Wali Kota Bandung Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD atas Empat Raperda Prioritas

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan jawaban tertulis atas pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 9 Oktober 2025.

Jawaban Wali Kota ini menandai langkah maju dalam proses legislasi setelah pandangan umum fraksi-fraksi disampaikan pada Selasa, 7 Oktober 2025, mengenai empat Raperda strategis.

Komitmen Pemkot Bandung untuk Regulasi Pro-Rakyat

Dalam jawabannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmen kuat untuk memastikan regulasi yang dihasilkan akan berpihak pada masyarakat dan sejalan dengan kebutuhan serta dinamika pembangunan daerah.

Keempat Raperda yang dibahas meliputi:

  1. Raperda Kota Bandung tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025-2045
  2. Raperda Kota Bandung tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial
  3. Raperda Kota Bandung tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat
  4. Raperda Kota Bandung tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Beresiko dan Penyimpangan Seksual

Wali Kota Farhan berharap, melalui proses pembahasan bersama DPRD, keempat Raperda ini dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk memperkuat pelayanan publik, mempercepat peningkatan kesejahteraan sosial, serta menjaga ketertiban dan memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh warga Kota Bandung.

Baca juga Tingkatkan Kualitas Sekolah, 273 Lembaga PKBM Cianjur Menjadi Sasaran Akreditasi

Pembentukan Empat Pansus untuk Pembahasan Lebih Lanjut

Usai penyampaian jawaban Wali Kota, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan agenda penting, yaitu pembentukan empat Panitia Khusus (Pansus). Pansus yang dibentuk adalah Pansus 11, 12, 13, dan 14, yang masing-masing akan bertugas membahas isi dari satu Raperda secara lebih rinci dan mendalam.

Pembentukan Pansus ini merupakan langkah lanjutan dan krusial dalam memastikan setiap rancangan peraturan daerah dapat dikaji secara komprehensif oleh legislator sebelum disahkan menjadi peraturan yang berlaku dan memberikan dampak positif di Kota Bandung.

(Her)

Tingkatkan Kualitas Sekolah, 273 Lembaga PKBM Cianjur Menjadi Sasaran Akreditasi

Cianjur, JURNAL TIPIKOR– Sebanyak 273 lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat PKBM Kabupaten Cianjur menjadi sasaran akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) .
BAN-PDM adalah sebuah badan mandiri dan profesional yang melaksanakan penilaian terhadap satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan program pendidikan kesetaraan.

Ketua Forum PKBM Kabupaten Cianjur, Deni Abdul Kholik mengatakan, akreditasi PKBM meliputi peningkatan mutu dan kelayakan program pendidikan keaksaraan serta pendidikan kesetaraan, pengembangan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan, dan pemenuhan standar nasional pendidikan.

“ Tujuannya adalah untuk mengukur kualitas PKBM agar memenuhi standar minimum, membantu masyarakat memilih lembaga pendidikan yang terpercaya, dan memberikan pengakuan terhadap kualitas program yang dijalankan,” kata Deni.

Baca juga BPKP Soroti Penutupan Kebun Binatang Bandung: Potensi “Ketidaktepatan Fatal” Ancaman Kesejahteraan Satwa

Deni menerangkan, sebelum dilaksanakan akreditasi, terlebih dahulu ada pendampingan akreditasi oleh asesor dan pengawas dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Disdikpora.

Pendampingan dibagi dalam 10 wilayah di Kabupaten Cianjur. “Para kepala sekolah dan operator PKBM didampingi oleh asesor dari mulai penginputan Sispena PDM Dasar, dan Pendidikan Menengah), dan persiapan lainnya,” imbuhnya.

Deni yang juga mantan Sekretaris PWI Cianjur ini menerangkan, banyak manfaat bagi pkbm yang sudah terakreditasi . Bagi masyarakat dapat membantu, terutama anak putus sekolah dan masyarakat usia lanjut, dalam memilih lembaga pendidikan yang terpercaya dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.

Baca juga Pererat Hubungan Sosial, Pemkot Bandung Gencarkan Program “Bandung Nyaah Ka Indung”

Bagi PKBM dapat memberikan masukan untuk perbaikan kualitas program secara berkelanjutan dan mengukur akseptabilitas program pendidikan yang ditawarkan dan dapat menyelenggarakan ujian PKBM secara mandiri.

