Tingkatkan Kualitas Layanan Kepariwisataan, Dispar Kabupaten Sukabumi Launching Parkir Wisata Someah

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi mulai membenahi salah satu persoalan yang selama ini kerap dikeluhkan wisatawan di kawasan pantai selatan, yakni pengelolaan parkir. Melalui program Parkir Wisata SOMEAH (Sopan, aMan, Endah, dan berkAH), pemerintah berupaya menata sistem parkir agar lebih tertib dan transparan.

Program tersebut diluncurkan Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E., di kawasan Pantai Istana Presiden (IP) Citepus, Palabuhanratu, pada Senin (03/08/2026). Sebanyak 13 destinasi wisata ditetapkan sebagai proyek percontohan dari total 58 titik wisata di pesisir selatan sebelum diterapkan secara bertahap ke seluruh kawasan.

Peluncuran dihadiri unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, pengelola destinasi, hingga pelaku usaha pariwisata.

Baca juga Telan Anggaran Rp1 Miliar Lebih, Proyek Revitalisasi SDN Manggis Diduga Abaikan SMKK dan Lemah Pengawasan, Nyawa Pekerja Jadi Taruhan

Wakil Bupati, H. Andreas, menegaskan pengalaman wisatawan tidak hanya ditentukan oleh keindahan alam, tetapi juga kualitas pelayanan sejak pertama kali memasuki kawasan wisata.

“Parkir bukan sekadar tempat kendaraan berhenti, melainkan gerbang pertama pelayanan wisata. Karena itu pengelolaannya harus legal, tertib, profesional, dan amanah,” ujarnya.

Melalui program tersebut, seluruh pengelola parkir diwajibkan mengikuti ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Setiap petugas harus memiliki izin resmi, mengenakan atribut, memberikan karcis parkir, menerapkan tarif sesuai aturan, serta menjamin keamanan kendaraan pengunjung.

Baca juga Beredarnya  berita di media online terkait oknum anggota DPRD kabupaten KAUR skandal mesum

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan pembenahan parkir menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan citra pariwisata Sukabumi. Selain memperbaiki kualitas layanan, program ini juga diharapkan mampu menghapus praktik pungutan liar yang masih ditemukan di sejumlah objek wisata.

Menurut Ali, 13 lokasi yang dipilih sebagai proyek percontohan akan menjadi acuan sebelum sistem serupa diterapkan di 45 destinasi wisata lainnya.

PDAM TJM Cabang Parungkuda Berikan Layanan Prima, Pelanggan “PDAM Mantap”

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi, Herdy Soemantri, menilai program Parkir Wisata SOMEAH tidak hanya berorientasi pada pelayanan, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengelolaan retribusi yang lebih tertib.

“Kami berharap pendapatan daerah meningkat, bukan hanya dari retribusi parkir, tetapi juga dari aktivitas ekonomi masyarakat seperti usaha kuliner dan sektor pendukung pariwisata,” pungkasnya.

Dalam skema Parkir Wisata SOMEAH, tarif parkir ditetapkan sesuai Peraturan Daerah, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp3.000 untuk mobil pribadi dan pikap, Rp5.000 untuk mikrobus, serta Rp10.000 untuk bus besar dan truk dua sumbu.

Di sela-sela kegiatan, Wakil Bupati bersama unsur Forkopimda secara simbolis menyerahkan Dokumen Perizinan Parkir kepada perwakilan pengelola kawasan wisata.

(Rama)

Telan Anggaran Rp1 Miliar Lebih, Proyek Revitalisasi SDN Manggis Diduga Abaikan SMKK dan Lemah Pengawasan, Nyawa Pekerja Jadi Taruhan

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Proyek Pemberian Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sekolah Dasar (SD) Tahun 2026 di SDN Manggis yang beralamat Kp. Manggis Girang RT 001 RW 010, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi diduga mengabaikan aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja Konstruksi (SMKK) dan lemahnya pengawsan.

Saat awak media jurnaltipikor.com meninjau lokasi SDN Manggis, pada Selasa (04/08/2026), sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja di area proyek.

