Mahkota Binokasih Kembali Bersemayam di Tatar Sunda: Kirab Budaya 2026 Guncang Bandung dengan Gelora Sejarah dan Identitas

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Kota Bandung bergemuruh oleh dentuman kendang dan sorak-sorai ribuan warga yang memadati jalur kirab pada Sabtu (16/5/2026) malam. Dalam puncak perayaan Milangkala Tatar Sunda 2026, replika Mahkota Binokasih menjadi pusat perhatian utama, membawa serta napas sejarah dan filosofi luhur Sunda yang seolah hidup kembali di tengah hiruk-pikuk kota modern.

Kirab Budaya ini bukan sekadar arak-arakan biasa. Ia adalah pernyataan tegas bahwa identitas Sunda tidak luntur dimakan zaman. Replika Mahkota Binokasih, yang selama ini menjadi simbol kewibawaan dan spiritualitas leluhur Tatar Sunda, diarak dengan penuh khidmat melintasi jalan-jalan protokol Bandung. Kehadirannya memicu decak kagum dan rasa haru bagi mereka yang menyaksikan, seakan-akan waktu berputar mundur, menghubungkan generasi masa kini dengan akar budaya yang kokoh.

“Melihat Mahkota Binokasih diarak di tengah kota, rasanya seperti ada getaran sejarah yang menyentuh hati. Ini bukan hanya tentang benda, tapi tentang siapa kita,” ujar Asep Sunarya (45), salah satu warga Bandung yang hadir sejak sore hari bersama keluarganya.

Baca juga Jangan Menggurui Independensi Jika Masih Duduk di Pangkuan Kekuasaan

Acara yang masuk dalam Calendar of Event Jawa Barat ini melibatkan berbagai elemen budaya, mulai dari penari tradisional, pemain musik angklung, hingga kelompok masyarakat adat. Kolaborasi ini menunjukkan kekuatan gotong royong dan keberagaman dalam kesatuan budaya Sunda. Ribuan mata tertuju pada setiap detail prosesi, menangkap makna di balik setiap gerakan dan busana yang dikenakan para peserta kirab.

Gubernur Jawa Barat, dalam sambutannya sebelum pelepasan kirab, menekankan pentingnya momen ini sebagai refleksi kolektif. “Milangkala Tatar Sunda adalah momen untuk mengingat kembali jati diri kita. Mahkota Binokasih adalah simbol bahwa kita memiliki warisan agung yang harus dijaga, dihormati, dan diteruskan kepada generasi berikutnya,” ungkapnya.

Kirab ini juga menjadi bukti nyata bahwa budaya Sunda tetap relevan dan mampu menarik minat generasi muda. Banyak remaja dan anak muda terlihat antusias mengikuti jalannya kirab, bahkan beberapa di antaranya terlibat langsung sebagai peserta. Hal ini menandakan adanya regenerasi kecintaan terhadap budaya lokal yang menjanjikan.

Seusai kirab, perayaan Milangkala Tatar Sunda berlanjut dengan rangkaian acara lainnya, termasuk pagelaran seni dan diskusi budaya. Namun, kesan mendalam dari arak-arakan Mahkota Binokasih akan tetap melekat sebagai momen paling ikonik dari perayaan tahun ini.

Baca juga JAKARTA TETAP IBU KOTA SAH: Tanpa Keppres, IKN Hanya “Janji di Atas Kertas”

Bagi Tatar Sunda, Kirab Budaya 2026 bukan sekadar pesta tahunan. Ia adalah pengingat keras bahwa di balik gemerlap modernitas, ada jiwa dan raga budaya yang terus berdenyut, menuntut untuk dikenang dan dirayakan.

Tentang Milangkala Tatar Sunda:
Milangkala Tatar Sunda adalah perayaan tahunan hari jadi Provinsi Jawa Barat yang diisi dengan berbagai kegiatan budaya, seni, dan sejarah. Tujuannya adalah untuk memperkuat identitas budaya Sunda, meningkatkan pariwisata, dan mempererat persatuan masyarakat Jawa Barat.(***)

 

Jangan Menggurui Independensi Jika Masih Duduk di Pangkuan Kekuasaan

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), A.Tarmizi, S.E melontarkan kritik tajam dan satir terhadap pernyataan terkait larangan wartawan merangkap jabatan di LSM maupun organisasi kemasyarakatan.

Menurut A. Tarmizi, pernyataan moral yang disampaikan PWI Pusat akan terdengar mulia di atas podium, namun menjadi ironi besar ketika sebagian insan pers justru terlihat nyaman berada di dalam lingkaran birokrasi melalui berbagai Kelompok Kerja (Pokja) pemerintah.