“Bagi pendidik dan tenaga kependidikan dapat meningkatkan pengetahuan mereka tentang delapan standar PKBM yang harus diwujudkan dan memotivasi mereka untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi,” imbuhnya.

Deni berharap, pkbm yang sudah terakreditasi, ke depan diharapkan pemerintah pusat dan kabupaten dapat memperhatikan PKBM terutama nasib tenaga totor yang belum ada kejelasan statusnya dan bantuan sarana dan prasarana PKBM.

“Melalui akreditasi ini diharapkan pemerintah lebih serius lagi memperhatikan PKBM baik kepada tutor dan lembaga PKBM,” pungkasnya.(**)

BPKP Soroti Penutupan Kebun Binatang Bandung: Potensi “Ketidaktepatan Fatal” Ancaman Kesejahteraan Satwa

Bandung, JURNAL TIPIKOR — Ketua Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kota Bandung, Heri Irawan menyoroti tajam keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang menutup sementara operasional Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) sejak Agustus 2025.

Berdasarkan analisis mendalam dari aspek yuridis dan sosial, Ketua BPKP, Heri Irawan, menyatakan bahwa langkah penutupan tersebut, meskipun didasari niat baik pengamanan aset, berpotensi menimbulkan ketidaktepatan fatal, terutama menyangkut kesejahteraan satwa dan fungsi konservasi.

Dualisme Konflik vs. Kewajiban Konservasi: Batasan Kewenangan Pemkot

Heri Irawan menjelaskan bahwa keputusan Pemkot Bandung dilandasi oleh dasar hukum yang kuat, yaitu upaya pengamanan aset daerah di tengah konflik dualisme kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang mengklaim sebagai pengelola sah.

Baca juga BPKP Soroti Ketimpangan dan Masalah Akut Kota Bandung: Indeks Gini 0,459 dan TPT 8,83% Jadi Alarm Serius

Pemkot menegaskan kepemilikan lahan berdasarkan sertifikat hak milik/hak pakai.

“Kami memahami dasar hukum Pemkot dalam mengamankan aset. Namun, penutupan operasional, meskipun bersifat sementara, harus dikaji ulang karena berisiko mengabaikan urgensi yang lebih tinggi, yaitu perlindungan dan kesejahteraan satwa,” tegas Heri Irawan kepada Jurnal Tipikor, Kamis (9/10).

Analisis Hukum: Kewenangan Pemkot dan KLHK

BPKP memaparkan dua inti permasalahan dari aspek hukum:

  • Sengketa Aset dan Internal YMT: Sengketa lahan antara Pemkot dan sebagian pihak YMT masih bergulir, bahkan ada gugatan yang menyangkal kepemilikan Pemkot. Penutupan dianggap tidak tepat oleh pihak yang berkonflik, yang berpegangan pada sengketa perdata/TUN yang belum inkrah (berkekuatan hukum tetap).
  • Kewenangan Konservasi di Bawah KLHK: BPKP mengingatkan bahwa izin konservasi dan arah pengelolaan satwa berada di bawah kewenangan penuh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sesuai UU No. 5 Tahun 1990 dan peraturan terkait Lembaga Konservasi.

“Penutupan operasional Kebun Binatang yang berlarut-larut tanpa kejelasan status pengelola dinilai mencederai prinsip kesejahteraan satwa,” ujar Heri Irawan.

Baca juga Komnas HAM Soroti Implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Tekankan Pangan dan Gizi sebagai Hak Asasi Manusia

Ia menambahkan, kelangsungan hidup satwa di Lembaga Konservasi adalah prioritas utama, dan penutupan yang berkepanjangan mengancam izin konservasi yang berwenang dicabut oleh KLHK.

Dampak Kerugian dan Solusi Hukum yang Mendesak

Ketua BPKP Kota Bandung juga menyoroti dampak negatif dari penutupan ini.

Secara ekonomi, penutupan telah menyebabkan kerugian pendapatan daerah (PAD), klaim kerugian finansial hingga miliaran rupiah bagi pengelola, serta kerugian terhadap sektor pariwisata lokal dan mata pencaharian para pekerja dan pedagang di sekitar lokasi.

“Secara hukum, solusi harusnya difokuskan pada percepatan penyelesaian konflik internal yayasan atau penetapan tim pengelola sementara oleh KLHK/Pemkot yang berkoordinasi dengan KLHK,” papar Heri Irawan.

