Unsoed Pastikan Perkuliahan Tetap Berjalan Sambil Menunggu Keputusan Kemendiktisaintek

PURWOKERTO, JURNAL TIPIKOR – Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menegaskan bahwa seluruh aktivitas perkuliahan tetap berjalan normal meskipun saat ini sedang menunggu keputusan resmi dari pimpinan kementerian. Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed, Prof. Noor Farid, menyampaikan bahwa pihak pimpinan tertinggi universitas tengah menunggu arahan lebih lanjut dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Meski situasi tersebut masih dalam tahap penantian keputusan administratif, Prof. Noor Farid menekankan bahwa hal ini tidak mengganggu proses akademik di kampus. “Perkuliahan tetap berjalan dan mahasiswa dapat mengikuti proses belajar mengajar seperti biasa,” ujarnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan kontinuitas pendidikan bagi ribuan mahasiswa Unsoed, sehingga tidak ada kerugian akademis akibat masa tunggu keputusan tersebut. Mahasiswa dihimbau untuk tetap aktif mengikuti jadwal kuliah yang telah ditentukan dan memantau informasi resmi dari fakultas masing-masing.

Baca juga Semarak HUT Desa Kompa Ke-73, Camat Parungkuda Ucapkan Selamat Dan Apresiasi

Unsoed berkomitmen untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku sambil menjaga kualitas pelayanan pendidikan bagi seluruh sivitas akademika.

Tentang Universitas Jenderal Soedirman:
Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) adalah perguruan tinggi negeri di Purwokerto, Jawa Tengah, yang dikenal dengan komitmen terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan karakter mahasiswa.

(Red)

Semarak HUT Desa Kompa Ke-73, Camat Parungkuda Ucapkan Selamat Dan Apresiasi

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Camat Parungkuda, Hasanudin, S.STP.,M.Si., menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun HUT Desa Kompa ke-73.

Acara berlangsung meriah di Lapang Sepakbola Kaliki, Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (23/08/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Kompa, Yulianti, S.IP., beserta jajaran perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, PKK, karang taruna, dan warga Desa Kompa.

Baca juga SKANDAL DI MASJID AR-ROZZAQ CIMAHİ: 6 TAHUN GELAP TANPA TRANSPARANSI, PENGURUS NGOTOT KUASA DAN INTIMIDASI JAMAAH

Dalam sambutannya, Camat Parungkuda, Hasanudin, mengucapkan selamat HUT Desa Kompa Ke-73 dan mengapresiasi semangat kebersamaan warga Desa Kompa dalam memperingati HUT desa. Ia berharap, usia ke-73 ini menjadi momentum untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Selamat Ulang Tahun Desa Kompa Ke-73, semoga dengan bertambahnya usia Desa Kompa, pembangunan dapat semakin maju, pelayanan semakin baik, dan kekompakan warga terus terjaga,” ujar Hasanudin.

Sementara itu, Kades Yulianti, S.IP., menyampaikan rasa terima kasih kepada Camat Parungkuda telah hadir serta seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya rangkaian kegiatan HUT Desa Kompa ke-73.

“Terimakasih Pak Camat sudah dapat hadir di acara HUT Desa Kompa Ke-73, ini adalah bukti kebersamaan kita. Mari kita terus bersinergi membangun Desa Kompa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” ungkap Yulianti.

Rangkaian acara HUT diisi dengan berbagai perlombaan, pertunjukan seni, dan hiburan rakyat yang diikuti dengan sangat antusias oleh warga.

Perayaan HUT Desa Kompa ke-73 ini menjadi wujud rasa syukur sekaligus mempererat tali silaturahmi antar warga.

(Rama)

Guru Jadi “Makelar Kursi”, Rektor Unsoed Dijerat OTT KPK: Harga Mahasiswa Baru Rp50-500 Juta

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Skandal jual-beli kursi perguruan tinggi negeri kembali mencoreng integritas dunia pendidikan Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik kotor di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, di mana guru sekolah menengah ternyata berperan sebagai “pengepul” atau koordinator utama dalam transaksi ilegal penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam, mengungkapkan temuan mengejutkan tersebut. Bukan hanya oknum staf akademik, namun jaringan korupsi ini melibatkan figur pendidik yang seharusnya menjadi teladan moral bagi siswa.

“Guru tersebut bertugas menjadi pengepul siswa di sekolahnya. Ada beberapa kelompok siswa dari SMA yang kemudian dikoordinasikan oleh seorang guru,” ujar Taufik.

