Pemkot Bandung Hapus Denda PBB Tahun 2024 ke Bawah, Beri Kelonggaran Warga Bayar Pokok Saja hingga Akhir 2025

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali mengambil langkah proaktif untuk meringankan beban masyarakat dengan menerapkan kebijakan penghapusan denda administratif untuk tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan ini telah resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bandung dan berlaku mulai saat ini hingga 31 Desember 2025. Pemberlakuan yang panjang ini memberikan waktu yang cukup luas bagi masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pokok pajaknya.

Kepala Bidang PAD 2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Andri Nurdin, menjelaskan bahwa penghapusan denda ini adalah wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi warga, sekaligus sebagai upaya mendorong peningkatan kepatuhan pajak di Kota Bandung.

“Kalau masyarakat masih punya tunggakan PBB tahun 2024 ke belakang, dendanya kami hapuskan. Jadi, warga hanya perlu membayar pokok pajaknya saja,” jelas Andri.

Baca juga Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Gubernur Riau, Bupati Bengkalis, dan Kapolda Riau Tanam Jagung di Mandau

Menurut Andri, kesempatan emas ini hanya berlaku sepanjang tahun 2025. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan momentum ini dan tidak menunda pembayaran.
“Ini momentum yang sangat baik. Manfaatkan sebelum batas akhir pada 31 Desember 2025,” tegasnya mengingatkan.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Bandung berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dapat meningkat, yang pada gilirannya akan memperkuat kemandirian fiskal daerah guna menunjang pembangunan berkelanjutan.

“Bayarlah pajak tepat waktu, karena setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali untuk membangun Bandung yang lebih baik,” pungkasnya. (Red)

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Gubernur Riau, Bupati Bengkalis, dan Kapolda Riau Tanam Jagung di Mandau

MANDAU, JURNAL TIPIKOR– Gubernur Riau Abdul Wahid, M.Si., bersama Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol. Herry Heryawan, memimpin langsung kegiatan penanaman jagung dalam rangka mendukung Program Swasembada Pangan Nasional 2025.

Kegiatan ini berlangsung di lahan ketahanan pangan Kelompok Tani Desa Bhatin Betuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu (8/10/2025).

Dalam upaya optimalisasi lahan pertanian Polri, peninjauan dan penanaman simbolis ini dilakukan di lahan seluas 345 hektare yang dipersiapkan untuk penanaman jagung hibrida Kwartal IV tahun 2025.

Baca juga o9Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan 9 Kg Bahan Baku Narkotika di Perairan Selat Riau

Apresiasi Sinergi untuk Kemandirian Pangan.

Gubernur Riau, Abdul Wahid, dan Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap sinergi yang terjalin antara Polri, TNI, Pemerintah Daerah, dan pihak swasta dalam mendukung percepatan program ketahanan pangan nasional.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., terkait optimalisasi lahan pertanian Polri guna mendukung ketahanan pangan nasional,” ujar Kapolda Irjen Pol. Herry Heryawan.

Ia menegaskan pentingnya sektor pertanian dalam memperkuat kemandirian pangan masyarakat dan menyatakan bahwa pemanfaatan lahan ini adalah wujud nyata kontribusi Polri dalam mendukung program pangan berkelanjutan.

“Kami berharap kegiatan ini dapat mendorong partisipasi aktif seluruh jajaran wilayah Polres Bengkalis dan Polsek-Polsek untuk terus mendukung program ketahanan pangan, sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat dalam mengatasi ancaman krisis pangan nasional,” tambah Kapolda.

Baca juga Polda Jatim Tegaskan Proses Hukum Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny Akan Berjalan Setelah Proses Identifikasi Selesai

Kapolda juga mengajak seluruh Kelompok Tani dan elemen masyarakat, khususnya para petani, untuk bersama-sama menjaga ketahanan pangan Indonesia.

Bupati Bengkalis Turut Hadir dan Mendukung Penuh

Turut hadir mendampingi Gubernur dan Kapolda adalah Bupati Bengkalis Kasmarni beserta jajaran Forkopimda dan sejumlah Pejabat Utama Polda Riau.