Ahmad Saepudin, salah satu guru di SD Negeri Manggis yang ditemui di lokasi menyampaikan bahwa Kepala Sekolah dan Ketua P2SP sedang tidak berada di kantor, begitupun dengan pengawas dan konsultan.

“Kebetulan hari ini Kepala Sekolah dan Ketua P2SP sedang tidak ada dikantor, pengawas dan konsultan juga sedang tidak ada, kalau kemarin ada,” ucapnya.

Baca juga PDAM TJM Cabang Parungkuda Berikan Layanan Prima, Pelanggan “PDAM Mantap”Ahmad menjelaskan, proyek revitalisasi ini meliputi rehab 5 ruang kelas, 1 ruang guru dan pemagaran samping. Soal APD, kemarin sudah diingatkan oleh pengawas dan konsultan agar pekerja menggunakannya.

“Kemarin para pekerja sudah diingatkan pak Terkait penggunaan APD oleh pengawas dan konsultan,” ujarnya.

Informasi yang terpampang dalam papan proyek menerangkan, proyek revitalisasi SD Negeri Manggis tersebut menelan anggaran Rp. 1.004.264.545, bersumber dari dana APBN TA 2026. Adapun Pelaksana kegiatan adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), lama pekerjaan 120 hari kalender mulai 12 Juli sampai 12 November 2026.

Lemahnya pengawasan di lapangan dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko kecelakaan kerja. Padahal sesuai Permen PUPR No. 10 Tahun 2021, setiap proyek konstruksi wajib menerapkan SMKK, menyediakan APD, dan memastikan seluruh pekerja menggunakannya.

Baca juga Beredarnya  berita di media online terkait oknum anggota DPRD kabupaten KAUR skandal mesum

Kita ketahui, beberapa waktu lalu terjadi kecelakaan kerja di proyek revitalisasi sekolah wilayah Purabaya yang diduga akibat tersengat aliran listrik PLN. Peristiwa tersebut seharusnya menjadi peringatan bagi seluruh pelaksana proyek sekolah.

Publik meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, P2SP, pengawas, dan konsultan untuk segera melakukan evaluasi. Jangan sampai proyek miliaran rupiah dari uang negara ini abai terhadap keselamatan pekerja.

“Proyek boleh jalan, tapi keselamatan pekerja harus jadi prioritas utama. Jangan sampai ada korban hanya karena lalai soal APD dan pengawasan,” kata warga setempat.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala SDN Manggis dan Ketua P2SP belum mendapat tanggapan.

(Rama)

PDAM TJM Cabang Parungkuda Berikan Layanan Prima, Pelanggan “PDAM Mantap”

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Kualitas pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri (PDAM TJM) Cabang Parungkuda kembali menuai apresiasi dari pelanggan. Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Ibu Yuyun, salah satu pelanggan PDAM TJM Cabang Parungkuda.

Saat melakukan pembayaran, Selasa 04/08/2026, di kantor cabang Parungkuda, Ibu Yuyun menyampaikan kepada awak media jurnaltipikor.com, bahwa ia merasa puas dengan pelayanan yang diberikan. Ibu Yuyun juga mengapresiasi keramahan para petugas yang bertugas di Kantor PDAM TJM Cabang Parungkuda.

“Alhamdulillah pelayanannya bagus, petugasnya ramah dan informatif. Saya jadi nyaman setiap datang ke sini. PDAM Mantap,” ujar Ibu Yuyun.

Menurutnya, proses pembayaran berjalan cepat dan petugas memberikan penjelasan yang jelas terkait tagihan serta informasi layanan.

Baca juga Beredarnya  berita di media online terkait oknum anggota DPRD kabupaten KAUR skandal mesum

Kepala PDAM TJM Cabang Parungkuda, Hj. Neneng Kartika, menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan pelanggan. Ia menegaskan bahwa pelayanan prima merupakan komitmen utama pihaknya.

“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas layanan, mulai dari keramahan, kecepatan, hingga transparansi. Masukan dari pelanggan seperti Ibu Yuyun menjadi motivasi kami untuk terus lebih baik,” jelasnya.

