersebut, Irfan mengimbau seluruh kader IPNU di Jawa Tengah untuk tetap bersikap tenang dan menahan diri dari kemarahan yang berlebihan.

“Kami mengimbau agar seluruh kader IPNU menahan diri serta tidak membalas dengan kata-kata kasar. Sikap tegas hendaknya disampaikan dengan cara yang terhormat dan santun,” ujarnya, menekankan pentingnya kritik yang bermartabat.

Baca juga KPK Panggil Eks Kepala Dinas PU Papua sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Dana Penunjang Operasional

Tuntutan Evaluasi Mendalam kepada Trans7

Selain mengimbau kadernya, Irfan juga mengajak pihak Trans7 untuk segera melakukan introspeksi dan evaluasi mendalam atas tayangan “Xpose Uncensored” yang terbukti menyinggung serta merendahkan kehormatan para ulama dan Pondok Pesantren Lirboyo.

“PW IPNU Jawa Tengah menegaskan pentingnya menyampaikan kritik dan protes secara bermartabat demi menjaga ketenteraman dan kehormatan bersama. Kami menuntut adanya perbaikan serius agar insiden pelecehan tokoh agama dan institusi pendidikan Islam tidak terulang kembali,” pungkas Irfan.

(M.Miftahul Khoir/red)

“BANDUNG BUKAN MILIK OLIGARKI!” Ratusan Massa ‘Aliansi Bandung Melawan’ Desak Wali Kota Segera Buka ‘Police Line’ di Kebun Binatang Bandung, Tuntut Hormati Putusan MA dan Warisan Sejarah 9 Dekade

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Ratusan massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Bandung Melawan menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan Balai Kota Bandung pada hari Senin (13/10).

Aksi ini merupakan bentuk penolakan keras terhadap upaya pengambilalihan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) yang dinilai mengabaikan sejarah, hukum, dan kepentingan publik.

Massa bergerak dalam long march dari Kebun Binatang Bandung menuju Balai Kota dengan menggunakan ratusan kendaraan bermotor dan satu mobil komando, menyerukan tuntutan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera bertindak adil.

Baca juga Aliansi Bandung Melawan Kecam Keras Penggusuran Bandung Zoo: Krisis Ruang Hijau, Pelanggaran HAM, dan Pengabaian Hukum

Dalam orasinya, Aliansi ini mendesak Wali Kota Bandung untuk menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap dan segera membuka ‘police line’ yang dipandang telah membungkam hak pengelolaan sah yang telah berlangsung selama lebih dari sembilan dekade.

“Selama lebih dari sembilan dekade, Kebun Binatang Bandung, yang dikelola oleh keluarga Ema Bratakoesoema dan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), telah menjadi ruang hidup, warisan sejarah, dan simbol keterikatan warga kota dengan alam dan satwa,” ujar Asep Sanusi, Perwakilan Civil Society.

Aliansi menilai bahwa kawasan konservasi ini kini terancam dijadikan komoditas investasi.

Tolak Oligarki, Tegakkan Keadilan Hukum

Penempatan ‘police line’ di kawasan Bandung Zoo dianggap sebagai simbol pembungkaman terhadap hak pengelolaan sah yang telah berjalan lebih dari 90 tahun.

Baca juga BPKP Soroti Penutupan Kebun Binatang Bandung: Potensi “Ketidaktepatan Fatal” Ancaman Kesejahteraan Satwa

Aliansi menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Agung sudah jelas dan berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak ada alasan bagi Pemkot dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menunda pelaksanaannya.

“Kami menolak keras segala bentuk pengambilalihan yang mengabaikan sejarah, hukum, dan aspirasi warga Bandung,” tegas Mochamad Ilyas, perwakilan Mahasiswa dari BEM Bandung, dalam orasinya.

Ia menambahkan, “Pemerintah Kota Bandung seharusnya berpihak pada keadilan dan keberlanjutan, bukan tunduk pada kepentingan oligarki yang bersembunyi di balik narasi pembangunan. Bandung bukan milik elit modal; Bandung adalah milik rakyatnya.”

Tuntutan Utama Aliansi Bandung Melawan:

  1. Wali Kota Bandung harus bertindak adil dan mendengarkan aspirasi warga, bukan hanya kepentingan oligarki.
  2. Hormati sejarah Kebun Binatang Bandung yang telah dikelola keluarga Ema Bratakoesoema selama lebih dari 90 tahun.
  3. Police line di Bandung Zoo harus segera dibuka, kembalikan pengelolaan pada pewaris sah Yayasan Margasatwa Tamansari.
  4. BPKAD dan Pemkot harus segera akui dan jalankan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
  5. Mendesak Menteri Kehutanan Cq Dirjen KSDAE turun tangan dan melakukan mediasi yang berpihak pada perlindungan pelestarian kawasan serta satwa.
  6. Kebijakan harus berlandaskan keberlanjutan lingkungan dan hak asasi warga atas ruang hijau.

Aliansi juga menyerukan kepada media untuk mengedepankan jurnalisme ekologis dan memberitakan krisis ini secara proporsional.

“Kebun Binatang Bandung harus dipulihkan sebagai ruang hijau publik, ruang edukasi ekologis, dan ruang budaya rakyat Bandung,” pungkas salah satu perwakilan.

Tentang Aliansi Bandung Melawan:
Aliansi Bandung Melawan adalah gabungan elemen masyarakat, aktivis, dan warga Kota Bandung yang berkomitmen untuk menjaga warisan sejarah, ruang hijau publik, dan hak-hak warga atas kota yang sehat dan berkeadilan.