“Jangan terlalu lantang berbicara soal independensi kalau faktanya masih menikmati kopi, fasilitas, dan kedekatan struktural dengan birokrasi. Publik tidak buta. Rakyat bisa membedakan mana wartawan dan mana humas berkedok pers,” tegas A. Tarmizi dalam keterangannya di Bandung, Minggu (17/05/2026).

A. Tarmizi menilai, prinsip independensi memang merupakan roh utama profesi jurnalistik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Namun menurutnya, standar etika tidak boleh diterapkan setengah hati hanya kepada LSM atau Ormas, sementara kedekatan dengan kekuasaan justru dianggap lumrah.

Ia menyebut bahwa keterlibatan wartawan dalam Pokja birokrasi memiliki potensi konflik kepentingan yang sama seriusnya, bahkan lebih berbahaya karena sifatnya terselubung.

“Kalau wartawan aktif di LSM dianggap tidak independen karena punya agenda organisasi, lalu bagaimana dengan wartawan yang duduk di Pokja pemerintah? Bukankah itu juga bagian dari kepentingan kekuasaan? Atau independensi hari ini hanya berlaku bagi yang kritis kepada pemerintah?” sindirnya.

Baca juga “Ringkasan Bukan Rincian”: Mediasi Jilid Dua Gagal Total, BPKP Nyatakan Perang Transparansi Melawan Diskominfo yang Main ‘Petak Umpet’ Data

Menurut A.Tarmizi, keberadaan wartawan dalam struktur Pokja birokrasi berpotensi mengubah fungsi pers dari pengawas kekuasaan menjadi alat legitimasi kebijakan. Situasi itu dinilai membuat kritik terhadap regulasi pemerintah menjadi tumpul karena adanya hubungan kedekatan struktural antara media dan penguasa.

A. Tarmizi bahkan menyebut fenomena tersebut sebagai “jurnalisme meja birokrasi”, di mana sebagian media lebih sibuk menjaga akses kekuasaan dibanding menjaga keberanian menyampaikan fakta kepada publik.

“Pers itu lahir untuk mengawasi kekuasaan, bukan menjadi peserta rapat kekuasaan. Kalau wartawan sudah terlalu nyaman duduk di ruang birokrasi, jangan heran kalau kritiknya berubah jadi pujian berbayar dan berita berubah seperti selebaran humas,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa label organisasi profesi tidak otomatis menjamin independensi seseorang.

“Keanggotaan organisasi profesi bukan sertifikat kesucian moral. Independensi tidak lahir dari kartu anggota, tetapi dari keberanian menjaga jarak dengan kepentingan,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Ketua Umum BPKP mendesak PWI untuk bersikap konsisten dengan memperluas aturan etik, bukan hanya melarang wartawan aktif di LSM atau Ormas, tetapi juga melarang keterlibatan struktural dalam Pokja strategis pemerintahan.

A. Tarmizi menutup kritiknya dengan pernyataan satir yang menohok terhadap kondisi pers saat ini.

“Hari ini publik tidak kekurangan media. Yang langka adalah keberanian. Sebab sebagian pena sudah terlalu dekat dengan meja kekuasaan hingga lupa tinta pers seharusnya berpihak kepada kebenaran, bukan kenyamanan.”

(Her)

 

Lahirnya BUS Baru Hasil Spin-Off Tahun Ini, Sinyal Kematangan Industri Syariah di Tengah Gelontoran Triliunan Rupiah ke Sektor Riil

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa satu Bank Umum Syariah (BUS) baru hasil proses spin-off resmi akan lahir pada tahun ini. Kehadiran entitas baru ini bukan sekadar penambahan jumlah pemain, melainkan strategi tegas untuk memperkuat struktur industri perbankan syariah nasional, khususnya dalam mengisi ruang Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa langkah ini adalah implementasi nyata dari pilar pertama Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI): Penguatan Struktur dan Ketahanan Industri.

“Satu BUS baru hasil spin-off diharapkan terbentuk tahun ini. Ini akan memperkuat posisi kita di KBMI 2, di mana saat ini baru ada tiga bank syariah berskala besar yang mengisi posisi KBMI 2 dan 3,” ujar Dian dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/5/2026).