PDAM TJM Cabang Parungkuda mengimbau masyarakat untuk tetap memanfaatkan layanan pembayaran resmi dan menyampaikan kritik serta saran melalui kanal pengaduan yang tersedia, guna mewujudkan pelayanan air bersih yang lebih baik.

(Rama)

Beredarnya  berita di media online terkait oknum anggota DPRD kabupaten KAUR skandal mesum

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Kami akan menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil ‘B’ untuk dimintai keterangan,” kata Ketua BK DPRD Kabupaten Kaur Yan Senin (3/8/2026).
Dalam kesempatan ini di hadiri beberapa anggota DPRD Kabupaten KAUR seperti Ketua DPRD Januar, Waka 1 Hardian, Waka 2 Mardianto, Erawan Sumantri dan beberapa Badan Kehormatan DPRD Kabupaten KAUR
Dia mengatakan, dalam Keterangan saat di temui besama beberapa anggota DPRD Ketua Januar, wakil Ketua 2 Hardian, Wakil Ketua 1 Mardianto dan anggota DPRD Erawan Sumantri dan i BK DPRD meminta keterangan dari ‘B. ” Dan memanggil teman wanita “B” tersebut.

Baca juga FABB Desak Helmi-Mian Mundur, Gelar Aksi Damai Di Kejati, DPRD, Dan Kantor Gubernur Bengkulu

lanjutnya, BK DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten KAUR akan terus mengusut kebenaran kasus tersebut. Pihaknya akan melakukan investigasi langsung untuk mencari kebenaran informasi tersebut.

“Jika benar terbukti oknum anggota DPRD kabupaten KAUR, maka akan di sangsi kode etik dan perundang-undangan yang berlaku”
Kami akan mengajukan Kepimpinan Partai tempat “B” Bernaung untuk di tindak sesuai ADRT yang berlaku di partai tersebut

Di kesempatan yang sama Kasus ini akan transparan dan minta dukungan dari rekan -rekan Pers.

Jusri

Semarak HUT RI ke 81 Karang Taruna Kecamatan Banyusari Kompak Hiasi Gapura Kantor Camat

Karawang,Jurnaltipikor.com -Dalam rangka menyambut hari ulang tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan diselenggarakan tepatnya pada 17 Agustus 2026, Karang Taruna Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang, bekerjasama dengan para anggota mulai menghiasi gapura kantor Kecamatan Banyusari.Senin,03/08/2026.

Kegiatan pembuatan gapura Agustusan di kantor Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang oleh Karang Taruna adalah tradisi gotong royong tahunan yang dilakukan oleh Karang Taruna Kecamatan untuk menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81 dengan mengusung tema untuk tahun ini “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.

Semangat menyambut kemerdekaan Republik Indonesia dengan membangun gapura ini selalu melekat dan menjadi kebiasaan serta budaya bagi Karang Taruna Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang.Hal itu ditunjukkan oleh Ketua Karang Taruna Kecamatan bersama anggotanya bersama sama gotong royong mulai dari pengumpulan bahan material,perancangan desain, hingga tahap pembangunan fisik dilakukan bersama-sama tanpa pamrih.

Baca juga FABB Desak Helmi-Mian Mundur, Gelar Aksi Damai Di Kejati, DPRD, Dan Kantor Gubernur Bengkulu

Ketua karang Taruna Kecamatan Banyusari Kasja yang sering di sapa Panjul di waktu luangnya mengatakan” Pembuatan gapura ini murni hasil kerja keras rekan-rekan anggota Karang Taruna. Semuanya kami lakukan secara swadaya.Kami sangat berharap kegiatan ini menjadi wujud nyata kekompakan dan solidaritas Karang Taruna Kecamatan.Karena setiap tahun gapura ini selalu ganti tema apalagi sekarang Camat dan Kapolsek Banyusari di ganti otomatis fhotonya juga ganti dong,,”ujarnya.”ER”

(Wage)

FABB Desak Helmi-Mian Mundur, Gelar Aksi Damai Di Kejati, DPRD, Dan Kantor Gubernur Bengkulu

Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) menggelar aksi unjuk rasa di tiga titik sekaligus pada Senin (3/8/2026), yakni di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, dan Kantor Gubernur Bengkulu.