(Her)

IPDN Konfirmasi Calon Praja Meninggal Dunia Usai Apel Malam di Jatinangor

SUMEDANG JURNAL TIPIKOR – Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) membenarkan kabar duka atas meninggalnya salah satu calon praja angkatan XXXVI, Maulana Izzat Nurhadi, yang berasal dari Maluku Utara.

Maulana dinyatakan meninggal dunia di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pada Kamis malam (9/10).
Wakil Rektor Bidang Admistrasi IPDN, Arief M Edie, mengungkapkan bahwa Maulana meninggal dunia diduga karena jatuh pingsan setelah mengikuti apel malam hari.

“Iya betul meninggal dunia. Jatuh pingsan kemarin malam saat apel malam,” kata Arief saat dikonfirmasi di Bandung, Jumat (10/10).

Baca juga Listyo Sigit Prabowo dan Desakan Reformasi Polri: “Ikan Busuk, Dimulai dari Kepalanya”

Saat ini, fokus utama IPDN adalah mengurus proses pemulangan jenazah Maulana Izzat Nurhadi ke pihak keluarga menuju rumah duka di Ternate, Maluku Utara.

“Ini masih memantau almarhum ke rumah duka untuk diantar ke orang tuanya,” ujarnya.

Mengenai detail lebih lanjut penyebab meninggalnya calon praja tersebut, Arief belum dapat memberikan keterangan rinci. Namun, IPDN berencana untuk mengadakan jumpa pers guna memberikan informasi yang jelas dan menghindari simpang siur pemberitaan.

“Agak tidak simpang siur perihal meninggalnya salah satu calon praja IPDN, kita akan memberikan keterangan Jumat pagi ini,” jelasnya.

Baca juga Wakil Wali Kota Bandung Dorong Kader HMI Jadi Pemimpin Berintegritas dan Visioner

Sebelumnya, informasi mengenai meninggalnya calon Praja angkatan XXXVI bernama Maulana Izzat Nurhadi ini sempat ramai diberitakan di media sosial pada Jumat (9/10) malam.

Sebagai informasi, Maulana Izzat Nurhadi merupakan bagian dari 1.509 calon Praja yang saat ini tengah menjalani program Pendidikan Dasar Mental dan Disiplin Calon Praja Pratama (Diksarmendispra).

Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 30 September hingga 14 Oktober 2025, bertujuan untuk membentuk karakter dan disiplin calon praja melalui pelatihan fisik, mental, wawasan kebangsaan, dan bela negara sebagai langkah awal pendidikan di IPDN.

(Antara)

RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Jamin Perlindungan HAM Bagi Terpidana

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan bagi terpidana mati berdasarkan pada prinsip hak asasi manusia (HAM).

“Prinsip HAM ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,” ujar Eddy, sapaan akrabnya, saat acara Uji Publik RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu, (8/10).

Wamenkumham Eddy menjelaskan RUU ini akan menggantikan landasan hukum yang berlaku sebelumnya, yakni Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.

Baca juga Komnas HAM Soroti Implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Tekankan Pangan dan Gizi sebagai Hak Asasi Manusia

Masuk Prioritas Prolegnas 2025
Lebih lanjut, Eddy mengungkapkan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati telah ditetapkan masuk prioritas tahun 2025.

Penetapan ini melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nomor 23/DPR RI/I/2025-2026 tentang Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

“Artinya hari ini setelah kami membahas dan mendapatkan paraf dari kementerian/lembaga, akan segera kami ajukan ke Presiden bersama dengan Undang-Undang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.

Baca juga BPKP Soroti Ketimpangan dan Masalah Akut Kota Bandung: Indeks Gini 0,459 dan TPT 8,83% Jadi Alarm Serius

Pembaruan Hak Terpidana dan Syarat Eksekusi

Wamenkumham juga memaparkan sejumlah kebaruan dalam RUU ini dibandingkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964, khususnya mengenai hak, kewajiban, dan persyaratan terpidana mati.

Menurut Eddy, hak narapidana mati yang diatur, selaras dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, meliputi:

  • Bebas dari penggunaan alat pengekangan berlebihan.
  • Mendapatkan fasilitas hunian layak.
  • Menjalin komunikasi dengan keluarga dan/atau kerabat usai penetapan pelaksanaan pidana mati ditetapkan.
  • Mengajukan tempat pelaksanaan pidana mati dan/atau mengajukan permintaan lokasi dan tata cara penguburan.

Sementara itu, syarat pelaksanaan pidana mati meliputi:

  • Selama masa percobaan terpidana mati tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki atau telah memasuki masa tunggu.
  • Telah mengajukan grasi dan grasinya ditolak.
  • Berada dalam kondisi sehat.
    Pertimbangan Pilihan Metode Eksekusi

Pada kesempatan yang sama, Eddy juga menyampaikan usulan untuk mempertimbangkan pilihan metode pelaksanaan pidana mati selain tembak mati.

Baca juga Pererat Hubungan Sosial, Pemkot Bandung Gencarkan Program “Bandung Nyaah Ka Indung”

Pilihan yang disebutkan antara lain melalui eksekusi dengan injeksi atau menggunakan kursi listrik.

“Kemarin sempat tercetus kenapa tidak dikasih pilihan, ini yang bisa kami diskusikan,” ujar Eddy, menambahkan bahwa secara ilmiah dapat dipertimbangkan cara yang mendatangkan kematian paling cepat, baik dengan kursi listrik, tembak mati, ataupun injeksi.

(Red)