Setelah penanaman jagung secara simbolis, kegiatan dilanjutkan dengan meninjau langsung kesiapan lahan di Kampung Desa Bhatin Betuah.

Usai acara, Gubernur Riau dan Kapolda Riau juga menyempatkan diri mengunjungi pasar murah beras Bulog 5 kg yang dijual seharga Rp62.000, menunjukkan komitmen nyata Pemerintah Provinsi dan Kepolisian dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat.

(Irwansyah)

SMPN 2 Cibadak Mendapat Program Revitalisasi Rp. 1,5 Milyar, Wartawan Dilarang Meliput, Ada Apa ?

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,- Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Cibadak Kabupaten Sukabumi mendapat program revitalisasi dengan anggaran sebesar Rp. 1.507.000.000,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.

Saat salahsatu awak media Lingkarjabar.com, wahidin akan menjalankan tugasnya sebagai jurnalis yang tertuang dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers pasal 3 ayat satu yaitu sebagai fungsi kontrol sosial mendapat pelarangan peliputan dari pihak sekolah SMPN 2 Cibadak.

Wahidin menyampaikan, saat dirinya akan melakukan peliputan ke sekolah SMPN 2 Cibadak, namun pihak sekolah melarangnya untuk mengambil gambar proyek pembangunan revitalisasi yang sedang berjalan.

"Seorang petugas keamanan (satpam) sekolah mengatakan, Gak bisa pak, nanti tunggu ketua (Ketua Komite),” ucap wahidin menceritakan kembali kejadiannya kepada awak media jurnaltipikor.com/, Rabu (08/10/2025).

Baca juga Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan 9 Kg Bahan Baku Narkotika di Perairan Selat Riau

Lanjut wahidin, setelah mendapat larangan pengambilan foto proyek revitalisasi tersebut lalu saya bertanya kepada satpam atas arahan siapa pelarangan tersebut diberlakukan, satpam menjawab, “Atas arahan kehumasan sekolah.

Wahidin merasa ada keanehan yang terjadi di SMP Negeri 2 Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, di mana pihak sekolah melarang wartawan mengambil gambar proyek pembangunan revitalisasi yang sedang berjalan.

Program Revitalisasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) merupakan salah satu program strategis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Baca juga Polda Jatim Tegaskan Proses Hukum Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny Akan Berjalan Setelah Proses Identifikasi Selesai

Program ini bertujuan untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan melalui rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah agar tercipta lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan berkualitas.

Pelaksanaan program ini dilakukan dengan skema swakelola, di mana dana disalurkan langsung ke pihak sekolah dan dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang melibatkan unsur masyarakat dan tenaga profesional. Dengan skema ini, prinsip transparansi dan akuntabilitas publik menjadi hal utama, mengingat anggaran bersumber dari uang negara.

Dengan adanya larangan ini tentu menimbulkan pertanyaan publik, apa yang sebenarnya ingin ditutupi pihak sekolah? Padahal proyek tersebut merupakan program pemerintah yang menggunakan anggaran negara, sehingga masyarakat berhak mengetahui dan mengawasi jalannya kegiatan pembangunan.

Baca juga Tiga Rancangan Perda Krusial Disahkan, Bandung Perkuat Fasum, Pesantren, dan Toleransi

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) disebutkan:Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Sementara itu, diPasal 18 ayat (1) menegaskan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”

Artinya, tindakan melarang wartawan untuk mengambil gambar kegiatan proyek publik merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers, yang dijamin oleh undang-undang.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi, memberikan masukan, serta melakukan pemantauan terhadap kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah.

Adanya tindakan pelarangan oleh pihak sekolah seharusnya menjadi perhatian serius bagi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan Inspektorat Daerah, untuk memastikan pelaksanaan program revitalisasi berjalan transparan dan sesuai aturan.

Masyarakat berharap agar setiap satuan pendidikan yang menerima bantuan negara tidak alergi terhadap publikasi dan pengawasan media, sebab keterbukaan informasi adalah kunci utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

(Rama)

Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan 9 Kg Bahan Baku Narkotika di Perairan Selat Riau

Bintan, Kepulauan Riau, JURNAL TIPIKOR– Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan baku narkotika yang diduga jenis ekstasi dalam bentuk kristal dan serbuk, dengan total berat sekitar sembilan kilogram. Penangkapan terjadi di Perairan Selat Riau pada Selasa, 7 Oktober 2025 dini hari.