Kesimpulan dan Desakan BPKP

BPKP menyimpulkan bahwa keputusan Pemkot Bandung memiliki landasan hukum yang kuat terkait pengamanan aset. Namun, penutupan berkepanjangan dipandang tidak tepat sebagai solusi yang mengorbankan fungsi vital kebun binatang.

Aspek konservasi dan kesejahteraan satwa harusnya menjadi pertimbangan utama agar fungsi Kebun Binatang Bandung sebagai Lembaga Konservasi tetap berjalan.

Baca juga Pererat Hubungan Sosial, Pemkot Bandung Gencarkan Program “Bandung Nyaah Ka Indung”

Upaya hukum harusnya diarahkan pada penyelesaian substansi sengketa yayasan dan aset, bukan menunda fungsi perlindungan satwa.

Heri Irawan mendesak Pemkot Bandung dan pihak terkait untuk segera berkoordinasi dengan KLHK dan fokus pada solusi yang menjamin kelangsungan hidup satwa, terlepas dari sengketa kepemilikan lahan, tutupnya

(Kun)

RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Jamin Perlindungan HAM Bagi Terpidana

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan bagi terpidana mati berdasarkan pada prinsip hak asasi manusia (HAM).

“Prinsip HAM ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,” ujar Eddy, sapaan akrabnya, saat acara Uji Publik RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu, (8/10).

Wamenkumham Eddy menjelaskan RUU ini akan menggantikan landasan hukum yang berlaku sebelumnya, yakni Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.

Baca juga Komnas HAM Soroti Implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Tekankan Pangan dan Gizi sebagai Hak Asasi Manusia

Masuk Prioritas Prolegnas 2025
Lebih lanjut, Eddy mengungkapkan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati telah ditetapkan masuk prioritas tahun 2025.

Penetapan ini melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nomor 23/DPR RI/I/2025-2026 tentang Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

“Artinya hari ini setelah kami membahas dan mendapatkan paraf dari kementerian/lembaga, akan segera kami ajukan ke Presiden bersama dengan Undang-Undang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.

Baca juga BPKP Soroti Ketimpangan dan Masalah Akut Kota Bandung: Indeks Gini 0,459 dan TPT 8,83% Jadi Alarm Serius

Pembaruan Hak Terpidana dan Syarat Eksekusi

Wamenkumham juga memaparkan sejumlah kebaruan dalam RUU ini dibandingkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964, khususnya mengenai hak, kewajiban, dan persyaratan terpidana mati.

Menurut Eddy, hak narapidana mati yang diatur, selaras dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, meliputi:

  • Bebas dari penggunaan alat pengekangan berlebihan.
  • Mendapatkan fasilitas hunian layak.
  • Menjalin komunikasi dengan keluarga dan/atau kerabat usai penetapan pelaksanaan pidana mati ditetapkan.
  • Mengajukan tempat pelaksanaan pidana mati dan/atau mengajukan permintaan lokasi dan tata cara penguburan.

Sementara itu, syarat pelaksanaan pidana mati meliputi:

  • Selama masa percobaan terpidana mati tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki atau telah memasuki masa tunggu.
  • Telah mengajukan grasi dan grasinya ditolak.
  • Berada dalam kondisi sehat.
    Pertimbangan Pilihan Metode Eksekusi

Pada kesempatan yang sama, Eddy juga menyampaikan usulan untuk mempertimbangkan pilihan metode pelaksanaan pidana mati selain tembak mati.

Baca juga Pererat Hubungan Sosial, Pemkot Bandung Gencarkan Program “Bandung Nyaah Ka Indung”

Pilihan yang disebutkan antara lain melalui eksekusi dengan injeksi atau menggunakan kursi listrik.

“Kemarin sempat tercetus kenapa tidak dikasih pilihan, ini yang bisa kami diskusikan,” ujar Eddy, menambahkan bahwa secara ilmiah dapat dipertimbangkan cara yang mendatangkan kematian paling cepat, baik dengan kursi listrik, tembak mati, ataupun injeksi.

(Red)

Komnas HAM Soroti Implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Tekankan Pangan dan Gizi sebagai Hak Asasi Manusia

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan akan terus memantau implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah, sekaligus menegaskan bahwa kebutuhan akan pangan dan gizi adalah bagian integral dari Hak Asasi Manusia (HAM).