Aksi tersebut diikuti ratusan massa yang berasal dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.

Aksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dari Sekretariat FABB di Jalan Depati Payung Negara, Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu. Massa bergerak secara bergantian menuju tiga lokasi untuk menyampaikan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan penegakan hukum dan evaluasi terhadap kepemimpinan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Baca juga INGKAR JANJI DISKOMINFO BANDUNG: Abaikan Putusan KI Jabar, BPKP Siap Giring ke Pengadilan Negeri untuk Eksekusi Paksa

Di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ketua FABB, Herman Lufti, menyoroti penegakan hukum yang menurut mereka belum memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Dalam orasinya, FABB meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan keterlibatan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dalam perkara dugaan korupsi THL PDAM Kota Bengkulu sebagaimana yang, menurut mereka, pernah muncul dalam fakta persidangan dan putusan pengadilan.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersikap profesional dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika memang ada dugaan yang didukung fakta persidangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar masyarakat melihat bahwa hukum benar-benar berlaku sama bagi semua orang,” tegas Herman Lufti.

Usai menyampaikan aspirasi di Kejati, massa bergerak menuju Gedung DPRD Provinsi Bengkulu. Dalam aksi tersebut, FABB mendesak DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi berbagai persoalan pemerintahan yang mereka nilai terjadi di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.

Koordinator Lapangan FABB menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja DPRD yang dinilai belum maksimal menjalankan fungsi pengawasan. Ia juga menyebut hanya sebagian anggota dewan yang menemui massa aksi untuk menerima aspirasi.

“Kami datang meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Banyak persoalan yang menurut kami harus segera dievaluasi. Jika kepemimpinan ini tidak mampu membawa perubahan sesuai janji kepada masyarakat, maka kami meminta Gubernur dan Wakil Gubernur mempertanggungjawabkan kepemimpinannya,” ujarnya.

Baca juga Herry Irawan: Pembakaran Bendera Merah Putih Tidak Boleh Dipandang sebagai Perbuatan Biasa

Dalam kesempatan yang sama, aktifis asal Kabupaten Rejang Lebong, Ishak Burmansyah atau Burandam, turut menyampaikan orasi. Ia meminta DPRD mengawasi secara serius program pemerintah, termasuk proyek percetakan sawah seluas sekitar 800 hektare di Kabupaten Rejang Lebong yang menurutnya belum berjalan optimal karena persoalan irigasi.

Ia juga meminta apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran negara, agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Aksi kemudian dilanjutkan di depan Kantor Gubernur Bengkulu. Di lokasi tersebut, berbagai perwakilan aktivis menyampaikan kritik terhadap kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian yang menurut mereka belum mampu memenuhi harapan masyarakat.

FABB menilai sejumlah janji politik yang pernah disampaikan saat kampanye belum terealisasi secara maksimal serta menyebut kondisi ekonomi masyarakat masih menghadapi berbagai tantangan. Berdasarkan penilaian tersebut, massa aksi mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab politik.

Aksi berlangsung di bawah pengamanan aparat kepolisian dan berakhir dengan penyampaian tuntutan secara terbuka kepada masing-masing institusi yang menjadi tujuan demonstrasi.

(Jusri)

INGKAR JANJI DISKOMINFO BANDUNG: Abaikan Putusan KI Jabar, BPKP Siap Giring ke Pengadilan Negeri untuk Eksekusi Paksa

Bandung, JURNAL TIPIKOR– Sikap arogan dan abai terhadap hukum kembali ditunjukkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung. Pasca Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KI Jabar) secara sah mengabulkan gugatan Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) dalam sidang tanggal 15 Juli 2026, Diskominfo Kota Bandung hingga hari ini, 3 Agustus 2026 (hari ke-14 pasca putusan), belum juga menyerahkan salinan dokumen publik yang diperintahkan oleh hukum.

Keterlambatan yang disengaja ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pembangkangan nyata terhadap amar putusan lembaga negara yang berwenang. Bagi BPKP, diamnya Diskominfo Kota Bandung adalah penghinaan terhadap hak konstitusional masyarakat untuk tahu dan merongrong wibawa Komisi Informasi sebagai garda terdepan transparansi di Jawa Barat.

