Bandung, JURNAL TIPIKOR – Komitmen Pemerintah Kota Bandung terhadap keterbukaan informasi publik kembali dipertanyakan. Sidang lanjutan sengketa informasi antara Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) selaku Pemohon dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung selaku Termohon, yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (9/6/2026) di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KI Jabar), batal digelar. Pembatalan ini disebabkan oleh ketidakhadiran pihak Termohon tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), menyatakan penyesalan mendalam atas sikap arogan birokrasi yang ditunjukkan oleh Diskominfo Kota Bandung.
“Kami sangat menyesalkan ketidakhadiran Termohon. Ini bukan sekadar masalah absensi, melainkan cerminan dari bagaimana mereka memandang urgensi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sidang ini sangat krusial untuk menguji keseriusan Pemkot Bandung dalam melaksanakan amanat undang-undang,” tuturnya dengan nada tegas.
Baca juga BPKP SOROT TAJAM SPMB MAUNG: BERANIKAH DISDIK JABAR BUKA DATA SISWA LOLOS SECARA TERBUKA?
Mediasi Gagal, Data “Asal-asalan”
Sebelumnya, upaya penyelesaian sengketa telah dilakukan melalui dua kali sidang mediasi, sidang perta tanggal 12 Mei 2026, Dan sidang mediaai kedua tanggal 19 Mei 2026, namun keduanya gagal menemukan titik temu. Kegagalan utama bermuara pada keengganan dan ketidakmampuan Diskominfo Kota Bandung untuk membuka data rincian Penggunaan Anggaran Kerjasama Media periode tahun 2024 hingga 2025.
Dalam sidang mediasi kedua, pihak Termohon memang menyerahkan sejumlah dokumen, namun data tersebut dinilai tidak sesuai dengan permohonan informasi yang diajukan BPKP. Alih-alih memberikan rincian transparan mengenai alokasi dana, kontrak, dan realisasi anggaran kerjasama media, Diskominfo hanya memberikan ringkasan penggunaan anggaran yang umum.
“Puncaknya, data yang diserahkan hanyalah berupa beberapa lembar kertas polos tanpa kop surat resmi kedinasan. Ini penghinaan terhadap proses hukum dan lembaga negara. Bagaimana mungkin sebuah instansi pemerintah menyerahkan data penting dalam format yang tidak resmi, seolah-olah ini urusan pribadi, bukan pertanggungjawaban publik?” ungkap Ketua Umum BPKP.
Lembaga Mandiri Diabaikan
Padahal, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KI Jabar) adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan dan menegakkan pelaksanaan UU KIP di tingkat provinsi. Ketidakhadiran Diskominfo Kota Bandung dalam sidang hari ini, serta sikap setengah hati dalam proses mediasi sebelumnya, mengirimkan pesan berbahaya: bahwa transparansi anggaran, khususnya yang berkaitan dengan belanja media yang rawan korupsi, masih dianggap sebagai hal yang bisa diabaikan oleh pemegang kuasa.
BPKP mendesak Komisi Informasi Jawa Barat untuk menjatuhkan putusan yang memberatkan Termohon akibat kelalaian dan ketidakhadirannya. Masyarakat berhak tahu ke mana uang rakyat mengalir, terutama dalam pos anggaran kerjasama media yang sering kali menjadi kotak hitam dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Sikap apatis Diskominfo Kota Bandung adalah tamparan bagi demokrasi lokal. Kami akan terus mengejar kebenaran ini hingga tuntas,” tutupnya.
Tentang Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP):
BPKP adalah organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada pengawasan kebijakan publik, advokasi keterbukaan informasi, dan pemberantasan korupsi di tingkat lokal maupun nasional.
(Her)



Gần đây mình hay đọc nội dung tại https://fly88.in/, thấy cập nhật khá nhanh.