Proyek Normalisasi Drainase Di Desa Talunjaya Kecamatan Banyusari Di Duga Rubah Spesifikasi,Papan Proyek Tidak Sesuai

Karawang,Jurnaltipikor.com – Proyek normalisasi saluran drainase di Dusun Talunasman RT 04/01 Desa Talunjaya Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang.Publik kembali dibuat bingung Pasalnya, berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, nama kegiatan tertulis U-Ditch. Namun, hasil pantauan di lapangan pada Senin (3/8/2026), pekerjaan yang tengah dilaksanakan justru terlihat menggunakan pasangan batu.

patut dipertanyakan pasalnya di lapangan terlihat volumenya menggunakan matrial batu belah sedangkan dalam papan informasi proyek menggunakan matrial jenis Uditch ukuran 50×50 dengan panjang 67.20 m.

Kondisi tersebut sontak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Apakah pekerjaan tersebut memang proyek U-Ditch sebagaimana tercantum dalam papan informasi, atau terdapat perubahan spesifikasi pekerjaan di lapangan?

Baca juga Apa Kabar Pemekaran Cianjur Selatan ?

Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Bintang Suraya, dengan nomor kontrak 027.2/072/SDA/2026, nilai anggaran sebesar Rp189.158.000, bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026.

Persoalan lain yang juga menjadi sorotan adalah ketika sejumlah pekerja di lokasi dikonfirmasi mengenai volume pekerjaan pasangan batu, mulai dari panjang, lebar hingga tinggi bangunan.Para pekerja mengaku tidak mengetahui secara pasti ukuran pekerjaan tersebut.
“Tidak tahu, silakan tanya ke mandor Adim,” ujar salah seorang pekerja saat dikonfirmasi di lokasi.

Jawaban tersebut semakin menambah tanda tanya terkait transparansi pekerjaan. Bagaimana mungkin pekerjaan konstruksi yang sedang dilaksanakan tidak diketahui secara jelas volumenya oleh para pekerja yang berada langsung di lapangan?

Baca juga Video Diduga Bermuatan Asusila Disebut Libatkan Oknum Anggota DPRD Kaur, Publik Minta Klarifikasi

Bukan berarti setiap pekerja harus menguasai seluruh dokumen teknis proyek, namun informasi mengenai ukuran dan spesifikasi pekerjaan semestinya dapat dijelaskan oleh pihak yang bertanggung jawab di lapangan, terutama mandor, pelaksana maupun pengawas proyek.

Terlebih lagi, terdapat perbedaan antara informasi yang tercantum pada papan proyek dengan kondisi pekerjaan yang terlihat di lapangan. Jika memang terdapat perubahan metode atau spesifikasi pekerjaan, tentu harus ada penjelasan yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi negatif dan kebingungan di tengah masyarakat.

Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran daerah sebesar Rp189.158.000 tersebut direalisasikan. Transparansi menjadi penting karena proyek tersebut menggunakan uang rakyat melalui APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026.

Atas kondisi tersebut, pihak pengawas maupun dinas terkait diharapkan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kesesuaian antara dokumen pekerjaan, papan informasi proyek, spesifikasi teknis, serta realisasi fisik di lapangan.

Baca juga Wujud Cinta Dan Kepedulia, RSUD Sekarwangi Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan bagi Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya

Jika memang nama kegiatan dalam dokumen adalah U-Ditch, tentu perlu dijelaskan mengapa pekerjaan yang terlihat di lapangan menggunakan pasangan batu. Sebaliknya, apabila terdapat perubahan desain atau metode pelaksanaan yang dibenarkan secara teknis dan administratif, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Jangan sampai masyarakat dibuat bingung dengan proyek yang dibiayai uang negara. Terlebih, papan informasi proyek merupakan salah satu sarana transparansi agar masyarakat dapat mengetahui identitas kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak hingga pelaksana pekerjaan.

Wakil adim selaku mandor di lapangan saat di konfirmasi via pesan whatsApp mengatakan”Ada dua speak kang..yang uditch ada orang mau hajatan” Singkatnya.

