Drama Kesehatan di Tengah Tuntutan Triliunan: Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Kembali Ditunda di Saat Jaksa Nyatakan “Sehat”
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali diwarnai ketegangan. Sidang yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (5/5/2026), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terpaksa ditunda hingga Rabu (6/5/2026). Alasan penundaan kali ini memicu sorotan tajam: keluhan sakit mendadak dari terdakwa, Nadiem Anwar Makarim, yang bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan medis resmi.
Klaim Sakit vs. Fakta Medis
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, mengungkapkan fakta mengejutkan di depan majelis hakim. Berdasarkan pemeriksaan fisik dan hasil laboratorium yang dilakukan pada Selasa pagi, kondisi kesehatan Nadiem Makarim dinyatakan dalam batas normal dan bebas demam.
“Artinya, pada kesimpulannya sebenarnya Pak Nadiem dalam keadaan sehat sehingga diperbolehkan untuk meninggalkan rumah sakit untuk sementara waktu guna menjalankan proses persidangan,” tegas JPU Roy di ruang sidang.
Baca juga Resmi Dilantik, Iptu Sugiarto Gantikan Iptu Budi Santoso, SH sebagai Kapolsek Banyusari
Namun, dramatisasi terjadi sesaat sebelum Nadiem digiring ke ruang sidang. Mantan Menteri Pendidikan periode 2019–2024 itu mendadak mengeluh nyeri hebat di bagian belakang tubuhnya. Konfirmasi dari dokter yang merawatnya menyebut keluhan tersebut sebagai hal yang “sangat subjektif”. Akibatnya, JPU tidak memiliki dasar paksa untuk membawa terdakwa ke meja hijau hari ini, meski secara medis ia dinyatakan layak hadir.
Bayang-Bayang Kerugian Rp2,18 Triliun
Penundaan ini terjadi di tengah seriusnya dakwaan yang dihadapi Nadiem. Ia didakwa bersama tiga terdakwa lainnya—Ibrahim Arief (Ibam), Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih—serta satu buron, Jurist Tan. Mereka diduga melakukan rekayasa pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang menyimpang dari prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp2,18 triliun. Rinciannya meliputi:
- Rp1,56 triliun akibat inefisiensi dan penyimpangan program digitalisasi pendidikan.
- Rp621,39 miliar (setara 44,05 juta USD) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Jejak Aliran Dana dan Kekayaan Mencurigakan
Sorotan juga tertuju pada aliran dana yang diduga dinikmati Nadiem. Dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Dana tersebut diketahui sebagian besar berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta USD.
Hal ini berkorelasi dengan lonjakan kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, di mana ia melaporkan perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun—sebuah angka yang memantik pertanyaan publik mengenai sumber legitimasi kekayaan tersebut di tengah tuduhan korupsi sistemik.
Ancaman Hukuman Berat
Jika terbukti bersalah, Nadiem Makarim terancam hukuman berat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang berikutnya dijadwalkan Rabu (6/5/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli meringankan (a de charge), termasuk rencana kehadiran Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita. Publik kini menanti apakah “sakit subjektif” ini akan kembali menjadi alasan penundaan di masa mendatang, ataukah proses hukum akan berjalan tanpa hambatan teknis demi mengungkap tuntas skandal korupsi pendidikan terbesar ini.
(Red)