Komandan Lanal Bintan, Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Lanal Bintan pada Selasa malam.

Kronologi Penangkapan

Kolonel Eko menerangkan bahwa kejadian ini berawal dari informasi intelijen mengenai adanya speedboat yang dicurigai membawa narkoba melintasi Perairan Selat Riau.

Baca juga Polda Jatim Tegaskan Proses Hukum Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny Akan Berjalan Setelah Proses Identifikasi Selesai

Menindaklanjuti informasi tersebut, kapal patroli keamanan laut Tim F1QR Lanal Bintan segera melakukan penyekatan di perairan.

Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendeteksi sebuah speedboat mencurigakan yang melintas. Tim F1QR langsung melaksanakan pengejaran.

“Begitu didekati, kapal cepat itu berupaya melarikan diri dan berusaha membuang barang bukti ke laut,” ujar Kolonel Eko.

Pengejaran berakhir sekitar pukul 01.20 WIB ketika Lanal Bintan berhasil menghentikan speedboat viber dengan dua mesin Yamaha 40 PK tersebut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal, pelaku, dan barang bawaannya.

Baca juga Tiga Rancangan Perda Krusial Disahkan, Bandung Perkuat Fasum, Pesantren, dan Toleransi

Barang Bukti dan Tersangka
Dari hasil pemeriksaan, Lanal Bintan menemukan delapan kantong narkotika yang diduga bahan baku ekstasi dalam bentuk serbuk dan kristal. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 9.390 gram atau sekitar 9,39 kilogram, dengan rincian sebagai berikut:

  • Jenis kristal: 3.882 gram
  • Serbuk warna merah: 2.000 gram
  • Serbuk warna abu-abu: 872 gram
  • Serbuk warna putih (diduga kokain): 2.636 gram

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk satu paket sabu-sabu beserta alat hisap (bong), satu paket alat cetak pil ekstasi, dua unit power bank, satu unit handphone android merek Oppo, empat bungkus rokok merek Sampoerna, dan peralatan mesin kapal.

Dalam operasi ini, Tim F1QR Lanal Bintan mengamankan dua orang tersangka berinisial AM dan AG.
Jaringan dan Modus Operandi
Berdasarkan keterangan tersangka, bahan baku narkotika tersebut diambil dari seseorang berinisial MM di Johor Bahru, Malaysia, untuk dibawa menuju Kota Tanjungpinang.

Baca juga BPK RI Lakukan Pemeriksaan Pengelolaan Anggaran di Polda Papua, Ditreskrimum dan Dit Samapta Jadi Fokus Audit

Tersangka AM mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial FR melalui telepon untuk membawa narkotika tersebut ke Tanjungpinang dengan imbalan sebesar Rp50 juta untuk satu kali pengiriman.

“Menurut pengakuan AM, sosok FR saat ini tengah menjalani penjara di Lapas Tanjungpinang dalam kasus narkoba,” ungkap Kolonel Eko.

Lebih lanjut, tersangka AM mengakui sudah tiga kali menjadi kurir narkotika dan pernah dihukum penjara dalam kasus serupa. Sementara itu, tersangka AG mengaku baru pertama kali menjadi kurir atas ajakan tersangka AM.

Saat ini, barang bukti yang diduga narkotika telah diserahkan kepada BNN Provinsi Kepri untuk dilakukan uji laboratorium guna memastikan jenis narkotika ekstasi dan kokain.

“Sedangkan para tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut di BNN Kepri,” pungkas Kolonel Eko.
Tertarik untuk mengetahui perkembangan kasus ini lebih lanjut, khususnya hasil uji lab dari BNN Kepri?

(red)

Polda Jatim Tegaskan Proses Hukum Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny Akan Berjalan Setelah Proses Identifikasi Selesai

Surabaya, JURNAL TIPIKOR – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memastikan akan menjalankan proses hukum terkait insiden ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo.

Penegasan ini disampaikan setelah tim Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) resmi menyatakan proses pencarian korban di lokasi telah selesai.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan komitmen institusi dalam mengusut tuntas kasus ini.

“Perlu saya tegaskan kembali bahwa Polda Jawa Timur sejauh ini telah memberikan pernyataan dari Bapak Kapolda sendiri, bahwa proses hukum akan kami lakukan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya pada Selasa malam (7/10/2025).

Baca juga Tiga Rancangan Perda Krusial Disahkan, Bandung Perkuat Fasum, Pesantren, dan Toleransi

Saat ini, upaya-upaya penyelidikan tengah intensif dilakukan oleh penyidik Polda Jatim, dan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah semua rangkaian penanganan bencana rampung.

“Terkait evaluasi struktur bangunan, kami akan melangkah ke sana. Pengambilan sampel seperti tulangan dan beton dilakukan untuk membantu proses pemeriksaan serta pembersihan lokasi,” tambahnya.

Pengambilan sampel material ini menjadi bagian krusial dalam penyelidikan untuk mengetahui penyebab struktural ambruknya bangunan.

Baca juga BPK RI Lakukan Pemeriksaan Pengelolaan Anggaran di Polda Papua, Ditreskrimum dan Dit Samapta Jadi Fokus Audit

Proses Identifikasi Korban Terus Berlanjut

Meskipun operasi pencarian telah dihentikan, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jatim masih terus bekerja keras untuk menyelesaikan proses identifikasi jenazah korban.

Hingga Selasa malam (7/10/2025), Tim DVI Polda Jatim berhasil mengidentifikasi tambahan 17 jenazah korban ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny.

Dengan penambahan ini, total korban yang berhasil diidentifikasi tim gabungan mencapai 34 korban dari total 67 kantong jenazah yang telah diterima.
Polda Jatim memohon pengertian dan kesabaran dari masyarakat, khususnya keluarga korban.

“Kami mohon masyarakat dan keluarga korban bersabar. Biarkan tim DVI bekerja dengan baik agar seluruh jenazah dapat diidentifikasi dan diserahkan kepada keluarga,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Polda Jatim berkomitmen untuk melaksanakan seluruh tahapan penanganan, mulai dari identifikasi hingga penegakan hukum, secara profesional, transparan, dan berjenjang.

Narahubung :
Bidang Humas Polda Jatim

Tiga Rancangan Perda Krusial Disahkan, Bandung Perkuat Fasum, Pesantren, dan Toleransi

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung khidmat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Rapat yang dihadiri oleh Wali Kota Bandung, Sekretaris Daerah, jajaran perangkat daerah, serta 46 dari total 50 anggota dewan, berfokus pada pengambilan keputusan terhadap tiga Raperda dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahap I.

Ketiga Raperda yang disetujui secara aklamasi oleh seluruh fraksi DPRD Kota Bandung tersebut adalah:

  1. Perda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Fasilitas Umum Perumahan
    Perda ini menjamin kualitas dan ketersediaan Fasilitas Umum (Fasum) di setiap kawasan perumahan. Aturan ini mewajibkan pengembang menyerahkan seluruh fasilitas umum yang memadai—mulai dari jalan lingkungan, taman, drainase, hingga ruang terbuka hijau—kepada Pemerintah Kota Bandung untuk dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
  2.  Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
    Perda ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam memperkuat dukungan terhadap pesantren sebagai pusat pembinaan moral dan kemandirian masyarakat. Dukungan yang diberikan mencakup aspek pendidikan, sosial, hingga pemberdayaan ekonomi santri, menegaskan peran strategis pesantren di Kota Kembang.
  3. Perda tentang Toleransi Kehidupan Bermasyarakat
    Perda ini meneguhkan posisi Bandung sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai keberagaman.

Baca juga KPK Temukan Dugaan Jual Beli Kuota Haji Petugas Kesehatan 1445 H/2024 M

Melalui regulasi ini, pemerintah bertekad menumbuhkan semangat toleransi, memperkuat moderasi beragama, dan mendorong harmoni sosial di tengah masyarakat yang majemuk.

Setelah persetujuan, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Bandung.

Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Panitia Khusus (Pansus) 7, 8, dan 9 yang telah merampungkan tugasnya. “Kami mengapresiasi kerja keras seluruh anggota pansus dan perangkat daerah. Proses pembahasan berlangsung intens, mendalam, dan penuh komitmen untuk kepentingan masyarakat,” ujar Asep Mulyadi.

Sebagai penutup fase ini, ketiga pansus tersebut secara resmi dibubarkan.
Pandangan Umum Fraksi untuk Empat Raperda Tahap II

Baca juga Kejaksaan Agung Periksa Petinggi Google Indonesia sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Selain pengesahan, rapat paripurna juga menjadi ajang penyampaian pandangan umum fraksi terhadap empat Raperda baru dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II.

Suasana ruang sidang terasa dinamis, di mana setiap fraksi menyoroti aspek substansi dan implementasi, serta memberikan catatan strategis agar peraturan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan publik.

Proses ini menandai dimulainya fase pembahasan Raperda tahap berikutnya di tahun sidang 2025-2026.

( Diskominfo Kota Bandung)

BPK RI Lakukan Pemeriksaan Pengelolaan Anggaran di Polda Papua, Ditreskrimum dan Dit Samapta Jadi Fokus Audit

JAYAPURA, JURNAL TIPIKOR– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tengah melaksanakan pemeriksaan terkait pengelolaan anggaran di Kepolisian Daerah (Polda) Papua. Kegiatan pemeriksaan ini dimulai pada Selasa (7/10) dan merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel di lingkungan kepolisian.

Fokus pemeriksaan kali ini diarahkan pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Samapta (Dit Samapta) Polda Papua. Tim pemeriksa BPK RI yang dipimpin oleh Yuniar Arifianto didampingi anggota tim Hendri Adi Saputra, Rachmat Romdoni, Vien Andriyani, Galih Bima Pramestya, Muammar Fauzy, dan Rakmat Luthfiansyah Mosii.

Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Papua, Kombes Achmad Fauzi, di Jayapura, Selasa, menyambut baik kegiatan pengawasan dan pemeriksaan ini. Ia menekankan bahwa audit oleh BPK RI adalah bagian penting dari komitmen Polda Papua untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

“Kami menyambut baik kegiatan pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan BPK RI, karena ini merupakan bagian dari komitmen Polda Papua untuk memastikan setiap kegiatan operasional dan penggunaan anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujar Kombes Achmad Fauzi.

Baca juga Kejaksaan Agung Periksa Petinggi Google Indonesia sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Tujuan utama pelaksanaan pemeriksaan ini adalah untuk menilai kepatuhan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada Ditreskrimum dan Dit Samapta terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, peraturan Menteri Keuangan, serta peraturan internal Polri.

Selain itu, tim pemeriksa juga melakukan pengecekan terhadap kendaraan operasional, barang-barang inventaris, serta menilai keandalan sistem pengendalian intern dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan.

Hasil Sementara dan Rekomendasi Administratif

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Kombes Achmad Fauzi mengungkapkan bahwa pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan pada Ditreskrimum dan Dit Samapta Polda Papua telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga KPK Temukan Dugaan Jual Beli Kuota Haji Petugas Kesehatan 1445 H/2024 M

Meskipun demikian, BPK RI memberikan beberapa catatan administratif. Catatan tersebut terkait dengan ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan serta kelengkapan bukti pertanggungjawaban belanja operasional.

Lebih lanjut, tim pemeriksa juga memberikan rekomendasi untuk peningkatan pengawasan internal di lingkungan Polda Papua.

Pemeriksaan ini menegaskan komitmen Polri untuk mengelola anggaran negara secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab.

[AZI)

Kejaksaan Agung Periksa Petinggi Google Indonesia sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memanggil dan memeriksa seorang petinggi PT Google Indonesia berinisial PRA sebagai saksi pada Senin (6/10) untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode tahun 2019–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut di Jakarta pada hari Selasa (7/10).

“Yang jelas, penyidik mendalami yang bersangkutan masih sebagai saksi. Itu saja. Masih sebagai saksi dimintai keterangan untuk pendalaman,” ujar Anang.