Baca juga JAKARTA TETAP IBU KOTA SAH: Tanpa Keppres, IKN Hanya “Janji di Atas Kertas”

Konsolidasi Agresif: Dari 21 BPR Menjadi 9 Entitas Tangguh

Di sisi lain, OJK tidak main-main dalam melakukan pembersihan dan penguatan basis bawah. Konsolidasi industri sedang berlangsung agresif di sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah. Proses penggabungan terhadap 21 BPR/BPR Syariah ditargetkan menghasilkan hanya 9 BPR Syariah yang lebih kuat, efisien, dan berdaya saing tinggi. Langkah ini menunjukkan komitmen OJK untuk menciptakan industri yang sehat, bukan sekadar banyak.

Pertumbuhan Dua Digit: Bukti Daya Tahan di Atas Rata-Rata Nasional

Data kinerja hingga Maret 2026 menunjukkan tren yang sangat positif dan menohok skeptisisme terhadap pertumbuhan ekonomi syariah:

  • Aset: Tumbuh dua digit sebesar 10,49% (year on year/yoy), mencapai Rp1.061,61 triliun
  • Pembiayaan: Tumbuh 9,82% (yoy) menjadi Rp716,40 triliun, angka yang secara signifikan lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan pembiayaan nasional.
  • Dana Pihak Ketiga (DPK): Melonjak 11,14% (yoy) menjadi Rp811,76 triliun.

Kesehatan industri juga terjaga dengan baik. Rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) terus meningkat hingga mencapai 87,65%, menandakan semakin kuatnya kontribusi perbankan syariah dalam menggelontorkan dana ke sektor riil. Kualitas aset pun prima, dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross hanya di level 2,28% dan NPF net di angka rendah 0,87%.

Baca juga DARAH ADIK IPAR TUMPAH KARENA “URUSAN ORANG LAIN”: POLRESTABES BANDUNG JERAT PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA, ANCAMAN SEUMUR HIDUP MENANTANG

Menembus Sektor Riil: Rp217 Triliun untuk UMKM

Bukan hanya angka makro, dampak nyata terasa hingga ke akar rumput. Perbankan syariah telah menyalurkan pembiayaan UMKM sebesar Rp217,86 triliun. Ini adalah bukti konkret bahwa perbankan syariah hadir sebagai tulang punggung pemberdayaan ekonomi masyarakat, bukan sekadar instrumen keuangan elit.

Inovasi Produk: Melampaui Konvensional

OJK juga terus mendorong keunikan produk syariah sebagai implementasi pilar ketiga RP3SI. Melalui Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) yang dibentuk pada 2025, beberapa terobosan telah direalisasikan:

 

  1. Cash Waqf Linked Deposit (CWLD): Telah diimplementasikan di 9 BUS, 3 UUS, dan 9 BPR Syariah dengan total penghimpunan dana Rp22,76 miliar untuk proyek senilai Rp907,73 juta.
  2. Shariah Restricted Investment Account (SRIA): Sudah dijalankan oleh 1 BUS dan 1 UUS dengan nilai piloting mencapai Rp1,35 triliun
  3. Regulasi Pendukung: Terbitnya POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Investasi Perbankan Syariah serta Fatwa DSN-MUI No. 166/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion.

“Dukungan terhadap penguatan sektor riil dan inovasi produk seperti CWLD dan SRIA menunjukkan bahwa perbankan syariah tidak hanya tumbuh, tetapi juga matang dalam karakteristik dan dampaknya,” tutup Dian.

Dengan lahirnya BUS baru, konsolidasi BPR, dan pertumbuhan aset yang melampaui rata-rata nasional, industri perbankan syariah Indonesia kini berada di jalur cepat menuju ketahanan struktural dan relevansi ekonomi yang lebih dalam.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Tentang OJK:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang berfungsi mengatur, mengawasi, memeriksa, dan menyelidiki sektor jasa keuangan di Indonesia.

JAKARTA TETAP IBU KOTA SAH: Tanpa Keppres, IKN Hanya “Janji di Atas Kertas”

Jakarta – Di tengah euforia pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), realitas hukum memberikan tamparan keras bagi narasi perpindahan ibu kota yang dianggap sudah final. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid, menegaskan bahwa Jakarta masih merupakan satu-satunya Ibu Kota Negara Republik Indonesia yang sah secara konstitusional hingga Presiden menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan tersebut.

Pernyataan ini bukan sekadar opini, melainkan interpretasi tegas atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (12/5/2026). MK menolak seluruhnya uji materiil terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 jo. UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara, namun dengan catatan krusial: Legalitas perpindahan status hanya terjadi saat Keppres diterbitkan.

Keppres: Kunci Konstitutif yang Tidak Bisa Diabaikan

Fahri Bachmid menyebut Keppres bukan sekadar administrasi biasa, melainkan instrumen hukum berjenis beschikking (penetapan individual) yang bersifat einmalig atau berlaku sekali selesai. Tanpa dokumen ini, peralihan status dari Jakarta ke IKN tidak memiliki landasan yuridis yang mutlak.

