SKANDAL MASJID AR-ROZZAQ: KEPENGURUSAN TANPA SK DINYATAKAN ILEGAL — TERANCAM PIDANA PENGGELAPAN DANA UMAT

CIMAHI, JURNAL TIPIKOR — Pengelolaan Masjid Ar-Rozzaq, Kelurahan Utama, Kota Cimahi, kini menjadi sorotan serius. Selama 6 tahun, pengurus DKM tidak mengantongi SK dari instansi berwenang, sehingga seluruh tindakan kepengurusan dianggap tidak sah dan melawan hukum.

6 Tahun Gelap — Tanpa LPJ & Transparansi

Tidak pernah ada Laporan Pertanggungjawaban keuangan kepada jamaah maupun pihak berwenang. Dana infak dan sumbangan dikelola tertutup tanpa akuntabilitas.

Dasar Hukum & Pasal Terkait

1. Pasal 372 KUHP Lama / Pasal 486 UU No. 1/2023 — Dugaan penggelapan dana, ancaman penjara maksimal 4 tahun atau denda Kategori IV.
2. Pasal 375 KUHP Lama / Pasal 489 UU No. 1/2023 — Pemberatan karena jabatan/amanah, ancaman hingga 6 tahun penjara.
3. Pasal 1365 KUHPerdata — Perbuatan melawan hukum, wajib mengganti kerugian.
4. Standar Manajemen Masjid (Keputusan Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/802/2014, PP No. 2/2013, PMA No. 9/2018) — Wajib transparan, terdaftar, laporan berkala, dan pembukuan tertib.

Manipulasi & Mediasi Diabaikan

Masyarakat menuntut pemilihan baru, namun Panitia Pemilihan diduga memanipulasi keputusan tidak didasarkan hasil musyawarah dan anggota panitia,, Cecep Dedi (Ketua Panitia Pemilihan) membuat musyawarah fiktif, dan tidak memberi kesempatan kepada calon lain. Bahkan menurutnya bahwa keputusan ini adalah keputusan pribadi bukan keputusan hasil musyawarah Panitia. Hal ini pun sampai ke pihak Kelurahan. Kepala Kelurahan Utama Sri Astuti, SE. MM mengupayakan mediasi dengan para pihak.

” Saya sudah sampaikan kepada Ketua RW. 11 dan Ketua Panitia Pemilihan Cecep Dedi agar segera melakukan musyawarah”ungkapnya. “Akan tetapi mereka mengabaikannya” Tambahnya.

Menurut salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya. Mengatakan, “Hal ini menunjukkan ketidakkooperatifan dan semakin memperkuat dugaan adanya kepentingan pribadi di balik penguasaan masjid tersebut”.

Baca juga PERESMIAN BERUBAH JADI PETAKA: Jembatan Pongpet Pangandaran Anjlok Sesaat Setelah Bupati Citra Potong Pita, Akses Wisata Margacinta Lumpuh

Tuntutan Masyarakat

1. Pemeriksaan keabsahan kepengurusan tanpa SK;
2. Audit keuangan independen 6 tahun terakhir;
3. Penyelidikan pidana dugaan penggelapan dana;
4. Pembubaran kepengurusan ilegal dan pemilihan baru yang transparan;
5. Campur tangan segera Kemenag, DMI Kota Cimahi, KUA Cimahi Selatan, Kecamatan Cimahi Selatan, dan aparat penegak hukum.

Awak media pun sudah melakukan konfirmasi kepada Kantor KUA melalui nomor tlp/WA kantor Urusan Agama Cimahi Selatan dan sempat diterima oleh staffnya dan berjanji akan disampaikan kepada pimpinan kantor. San sampai saat berita ini dinaikan belum ada jawaban resmi dari kepala KUA Cimahi Selatan.
(Adhe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *