Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, diduga sulit dikonfirmasi terkait pengelolaan anggaran program ketahanan pangan dengan nilai ratusan juta rupiah yang bersumber dari APBN melalui Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Upaya konfirmasi dilakukan awak media jurnaltipikor.com sejak Senin (20/07/2026) melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon.Namun, hingga Rabu (22/07/2026) belum ada jawaban maupun klarifikasi dari yang bersangkutan. Bahkan, awak media mendatangi langsung ke kantor desa sampai ke lokasi kandang domba dan kolam ikan yang dikelola Bumdes namun ketua Bumdes tidak ada dilokasi.
Program ketahanan pangan desa TA 2025 wajib dialokasikan minimal 20% dari total pagu Dana Desa yang dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk memperkuat kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Fokus utamanya mencakup sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan diversifikasi pangan lokal.
Baca juga Badan Hukum Perumda AM TJM Akan Menjadi Perseroda, Bupati Sampaikan Nota Pengantar Di Rapat DPRD
Adapun dasar hukum program ketahanan pangan desa pada Tahun Anggaran 2025 diatur melalui :
1. Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kepmendesa PDT) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.
2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 2 Tahun 2024
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
4. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang Pengelolaan Dana Desa tahun berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Bumdes Ciambar belum memberikan keterangan resmi.
Seyogyanya, Ketua Bumdes yang memiliki tanggungjawab dalam mengelola uang rakyat harus terbuka kepada publik sejauhmana kemanfaatan anggaran tersebut bagi kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, dilokasi kandang, awak media berbincang dengan Abah Dale, selaku pengurus domba dan ikan program ketahanan pangan mengaku hanya bertugas mengurus dan tidak mengetahui apa-apa selain mengurus.
“Abah cuma tahu waktu pertama datang ada 50 ekor kambing dan bibit ikan bawal. Kambingnya mati 5 ekor jadi yang terjual hanya 45 ekor,” ujarnya.
Abah pun menyampaikan, bahwa kandang sudah sekitar 2 bulan ini kosong karena saat ini kandang sedang dalam masa perbaikan. Adapun untuk bibit domba yang akan diurus abah tidak mengetahui kapan akan datang.
“Sudah 2 bulan kandang kosong, saat ini sedang dalam perbaikan. Abah tidak tahu kapan domba akan datang lagi, abah disni hanya ngurus saja,” pungkasnya.
Publik berharap, Inspektorat Kabupaten Sukabumi dan DPMD ikut melakukan pengawasan yang serius agar uang rakyat yang dialokasikan untuk ketahanan pangan benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan negara juga tidak menimbulkan polemik.
Media jurnaltipikor.com tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Rama)



