JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Awan kelabu menyelimuti langit ibu kota, membawa serta ancaman serius bagi kesehatan pernapasan. Akibat eskalasi aktivitas Gunung Anak Krakatau yang kini berstatus Siaga (Level III), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas: menutup seluruh akses pembelajaran tatap muka di sekolah.
Mulai Senin, 7 September 2026, tidak ada lagi dering bel sekolah yang berbunyi di gedung-gedung pendidikan Jakarta. Seluruh siswa, mulai dari jenjang PAUD, SLB, SD, SMP, hingga SMA, diwajibkan kembali menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Keputusan ini bukan tanpa alasan. Persebaran masif abu vulkanik dari Selat Sunda telah menurunkan kualitas udara Jakarta ke tingkat yang membahayakan. Partikel mikroskopis dari abu erupsi tersebut dinilai berpotensi merusak saluran pernapasan, terutama bagi anak-anak dan tenaga pendidik yang rentan.
Baca juga Proyek PAUD Dana Desa Cinta Makmur TA 2025 Mangkrak, Aktivis Pastikan Bawa ke Ranah Hukum
Langkah mitigasi darurat ini tertuang resmi dalam Surat Edaran Nomor 91 Tahun 2026. Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat adalah prioritas absolut di tengah krisis ini.
“Sebagai langkah antisipatif dan perlindungan warga sekolah terhadap potensi paparan abu vulkanik,” tulis keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta melalui akun Instagram @dkijakarta.
Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan aktivitas belajar di sekolah dapat kembali normal. Kebijakan PJJ akan berlaku tanpa batas waktu tertentu dan hanya akan dicabut setelah otoritas terkait menyatakan kondisi udara aman melalui evaluasi ketat.
Di tengah ketidakpastian ini, warga Jakarta dihimbau untuk tetap waspada. Gunakan masker medis standar setiap kali terpaksa beraktivitas di luar ruangan, dan pastikan pintu serta jendela rumah tertutup rapat untuk meminimalkan masuknya partikel abu berbahaya ke dalam hunian.
Kesehatan adalah harta yang tak ternilai. Mari patuhi protokol darurat ini demi keselamatan generasi penerus bangsa.
(Red)