Hingga berita ini diterbitkan, mandor pekerja, pihak pelaksana maupun pengawas dari dinas terkait belum berhasil dimintai keterangan mengenai perbedaan antara keterangan pada papan proyek dengan kondisi pekerjaan di lapangan.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi CV Bintang Suraya selaku pelaksana, mandor Adim, pengawas maupun Dinas terkait untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.”ER”

(Tim)

Apa Kabar Pemekaran Cianjur Selatan ?

Oleh : TEDI SUBARKAH

Cianjur, JURNAL TIPIKOR – CDOB Cianjur Selatan berpenduduk kurang lebih sebanyak 650.000 jiwa, tersebar pada 161 Desa, berada pada wilayah seluas 231.105,88 hektar atau 2.311 KM persegi.

Terdiri dari 16 Kecamatan, yaitu Sindangbarang, Agrabinta, Cidaun,Naringgul, Cibinong, Leles, Cikadu, Tanggeung, Kadupandak, Cijati, Pagelaran,Pasir Kuda, Sukanagara, Takokak, Campaka dan Campaka Mulya.

Sebelah barat Cianjur Selatan, berbatasan langsung dengan Kabupaten Sukabumi, Di Timur berbatasan dengan Kabupaten Bandung dan Garut.

Baca juga Cimenyan Harus Menjadi Kawasan Konservasi, Bukan Korban Perluasan Kota

Pengelompokan Kecamatan berdasarkan Wilayah terdiri dari Pesisir Laut yaitu Cidaun, Sindangbarang dan Agrabinta, serta Wilayah Perbukitan terdiri dari 13 Kecamatan hingga kawasan Gunung Padang yang berlokasi di Desa Karyamukti Kecamatan Campaka Mulya.

Berdasarkan potensi Sumber Daya Alam: terdapat Pelabuhan Jayanti dan Pantai Cemara di Kecamatan Cidaun, Pantai Apra dan Karangpotong di Kecamatan Sindangbarang, serta Pantai Lugina dan Bojongterong di Kecamatan Agrabinta.

Selain potensi kelautan, juga terdapat perkebunan dan pertanian yang adaptif pada wilayah evaporasi tinggi.

Adapun kawasan Bukit dan Gunung terdapat perkebunan teh, kopi,kayu-kayu dan cengkeh serta potensi pertambangan lainnya.

Baca juga Wujud Cinta Dan Kepedulia, RSUD Sekarwangi Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan bagi Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya

Secara geografis Cianjur Selatan memiliki dua kawasan yang berbeda yaitu Laut dan Gunung.

Secara historis, kawasan Cianjur Selatan memiliki sejarah panjang pada masa lalu, baik sebelum maupun setelah masehi. Diantaranya adalah Hipotesa punden berundak di daerah Panyindangan Kecamatan Cibinong, Kerajaan Agrabintapura Babad Tanah Djampang / Pajampangan, serta kawasan Adat Miduana di Kecamatan Naringgul.

Akses transportasi darat, Cianjur Selatan sudah terhubung dengan jalur lintas Jabar Selatan, dan memiliki infrastruktur jalan protokol yang baik, serta adanya fasilitas pendidikan dan kesehatan yang relatif “cukup baik”.

Secara ekonomi, sejarah, kebudayaan maupun lainnya, Cianjur Selatan belum dieksplorasi dengan utuh dan menyeluruh, sehingga faktor pembentukan yang menjadi dasar pemekaran menjadi stagnan, berhenti di tengah jalan.

Masyarakat Cianjur Selatan cukup sabar menjalani proses perjalanan panjang kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, patuh terhadap hukum dan perundang-undangan, serta memahami keadaan negara dari waktu ke waktu, sehingga tuntutan pemekaran tidak menjadi prioritas dalam pembicaraan sehari-hari. Masyarakatnya lebih memilih untuk bekerja keras di kebun-kebun, di Persawahan serta Di Laut, maupun lainnya.

Namun sebaliknya, Pemerintah Kabupaten Cianjur dan Provinsi Jawa Barat maupun Pemerintah Pusat, juga harus memiliki “sense of belonging” terhadap masyarakat Cianjur Selatan, khususnya untuk terus menggali beragam potensi, serta membangun infrastruktur perekonomian yang sesuai dengan karakteristik wilayah dan masyarakatnya.