Baca juga Dalih “Tradisi” THR Bupati Pekalongan: Warisan Korupsi atau Pembenaran Sistemik?

Berdasarkan bukti digital berupa percakapan WhatsApp yang diamankan penyidik, terungkap adanya komunikasi intens antara guru tersebut dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES). Dalam chat tersebut, terjadi tawar-menawar vulgar mengenai kuota “kursi” kosong dan harga per kepala.

“Paling tinggi itu Rp500 juta sampai yang paling rendah itu ada Rp50 juta untuk per kepala,” tegas Taufik, menegaskan bahwa akses ke bangku kuliah di Unsoed telah dikomodifikasi layaknya barang dagangan.

Praktik mafia akademik ini berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) dramatis yang dilakukan KPK pada Rabu (20/8/2026). Sederet petinggi kampus ditangkap basah, termasuk Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.

Hingga Jumat (21/8/2026), KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ini, yakni:
1. Prof. Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed)
2. Prof. Norman Arie Prayogo (Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan)
3. Mulyono (Keponakan Rektor Sodiq)
4. Dian Mulia Wardhana (Perantara)
5. Adhi Wiharto (Perantara)
6. Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed)

Sementara itu, Prof. Kuat Puji Prayitno belum ditetapkan sebagai tersangka meski turut diamankan dalam OTT.

Temuan peran guru sebagai “makelar” ini menambah daftar panjang pelanggaran etika dalam sistem pendidikan nasional. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi pendidikan yang selama ini mengklaim meritokrasi, namun di balik layar menjalankan bisnis gelap berkedok jalur mandiri. KPK memastikan penyelidikan akan terus diperdalam untuk mengungkap apakah jaringan “pengepul” ini melibatkan lebih banyak pihak di luar tembok Unsoed.

(Red)

SKANDAL DI MASJID AR-ROZZAQ CIMAHİ: 6 TAHUN GELAP TANPA TRANSPARANSI, PENGURUS NGOTOT KUASA DAN INTIMIDASI JAMAAH

Cimahi, JURNAL TIPIKOR – Sebuah ironi besar terjadi di Jalan Nanjung, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi. Di balik kemegahan fisik Masjid Ar-Rozzaq, tersimpan kebusukan tata kelola yang telah menggerogoti kepercayaan umat selama enam tahun terakhir. Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang dipimpin oleh Saudara Kurnia dituding melakukan “pembungkaman demokrasi” dengan menolak pertanggungjawaban dana infak, menyembunyikan laporan keuangan, dan secara sistematis mengintimidasi jamaah yang ingin menuntut hak mereka.

Bukan sekadar kelalaian administratif, ini adalah pengkhianatan terhadap amanah. Selama dua periode berturut-turut (2019–2026), tidak ada satu pun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang diserahkan kepada publik. Jutaan rupiah dari kotak amal, infak, dan sedekah umat dikelola dalam “kotak hitam” tanpa jejak audit yang jelas.

Baca juga Dalih “Tradisi” THR Bupati Pekalongan: Warisan Korupsi atau Pembenaran Sistemik?

Uang Umat, Harta Pribadi?

Prinsip transparansi seolah menjadi barang mewah bagi pengurus saat ini. Jamaah tidak pernah diberi tahu berapa total dana masuk, untuk apa dialokasikan, dan berapa sisa saldo yang sebenarnya. Setiap kali perwakilan masyarakat meminta laporan keuangan ditempel di papan pengumuman atau dibacakan dalam musyawarah, permintaan itu ditolak mentah-mentah.

“Dana infak adalah harta umat yang wajib dikelola jujur dan terbuka. Menolak pertanggungjawaban adalah perbuatan yang tidak mencerminkan akhlak masjid,” tegas Ade Irwan, perwakilan warga yang vokal menyuarakan kebuntuan ini.

Demokrasi Dibunuh, Intimidasi Merajalela

Puncak kesewenang-wenangan terjadi ketika masa jabatan seharusnya berakhir dan pergantian pengurus harus dilakukan. Alih-alih membuka ruang bagi kader baru, pengurus lama justru membangun tembok ketakutan. Musyawarah dihambat, kehadiran pengurus diabaikan, dan yang lebih parah, intimidasi dilancarkan kepada warga yang berniat mencalonkan diri sebagai pengurus baru.

Baca juga 30 Luka Prosedural: Praperadilan Febrie Adriansyah Bongkar ‘Rumah Kaca’ Penyidikan yang Retak

Tujuannya tunggal: Melanggengkan kekuasaan.