Kronologi Pengabaian Hukum

Dalam persidangan sengketa informasi publik yang digelar pada 15 Juli 2026, Majelis Komisioner KI Jabar telah menjatuhkan putusan yang mengabulkan  permohonan BPKP. Amar putusan tersebut secara tegas memerintahkan Termohon (Diskominfo Kota Bandung) untuk menyediakan dan menyerahkan salinan dokumen informasi publik yang diminta oleh Pemohon (DPP BPKP).

Putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) bagi para pihak untuk segera dilaksanakan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Hingga memasuki hari ke-14 sejak putusan dijatuhkan, tidak ada itikad baik dari Diskominfo Kota Bandung untuk memenuhi kewajiban hukumnya. Tidak ada komunikasi resmi, tidak ada penyerahan dokumen, dan tidak ada alasan pembenar yang dapat diterima atas penundaan ini.

Baca juga Herry Irawan: Pembakaran Bendera Merah Putih Tidak Boleh Dipandang sebagai Perbuatan Biasa

Dari KI Jabar ke Meja Hijau: Langkah Eksekusi Paksa

Menyikapi sikap keras kepala Diskominfo Kota Bandung ini, Ketua Umum BPKP, A. Tarmizi, menegaskan bahwa masa negosiasi dan himbauan moral telah berakhir. BPKP akan segera mengambil langkah hukum lanjutan yang lebih tegas.

“Kami tidak akan membiarkan putusan Komisi Informasi hanya menjadi kertas mati. Jika Diskominfo Kota Bandung merasa kebal terhadap perintah KI Jabar, maka kami akan membawa perkara ini ke ranah eksekusi pengadilan,” tegas A. Tarmizi. Kepada Jurnal Tipikor, Senin (3/8).

BPKP akan segera mengajukan Permohonan Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) ke Pengadilan Negeri yang berwenang. Melalui mekanisme ini, putusan KI Jabar yang telah berkekuatan hukum tetap akan dipaksa pelaksanaannya oleh aparat penegak hukum. Ini adalah pesan jelas bahwa tidak ada instansi pemerintah, termasuk Diskominfo, yang berada di atas hukum.

Daftar Hitam Maladministrasi

Selain jalur eksekusi pengadilan, BPKP juga mencatat nama Diskominfo Kota Bandung dalam daftar hitam maladministrasi. BPKP akan menempuh jalur paralel berikut:

1. Laporan ke Ombudsman RI: Atas dugaan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum dan penundaan berlarut tanpa alasan sah.
2. Desakan Sanksi ke Wali Kota Bandung: Sebagai atasan langsung, Wali Kota wajib menjatuhkan sanksi disiplin kepada Kepala Diskominfo dan pejabat terkait yang lalai melaksanakan putusan negara.
3. Pelaporan ke Inspektorat & Kemendagri: Untuk memeriksa pelanggaran disiplin PNS dan memastikan kepatuhan perangkat daerah terhadap supremasi hukum.

Baca juga Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Terbitkan SE Larangan Pungutan dan Komersialisasi di Sekolah

Peringatan Keras: Unsur Pidana Mengintai

A. Tarmizi mengingatkan bahwa jika keterlambatan ini terbukti dilakukan dengan unsur kesengajaan untuk menghalangi hak publik, maka pejabat Diskominfo Kota Bandung berpotensi terjerat pasal pidana dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sanksi pidana bukanlah ancaman kosong, melainkan konsekuensi logis bagi pejabat yang memilih untuk menutup-nutupi informasi meskipun sudah ada perintah hukum.

“Hari ini kita menguji integritas Pemkot Bandung. Apakah mereka melayani rakyat, atau hanya melayani ego kekuasaan? BPKP akan terus menekan sampai dokumen tersebut diserahkan dan keadilan ditegakkan,” tutup A. Tarmizi.

Masyarakat Kota Bandung diharapkan turut mengawal proses ini. Transparansi adalah harga mati bagi demokrasi, dan Diskominfo Kota Bandung harus belajar menghargainya.