“Keppres pemindahan ibu kota merupakan instrumen hukum yang krusial. Ini adalah kunci konstitutif. Selama Keppres belum ditetapkan dan diberlakukan, Jakarta secara konstitusional tetap menjadi Ibu Kota Negara RI,” ujar Fahri dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).

Meskipun Undang-Undang tentang IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disahkan DPR dan Presiden, kedua undang-undang tersebut tidak serta-merta mencabut status Jakarta sebagai ibu kota. Mekanisme Keppres dirancang khusus untuk mencegah kekosongan hukum (legal vacuum). Status Jakarta sebagai ibu kota hanya bisa dicabut bersamaan dengan saat IKN dinormakan secara resmi melalui Keppres.

MK Mengunci Interpretasi: Jakarta Belum “Pensiun”

Putusan MK secara eksplisit menguatkan posisi Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, yang menyatakan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di DKI Jakarta sampai tanggal ditetapkannya pemindahan melalui Keppres.

Mahkamah Konstitusi menerima dalil pemohon yang menuntut kepastian hukum agar tidak terjadi keguncangan struktur ketatanegaraan. Dengan demikian, norma dalam UU IKN yang seolah-olah menetapkan IKN sebagai ibu kota baru harus dibaca secara bersyarat: IKN telah ditetapkan secara politis, namun proses pemindahan legalnya masih tertahan menunggu tanda tangan Presiden.

“Secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai ibu kota negara, namun proses pemindahan masih menunggu keputusan presiden. Artinya, tanpa Keppres, klaim bahwa IKN adalah ibu kota sah adalah prematur,” tegas Fahri.

Wewenang Penuh Presiden: Bukan Sekadar Formalitas

Penerbitan Keppres berada sepenuhnya dalam ranah wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan. Langkah ini tidak bisa dipaksa oleh tenggat waktu legislatif semata, melainkan harus didasarkan pada pertimbangan strategis, administratif, dan yang paling penting: kesiapan infrastruktur dan fungsional IKN.

Fahri mengingatkan bahwa terburu-buru mendeklarasikan IKN sebagai ibu kota tanpa payung Keppres dapat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hubungan internasional, perjanjian negara, serta struktur birokrasi pusat.

“Hukum tidak mengenal asumsi. Hukum mengenal kepastian. Dan kepastian itu bernama Keppres. Sampai tinta kering di atas Keppres tersebut, Jakarta tetap jantung kekuasaan Republik Indonesia,” pungkas Fahri.

Dengan demikian, bola kini sepenuhnya berada di tangan Istana Kepresidenan. Publik menunggu apakah pemerintah akan segera menerbitkan Keppres sebagai penanda resmi berakhirnya era Jakarta sebagai ibu kota, ataukah status quo akan berlanjut hingga kesiapan IKN benar-benar terpenuhi.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Kakang Rudianto menegaskan kesiapannya untuk tampil habis-habisan dalam dua pertandingan terakhir Super League 2025/2026

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Bek muda PERSIB, Kakang Rudianto menegaskan kesiapannya untuk tampil habis-habisan dalam dua pertandingan terakhir Super League 2025/2026. Salah satu laga krusial yang sudah menanti adalah menghadapi PSM Makassar di Stadion Gelora BJ Habibie, Parepare, Minggu, 17 Mei 2026.

Persaingan menuju tangga juara kini semakin memanas. PERSIB dan Borneo FC Samarinda sama-sama mengoleksi 75 poin di puncak klasemen sementara. Situasi tersebut membuat dua laga tersisa terasa layaknya partai final bagi Maung Bandung.

“Cukup seru karena poinnya sama. Jadi, kami bakal lebih kerja keras di dua laga nanti,” ujar Kakang.

Pemain bernomor punggung 5 itu menilai, tekanan perebutan gelar justru menjadi suntikan motivasi bagi seluruh pemain PERSIB. Setelah menjalani perjalanan panjang sepanjang musim, Kakang ingin timnya menuntaskan perjuangan dengan hasil terbaik.

“Enggak jadi beban buat kami. Kami bakal lebih berpikir untuk tampil habis-habisan di dua pertandingan, karena setahun sudah kami lewatin. Jadi, dua pertandingan itu cukup seru buat kami,” tambah bek asal Cianjur tersebut.