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan pemantauan ini penting untuk memastikan pelaksanaan MBG sejalan dengan dimensi HAM.

“MBG nanti kita akan melakukan pemantauan, nanti hasilnya akan disampaikan, ya,” kata Anis Hidayah di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (8/10).

Baca juga Pererat Hubungan Sosial, Pemkot Bandung Gencarkan Program “Bandung Nyaah Ka Indung”

Penekanan pada Kualitas dan Pemulihan
Menurut Anis, pemantauan Komnas HAM akan berfokus pada pentingnya pemerintah memperhatikan tidak hanya ketersediaan dan akses pangan, tetapi juga kualitas pangan yang diberikan.

Lebih lanjut, ia menyoroti aspek pemulihan bagi korban jika terjadi kelalaian dalam pelaksanaan MBG, termasuk insiden keracunan yang diduga terjadi di beberapa daerah.
“Dimensi HAM-nya itu yang ingin kami dorong,” tegas Anis.

Saat ini, Komnas HAM tengah berkoordinasi untuk turun langsung ke lapangan guna menyelidiki dugaan keracunan MBG tersebut.

“Nanti akan kami sampaikan hasilnya ketika kami sudah mendapatkan data-data itu dari lapangan,” tambahnya.

Baca juga BPKP Soroti Ketimpangan dan Masalah Akut Kota Bandung: Indeks Gini 0,459 dan TPT 8,83% Jadi Alarm Serius

Prinsip Kepentingan Terbaik Anak dan Kelayakan Pangan

Sebelumnya, Komnas HAM melalui Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro, juga telah mengingatkan bahwa kepentingan terbaik untuk anak harus menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan MBG, mengingat Indonesia menjamin hak anak atas penyediaan pangan yang layak dan bergizi.

Dalam pernyataannya pada Selasa (30/9), Atnike menjelaskan bahwa prinsip ketersediaan hak atas pangan tidak hanya mencakup kuantitas, tetapi juga harus memperhatikan aspek kualitas, dapat diterima dalam budaya tertentu, dan bebas dari zat berbahaya.

Selain itu, berdasarkan prinsip kelayakan hak atas pangan, penyediaan makanan harus menerapkan syarat keamanan guna mencegah kontaminasi.

Baca juga Pemkot dan DPRD Bandung Kolaborasi Atasi Banjir Lintas Wilayah, Fokus Penanganan Perbatasan Kota-Kabupaten

Aspek yang disorot mencakup kebersihan bahan pangan, pengolahan makanan, waktu distribusi, hingga penanganan rantai pangan secara menyeluruh.

Tuntutan Mekanisme Pengaduan dan Pemulihan Cepat

Menanggapi insiden keracunan yang terjadi, Komnas HAM secara khusus mengingatkan penyelenggara program dan kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk memperhatikan prinsip-prinsip HAM tersebut.

Selain memastikan terpenuhinya prinsip ketersediaan dan kelayakan pangan, Komnas HAM juga menekankan pentingnya penyediaan mekanisme pengaduan dan pemulihan yang cepat, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh korban.

Tentang Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah lembaga mandiri yang berkedudukan setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.

(Azi)

Pererat Hubungan Sosial, Pemkot Bandung Gencarkan Program “Bandung Nyaah Ka Indung”

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menggalakkan program unggulan “Bandung Nyaah Ka Indung” sebagai upaya nyata menumbuhkan kepedulian sosial di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Program ini tidak hanya fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan, tetapi juga menggerakkan ASN untuk menjadi “ibu asuh” sebagai bentuk perhatian sosial langsung kepada masyarakat yang membutuhkan.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandung diimbau untuk berpartisipasi dalam program ini. Hal ini menjadi bagian penting dari upaya Pemkot Bandung dalam mempererat hubungan sosial antara pegawai pemerintah dengan masyarakat.

“Seluruh ASN termasuk saya memiliki ibu asuh. Alhamdulillah, setiap bulan kami berupaya memberikan sembako dan uang kadeudeuh. Ini bentuk kecil dari rasa sayang kami kepada warga,” ujar Erwin di sela-sela makan siangnya, Rabu (8/10/2025).