Pengurus yang sedang menjabat, termasuk Ketua DKM dan unsur penasehat, terlihat ngotot untuk kembali dipilih pada periode ketiga meskipun rekam jejaknya penuh tanda tanya. Sikap arogan dan ketidakhadiran dalam forum musyawarah menunjukkan hilangnya rasa malu dan tanggung jawab moral sebagai pemimpin umat.

Panitia Pemilihan Dinilai Cacat Moral

Krisis semakin memburuk dengan terbentuknya panitia pemilihan yang justru dinilai tidak netral. Ketua Panitia, yang dikenal dengan inisial CD, dituding menjalankan agenda protektif untuk melindungi kebobrokan manajemen lama. Alih-alih memfasilitasi musyawarah mufakat yang adil, panitia justru dianggap bermain ganda dan melanggar kaidah demokratis dasar.

“Tata cara dan mekanisme pemilihan yang dijalankan cenderung melindungi kebobrokan tata kelola. Ini bukan lagi soal siapa yang memimpin, tapi soal menyelamatkan masjid dari cengkeraman oligarki kecil yang haus kuasa,” tambah Ade Irwan.

Baca juga Kejari Sukabumi Akan Di Demo FWSS Pekan Depan, Isep Panji “Beberapa Tuntutan Sudah Disiapkan”

Tuntutan Ultimatum Masyarakat

Masyarakat jamaah Masjid Ar-Rozzaq tidak lagi bisa diam. Melalui rilis ini, mereka menyampaikan empat tuntutan keras yang harus dipenuhi segera:

1. Musyawarah Ulang dalam 14 Hari: Panitia harus segera menggelar musyawarah ulang dengan mekanisme yang adil, transparan, dan sesuai kaidah mufakat paling lambat 14 hari sejak rilis ini disebarluaskan.
2. Buka Buku Keuangan: Sajikan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan & Kegiatan secara lengkap, rinci, dan terbuka untuk kedua periode masa jabatan (2019–2026). Tidak ada lagi alasan untuk bersembunyi.
3. Pemilihan Bebas Tanpa Tekanan: Laksanakan pemilihan pengurus baru yang demokratis. Buka keran bagi siapa saja yang memenuhi syarat untuk mencalonkan diri tanpa ada intimidasi, ancaman, atau tekanan dari pengurus lama maupun oknum tertentu.
4. Intervensi Pihak Berwenang: Jika poin 1-3 diabaikan, masyarakat akan membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi. Kami mendesak Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, DKM Tingkat Kecamatan, dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Cimahi untuk segera turun tangan, membina, dan memfasilitasi penyelesaian konflik ini sebelum kerusakan moral di masjid ini semakin parah.

Masjid adalah rumah Allah, milik bersama seluruh umat Islam, bukan feodal pribadi sekelompok orang. Saatnya mengembalikan marwah Masjid Ar-Rozzaq pada jalurnya: Amanah, Transparan, dan Melayani Umat.

Tentang Masjid Ar-Rozzaq:
Masjid Ar-Rozzaq berlokasi di Jalan Nanjung, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi. Sebagai pusat ibadah dan kegiatan sosial umat, masjid ini seharusnya menjadi contoh tata kelola yang baik, namun kini tengah menghadapi krisis kepercayaan publik akibat dugaan mismanajemen dan otoriterisme pengurus.

(Adhe/

Dalih “Tradisi” THR Bupati Pekalongan: Warisan Korupsi atau Pembenaran Sistemik?

SEMARANG, JURNAL TIPIKOR – Sidang kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, kembali memanas setelah seorang saksi kunci mengungkapkan fakta mencengangkan: pemberian uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada bupati bukan sekadar suap sporadis, melainkan sebuah “tradisi” yang telah mengakar sejak era pemerintahan sebelumnya.

Keterangan ini disampaikan oleh Robby Darussalam, Subkoordinator Komunikasi Pimpinan Pemkab Pekalongan, saat diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Jumat (21/8/2026). Robby, yang pernah menjadi ajudan Bupati Pekalongan terdahulu, Asip Kholbihi, menyatakan bahwa praktik kepala dinas memberikan uang untuk THR dan kebutuhan akhir tahun bupati sudah berlangsung lama dan terus berlanjut hingga masa kepemimpinan Fadia Arafiq.

