JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan sekadar formalitas hukum biasa. Ini adalah ujian integritas bagi aparat penegak hukum. Di balik deretan pasal korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dijeratkan, tim kuasa hukum Febrie mengungkap sebuah realitas yang mencengangkan: adanya 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam proses penyidikan.
Angka 30 bukan sekadar statistik. Itu adalah jumlah celah hukum yang, jika terbukti, meruntuhkan fondasi “due process of law” yang selama ini diagung-agungkan oleh institusi kepolisian dan kejaksaan.
Advokat Febrie, Febri Diansyah, secara gamblang menyatakan bahwa penetapan tersangka TPPU dilakukan tanpa kejelasan predicate crime (tindak pidana asal). Ironisnya, penyidik menggabungkan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), sebuah praktik yang dinilai cacat formil dan substansial. Belum lagi persoalan penggeledahan dan penyitaan yang dianggap sewenang-wenang, serta pencegahan ke luar negeri yang dilakukan tanpa pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan sinyal keras melalui analisisnya. Ia menegaskan bahwa jika Sprindik lama dibatalkan melalui praperadilan karena cacat hukum, Kejaksaan Agung tetap bisa menerbitkan Sprindik baru. Namun, ada syarat mutlak: penyidik harus memiliki bukti pendukung yang cukup dan sah.
Baca juga Hampir Rampung, Proyek Pembuatan IPA Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi di Nagrak
Pernyataan Fickar ini seperti pedang bermata dua. Di satu sisi, ia membuka peluang bagi penyidik untuk “memperbaiki” kesalahan. Di sisi lain, ini menjadi peringatan keras: jangan gunakan Sprindik baru sebagai alat untuk menutupi kegagalan penyidikan sebelumnya yang penuh dengan pelanggaran prosedur. Jika bukti tidak kuat, penerbitan Sprindik baru hanya akan memperpanjang drama hukum yang melelahkan dan merusak kepercayaan publik.
Kasus ini melibatkan dua pihak besar: Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon I dan II, serta Kejaksaan Agung. Dengan tumpang tindihnya penanganan kasus antara Polri (kasus PT Asabri periode 2020–2024) dan Kejaksaan Agung, pertanyaan besar muncul: Apakah koordinasi antar-lembaga ini berjalan profesional, atau justru saling tuding dan berebut kewenangan?
Febrie Adriansyah, yang juga merupakan sosok kunci dalam pemberantasan korupsi masa lalu, kini berada di posisi tertuduh. Namun, gugatan praperadilannya dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL bukan upaya mengelak dari hukum, melainkan upaya menuntut hukum ditegakkan secara benar.
Jika 30 pelanggaran prosedural itu terbukti, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib Febrie, tetapi kredibilitas seluruh sistem peradilan pidana Indonesia. Publik menunggu: apakah hakim tunggal di PN Jakarta Selatan akan berani memutus berdasarkan substansi keadilan, atau terjebak dalam birokrasi hukum yang kaku?
Praperadilan ini adalah cermin. Jika retak, maka refleksi keadilan yang dihasilkan pun akan distortif.
(Red)