Baca juga DARAH ADIK IPAR TUMPAH KARENA “URUSAN ORANG LAIN”: POLRESTABES BANDUNG JERAT PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA, ANCAMAN SEUMUR HIDUP MENANTANG

PERSIB memiliki modal persiapan selama sepekan penuh usai pertandingan sebelumnya. Waktu tersebut dimanfaatkan pelatih Bojan Hodak untuk mematangkan taktik sekaligus menjaga kondisi fisik pemain jelang lawatan penting ke Parepare.

Menghadapi PSM, Kakang menilai tim berjuluk Juku Eja memiliki kekuatan merata di semua lini. Karena itu, ia memastikan PERSIB harus tampil dengan kerja keras ekstra demi menjaga asa juara tetap berada di tangan sendiri.

“Ya, Makassar tim yang bagus. Mereka sangat kuat, baik bertahan maupun menyerang. Jadi kami bakal lebih kerja keras lagi karena ini akan menentukan kita menjadi juara di tahun ini,” tuturnya.***

Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Audit Investigatif dan Evaluasi Total Hotel Pullman Bandung Grand Central

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Lembaga sosial kontrol Aktivis Anak Bangsa secara resmi akan menggelar aksi moral dan unjuk rasa besar-besaran di depan Hotel Pullman Bandung Grand Central pada hari Senin, 18 Mei 2026.

Aksi ini bertujuan menuntut transparansi dan akuntabilitas terkait berbagai dugaan pelanggaran hukum dan lingkungan dalam pembangunan serta operasional hotel tersebut.

Dena Hadiyat, Sekretaris Jenderal Aktivis Anak Bangsa, menyatakan bahwa aksi ini merupakan dukungan nyata terhadap komitmen pemerintah dalam melakukan revolusi mental dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di sektor penegakan hukum dan perizinan.

Rekam Jejak Pelanggaran dan Tuntutan Utama

Aktivis Anak Bangsa menyoroti bahwa permasalahan Hotel Pullman bukanlah hal baru. Berdasarkan data historis dan investigasi di lapangan, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi dasar tuntutan:

  1.  Aktivis Anak Bangsa menduga adanya pelanggaran batas ketinggian bangunan yang melampaui ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung. Hal ini selaras dengan catatan publik di mana pengembang hotel ini pernah terancam pemangkasan empat lantai karena melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  2. Merujuk pada catatan media, proyek ini sempat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 41 miliar oleh Pemerintah Kota Bandung karena pelanggaran perizinan, yang hingga kini dinilai belum menyelesaikan akar permasalahan dampak lingkungan.
  3. Pembangunan diduga dilakukan di atas kawasan yang sebelumnya berfungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan daerah resapan air. AAB mendesak transparansi terkait Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dan pembayaran pajak air tanah yang berpotensi merugikan ketersediaan air bagi warga sekitar.
  4. Massa mendesak Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap dokumen PBG/IMB, AMDAL, serta mitigasi bencana terkait risiko longsor dan penurunan muka tanah.

Dukungan Terhadap Evaluasi Total Aset Jabar

Aksi ini juga merupakan respon kolektif terhadap instruksi Dedi Mulyadi yang mendesak evaluasi total terhadap aset-aset Jawa Barat, termasuk kerja sama (PKS) terkait pembangunan Hotel Pullman yang menyatu dengan revitalisasi kawasan Gedung Sate dan Gasibu. DPRD Jawa Barat juga telah memberikan catatan kritis agar proyek komersial tidak mengabaikan aspek perlindungan kawasan bersejarah dan lingkungan.

“Kami menuntut penegakan hukum yang tegas tanpa tebang pilih. Jika terbukti melanggar, pemerintah jangan ragu untuk memberikan sanksi administratif hingga pembekuan izin,” tegas Dena Hadiyat dalam keterangan tertulisnya.

“Tembusan dan Langkah Lanjut”

Laporan pengaduan ini telah disampaikan secara resmi kepada Kapolrestabes Kota Bandung dengan tembusan kepada Wali Kota Bandung, Gubernur Jawa Barat, Komisi Ombudsman RI, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan ATR/BPN.

Aktivis Anak Bangsa berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga terbentuk tim investigasi independen yang melibatkan akademisi dan masyarakat sipil.

(Red)

DARAH ADIK IPAR TUMPAH KARENA “URUSAN ORANG LAIN”: POLRESTABES BANDUNG JERAT PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA, ANCAMAN SEUMUR HIDUP MENANTANG

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Batas antara kepedulian keluarga dan campur tangan yang mematikan ternyata sangat tipis. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung resmi menjerat tersangka berinisial CM dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas kasus tewasnya Nanda Tritami, yang tak lain adalah adik iparnya sendiri. Ancaman hukuman penjara seumur hidup kini menghantui pelaku, sebuah konsekuensi berat atas aksi brutal yang dipicu oleh rasa tersinggung akibat urusan rumah tangga.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menegaskan bahwa penyidikan telah menemukan unsur perencanaan yang kuat dalam kasus ini. Bukan sekadar emosi sesaat, melainkan niat dingin untuk menghabisi nyawa korban.

“Ada unsur perencanaannya kami lihat di sini. Penyidik menerapkan pasal berencana karena pelaku sudah menyiapkan diri dengan niat spesifik untuk menghabisi nyawa korban,” tegas AKBP Anton di Mapolrestabes Bandung, Jumat (15/5).

Baca juga DARURAT “VIRUS X” ATAU DARURAT PASAL KARET? Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan: Jangan Sampai Mencret Jadi Alasan Lockdown

Selain Pasal 340 KUHP, tersangka juga dijerat dengan subsider Pasal 339 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Langkah hukum ini diambil setelah penyelidikan mengungkap motif gelap di balik tragedi tersebut: kecemburuan sosial dalam lingkup keluarga. Pelaku, yang telah menikah selama lima tahun, merasa terganggu oleh kehadiran Nanda yang dianggap terlalu ikut campur dalam rumah tangganya, termasuk dugaan upaya korban menghalangi pelaku bertemu dengan anaknya.

Puncak kemarahan itu meletus pada Sabtu, 9 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku secara aktif mencari keberadaan Nanda hingga akhirnya bertemu. Pertemuannya bukan untuk berdialog, melainkan untuk eksekusi.

“Saat bertemu, keduanya terlibat percekcokan yang berujung aksi penusukan di dalam mobil korban,” ujar Anton.

Yang membuat kasus ini semakin mengerikan adalah fakta bahwa pelaku datang dengan “persiapan tempur”. Ia membawa senjata tajam sebelum menemui korban, sebuah indikator jelas bahwa kekerasan bukanlah impuls spontan, melainkan skenario yang telah disusun.

“Dia sudah membawa alat-alat yang memang dia niatkan untuk melakukan kekerasan kepada korban,” tambah Anton.

Baca juga Sempat Viral Mencemari Lingkungan, BGN Suspend SPPG Cikidang Cikidang Di Sukabumi

Hasil autopsi forensik menggambarkan kebrutalan serangan tersebut. Tubuh Nanda ditemukan dengan delapan luka tusukan di berbagai bagian vital. Namun, satu tusukan di bagian dada menjadi penyebab kematian langsung, saat mata pisau menembus paru-paru korban.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa konflik domestik, jika dibiarkan membusuk dan dikelola dengan amarah serta senjata, dapat berakhir dengan tragedi irreversible. Polrestabes Bandung berkomitmen penuh untuk menuntaskan proses hukum ini hingga tuntas, memastikan bahwa keadilan bagi Nanda Tritami tidak hanya sekadar wacana, tetapi realitas hukum yang tegak.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Palu Hakim Berdentum, OIKN Tetap ‘Tuli’: IKN Jalan Terus, Rakyat Disuruh Napas Dulu

Jakarta, JURNAL TIPIKOR  – Dalam sebuah putusan yang bagi sebagian pihak terasa seperti “tamparan basah” bagi demokrasi partisipatif, namun bagi pemerintah adalah “lampu hijau permanen”, Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini resmi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UUIKN), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.

Dengan ketokan palu yang mungkin terdengar sangat nyaring di ruang sidang tetapi hampir tak terdengar di tengah deru alat berat di Kalimantan Timur, MK menyatakan bahwa UU IKN tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Singkatnya: Gagasan besar tetaplah gagasan besar, dan kritik dianggap sekadar “noise” dalam simfoni pembangunan.

Menanggapi putusan yang menutup pintu judicial review tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) merespons dengan nada yang bisa disebut sebagai “ketenangan yang mengkhawatirkan” atau “keyakinan yang tak tergoyahkan”, tergantung dari sisi mana Anda melihat tumpukan anggaran negara.

“Bangunan hukum sudah kokoh, maka bangunan fisik pun harus terus berdiri,” ujar juru bicara OIKN dalam pernyataan singkatnya, seolah-olah beton dan pasal-pasal undang-undang memiliki hubungan kausalitas yang magis. “Pembangunan IKN tetap berjalan sesuai rencana pemerintah. Tidak ada rem, hanya ada gas.”

Baca juga DARURAT “VIRUS X” ATAU DARURAT PASAL KARET? Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan: Jangan Sampai Mencret Jadi Alasan Lockdown

Yang lebih menarik—atau mungkin lebih ironis—adalah pernyataan OIKN mengenai kapan tepatnya pemindahan ibu kota ini akan “nyata”. Menurut OIKN, proses pemindahan akan berlaku efektif setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres).