Baca juga BPKP Desak Investigasi Dugaan Dampak Debu Tambang Batu Kapur di Bandung Barat

Budaya gotong royong, saling berbagi dan toleransi keberagaman, sudah ditunjukan masyarakat Cianjur Selatan puluhan tahun bahkan mungkin ratusan tahun. Sehingga tidak terdapat konflik horisontal yang diakibatkan oleh adanya perbedaan-perbedaan pemikiran maupun SARA.

Kebudayaan Pakidulan juga tertuang dalam naskah Babad Djampang, terkait olah kain tenun dan motifnya yang khas.

Maka penulis kembali bertanya, Apa Kabar Pemekaran Cianjur Selatan?

Penulis adalah Alumni Fisip Unpad, Aktivis 98, Sesepuh Padepokan Tjakra Poetra Padjadjaran dan Komunitas Adat Sunda, Warga Cianjur Kelahiran Sindangbarang.

(Red)

‘Bandung Darurat Begal’, Negara Tidak Boleh Kalah oleh Penjahat Jalanan

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Wakil Sekretaris Jenderal DPP Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), Panji Adilawarman, S.Sos., M.AP., meminta Pemerintah Kota Bandung, Polda Jawa Barat, Polrestabes Bandung, serta seluruh pemangku kepentingan segera mengambil langkah luar biasa untuk mengatasi maraknya aksi pembegalan dan kejahatan jalanan. Pernyataan itu disampaikan menyusul meningkatnya keresahan masyarakat terhadap sejumlah kasus begal di Bandung dan data Polda Jawa Barat yang mengungkap 24 kasus pembegalan sepanjang Juli 2026, termasuk 19 kasus yang sempat viral di media sosial.

«”Ketika masyarakat mulai takut keluar rumah pada malam hari, bahkan khawatir melintas di jalan yang dahulu dianggap aman, maka persoalannya bukan lagi sekadar kriminalitas biasa. Ini adalah peringatan bahwa rasa aman publik sedang terancam.”»

Panji mengatakan, pengungkapan puluhan kasus oleh Polda Jawa Barat menunjukkan aparat telah bekerja cepat dalam melakukan penindakan. Namun, menurutnya, fakta masih bermunculannya kasus pembegalan menjadi indikator bahwa upaya pencegahan harus diperkuat agar masyarakat tidak terus hidup dalam rasa khawatir.

Baca juga Video Diduga Bermuatan Asusila Disebut Libatkan Oknum Anggota DPRD Kaur, Publik Minta Klarifikasi

Menurut dia, keberhasilan aparat menangkap pelaku tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan penanganan kejahatan jalanan.

“Ukuran keberhasilan negara bukan hanya banyaknya pelaku yang ditangkap, tetapi seberapa besar masyarakat merasa aman ketika berangkat bekerja, pulang sekolah, berdagang, atau beribadah.”

Panji menilai Pemerintah Kota Bandung perlu memperkuat kebijakan pencegahan melalui peningkatan penerangan jalan umum, pemasangan CCTV di titik rawan, optimalisasi pusat komando keamanan kota, serta memperluas patroli gabungan antara kepolisian, TNI, Satpol PP, dan aparat kewilayahan.

Ia juga menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Bandung yang telah memperketat patroli keamanan, mempercepat perbaikan penerangan jalan, hingga mengaktifkan kembali patroli dini hari sebagai langkah positif yang perlu terus diperkuat dan dievaluasi secara berkala.

Baca juga Proyek Resapan Di Kantor Camat Cilamaya Wetan Oleh CV. Putra Surya Sadane Kini Jadi Sorotan Publik

Menurut Panji, kejahatan jalanan tidak dapat dipisahkan dari persoalan sosial yang lebih luas, sehingga penyelesaiannya harus dilakukan secara terpadu melalui pendekatan keamanan, sosial, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

«”Negara tidak boleh hanya hadir setelah korban berjatuhan. Negara harus hadir lebih dahulu untuk mencegah agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban.”»