Baca juga KPK Temukan Dugaan Jual Beli Kuota Haji Petugas Kesehatan 1445 H/2024 M

Terkait materi detail pemeriksaan yang dijalani PRA, yang menjabat sebagai Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia, Anang Supriatna menyatakan bahwa hal tersebut masih dirahasiakan oleh penyidik.”Kalau materinya, masih dirahasiakan,” katanya.

11 Saksi Diperiksa untuk Tersangka MUL
Pada pemeriksaan Senin (6/10), penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung total memeriksa 11 saksi terkait kasus dugaan korupsi ini, khususnya untuk tersangka MUL (Mulyatsyah).

MUL diketahui merupakan Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama pada tahun anggaran 2020–2021.

Baca juga Wakil Wali Kota Bandung: Koperasi adalah Gerakan Sosial yang Hidupkan Nilai Kebersamaan

Selain PRA dari Google Indonesia, saksi-saksi lain yang turut diperiksa meliputi:

  • DS (ASN pada Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang dan Jasa/LKPP)
  • APU (Anggota Pokja Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik LKPP tahun 2020)
  •  SR (Kepala Divisi Imaging Solution PT Samafitro)
  • GH (Direktur PT Turbo Mitra Perkasa)
  •  CI (Auditor Ahli Utama pada Inspektorat IB Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tahun 2013–2024)
  • INRK (Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2022–2024)
  • WJA (Plt. Direktur SMA pada Kementerian Riset dan Teknologi tahun 2022–2024)
  • MWD (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kemendikbud tahun 2020)
  • TRI (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikbudristek tahun 2021)
  • HK (Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemendikbudristek tahun 2022)

Lima Tersangka Telah Ditetapkan
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2

  • Para tersangka tersebut adalah:
    JT (Jurist Tan): Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024.
  • BAM (Ibrahim Arief): Mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
  • SW (Sri Wahyuningsih): Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai KPA di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.
  • MUL (Mulyatsyah): Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai KPA di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021
  • Nadiem Makarim: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
    Penyidikan kasus ini terus berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara dalam proyek pengadaan ini.

(Azi)

 

KPK Temukan Dugaan Jual Beli Kuota Haji Petugas Kesehatan 1445 H/2024 M

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

KPK menemukan adanya dugaan jual beli kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kuota-kuota haji yang seharusnya dialokasikan untuk petugas, seperti petugas pendamping, petugas kesehatan, pengawas, dan administrasi, diduga telah diperjualbelikan kepada calon jemaah haji.

“Penyidik juga menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas ya, seperti petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan, ataupun pengawas, dan juga administrasi itu ternyata juga diperjualbelikan kepada calon jemaah,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/10).

Baca juga Wakil Wali Kota Bandung: Koperasi adalah Gerakan Sosial yang Hidupkan Nilai Kebersamaan

KPK memandang praktik jual beli kuota petugas ini menyalahi ketentuan yang berlaku dan berpotensi mengurangi kualitas pelayanan haji bagi jemaah.

“Misalnya, yang seharusnya jatahnya petugas kesehatan yang akan memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan kesehatan dari para calon jemaah ini, tetapi kemudian diperjualbelikan kepada calon jemaah lain. Artinya, ada petugas kesehatan yang berkurang jumlahnya,” jelas Budi.

Perkembangan Kasus Sebelumnya
Penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji ini telah dimulai sejak 9 Agustus 2025. Sejumlah perkembangan signifikan telah dicapai KPK:

  • Pemeriksaan Saksi: KPK telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025 dalam proses penyelidikan.
  • Kerugian Negara: Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perhitungan awal kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
  • Pencegahan ke Luar Negeri: Pada tanggal yang sama, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
  • Dugaan Keterlibatan Pihak Lain: Per 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus korupsi ini.

Isu Kuota Haji Tambahan

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000.

Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan tersebut yang dipatok 50 persen untuk haji reguler (10.000) dan 50 persen untuk haji khusus (10.000).

Baca juga Tabrakan Beruntun Melibatkan 5 Kendaraan Di Tanjakan Pamuruyan Cibadak, Tidak Ada Korban Jiwa

Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler 92 persen.

