JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Muara Enim, Edison (EDS), bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap yang mengguncang lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2025-2026. Penahanan ini menandai babak baru dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi korupsi di tingkat pemerintahan daerah.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengumumkan penahanan keempat tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026). “Terhadap keempat tersangka, tim penyidik melakukan penahanan atau upaya paksa untuk 20 hari pertama,” ujar Taufik.
Rincian masa penahanan sebagai berikut:
- Abi Nurwardani (ABN), Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, dan Cory Erin Hardi (CRH), pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi, ditahan mulai 8 hingga 27 Juni 2026.
- Edison (EDS), Bupati Muara Enim, dan Adi Triyadi (ADT), keponakan Edison, ditahan mulai 9 hingga 28 Juni 2026.
Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dugaan Pelanggaran Hukum yang Berat
KPK menduga Edison, Abi, dan Adi telah melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Cory diduga melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang berat menunjukkan seriusnya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi daerah dan pihak swasta.
Kronologi OTT yang Menggemparkan
Sebelumnya, pada 8 Juni 2026, KPK mengumumkan keberhasilan menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT), dengan lima orang diamankan di Jakarta dan lima lainnya di Sumatera Selatan. Operasi ini merupakan bagian dari upaya KPK memberantas praktik suap-menyuap yang merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola pemerintahan.
Salah satu tokoh kunci yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Bupati Muara Enim, Edison. Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan Edison sebagai salah satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Sebelumnya, KPK juga telah menyita uang ratusan juta rupiah dari hasil OTT terhadap Bupati Edison.
Pesan Keras KPK
Penahanan ini mengirimkan pesan keras bahwa KPK akan terus bertindak tegas terhadap setiap indikasi korupsi, tanpa memandang jabatan atau posisi. Masyarakat diharapkan tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi dan melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK.
KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas penyelenggaraan negara dan memastikan bahwa dana publik digunakan secara transparan dan akuntabel demi kesejahteraan rakyat.
(Red)