Panji mendorong Pemerintah Kota Bandung bersama Polda Jawa Barat menyusun ‘Peta Kerawanan Kejahatan Kota Bandung’ yang diperbarui secara berkala berdasarkan data kriminalitas, laporan masyarakat, hasil patroli, serta analisis wilayah. Menurutnya, peta tersebut dapat menjadi dasar dalam penempatan personel keamanan, pembangunan pos pengamanan, pemasangan CCTV, hingga penambahan penerangan jalan di lokasi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Baca juga Wujud Cinta Dan Kepedulia, RSUD Sekarwangi Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan bagi Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya

Ia juga mengajak masyarakat untuk kembali menghidupkan sistem keamanan lingkungan, ronda malam, serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar tanpa mengambil tindakan yang melanggar hukum.

Panji menambahkan bahwa rasa aman merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara. Karena itu, setiap kebijakan keamanan harus diukur dari sejauh mana masyarakat dapat menjalankan aktivitas tanpa rasa takut.

“Bandung tidak boleh dikenal sebagai kota yang membuat warganya pulang dengan rasa cemas. Kota ini harus kembali menjadi kota yang memberi rasa aman bagi setiap orang yang bekerja, belajar, maupun mencari nafkah.”

Sebagai bentuk pengawasan publik, BPKP menyatakan akan terus mencermati efektivitas kebijakan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam penanganan kejahatan jalanan. Menurut Panji, evaluasi berkala diperlukan agar setiap langkah yang diambil benar-benar mampu menurunkan angka kriminalitas sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat.

“Rasa aman bukan kemewahan. Rasa aman adalah hak setiap warga negara yang wajib dijamin oleh negara.”

(Her)

Bung Panji Resmi Nahkodai DPK KNPI Parungkuda Priode 2026-2029

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Tongkat estafet kepemimpinan pemuda di Kecamatan Parungkuda resmi berganti. Panji Dirgahayu terpilih dan dipercaya menahkodai Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) KNPI Kecamatan Parungkuda untuk periode 2026–2029 dalam Musyawarah Kecamatan (Muscam) yang digelar di Aula Kecamatan Parungkuda, pada Minggu (02/08/2026).

Terpilihnya Panji menjadi harapan baru bagi kalangan pemuda di Kecamatan Parungkuda. Sosok yang dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan kepemudaan ini dinilai mampu membawa KNPI menjadi organisasi yang lebih progresif, responsif, dan hadir di tengah masyarakat.

Dalam sambutannya, Panji mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia menegaskan, kepengurusan KNPI ke depan harus menjadi rumah besar bagi seluruh elemen pemuda tanpa sekat.

“KNPI bukan milik segelintir orang, tetapi milik seluruh pemuda Parungkuda. Mari kita jadikan organisasi ini sebagai wadah untuk berkarya, berkolaborasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Panji.

Baca juga Cimenyan Harus Menjadi Kawasan Konservasi, Bukan Korban Perluasan Kota

Ia juga menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan pemerintah, TNI-Polri, organisasi kepemudaan, hingga komunitas sosial dalam menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, mulai dari pengangguran, kenakalan remaja, hingga persoalan sosial lainnya.

Sementara itu, Camat Parungkuda, Asep Somantri, berharap kepengurusan baru KNPI mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun daerah. Menurutnya, peran pemuda sangat penting dalam menjaga kondusivitas dan mempercepat pembangunan di tingkat kecamatan.

“Pengurus KNPI yang baru harus cepat tanggap terhadap persoalan sosial dan mampu menjadi motor penggerak perubahan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Muscam KNPI Kecamatan Parungkuda turut dihadiri unsur Forkopimcam, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta jajaran pengurus KNPI Kabupaten Sukabumi. Kegiatan berlangsung penuh semangat dan menjadi momentum konsolidasi pemuda menuju Parungkuda yang lebih maju.

(Rama)

Muscam DPK KNPI Parungkuda 2026 Berjalan Kondusif, Camat Parungkuda Apresiasi

Sukabumi, Jurnaltipokor.com,-Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Parungkuda menggelar Musyawarah Kecamatan (Muscam) Tahun 2026 dengan mengusung tema “Satu Tekad Satu Tujuan Membangun Pemuda Parungkuda Yang Bersatu, Berkarya, Dan Berprestasi”. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (02/08/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Parungkuda, Asep Somantri, S.IP., M.Si., Kapolsek Parungkuda, AKP Erman, S.H., Ketua DPD KNPI Kabupaten Sukabumi, Yandra Utama Santosa, S.P., Ketua APDESI Kecamatan Parungkuda, Ujang Somantri, Danramil Parungkuda, Ketua DPK KNPI Parungkuda, Majelis Pemuda Indonesia (MPI) KNPI Parungkuda, Ketua Organizing Committee (OC), serta diikuti oleh 57 Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan 4 peserta peninjau.