Tentang BPKP:
Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) adalah organisasi masyarakat sipil yang konsisten mengawal transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam kebijakan pemerintah di Jawa Barat.

(Her)

Herry Irawan: Pembakaran Bendera Merah Putih Tidak Boleh Dipandang sebagai Perbuatan Biasa

Bandung, JURNAL TIPIKOR– Panglima Laskar Peci Hitam Herry Irawan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas video viral yang memperlihatkan dugaan pembakaran Bendera Merah Putih di Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Menurut dia, peristiwa tersebut tidak boleh dipandang sebagai tindakan biasa karena menyangkut simbol negara yang memiliki nilai historis, konstitusional, dan pemersatu bangsa.

“Bendera Merah Putih bukan sekadar selembar kain. Di dalamnya terdapat sejarah perjuangan, pengorbanan para pahlawan, dan simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, setiap dugaan tindakan yang merendahkan simbol negara harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

Herry mengatakan masyarakat perlu menahan diri untuk tidak berspekulasi mengenai motif pelaku sebelum hasil penyelidikan kepolisian diumumkan secara resmi. Menurutnya, proses penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta didasarkan pada alat bukti yang sah, ungkapnya kepada Jurnal Tipikor, Senin (3/8).

Baca juga KKN UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Kelompok 3 Gelar Sosialisasi Parenting Perkuat Pola Asuh Anak Berkualitas di Tengah Keluarga

Ia menilai langkah cepat aparat kepolisian dalam mengusut peristiwa tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Menurut Herry, peristiwa tersebut juga menjadi pengingat bahwa pendidikan mengenai nilai-nilai kebangsaan tidak boleh berhenti hanya pada kegiatan seremonial, tetapi harus terus ditanamkan dalam kehidupan bermasyarakat.

“Nasionalisme tidak cukup diwujudkan melalui upacara atau peringatan hari besar nasional. Nasionalisme harus tercermin dalam sikap menghormati simbol negara, menaati hukum, serta menjaga persatuan di tengah perbedaan.”

Baca juga Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Terbitkan SE Larangan Pungutan dan Komersialisasi di Sekolah

Herry berpendapat penghormatan terhadap Bendera Merah Putih merupakan bagian dari tanggung jawab setiap warga negara sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, ia berharap penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai fakta yang sebenarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan justru berpotensi memperkeruh situasi dan mengganggu ketertiban umum.

“Perbedaan pandangan tidak boleh diwujudkan dengan tindakan yang merusak simbol negara. Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menyampaikan pendapat secara bermartabat, konstitusional, dan tetap menghormati identitas nasional.”

Baca juga Proyek Normalisasi Drainase Di Desa Talunjaya Kecamatan Banyusari Di Duga Rubah Spesifikasi,Papan Proyek Tidak Sesuai

Herry menambahkan bahwa momentum tersebut harus dijadikan bahan evaluasi bersama untuk memperkuat pendidikan Pancasila, wawasan kebangsaan, serta rasa cinta tanah air, khususnya di kalangan generasi muda.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat menjadikan peristiwa itu sebagai pengingat bahwa persatuan bangsa dibangun melalui penghormatan terhadap konstitusi, simbol negara, dan nilai-nilai kebangsaan.

“Merah Putih adalah simbol persatuan, bukan objek kebencian. Menjaganya berarti menjaga kehormatan bangsa dan menghormati jasa para pendiri negara.”

(Yazid)

KKN UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Kelompok 3 Gelar Sosialisasi Parenting Perkuat Pola Asuh Anak Berkualitas di Tengah Keluarga

KUNINGAN, JURNAL TIPIKOR -Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Kelompok 3 menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Parenting di Desa Sagaranten, Kec. Ciwaru. Sabtu, (1/8/2026). Kegiatan tersebut sebagai bagian dari program pemberdayaan masyarakat yang berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan peran keluarga.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para orang tua mengenai pentingnya pola asuh yang tepat dalam membentuk karakter, kepribadian, serta perkembangan anak sejak usia dini hingga dewasa.