Baca juga Pemkot dan DPRD Bandung Kolaborasi Atasi Banjir Lintas Wilayah, Fokus Penanganan Perbatasan Kota-Kabupaten

Sebagai wujud kebersamaan dan kehangatan, Erwin mengajak para ibu asuh untuk makan siang bersama di Warung Nasi Ibu Imas, yang dikenal dengan hidangan khas Sunda seperti karedok leunca. Dalam suasana santai dan penuh keakraban, Erwin bersama para ibu asuh tampak menikmati sajian sederhana namun penuh makna tersebut.

“Makan bersama seperti ini menghangatkan hati. Bukan soal menunya, tapi kebersamaan dan kasih sayang yang terasa,” kata Erwin.

Dampak positif program ini sangat dirasakan oleh penerima manfaat. Salah satu ibu asuh, Apong (65), mengaku sangat bersyukur bisa menjadi bagian dari program ini.

“Saya berterima kasih sekali kepada Pak Erwin dan Pemkot Bandung. Perhatiannya kepada kami yang kurang mampu sangat berarti,” ucap Apong dengan mata berbinar.

Baca juga Hak Cipta Karya Jurnalistik Akan Diperkuat dalam Revisi UU Hak Cipta

Hal senada disampaikan oleh Aah (70), yang menilai program “Bandung Nyaah Ka Indung” sebagai langkah baik bagi masyarakat, terutama bagi para lansia. “Program ini sangat membantu, apalagi bagi kami yang sudah lanjut usia.

Mudah-mudahan para ASN yang punya ibu asuh selalu dilancarkan rezekinya dan diberi kesehatan,” tuturnya.

Melalui program “Bandung Nyaah Ka Indung”, Pemerintah Kota Bandung berharap kepedulian sosial dapat terus tumbuh dan menjadi budaya bersama di seluruh lapisan masyarakat Kota Bandung.

(Diskominfo  Kota Bandung)

Pemkot dan DPRD Bandung Kolaborasi Atasi Banjir Lintas Wilayah, Fokus Penanganan Perbatasan Kota-Kabupaten

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung memperkuat komitmen kolaborasi dalam menangani persoalan banjir, khususnya di wilayah perbatasan antara Kota dan Kabupaten Bandung.

Upaya ini dilakukan untuk mencari solusi cepat dan terpadu bagi warga yang terdampak di area lintas kewenangan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, saat kegiatan Siskamling Siaga Bencana edisi ke-13 di Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Rancasari, pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Pengecekan Kesiapsiagaan dan Tantangan Lintas Kewenangan
Wali Kota Farhan menjelaskan, kegiatan Siskamling Siaga Bencana merupakan inisiatif untuk melakukan pengecekan langsung terhadap kesiapsiagaan wilayah dalam menghadapi potensi bencana, termasuk banjir.

Baca juga Hak Cipta Karya Jurnalistik Akan Diperkuat dalam Revisi UU Hak Cipta

Tim tidak hanya meninjau kondisi lapangan, tetapi juga mengevaluasi layanan dan catatan informasi di tingkat RW dan RT.
“Kami mengecek catatan informasi di setiap RW dan RT sekaligus meninjau kondisi yang berisiko terjadi bencana. Kalau ada yang bisa langsung dieksekusi, kita lakukan segera. Kalau harus ditunda, akan disiapkan perencanaan lebih matang,” ujar Farhan.

Salah satu fokus utama dalam tinjauan tersebut adalah usulan pembuatan sodetan dari anak Sungai Ciorok menuju Sungai Cidurian sepanjang 200 meter.

Namun, Farhan mengakui pelaksanaannya terkendala status lahan yang berada di wilayah Kabupaten Bandung.
“Ini jadi tantangan karena wilayahnya lintas kewenangan. Tapi kita akan terus berkoordinasi agar penanganannya tidak terhambat,” tambah Farhan, menekankan pentingnya sinergi antar-pemerintah daerah.

Baca juga BPKP Soroti Ketimpangan dan Masalah Akut Kota Bandung: Indeks Gini 0,459 dan TPT 8,83% Jadi Alarm Serius

Dukungan Anggaran dan Kolaborasi DPRD

Menanggapi kompleksitas penanganan banjir di perbatasan, Anggota DPRD Kota Bandung, Adi Widyanto, menyatakan kesiapan legislatif untuk mendukung penuh upaya Pemkot.

“Masalahnya cukup rumit karena ada perbatasan dan kewenangan lintas daerah. Tapi kami di DPRD siap berkolaborasi dengan Pemkot untuk menganggarkan dana darurat, misalnya untuk pembuatan tanggul sementara,” kata Adi.