Camat Parungkuda, Asep Somantri, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Muscam DPK KNPI sebagai wadah demokrasi bagi generasi muda. Ia berharap, forum tersebut mampu melahirkan ide-ide kreatif serta aksi nyata yang memberikan manfaat bagi pembangunan Kecamatan Parungkuda.

“Kecamatan akan selalu mendukung jaringan KNPI dalam pembangunan Parungkuda. Muscam ini adalah proses demokrasi, pasti ada yang menang dan ada yang kalah. Yang terpenting, pilihlah ketua yang mampu merangkul seluruh OKP yang ada di Parungkuda demi menjaga persatuan dan kemajuan organisasi,” ujarnya.

Baca juga Cimenyan Harus Menjadi Kawasan Konservasi, Bukan Korban Perluasan Kota

Dilokasi yang sama, Ketua DPD KNPI Kabupaten Sukabumi, Yandra Utama Santosa, mengungkapkan rasa bangga dan memberikan apresiasi atas pelaksanaan Muscam DPK KNPI Parungkuda yang dapat berjalan tertib, demokratis, dan dapat mengakomodasi seluruh unsur kepemudaan.

“Saya sangat bangga kepada teman-teman KNPI Kecamatan Parungkuda yang mampu melaksanakan Musyawarah Kecamatan dengan sangat baik dan mengakomodasi semua pihak. Tadi kita menyaksikan ada dua calon pemuda terbaik yang siap mengabdikan diri untuk Kecamatan Parungkuda,” ucapnya.

Menurut Yandra, siapa pun yang nantinya terpilih sebagai Ketua DPK KNPI Parungkuda, diharapkan mampu membawa organisasi semakin maju, solid, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pemuda merupakan barometer kemajuan suatu daerah. Pemerintah pun melihat perkembangan sebuah wilayah dari sejauh mana pemudanya mampu berkontribusi dalam pembangunan. Karena itu, KNPI harus mampuh menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun Parungkuda yang lebih baik,” pungkasnya.

Muscam DPK KNPI Parungkuda berlangsung dengan semangat kebersamaan, menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, serta menjadi momentum penting untuk memperkuat persatuan organisasi kepemudaan dalam mendukung pembangunan khususnya di wilayah Kecamatan Parungkuda.

(Rama)

Cimenyan Harus Menjadi Kawasan Konservasi, Bukan Korban Perluasan Kota

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Wakil Sekretaris Jenderal DPP Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), Panji Adilawarman, S.Sos., M.AP., menegaskan bahwa apabila wacana penggabungan Kecamatan Cimenyan ke dalam wilayah administrasi Kota Bandung benar-benar direalisasikan, maka yang harus diperluas bukan hanya batas wilayah kota, melainkan juga komitmen pemerintah dalam menjaga fungsi ekologis kawasan tersebut.

«”Cimenyan boleh lebih dekat secara administratif kepada Kota Bandung. Namun, kedekatan itu harus diikuti oleh tanggung jawab yang lebih besar untuk menjaga alamnya. Perluasan wilayah tidak boleh dimaknai sebagai perluasan permukiman. Batas wilayah boleh berubah, tetapi Cimenyan harus tetap menjadi ruang hijau yang menjaga kehidupan kota. Sebab, kota tidak hanya membutuhkan ruang untuk tumbuh. Kota juga membutuhkan kawasan yang tetap hijau agar dapat bertahan hidup.”»

Menurut Panji, berbagai perubahan bentang alam yang selama ini terjadi di kawasan Cimenyan tidak hanya akan dirasakan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi. Berkurangnya kawasan resapan air berpotensi memengaruhi sistem hidrologi dalam cakupan yang lebih luas sehingga dapat meningkatkan risiko banjir, longsor, berkurangnya cadangan air tanah, hingga memperbesar tekanan terhadap kualitas lingkungan.