Baca Juga 30 Luka Prosedural: Praperadilan Febrie Adriansyah Bongkar ‘Rumah Kaca’ Penyidikan yang Retak

Bantahan di Tengah Tumpukan Bukti

Meski mengakui adanya tradisi tersebut, Robby secara tegas membantah keterlibatan dirinya sebagai perantara dalam masa jabatan Fadia. Ia menyangkal keterangan sejumlah kepala dinas yang sebelumnya mengaku menitipkan uang melalui dirinya. Nama-nama besar seperti Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kholid, Kepala Dinas Perhubungan Agus Purwanto, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Lingkungan Hidup Abdul Gazali, disebut-sebut pernah melakukan transaksi tersebut.

Kontradiksi ini memancing peringatan keras dari Hakim Ketua Rightmen Situmorang, yang mengingatkan Robby bahwa kesaksiannya telah diambil di bawah sumpah. Teguran hakim tersebut menegaskan betapa seriusnya celah antara pengakuan “tradisi” dengan bukti-bukti materiel yang dihadapkan penuntut umum.

Baca juga Hampir Rampung, Proyek Pembuatan IPA Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi di Nagrak

Dalam upaya meredam tuduhan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi, Fadia Arafiq membenarkan adanya aliran dana dari para kepala dinas. Namun, ia bersikeras bahwa setiap rupiah yang diterima tidak masuk ke kantong pribadinya. Menurut Fadia, uang tersebut dialokasikan sepenuhnya untuk membeli parsel dan sembako yang kemudian dibagikan kepada masyarakat.

Argumen ini mencoba menggeser narasi dari korupsi enrichment (pengayaan diri) menjadi bentuk redistribusi sosial yang salah alamat. Namun, pertanyaan mendasar tetap menggantung: Apakah kemiskinan rakyat harus disubsidi oleh pemerasan terselubung terhadap aparatur sipil negara? Dan sejauh mana batas antara “kearifan lokal” dengan pelanggaran hukum pidana korupsi?

Sidang masih berlanjut, namun pengakuan tentang “tradisi” ini telah membuka kotak Pandora mengenai budaya gratifikasi di lingkungan Pemkab Pekalongan yang mungkin telah dinormalisasi selama bertahun-tahun. Publik kini menunggu, apakah hukum akan menghukum individu, ataukah sistem yang membiarkan “tradisi” ini hidup yang perlu dibongkar habis-habisan.

(Tim Redaksi)

30 Luka Prosedural: Praperadilan Febrie Adriansyah Bongkar ‘Rumah Kaca’ Penyidikan yang Retak

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan sekadar formalitas hukum biasa. Ini adalah ujian integritas bagi aparat penegak hukum. Di balik deretan pasal korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dijeratkan, tim kuasa hukum Febrie mengungkap sebuah realitas yang mencengangkan: adanya 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam proses penyidikan.

Angka 30 bukan sekadar statistik. Itu adalah jumlah celah hukum yang, jika terbukti, meruntuhkan fondasi “due process of law” yang selama ini diagung-agungkan oleh institusi kepolisian dan kejaksaan.

Advokat Febrie, Febri Diansyah, secara gamblang menyatakan bahwa penetapan tersangka TPPU dilakukan tanpa kejelasan predicate crime (tindak pidana asal). Ironisnya, penyidik menggabungkan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), sebuah praktik yang dinilai cacat formil dan substansial. Belum lagi persoalan penggeledahan dan penyitaan yang dianggap sewenang-wenang, serta pencegahan ke luar negeri yang dilakukan tanpa pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan sinyal keras melalui analisisnya. Ia menegaskan bahwa jika Sprindik lama dibatalkan melalui praperadilan karena cacat hukum, Kejaksaan Agung tetap bisa menerbitkan Sprindik baru. Namun, ada syarat mutlak: penyidik harus memiliki bukti pendukung yang cukup dan sah.

Baca juga Hampir Rampung, Proyek Pembuatan IPA Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi di Nagrak

Pernyataan Fickar ini seperti pedang bermata dua. Di satu sisi, ia membuka peluang bagi penyidik untuk “memperbaiki” kesalahan. Di sisi lain, ini menjadi peringatan keras: jangan gunakan Sprindik baru sebagai alat untuk menutupi kegagalan penyidikan sebelumnya yang penuh dengan pelanggaran prosedur. Jika bukti tidak kuat, penerbitan Sprindik baru hanya akan memperpanjang drama hukum yang melelahkan dan merusak kepercayaan publik.