Sosialisasi ini mengangkat tema “Membangun Generasi Berkarakter melalui Pola Asuh Positif dan Berkualitas”, dengan menghadirkan materi yang membahas proses parenting secara menyeluruh. Parenting dipahami sebagai keseluruhan proses pola asuh, sikap, perilaku, dan cara orang tua dalam mendidik, membimbing, melindungi, mengarahkan, serta memenuhi kebutuhan fisik, psikologis, emosional, sosial, dan spiritual anak sejak bayi hingga memasuki usia dewasa.

Baca juga Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Terbitkan SE Larangan Pungutan dan Komersialisasi di Sekolah

Dalam pemaparannya, mahasiswa KKN menjelaskan bahwa keluarga merupakan lingkungan pendidikan pertama dan utama bagi setiap anak. Oleh karena itu, kualitas interaksi antara orang tua dan anak memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap perkembangan kecerdasan intelektual, emosional, sosial, maupun moral. Pola komunikasi yang hangat, penuh kasih sayang, disertai penerapan disiplin yang positif diyakini mampu membentuk pribadi anak yang mandiri, percaya diri, bertanggung jawab, serta memiliki karakter yang kuat.

Kegiatan sosialisasi juga memberikan edukasi mengenai pentingnya memenuhi kebutuhan dasar anak secara seimbang. Orang tua tidak hanya berkewajiban menyediakan kebutuhan fisik seperti pangan, sandang, kesehatan, dan pendidikan, tetapi juga harus mampu memenuhi kebutuhan emosional melalui perhatian, penghargaan, dukungan, rasa aman, serta komunikasi yang terbuka. Keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan fisik dan emosional menjadi fondasi penting dalam membentuk kesehatan mental dan perkembangan psikologis anak secara optimal.

Selain itu, peserta memperoleh pemahaman mengenai berbagai pola asuh yang berkembang dalam ilmu psikologi, seperti pola asuh otoriter, permisif, demokratis, dan pengabaian. Dari berbagai pendekatan tersebut, pola asuh demokratis dinilai sebagai salah satu model yang paling efektif karena mampu mengombinasikan kasih sayang, kedisiplinan, komunikasi dua arah, serta penghargaan terhadap hak dan pendapat anak. Pendekatan ini dinilai mampu menciptakan hubungan keluarga yang harmonis sekaligus mendorong anak tumbuh menjadi pribadi yang bertanggung jawab.

Baca juga Proyek Normalisasi Drainase Di Desa Talunjaya Kecamatan Banyusari Di Duga Rubah Spesifikasi,Papan Proyek Tidak Sesuai

Mahasiswa KKN juga menekankan bahwa tantangan pengasuhan di era digital semakin kompleks. Orang tua diharapkan mampu mendampingi anak dalam menggunakan teknologi secara bijaksana, mengawasi aktivitas digital, membangun literasi digital keluarga, serta menjaga keseimbangan antara penggunaan gawai dengan interaksi sosial secara langsung. Pendampingan yang tepat akan membantu anak memanfaatkan perkembangan teknologi sebagai sarana belajar tanpa mengabaikan nilai-nilai moral, budaya, dan agama.

Melalui kegiatan ini, para peserta diajak untuk merefleksikan kembali peran strategis keluarga sebagai pondasi utama dalam membentuk generasi masa depan. Pendidikan karakter sejatinya dimulai dari rumah melalui keteladanan orang tua dalam bersikap, bertutur kata, serta mengambil keputusan dalam kehidupan sehari-hari. Anak tidak hanya belajar melalui nasihat, tetapi juga melalui contoh nyata yang diberikan oleh kedua orang tuanya.

Program sosialisasi parenting ini mendapat respons positif dari masyarakat yang mengikuti kegiatan. Para peserta menyampaikan apresiasi atas materi yang relevan dengan kehidupan keluarga serta mudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Diskusi interaktif yang berlangsung selama kegiatan menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat untuk terus meningkatkan kualitas pengasuhan anak di lingkungan keluarga.