Ia berharap langkah awal ini dapat menjadi solusi cepat sembari menunggu penanganan menyeluruh bersama instansi terkait, seperti Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Pemerintah Kabupaten Bandung.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan BBWS dan Kabupaten Bandung agar upaya penanganan banjir ini bisa dilakukan secara bersama,” ujar Adi.

Baca juga Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Gubernur Riau, Bupati Bengkalis, dan Kapolda Riau Tanam Jagung di Mandau

Mengapresiasi Partisipasi Warga dan Budaya Mitigasi Bencana

Selain meninjau wilayah rawan genangan, kegiatan Siskamling Siaga Bencana di Mekar Jaya juga diisi dengan dialog bersama warga.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Farhan mengapresiasi tinggi partisipasi aktif warga Mekar Jaya yang mandiri dalam pengelolaan sampah dan tidak memiliki Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar.

“Wilayah ini termasuk rawan banjir, tapi saya lihat masyarakatnya punya semangat luar biasa. Tidak hanya tangguh bencana, tapi juga mandiri dalam pengelolaan lingkungan,” ungkapnya.

Melalui program Siskamling Siaga Bencana, Pemkot Bandung berupaya memastikan sebanyak 1.597 RW di Kota Bandung memiliki kesiapan yang setara dalam menghadapi risiko bencana.

“Kita targetkan dalam masa jabatan lima tahun ini seluruh RW sudah kita kunjungi dan evaluasi. Prinsipnya, mitigasi bencana harus jadi budaya bersama,” tutup Farhan.

(Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung)

Hak Cipta Karya Jurnalistik Akan Diperkuat dalam Revisi UU Hak Cipta

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan komitmennya untuk memasukkan perlindungan hak cipta atas karya jurnalistik ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang saat ini sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan semangat Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights dan prinsip keharusan membayar royalti bagi siapapun yang menggunakan karya orang lain dan mendapatkan keuntungan.

“Kami akan memikirkan di dalam pasal-pasal undang-undang hak cipta yang baru nanti kita masukkan soal itu,” ujar Menkum Supratman dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (8/10).

Baca juga KPK Temukan Dugaan Jual Beli Kuota Haji Petugas Kesehatan 1445 H/2024 M

Menurut Menkum, negara wajib melindungi Hak Kekayaan Intelektual karena memiliki nilai ekonomi yang penting. Perlindungan ini tidak hanya mencakup seni atau karya, tetapi juga bentuk kekayaan intelektual lainnya seperti brand atau merek dagang yang dimiliki oleh dunia usaha.

“Sebagaimana halnya teman-teman dunia usaha juga memiliki nilai kekayaan intelektual dalam bentuk brand itu harus dihargai, karena itu punya nilai ekonomi,” tambahnya.

Perpres Publisher Rights Dianggap Belum Optimal

Komitmen pemerintah disambut baik oleh insan pers. Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, mengungkapkan bahwa dunia jurnalistik saat ini menghadapi berbagai persoalan terkait penghargaan atas karya, khususnya karya investigatif dan eksklusif, yang kerap dikutip tanpa penghargaan yang semestinya. Upaya untuk meminta penghargaan kepada platform-platform besar seringkali tidak diindahkan.

Totok menyoroti bahwa Perpres Publisher Rights—yang sudah berlaku sekitar satu tahun sejak diundangkan pada Februari 2024 dan berlaku efektif pada Agustus 2024—masih belum optimal dalam memberikan penghargaan yang adil atas karya jurnalistik.

Baca juga BPKP Soroti Ketimpangan dan Masalah Akut Kota Bandung: Indeks Gini 0,459 dan TPT 8,83% Jadi Alarm Serius

Oleh karena itu, masuknya isu hak cipta jurnalistik ke dalam undang-undang diharapkan akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan sah.

“Jadi akan luar biasa kalau masuk ke dalam undang-undang itu, sehingga sah nanti kalau teman-teman itu mengharapkan ada tetesan rezeki dari karyanya,” kata Totok dalam kesempatan yang sama.

Target Penyelesaian Revisi UU Hak Cipta Tahun 2025

Revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ini merupakan usul inisiatif perseorangan anggota DPR RI dan telah ditargetkan rampung pada tahun 2025 ini.