Ini menciptakan sebuah paradoks birokrasi yang indah:

  1. MK menolak menggugat UU-nya, artinya UU-nya sah.
  2. OIKN mengatakan pembangunan jalan terus karena UU-nya sah.
  3. Tapi, pemindahan resmi baru terjadi setelah Keppres keluar.
  4. Sementara itu, rakyat bertanya-tanya: “Jadi, siapa yang sebenarnya berkuasa? UU atau Keppres? Dan kenapa kita masih membahas ini di tahun 2026?”

Bagi para pengkritik, putusan MK ini adalah bukti bahwa konstitusi kini lebih sering menjadi “pajangan dinding” daripada “rem darurat”. Bagi pendukung pemerintah, ini adalah kemenangan kepastian hukum atas ketidakpastian opini publik.

Baca juga Sempat Viral Mencemari Lingkungan, BGN Suspend SPPG Cikidang Cikidang Di Sukabumi

OIKN menegaskan bahwa mereka tidak terpengaruh oleh “gemuruh suara sumbang” dari masyarakat sipil, akademisi, hingga kelompok adat yang merasa tanah leluhurnya sedang diubah menjadi zona elit baru. Bagi OIKN, efektivitas diukur dari progress bar konstruksi, bukan dari indeks kepuasan demokratis.

Sebagai catatan penutup yang satir: Jika Anda berencana mengunjungi Jakarta untuk mengurus urusan negara, mungkin masih aman untuk beberapa waktu ke depan. Namun, jika Anda ingin melihat masa depan yang “terus berjalan tanpa peduli apakah Anda siap atau tidak”, silakan pesan tiket ke Balikpapan. Pastikan Anda membawa helm, bukan hanya untuk keselamatan konstruksi, tapi juga untuk melindungi kepala dari kenyataan yang semakin keras menghantam.

Tentang OIKN:
Otorita Ibu Kota Nusantara adalah lembaga yang bertugas mempercepat pembangunan IKN dengan motto tidak tertulis: “Kerjakan dulu, jelaskan nanti, dan jangan tanya terlalu banyak.”

(Red)

DARURAT “VIRUS X” ATAU DARURAT PASAL KARET? Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan: Jangan Sampai Mencret Jadi Alasan Lockdown

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun, resmi melangkah ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (13/5). Bukan untuk meminta jatah vaksin gratis, melainkan menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Alasannya sederhana namun menampar: ia khawatir nasib warga negara bisa ditentukan oleh “mood” Menteri Kesehatan lewat pasal-pasal yang lebih lentur daripada karet gelang.

Melalui kuasa hukumnya, Ishemat Soeria Alam, Dharma menilai bahwa UU Kesehatan terbaru ini ibarat pisau bermata dua—satu sisi untuk menyembuhkan, sisi lainnya berpotensi memenggal hak konstitusional warga tanpa aba-aba yang jelas.

“Kriteria Lain” Adalah Bahasa Halus untuk “Terserah Saya”

Salah satu poin panas yang digugat adalah Pasal 353 ayat (2) huruf g. Pasal ini memberikan kewenangan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) berdasarkan “kriteria lain yang ditetapkan menteri”.

Bagi tim hukum Dharma, frasa “kriteria lain” ini adalah lubang hitam hukum. Artinya, tanpa perlu wabah nyata yang mematikan, seorang menteri bisa saja menyatakan KLB karena alasan yang subjektif, kabur, atau mungkin sekadar karena sedang tidak enak badan.

“Ini membuka ruang kewenangan yang terlalu luas. Hari ini sehat, besok bisa jadi dianggap ‘kriteria lain’ sehingga seluruh kota dikarantina,” ujar Ishemat dalam keterangan resminya, Kamis (14/5).

Baca juga Sempat Viral Mencemari Lingkungan, BGN Suspend SPPG Cikidang Cikidang Di Sukabumi

Denda Rp500 Juta untuk Yang Berani Bertanya

Tak hanya soal penetapan wabah, Dharma juga geram dengan Pasal 400 dan Pasal 446. Kedua pasal ini mengancam siapa pun yang “menghalangi” penanggulangan KLB dengan pidana denda hingga Rp500 juta.