Baca juga Video Diduga Bermuatan Asusila Disebut Libatkan Oknum Anggota DPRD Kaur, Publik Minta Klarifikasi

Ia menegaskan bahwa ‘air tidak mengenal batas administrasi’. Karena itu, dampak kerusakan lingkungan di kawasan hulu pada akhirnya akan dirasakan pula oleh masyarakat yang berada di wilayah hilir, termasuk Kota Bandung.

Atas dasar itu, Panji menilai pemerintah perlu menyampaikan secara terbuka kondisi aktual kawasan Cimenyan sebelum wacana perluasan wilayah dibahas lebih jauh. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana kondisi kawasan hijau saat ini, seberapa besar alih fungsi lahan yang telah terjadi, apakah pembangunan telah berjalan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta sejauh mana fungsi ekologis kawasan masih dapat dipertahankan.

Panji menegaskan bahwa penggabungan wilayah tidak boleh dipahami semata sebagai peluang memperluas administrasi pemerintahan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa Kota Bandung siap memikul ‘tanggung jawab ekologis’ yang lebih besar apabila Cimenyan nantinya menjadi bagian dari wilayah kota.

Baca juga BPKP Desak Investigasi Dugaan Dampak Debu Tambang Batu Kapur di Bandung Barat

Menurutnya, perlindungan terhadap kawasan hijau, daerah tangkapan air, lahan pertanian, serta kawasan konservasi harus menjadi komitmen sejak awal penyusunan kebijakan. Jangan sampai langkah perlindungan baru dilakukan setelah kerusakan lingkungan atau perubahan fungsi lahan terlanjur terjadi.

Panji juga menilai pengawalan terhadap RTRW maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi faktor yang sangat menentukan arah masa depan Cimenyan. Dokumen tata ruang tersebut akan menjawab apakah kawasan itu dipertahankan sebagai penyangga ekologis atau justru diarahkan menjadi kawasan pengembangan permukiman dan pembangunan baru.

Ia mengingatkan agar setiap kebijakan tata ruang tidak semata-mata didasarkan pada kepentingan investasi maupun peningkatan nilai ekonomi lahan.

Sebaliknya, Panji menawarkan arah pembangunan yang lebih berkelanjutan melalui konsep ‘wisata konservasi berbasis masyarakat’. Menurutnya, potensi terbesar Cimenyan bukan terletak pada pembangunan vila, resort, kafe, ataupun destinasi wisata buatan, melainkan pada bentang alamnya, lahan pertanian, kebun, sumber mata air, jalur jelajah, pendidikan lingkungan, dan kehidupan sosial masyarakat yang masih terjaga.

Dalam konsep tersebut, agrowisata, wisata edukasi lingkungan, wisata kebun, jalur pejalan kaki, hingga kegiatan berbasis budaya lokal dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan fungsi ekologis kawasan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penonton pembangunan, tetapi menjadi pelaku utama sekaligus penjaga kelestarian lingkungan.

Panji menambahkan bahwa ‘konservasi bukanlah penghambat pembangunan’, melainkan fondasi bagi pembangunan yang berkelanjutan. Menurutnya, kekuatan utama Cimenyan justru terletak pada keberadaan ruang hijau, kawasan

(Her)

Video Diduga Bermuatan Asusila Disebut Libatkan Oknum Anggota DPRD Kaur, Publik Minta Klarifikasi

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Sebuah video yang diduga bermuatan asusila beredar luas di media sosial dan aplikasi percakapan. Dalam narasi yang menyertai video tersebut, disebutkan bahwa salah satu pemerannya diduga merupakan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Kaur.

Hingga Sabtu (1/8/2026), informasi mengenai identitas pemeran maupun keaslian video tersebut belum dapat dipastikan. Belum ada keterangan resmi dari pihak terkait yang membenarkan ataupun membantah narasi yang beredar.

Peredaran video itu memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. Sejumlah pihak meminta agar DPRD Kabupaten Kaur melalui Badan Kehormatan (BK) serta partai politik yang menaungi anggota legislatif tersebut segera melakukan penelusuran dan memberikan penjelasan kepada publik apabila benar terdapat dugaan pelanggaran kode etik.

Baca juga Proyek Sumur Resapan Di Kantor Cilamaya Wetan Oleh CV.Putra Surya Sadane Kini Jadi Sorotan Publik

Masyarakat juga berharap apabila terdapat dugaan pelanggaran, proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme etik yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam narasi video maupun pimpinan DPRD Kabupaten Kaur belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi akan memuat hak jawab atau klarifikasi dari pihak yang bersangkutan setelah diterima.