KPK menegaskan akan terus mendalami seluruh informasi dan temuan dalam penyidikan ini untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji demi terciptanya penyelenggaraan ibadah haji yang bersih dan akuntabel.
[Azi)

Wakil Wali Kota Bandung: Koperasi adalah Gerakan Sosial yang Hidupkan Nilai Kebersamaan

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan bahwa koperasi adalah gerakan sosial yang menghidupkan nilai kebersamaan dan merupakan pilar penting dalam perekonomian bangsa.

Penegasan ini disampaikan Erwin saat menghadiri Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 Tingkat Kota Bandung di Balai Sartika Convention Hall, Selasa (7/10/2025).

Peringatan Harkopnas tahun ini mengusung tema “Koperasi Maju, Indonesia Adil Makmur”, menjadikannya momentum penting untuk memperkuat peran koperasi di tengah tantangan ekonomi global dan digital.

“Di tengah gempuran ekonomi digital, koperasi harus mampu bertransformasi agar tidak hanya bertahan, tapi juga menjadi pemain utama dalam ekosistem ekonomi lokal maupun internasional,” tutur Erwin.

Baca juga Tabrakan Beruntun Melibatkan 5 Kendaraan Di Tanjakan Pamuruyan Cibadak, Tidak Ada Korban Jiwa

Erwin memastikan, Pemerintah Kota Bandung berkomitmen hadir sebagai mitra, fasilitator, dan akselerator bagi koperasi dalam mewujudkan visi Bandung Utama, yaitu kota yang berdaya saing, mandiri, dan berkelanjutan.
Peran Koperasi dan Capaian di Kota Bandung

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UKM) Kota Bandung, Budi Rukmana, menyatakan bahwa koperasi adalah indikator nyata pencapaian pembinaan ekonomi kerakyatan.

Saat ini, Kota Bandung mencatat memiliki 862 koperasi aktif dengan total anggota sebanyak 19.262 orang. Selain itu, telah berdiri 151 Koperasi Merah Putih yang berperan sebagai penggerak ekonomi kerakyatan.

Baca juga Ratusan Pemuda Pancasila dan Warga Bandung Gelar Aksi Bersih-Bersih Sungai Cikapundung

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, mengingatkan pentingnya kebijakan yang mendukung penguatan koperasi dan UMKM.

“Koperasi tidak sekadar bertahan, tapi harus adaptif terhadap era digital dan ekonomi kreatif. 78 tahun perjalanan koperasi harus menjadi titik balik dalam meningkatkan literasi dan digitalisasi koperasi,” ucapnya.

Rangkaian Acara dan Pemberian Penghargaan

Peringatan Harkopnas ke-78 tingkat Kota Bandung dimeriahkan dengan serangkaian acara, termasuk penandatanganan kerja sama antara koperasi simpan pinjam dan Koperasi Merah Putih, bazar UMKM dan produk binaan, serta pemberian penghargaan bagi koperasi berprestasi tahun 2025.

Berikut adalah daftar penerima penghargaan koperasi berprestasi 2025:
Kategori Penghargaan Koperasi Berprestasi diantaranya :

Kategori Koperasi Guru
1. KPRI Amanah
2. KPRI SMKN 6 Bandung
3. KPRI SMUN 8 Bandung

Kategori Koperasi Pensiunan
1. Koperasi Pensiunan Pos Indonesia Wilayah Khusus Kantor Pusat
2. KSP Sejahtera Persatuan Pensiunan BRI Bandung AH Nasution
3. Koperasi Warga Purna Karyawan Perkebunan RI PTP XII

Kategori Koperasi dengan Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) 1
1.    KSPP Wahdatul Ummat Bandung
2.    KSP Alumni Nusantara
3.    KSP Nurhafa Husnul Khotimah

Kategori KUK 2
1. Koperasi Warga Universitas Pasundan Bandung
2. Koperasi Konsumen PNS Tut Wuri
3. KPRI Abdi Karya Bahari

Kategori KUK 3 & 4
1. Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung
2. Kopkar Kopertis Wilayah IV Jawa Barat
3. Koperasi Konsumen Dharma Nirmala Mandiri.

(Diskominfo kota Bandung)