Kasus ini melibatkan dua pihak besar: Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon I dan II, serta Kejaksaan Agung. Dengan tumpang tindihnya penanganan kasus antara Polri (kasus PT Asabri periode 2020–2024) dan Kejaksaan Agung, pertanyaan besar muncul: Apakah koordinasi antar-lembaga ini berjalan profesional, atau justru saling tuding dan berebut kewenangan?

Febrie Adriansyah, yang juga merupakan sosok kunci dalam pemberantasan korupsi masa lalu, kini berada di posisi tertuduh. Namun, gugatan praperadilannya dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL bukan upaya mengelak dari hukum, melainkan upaya menuntut hukum ditegakkan secara benar.

Jika 30 pelanggaran prosedural itu terbukti, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib Febrie, tetapi kredibilitas seluruh sistem peradilan pidana Indonesia. Publik menunggu: apakah hakim tunggal di PN Jakarta Selatan akan berani memutus berdasarkan substansi keadilan, atau terjebak dalam birokrasi hukum yang kaku?

Praperadilan ini adalah cermin. Jika retak, maka refleksi keadilan yang dihasilkan pun akan distortif.

(Red)

Hampir Rampung, Proyek Pembuatan IPA Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi di Nagrak

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perumda AM TJM) Kabupaten Sukabumi hampir rampung.

Proyek tersebut berlokasi di Jl. Barujagong, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

Pembangunan IPA ini merupakan bagian dari upaya Perumda AM TJM untuk meningkatkan kapasitas produksi air bersih dan memperluas cakupan pelayanan kepada masyarakat di wilayah utara Kabupaten Sukabumi.

Baca juga Kejari Sukabumi Akan Di Demo FWSS Pekan Depan, Isep Panji “Beberapa Tuntutan Sudah Disiapkan”

Hingga jum’at 21/08/2026, Progres fisik proyek terlihat sudah memasuki tahap akhir. Beberapa sarana pendukung seperti bangunan utama instalasi penjernihan air lengkap dengan tangki penampung (reservoir) berwarna biru berukuran besar, bak penjernihan, dan jaringan perpipaan utama sudah terpasang.

Pihak Perumda AM TJM menargetkan IPA di Nagrak segera dapat difungsikan setelah melalui tahap uji coba dan sertifikasi kelayakan.

Dengan beroperasinya IPA ini, diharapkan tekanan distribusi air bersih ke pelanggan bisa lebih stabil, serta mampu melayani tambahan sambungan rumah baru.

Masyarakat setempat pun menyambut baik pembangunan IPA tersebut. Kehadiran instalasi baru ini dinilai sangat dibutuhkan untuk mengatasi persoalan keterbatasan air bersih, terutama saat musim kemarau.

Perumda AM TJM berkomitmen agar setelah rampung, IPA Barujagong dapat segera beroperasi optimal dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

(Rama)

Kejari Sukabumi Akan Di Demo FWSS Pekan Depan, Isep Panji “Beberapa Tuntutan Sudah Disiapkan”

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi (FWSS) berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi pekan depan.

Koordinator Aksi FWSS, Isep Panji, mengatakan aksi demo dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin 24 Agustus 2026.

“Beberapa tuntutan sudah kami siapkan, salah satunya terkait keterbukaan informasi,” ujar Isep Panji kepada wartawan, pada Kamis (20/08/2026).

Baca juga Sekda Sukabumi Ikuti Rakornas Percepatan Verval Pembangunan Gerai KDKMP Bersama Kementerian Koperasi RI

Menurut Isep, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dorongan kepada Kejari Sukabumi agar melibatkan rekan-rekan wartawan serta membuka ruang komunikasi sebagai bentuk transparansi dalam memberikan informasi publik, khususnya terkait penanganan perkara yang menjadi sorotan masyarakat.

Isep Panji menilai, keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat dan juga amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami ingin memastikan proses penegakan hukum berjalan terbuka, akuntabel, dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tambahnya.

Isep Panji memastikan, aksi akan dilakukan secara tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Sukabumi belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana aksi tersebut.

Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk memberikan tanggapan terkait aksi demo yang akan digelar FWSS.

(Rama)

Sekda Sukabumi Ikuti Rakornas Percepatan Verval Pembangunan Gerai KDKMP Bersama Kementerian Koperasi RI

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) se-Indonesia secara daring dari Pendopo Sukabumi, Kamis (20/08/2026).