(Tim)

Proyek Resapan Di Kantor Camat Cilamaya Wetan Oleh CV. Putra Surya Sadane Kini Jadi Sorotan Publik

KARAWANG,Jurnaltipikor.com – Keberadaan papan informasi proyek pembangunan sumur resapan yang terpasang di area Kantor Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, menuai sorotan publik. Pasalnya, papan proyek tersebut dinilai tidak memuat informasi secara lengkap sebagaimana yang diharapkan dalam prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Jumat (31/7/2026), papan proyek yang terpasang menempel di sebuah pohon itu hanya memuat keterangan pekerjaan pembangunan sumur resapan sebanyak 20 titik yang dikerjakan oleh CV Putra Surya Sadane melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.

Dalam papan proyek tercantum Nomor Kontrak 027.2/055/SDA/2026, bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026, dengan waktu pelaksanaan selama 50 hari kalender, terhitung mulai 8 Juli hingga 6 September 2026.

Baca juga Wujud Cinta Dan Kepedulia, RSUD Sekarwangi Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan bagi Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya

Namun, papan informasi tersebut tidak mencantumkan besaran nilai anggaran proyek. Selain itu, lokasi pekerjaan juga hanya ditulis “Cilamaya Wetan” tanpa menjelaskan titik pekerjaan secara rinci, sehingga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai lokasi pelaksanaan sumur resapan tersebut.

Kurangnya informasi tersebut dinilai dapat mengurangi transparansi pelaksanaan proyek pemerintah, mengingat papan proyek merupakan salah satu sarana penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai pekerjaan yang sedang dilaksanakan.

Saat awak media mencoba meminta penjelasan kepada pekerja yang berada di lokasi, mereka mengaku tidak mengetahui rincian papan proyek. Pekerja hanya menyebut nama mandor sebagai pihak yang mengetahui pelaksanaan pekerjaan.

Baca juga BPKP Desak Investigasi Dugaan Dampak Debu Tambang Batu Kapur di Bandung Barat

Hingga berita ini diterbitkan, mandor proyek, pelaksana dari CV Putra Surya Sadane, maupun pihak pengawas dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang belum dapat dimintai keterangan untuk memberikan penjelasan terkait tidak dicantumkannya nilai anggaran serta kejelasan lokasi pekerjaan pada papan proyek tersebut.

Media ini tetap memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pelaksana proyek maupun Dinas PUPR Kabupaten Karawang apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim)

Wujud Cinta Dan Kepedulia, RSUD Sekarwangi Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan bagi Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekarwangi Kabupaten Sukabumi, menunjukkan cinta dan kepeduliannya terhadap warga terdampak kebakaran di Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, dengan menggelar kegiatan bakti sosial dan pemeriksaan kesehatan, pada Jumat (31/07/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur RSUD Sekarwangi, dr. H. Asep Suherman, M.Kes., bersama rombongan yang terdiri dari 15 orang civitas RSUD Sekarwangi, meliputi dokter, perawat, dan jajaran manajemen.

Selain memberikan layanan pemeriksaan kesehatan kepada masyarakat, RSUD Sekarwangi juga menyalurkan 60 paket bantuan sosial berupa sembako kepada warga yang terdampak musibah kebakaran.

Baca juga BPKP Desak Investigasi Dugaan Dampak Debu Tambang Batu Kapur di Bandung Barat

Diketahui, Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya mengalami kebakaran hebat pada Sabtu (25/7/2026). Berdasarkan pendataan pemerintah, musibah tersebut menghanguskan sedikitnya 50 rumah tinggal, Imah Gede Kasepuhan, 49 leuit (lumbung padi), Ajeng Kasepuhan, Balai Pertemuan Kasepuhan, dua lisung, pangkemitan, Saung Angklung Bihin, dua unit MCK, Galeri Kasepuhan, Pos Panitia Kasepuhan, masjid, enam warung, Posyandu, PAUD, serta pos ronda.