Baca juga Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Gubernur Riau, Bupati Bengkalis, dan Kapolda Riau Tanam Jagung di Mandau

Saat ini, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta telah diambil alih dari Badan Legislasi (Baleg) dan akan ditangani oleh Komisi XIII DPR RI.

Proses ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem penghargaan kekayaan intelektual, termasuk jurnalisme berkualitas, yang lebih adil dan transparan.

(Antara)

‎Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian Dorong Swasembada Jagung Lewat Program Ketahanan Pangan di Desa Sukasirna ‎

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Kapolres Kabupaten Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si, mendorong terwujudnya swasembada jagung nasional melalui program ketahanan pangan yang digelar di Desa Sukasirna, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (08/10/2025).

Program ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Desa Sukasirna dan BUMDes Cipta Karya Mandiri, dengan dukungan Dana Desa tahun anggaran 2025.

‎Kegiatan penanaman jagung secara serentak ini dilaksanakan di lahan seluas sekitar 4 hektare, sebagai bagian dari upaya bersama membangun budaya bertani di masyarakat.

‎“Program penanaman jagung ini adalah bagian dari gerakan nasional. Kebetulan di Sukabumi dilaksanakan di Desa Sukasirna. Kita harapkan kegiatan ini bisa membangun habit baru masyarakat dan kelompok tani untuk terus bercocok tanam,” ungkap AKBP Samian.

Baca juga BPKP Soroti Ketimpangan dan Masalah Akut Kota Bandung: Indeks Gini 0,459 dan TPT 8,83% Jadi Alarm Serius

‎‎Menurutnya, jagung merupakan komoditas penting untuk mendukung ketahanan pangan nasional karena berperan besar dalam memenuhi kebutuhan pakan ternak dan sumber protein hewani.

‎“Pemerintah sudah menyiapkan kebijakan agar hasil panen jagung petani diserap dengan harga yang baik. Harga di tingkat petani sekitar Rp5.500 per kilogram, sementara di gudang Bulog mencapai Rp6.400. Ini menjadi stimulus agar petani tidak bingung saat panen melimpah,” jelasnya.

‎Sementara itu, Kepala Desa Sukasirna, Riswandi, menyampaikan bahwa program ini merupakan langkah awal untuk mengoptimalkan lahan-lahan yang belum dimanfaatkan. Lahan yang digunakan saat ini merupakan milik warga, yaitu Agus, yang digarap bersama dalam kerja sama antara desa dan kelompok tani.

‎ “Kami ingin masyarakat bisa memanfaatkan lahan kosong untuk bertani. Selain meningkatkan penghasilan warga, juga dapat memperkuat ekonomi desa dan mendukung program pemerintah tentang swasembada pangan,” ujar Riswandi.

Baca juga Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Gubernur Riau, Bupati Bengkalis, dan Kapolda Riau Tanam Jagung di Mandau

‎Program ketahanan pangan Desa Sukasirna ini diharapkan menjadi contoh sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat dalam memperkuat sektor pertanian dan membangun kemandirian pangan di tingkat lokal.

(Rama)

BPKP Soroti Ketimpangan dan Masalah Akut Kota Bandung: Indeks Gini 0,459 dan TPT 8,83% Jadi Alarm Serius

Bandung, Jurnal Tipikor – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kota Bandung, Heri Irawan, menyoroti secara tajam sejumlah persoalan serius dan akut yang dihadapi Kota Bandung, mulai dari ketimpangan ekonomi dan sosial hingga krisis infrastruktur dasar.

Kritik keras ini disampaikan Heri Irawan kepada Jurnal Tipikor di kediamannya, di Tegalega, Kota Bandung, pada Selasa (8/10).

Menurutnya, analisis berdasarkan data menunjukkan bahwa Kota Bandung berada dalam kondisi yang memerlukan intervensi kebijakan yang fundamental dan segera.

Baca juga Pemkot Bandung Hapus Denda PBB Tahun 2024 ke Bawah, Beri Kelonggaran Warga Bayar Pokok Saja hingga Akhir 2025

Ketimpangan Ekonomi: Kesenjangan Pendapatan Mencekik

Heri Irawan menyebut bahwa meskipun Kota Bandung menikmati pertumbuhan ekonomi yang didominasi sektor jasa, ketimpangan yang terjadi berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.