Masalahnya, apa definisi “menghalangi”? Apakah bertanya kritis di media sosial termasuk menghalangi? Apakah menolak suntikan karena alasan medis pribadi dianggap menghalangi? Ketidakjelasan ini, menurut Dharma, melanggar asas kepastian hukum. Warga negara dipaksa patuh buta pada Pasal 394, yang mewajibkan kepatuhan total terhadap kegiatan penanggulangan wabah tanpa batasan perlindungan hak individu yang tegas.

Dari WHO hingga Menara 5G: Sebuah Narasi Besar

Dalam permohonannya, Dharma tidak hanya berhenti pada teks undang-undang. Ia menarik garis lurus antara regulasi kesehatan nasional dengan amendemen International Health Regulations (IHR) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Bagi mantan bintang tiga polisi ini, pandemi bukan lagi sekadar isu kesehatan, melainkan alat kontrol sosial dan bisnis industri farmasi global. Ia bahkan menyentil isu-isu kontroversial seperti teknologi 5G dan menara telekomunikasi di permukiman, meski ia dengan jujur mengakui bahwa pandangan-pandangan tersebut adalah opini pribadi yang belum tentu terbukti secara ilmiah di pengadilan.

“Cukup dengan diumumkan adanya KLB, masyarakat bisa diperlakukan dengan berbagai pembatasan. Kita harus kritis,” tegas Dharma.

Baca juga Sukucadang” atau “Suap Cadangan”? Kontainer Nyasar di Semarang, Bea Cukai Masih Bingung Cara Hitung Hari

Menunggu Sidang, Sambil Mengasah Kritikus

Kini, bola ada di tangan MK. Permohonan telah diterima, dan jadwal sidang tengah menunggu. Tim hukum Dharma mengajak media dan masyarakat untuk tidak hanya menjadi penonton pasif, tetapi pengawal aktif agar supremasi UUD 1945 tidak tertukar dengan supremasi keputusan birokratis yang multitafsir.

Apakah ini awal dari kebebasan baru, atau sekadar teriakan di padang gurun birokrasi? Hanya waktu dan palu hakim konstitusi yang bisa menjawab. Namun satu hal pasti: Dharma Pongrekun tidak ingin masa depan Indonesia ditentukan oleh pasal yang bisa ditafsirkan seenaknya saat sarapan pagi.

Sumber :

Tim Hukum Dharma Pongrekun
(Silakan hubungi perwakilan resmi untuk konfirmasi lebih lanjut)

 

Sempat Viral Mencemari Lingkungan, BGN Suspend SPPG Cikidang Cikidang Di Sukabumi

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengeluarkan surat pemberhentian operasional sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cikidang Cikidang, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, setelah unit tersebut sempat viral terkait dugaan pencemaran lingkungan.

Surat tersebut dikeluarkan BGN pada tanggal 13 Mei 2026 dengan Nomor : 2458/D.TWS/05/2026 bersifat : Segera terkait Pemberhentian Operasional Sementara SPPG Cikidang Cikidang.

Koordinator Kecamatan (Korcam) BGN Cikidang, Andri, membenarkan bahwa SPPG Cikidang di-suspend setelah dilakukan pengecekan standarisasi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di lokasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan standar operasional yang ditetapkan, terutama pada aspek pengelolaan limbah dan sanitasi dapur.

“Benar, SPPG Cikidang saat ini kami suspend sementara. Keputusan ini diambil setelah tim melakukan pengecekan langsung terhadap standarisasi dapur MBG. Kami minta pengelola melakukan perbaikan sesuai rekomendasi sebelum kembali beroperasi,” Kata Andri saat dihubungi awak media jurnaltipikor.com melaui sambungan telpon, pada Kamis (14/05/2026).

Baca juga Sukucadang” atau “Suap Cadangan”? Kontainer Nyasar di Semarang, Bea Cukai Masih Bingung Cara Hitung Hari

Kasus ini mencuat setelah beredar video dan foto yang menunjukkan aliran limbah dari area SPPG Cikidang yang mencemari lingkungan.

Pihak BGN menegaskan, bahwa penangguhan bersifat sementara dan bertujuan untuk memastikan perbaikan menyeluruh.

Andri pun menyampaikan, selama masa suspensi, distribusi makanan bergizi bagi penerima manfaat di wilayah Cikidang akan dialihkan ke SPPG terdekat agar program MBG tidak terhenti.

“Untuk penerima manfaat akan kita alihkan sementara ke dapur MBG lain yang terdekat, tapi sebelumnya kami akan mengadakan rapat terlebih dahulu,” jelasnya.

Kejadian ini menambah panjang daftar SPPG yang di suspend oleh BGN. Publik berharap, pengawasan dan tindakan tegas dapat dijalankan dengan maksimal kepada seluruh SPPG yang sudah beroperasi.

(Rama)