Direktur RSUD Sekarwangi, dr. H. Asep Suherman, M.Kes., mengatakan kegiatan bakti sosial ini merupakan bentuk kepedulian dan empati keluarga besar RSUD Sekarwangi terhadap masyarakat yang sedang menghadapi cobaan akibat musibah kebakaran.

“Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian kami kepada saudara-saudara yang terdampak kebakaran. Kami berharap bantuan yang diberikan dapat sedikit meringankan beban mereka, sekaligus layanan kesehatan yang kami berikan bisa membantu menjaga kondisi kesehatan warga di tengah masa pemulihan,” ujarnya.

Ia juga berharap masyarakat Kasepuhan Ciptamulya diberikan kekuatan untuk bangkit dan kembali menjalani kehidupan seperti sediakala.

“Harapannya, semoga saudara-saudara kita dapat segera pulih dari kesedihan pasca kebakaran dan diberikan ketabahan serta kemudahan untuk membangun kembali kehidupan mereka,” pungkasnya.

(Rama)

BPKP Desak Investigasi Dugaan Dampak Debu Tambang Batu Kapur di Bandung Barat

Bandung Barat, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) mendesak pemerintah dan instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan dampak aktivitas pertambangan batu kapur di Kecamatan Cipatat dan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Desakan itu disampaikan menyusul tingginya angka gangguan pernapasan serta keluhan masyarakat mengenai debu tambang yang terus terjadi.

BPKP menilai kondisi tersebut memerlukan langkah cepat melalui audit lingkungan, pengukuran kualitas udara secara real time, evaluasi kepatuhan perusahaan, serta pemeriksaan terhadap efektivitas pengawasan yang dilakukan instansi berwenang. Apabila investigasi menemukan adanya pelanggaran ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup maupun dugaan maladministrasi dalam pengawasan, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Data Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat periode 25–31 Juli 2026 mencatat sebanyak 670 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan 378 suspek Tuberkulosis (TB). Keterkaitan data tersebut dengan kualitas udara masih memerlukan pembuktian melalui kajian ilmiah dan investigasi resmi, namun BPKP menilai kondisi itu cukup menjadi dasar untuk meningkatkan pengawasan.

Baca juga Kenal Pamit Kapolres Sukabumi, Ketua DPRD “Semoga Membawa Semangat Baru Bagi Sukabumi, Meningkat Kamtibmas Dan Pelayanan Bagi Masyarakat”

Wakil Sekretaris Jenderal DPP BPKP, Panji Adilawarman, S.Sos., M.AP., mengatakan pemerintah tidak boleh menunda langkah penanganan terhadap persoalan yang telah lama dikeluhkan masyarakat.

“Ketika warga terus mengeluhkan debu dan angka gangguan pernapasan meningkat, publik berhak mempertanyakan apakah pengawasan telah dilakukan secara optimal. Jangan sampai negara hadir hanya ketika masyarakat sudah menjadi korban.”

Menurut Panji, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan lingkungan hidup, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Baca juga “Bandung Darurat Penebangan Liar: Jangan Biarkan Mafia Penebangan Mengalahkan Wibawa Hukum!”

BPKP meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka mengenai pelaksanaan pemantauan kualitas udara, frekuensi inspeksi lapangan, penegakan sanksi terhadap perusahaan, tingkat kepatuhan terhadap pengendalian debu, serta penyebab masih berlanjutnya keluhan masyarakat.

“Kalau semua kewajiban telah dijalankan dengan baik, mengapa keluhan masyarakat tidak kunjung berhenti? Pertanyaan ini harus dijawab dengan data, bukan sekadar pernyataan.”

Sebagai tindak lanjut, BPKP menyatakan akan menghimpun data lapangan, mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik, serta melaporkan hasil temuannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Ombudsman RI, dan aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan yang berlaku.

Panji menegaskan bahwa kepentingan investasi tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat.

“Tidak ada investasi yang lebih berharga daripada kesehatan rakyat. Jika debu terbukti mencemari udara dan membahayakan masyarakat, maka tidak boleh ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran. Hukum harus berdiri di atas kepentingan publik, bukan di atas kepentingan siapa pun.”

BPKP menegaskan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

“Rakyat tidak meminta udara mewah. Rakyat hanya ingin bisa bernapas tanpa dihantui debu. Itu adalah hak dasar yang wajib dijamin negara.”

(Her)