Indeks Gini Kategori Sedang Tinggi: Berdasarkan data Open Data Kota Bandung tahun 2022, Indeks Gini Kota Bandung mencapai 0,459. Angka ini menempatkan kota kembang pada kategori Ketimpangan Sedang (0,4-0,5) dan mengindikasikan distribusi pendapatan yang masih jauh dari merata.

Baca juga Polda Jatim Tegaskan Proses Hukum Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny Akan Berjalan Setelah Proses Identifikasi Selesai

Pengangguran dan Kemiskinan: Angka Tingkat  Terbuka (TPT) Kota Bandung per Juni 2025 mencapai 8,83% atau setara 116.430 orang pengangguran. Angka ini dinilai sebagai sumber kerapuhan ekonomi dan ketidakmerataan kesejahteraan.

  • “Tingginya TPT ini mayoritas disebabkan oleh link and match yang tidak seimbang antara lulusan pendidikan, yang kebanyakan SMA/SMK, dengan ketersediaan lapangan kerja,” ujar Heri.
  • Adapun jumlah penduduk miskin, per Maret 2023, masih berada di angka 102,80 ribu jiwa

Dampak Sosial Pertumbuhan

Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan didominasi sektor jasa dikhawatirkan justru berisiko membuat warga asli Bandung terpinggirkan, berujung pada runtuhnya kohesi sosial, dan memicu penyakit-penyakit sosial seperti kecemburuan dan kejahatan.

Baca juga BPKP Soroti Tolak Ukur Keberhasilan Kepala Daerah, Sebut IKKD Kemendagri Jadi Instrumen Kunci

Masalah Akut: Darurat Sampah, Kemacetan, dan Banjir

Selain isu ketimpangan, BPKP menyoroti tiga masalah infrastruktur dasar yang telah tergolong akut dan belum terselesaikan, antara lain :

1.  Darurat Sampah: Kota Bandung memproduksi 1.500 hingga 1.600 ton sampah per hari, namun hanya mampu mengelola sekitar 160 ton per hari.

Masalah Akut: Darurat Sampah, Kemacetan, dan Banjir”Kapasitas kelola ini sangat kecil dibandingkan volume produksi. Dengan kondisi TPA Sarimukti yang kritis, masalah sampah sudah memasuki fase darurat dan menuntut penekanan pengelolaan di hulu,” tegas Heri Irawan. Pemerintah Kota Bandung menargetkan hanya membuang 100 rit sampah ke Sarimukti pada akhir 2025.

2. Kemacetan Akut: Jumlah kendaraan bermotor di Kota Bandung mencapai sekitar 1,25 juta unit, dengan 94% di antaranya adalah kendaraan pribadi, melampaui kapasitas jalan.

Faktor pemicu kemacetan termasuk kurangnya pengendalian lalu lintas, keberadaan PKL yang memakan badan jalan, serta minimnya sarana transportasi publik yang memadai. Dampaknya, kerugian waktu, biaya, hingga peningkatan polusi udara.

3. Banjir Tahunan: Bencana banjir masih sering terjadi karena curah hujan tinggi yang tidak diimbangi penyerapan maksimal. Hal ini diperparah oleh berkurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH), di mana Kota Bandung belum mencapai target RTH 30%.

Baca juga Kejaksaan Agung Periksa Petinggi Google Indonesia sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Isu Kemanusiaan dan Perlindungan HAM

Secara khusus, BPKP juga menyinggung isu kemanusiaan dan sosial yang memerlukan perhatian serius, yakni:

  • Stunting: Meskipun menunjukkan penurunan, prevalensi stunting di beberapa kecamatan seperti Kiaracondong masih tinggi
  • Indeks HAM Menurun: “Skor Indeks Hak Asasi Manusia (HAM) Kota Bandung dari 2020 hingga 2024 menunjukkan tidak ada perbaikan signifikan, bahkan turun ke kategori Buruk pada 2024,” ungkap Heri
  • Penurunan ini mengindikasikan adanya isu terkait pelanggaran HAM dan perlindungan keberagaman berkeyakinan di ibu kota Jawa Barat tersebut.

“Secara keseluruhan, tantangan terbesar Kota Bandung adalah mencari titik keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi yang tinggi dengan pemerataan kesejahteraan, sambil menyelesaikan masalah dasar yang sudah akut seperti sampah, kemacetan, dan banjir,” pungkas Ketua DPC BPKP Kota Bandung, Heri Irawan.

(Kun)