Baca juga ‘Bandung Darurat Begal’, Negara Tidak Boleh Kalah oleh Penjahat Jalanan

Melalui pelaksanaan program ini, KKN UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Kelompok 3 berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pola asuh yang positif, adaptif, dan berorientasi pada tumbuh kembang anak secara menyeluruh. Sinergi antara keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dan pemerintah diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi lahirnya generasi yang sehat, cerdas, berkarakter, berakhlak mulia, serta siap menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat, di mana mahasiswa hadir sebagai mitra edukasi yang berupaya memberikan solusi, pengetahuan, serta pemberdayaan kepada masyarakat melalui program-program yang aplikatif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas kehidupan keluarga dan masyarakat.

(Deden)

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Terbitkan SE Larangan Pungutan dan Komersialisasi di Sekolah

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 400.3.1/4636/Sekret/2026 tentang Larangan Pungutan, Kegiatan Penjualan, dan Praktik Komersialisasi di Satuan Pendidikan. SE tersebut ditetapkan pada 03 Juli 2026 oleh Kepala Dinas Pendidikan, Deden Sumpena, S.Pd.I.,KP.,M.Si.

Penerbitan SE ini bertujuan melindungi peserta didik dan orang tua dari praktik yang membebani secara finansial serta menjaga lingkungan sekolah tetap kondusif dan bebas dari unsur komersial.

Adapun poin-poin penting dalam Surat Edaran :

1. Larangan Kegiatan Penjualan di Lingkungan Sekolah
a. Sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, dan pihak yang mengatasnamakan sekolah dilarang berdagang di lingkungan sekolah.
b. Dilarang menjual buku pelajaran, LKS, modul, seragam, atribut, alat tulis, dan perlengkapan peserta didik lainnya.
c. Dilarang menjadi distributor atau mengambil keuntungan dari pengadaan perlengkapan sekolah.
d. Dilarang mengarahkan orang tua/wali untuk membeli di toko atau penyedia tertentu.

2. Larangan Penunjukan Vendor Tertentu
a. Sekolah dilarang menunjuk vendor/toko tertentu yang mengikat.
b. Dilarang kerja sama yang memberikan komisi, cashback, atau keuntungan kepada pihak sekolah.

3. Larangan Pengkondisian Pembelian
a. Tidak boleh mewajibkan pembelian dari satu sumber.
b. Pengadaan seragam dan perlengkapan wajib dilakukan mandiri oleh orang tua sesuai spesifikasi umum sekolah.

4. Larangan Pungutan Terselubung
Dilarang pungutan tanpa dasar hukum, termasuk istilah “biaya pembangunan”, “biaya kegiatan”, “biaya administrasi”, atau “sumbangan wajib” yang bersifat memaksa.

5. Larangan Komersialisasi Kegiatan Sekolah
Kegiatan perpisahan, wisuda, study tour, outing class tidak boleh diwajibkan berbayar dan sekolah tidak boleh mengambil keuntungan.

6. Larangan Praktik Usaha yang Membebani Siswa
Kegiatan kewirausahaan OSIS/ekstrakurikuler tidak boleh wajib atau menjadi beban finansial, dan tidak boleh ada target penjualan yang menekan siswa.

7. Transparansi dan Akuntabilitas
Seluruh pengadaan barang/jasa wajib transparan. Komite sekolah tidak berwenang melegitimasi pungutan yang tidak sesuai aturan.

8. Sanksi
Pelanggaran terhadap SE ini akan dikenai sanksi administratif hingga rekomendasi penjatuhan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga Proyek Normalisasi Drainase Di Desa Talunjaya Kecamatan Banyusari Di Duga Rubah Spesifikasi,Papan Proyek Tidak Sesuai

Kepala Dinas Pendidikan Deden Sumpena meminta seluruh kepala sekolah, guru, komite, dan pemangku kepentingan untuk memedomani dan melaksanakan SE ini dengan penuh tanggung jawab.

“Sekolah adalah tempat belajar, bukan tempat transaksi. Kami ingin memastikan tidak ada lagi pembebanan kepada orang tua dan siswa dalam bentuk apapun,” tegas Deden.

Deden pun menyampaikan, jika SE ini dilanggar maka akan dikenakan sanksi.

“Kami akan berikan sanksi kepada yang melanggar SE ini, mulai dari sanksi administratif hingga rekomendasi penjatuhan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

(Rama)