Rakor yang diselenggarakan bersama Kementerian Koperasi Republik Indonesia tersebut membahas kesiapan pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan KDKMP sebelum memasuki tahap operasional. Sekda didampingi Staf Ahli Bupati, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Inspektur, serta kepala perangkat daerah terkait, di antaranya DKUKM, DPMD, DPU, Disperkim, dan Bagian Administrasi Pembangunan.

Dalam paparannya, Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi RI Dr. Ir. Herbert Siagian, M.Sc. menyampaikan bahwa proses verifikasi dan validasi (verval) merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan fisik maupun administrasi sebelum gerai KDKMP dioperasionalkan.

Baca juga Butuh Uluran Tangan, Anak Yatim Warga Cidahu Sukabumi Menderita Kanker Mata Stadium 4, Masih Jalani Perawatan di Bandung

Secara nasional, terdapat sekitar 37.000 titik pembangunan fisik gerai KDKMP yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Proses verifikasi dan validasi akan dilakukan oleh tim verifikator di daerah untuk memastikan kondisi pembangunan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kami menargetkan pada akhir September atau awal Oktober mendatang, gudang gerai yang pembangunannya telah mencapai 100 persen sudah dapat beroperasi penuh,” ujarnya.

Herbert juga menjelaskan bahwa proses verval mencakup sejumlah aspek, mulai dari kondisi fisik bangunan, kesesuaian dokumen administrasi, kelengkapan peralatan pendukung, hingga penetapan status kelayakan gerai untuk dioperasionalkan.

“Proses verval ini bertugas memastikan fakta kondisi fisik bangunan di lapangan, kesesuaian dokumen, kelengkapan peralatan pendukung, hingga menetapkan status kelayakannya untuk segera beroperasi,” jelasnya.

Baca juga Satpolairud Polres Sukabumi Temukan Jasad Korban Tenggelam Asal Jakarta di Perairan Pantai Dolpin Citepus Palabuhanratu

Menindaklanjuti hasil rakor tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan melakukan koordinasi antarperangkat daerah terkait guna mendukung kelancaran proses verifikasi dan validasi pembangunan gerai KDKMP di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Koordinasi tersebut diharapkan dapat memastikan proses verval berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan data yang akurat mengenai kesiapan sarana dan prasarana KDKMP. Selanjutnya, hasil verifikasi menjadi bagian dari tahapan persiapan operasional koperasi sehingga dapat mendukung penguatan aktivitas ekonomi dan pelayanan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

(Rm)

Butuh Uluran Tangan, Anak Yatim Warga Cidahu Sukabumi Menderita Kanker Mata Stadium 4, Masih Jalani Perawatan di Bandung

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Kabar memilukan datang dari Desa Pondokkaso Tonggoh, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Seorang anak yatim bernama Khairurizal Aghna Ruswandi diketahui menderita kanker mata stadium 4 dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Kamis (21/08/2026).

Ibu kandung Aghna, Arlis R Andari, menceritakan kondisi putranya mulai terdeteksi sekitar enam minggu lalu di Bandung. Selama kurun waktu itu, Aghna sudah tiga kali menjalani rawat inap di rumah sakit.

“Setelah sempat pulang ke rumah singgah, ia kembali dirawat di Bandung dan baru saja menjalani kemoterapi selama empat hari berturut-turut,” ungkap Arlis.

Baca juga Satpolairud Polres Sukabumi Temukan Jasad Korban Tenggelam Asal Jakarta di Perairan Pantai Dolpin Citepus Palabuhanratu

Saat ini Aghna masih berada di rumah singgah di Bandung. Ia belum bisa pulang ke Cidahu karena masih memiliki jadwal pemeriksaan rutin ke Poli Syaraf di RSHS.

“Saat ini Aghna masih berada di rumah singgah di Bandung, dan belum bisa pulang ke Cidahu karena masih memiliki jadwal pemeriksaan rutin ke Poli Syaraf di RSHS,” ujar Ibu Aghna.

Kondisi Aghna yang merupakan anak yatim membuat keluarga sangat membutuhkan perhatian dan uluran tangan.

Saat ini korban membutuhkan sentuhan dan bantuan dari pemerintah maupun para dermawan agar dapat meringankan beban keluarga selama Aghna menjalani pengobatan di Bandung.

Kepedulian dan Uluran Bantuan Anda bisa disalurkan melalui :

Arilis Ratu Andari (Ibunda Pasien)
0857-2076-8878 (Whatsapp)

1290328957
Rek. BCA
A/n Arilis Ratu Andari

 

(Rama)